ALL CATEGORY
Kebocoran Hingga Pencurian Data Masih Jadi Tantangan Besar pada 2022
Jakarta, FNN - Sepanjang 2021, rasanya kecanggihan teknologi serta digitalisasi sudah menjadi bagian yang semakin tak terpisahkan dalam kehidupan manusia secara global.Digitalisasi menjadi solusi dan jawaban bagi manusia untuk bisa mulai berdamai dengan pandemi COVID-19 dalam dua tahun terakhir.Mulai dari pemenuhan kebutuhan sehari- hari, kegiatan bermobilisasi, kegiatan perbankan, hingga layanan pengobatan saat ini semakin mudah dijangkau dengan kehadiran digitalisasi.Layanan itu pun kini bahkan tak lagi dirasakan oleh masyarakat perkotaan, namun juga menjangkau kampung- kampung hingga perdesaan yang sebelumnya bahkan tak mengenal apa itu internet di 2020 lalu.Di balik semua manfaat tersebut, rupanya ada juga risiko besar yang menanti seperti kebocoran dan pencurian data.Sepanjang 2021, rasanya di lini media sosial hingga media massa tak sedikit berseliweran kasus kebocoran dan pencurian data.Bukan hal yang baru sebenarnya masalah kebocoran dan pencurian data di ruang digital.Namun rasanya hal itu semakin memanas dengan meningkatnya kemudahan dan juga layanan digital yang berkembang di masa kini.Sebut saja, beberapa kasus yang cukup menggegerkan terkait dugaan serta kebocoran data di 2021 seperti Kebocoran data BPJS Kesehatan di bulan Mei, disusul kebocoran data BRI Life pada Juli, dan tak kalah menggemparkan dugaan kebocoran data eHAC milik Kementerian Kesehatan.Meski pada akhirnya ada yang terbukti benar mengalami “kebobolan” seperti kasus BRI Life dalam sistem BRI Life Syariah.Namun ada juga yang ternyata pada akhirnya dugaan tersebut tak benar atau tidak ditemukan kebocoran data seperti kasus eHAC.Selain terjadi pada institusi- institusi besar, kebocoran dan pencurian data juga ternyata secara tidak langsung berhubungan erat dengan perilaku pemilik data.Potensi untuk data seseorang bocor melalui ruang digital ternyata ditenggarai oleh perilaku pemilik data yang tidak sadar telah membocorkan data pribadinya kepada publik.Masih banyak kasus kebocoran dan pencurian data yang sebenarnya bisa dibicarakan, namun yang jelas kondisi ini mengingatkan kita untuk lebih mawas diri ketika berselancar di ruang digital.Untuk lebih memahaminya mari kita bahas lebih mendalam terkait masalah pencurian dan kebocoran data ini.Lihainya Para Pencuri Data “Pencuri datang hanya untuk mencuri dan membunuh dan membinasakan.”Kutipan itu rasanya tepat untuk menggambarkan posisi para pencuri data yang terus berupaya untuk mengambil data lewat ruang digital yang kian berkembang.Kita mungkin lebih mengenal mereka dengan sebutan hacker, biasanya mereka mencari celah dan kekurangan dari sebuah sistem di ruang digital untuk kemudian mengambil alih hingga membobol data dari pemilik sistem.Beruntung apabila hacker tersebut merupakan bug bounty dan dengan kooperatif membantu pemilik sistem untuk membenahi sistemnya agar semakin kuat.Namun sayangnya kebanyakan hacker lebih memilih jalur yang buruk dan menjual hasil “rampasan” dari sistem yang dibobolnya lewat forum-forum.Kasus kebocoran data BPJS Kesehatan pada Mei 2021 merupakan salah satu ulah dari hacker yang menjual hasil buruannya lewat forum bernama Raid Forum.Kebocoran data lewat institusi juga di tengah berkembangnya ruang digital ternyata bisa terjadi secara tidak langsung karena acara- acara yang dilakukan oleh institusi.Misalnya seperti tren “giveaway” di media sosial yang ternyata secara tidak langsung membantu dengan mudah para pencuri data memburu para korbannya.Biasanya setelah data korban diraih, pencuri data pun bersiap melakukan tahapan kejahatan selanjutnya yaitu penipuan.Contohnya seperti dalam kasus yang diungkap oleh Pengamat Keamanan Siber dari Vaksincom Alfons Tanujaya baru-baru ini.Ia membeberkan salah satu laporan korban penipuan yang secara tidak sadar datanya dicuri lewat ajang “giveaway” yang diikutinya dan digelar oleh salah satu bank lewat media sosial.Bukannya memenangkan acara tersebut, korban justru malah mengalami kerugian karena terperdaya oleh pencuri data yang berpura- pura menjadi admin dari acara “giveaway” yang diikutinya.Korban pun akhirnya diperas dan bukannya untung malah buntung.Meski dalam hal ini korban sebenarnya juga bersalah karena tidak fokus, namun secara tidak langsung ada juga andil institusi yang mengadakan acara sehingga data korban dengan mudahnya diketahui oleh si pencuri data.Tentunya diperlukan kehati- hatian ekstra bagi para institusi, perusahaan, hingga penyedia layanan untuk kemudian di masa depan mengadakan acara sejenis.Alfons pun menyarankan agar nantinya para institusi hingga perusahaan yang mengadakan acara sejenis bisa lebih berhati- hati sehingga tidak terjadi kasus serupa.“Pihak penyelenggara event (undian atau pun giveaway) jangan sampai mengorbankan pelanggannya untuk kepentingan branding. Nasabah adalah aset yang harus dilindungi dan jangan disodorkan ke mulut serigala (pencuri data/penipu) dengan meminta mention, tag, atau sejenisnya yang berpotensi menjadikan pelanggan sebagai korban eksploitasi,” kata Alfons.Masih Lengah“Semut di seberang lautan nampak, gajah di pelupuk mata tidak tampak.”Mengambil peribahasa tersebut, seringkali dalam kasus pencurian dan kebocoran data terkadang korban juga perlu melakukan introspeksi diri.Memang paling mudah menyalahkan pihak lain, namun ketika harus mengevaluasi diri sendiri rasanya hal itu sangatlah sulit.Mengutip laporan Acronis Cyberthrearts Report 2022 yang dikeluarkan Acronis, ternyata masyarakat Indonesia masih abai untuk melakukan proteksi pada data- datanya di ruang digital.Masih banyak masyarakat Indonesia yang secara tidak sadar justru mengunggah data pribadinya lewat kanal- kanal digital seperti media sosial hingga aplikasi pesan instannya.Kasus yang paling menggugah dan mungkin menjadi tamparan adalah pencurian data lewat tren “Add Yours” di Instagram.Kasus itu terjadi saat seorang netizen di Twitternya mencuit bahwa sahabatnya tertipu oleh phising dan melakukan transfer usai sang penipu memanggil nama masa kecilnya.Selidik punya selidik, korban tersebut menyadari bahwa ia mengikuti tren “Add Yours” di Instagram dan mengisi pertanyaan “Variasi Nama Kamu”.Sebenarnya fitur itu bertujuan untuk saling membagi momen dan pengalaman baik di antara para pengguna Instagram.Namun ternyata secara tidak sadar mulai muncul “Add Yours” yang menyinggung data- data pribadi yang akhirnya data itu diberikan cuma- cuma oleh pengguna Instagram yang mengikutinya.“Variasi Nama Kamu”, “Nama Hewan Peliharaanmu”,”Tempat Tanggal Lahir”, “Kota asal”, menjadi beberapa pertanyaan dalam fitur “Add Yours” yang pada akhirnya berujung pada kebocoran data besar- besaran.Ini menunjukkan betapa masih lengah dan rendahnya kesadaran masyarakat dalam hal menjaga data pribadi.Hal yang Bisa Dilakukan Menyambut 2022Pencurian dan kebocoran data sekarang bukanlah hal yang tak mungkin terjadi pada banyak pihak.Solusi terbaik adalah sama seperti penanganan pandemi COVID-19 yaitu kolaborasi.Ya betul, kolaborasi berbagai pihak juga diperlukan dalam menjaga keamanan data dan privasi setiap masyarakat di Indonesia.Dari segi Pemerintah tentunya harus dengan segera mengesahkan regulasi yang hingga saat ini masih terus bergulir di Senayan pembahasannya yaitu UU Perlindungan Data Pribadi.Dengan kuatnya regulasi yang berlaku khusus untuk masalah data pribadi, tentunya para pelaku pencurian hingga penipuan yang memanfaatkan kebocoran data akan semakin enggan untuk bermain api membobol data dan privasi masyarakat.Lalu dari segi institusi, perusahaan, ataupun penyedia jasa yang memiliki layanan bersangkutan dengan data pribadi konsumen dan pelanggannya harus dengan sigap membangun sistem yang kuat di ruang digital.Bahkan jika perlu adakan bug bounty academy sehingga dengan demikian celah keamanan siber yang tak diketahui bisa terisi.Cara ini bahkan sudah dilakukan oleh banyak perusahaan teknologi di dunia untuk bisa menjaga keamanan data dari para pelanggannya.Terakhir dari segi masyarakat, tentunya masyarakat harus secara aktif meliterasi diri sendiri dan meningkatkan kewaspadaan mencegah terjadinya pencurian data di ruang digital.Pastikan jika anda mengikuti sebuah layanan, maka komunikasi yang dilakukan pun harus lewat kanal- kanal resmi dan tidak melalui metode yang dijelaskan di luar layanan.Lalu bagi masyarakat yang sudah paham akan bahaya kebocoran data sebisa mungkin mengajarkan atau mengedukasi anggota keluarganya yang belum paham.Dengan demikian idealnya potensi pencurian dan kebocoran data kecil sekali kemungkinannya untuk terjadi. (mth)
Ombudsman Dorong Pemda di NTT Benahi Lima Aspek Pelayanan Publik
Kupang, FNN - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mendorong pemerintah provinsi dan 22 kabupaten/kota di NTT agar membenahi lima aspek dalam rangka perbaikan kualitas pelayanan publik di provinsi itu.\"Pertama, kami mendorong pimpinan penyelenggara pelayanan/perangkat daerah agar memiliki sistem informasi pelayanan publik secara elektronik (website),\" katanya ketika dihubungi di Kupang, Kamis.Ia menyampaikan hal itu berkaitan dengan pembenahan kualitas pelayanan publik pemerintah daerah di NTT yang pada 2021 tidak mendapat predikat tertinggi atau zona hijau berdasarkan survei penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021 oleh Ombudsman RI.Beda Daton menyebutkan aspek kedua, yaitu mendorong pimpinan penyelenggara pelayanan/perangkat daerah agar menyusun dan menetapkan standar pelayanan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.Ketiga, mendorong pimpinan penyelenggara pelayanan/perangkat daerah agar menyediakan sarana dan sistem pelayanan bagi masyarakat yang berkebutuhan khusus.Keempat; penyediaan sistem pengelolaan pengaduan berupa sarana/saluran, mekanisme prosedur, dan menunjuk pejabat pengelola pengaduan masyarakat.Kelima, mendorong penyediaan sarana pengukuran kepuasan masyarakat dan rutin melakukan survei untuk mendapatkan masukan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan.Ia menambahkan berdasarkan hasil survei penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021, tidak ada satu pemerintah daerah di NTT yang mendapatkan predikat kepatuhan tinggi.Kepatuhan tinggi diberikan kepada 17 kementerian, 12 lembaga, 13 provinsi, 34 kota, dan 103 kabupaten. Sementara Provinsi NTT menempati urutan ke-28 dari 34 provinsi se-Indonesia dan berada pada tingkat kepatuhan sedang (zona kuning).\"Khusus di NTT kami melakukan survei dan menilai sebanyak 207 unit penyelenggara layanan yang tersebar di 22 kabupaten/kota dan pemerintah provinsi,\" katanya. (mth)
Harga Sebuah Ekspektasi
Sejenak, selama 2 x 45 menit. Rakyat Indonesia mampu melupakan utang negara. Mengabaikan matinya demokrasi dan supremasi hukum. Termasuk semakin rusaknya sistem politik dan perilaku kekuasaan. Dalam waktu yang tidak lebih dari 2 jam, rakyat tak peduli melambungnya harga sembako di penghujung tahun. Oleh: Yusuf Blegur, Pegiat Sosial dan Aktifis Yayasan Human Luhur Berdikari SEMUA risis dan ketidakpastian masa depan yang melingkupi negara, buyar seketika saat menyaksikan Timnas Indonesia berlaga melawan Thailand dalam Turnamen AFC 2021. Seluruh pandangan, pendengaran dan perasaan terkonsentrasi dan tertumpahkan menyaksikan perseteruan Indonesia dan Thailand dalam laga sepak bola yang klasik itu. Ada hal yang lebih menarik dan layak diangkat sebagai refleksi dan evaluasi kebangsaan, lebih dari soal olah raga khususnya sepak bola. Ini bukan tentang sekedar pertandingannya. Bukan hanya soal teknis dan strategis kesebelasannya. Juga bukan melulu soal performa pemain dan pelatihnya. Apalagi cuma soal menang kalahnya. Brasil, Jerman, Perancis, Inggris, Italia dan seabrek timnas sepak bola hebat lainnya, pernah mengalami kekalahan. Tim-tim sepak bola papan atas itu biasa mengalami kemenangan dan kekalahan dalam turnamen bergengsi dan prestisius selevel olimpiade dan piala dunia. Kesebelasan-kesebelasan hebat yang dipuja dan memiliki fans sedunia sekalipun, tak bisa terhindar dari kekalahan. Ada saatnya penampilan mereka menunjukkan superioritas, namun ada waktunya mereka juga dipermalukan lewat ajang sepak bola. Ini tentang sepak bola dan nasionalisme. Bagaimana sepak bola itu menampilkan eksistensi dan kebanggaan sebuah bangsa. Sebagai olah raga yang paling diminati dan memiliki penggemar terbesar di seluruh dunia, sepak bola dalam ajang internasional bukanlah cuma sebuah pertandingan. Ia menjadi pesan dan promosi suatu negara. Tentang kebudayaan dan peradaban suatu bangsa. Sepak bola menjadi bahasa yang universal dalam pergaulan dunia. Relasi sosial antar bangsa di luar persoalan ekonomi, politik dan militer. Dunia sepak bola juga menjadi salah satu faktor yang sering dikorelasikan dengan \"the nation of character building\" pada suatu negara. Sekat-Sekat Nasionalisme Indonesia patut belajar dari negara-negara di belahan benua Afrika dan Amerika Latin. Beberapa dekade, bangsa mereka masih dianggap populasi penduduk terbelakang dan miskin. Betapapun mereka dianggap sebagai rakyat kelas rendah dalam soal pendidikan dan sarana prasarana terkait aspek SDM dan SDA. Tidak dalam sepak bola. Negara-negara Afrika seperti Afrika Selatan, Kamerun, Nigeria, Kenya, Ghana, Senegal, Maroko dll. Begitu Juga dengan negara-negara Amerika Latin seperti Brazil, Argentina, Chile, Paraguay, Ekuador dll. Negara yang secara umum identik dengan gurun dan perbukitan tandus serta perkampungan dan pemukiman kumuh itu, merupakan gudang pemain berbakat dan istimewa dalam sepak bola dunia. Mereka para orang-orang kaya prestasi dan membanggakan sepak bola meski hidup di negara miskin. Sebagian besar penduduk dunia mengidolakan mereka, termasuk penggemar sepak bola di Indonesia. Berbeda dengan negara dimari. Dalam hal sepak bola, rakyat Indonesia merupakan kebalikan dari negara-negara di Afrika dan Amerika Latin. Indonesia seperti menjadi langganan negeri pecundang dalam urusan sepak bola. Entah apa yang menyebabkan sepak bola nasional begitu terpuruk dalam dan berkepanjangan. Bukan hanya miskin prestasi, akan tetapi lebih banyak memalukan dan merendahkan bangsa. Entah apa yang kemudian terus menggeluti wajah suram persepakbolaan nasional. Pencarian bibit, pelatihan dan pembinaan bukan tidak dilakukan. Meski belum maksimal, setidaknya pembentukan tim sepak bola dari usia dini hingga level profesional telah gencar dilakukan. Bukan hanya metode, pembinaan sepak bola telah menjadi seperti pendidikan kurikulum. Menghadirkan pelatih berkelas dan berkarater sudah diupayakan. Struktur dan skema latihan telah mengacu pada sistem yang lebih modern. Termasuk kompetisi reguler sudah berjalan. Pemberian gaji dan fasilitas pemain serta pola makan bergizi dan bernutrisi untuk pemain juga sudah diprioritaskan. Inteligensi dan psikologi juga diberi sebagai salah satu model pendidikan dan pelatihan sepak bola. Apalagi yang kurang?. Jika dibandingkan negara-negara di Afrika atau Amerika latin itu, mungkin sangat jauh berbeda, tapi mereka mampu mengangkat prestasi dan kebanggan negaranya. Mereka mungkin susah untuk sekedar mendapatkan tanah lapang untuk bermain sepak bola. Boleh jadi pemain-pemain dunia seperti mereka, sedari kecil hanya bisa bermain bola di jalanan atau gang-gang sempit. Mereka kebanyakan lahir dari lingkungan dan keluarga miskin. Terkadang terjadi, saat tak mampu hanya untuk membeli seatu sepak bola yang layak. Tapi semangat mereka luar biasa. Ada spirit dan kekuatan yang mengobarkan mereka untuk berprestasi dan menempatkan negara mereka secara terhormat dan layak kedudukannya di dunia. Melalui sepak bola mereka mengenalkan negaranya menjadi disegani dan diteladani. Pemain-pemain sepak bola dunia itu mampu menginspirasi dan memotivasi. Fenomena sepak bola Indonesia yang terus lekat dengan kelas bawah dan tim ayam sayur itu. Bisa dipastikan bukan kelemahan dan kesalahan para pemain, pelatih atau semua irisan yang bersentuhan dengan pembentukan sebuah tim nasional sepak bola. Banyak faktor dan indikator yang menyebabkan perkembangan sepak bola nasional mangkrak. Tidak menutup kemungkinan berpotensi maju, tapi sayangnya prestasi sepak bola nasional boleh jadi dikorupsi. Ada manajemen dan regulasi yang salah. Bisa karena ada mafia bisa juga makelar dalam sepak bola nasional. Mirip negara dan sistem politik, ada juga oligarki dalam sepak bola Indonesia. Mulai dari perekrutan pemain, pembentukan organisasi seoak bola, jual beli pemain, pengelolaan klub, pengaturan skor pertandingan, hingga praktek suap masih kental dalam dunia sepak bola Indonesia. Distorsi seperti menjadi tradisi di negeri ini, bahkan merambah ke wajah sepak bola nasional. Mungkin agak nyeleneh, jika menghubungkan sepak bola dengan nasionailsme. Sepak bola menjadi terbatas dan sempit jika dibahas secara parsIal. Permainan bola lapangan hijau itu tak bisa dipisahkan dari persoalan negara. Baik buruknya prestasi sepak bola nasional juga menjadi cermin baik buruknya negara. Pada satu sisi tertentu yang substansi, sepak bola dan pemerintah menjadi terintegrasi. Sepak bola Indonesia pernah mengalami prestasi puncak di era 1938 saat memakai nama Dutch East Indies. Meski masih dalam masa kolonial, Indonesia saat itu menjadi negara pertama di Asia yang lolos Piala Dunia. Begitupun ketika era orde lama, timnas Indonesia berhasil menahan imbang Uni Sovyet 0-0 di Olimpide Melborne pada tahun 1956. Situasi kebangsaan yang jauh dari ideal, namun begitu patriotisnya timnas Indonesia. Berada dalam cengkeraman kolonialisme dan imperialisme, kemudian baru menikmati kemerdekaan seumur jagung, timnas sepak bola Indonesia berhasil menggelorakan nasionalisme. Ada jiwa dan mentalitas yang ingin menunjukkan diri sebagai suatu negara bangsa yang merdeka, berdaulat dan bermartabat. Tak ingin direndahkan dan ingin dipandang terhormat, menjadi energi besar yang merasuki pemain timnas Indonesia itu. Bak pahlawan di bidangnya pesebak bola tanah air merepresentasikan negaranya dengan penuh pengorbanan, totalitas dan pencapaian tujuan yang menggetarkan nasionalime dalam sepak bola. Kembali pada hasil pertandingan timnas Indonesia melawan Thailand di final leg pertama Piala AFC 2021. Dengan hasil kekalahan 0-4 dari Thailand, memang bukanlah hasil yang mengejutkan. Bukan juga apriori atau skeptis terhadap sepak bola nasional. Ini lebih menyangkut soal mimpi dan harapan rakyat Indonesia terhadap timnas yang menjadi kebanggannya. Seakan Rakyat Indonesia, berharap menemukan kehormatan dan harga diri bagi negara bangsanya melalui sepak bola. Terutama ketika di negara-negara maju, sepak bola telah menjadi industri dan instrumen kapitalisme. Apakah terlalu berlebihan? Atau juga ini menjadi kontemplasi kebangsaan? Ketika rakyat banyak menemukan negara sedang tidak baik-baik saja hampir di semua sendi kehidupan, rakyat Indonesia terlalu berharap pada timnas untuk mendapatkan kemenangan. Meski nasionalisme pada akhirnya gagal menghidupkan daya juang timnas sepak bola Indonesia, rakyat memang harus bisa menerima dan membiasakan diri pada kenyataan pahit. Tangis, kekecewaan, penyesalan dan rasa frustasi mengiringi kekalahan timnas yang mempermalukan rakyat dan negara. Bukan, sekali lagi bukan kelemahan dan kesalahan pemain atau pelatih. Hanya saja, sama seperti negara Indonesia tercinta, nasionalisme masih terkubur lelap seiring terpuruknya prestasi timnas. Atau mungkin saja terlalu besar mimpi bangsa ini memiliki kesebelasan yang tangguh di dunia. Begitu tingginya ekspektasi bangsa Indonesia terhadap timnas, sehingga hasilnya harus dibayar dengan kekecewaan dan kesedihan nasional. Maka bijaklah sebisa mungkin, berhenti menumpahkan kekesalan dan mengumpat timnas. Setidaknya tidak sekeras dan sefatal saat menghujat rezim yang jauh lebih banyak kegagalannya. Bangun dari ekspektasi dan utopi, karena nasionalime masih belum tampak juga batang hidungnya di negeri ini. Lagi pula berharap kejayaan sepak bola nasional, akan senilai dengan upaya mewujudkan kemakmuran dan keadilan di ilusi Panca Sila. Siapa yang tahu? (*) Penulis, Pegiat Sosial dan Aktifis Yayasan Human Luhur Berdikari
Refleksi Akhir Tahun, Anis Matta: Tahun 2022 akan Ada Perubahan Besar, Perubahan Besar itu Dimulai dari Politik
Jakarta, FNN - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Anis Matta menyebut. tahun 2022 sebagai tahun perubahan besar terhadap penyelesaian masalah ketimpangan ekonomi, pembusukan demokrasi dan hukum yang berpihak kepada oligarki selama ini. “Ini semua bisa menjadi satu ledakan sosial yang bisa terjadi setiap waktu, walaupun terus-menerus ditutupi dengan angka-angka ekonomi makro yang tampak menggembirakan,\" kata Anis Matta dalam Gelora Talk bertajuk \'Refleksi Akhir Tahun. Selamat Datang Tahun Politik. Bagaimana Nasib Indonesia di Masa Depan?\' Rabu (29/12/2021) petang. Dalam diskusi yang disiarkan secara live di kanal YouTube Gelora TV dan facebook Partai Gelora Indonesia, Anis Matta mengungkapkan, dalam beberapa bulan terakhir dirinya keliling Pulau Jawa dan Bali, terungkap bahwa beban hidup masyarakat sehari-sehari di lapisan bawah justru bertambah berat, seperti tidak tahu bagaimana harus bergerak dari keterpurukan ekonomi saat ini. \"Jadi semua tentang pembusukan demokrasi dan hukum itu terjadi karena memang ada ketakutan untuk memberontak terhadap situasi mereka (masyarakat). Memang betul, ada kesulitan hidup, beban hidup dan himpitan hidup yang makin berat,\" katanya. Karena itu, terhadap situasi dan kondisi saat ini perlu dilakukan perubahan besar-besaran yang dimulai dari satu titik, namanya perubahan politik. \"Partai Gelora akan mengajukan tiga judicial rewiew ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Presidentary Threshold dan Parliamentary Thershold (PT) nol persen, serta pemisahan Pilpres dan Pileg dalam satu waktu,\" katanya. Ketentuan PT 20 persen pada Pilpres saat ini, dinilai telah menghalangi munculnya calon-calon potensial, karena calon presiden hanya ditentukan oleh partai politik (parpol) yang lolos ke Senayan pada pemilu sebelumnya. Sementara pada PT 4 persen ambang batas parlemen, ada banyak suara yang ikut pemilu menjadi sia-sia karena persoalan fundamental dari sistem pemilu saat ini. \"Mudahnya, begini populasi dikurangi menjadi DPT. Kemudian DPT ini dikurangi lagi partai yang tidak lolos. Lalu, dikurangi suara tidak sah, dikurangi lagi dengan partai yang tidak lolos parlemen. Maka kira-kira kurang dari 50% tingkat representasi anggota parlemen yang terpilih, ini sangat buruk sekali,\" katanya. Sedangkan terkait pemisahan Pilpres dan Pileg, kata Anis Matta, belajar dari kasus Pemilu 2019 yang menyebabkan lebih dari 900 petugas pemilu meninggal dunia akibat beban kerja. \"Kita akan mengusulkan pemisahan antara pemilihan pemilu legislatif dan pemilhan presiden supaya tidak ada lagi beban kerja yang menumpuk. Pemilu 2019 lalu adalah pemilu terburuk sepanjang sejarah, angka kematiannya sangat tinggi,\" katanya. Selain mengajukan Judial Review ke MK, Partai Gelora juga akan mengusulkan pembubaran fraksi di DPR, sehingga membuka perdebatan yang panjang dalam membahas peraturan perundang-undangan atau perumusan legislasi. \"Nanti akan ketahuan, mana anggota DPR yang tidak pernah bicara sama sekali. Mereka tidak bisa sembunyi, dibalik juru bicara, semua harus bicara. Tidak lagi diwakili fraksi sebagai juru bicara, sehingga ketika membahas UU perdebatannya panjang dan matang,\" ujarnya. Perubahan besar dalam sistem politik ini, diharapkan dapat mengembalikan demokrasi Indonesia pada jalur yang benar. Sehingga memungkinkan orang-orang terbaik dapat memimpin bangsa ini dan mampu mengatasi masalah ketimpangan ekonomi. \"Ini alasan mengapa, saya percaya bahwa tahun 2022 nanti akan menjadi tahun perubahan besar. Semua krisis dan kesedihan yang kita lihat sepanjang tahun 2021 ini, tidak bisa kita tutupi dengan angka-angka makro yang kelihatan menggembirakan, tapi sebenarnya tidak pernah kita rasakan. Karena itu, kita perlu perubahan dalam sistem politik kita,\" tegasnya. Ekonom senior Rizal Ramli menegaskan, tidak ada upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas harga pangan, tapi lebih pro terhadap oligarki yang berkuasa di Indonesia. \"Hari ini tidak ada tuh saya lihat niat pemerintah (menstabilkan harga). Eggak ada tuh sikapnya mau ngapain dan sebagainya, malah sibuk kampanye pakai media berbayar kampanye pakai kostum. Padahal Ibu-ibu dan keluarga-keluarga yang terimbas pandemi Covid-19 hingga kini tak memiliki kerjaan sudah mengeluh semua,\" kata Rizal Ramli. Namun, dia memandang ekonomi pada 2022 akan ada sedikit perbaikan dibanding tahun 2021. Tetapi penerimaan pajak yang diklaim faktanya meroket, bertolak belakang dengan fakta yang dia dapat. Penerimaan pajak saat ini sudah anjlok jika dilihat dari tax ratio yang hanya 7,8 persen atau menurutnya paling buruk. Tapi di sisi yang lain, pemerintah justru menaikkan pajak rakyat kecil untuk menopang keuangan negara bukan malah menekan pengemplang pajak. Pengamat politik Rocky Gerung mendukung upaya Partai Gelora untuk melakukan perubahan besar secara politik. Tetapi perubahan politik itu harus terjadi sebelum Pemilu 2024, sebab jika perubahan terjadi pada Pemilu 2024, maka oligarki justru akan berkuasa lagi. \"Sekarang aja ada oligarki yang mendukung agar PT Presiden dan Parlemen 0 persen supaya bisa berkuasa lagi. Tapi upaya Partai Gelora paling tidak akan memperpanjang magnitude demokrasi secara legal. Bangsa ini sedangkan menantikan gelombang baru,\" kata Rocky. Rocky Gerung mengatakan, ia dan beberapa pakar hukum tata negara tengah memikirkan jalan keluar konstitusional untuk melakukan perubahan politik sebelum Pemilu 2024 agar oligarki tidak berkuasa lagi. Pakar hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, hukum selama ini dikendalikan oligarki untuk melindungi kelompok kepentingan besar. Sehingga kepentingan kelompok tersebut selalu dikompromikan, sementara hukum untuk masyarakat selalu ditekan. \"Makhluk ini akan tetap hidup dan cari untung terus. Masalah rakyat kecil memang diurus, tapi yang bikin pusing ini masalah konglomerat dan penyelenggara negara. Oligarki ini ada di pemerintahan di dalam dan di luar pemerintahan. Dan DPR sekarang kayak kantor cabang Presiden saja, UU apa saja diketok tanpa ada perdebatan panjang,\" kata Margarito. Selain itu, Margarito menilai juga MK sudah seperti \'diskotik\' saja semua keputusannya bersifat final and binding bersifat mengikat dan tidak ada ruang hukum untuk mengujinya lagi. Namun, disatu sisi MK membuat keputusan janggal soal UU Cipta Kerja dengan mendasarkan pada UU No.12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan, tidak menggunakan dasar legal standing dan bahwa UU yang di dalam Cipta Kerja sudah ada yang pernah diputuskan. \"Jadi kalau Gelora mau mengajukan lagi itu, clear. Ini tantangan buat Hakim Konstitusi. Dan pasal 7 UU Partai Politik, tegas diatur soal partai politik, yang memungkinkan Gelora mengajukan Judicial Review. Pembahasannya nanti tinggal soal, apakah Gelora sesuai dengan ketentuan tersebut. Ini peluang, kalau diluar itu ruwet, tinggal disiapkan dalil-dalil secara matang dan pengacaranya yang akan ditunjuk,\" tegas Margarito. (mth)
Kejagung Selidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Garuda Indonesia
Jakarta, FNN - Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh maskapai penerbangan Garuda Indonesia.Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAMPidsus) Supardi membenarkan penyelidikan dugaan korupsi tersebut terkait penyewaan pesawat oleh Garuda.\"Iya sewa pesawat iya,\" kata Supardi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.Supardi mengatakan pihaknya masih melakukan analisa terkait dugaan korupsi sewa pesawat di Garuda.Ia juga enggan membeberkan lebih jauh materi perkara tersebut, termasuk menjawab pertanyaan terkait jenis pesawat sewaan apa yang menjadi objek korupsi, maupun periode kapan kasus tersebut terjadi.\"Belum tau. Kalau tak sampaikan tahun berapa kan mengerucut ke siapa,\" ujarnya. Saat ditanyakan apakah sudah ada yang dimintai keterangan, Supardi mengaku belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.Namun, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pimpinan Garuda saat ini, terkait pendalaman informasi dugaan korupsi tersebut.\"Dirut Garuda yang baru udah kita mintain informasi sudah, yang baru. Entarlah, ini masih dini kalo ditanya ini,\" ucap dia.Meski enggan mengungkap materi perkara lebih lanjut. Namun Supardi memberikan petunjuk kasus korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara cukup besar.Kemungkinan delik yang akan ditangani oleh Korps Adhyaksa tersebut terkait Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (sws)
KPK Konfirmasi Kerugian Negara Proyek IPDN ke Mantan Sekjen Kemendagri
Jakarta, FNN - KPK menggali informasi terkait nilai kerugian negara kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri 2007-2014 Dian Anggraeni dalam penyidikan dugaan korupsi pekerjaan pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa tahun anggaran 2011.\"Pada Rabu (29/12) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah memeriksa saksi Diah Anggraeni selaku mantan Sekjen Kemendagri tahun 2007 - 2014 dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari kegiatan proyek pengadaan pembangunan gedung kampus IPDN Minahasa, Sulawesi Utara, pada Kemendagri tahun anggaran 2011,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.Menurut Ali, tim penyidik ingin mendapatkan kepastian nilai kerugian keuangan negara yang di akibatkan dari proyek tersebut.\"Perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,\" tambah Ali. KPK telah menetapkan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko (DP) dan Duddy Jocom (DJ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri sebagai tersangka kasus proyek Gedung IPDN Sulawesi Utara (Sulut).Menurut KPK, sekitar awal 2010, diadakan pertemuan terkait adanya rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, yang salah satunya di Kabupaten Minahasa, Sulut.Dari pertemuan tersebut disepakati pengerjaan proyek pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa akan dilaksanakan oleh PT Adhi Karya. Pengerjaan proyek itu disertai komitmen berupa pemberian sejumlah uang dalam bentuk \"fee\" proyek untuk pihak Kemendagri yang dimasukkan dalam Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Kampus IPDN di Sulut Tahun Anggaran 2011.Pemberian \"fee\" tersebut pun telah disetujui oleh Dono Purwoko dan dicantumkan dalam surat penawaran PT Adhi Karya.Pada Desember 2011, Dono mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100 persen kepada Duddy padahal perkembangan pekerjaan baru terlaksana 89 persen.Duddy lalu memerintahkan panitia penerima barang menandatangani berita acara serah terima barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.Sekitar periode November 2011-April 2012, Dono diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT Adhi Karya kepada Duddy sebagai imbalan \"fee\" atas dilaksanakannya proyek tersebut.Akibat perbuatan Dono dan kawan-kawan, KPK menduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp19,7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp124 miliar. (sws)
Pemkot Pontianak Dukung Kodim 1207/BS Wujudkan Zona Integritas
Pontianak, FNN - Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono mendukung pencanangan Kodim 1207/BS Pontianak sebagai Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).\"Harapannya dengan dicanangkannya zona integritas di wilayah Kodim Pontianak, maka tercipta peningkatan pelayanan kepada masyarakat,\" kata Edi Rusdi Kamtono usai penandatanganan komitmen bersama pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM di Makodim 1207/BS Pontianak, Kamis.Hal itu, kata dia, dinilai sebagai upaya dalam pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta untuk meningkatkan pelayanan publik.Menurut Edi, pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM sebagai perwujudan reformasi birokrasi dalam tata kelola pemerintahan yang menjadi salah satu aksi strategi pencegahan korupsi sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.\"Oleh sebab itu setiap instansi, termasuk pemerintahan, lembaga, dan sebagainya menerapkan zona integritas menuju WBK dan WBBM,\" ungkapnya.Sementara itu, Komandan Kodim (Dandim) 1207/BS, Kolonel (Inf) Jajang Kurniawan menjelaskan pencanangan zona integritas merupakan program dari pemerintah dan menjadi bagian dari instansi birokrasi yang ada.Ia berkomitmen untuk menerapkan apa yang telah dicanangkan pada hari ini. Namun demikian butuh dukungan dari semua pihak agar bisa mewujudkan wilayah yang bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi yang bersih dan melayani.\"Ke depan Kodim 1207/BS akan lebih optimal dalam melayani masyarakat maupun instansi lainnya,\" jelasnya. (sws)
BNN Musnahkan 164,19 Kg Sabu-Sabu dan 4.250 Ml Prekursor
Jakarta, FNN - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat 164,19 kg dan 4.250 ml prekursor atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika dan psikotropika.“Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan wujud transparansi BNN terhadap publik dalam penanganan kasus narkotika,” kata Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (Sestama BNN RI) I Wayan Sukawinaya ketika menyampaikan keterangan pers di Kantor BNN RI, Jakarta, Kamis.BNN memusnahkan seluruh barang bukti yang berasal dari delapan kasus peredaran narkoba, yakni kasus sabu-sabu dalam kapal di Kepulauan Riau, kasus Clandestine Laboratory (laboratorium gelap) di Medan, kasus sabu-sabu jaringan Madura-Jakarta Barat yang ditangkap di pintu tol Palimanan, kasus sabu-sabu di Matraman Jakarta Timur, serta kasus sabu-sabu di atap bus yang diamankan pada 11 November 2021 di Palembang, Sumatera Selatan. Selain itu, tiga kasus peredaran narkotika lainnya adalah kasus sabu-sabu di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kasus sabu-sabu di daerah Bireun Provinsi Aceh, serta kasus sabu-sabu di Langsa, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.“Total tersangkanya ada 19 orang dari delapan kasus tersebut,” tutur Sukawinaya mengungkapkan.Sebanyak 19 orang tersangka yang terlibat dalam delapan kasus tersebut saat ini sedang ditahan di rumah tahanan BNN. Sukawinaya menyatakan, sebagian besar dari tersangka yang terungkap oleh BNN berasal dari Aceh.“Kalau sumber barangnya dari luar negeri dan masuk dari Aceh lewat jalur laut,” ucap dia melanjutkan.Sukawinaya menyatakan bahwa BNN telah mempelajari modus dari para pelaku pengedar narkotika. Dengan demikian, ia berharap agar pihaknya dapat menekan jumlah barang yang masuk ke Indonesia sebagai salah satu bentuk pencegahan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.“Mudah-mudahan tahun depan, dengan berbagai macam strategi yang dilakukan oleh Pak Kepala BNN, karena sudah ada War On Drugs, itu dari segi soft power, hard power, smart power, itu upaya BNN supaya semakin berkurang barang masuknya ke Indonesia,” kata Sukawinaya. (sws)
Dana Bantuan Parpol Kabupaten Bekasi Naik Jadi Rp6000 Per Suara
Cikarang, Bekasi, FNN - Dana bantuan partai politik (parpol) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ditetapkan naik 300 persen dari saat ini Rp1.500 per suara berdasarkan perolehan suara sah pemilihan legislatif 2019 menjadi Rp6.000 per suara mulai tahun depan.\"Kenaikan menjadi Rp6.000 berdasarkan hasil kajian kami bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah),\" kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bekasi Juhandi di Cikarang, Kamis.Juhandi mengaku penetapan kenaikan bantuan ini berdasarkan hasil usulan partai politik ditambah Surat Edaran Kemendagri perihal kenaikan dana bantuan parpol bagi pemerintah daerah yang memiliki anggaran besar.Dia mengatakan penetapan kenaikan bantuan ini sudah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dievaluasi. Hasilnya, pihaknya diminta melengkapi beberapa kajian yang kini telah diserahkan kembali ke pemerintah provinsi.\"Provinsi minta dilengkapi kajian keuangan, dana untuk kesehatan, pendidikan, serta tanda tangan inspektorat yang belum menyetujui. Sehingga jangan sampai kebutuhan yang penting tidak seimbang dengan bantuan keuangan partai. Bantuan ini dapat digunakan partai politik untuk pembinaan administrasi kepartaian,\" katanya.Sementara itu Direktur Lembaga Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Yusfitriadi mengatakan kenaikan dana partai politik tersebut dinilai tidak tepat mengingat peran partai politik saat ini tidak berjalan efektif.\"Pembiayaan partai politik itu selalu dialibikan untuk mengurangi dampak perilaku pragmatis dalam berbagai macam momentum kontestasi baik itu pileg dan pilpres, penyebabnya karena dana partai yang kecil,\" ucapnya.\"Tapi saya punya persepsi yang berbeda, bahwa hari ini peran partai politik tidak berjalan maksimal, misalnya tentang pendidikan politik bagi masyarakat, kemudian pengkaderan itu juga tidak berjalan efektif, lalu fungsi aspirasi bagi suara masyarakat itu juga tidak begitu optimal,\" imbuhnya.Menurut dia partai politik saat ini cenderung berjalan pada dua kepentingan yaitu kepentingan kekuasaan dan kepentingan kampanye saja sedangkan kepentingan untuk masyarakat dirasa minim.\"Kenaikan dana parpol itu bisa menjadi tambahan beban uang rakyat yang tidak jelas pelaporan termasuk peruntukannya, kecuali memang ada aturan rigid yang mampu dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,\" katanya.Terlebih kenaikan bantuan ini ditetapkan saat kondisi perekonomian masih mengalami penurunan akibat pandemi COVID-19 yang menyebabkan kelemahan anggaran serta kekurangan pembiayaan berbasis daerah di hampir seluruh elemen.Pihaknya khawatir kenaikan dana parpol ini merupakan motif yang dilakukan kepala daerah untuk mengakomodasi partai politik. Kepala daerah seharusnya bisa menghitung kembali dana prioritas untuk dinaikkan daripada hanya sekedar bantuan bagi partai politik.\"Saya khawatir ini menjadi motif politik menjelang tahun politik sehingga kepala daerah sedang mengakomodir bargaining partai politik dengan menaikkan anggaran itu sehingga kemudian malah mengganggu pos anggaran lainnya, padahal di semua daerah sedang kekurangan anggaran untuk melaksanakan program,\" ucapnya.Berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2018, kata dia, besaran bantuan keuangan kepada partai politik tingkat kabupaten/kota maksimal sebesar Rp1.500 walaupun di aturan yang sama mengakomodasi kenaikan bantuan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.\"Bekasi sedang inflasi anggaran karena COVID-19 masa kemudian anggaran parpol naik sementara anggaran lain terkena refokusing, realokasi anggaran. Ini menjadi kontraproduktif dengan spirit hari ini, spirit penghematan, spirit empati, spirit gerakan sosial, spirit ekonomi kerakyatan, terlihat sekali pola bargaining-nya,\" kata dia. (sws)
Tujuh Poin Krusial Revisi Kedua Otonomi Khusus Papua
Jayapura, FNN - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui sidang paripurna pada 17 Juli 2021 telah mengesahkan revisi kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dengan memperbaiki tujuh poin krusial pada 20 pasal.Keputusan pengesahan perubahan UU No. 21 tahun 2001 tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-23 di masa persidangan V tahun sidang 2020-2021.Ada tujuh poin krusial yang telah menjadi prioritas perubahan UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua di antaranya dalam bidang politik dengan diberikannya perluasan peran politik bagi Orang Asli Papua dalam keanggotaan di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).Kelembagaan di DPRK merupakan sebuah nomenklatur baru sebagai pengganti DPRD yang diinisiasi dalam RUU Nomor 21 tahun 2001.Tentang kursi keanggotaan DPRK/DPRP dari unsur pengangkatan anggota DPRK/DPRP ini tidak boleh diisi dari partai politik, dan memberikan afirmasi 30 persen dari unsur perempuan.Sementara itu, dalam bidang pendidikan dan kesehatan, perubahan UU Otsus ini telah mengatur mengenai kewajiban pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengalokasikan anggaran pendidikan dan kesehatan untuk Orang Asli Papua.Adanya aturan ini sehingga setiap Orang Asli Papua diklaim dapat menikmati pendidikan sampai jenjang pendidikan tinggi dan tingkat kesehatan Orang Asli Papua juga akan semakin meningkat.Sedangkan di bidang ketenagakerjaan dan perekonomian di pasal 38 RUU Otsus Papua telah menegaskan, dalam melakukan usaha-usaha perekonomian di Papua wajib mengutamakan Orang Asli Papua.Dalam bidang pemberdayaan yang termuat di Pasal 36 ayat (2) huruf (d) menegaskan bahwa sebesar 10 persen dari dana bagi hasil dialokasikan untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat.Ketua Pansus perubahan RUU Otsus Papua Komarudin Watubun mengatakan, semakin berdaya masyarakat adat diharapkan juga akan menyentuh pemberdayaan bagi Orang Asli Papua.\"Terdapat 20 pasal yang mengalami perubahan dalam RUU ini. Sebanyak 20 pasal tersebut terdiri dari 3 pasal usulan Pemerintah yang memuat materi mengenai dana Otsus Papua, sebanyak 15 pasal di luar substansi yang diajukan, ditambah 2 pasal substansi materi di luar undang-undang,\" ungkap Ketua Pansus RUU Otsus Papua Komarudin Watubun.Poin kedua yang disampaikan dalam RUU Otsus Papua adalah terkait keberadaan lembaga kultural masyarakat asli Papua yakni Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPRP.Dalam RUU ini, diklaim bakal memberikan kepastian hukum bahwa MRP dan DPRP berkedudukan di masing-masing ibu kota provinsi dan dengan memberikan penjelasan mengenai penamaan masing-masing lembaga.Adanya kesamaan nama sebutan untuk kegunaan administrasi pemerintahan serta keanggotaan MRP dalam \"RUU ini juga memberikan penegasan bahwa anggota MRP tidak boleh berasal dari partai politik\".Poin ketiga yaitu terkait dengan keberadaan partai politik lokal dengan menghapus dua ayat dalam Pasal 28 UU Otsus Papua.Pansus dan Pemerintah selama ini menilai Pasal 28 telah menimbulkan kesalahpahaman antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat terkait partai politik lokal.Agar tidak lagi terjadi perbedaan pandangan maka RUU Otsus Papua ini mengadopsi Putusan MK Nomor 41/PUU-XVII/2019 dengan menghapus ketentuan pada ayat (1) dan (2) Pasal 28.\"Sebagai wujud kekhususan di Papua, maka keanggotaan DPRP dan DPRK, selain dipilih juga dilakukan pengangkatan dari unsur Orang Asli Papua,\" ucap Komarudin.Dengan disediakannya ruang pengangkatan orang asli Papua diharapkan dapat memenuhi keinginan nyata Orang Papua.Poin keempat perubahaan UU Otsus yakni terkait dengan dana otonomi khusus Papua (Otsus Papua) karena persoalan Otsus Papua bukan semata-mata mengenai besaran dana.Pansus DPR dan Pemerintah bersepakat bahwa dana otsus mengalami peningkatan dari dua (2) persen Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional menjadi 2,25 persenPoin kelima, perubahan UU Otsus Papua hadirnya sebuah Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BK-P3) dan berkantor di ibu kota provinsi setempat.Pansus dan Pemerintah menyadari bahwa selama 20 tahun berjalannya Otsus Papua, ada banyak program atau kegiatan yang dilakukan berbagai kementerian/lembaga di Papua yang tidak sinkron dan harmonisasi dengan lembaga terkait lainnya.Kehadiran BK-P3 yang diketuai langsung Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Bappenas, dan Menteri Keuangan, serta masing-masing perwakilan dari setiap provinsi yang ada di Papua diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di Papua.Bahkan secara khusus, Pansus memberikan penekanan agar lembaga kesekretariatan badan khusus itu ada di PapuaPoin keenam yaitu terkait pemekaran provinsi di Papua, Pansus dan Pemerintah menyepakati bahwa pemekaran provinsi di Papua selain dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP, juga dapat dilakukan oleh pemerintah dan DPR.Pemerintah dan DPR juga dapat melakukan pemekaran provinsi tersebut tanpa melalui tahapan daerah persiapan dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan dan aspirasi masyarakat Papua dan memberikan jaminan dan ruang kepada Orang Asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian dan sosial budaya,Poin ketujuh perubahan mendasar UU Otsus Papua yaitu terkait peraturan pelaksanaan dari UU Otsus Papua yang terbaru dengan menekankan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan implementasi UU Otsus Papua.DPR RI bersama dengan pemerintah berkomitmen untuk senantiasa menghadirkan peraturan pelaksana dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) paling lambat 90 hari kerja dan bagi Perdasi diberi waktu satu tahun,Sebagai bentuk komitmen DPR atas pelaksanaan UU Otsus Papua, maka DPR dan pemerintah melakukan sebuah terobosan hukum dengan mengatur bahwa penyusunan PP dikonsultasikan dengan DPR, DPD, dan Pemerintah Daerah tiap provinsi di Papua.Penguatan diri OAPTokoh adat Port Numbay Papua George Awi menilai, adanya revisi UU Otonomi Khusus Papua tahun 2021 akan memperkuat eksistensi keberadaan jati diri orang asli Papua (OAP).\"Perubahan UU Otsus Papua mengakomodasi perlunya pengaturan kekhususan bagi Orang Asli Papua (OAP) dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan perekonomian serta memberikan dukungan nyata bagi pembinaan masyarakat adat,\" tutur Allo Rafra.Ia menilai, revisi UU Otsus Papua juga perlu juga diperketat dengan pengawasan penggunaan dana otonomi khusus di setiap kabupaten/kota sehingga alokasi anggarannya tepat sasaran dan menyentuh kebutuhan OAP.\"Pengawasan dana Otsus harus lebih ekstra di masa perubahan UU Otonomi Khusus Papua sehingga meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua di setiap kampung,\" ujar Geroge Awi.Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua Yohanis Walilo mengungkapkan, pemerintah pusat akan memberikan kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) langsung ke pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) di Papua.\"Jika sebelumnya kewenangan pengelolaan dana otsus 80 persen ada di tingkat pemerintah provinsi, kini akan dikembalikan lebih banyak ke kabupaten dan kota,\" ujarnya.Kepala Bappeda Yohanis mengakui, dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 serta PP 106 dan 107 Tahun 2021 tentu akan ada pembenahan yang dilakukan pemerintah Provinsi Papua.\"Salah satunya pembenahan mengenai pengelolaan keuangan dana otonomi khusus yang kini langsung ditransfer dari pusat ke provinsi dan kabupaten/kota,\" katanya.Terkait dengan implementasi kebijakan baru tersebut dipastikan akan sudah mulai efektif berlaku pada tahun anggaran 2023.\"Tahun 2022 masih fokus pada tahap transisi, namun secara pasti kewenangan itu sudah diatur sehingga bisa dilakukan penuh pada tahun 2023,\" jelas mantan Sekda Kabupaten Jayawijaya itu.Itikad baik dan perhatian pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma\'ruf Amin untuk membangun Provinsi Papua yang maju, mandiri dan sejahtera sudah dilakukan sejak awal menjadi Presiden pada 2014 hingga saat ini.Beberapa bukti nyata kebijakan Otsus Papua yang telah dirasakan masyarakat di antaranya pembangunan insfrastruktur bandara Sentani, Moses Kilanggin Timika, bandara Nabire, Dekai/Yahukimo, bandara Ewer Asmat, pelabuhan laut Poumako, pelabuhan Jayapura, pasar mama Papua Kota Jayapura, pasar ikan modern Biak, jalan trans Papua di Jayapura-Wamena.Serta jembatan Youtefa Kota Jayapura, rumah sakit COVID-19 di Kabupaten Biak Numfor, pendidikan beasiswa afirmasi perguruan tinggi dan Afirmasi pendidikan (Adik), BBM satu harga Papua, pariwisata, sentra perikanan terpadu di Merauke, Biak dan Mimika, pengakuan beragam budaya orang asli Papua.Dan beragam venue Pekan Olahraga Nasional stadion utama Lukas Enembe di Kampung Harapan Sentani Kabupaten Jayapura, venue indoor dan outdoor hoki, criket, venue aquatik, venue dayung serta sejumlah fasilitas peralatan olahraga untuk mendukung penyelenggaraan PON XX Papua dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Papua 2021 yang telah sukses berlangsung.Semua program yang dikerjakan nyata pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma\'ruf Amin untuk tanah Papua hingga saat ini masih berlangsung sebagai implementasi melaksanakan visi misinya membangun dari pinggiran kampung untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Papua Barat sejahtera dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. (sws)