ALL CATEGORY
Musda Demokrat Jatim Hasilkan Nama Emil dan Bayu Sebagai Calon Ketua
Surabaya, FNN - Musyawarah Daerah VI Partai Demokrat Jawa Timur menghasilkan dua nama, yakni Emil Elestianto Dardaj dan Bayu Airlangga sebagai calon ketua yang akan memimpin secara definitif selama 5 tahun ke depan.\"Selamat kepada Mas Emil Dardak dan Mas Bayu. Dua putra terbaik Demokrat Jatim yang terpilih sebagai calon ketua,\" ujar Ketua Badan Pemenangan Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan DPP Partai Demokrat Herman Khaerun usai penutupan Musda VI di Surabaya, Kamis (20/1) malam.Emil Elestianto Dardak saat ini menjabat Wakil Gubernur Jatim yang sebelumnya sempat sebagai Plt. Ketua Demokrat Jatim, sedangkan Bayu Airlangga adalah Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim serta sempat sebagai Plt. Sekretaris Demokrat Jatim.Herman Khaerun mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus dan kader Partai Demokrat Jatim yang sukses menggelar Musda VI.Hasil dari musyawarah, kata dia, selanjutnya dilaporkan ke DPP dan kepada dua calon ketua diminta mempersiapkan diri menghadapi tahapan berikutnya, yakni tes uji kepatutan dan kelayakan.Lebih jauh Herman menjelaskan bahwa Musda VI Partai Demokrat Jatim menghasilkan 12 surat keputusan, di antaranya laporan pertanggungjawaban pengurus DPD periode 2016—2021.\"Dengan demikian, kepengurusan DPD Partai Demokrat Jatim saat ini dinyatakan demisioner. Selanjutnya segera menggelar rakerda untuk program kerja partai 5 tahun ke depan setelah terbentuk kepengurusan baru,\" ucapnya.Sementara itu, Ketua SC Panitia Musda VI Demokrat Jatim Reno Zulkarnaen bersyukur proses musyawarah berlangsung lancar dan tidak menemui kendala berarti.\"Artinya, setelah dihasilkan keputusan di musda, tak ada lagi DPC pendukung Bayu maupun pendukung Emil. Yang ada semua sebagai kader Demokrat dan kembali bersatu, solid, serta bertekad sama membawa partai menang pada Pemilu 2024,\" katanya.Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim tersebut berharap pelaksanaan tes uji kepatutan dan kelayakan pada pekan ini sehingga kekosongan kepengurusan bisa segera terisi untuk menjalankan program.\"Tes akan dilaksanakan di Jakarta di hadapan Tim 3, yakni Ketua Umum, Sekjen, dan Ketua BPOKK. Siapa pun yang dipilih oleh Ketum maka dialah putra terbaik partai, dan semua kader wajib mendukungnya,\" tutur Reno.Di sisi lain, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berpesan Musda VI menjadi ajang konsolidasi dan tidak dijadikan untuk memecah belah soliditas kader.\"Saya memahami saat jelang musda ada dinamika dan suasana menghangat, dan akan jadi aneh kalau dingin. Hangat boleh tetapi jangan sampai panas terbakar. Saya yakin Demokrat Jatim dewasa dan tunjukkan demokrat partai cerdas dan bermartabat,\" pesannya yang disampaikan secara virtual. (sws)
Otoritas Nusantara
Oleh Ridwan Saidi, Budayawan NAMA Nusantara terdapat dalam serat Pararaton XV M yang menceritakan sumpah pelantikan Gajah Mada, yang lebih seabad sebelum Pararaton. Gajah Mada berpantang makan palapa (daun Mint) sebelum menaklukan sejumlah power system a.l Nusantara dan Temasik. Temasik di Singapura, Nusantara? Menurut keterangan Sejarawan dari Samarinda, Nusantara nama sebelum Kutai. Pararaton bilang power system. Pendapat Sejarahwan dari Samarinda benar dalam arti riwayat toponim, Pararaton berpotensi benar, mungkin Nusantara sebuah minor power system somewhere di Kalimantan Timur. Dalam konteks ini Nusantara tidak identik dengan Indonesia atau Andunisi. Nusantara letterlijk sekitar jarak. Tapi dari segi tafsir dapat berarti titik kordinat. Kalau dilihat indahnya ragam hias lukisan gua Kalimantan (photo atas), sangat mungkin konsep titik kordinat sudah dipahami era sebelum minor power system Nusantara. Nusantara morfologi nusa + antara. Ada lagi Nusa Kambangan, Nusa Penida, Nusa Ina. Ini formasi pulau yang agak besar dikitari pulau- pulau yang kecil-kecil Nusa Kambangan adalah pulau Kambangan dan sekitarnya, dst. Nusantara akan menjadi nama kota yang berstatus otoritas yang rencananya pada 2045 sudah siap jadi ibukota RI. Sebelumnya Nusantara diartikan sebagai nama lain Imdonesia. Seolah Nusantara itu Indonesia era lama. Time line? Tak ada. Maka Presiden Megawati memutuskan Deklarasi PM Djuanda 13 Desember 1957, tentang batas wilayah laut Indonesia, sebagai Hari Nusantara. Ada pula jam\'iyah dengan sebutan Nusantara. Di Jakarta juga pernah ada Jalan Nusantara yang kemudian diganti Jalan Djuanda. Sebelumnya disebut Noordwijk. Di selatannya Rijswijk, persawahan, tadinya. What is in a name, banyak orang kutip Shakespeare. It\'s means everything, guys. Di lingkungan Betawi kalau ada balita sakit tak kunjung sembuh, walau sudah diobat, famili dan tetangga orang tua balita itu akan anjurkan itu balita diganti namanya. Betapa pun bagus dan penuh arti nama lahir balita itu harus diganti. Ajaibnya, setelah ganti nama balita itu biasanya sembuh. Balita perempuan diganti si Jo\'é, balita laki-laki diganti si Slamet atau si Idup. Salah seorang sekretaris Daendels orang Betawi namanya Bapa Slamet. Bapa itu bin. Ini sekretaris putra Pak Slamet. Si Idup ketika menjadi orang tua dipanggil Babé Idup. Anak-anaknya menangis ketika ayahnya wafat. Tetangga bertanya, siapa yang meninggal? Ada anak yang jawab, Babe Idup meninggal. Idup meninggal? Innalillaahi. (*)
KPK Harap Kasus PN Surabaya Tak Hilangkan Semangat Integritas MA
Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berharap kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur tidak menghilangkan semangat Mahkamah Agung (MA) dalam membangkitkan integritas dan profesionalisme.\"Semoga kejadian ini tidak membuat warga Mahkamah Agung kehilangan semangat untuk terus membangkitkan integritas dan profesionalisme dalam mewujudkan peradilan yang agung,\" kata Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.Selain itu, ia juga mengingatkan para aparat penegak hukum di Indonesia untuk senantiasa menjadi pilar utama dalam menyangga supremasi hukum pemberantasan korupsi.Pada Rabu (19/1), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di PN Surabaya, Jawa Timur terhadap lima orang yang merupakan hakim, panitera, pengacara, dan dua pihak swasta. Selain itu, KPK pun mengamankan bukti berupa uang sejumlah Rp140 juta.Dari lima orang yang diamankan tim penyidik itu, berdasarkan keterangan dan pendalaman terhadap barang bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan korupsi berupa suap pengurusan perkara di PN Surabaya.Mereka adalah hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) serta Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) sebagai penerima suap, dan pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) selaku pemberi suap.Nawawi pun ikut pula mengungkapkan perasaan sedihnya terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum tersebut.\"Saya sendiri sangat sedih sebagai orang yang pernah menjadi bagian dalam lingkup Mahkamah Agung,\" kata Nawawi.Menurutnya, kasus tersebut seakan merusak segala upaya dari MA melalui sejumlah pencapaian untuk mewujudkan visi peradilan yang agung.Oleh karena itu, ia juga mengimbau para aparat penegak hukum untuk senantiasa menjadi contoh yang baik bagi warga negara, agar taat kepada hukum dan tidak melakukan tindak pidana, terlebih tindak pidana korupsi. (sws)
Konstruksi Perkara Jerat Hakim PN Surabaya Itong
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) beserta dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap.Dua tersangka lainnya itu adalah Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan (HD) dan pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).\"Tersangka Itong Isnaeni Hidayat (IIH) selaku hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) dan yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah tersangka Hendro Kasiono (HK),\" ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.Dari persidangan itu, kata Nawawi, diduga ada kesepakatan antara Hendro Kasiono dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.Uang yang disiapkan untuk mengurus perkara itu diduga mencapai kisaran Rp1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung (MA).\"Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar itu, tersangka Hendro Kasiono menemui tersangka Hamdan (HD) selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro Kasiono,\" kata Nawawi.Terkait putusan yang diinginkan oleh Hendro Kasiono, lanjut Nawawi, di antaranya adalah agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.Kemudian, untuk memastikan bahwa proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro Kasiono diduga berulang kali berkomunikasi dengan Hamdan.Komunikasi di antaranya dilakukan melalui sambungan telepon dengan menggunakan istilah “upeti” untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.Nawawi pun mengatakan setiap hasil komunikasi antara Hendro Kasiono dan Hamdan diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong.\"Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro Kasiono kepada Itong, dan Itong menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang,\" ujar Nawawi.Selanjutnya, sekitar bulan Januari 2022, Itong menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan tersebut dapat dikabulkan. Ia pun meminta Hamdan untuk menyampaikan hal itu kepada Hendro Kasiono.Hendro Kasiono diminta untuk merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya.Permintaan itu pun segera disampaikan Hamdan kepada Hendro Kasiono pada tanggal 19 Januari 2022. Lalu, pada hari itu pula, uang senilai Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong diserahkan oleh Hendro Kasiono kepada Hamdan.\"KPK menduga Itong juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya, dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,\" ujar Nawawi.Dari konstruksi tersebut, KPK menetapkan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Hendro Kasiono selaku tersangka pemberi suap.Atas perbuatannya, tersangka Hendro Kasiono sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.Kemudian, tersangka Hamdan dan Itong Isnaeni Hidayat sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (sws)
KPK Tahan Hakim PN Surabaya Itong Terkait Kasus Suap
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) beserta dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.Dua tersangka lainnya itu adalah Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) dan pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).\"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka, yaitu hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan kawan-kawan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022,\" kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.Lebih lanjut, Nawawi menyampaikan detail rumah tahanan (rutan) tempat para tersangka tersebut ditahan.Itong Isnaeni Hidayat (IIH), kata dia, ditahan di Rutan KPK Kaveling C1, Jakarta. Lalu, Hamdan (HD) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur serta Hendro Kasiono ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.Selanjutnya, Nawawi pun menyampaikan keprihatinan KPK terhadap terjadinya tindak pidana korupsi di Tanah Air, bahkan kali ini melibatkan hakim dan panitera pengadilan yang merupakan aparat penegak hukum.\"KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan seorang hakim dan panitera pengadilan yang notabene adalah seorang aparat penegak hukum,\" ujar Nawawi.Menurutnya, setiap aparat penegak hukum semestinya menjadi pilar utama dalam menyangga supremasi hukum pemberantasan korupsi.Dengan demikian, aparat penegak hukum pun sepatutnya menjadi contoh yang baik bagi warga negara agar taat kepada hukum dan tidak melakukan tindak pidana, terlebih tindak pidana korupsi. (sws)
Kronologi Tangkap Tangan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) selaku penerima suap serta pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) selaku pemberi suap.\"Terkait kronologi tangkap tangan, KPK menerima informasi mengenai adanya dugaan penyerahan sebagian uang kepada hakim terkait penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon, yaitu Hendro Kasiono (HK),\" ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.Kemudian, kata Nawawi, pada Rabu (19/1) sekitar pukul 13.30 WIB, KPK mendapatkan informasi bahwa ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Hendro Kasiono kepada Hamdan sebagai representasi Itong Isnaeni Hidayat. Penyerahan uang itu dilakukan di salah satu area parkir Kantor PN Surabaya.\"Tidak berapa lama kemudian, tim KPK langsung mengamankan Hendro Kasiono dan Hamdan beserta sejumlah uang yang sebelumnya telah diterima Hamdan, dan kemudian dibawa ke Polsek Genteng Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan,\" ujar Nawawi.Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Itong Isnaeni Hidayat, Direktur PT SGP Achmad Prihantoyo, dan Dewi (DW) selaku Sekretaris Hendro Kasiono.Lalu, mereka ikut pula dibawa ke Polsek Genteng guna dimintai keterangan.Dari Polsek Genteng, pihak-pihak terkait kasus dugaan korupsi itu beserta barang bukti berupa uang sejumlah Rp140 juta segera dibawa menuju ke Jakarta.Selanjutnya, mereka diperiksa secara lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.Terkait barang bukti berupa uang itu, Nawawi mengatakan Rp140 juta tersebut merupakan tanda kesepakatan awal bahwa Itong Isnaeni Hidayat akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono.\"Uang yang berhasil diamankan sebesar Rp140 juta merupakan tanda jadi awal bahwa Itong Isnaeni Hidayat nantinya akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono terkait permohonan pembubaran PT SGP,\" kata Nawawi.Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pihak yang ditangkap tangan dan barang bukti yang diamankan, KPK pun menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. (sws)
KPK Amankan Rp140 Juta dari OTT Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp140 juta dari hasil operasi tangan tangan (OTT) terhadap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan kawan-kawan, Rabu (19/1).Operasi tangkap tangan yang melibatkan Itong dan kawan-kawan itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.\"Adapun uang yang berhasil diamankan sejumlah Rp140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa Itong Isnaeni Hidayat (IIH) nantinya akan memenuhi keinginan Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) terkait kasus pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP),\" kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.Lebih lanjut, Nawawi menyampaikan bahwa dari kasus tersebut, melalui keterangan dan bukti yang dikumpulkan, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka.Mereka adalah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) selaku penerima suap. Lalu, ada pula Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) selaku pemberi suap.Atas perbuatannya, tersangka Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.Kemudian, tersangka Hamdan (HD) dan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (sws)
Anggota KSP-SB Bogor Sampaikan Empat Tuntutan Pencairan Simpanan
Kota Bogor, FNN - Ratusan anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) di Kota Bogor menyampaikan empat poin tuntutan kepada pemerintah dan pihak terkait mengenai dana simpanan sejak tahun 2020 tidak mampu dicairkan pengurus. Menurut salah satu anggota KSP-SB Irwansyah, di Jalan Kumbang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis, permintaan anggota koperasi cukup realistis mengingat dana yang mereka simpan ingin terbuka dan kembali layaknya aturan koperasi. \"Kami ingin dana kami kembali dan kami punya empat tuntutan,\" kata Irwansyah. Ia menyebutkan, empat permintaan ratusan anggota KSP-SB itu, yakni segera ada penyelesaian pengembalian dana simpanan, perwakilan anggota masuk dalam Tim Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Bermasalah, meminta ada audit independen dan penegakan hukum bersama PPATK untuk mengungkap aliran dana simpanan anggota. Sebagaimana putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam pengadilan niaga, kata Irwansyah, terdapat Rp8,6 triliun dana simpanan yang belum bisa dibayarkan pengurus kepada 54.000 anggota. Sedangkan data anggota KSP-SB total berjumlah 181.000 anggota, sehingga belum masuk dalam PKPU. Anggota lain, Bob mengaku telah menyetorkan dana sebagai simpanan di KSP-SB sebanyak Rp13,5 miliar sejak tahun 2017. Dia menuntut setidaknya ada keterbukaan pengurus mengenai aliran dana simpanan anggota dan mengembalikan sesuai kebutuhan anggota terlebih dahulu. \"Itu ada dana saya, ada dana bapak saya, minimal kembalikan dulu Rp3,5 miliar,\" ujarnya pula. Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah menyatakan tengah melakukan komunikasi pemeriksaan (entry meeting) dengan KSP-SB. Hal itu diharapkan melancarkan proses pembayaran pengembalian dana anggota dengan tetap berpedoman pada perjanjian perdamaian sebagaimana putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam pengadilan niaga yang didukung mekanisme penjualan aset (asset based resolution). “Tujuan utama entry meeting ini dalam rangka mendampingi KSP-SB untuk melaksanakan putusan PKPU pengadilan niaga agar bisa dilaksanakan sesuai perjanjian perdamaian (homologasi) yang sudah ditetapkan sebagai solusi penyelesaian untuk semua pihak,” kata Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso, di Bogor, Jawa Barat sebagaimana dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis. Tiga tim yang terlibat dalam satgas ini ialah Tim Verifikasi Anggota, Tim Appraisal dan Verifikasi Aset, serta Tim Legal. (sws)
KPK Tetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Sebagai Tersangka
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) beserta dua orang lainnya sebagai tersangka kasus suap.Dua tersangka lainnya tersebut adalah Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) dan Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).\"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yaitu Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap dan sebagai penerima Hamdan (HD) serta Itong Isnaeni Hidayat (IIH),\" kata Wakil Ketua Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.Peningkatan status perkara itu, kata Nawawi, dilakukan berdasarkan penyelidikan dan ditemukannya bukti permulaan yang cukup setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut.Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan di Surabaya pada Rabu (19/1) sekitar pukul 15.30 WIB, KPK mengamankan lima orang.Mereka adalah Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH), Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD), dan Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).Kemudian, ada pula Direktur PT SGP yang berinisial AP dan Sekretaris HK berinisial DW.Atas perbuatannya, tersangka Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.Kemudian, tersangka Hamdan (HD) dan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (sws)
Kejari Samosir Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pelabuhan Simanindo
Medan, FNN Kejari Samosir tetapkan tersangka kasus korupsi Pelabuhan Simanindo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir telah menetapkan MS sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Pengelolaan Jasa Kepelabuhanan di Simanindo Kabupaten Samosir, Sumatera Utara selama periode Desember 2019 sampai dengan Maret 2020.Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A.Tarigan, ketika dikonfirmasi, Kamis, membenarkan telah menetapkan MS sebagai tersangka.Ia menyebutkan, penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor.Print-05/L.2.33.4/01/2020 tanggal 17 Januari 2022.Tersangka merupakan mantan Kepala Unit Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Sumut I dan Sumut II telah melakukan manipulasi penjualan tiket yang seharusnya dalam satu hari disetorkan ke rekening PT.Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) melalui Bank Sumut.\"Namun tersangka tidak menyetorkan uang hasil penjualan tiket tersebut, dan melakukan penyelewengan, sehingga merugikan keuangan perusahaan PT.PPSU dan keuangan negara,\" ucapnya.Yos mengatakan berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik dan Konsultan Manajemen Drs Katio & Rekan menemukan hasil perusahaan dan negara dirugikan sebesar Rp229.742.557.\"Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi,\" kata Yos.PT.PPSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara dengan wilayah kerjanya di Kabupaten Samosir, dan beroperasi di Pelabuhan Simanindo. (sws)