ALL CATEGORY
PKS Bagus Tolak Pindah Ibu Kota
Oleh M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan Di samping masih pandemi Covid 19 yang membutuhkan penanganan serius, juga perpindahan Ibukota dinilai tidak begitu penting. Karenanya PKS menolak perpindahan Ibukota Negara tersebut. Sikap ini bagus dan aspiratif karena perpindahan Ibukota Negara ke Kalimantan sejak awal memang diragukan urgensinya. Entah PKS akan menjadi satu-satunya Partai atau Fraksi yang menolak atau akan menyusul Partai/Fraksi lainnya. Yang jelas sikap menolak akan mendapat dukungan rakyat. Perpindahan Ibukota dirasakan bukan demi kepentingan rakyat tetapi hanya ambisi segelintir elit politik pimpinan Presiden Jokowi. Sebagaimana UU Cipta Kerja yang tergesa-gesa ditetapkan sebagai Undang-Undang, kini RUU Ibukota Negara menjadi prioritas bahasan DPR yang diprediksi akan diputuskan dengan tergesa-gesa pula. Suatu perundang-undangan yang sarat kepentingan, elitis, dan pragmatis biasa diputuskan dengan cepat, diam-diam, dan tidak cermat. Penajam sendiri sebagai calon Ibukota diragukan kecocokannya sebagai Ibukota Negara. Tidak ada studi kelayakan yang terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan kepada publik. Rakyat dibiarkan diam dan terpaksa menerima hasil pembelian \"kucing dalam karung\". Kucing penjelmaan dari perampok aset negara. Pemakan tanah dan peminum air milik rakyat Indonesia. Kucing yang dengan sorot tajam dan bermata sipit siap menerkam mangsa serta mengoyak-ngoyak harga diri dan martabat bangsa dengan menginjak-injak kedaulatan Negara. Kucing investasi yang hanya mengeruk keuntungan besar dan menutup rapat pundi-pundi yang sengaja disimpan di luar negeri. PKS yang menolak mungkin akan kalah telak. Akan tetapi sesungguhnya tidak ada kata kalah selama masih gigih untuk berjuang. Menjadi sunnatullah bahwa kegigihan berjuang itu cepat atau lambat akan memetik hasil. Hukumnya adalah bahwa kejayaan itu akan dipergilirkan. Semoga tetap istiqamah. Jangan menjadi Partai plintat-plintut penjilat pantat penguasa. Memperebutkan hanya jabatan Menteri yang kursinya semakin reyot. Bersandar pada batang yang rapuh akan membuat penyandar jatuh. Pengabdi kekuasaan selalu merasa kuat dalam menduduki singgasana, padahal sesungguhnya cukup dengan satu sentuhan saja singgasana itu akan roboh. Sentuhan pada ketepatan ruang dan momentum nya. Mari kita dukung penolakan pindah Ibukota Negara dan dukung pula langkah melawan ambisi oligarkhi. Stop penggerusan dana rakyat yang dipakai sia-sia untuk proyek yang bakal mangkrak. PKS berjuang di Parlemen. Bantu PKS dan Partai/Fraksi penolak pindah Ibukota Negara. Dukung anggota Dewan yang masih memiliki pandangan sehat. Dorong untuk semakin banyak anggota Dewan yang benar-benar berbuat untuk kepentingan rakyat. Bukan yang berputar-putar hanya dalam usaha untuk menggemukkan diri dan partainya saja. (*)
Pidsus Kejaksaan Agung Selamatkan Keuangan Negara Rp21,26 Triliun
Jakarta, FNN - Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar RpRp21,26 triliun selama periode Januari-November 2021.\"Selama periode Januari 2021 sampai dengan November 2021, jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus kembali berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dengan jumlah yang cukup besar dalam bentuk uang tunai maupun aset berupa tanah, bangunan dan lain-lain sejumlah Rp21,267 triliun,\" kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono, dalam keterangan tertulis acara HUT Bidang Pidsus ke-39 yang diterima di Jakarta, Kamis,Menurut Ali, capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus secara nasional telah memenuhi target, namun ada catatan yang perlu menjadi perhatian, antara lain yaitu jumlah penyelesaian dan penanganan perkara masih didominasi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, baik perkara tindak pidana korupsi maupun perkara tindak pidana pencucian uang.\"Sebagai contoh, selama periode Januari-November 2021 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menangani dan menyelesaikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak 18 perkara, sedangkan satuan kerja di daerah menangani sembilan perkara,\" tutur Ali.Ia mengatakan kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung belum dapat diimbangi oleh satuan kerja di daerah, dan oleh karenanya perlu diingatkan kembali kepada seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk lebih optimal melakukan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPUU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup sehingga dapat mewujudkan salah satu program optimalisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi. Di sisi lain, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang telah disetorkan ke kas negara adalah sebesar Rp362,5 miliar.Dalam kegiatan tersebut, Ali menyampaikan, sejak tahun 2020 Bidang Tindak Pidana Khusus telah mencanangkan program optimalisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang terus menjadi perhatian bagi semua jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus dan akan terus digaungkan, yaitu pertanggungjawaban pidana tidak hanya diarahkan kepada subyek hukum orang perseorangan akan tetapi juga subyek hukum korporasi, penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak hanya fokus pada pembuktian unsur merugikan keuangan negara, tetapi juga pembuktian unsur merugikan perekonomian negara.Kemudian, penerapan secara tegas dan tidak ragu-ragu terhadap tindak pidana kolusi dan tindak pidana nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagai upaya efektif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, dan penerapan secara konsisten tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi. \"Tujuan dari kebijakan optimalisasi tersebut, adalah penjeraan bagi pelaku tindak pidana khusus (korupsi) dan efek penjeraan (detterent effect) kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana khusus (korupsi),\" ujarnya.Tujuan lainnya, adalah optimalisasi \"asset recovery\" sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang terjadi sebagai akibat tindak pidana khusus (korupsi) dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai kemanfaatan praktis pencegahan dan penindakan tindak pidana khusus (korupsi). (sws)
Polresta Bogor Kota Awasi 30 Titik Saat Malam Pergantian Tahun
Kota Bogor, FNN - Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebutkan petugas gabungan akan mengawasi 30 titik yang menjadi prioritas pada malam pergantian tahun di jalan-jalan Kota Bogor.\"Dimana itu. Titik-titik itu tersebar sampai ke ujung-ujung wilayah, bukan hanya di perkotaan, sifatnya mobile (berkeliling), tidak stasioner,\" katanya di Kota Bogor, Rabu.Susatyo menjelaskan puluhan titik itu ada di enam kecamatan yang ada di Kota Bogor. Hal itu perlu dipahami, karena kondisi malam Tahun Baru pasti akan ada potensi kerumunan, kerawanan, dan lainnya yang perlu pengawasan ketat.Atas potensi itu, selain 30 titik yang jadi pengawasan petugas secara berkeliling, Rekayasa lalu lintas (lalin) pun akan diberlakukan untuk mengurangi kepadatan dan kerumunan oleh Satgas COVID-19 Kota Bogor.Di pusat kota, petugas gabungan menutup ruas jalan protokol Pajajaran dan SSA. Rekayasa lalin itu pun akan dilaksanakan pada pukul 22.00 WIB, untuk mengurangi kepadatan di kawasan tersebut.Pengetatan mobilitas warga tidak hanya akan berlalu di pusat kota melainkan juga di wilayah-wilayah perbatasan, karena warga bisa saja mencari jalan alternatif untuk sampai ke tujuannya agar bisa berkumpul.“Maka, selain itu ada 12 titik yang juga kita siagakan apabila ada kerumunan di luar, dari pusat kota. Ini kami siagakan juga,\" katanya.Dengan begitu, Susatyo berharap pada malam pergantian tahun tidak menjadi faktor untuk penyebaran COVID-19 dan varian barunya.Susatyo juga menegaskan para pemilik tempat usaha harus memahami dan mengerti akan aturan yang sudah ditetapkan, yakni ada usaha seperti kuliner dan lainnya yang diperbolehkan buka hingga pukul 00.00 WIB dengan syarat menampung kapasitas pengunjung hanya 50 orang dalam satu waktu.Kemudian, mal dan pusat perbelanjaan mulai beres-beres pukul 21.00 WIB dan benar-benar tutup pukul 22.00 WIB.Satgas COVID-19 Kota Bogor tak akan segan untuk memberikan sanksi tegas kepada mereka yang melanggar.“Bagi pengusaha yang boleh sampai dengan pukul 00.00 WIB, bahwa pada pukul segitu sudah harus bubar, bukan close bill pada 00.00 WIB. Kami ingatkan bahwa Satgas Gakkum bersama Bu Kajari akan memonitor langsung apabila ada yang buka sampai dengan lebih dari 00.00 WIB,\" tegasnya. (sws)
Kapolda Sulut Pimpin Sidang Kelulusan Penerimaan Rekpro Bintara Polri
Manado, FNN - Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Mulyatno memimpin Sidang Terbuka Penetapan Kelulusan Akhir Tingkat Panda Penerimaan Rekrutmen Proaktif (Rekpro) Bintara Polri T.A 2022, di Manado, Rabu.Mulyatno mengatakan para peserta sebelumnya sudah mengikuti beberapa tahapan tes antara lain pemeriksaan administrasi awal, pemeriksaan kesehatan tahap I, pemeriksaan psikologi tahap I, dan uji akademik.Penilaian terhadap peserta dilakukan menggunakan sistem gugur.Sedangkan uji kemampuan jasmani dan antropometri, pemeriksaan kesehatan tahap II, pemeriksaan psikologi tahap II dan wawancara, penelusuran mental kepribadian (PMK) serta supervisi dan verifikasi, dilaksanakan dari panitia pusat.Peserta yang mendaftar Rekpro Bintara Polri T.A. 2022 di Polda Sulut pada tahun ini sebanyak 173 orang terdiri dari 129 pria dan 44 wanita.Dari 173 orang peserta yang mengikuti seleksi penerimaan Rekpro Bintara tersebut, yang masih dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi anggota Polri sampai dengan Sidang Kelulusan sebanyak 33 orang terdiri dari 23 orang pria dan 10 orang wanita.Dan dari 33 orang tersisa di Sidang Penetapan Kelulusan Akhir, sebanyak 25 orang dinyatakan lulus mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri, dengan rincian 21 pria dan empat wanita.“Kita patut mengapresiasi para peserta yang telah melaksanakan tes dengan mengoptimalkan kemampuan diri masing-masing peserta untuk dapat lulus pada tiap tahapan test yang mereka lalui. Hasil yang peserta peroleh semata-mata murni oleh kerja keras, kemauan belajar dan berlatih dari para peserta untuk dapat lulus menjadi seorang anggota polisi,” kata Mulyanto.Menurut Kapolda Sulut, pelaksanaan seleksi penerimaan Rekpro Bintara Polri T.A. 2022 di Polda Sulut, dapat berjalan dengan lancar dan tertib juga karena komitmen dari seluruh panitia penerimaan yang melaksanakan kegiatan ini dengan memegang teguh prinsip ”Betah” yaitu bersih, transparan, akuntabel dan humanis.Hadir pada saat itu, Wakapolda Sulut Brigjen Pol Johnny Eddizon Isir dan para Pejabat Utama Polda Sulut. (sws)
Polisi Ciduk Anggota LSM Peras Kepala Sekolah di Medan
Medan, FNN - Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara menciduk seorang oknum LSM berinisial I (42) karena terbukti melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala sekolah di wilayah Kota Medan. \"Pelaku terbukti memeras dua orang kepala sekolah di Medan,\" kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus saat ekspos kasus di Mapolrestabes Medan, Rabu malam.Terungkapnya kasus pemerasan tersebut bermula ketika korban berinisial R menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Masyarakat Pesisir perihal klarifikasi penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) 2020.Selanjutnya pelapor menyuruh rekannya untuk menanyakan kepada pelaku terkait maksud dan tujuan dari surat tersebut.\"Pelaku mengancam kalau tidak menyerahkan uang, maka permasalahan akan semakin panjang,\" katanya.Selanjutnya pada Senin (27/12), korban bertemu dengan pelaku untuk menyerahkan uang. Pada saat itu petugas polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah di Kota Medan.Adapun modus operandi pelaku adalah dengan cara menakut-nakuti korban melalui surat permintaan klarifikasi perihal penyalahgunaan dana BOS.\"Motifnya adalah untuk mencari keuntungan,\" ujar Firdaus. (sws)
Polisi Siap Eksekusi Dua DPO Kasus PETI Beringin Jaya Kapuas Hulu
Pontianak, FNN - Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu dengan tegas menyatakan siap melakukan eksekusi terhadap dua orang tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu Iqbaludin dan Rian Efriza alias Badong.\"Sampai saat ini kami masih memburu dua DPO tersebut, jadi sebelum kami eksekusi sebaiknya menyerahkan diri,\" kata Kepala Satreskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Moh Imam Reza, kepada ANTARA, di Pontianak, Rabu.Disampaikan Imam, kedua tersangka Iqbaludin dan Rian Efriza alias Badong ditetapkan sebagai DPO sejak 12 November 2021 lalu.Menurut dia, Satreskrim Polres Kapuas Hulu melalui penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke alamat rumah kedua tersangka di Desa Beringin Jaya Kecamatan Bunut Hulu wilayah Kapuas Hulu.Namun, setelah dua kali panggilan dari penyidik kedua tersangka tersebut tetap tidak hadir.\"Kedua tersangka yang menjadi DPO tersebut merupakan pemilik alat berat yang digunakan sebagai aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Beringin,\" ucap Imam.Dalam perkara pertambangan emas ilegal menggunakan alat berat jenis excavator itu telah ditetapkan tiga orang tersangka.Disebutkan Imam, selain Iqbaludin dan Rian Efriza alias Badong yang merupakan pemilik alat berat, satu tersangka lagi yaitu Sunarto sebagai operator alat berat, yang telah mendapatkan kepastian hukum atas keputusan atau vonis Pengadilan Negeri Putussibau.\"Jadi kami tegaskan agar kedua DPO itu segera menyerahkan diri dan jika ada pihak-pihak tertentu yang ingin mencoba atau pun menyembunyikan keberadaan DPO agar kiranya dapat membantu kelancaran proses hukum yang berlaku,\" pinta Imam.Dikatakan Imam, dengan melarikan diri dari proses hukum, justru akan memberatkan dan juga menyulitkan kedua DPO itu sendiri.\"Kami minta yang bersangkutan menyerahkan diri, ikutilah proses hukum yang ada,\" imbau Imam. (sws)
Pelatih Thailand: Pergantian Kiper Bukan Sikap Tak Hormati Indonesia
Jakarta, FNN - Pelatih tim nasional Indonesia Alexandre Polking menegaskan bahwa pergantian kiper yang dilakukannya di tengah laga leg pertama final Piala AFF 2020, Rabu (29/12) bukanlah sikap tidak menghormati Indonesia sebagai lawan.Dalam konferensi pers virtual sesudah pertandingan, yang diikuti di Jakarta, Polking menyebut bahwa keputusan pertukaran kiper diambilnya lantaran penjaga gawang cadangan, Kawin Thamsatchanan baru saja ditinggal sang ayah yang meninggal dunia siang hari sebelum laga.\"Jadi saya mau memberikannya kesempatan bermain untuk almarhum ayahnya,\" ujar juru taktik berkewarganegaraan Brazil-Jerman itu.Kawin Thamsatchanan masuk ke lapangan dari bangku cadangan pada menit ke-73, tepatnya setelah Thailand unggul dengan skor 3-0 atas Indonesia Pergantian penjaga gawang tanpa faktor cedera seperti ini sangat jarang terjadi di turnamen sepak bola resmi.Kiper berusia 31 tahun itu menggantikan Siwarak Tedsungnoen. Siwarak sendiri tampil pada pertandingan tersebut lantaran kiper utama Thailand, Chatchai Bootprom cedera dan dipastikan mengakhiri turnamen lebih cepat.Penampilan Kawin pada leg pertama cukup baik karena mampu menjaga gawang Thailand dari kebobolan. Thailand sendiri pada akhirnya menang dengan skor 4-0.Tim nasional Thailand menundukkan Indonesia dengan skor 4-0 pada laga leg pertama final Piala AFF 2020 di Stadion Nasional, Singapura, Rabu malam.Dua dari empat gol Thailand dijaringkan oleh Chanathip Songkrasin dan sisanya disumbangkan Supachok Sarachart serta Bordin Phala.Indonesia harus menang dengan selisih minimal lima gol pada leg kedua untuk menjadi juara atau unggul empat gol untuk memaksakan pertandingan ke babak tambahan dan adu penalti.Pertandingan leg kedua final Piala AFF 2020 akan digelar pada Sabtu (1/1) malam di Stadion Nasional, Singapura. (sws, ant).
KPK Tetapkan Rp2,29 Miliar Laporan Gratifikasi Jadi Milik Negara
Jakarta, FNN - KPK menetapkan sebesar Rp2,29 miliar menjadi pendapatan negara yang berasal dari laporan gratifikasi.\"Sebesar Rp2,29 miliar telah ditetapkan sebagai milik negara dan Rp5,6 miliar ditetapkan sebagai bukan milik negara,\" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2021 di gedung KPK Jakarta, Rabu.Menurut Alexander, sepanjang 2021, KPK telah menerima sebanyak 2.029 laporan gratifikasi dengan nominal Rp7,9 miliar.Sedangkan pada pengelolaan unit pengendali gratifikasi (UPG), KPK mencatat sebanyak 34 kementerian telah menyampaikan sejumlah 32 laporan, 69 lembaga negara telah menyampaikan sejumlah 61 laporan.Selanjutnya 34 provinsi telah menyampaikan sejumlah 32 laporan,\' 514 kabupaten/kota telah menyampaikan sejumlah 287 laporan, 123 BUMN telah menyampaikan 70 laporan.\"Sehingga secara total 482 dari total 774 instansi atau 62,27 persen telah menyampaikan laporan gratifikasinya melalui unit pengendali gratifikasi,\" tambah Alex.KPK juga mencatat tingkat pelaporan LHKPN 2021 sebesar 97,31 persen dan tingkat kepatuhan mencapai 93,10 persen dari total wajib lapor.Rinciannya, kepatuhan eksekutif 92,71 persen, yudikatif 96,83 persen, legislatif 90,38 persen dan BUMN/BUMD 96,26 persen.Sepanjang 2021, KPK melakukan pemeriksaan terhadap total 260 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terdiri atas 156 laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas permintaan internal di antaranya terkait proses seleksi hakim agung dan pengembangan perkara.Sebanyak 104 LHP dari para penyelenggara negara yang meliputi kepala daerah, direksi BUMD, dan penyelenggara negara di kementerian.KPK juga mengembangkan fitur perbandingan harta penyelenggara negara selama 3 tahun terakhir dalam menu e-announcement yang dapat diakses melalui laman eLHKPNn.KPK.go.id.\"Dengan fitur tersebut masyarakat dapat langsung membandingkan penambahan atau pengurangan harta penyelenggara negara selama menjabat sehingga diharapkan, apabila terdapat harta yang belum dilaporkan oleh penyelenggara negara, masyarakat dapat menginformasikan kepada KPK,\" jelas Alex.Namun Alex mengingatkan bila masyarakat membandingkan LHKPN antar-tahun penyelenggara negara jangan hanya dilihat semata-mata dari nilainya.\"Karena nilai sering mencerminkan dari harga biasanya yang sering naik adalah harga tanah sehingga seolah-olah penyelenggara negara dilihat kekayaannya 1 tahun ada peningkatan tiba-tiba saat pandemi padahal penghasilan tidak ada perubahan, karena yang berubah adalah nilai harta sebagai asumsi pelapor bukan dari jenis dan aset. Jadi jangan hanya dilihat nilai tapi juga perubahan dari jumlah dan jenis,\" jelas Alexander.Pelaporan gratifikasi bagi penyelenggara negara diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penerimaan gratifikasi yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke lembaga antikorupsi paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C. (mth)
JIEC Ancol Berencana Hadirkan Pameran Otomotif dan Hiburan
Jakarta, FNN - Pihak Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) Ancol, Pademangan, Jakarta Utara berencana menyediakan arena pameran otomotif dan hiburan (entertain) bagi penonton balapan mobil Formula E pada Juni 2022. \"Jadi, selain sirkuit dan \'grand stand\' untuk duduk penonton, ada area untuk \'hospitality\', di situ ada pameran mobil dan semua tentang seluk-beluk Formula E. Kemudian nanti ada pertunjukan musik juga,\" kata Managing Director Formula E Jakarta Gunung Kartiko saat ditemui di lahan proyek Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu.Ia mengatakan di lokasi itu dapat diadakan pertunjukan musik Disk Jockey (DJ) karena konsep balapan dan hiburan memang menjadi satu dalam balapan Formula E.Gunung mengatakan sudah ada beberapa sponsor yang mau mendanai perhelatan Formula E. Namun, dia tak menyebut nama perusahaannya.\"Ada beberapa \'brand\' (merek), misalnya, merek minuman ada, makanan ada, bank ada, tapi kami belum bisa sebut,\" kata dia.Menurut Gunung, pihaknya sudah mengajukan proposal sponsor kepada pihak ketiga, tapi belum ada teken kontrak.Selain itu, sebagian proposal diajukan dengan menawarkan mekanisme \"bisnis to bisnis\" (B2B).Sebelumnya, kawasan Taman Impian Jaya Ancol telah resmi menjadi lokasi trek balapan Formula E Jakarta Juni 2022 dan persiapan untuk membuat lintasan ajang balap mobil listrik itu juga sudah dilakukan.Rencananya, pengerjaan dilakukan pada Januari hingga April 2022. Nantinya, akan tender terlebih dulu untuk menentukan yang mengerjakan proyek sirkuit Formula E tersebut. (mth)
Jumlah Peserta Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Alami Kenaikan pada 2021
Jakarta, FNN - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengemukakan jumlah peserta yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan naik 1,25 persen, yakni dari 51,76 juta pada 2020 menjadi 52,41 juta pada 2021.\"Target kami adalah coverage karena ini bagian dari wujud negara hadir untuk melindungi pekerja. Saat ini coverage sampai dengan November (2021) sebanyak 52 juta pekerja yang terdaftar atau meningkat 1,25 persen dari tahun sebelumnya,\" ujar Anggoro dalam taklimat media yang diadakan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta, Rabu.Dia menjelaskan rincian kenaikan itu, yakni segmen penerima upah naik dari 39.648.042 orang pada November 2020 menjadi 40.150.736 orang pada bulan yang sama di 2021. Untuk segmen bukan penerima upah mengalami kenaikan dari 2.787.637 orang pada tahun lalu menjadi 3.900.175 orang pada 2021.Sementara segmen jasa konstruksi mengalami penurunan dari 8.899.568 orang pada 2020 menjadi 8.109.267 orang pada periode yang sama 2021. Penurunan juga terjadi pada segmen pekerja migran Indonesia (PMI) dari 424.260 orang pada 2020 menjadi 247.565 orang menjadi 2021.Dari angka tersebut, jumlah peserta aktif adalah 32,04 juta orang pada November 2021 atau naik 3,28 persen dari 31,02 juta orang pada 2020.Jumlah peserta penerima upah yang aktif naik dari 19.447.746 orang pada November 2020 menjadi 20.408.998 pada 2021. Peserta bukan penerima upah juga naik dari 2.247.125 orang menjadi 3.270.555 orang.Untuk segmen jasa konstruksi peserta aktif turun dari 8.899.568 orang menjadi 8.109.267 orang pada 2021. Segmen pekerja migran Indonesia dari 424.247 orang menjadi 247.540 orang.Anggoro menjelaskan bahwa penurunan di kedua segmen itu dipengaruhi pandemi yang menyebabkan penurunan konstruksi dan adanya moratorium penempatan pekerja migran Indonesia ke negara penempatan.\"Sehingga tahun ini kami fokus kepada pekerja bukan penerima upah yang kenaikannya 45 persen. Karena memang di masa COVID-19 ini kami melihat shifting pekerja dari pekerja penerima upah menjadi bukan penerima upah,\" ujarnya, merujuk kepada pekerja formal yang akibat kondisi pandemi menjadi informal. (mth)