ALL CATEGORY

Anggota Brimob Tertembak saat Baku Tembak dengan KKB di Kiwirok

Jayapura, FNN - Baku tembak antara personel yang tergabung dalam satgas \"Damai Cartenz\" dengan KKB di Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, Sabtu, menyebabkan seorang anggota tertembak.\"Memang benar seorang anggota Brimob yang tergabung dalam satgas Damai Cartenz yakni Bharada Resi Nugroho tertembak saat baku tembak dengan KKB,\" aku Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Cahyo Sukarnito kepada Antara.Kapolres yang dihubungi melalui telepon seluler nya mengakui, kontak tembak terjadi sekitar pukul 08.WIT saat anggota sedang melakukan pengamanan persiapan kedatangan helikopter.Awalnya KKB menyerang dengan menembaki anggota yang sedang melakukan pengamanan kedatangan helikopter Polri sehingga terjadi baku tembak. Saat baku tembak terjadi itulah Bharada Resi Nugroho tertembak di bagian dada kiri atas.Tim sempat meminta bantuan ke Yonif PR/431 yang kemudian bergabung di pos tersebut dan membantu menangani korban.\"Kondisi korban Bharada Resi dilaporkan stabil dan menunggu evakuasi menggunakan helikopter milik Polri,\" kata AKBP Cahyo Sukarnito.Sebelumnya Senin (17/1) Bharatu Bachtiar tertembak di Kiwirok. Satgas Damai Cartenz merupakan nama baru dari sandi operasi Nemangkawi. (sws)

KSP: Kemitraan PT RNI 2 Jatitujuh harus Sejahterakan Petani

Jakarta, FNN - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Joanes Joko menekankan pentingnya kesejahteraan petani dalam pelaksanaan program kemitraan budidaya tebu PT RNI 2 Jatitujuh.Joko menyampaikan hal tersebut, saat bertemu jajaran direksi PT RNI 2 Jatitujuh dan Forkopimda Kabupaten Indramayu, Sabtu, sebagaimana siaran pers yang diterima.“Kita harus sama-sama sepakat bahwa menghormati kesejahteraan petani adalah prioritas Presiden,” kata Joko.Sebagai informasi, pertemuan tim Kantor Staf Presiden dengan jajaran direksi PT RNI 2 Jatitujuh dan Forkopimda Kabupaten Indramayu ini, menindaklanjuti aduan para petani penggarap lahan HGU PT RNI 2 Jatitujuh.Kepada KSP, petani mengaku keberatan menjalankan program kemitraan budidaya tebu karena PT RNI 2 Jatitujuh tidak transparan, terutama soal sistem kerjasama dan bagi hasil. Selain itu, petani juga menilai, tanaman padi lebih menjanjikan ketimbang tebu. Sebab, program yang sama yang diberlakukan di Majalengka justru membuat petani merugi.Menurut Joko, PT RNI sebaiknya memberikan jaminan kepada para petani penggarap lahan, mulai dari adanya transparansi sistem kerjasama, tidak menggantikan petani lama dengan petani baru, hingga adanya tenggang waktu bagi para petani untuk menyelesaikan proses tanam padi mereka hingga panen.“Jangan sampai petani sedang menggarap padi, tiba-tiba tanahnya diurug dan digantikan tanaman tebu. Mohon berikan motivasi dan kepercayaan agar petani teredukasi,” ujar Joko.Direktur PT PG Rajawali II Ardian Wijanarko menyatakan, pihaknya akan segera memperbaiki pola kemitraan untuk nanti disosialisasikan kembali kepada para petani.“Kami ingin menyelesaikan secepatnya, karena tahun ini adalah momentum yang sangat baik,” ungkapnya. Sementara itu, Nina Agustina Bupati Indramayu memastikan, dari awal pemerintah daerah sudah memfasilitasi PT RNI 2 Jatitujuh dengan petani. Bahkan kata dia, pihaknya juga meminta PT RNI segera memberikan wadah kepada petani agar persoalan kemitraan budidaya tebu bisa selesai.“Mari kita bersama-sama cari jalan keluarnya, ini momentum untuk kebangkitan dan kesejahteraan petani di Indramayu,” tuturnya.Sebelumnya, tim Kantor Staf Presiden juga menemui petani penggarap lahan HGU PT RNI2 Jatitujuh di desa Sukamulya Indramayu. Kedatangan KSP untuk mendengar dan menyerap aspirasi petani terkait program kemitraan budidaya tebu.Seperti diketahui, PT PG Rajawali 2 RNI Group mengelola 12 ribu hektare lahan HGU, 6 ribu di Majalengka dan 6 ribu di Kabupaten Indramayu. Sejak 2018 pengelolaan lahan yang awalnya dilakukan secara swadaya berubah menjadi kemitraan dengan petani penggarap dari 13 desa penyangga.Dalam perjalanannya, program kemitraan ditentang oleh petani karena dinilai tidak transparan, dan perubahan alih fungsi lahan dari tanaman padi ke tebu dinilai tidak menguntungkan. (sws)

Gerakan 98 Kembali Memenuhi Panggilan Sejarah

Suka atau tidak suka tanpa disadari dan tidak sesuai dengan keinginan, era reformasi terus bergulir  membuat Indonesia tidak  menjadi lebih baik bahkan semakin buruk. Agenda utama dan yang menjadi prinsip reformasi, justru menjadi kontradiktif. Apa yang dulu digugat penggerak reformasi kini malah semakin menjadi-jadi. Aktivis 98 sebagai salah satu entitas sosial  yang ikut berkontribusi melahirkan reformasi. Terpanggil  sejarah, haruskan ikut bertanggungjawab atau berjuang keras memperbaikinya?. Lagi, sebuah gerakan moral baik dari dalam maupun dari luar kekuasaan. Oleh Jusuf Blegur, Pegiat Sosial dan Aktivis Yayasan Human Luhur Berdikari MESKI kelahiran reformasi telah dibajak oleh kaum ofortunis dan petualang politik. Aktivis 98 yang sebagian besar telah berada dalam lingkaran kekuasaan, namun sebagian lainnya masih tetap independen berpijak pada gerakan moral dan kritis pada penyelenggaraan negara. Kembali  mengusung tema-tema basmi KKN, demokratisasi, supremasi hukum turunkan harga sembago dll.  Eksponen aktivis gerakan 98 kini harus berhadapan dengan kenyataan pahit kondisi realitas sosial politik, sosial ekonomi dan sosial hukum yang pernah ditentangnya dalam agenda reformasi.  Saat hampir semua kekuatan \'civil society\' dibungkam dan seluruh rakyat tak berdaya dalam cengkeraman rezim oligarki. Tidak tanggung-tanggung kekuasaan pemerintahan dibawah kepemimpinan rezim sekarang,  jauh lebih buruk dan membahayakan kehidupan rakyat, dibandingkan kepemimpinan  Soeharto yang dilengserkan gerakan reformasi. Apa yang telah dilakukan pada masa Orde Baru, kini terulang kembali bahkan lebih dari sekedar \"abuse of power. Selain kekuasaan tiran yang otoriter dan suburnya kejahatan-kejahatan setara \'extra ordinay crime\'. Pemerintahan dibawah komando presiden yang sering dijuluki publik sebagai boneka pembohong itu, beresiko tinggi menggadaikan  dan menjual kedaulatan negara. Tak kalah memprihatinkan, negara terus mengalami pembelahan oleh kebijakan rezim. Berangsur-angsur dan terukur rakyat terancam degradasi sosial dan disintegrasi nasional. Praktek-praktek penyimpangan penyelenggaraan negara sudah teramat melampaui batas. Kejahatan korupsi jauh lebih telanjang dan masif dipertontonkan, ketimbang yang dilakukan di era Soeharto. Kerusakan mental dan kebiadaban perilaku aparatur negara juga sudah menjalar ke semua level. Tindakan represi kekuasaan juga sangat agresif menindas dan menganiaya secara berlebihan. Rezim bengis memaksa rakyat untuk tunduk dan diam atau memilih dikriminalisasi dan atau berujung kematian. Ketidakberdayaan rakyat terus  semarak, miris dan ironis  tanpa pemimpin tanpa negara yang melindunginya. Politisi, tokoh agama, intelektual, mahasiswa dsb., bungkam seribu bahasa. Entah sudah melakukan perlawanan tapi mengalami kebuntuan, atau takut bercampur skeptis. Ubedilah Badrun Memecah Kebekuan Sejatinya, seorang Ubedilah Badrun adalah figur terdidik yang tumbuh kembang di dalam dan menjadi bagian dari gerakan reformasi. Aktifis 98 yang banyak dibekali kepemimpinan mahasiswa ini, memang melek kesadaran kritis dan semangat perlawanan terhadap penindasan sejak lama. Salah satu  pemimpin gerakan mahasiswa 98 dan pendiri Forum Komunikasi Mahasiswa se-Jakarta  (FKSMJ), tetap menyalurkan jiwa gerakan moral aktifis melalui peran akademis yang diembannya. Jadilah Ubedilah Badrun seorang dosen di UNJ sekaligus aktivis 98. Langkah hukumnya melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, telah menghentak perhatian dan kesadaran publik. Bukan hanya dibahas dan mendapat respon nasional, terobosan Kang Ubed itu juga memunculkan sorotan internasional. Lebih  dari sekedar mengusik   posisoning politik hingga ke jantung kekuasaan presiden dan pemerintahannya. Tindakan elegan  konstitusional Ubedilah Badrun juga  membangkitkan gerakan moral bangsa yang terpuruk dan mengalami tidur panjang. Terutama saat kebanyakan gerakan berjuang mikir-mikir dan tak mau ambil resiko. Kang Ubed sapaan akrabnya, telah memantik api yang menjadi titik awal dari tanggungjawab  dan  partisipas seluruh rakyat untuk menyelamatkan negara dan bangsa Indonesia. Melalui seluruh eksponen aktifis 98 dan para akademisi seprofesinya di belakangnya. Kang Ubed seperti mengajak seluruh elemen bangsa dan gerakan perubahan mengambil peran sejarah.  Politisi, intelektual, para pemimpin agama, organisasi massa,  mahasiswa dan pelajar, serta seluruh instrumen kebangsaan  lainnya yang masih menjunjung moralitas dan etika. Selayaknya menyambut gegap gempita dengan penuh tekad dan  semangat untuk memperbaiki negara. Jangan biarkan Ubedilah Badrun seorang diri, tak cukup    eksponen 98 dan akademisi membangun kerja-kerja perubahan.  Kang Ubed dengan penuh keyakinan dari semangat kebenaran dan keadilan, telah menjadi triger dari upaya menyelamatkan Indonesia tercinta. Bola kini ada ditangan rakyat, hanya rakyat yang bisa meneruskan   cita-cita meluruskan kembali jalannya reformasi. Mengembalikan agenda reformasi yang telah dikhianati rezim kekuasaan dan sistem oligarki yang menyelimutinya. Kini gerakan  pro  demokrasi dan kekuatan kebangsaan, dituntut mengembalikan Panca Sila dan UUD 1945 sebagai napas dan jalan hidup mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan RI. Aktifis 98 bersama seniornya aktifis 60an, 70an, 80an serta rakyat berada di persimpangan jalan, menuju kehancuran bangsa atau bangkit melawan kekuasaan dzolim yang irasional, kopeh dan melampaui batas. Pelopor reformasi ini bersama elemen gerakan  kesadaran dan kritis lainnya serta seluruh rakyat Indonesia, harus memilih sekarang atau tidak sama sekali melihat dan merasakan NKRI. Merawat kedaulatan negara seiring waktu terasa seperti  \"to be or not to be, dan menjaga  masa depan republik  menjadi \"point of no return\". Save and support Ubedilah Badrun. Kembalikan agenda reformasi yang sebenarnya. Atau tak ada pilihan lagi selain revolusi. (*)

BUMN Rombak Pergantian Direksi Taspen untuk Tingkatkan Kinerja Usaha

Jakarta, FNN - PT TASPEN (Persero) melaksanakan pergantian direksi sesuai Keputusan Kementerian BUMN dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk terus berkomitmen meningkatkan kinerja perusahaan pada tahun 2022.   Upaya peningkatan kinerja dilakukan melalui beragam inovasi layanan dan program unggulan bagi peserta TASPEN di seluruh Indonesia dengan tetap menjaga peran perusahaan sebagai agen perubahan dalam menggerakkan roda perekonomian nasional demi kesejahteraan para peserta.   “TASPEN sebagai BUMN yang bergerak di bidang jaminan sosial dan dana pensiun ASN, selalu berlandaskan core values (nilai-nilai utama) AKHLAK yaitu Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. Serta, mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap lini bisnis maupun langkah operasionalnya,” kata Pgs. Corporate Secretary Fahri dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu.   Kebijakan ini dikeluarkan melalui Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Bidang Jasa Asuransi dan Dana Pensiun Kementerian BUMN Anindita Eka Wibisono.   Hal tersebut didasari Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-27/MBU/01/2022 tentang Pemberhentian, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahan Perseroan (Persero) PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri tanggal 20 Januari 2022.   Pada Surat Keputusan tersebut, tertuang pengalihan tugas Feb Sumandar yang semula menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Teknologi Informasi menjadi Direktur Perencanaan dan Aktuaria menggantikan Wahyu Tri Rahmanto.   Sementara itu, Rena Latsmi Puri sebagai Direktur Keuangan menggantikan Patar Sitanggang, Ariyandi sebagai Direktur Operasional menggantikan Mohamad Jufri, dan Ovita Susiana Rosya sebagai Direktur SDM dan Teknologi Informasi menggantikan Feb Sumandar.   “Hal ini sejalan dengan lima Pilar BUMN yang menjadi misi utama TASPEN yaitu mendongkrak kontribusi terhadap nilai ekonomi dan sosial untuk Indonesia, mengusung inovasi model bisnis, meraih kepemimpinan teknologi, mendorong peningkatan investasi serta menerapkan pengembangan talenta yang merupakan upaya konkret Perseroan dalam pembangunan bangsa secara berkelanjutan,” ujar dia.   Adapun susunan jajaran Direksi TASPEN tahun 2022 ialah Direktur Utama A.N.S. Kosasih, Direktur Operasional Ariyandi, Direktur Keuangan Rena Latsmi Puri, Direktur SDM dan Teknologi Informasi Ovita Susiana Rosya, Direktur Investasi Rony Hanityo Aprianto, Direktur Perencanaan dan Aktuaria Feb Sumandar, serta Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Diyantini Soesilowati. (mth)  

Perludem: Hindari Tumpukan Beban Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan

Semarang, FNN - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mendesain betul untuk menghindari tumpukan beban penyelenggaraan tahapan yang berlebih antara pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada).\"Hal itu agar kerja-kerja petugas pemilu tidak terlalu berat serta tetap pada koridor beban kerja yang rasional dan manusiawi,\" kata Titi Anggraini yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Sabtu.Titi mengemukakan hal itu ketika merespons Surat KPU RI Nomor 46/PL.01/01/2022 tertanggal 18 Januari 2021 perihal Permohonan Konsultasi Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.Sebelumnya, pada tanggal 30 November 2021 KPU bersurat kepada Ketua DPR RI melalui Surat KPU Nomor 1145/HK.02/08/2021 perihal yang sama. Semula hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada 21 Februari 2024. Namun, surat terakhir menyebutkan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.Menjawab pertanyaan terkait dengan frasa \"paling lambat\" yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), berarti waktu setiap tahapan bisa diperpendek, Titi mengatakan, \"Pastinya tahapan pemilu tidak boleh kurang dari 20 bulan sebelum hari pemungutan suara Pemilu 2024.\"Akan tetapi, kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini, dimulai lebih awal dengan masa waktu tahapan lebih panjang dimungkinkan untuk dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 167 UU Pemilu.Dalam Pasal 167 ayat (6) UU Pemilu disebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara.Jika merujuk surat KPU kepada Ketua DPR RI dengan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024, lanjut Titi, tahapan pemilu mulai 14 Juni 2022.Disebutkan pula sejumlah program/kegiatan yang bisa dimulai pada tanggal 14 Juni 2022, antara lain: penyusunan perencanaan, program, dan anggaran pemilu; penyusunan pedoman teknis/petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan, pengelolaan keuangan dan barang persediaan logistik pemilu; dan penyusunan perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana.Mulai tanggal tersebut, KPU juga mulai menyusun PKPU; pengembangan dan penerapan layanan teknologi informasi dan komunikasi; sosialisasi dan publikasi informasi kepada masyarakat serta bimbingan teknis kepada peserta pemilu dan penyelenggara pemilu.Tahapan awal lain yang bisa dimulai 14 Juni 2022, lanjut Titi, penyerahan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4). (sws)

SMRC: Mayoritas Masyarakat Tidak Ingin Pemilu 2024 Diundur

Jakarta, FNN - Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) Sirojudin Abbas mengatakan hasil survei dari pihaknya menunjukkan mayoritas masyarakat tidak ingin penyelenggaraan Pemilu 2024 diundur.\"Survei kami pada September 2021 menunjukkan 82,5 persen responden menghendaki pemilu tetap dilaksanakan pada 2024. Jadi, kebanyakan masyarakat memang tetap menginginkan hak politiknya terpenuhi di 2024 dengan tidak mengubah jadwal pemilu,\" kata Sirojudin Abbas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.Ia mengemukakan hal tersebut saat menghadiri webinar Moya Institute bertajuk “Pandemi dan Siklus Politik Indonesia Jelang 2024 \", Jumat. Hal yang disampaikan Sirojudin tersebut merupakan tanggapan atas pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang mewakili aspirasi beberapa pengusaha dengan meminta pelaksanaan Pemilu 2024 diundur ke 2027.Lebih lanjut, Sirojudin pun memandang belum ada konsensus di antara para penyelenggara negara, baik pemerintah maupun DPR, untuk mengundurkan jadwal pemilu hingga saat ini.Begitu pula dengan masyarakat Indonesia, menurutnya, pengunduran jadwal pemilu bukanlah aspirasi di tingkat massa.\"Para pendukung pengunduran jadwal pemilu menggunakan preseden sejarah atau hal yang telah terjadi di masa lalu. Saat itu, perubahan jadwal pemilu dimajukan, Pemilu 2002 ke 1999. Namun, yang harus diingat, konteks politik dan sosial kala itu sangat berbeda dengan sekarang,\" ujar Sirojudin. Ketika itu, lanjutnya, ada krisis multidimensi yang dialami Indonesia sejak 1997 sehingga melahirkan era reformasi pada tahun 1998.Jadwal Pemilu 2002, kata Sirojudin, dimajukan karena ketidakpercayaan pada pemerintahan transisi maupun MPR dan DPR hasil Pemilu 1997 sangat tinggi di kalangan masyarakat.Dengan demikian, para penyelenggara negara bersepakat untuk memajukan jadwal pemilu ke 1999.Namun pada saat ini, kata Sirojudin, kondisi seperti itu tidak terjadi sehingga masyarakat pun tidak menginginkan jadwal Pemilu 2024 diundur sebagaimana yang tercatat dalam survei SMRC itu. (sws)

Herlina Dicopot dari Anggota Banggar dan Banmus DPRD Surabaya

Surabaya, FNN - Fraksi Gabungan Demokrat dan Nasdem DPRD Surabaya dikabarkan mengusulkan pencopotan jabatan Herlina Harsono Njoto dari keanggotaan Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD setempat.\"Saya malah baru mendengar kalau ada penggantian,\" kata Herlina saat dikonfirmasi mengenai pencopotan dirinya tersebut di Surabaya, Sabtu.Meski demikian, lanjut dia, pihaknya tidak ada masalah kalaupun ada pergantian, di politik memang semua hal bisa terjadi.\"Penugasan bisa dimana saja. Itu semacam tour of duty lah ya,\" ujar Herlina.Diketahui Herlina sebelumnya juga digantikan oleh Moch.Machmud dari posisi Ketua Fraksi Partai Demokrat-Nasdem dan Herlina juga dicopot dari posisi sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPC Partai Demokrat Surabaya.Ketika ditanya apa yang menyebabkan dia dicopot dari sejumlah posisinya di partai maupun di DPRD, Herlina mengatakan bahwa semua itu lumrah saja.\"Jabatan itu amanah, bagian terpenting dari itu adalah tetap berkoalisi bersama rakyat,\" katanya.Sementara itu, Ketua Fraksi Gabungan Demokrat dan NasDem DPRD Surabaya M. Machmud membenarkan adanya reposisi di tubuh fraksi yang dipimpinnya itu.\"Jadi yang direposisi itu semua bukan Bu Herlina saja dan itu biasa saja. Ini masih proses kok belum rapat paripurna,\" katanya.Machmud mencontohkan, anggota Fraksi Demokrat-Nasdem Ratih Retnowati yang selama ini tidak masuk badan apapun di DPRD Surabaya karena jabatan anggota Banmus dan Banggar dirangkap oleh Herlina.\"Kan kasihan Bu Ratih tidak masuk badan, makanya supaya adil, makanya jabatan di Bu Herlina dilepas satu,\" ujarnya. (sws)

Panglima TNI Tunjuk Mayjen TNI Maruli Simanjuntak Jabat Pangkostrad

Jakarta, FNN - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa melakukan mutasi dan promosi jabatan kepada 328 Perwira Tinggi (Pati TNI), salah satunya Mayjen TNI Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak sebagai Pangkostrad.   Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu, mengatakan hal itu tertuang dalam Keputusan nomor 66/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI yang ditandatangani Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.   Dalam surat keputusan ini ada 328 Perwira Tinggi TNI yang mendapatkan jabatan baru tersebut, 28 orang diantaranya masuk ke dalam jabatan satuan-satuan baru TNI.   \"Hal itu telah diamanatkan dalam Perpes No 66 tahun 2019, seperti Komando Armada TNI AL, Komando Operasi Udara Nasional TNI AU, Pusat Psikologi TNI, Pusat Pengadaan TNI dan Pusat Reformasi Birokrasi TNI,\" kata Prantara.   Sedangkan 10 Jabatan Perwira Tinggi Bintang 3 dalam Keputusan Panglima TNI tersebut adalah Pangkogabwilhan III dijabat oleh Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa (Pangdam XVIII/Kasuari ), Danjen Akademi TNI dijabat oleh Letjen TNI Bakti Agus Fajari (Wakasad), Wakasad dijabat oleh Mayjen TNI Agus Subiyanto (Pangdam III Siliwangi), Pangkostrad dijabat oleh Mayjen TNI Maruli Simanjuntak (Pangdam IX Udayana)   Selain itu, Dankodiklatad dijabat oleh Mayjen TNI Ignatius Yogo (Pangdam XVII/Cenderawasih), Pangkoarmada dijabat oleh Laksdya TNI Agung Prasetiawan (Danpushidrosal), Danpushidrosal dijabat oleh Laksdya TNI Nurhidayat (Dankodiklatal), Dankodiklatal dijabat oleh Mayjen TNI Mar Hartono, Pangkoopsudnas (dijabat oleh Marsdya TNI Andyawan Martono (Danjen Akademi), Dankodiklatau (dijabat oleh Marsda TNI Nanang Santoso (Gubernur Akademi TNI AU). (sws)

Ibu Kota Baru Sebagai Syahwat Nekolim

Jakarta memang penuh drama dan problematika. Tangis dan tawa menyatu mengiringi dinamika populasinya. Seakan kebahagiaan dan penderitaan menyatu silih berganti. Seperti detak jantung, denyut nadinya tak pernah lelah di siang malam menghiasi kota metropolis itu. Terkadang keringat dan darah bercucuran tak beraturan. Tumpah  mewakili daya juang, meski tak jarang berlumur pedih dan luka mendalam. Selalu ada saja  yang berjaya dan terpinggirkan, menjadi buah kompetisi rimba dan sistem yang  bengis. Jakarta yang disayang sekaligus yang malang, memang bukan sebuah kota semata. Habitat dalam wadah pluralis itu, tetap  menjadi bagian penting yang eksotis dari Indonesia dan globalisasi. Oleh: Yusuf Blegur, Pegiat Sosial dan Aktifis Human Luhur Berdikari Betapapun seiring waktu semakin tua dan  dinilai tak lagi layak. Jakarta akan selalu  menjadi nilai-nilai dan sejarah. Monumental tergores api revolusi  sebagai catatan tanah jajahan. Ada jejak yang melukis riwayat \"from  zero to hero\", ada juga  tapak kuat menggurita menjadi mafia. Hitam putih tanah Betawi yang membekas, tak pernah luput di makan jaman. Pernah menjadi pelabuhan imperialisme dan kolonialisme, Jakarta hingga kini selalu menjadi pusat pergerakan yang menentukan arah dan perjalanan negara bangsa. Jakarta yang dulunya disebut Sunda Kelapa atau Jayakarta, bukan sekedar telah menjadi ibukota negara. Lebih dari sebagai pusat pemerintahan, keberadaan dan eksistensinya juga menjadi miniatur Indonesia meski tak  dapat mewakili seutuhnya. Pemindahan Ibukota negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, bukan saja menimbulkan polemik dan kontriversi. Selain tanpa perencanaan yang matang dan kajian ilmiah yang  memadai. Produk UU IKN dipenuhi motif dan orientasi yang beraroma konspiratif.  Tak ada rasionalisasi yang sehat dan bertanggung jawab sejauh ini. Mulai dari amdal, kelestarian budaya dan keatifan lokal hingga karakteristik pembangunan dan investasinya, begitu rapuh dan mengkhawatirkan. Kebijakannya begitu dominan dipengaruhi kedangkalan pemikiran sosial ekonomi, sosial  politik, sosial hukum dan sosial pertahanan keamanan negara. Selain mengusik tatanan dan tinjauan aspek geografis, geopolitik dan geostrategis. Pemindahan ibukota tersebut dinilai juga menjadi proyek mercusuar kepentingan  kapitalisme berkedok \"roadmap\" jalur sutra atau program obor. Terlebih setelah sekian lama Indonesia   khususnya Jakarta,  terus berada dalam cengkeraman dominasi dan hegemoni kepentingan asing. Bahkan terlalu lama menghamba pada poros  Amerika yang menghimpun kekuatan barat dan pan komunisme Cina yang agresif. Tak pernah secara esensi menikmati kemerdekaan dan kemandirian sebagai sebuah negara bangsa. Indonesia yang  menempatkan Jakarta sebagai dapur kebijakan penyelenggaraan negara. Harus pasrah pada kekuatan liberalisasi dan sekulerisasi baik yang dilakukan  oleh blok barat maupun blok komunis. Termasuk pemindahan ibukota negara yang  kental persekongkolan   kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikstifnya serta disinyalir ditunggangi oleh borjuasi korporasi dan atau kelompok non state. Maka, dengan tak terbendungnya UU IKN yang menegasikan  suara rakyat dan kondisi negara yang sedang terpuruk itu. Sesungguhnya kebijakan ibu kota  baru itu juga menjadi penjajahan gaya baru berbalut konstitusi dan legitimasi negara. Tak cukup bermodal euforia masa lalu dan  wacana klasik, pemindahan ibu kota Jakarta ke Kalimantan Timur itu. Bisa dimaklumi juga sebagai metamorfosis sekaligus syahwat nekolim.  Terus berkesinambunan negeri merdeka yang terjajah. Menikmati ketidakberdayaan dalam kedaulatan NKRI. Selamanya, berani diam berani hidup tertindas. (*)

Arteria Harus Tetap Dipecat

By M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan MESKI terus berusaha mengeles dengan menyatakan tidak bermaksud menyinggung orang Sunda namun masyarakat Sunda merasa belum puas. Klarifikasi demi klarifikasi ia lakukan, intinya memohon 15 menit ucapannya agar utuh dipahami. Ia pun menuduh media \"memelintir\" ucapannya. Terkesan arogansinya tidak berkurang dengan adanya kritik publik itu.  Arteria lupa bahwa ia sendiri yang \"memelintir\" ucapannya. Sebenarnya yang dipersoalkan adalah sikap berlebihan dimana Arteria meminta Jaksa Agung untuk mengganti Kepala Kejaksaan Tinggi atas penggunaan bahasa Sunda saat Rapat Kerja. Permintaan ini yang menyinggung masyarakat Sunda.  Setelah mungkin \"diadili\" oleh DPP PDIP akhirnya Arteria Dahlan mau juga meminta maaf. Permintaan maaf itu dinilai lambat setelah berbelit klarifikasi ini dan itu. Masyarakat Sunda dan Jawa Barat melihat permintaan maaf tersebut lebih bersifat formalistik atau terpaksa.  Semestinya Arteria cepat menyadari efek dari arogansinya. Menerima kenyataan bahwa dirinya memang salah. Bukan harus dipaksa oleh partainya atau siapapun untuk kemudian meminta maaf. Suara-suara di komunitas pasti tidak puas dengan pernyataan maafnya. Harus ada tindakan lebih tegas, sekurangnya pemecatan. PDIP akan berat untuk terus memproteksi Arteria. Pertaruhan bagi suara di Jawa Barat besar dan berpengaruh.  Kini hanya dua pilihan sebagai akibat dari gelindingan kasus yaitu, pertama Arteria segera diberhentikan oleh partainya dan diganti atau kedua, dilaporkan saja ke Kepolisian akibat keonaran yang telah ditimbulkannya. Persoalan SARA mudah untuk ditarik ke ranah hukum. Menggunakan bahasa Sunda dalam rapat tentu bukan pelanggaran hukum, akan tetapi minta diberhentikan karena menggunakan bahasa Sunda adalah kriminal. Arteria harus mempertanggungjawabkan.  Dua pilihan ini moga bersifat alternatif sehingga jika sanksi politik pemecatan telah dilakukan cukuplah bagi Arteria. Namun jika masih juga bernada apologetik dan protektif gerakan penuntutan menjadi bersifat akumulatif, pecat dan lanjut proses hukum. Publik, masyarakat Sunda khususnya, tentu akan melakukan penilaian atas langkah-langkah yang diambil baik oleh Partai maupun Dewan Perwakilan Rakyat.  Seharusnya anggota Dewan lebih berhati-hati dalam berucap dan bersikap. Lebih gigih membela dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Jangan berputar-putar di area kepentingan dan arogansi diri atau partainya sendiri. (*)