ALL CATEGORY

Rakyat Harus Bicara Politik

Oleh Abdurrahman Syebubakar,  Majelis Habaib Progresif MULAI dari melonjaknya harga bahan pokok, gas elpiji, tarif listrik dan jalan tol hingga menggunungnya utang luar negeri dan pemindahan ibu kota oligarki adalah produk politik para politikus melalui proses politik.  Pertimbangan dan kepentingan politik menentukan lahirnya produk politik. Langsung maupun tidak langsung, produk politik berdampak terhadap kehidupan seluruh rakyat dan kelak menentukan nasib anak cucu kita.  Dan perlu dicatat, para politikus yang melahirkan produk politik lahir dari rahim rakyat melalui pemilu lima tahunan. Proses politik ini terjadi di lingkup entitas politik bernama negara bangsa yang melahirkan para politikus untuk mengatur urusan politik.  Jangankan dalam relasi kepentingan dan kebijakan publik, kondisi keseharian kita tidak lepas dari politik. Seperti kata Aristoteles bahwa \"manusia berhubungan dengan manusia lain dalam relasi politik\". Dalam buku \"Politics\" nya, sang Filsuf Yunani ini mengungkapkan, \"man is by nature a political animal\", manusia pada hakekatnya adalah makhluk politik.  Agama sekalipun, yang di dalamnya menyangkut urusan pribadi dan hubungan transendental manusia dengan tuhan-nya, tidak luput dari politik. Baik politik dalam arti terbatas, untuk mempengaruhi orang lain agar mengikuti ajaran agama yang diyakini, maupun kaitannya dengan upaya meraih dan mempertahankan kekuasaan politik atas nama (syiar dan tegaknya) agama di ruang publik.  Mahatma Gandhi (1922), bapak pendiri India pernah bernubuah: “Aku tidak bisa membagi sebuah pekerjaan apakah itu sosial, ekonomi, politik, dan religius murni ke dalam kompartemen yang kedap air. Semuanya terkait dan saling mempengaruhi. Aku tidak tahu ada sebuah agama yang berpisah dari aktivitas manusia [termasuk politik]” Semua agama bisa tegak dan menyebar ke sembarang tempat berkat politik. Islam, misalnya, sejak kehadirannya 14 abad silam, selalu bersentuhan dengan masalah politik, meskipun tidak ada kesepakatan tentang konsep dan rumus politik, terutama dalam hubungannya dengan agama.   Terlepas dari keterbelahan dalam memaknai hubungan Islam dan politik, politik Islam adalah politik adiluhung (virtuous politics) yang bertujuan menghadirkan rahmatan lil ‘aalamin (keberkahan bagi seluruh alam semesta) dengan strategi ‘amr ma’ruf nahi mungkar (menyerukan kebaikan dan mencegah kemungkaran).  Kendati diperhadapkan dengan realitas semesta politik dengan dampak luas bagi kehidupan rakyat, kini dan mendatang, sebagian warga tidak peduli dengan politik (a-politik). Bahkan mengaku alergi membicarakannya (anti-politik).  Padahal, menghindar dari obrolan politik adalah politik. Sikap diam merupakan simbol persetujuan terhadap apapun yang dilakukan oleh para politikus. Silence implies consent (diam adalah persetujuan), kata para ahli komunikasi politik.    Perlu digarisbawahi, bicara politik tidaklah identik dengan meraih dan mempertahankan kekuasaan atau jabatan. Bicara politik juga bukan barang mewah yang menjadi hak prerogatif politikus, pun kaum terpelajar dan para aktivis. Tapi, hak yang melekat pada diri setiap warga negara yang dijamin konstitusi.  Dalam banyak kasus, mereka yang enggan bicara politik adalah manusia-manusia pragmatis, atau lebih buruk lagi, kaum oportunis, yang hanya mementingkan kepentingan dan kenyamanan diri sendiri. Kamus kehidupan mereka tidak mengenal kosa kata tanggungjawab moral dan sosial kendati berasal dari kalangan terdidik dan status sosial ekonomi mapan.  Barisan pendukung militan dari politikus yang sedang berkuasa juga seringkali menghindar dari perbincangan politik. Sebab, tidak ingin mendengar suara sumbang tentang penguasa idola mereka.  Sebaliknya, mereka bersemangat menceritakan dan menyebar berita tentang prestasi dan kehebatan sang penguasa idola. Pun dengan senang hati mereka menyimak cerita tentangnya, asalkan tanpa cela.  Seperti halnya kelompok oposan, menjadi pendukung penguasa juga pilihan politik. Politik status quo.  Bagi pendukung penguasa, politik yang benar hanya politik versi penguasa. \"The king can do no wrong,\" penguasa tidak bisa dan tidak boleh salah. Kelompok ini hanya \"mengizinkan\" ruang publik diisi perbincangan politik ala penguasa. Selainnya, tabu bagi mereka.  Padahal, penguasa, entah presiden atau kepala daerah, adalah produk politik, yang sesak dengan urusan politik. Campur aduk antara politik kebajikan (good politics) dan politik nista (bad politics).  Untuk memperoleh kekuasaan, penguasa berpolitik. Kesehariannya dalam mengelola, mempertahankan dan memperluas jangkauan kekuasaan juga politik. Bahkan, seringkali menghalalkan segala cara sesuai nubuat Niccolo Machiavelli, arsitek realisme politik abad renaisans asal Italia. Presiden masuk gorong-gorong, ternak kodok, melepas burung, mancing pakai sendal jepit, lempar sembako dari dalam mobil, berswafoto di lokasi bencana, semuanya aksi politik. Tepatnya politik pencitraan.  Akhirul kalam, it\'s all about politics. Politik meluber ke segala penjuru secara dinamis. Dus, rakyat tidak bisa dan tidak perlu menghindar dari perbincangan politik. (*)

Hakim Putuskan Pengembalian Kapal, Perusahaan dan Tanah Heru Hidayat

Jakarta, FNN - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan pengembalian sejumlah harta berupa kapal, perusahaan dan tanah yang terkait dengan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang.\"Menimbang barang bukti berupa kapal LNG Aquarius Nomor Tanda Pendaftar 2012 Pst No. 7178/L milik PT Hanochem Shipping beserta seluruh dokumen kapal terbukti dimiliki PT Hanochem Shipping jauh sebelum tindak pidana korupsi dalam perkara ini,\" kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (18/1).Dalam perkara tersebut Heru Hidayat dijatuhi pidana penjara nihil dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun.\"Kapal LNG Aquarius dibeli 3 konsorsium sejak 14 Desember 2011 dengan harga 33 juta dolar AS dari BGT Ltd dalam perjalanannya PT TRAM Mineral TBK menjadi pemegang saham di PT Hanochem Shipping namun tidak dengan sendirinya PT TRAM Mineral Tbk atau terdakwa menjadi pemilik dari kapal tersebut sehingga dapat dipastikan bukan merupakan hasil tindak pidana oleh karenanya harus dikembalikan kepada dari mana barang tersebut disita,\" tambah hakim Eko.Selanjutnya ada 4 kapal milik PT Trada Alam Mineral Tbk yang juga diperintahkan untuk dikembalikan yaitu:1. Kapal Pasmar 012. Kapal Taurians one3. Kapal Taurians two4. Kapal Taurians Three\"Serta seluruh dokumen terkait kapal-kapal di atas terbukti dimiliki PT Trada Alam Minera Tbk jauh dimiliki sebelum tindak pidana korupsi sehingga bukan hasil tindak pidana oleh karenanya harus dikembalikan kepada barang siapa barang tersebut disita,\" ungkap hakim.Masih ada 13 kapal milik PT Jelajah Bahari Utama yang juga diperintahkan hakim untuk dikembalikan yaitu:1. Kapal ARK 032. Kapal ARK 013. Kapal ARK 024. Kapal ARK 055. Kapal ARK 066. Kapal Noah 17. Kapal Noah 28. Kapal Noah 39. Kapal Noah 510. Kapal Noah 611. Kapal TBG 30612. Kapal TBG 30113. Kapal TBG 2007\"Beserta dokumen kapal di atas terbukti dimiliki PT Jelajah Bahari Utama jauh sebelum tindak pidana korupsi dilakukan dalam perkara ini sehingga dapat dipastikan bukan hasil tindak pidana oleh karenanya harus dikembalikan kepada barang siapa barang bukti disita,\" tambah hakim.Harta selanjutnya yang harus dikembalikan adalah barang bukti berupa perseroan terbatas yaitu PT. Ricobana Abadi, PT Tiga Samudera Perkasa, PT Mahkota Nikel Indonesia dan PT Tiga Samudera Nikel.\"Karena merupakan badan hukum yang merupakan personifikasi orang, maka tidak dapat dilakukan penyitaan atau perampasan. Seandainya badan hukum tersebut diduga terkait tindak pidana korupsi dapat didakwa tersendiri oleh karena itu penyitaan terhadap badan hukum tersebut harus dinyatakan batal demi hukum,\" kata hakim Eko.Masih ada tanah dan bangunan seluas 660 meter persegi di Kelurahan Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak PT Inti Kapuas Arwana Tbk.\"Terbukti dimiliki jauh sebelum tindak pidana korupsi yaitu pada 2007 sehingga dapat dipastikan bukan hasil tindak pidana oleh karenanya harus dikembalikan kepada barang siapa barang bukti itu disita,\" ungkap hakim.Terakhir, 1 bidang tanah dan bangunan seluas 382 meter persegi di Kelurahan Bangka Belitung, Pontianak Selatan, Kota Pontianak pemegang hak Susanti Hidayat yang merupakan adik dari Heru Hidayat.\"Terbukti dimiliki Susanti Hidayat jauh sebelum tindak pidana yaitu pada 2006 sehingga dapat dipastikan bukan hasil tindak pidana karenanya harus dikembalikan kepada barang siapa barang bukti disita,\" kata hakim Eko.Namun hakim juga memerintahkan perampasan aset-aset milik Heru seperti mobil Ferrari, mobil Lexus, apartemen, tanah dan bangunan di sejumlah lokasi.Heru Hidayat sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada 26 Oktober 2020 dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.Terhadap vonis tersebut Kejaksaan Agung menyatakan akan melakukan banding.\"Terhadap putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memerintahkan penuntut umum untuk segera melakukan upaya perlawanan banding karena putusan majelis hakim tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat yang telah ditimbulkan oleh terdakwa dengan kerugian negara yang begitu besar sekitar Rp39,5 triliun yaitu kerugian PT. Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,7 triliun dan kerugian PT. Asabri sebesar Rp22,78 triliun,\" kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer. (sws)

Hakim Tipikor Perintahkan Rampas Tanah, Apartemen, Mobil Heru Hidayat

Jakarta, FNN - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan perampasan harta milik Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat yang terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana PT. Asabri (Persero) serta tindak pidana pencucian uang.\"Dari fakta hukum di persidangan, telah terbukti benar terdakwa Heru Hidayat memperoleh keuntungan yang tidak sah dari pengelolaan dan pengendalian PT Asabri (Persero) sejumlah Rp12.643.400.946.226 oleh karenanya terhadap terdakwa bisa dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah tersebut,\" kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (18/1).Dalam perkara tersebut Heru Hidayat dijatuhi pidana penjara nihil dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,643 triliun.Sejumlah barang yang oleh hakim diwajibkan untuk dirampas untuk negara karena berasal dari tindak pidana korupsi sehingga harus dirampas untuk negara yaitu:1. 1 unit apartemen No 85 seluas 180 meter persegi di Pakubuwono View, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.2. 1 bidang tanah dan bangunan seluas 75 meter persegi di Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta atas nama PT Nusa Puri Niraba3. 1 bidang tanah seluas 16.813 meter persegi di Desa Kepincut, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung atas nama PT. Seribu Pulau Tropika4. 1 unit mobil merek Lexus tipe RX200T F-Sport 4x4 AT tahun pembuatan 2017 warna hitam5. 1 unit mobil Ferrari tipe Berlinetta, beserta dokumen yang telah diserahkan ke Asabri oleh Heru Hidayat6. Barang bukti berupa saham yang ada kaitannya dengan Heru Hidayat maupun pihak lain yang yang diperoleh pada waktu dan setelah tindak pidana dilakukan7. 7 bidang tanah milik Tan Drama di Desa Mentigi, Provinsi Bangka Belitung8. 2 bidang tanah atas nama PT Seribu Pulau Tropika seluas 243 meter persegiNamun majelis hakim memerintahkan sejumlah harta yang terkait dengan Heru Hidayat yaitu 18 kapal, empat perseroan terbatas serta tanah dan bangunan dikembalikan kepada Heru Hidayat karena dinilai bukan berasal dari tindak pidana.Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat, namun majelis hakim yang terdiri dari Ignatius Eko Purwanto, Saifuddin Zuhri, Rosmina, Ali Muhtarom dan Mulyono Dwi Purwanto menolak permintaan tersebut.Terdapat sejumlah alasan hakim menolak menjatuhkan hukuman mati yaitu pertama, hakim menilai JPU menuntut di luar pasal yang didakwakan karena dakwaan hanyalah pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor dan pasal 3 UU 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan mengenai ancaman hukuman mati ada di pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Tipikor.Alasan kedua, JPU dinilai tidak dapat membuktikan kondisi-kondisi tertentu penggunaan dana yang dilakukan terdakwa saat melakukan tindak pidana korupsi. Majelis menilai tindakan korupsi Heru Hidayat terhadap PT Asabri dilakukan pada 2012-2018 tidak terjadi saat bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi dan saat negara mengalami krisis ekonomi dan moneter.Alasan ketiga, menurut majelis hakim, Heru Hidayat tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan.Heru Hidayat memang sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada 26 Oktober 2020 dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.Namun perbuatan korupsi Heru Hidayat pada PT Asabri tidak dapat dikategorikan sebagai pengulangan namun lebih tepat tindak pidana berbarengan dengan tindakan korupsi Heru di PT Jiwasraya.Terhadap vonis tersebut Kejaksaan Agung menyatakan akan melakukan banding.\"Terhadap putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memerintahkan penuntut umum untuk segera melakukan upaya perlawanan banding karena putusan majelis hakim tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat yang telah ditimbulkan oleh terdakwa dengan kerugian negara yang begitu besar sekitar Rp39,5 triliun yaitu kerugian PT. Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,7 triliun dan kerugian PT. Asabri sebesar Rp22,78 triliun,\" kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer. (sws)

Empat Rumah Warga Payo Lebar hangus Terbakar

Jambi, FNN - Empat unit rumah terdiri dari tiga rumah bedeng kontrakan dan satu rumah semi permanen hangus terbakar di RT 13, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung Kota Jambi, tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu dan hanya kerugian materiil.Ijal, salah satu saksi, menuturkan bahwa api berasal dari belakang salah satu bedeng kejadian sekitar pukul 14:15 WIB, dan terdengar ada juga bunyi ledakanUpaya pemadaman api menjadi tantangan petugas damkar karena lokasi rumah di belakang ruko dan hanya bisa dilalui sepeda motor sehingga harus menggunakan selang cukup panjang untuk memadamkan api. \"Api berasal dari belakang salah satu bedeng, pas kito tau api sudah besak nian,\" kata Ijal Senin.Dirinya menuturkan tidak bisa menyelamatkan harta benda karena berupaya menyelamatkan seorang bapak, Muslim, yang ada di dalam rumah dalam kondisi sakit stroke.\"Tidak mikir harta benda lagi, Bang, aku selamatin bapak, aku tarek kasur bapak keluar rumah karena bapak sakit, dak bisa jalan,\" katanya.Sementara itu, Yanti salah satu korban mengatakan tidak mengetahui persis api berasal dari mana, namun pada saat kejadian dirinya berkata kepada suaminya kenapa rumahnya terasa panas sekali, padahal kipas angin hidup.\"Saat saya bangun dari tidur, api sudah besar sekali,\" katanya.Akibat kejadian tersebut, dirinya tidak bisa menyelamatkan harta benda, karena api sudah terlalu besar.\"Tidak ada barang yang diselamatkan, hanya baju yang tertempel di badan ini,\" katanya.Api berhasil dipadamkan oleh petugas Damkar Kota Jambi sekira pukul 16.21 WIB dengan mengerahkan beberapa unit armada mobil kebakaran.Usai dipadamkan, para korban kebakaran terlihat mengais lantai rumah bekas kebakaran mencari tempat penyimpanan harta berupa emas dan uang di dalam tanah dan berhasil menemukan uang tunai Rp15 juta dan emas senilai Rp50 juta milik salah satu korban kebakaran. (sws)

Polres Jember Tangkap Perampok yang Aniaya Korban Hingga Tewas

Jember, Jawa Timur, FNN - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember mengamankan seorang perampok yang menganiaya korbannya hingga tewas dan korban lainnya mengalami luka-luka di rumah korban yang berada di Jalan Wijaya Kusuma No.44, Kelurahan Jember Lor, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa.Pelaku perampokan juga melukai warga yang hendak menolong korban, namun akhirnya dapat ditangkap dan dihajar warga bersama pedagang yang mangkal di sekitar rumah korban hingga babak belur, kemudian aparat kepolisian datang untuk mengamankan pelaku yang sudah tidak berdaya tersebut.\"Kami menemukan di tempat kejadian perkara bahwa ada satu korban seorang perempuan dalam kondisi sudah meninggal dunia di dalam rumah,\" kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo kepada sejumlah wartawan di Jember.Menurutnya, polisi sudah mengamankan pelaku perampokan, kemudian akan dilakukan pemeriksaan pelaku dan para saksi yang ada di tempat kejadian perkara untuk mengetahui motif pelaku melakukan perampokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. \"Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) akan kami sampaikan kemudian karena perlu dilakukan pendalaman baik dari keterangan saksi dan pelakunya, serta akan dicocokkan dengan barang bukti yang ditemukan di TKP,\" tuturnya.Hery mengatakan jenazah korban dibawa ke RSUD dr Soebandi Jember untuk dilakukan otopsi guna mengetahui penyebab kematian korban, sedangkan korban lainnya yang terluka juga dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.Sementara anggota Kodim 0824 Jember Serda Wahyu Hidayatullah yang berada di lokasi kejadian membantu warga untuk menangkap pelaku perampokan tersebut dan menghubungi Unit Intel Kodim setempat.\"Ada dua orang tetangga korban yang juga terluka saat hendak menolong korban yang berteriak meminta tolong yakni Benaya dan Felix karena pelaku menyabetkan pisau kepada kedua orang tersebut,\" katanya.Menurutnya, korban Sri Budi Asmara (76) mengalami luka di bagian hidung, sedangkan korban Prita Hapsari meninggal dunia dengan luka sayatan di leher yang ditemukan di kamar mandi.Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya uang tunai Rp2.800.000, sepeda motor, peralatan listrik dalam tas ransel warna merah milik pelaku, pisau dapur yang digunakan pelaku untuk beraksi dan dompet yang berisi identitas pelaku. (sws)

Ombudsman Sulut: Deklarasi Janji Kinerja Jangan Jadi Seremonial Saja

Manado, FNN - Kepala Perwakilan Ombudsman Sulut Meilany Limpar mengatakan deklarasi janji kinerja dan penandatanganan komitmen pelaksanaan  Zona Integritas yang dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) daerah tersebut, jangan hanya menjadi seremonial saja.\"Harus benar-benar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,\" kata Meilany, pada deklarasi janji kinerja dan penandatanganan komitmen pelaksanaan pembangunan Zona Integritas, Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut), di Manado, Selasa.Ia mengatakan dengan sudah mendeklarasikan janji kinerja, artinya berkomitmen dan wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.\"Bapak, ibu sudah berkomitmen melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sudah berjanji kepada bangsa dan Kementerian, artinya harus melunasi janji itu,\" katanya.Ia menambahkan untuk itu bisa dilaksanakan dengan integritas dan penuh tanggung jawab.\"Saya yakin, semuanya punya niat yang baik, sama-sama ingin mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat Sulut. Ombudsmnan sangat mengapresiasi kegiatan seperti ini dan sangat mendukung,\" katanya.Harapan kami ke depan, Kemenkumham Sulut dapat melaksanakan, menyelesaikan janji kinerja tahun 2022 yang sudah ditandatangani .\"Dapat mewujudkan zona integritas yang baik, tidak ada lagi maladministrasi, pungli, atau praktik-praktik yang dapat merusak kinerja,\" katanya.Kegiatan deklarasi janji kinerja dan penandatanganan komitmen pelaksanaan pembangunan Zona Integritas tersebut dipimpin Pelaksana Tugas Kepala Kemenkumham Sulut Jonny Pesta Simamora. (sws)  

Kaltim Usulkan Perubahan Perda Penyelenggaraan Ketenagalistrikan

Samarinda, FNN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengusulkan perubahan Peraturan Daerah ( Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan pada Sidang Paripurna Ke-4 DPRD Provinsi Kaltim.Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekda Provinsi Kaltim Abu Helmi menjelaskan bahwa pertimbangan utama perubahan karena beberapa ketentuan di dalam perda tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.\"Perda Nomor 4/2016 perlu diubah dan dilakukan penyesuaian dikarenakan beberapa kewenangan pemerintah provinsi di bidang ketenagalistrikan dialihkan menjadi kewenangan pemerintah pusat (menteri),\" kata Abu Helmi dalam keterangan resmi diterima di Samarinda, Selasa.Selain itu, beberapa pasal UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja telah mengubah dan mencabut beberapa pasal UU Nomor 30/2009 tentang Ketenagalistrikan. Undang-undang tersebut merupakan acuan penyusunan Perda Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.Abu Helmi menyebutkan beberapa poin perubahan dalam rancangan peraturan daerah, yakni menghapus Pasal 27, Pasal 39, dan Pasal 44 pada Perda No. 4/2016.Ketentuan terkait dengan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah daerah, kata dia, sudah beralih menjadi kewenangan pemerintah pusat (menteri) pasca-UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.Sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya, lanjut dia, terkait dengan penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya alam serta penyesuaian terkait denbgan jangka waktu perizinan, di daerah perlu mengubah ketentuan perda lama denga menyesuaikan dengan yang baru.\"Kami berharap perubahan yang dilakukan terhadap Perda Ketenagalistrikan dapat menjaga dan memiliki kepastian hukum terhadap pelaksanaan investasi di sektor ESDM dan bidang ketenagalistrikan khususnya,\" kata Abu Helmi.Selain itu, kata dia, untuk pengaturan terhadap kegiatan pengusahaan di bidang ketenagalistrikan yang sesuai dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (sws)

Kejagung Sita Sejumlah Dokumen Terkait Korupsi Satelit Kemhan

Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejakasaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen dari Kantor PT Dini Nusa Kusuma (DNK) terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada tahun 2015—2021. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (18/1), menjelaskan penggeledahan dan penyitaan itu di tiga lokasi, yakni dua kantor PT Dini Nusa Kusuma, Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan, dan di Panin Tower Senayan City, lantai 18A Jakarta Pusat. Selain dua kantor, penggeledahan juga di apartemen milik SW selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma yang pada hari Selasa diperiksa sebagai saksi. Adapun barang bukti yang disita oleh jaksa penyidik ketiga lokasi tersebut, yakni tiga kontainer plastik dokumen, dan barang bukti elektronik dengan total kurang lebih 30 buah. \"Terhadap barang yang disita tersebut dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan pada tahun 2015 sampai dengan 2021,\" kata Leonard. Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi mengaku pihaknya belum mengetahui apa saja isi barang bukti dari kantor PT Dini Nusa Kusuma tersebut. Namun, barang bukti elektronik seperti laptop akan dibawa ke Laboratorium Foreksi untuk diteliti. \"Kami belum tahu isinya apa barang bukti elektronik itu, artinya nanti kami buka, kalau misalnya di situ ada keterkaitan, misalnya persoalan masalah (satelit, red.) itu, ya, kami ambil. Isi sedetail apa ya nanti, harus ke Laboratorium Forensi dahulu,\" kata Supardi. Penggeledahan dan penyitaan dilakukan setelah SW selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma dipanggil sebagai saksi pada hari Selasa (18/1). Selain sebagai Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma, SW juga diketahui sebagai Tim Ahli Kementerian Pertahanan (Kemhan). Tercatat sejak perkara dugaan korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat BT oleh Kemhan naik ke tahap penyidikan, Jumat (14/1), sudah ada lima saksi yang diperiksa. Tiga saksi diperiksa pada hari Senin (17/1) dan dua saksi lainnya diperiksa pada hari Selasa. Kelima saksi tersebut berasal dari pihak swasta, yakni PT Dini Nusa Kusuma. Tiga saksi pertama diperiksa PY selaku Senior Account Manager PT Dini Nusa Kusuma (DNK), saksi RACS selaku Promotion Manager PT Dini Nusa Kusuma (DNK), dan AK selaku General Manager PT Dini Nusa Kusuma (DNK). Dua orang saksi lainnya yang diperiksa pada hari Selasa, yakni SW selaku direktur utama dan AW selaku Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers pada hari Kamis (13/1) menyebutkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan keputusan tentang hak penggunaan filling satelit Indonesia pada orbit 123 derajat untuk filing Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK. Pada tanggal 10 Desember 2018, Kominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat BT untuk Filling Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK. Namun, PT DNK tidak mampu menyelesaikan permasalahan residu Kemhan dalam pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan). (sws)

MPR: Perlu Kolaborasi Semua Pihak Percepat Penyelesaian RUU TPKS

Jakarta, FNN - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai diperlukan kesiapan anggota DPR berkolaborasi bersama pemerintah dan masyarakat menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) agar ada payung hukum bagi perlindungan hak-hak dasar warga negara.\"Saya bersyukur RUU TPKS bisa disepakati sebagai RUU inisiatif DPR. Tahap pembahasan berikutnya menuntut para legislator mampu memformulasikan masukan masyarakat bersama Pemerintah ke dalam undang-undang,\" kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.Dia mengatakan upaya memformulasikan masukan dari masyarakat ke dalam undang-undang harus didasari atas kajian yang terukur agar pasal-pasal tersebut dapat diaplikasikan.Menurut dia, komposisi fraksi dalam Sidang Paripurna DPR yang mayoritas setuju untuk melanjutkan pembahasan RUU TPKS ke tahap selanjutnya, diharapkan mampu mempercepat kehadiran UU TPKS di saat maraknya kasus kekerasan seksual di tanah air.\"Semangat untuk memberikan kepastian hukum, pencegahan, perlindungan dan rehabilitasi korban dan pelaku tindak pidana kekerasan seksual harus terus ditingkatkan agar undang-undang yang dihasilkan dapat benar-benar memberi rasa aman setiap warga negara dari ancaman tindak kekerasan seksual,\" ujarnya.Dia berharap, pembahasan RUU TPKS antara DPR bersama Pemerintah dapat lebih menyempurnakan produk legislasi yang sudah melewati tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg).Menurut dia, kesempurnaan proses dalam pembahasan RUU TPKS diharapkan mampu menghasilkan undang-undang yang bisa diaplikasikan dengan baik dalam kehidupan keseharian.Lestari sangat berharap RUU TPKS dapat segera disahkan menjadi undang-undang, agar maraknya tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat dapat segera diredam dan sejumlah kasus yang terungkap bisa segera dituntaskan. (sws)

KSP: Syarat Perjalanan ke Luar Negeri untuk Wisata Perlu Diperketat

Jakarta, FNN - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, syarat perjalanan ke luar negeri untuk tujuan wisata perlu diperketat sebagai upaya menekan laju kasus varian Omicron dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).Hal tersebut disampaikan Moeldoko usai melakukan rapat koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, di Gedung Bina Graha Jakarta, Rabu.“Dilaporkan bahwa jumlah orang ke luar negeri untuk tujuan wisata masih banyak. Hasil pendalaman KSP dengan Ditjen Imigrasi, syarat perjalanan ke luar negeri perlu diperketat,” kata Moeldoko dalam siaran pers KSP yang diterima di Jakarta, Rabu.KSP menyampaikan, berdasarkan data Kemenkes per 15 Januari 2022, dari 748 kasus Omicron yang terdeteksi di Indonesia, 75 persen Omicron berasal dari PPLN.Mayoritas berasal dari Arab Saudi, Turki, Malaysia, Amerika Serikat, dan Uni Emirat Arab. Atas dasar tersebut, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri melakukan perjalanan ke luar negeri kecuali penting.Menurut Moeldoko, salah satu tantangan dalam melakukan pembatasan adalah identifikasi tujuan orang ke luar negeri.“Praktik di lapangan menunjukkan tidak sedikit yang ke luar negeri mengaku untuk bekerja, namun sebenarnya untuk wisata dan sebaliknya,” tuturnya.Rencana pengetatan syarat perjalanan ke luar negeri, ujar dia, akan dikecualikan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI), mahasiswa, dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan mendesak, seperti alasan kesehatan atau kemanusiaan.“Nanti Ditjen imigrasi akan berkoordinasi dengan KPCPEN, Satgas dan Kemenkes untuk menindaklanjuti rencana ini,” jelas Moeldoko. (sws)