ALL CATEGORY
Banjir Menyebabkan Dua Orang Meninggal di Jember
Jakarta, FNN - Banjir yang terjadi di beberapa bagian wilayah Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, pada Minggu (9/1) menyebabkan dua orang meninggal dunia menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).\"Informasi pada hari ini, korban meninggal bertambah satu orang sehingga total korban meninggal dunia berjumlah dua orang,\" kata Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam keterangan pers BNPB di Jakarta, Senin.Selain itu, Abdul mengatakan, menurut Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember ada satu warga yang dilaporkan hilang akibat banjir. Banjir pada Minggu (9/1) terjadi di Desa Kaliwates, Sempusari, dan Mangli di Kecamatan Kaliwates; Desa Rambipuji dan Ramigundam di Kecamatan Rambipuji; serta Desa Kemiri dan Suci di Kecamatan Panti, Kabupaten Jember.Menurut data BPBD, banjir menyebabkan 440 rumah, tiga tempat ibadah, dan dua tempat usaha tergenang serta berdampak pada 440 keluarga yang terdiri atas 1.668 orang. Namun demikian bencana itu tidak sampai memaksa warga mengungsi.Banjir sekarang sudah mulai surut, menyisakan sampah dan lumpur di lingkungan yang terdampak.\"Petugas BPBD yang dibantu warga masih melakukan pembersihan material yang tersisa akibat banjir. Warga terlihat membersihkan rumah maupun membantu pembersihan fasilitas umum terdampak,\" kata Abdul. (mth)
KPK Ingatkan Kepala Daerah Hindari Benturan Kepentingan
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah untuk menghindari potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa maupun lelang jabatan.Hal tersebut disampaikan KPK menyusul kasus tangkap tangan yang dilakukan terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) yang diduga melakukan intervensi dalam proyek pengadaan lahan, pemotongan terkait pengisian jabatan, dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan dari studi yang dilakukan KPK tentang konflik kepentingan, salah satu faktor pendorong atau penyebab terjadinya tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara adalah konflik kepentingan (conflict of interest). \"Yaitu, situasi di mana penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki kepentingan pribadi atas penggunaan setiap wewenang yang dimilikinya sehingga dapat memengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya,\" kata Ipi.Ia menjelaskan bentuk dan jenis konflik kepentingan yang sering terjadi di lingkungan eksekutif, seperti pemerintah daerah, yakni penerimaan gratifikasi atas suatu keputusan atau jabatan, proses pemberian izin yang mengandung unsur ketidakadilan atau melanggar hukum, proses pengangkatan/mutasi/rotasi pegawai hingga pemilihan rekanan kerja/penyedia barang, dan jasa pemerintah berdasarkan kedekatan/balas jasa/pengaruh dari penyelenggara negara.\"Situasi ini bisa terjadi dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kekuasaan lainnya. Karenanya, salah satu rekomendasi KPK berdasarkan studi tersebut adalah agar instansi melakukan pengelolaan penanganan konflik kepentingan melalui perbaikan nilai, sistem, termasuk kepada pribadi, dan pembangunan budaya instansi,\" katanya.KPK, kata Ipi, dalam upaya perbaikan sistem telah mendorong penguatan tata kelola pemerintah daerah yang baik melalui \"Monitoring Center for Prevention (MCP)\".Dua dari delapan fokus area penguatan tata kelola tersebut adalah manajemen aparatur sipil negara (ASN) dan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia mengatakan langkah perbaikan sistem telah dijabarkan dalam indikator dan subindikator dua fokus area tersebut.KPK meminta agar kepala daerah berkomitmen dan serius melakukan langkah-langkah perbaikan tata kelola pemerintahan sebagai upaya pencegahan korupsi.\"Keberhasilan setiap daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi sangat tergantung pada komitmen kepala daerah untuk menerapkan prinsip-prinsip \'good governance\', menjauhi benturan kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang,\" ucap Ipi. (sws)
TNI Siagakan Dua SSK Bantu Redam Bentrok Antarwarga di Jayawijaya
Wamena, FNN - Dua satuan setingkat kompi (SSK) dari Kodim 1702 dan Yonif 756/WMS disiagakan membantu Polres Jayawijaya untuk meredam bentrok antarwarga di Kabupaten Jayawijaya.Dandim 1702/Jayawijaya Letkol Inf Budi Arif Situmeang dalam keterangan, Senin, mengatakan prajurit TNI turun langsung ke area bentrok antarsuku di Distrik Wouma untuk meredakan, menyekat, dan menghalau kelompok massa guna mencegah meluasnya area bentrok suku di wilayah Kabupaten Jayawijaya.Dandim menjelaskan bentrokan terjadi antara dua kelompok masyarakat dari Suku Lanny Jaya dan warga Suku Nduga di Distrik Wouma, Kabupaten Jayawijaya.\"Kejadian tersebut dipicu dugaan pembunuhan yang dilakukan masyarakat Lanny Jaya kepada warga Nduga atas nama Yonas Kelnea (48). Korban diduga dibunuh akibat permasalahan keluarga,\" kata Dandim 1702/Jayawijaya. Dandim mengatakan pada Minggu siang (9/1) bentrokan kembali pecah. Kedua kubu masyarakat saling serang menggunakan alat perang tradisional.\"Namun TNI dan kepolisian yang bersiaga berhasil membubarkan massa,” tegas Dandim.Akibat bentrokan antarwarga pada Sabtu (8/1), menurut Dandim, terdapat satu korban meninggal dunia, 22 orang luka-luka, empat unit honai terbakar, 35 unit rumah habis terbakar, 2 unit mobil, dan 4 unit motor terbakar. \"Saat ini, aparat keamanan Kodim 1702/JWY, Yonif 756/WMS, dan Polres Jayawijaya siaga di tempat kejadian dan berupaya meminta kedua pihak menahan diri. Pendekatan dengan tokoh masyarakat dari masing-masing kelompok yang bertikai telah dilakukan. Para kepala suku dan panglima perang juga sudah diajak meredakan kelompoknya,\" kata DandimSementara itu, pada Minggu malam (9/1), Dandim 1702/JWY Letkol Inf Arif Budi Situmeang, Danyonif 756/WMS Letkol Inf Tommy, dan Waka Polres Jayawijaya Kompol Ferdinand mengadakan pertemuan dengan Bupati Jhon Richard Banua serta Bupati Lanny Jaya Befa Jigibalom guna membahas langkah antisipasi terjadinya bentrokan kembali, penyelesaian masalah secara tuntas, dan menyeluruh. (sws)
Rumah Makan di Pusat Keramaian Kota Sukabumi Terbakar
Sukabumi, Jabar, FNN - Puluhan petugas pemadam kebakaran dikerahkan untuk padamkan api yang membakar rumah makan di pusat keramaian Kota Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (9/1) malam.\"Api pertama kali muncul dari dapur yang diduga akibat bocornya kompor gas, sehingga api membesar dan menjalar ke seluruh ruangan rumah makan yang menyajikan masakan khas China ini,\" kata Kabid Damkar pada Dinas Pol PP dan Damkar Kota Sukabumi Adjat Sudrajat, Senin dini hari. (sws)
Polda Sumut Tangkap 39 Pelaku Begal
Medan, FNN - Tim Siluman Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara dalam periode 3-9 Januari 2022 menangkap 39 orang pelaku begal dan lima orang di antaranya ditembak karena berusaha melawan petugas.\"Selama lima hari Polda Sumut berhasil mengungkap 30 kasus kejahatan, seperti begal, pencurian dengan pemberatan, perncurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan,\" kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Minggu (9/1).Hadi menyebutkan, dari 30 kasus kejahatan yang diungkap itu, tim berhasil meringkus 39 pelaku dari beberapa wilayah di Kota Medan, Tebing Tinggi, Binjai, Belawan, Deli Serdang, Langkat dan beberapa kota lainnya.Ia menjelaskan dari 39 pelaku yang ditangkap, lima orang diberikan tindakan tegas dan terukur.\"Puluhan pelaku kejahatan yang ditangkap ini, di antaranya terbukti melakukan aksi pembegalan terhadap petugas Kebersihan Kota Medan di Jalan Pinus Raya, Kompleks DPRD, Kecamatan Medan Timur, belum lama ini,\" ucapnya.Ia menjelaskan, dibentuknya Tim Siluman Ditreskrimum Polda Sumut untuk memburu kawanan begal yang membuat resah masyarakat.Tim siluman ini, kata dia, akan merespons dengan cepat, bekerja tanpa kenal waktu memburu kawanan begal dan aksi-aksi premanisme yang ada di Kota Medan dan Sumatera Utara pada umumnya.Tim itu, katanya, juga akan memberikan tindakan tegas dan terukur jika para pelaku melawan dan membahayakan keselamatan masyarakat.\"Diharapkan dengan adanya tim siluman ini masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya saat di luar rumah dengan aman tanpa ada gangguan terhadap aksi-aksi kejahatan. Jika ada kejadian segera melaporkan ke Polda Sumut,\" kata Kabid Humas Polda Sumut. (sws)
Kemenkumham Kalsel Minimalkan Anak Berhadapan dengan Hukum
Banjarmasin, FNN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan berupaya meminimalkan anak berhadapan dengan hukum karena tindakan perundungan atau intimidasi yang kerap terjadi, baik di dunia nyata maupun dunia maya lewat media sosial.\"Tahun 2022 ini kami gencarkan lagi penyuluhan hukum yang menyasar siswa tingkat SMP dan SMA sederajat terkait perilaku perundungan yang harus dicegah agar anak tidak terjerat hukum,\" kata penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan Yulli Rachmadani di Banjarmasin, Minggu (9/1).Dia menjelaskan tindakan perundungan sama-sama berdampak buruk, baik bagi korban maupun pelaku.Untuk korban, katanya, kasus perundungan acapkali mengakibatkan korban mengalami cedera psikis, trauma, depresi, bahkan kematian, sedangkan bagi pelaku, anak atau remaja yang secara teratur melakukan perundungan dalam bentuk fisik kerap bermasalah dan cenderung pindah ke tindakan kriminal lebih lanjut.“Anak kehilangan identitas dan tidak berhasil dalam meregulasi konflik di dalam dirinya, sehingga mudah mendapatkan masalah di lingkunganya,\" ujarnya.Untuk itulah, kata dia, pemahaman perundungan oleh siswa sangat diperlukan karena merupakan tindakan kriminal, sehingga diharapkan kasus-kasus itu tidak terjadi lagi di kalangan masyarakat, terutama di sekolah.\"Kelompok remaja yang cukup rentan dalam perilaku perundungan ini harus mengetahui dan memahami aturan dan norma-norma hukum yang berlaku, seperti UU ITE dan UU Perlindungan Anak,\" katanya. (sws)
Polres Sukabumi Buru Jaringan Pemalsu Sertifikat
Sukabumi, Jabar, FNN - Polres SukabumiJawa Barat, terus mengembangkan kasus mafia tanah di wilayah itu untuk membongkar jaringan pemalsu sertifikat tanah yang hingga kini sudah 12 saksi diperiksa, dua diantaranya merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi.\"Pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti terus kami lakukan untuk membongkar jaringan mafia tanah yang modusnya menerbitkan sertifikat tanah untuk mengambil alih tanah milik korban,\" kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Minggu.Kasus mafia tanah ini mulai terbongkar setelah ada laporan dari korban atas nama Hoerudin Gozali (64), warga Legokloa, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, pada 2019 yang mengaku menjadi korban penipuan, di mana tanah seluas sekitar 1.400 meter persegi miliknya yang berada di Kampung Batusapi, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, diambil alih sepihak oleh orang yang menyewanya.Ia menjelaskan kronologisnya, pada awal Februari 2012, seseorang berinisial RR menyewa tanah milik korban seluas 1.400 meter persegi tersebut selama lima tahun yang habis kontrak pada Februari 2017 untuk dibangun sebuah ruko.Baik korban maupun RR, kata kapolres, setuju dengan nilai kontrak tanah selama lima tahun, yakniRp25 juta, yang disepakati keduanya di atas surat perjanjian bermaterai. Awalnya sewa tanah ini berjalan tanpa masalah, namun masalah muncul setelah RR enggan mengembalikan tanah milik Hoerudin, padahal masa sewanya telah berakhir dengan alasan tanah tersebut saat ini sudah menjadi milik RR.Untuk memperkuat bahwa tanah seluas 1.400 meter persegi itu saat ini status kepemilikannya bukan lagi milik Hoerudin, RR menunjukkan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 3507 tahun 2018 kepada korban. Terkejut ada sertifikat lainnya dan merasa ditipu, Hoerudinn melaporkan kasus itu ke Polres Sukabumi pada 2019.Menurut Dedy, kepada Penyidik Satuan Reskrim Polres Sukabumi, RR berdalih sudah mempunyai sertifikat tanah dan mengajukan permohonan sertifikat atas nama dirinya ke kantor BPN dengan dasar adanya surat pelepasan hak (SPH) pada 2014. Hanya saja, kepada penyidik RR tidak bisa menunjukkan bukti pembelian tanah dari Hoerudin .\"Yang kami dalami pada kasus mafia tanah ini, yakni terbitnya SHM 3507 Tahun 2018 yang diduga dalam proses pembuatannya memalsukan persyaratan. Kasus ini sudah masuk penyidikan dan untuk tersangkanya dalam waktu dekat akan kami munculkan setelah pemeriksaan saksi selesai,\" ujarnya.Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengungkapkan pihaknya terus mengembangkan kasus mafia tanah yang terjadi di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, setelah ada beberapa laporan dari masyarakat terkait banyak beredarnya kepemilikan SHM, khususnya di kampung Batusapi dan sekitarnya.Ia menyangsikan legalitas dari SPH dan prosedur persyaratan lainnya yang menjadi dasar terbitnya SHM. \"Saat ini Satreskrim Polres Sukabumi terus mendalami prosedur pengajuan SPH hingga terbit SHM dan kami pun terus memburu siapa saja yang terlibat jaringan mafia tanah,\" katanya. (sws)
Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Perkasa Wafat
Jakarta, FNN - Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa) Sudir Santoso wafat di Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus, Minggu (9/1/2022).Sekretaris Jenderal Partai Perkasa Ristiyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, mengatakan Sudir Santoso merupakan pejuang dan pahlawan desa.\"Semoga perjuangan dan pengabdian almarhum selama hidupnya yang telah mewakafkan jiwa dan raga-nya untuk kesejahteraan desa, dapat di gantikan oleh Allah SWT menjadi ahli Jannah Amin YRA,\" kata Ristiyanto.Sementara itu Ketua Majelis Tinggi Partai Perkasa, Bonny Z Minang mengatakan Partai Perkasa merasa cukup kehilangan dengan wafatnya Sudir Santoso.\"Beliau adalah pejuang desa, Tokoh pejuang lahirnya UU Desa No 6 Tahun 2014, Pendiri Partai Perkasa, Anggota Majelis Tinggi Partai Perkasa dan juga Wakil Ketua Umum Partai Perkasa,\" jelas Bonny.Bonny menambahkan, Partai Perkasa yang sebelumnya merupakan Partai Pelopor pada Kamis, 6 Januari 2022 telah menerima SK Penetapan sebagai Partai Politik dari Kemenkum HAM.Menurut Bonny, Partai Perkasa telah resmi menerima SK Kemenkum HAM dengan komposisi kepengurusan DPN Partai Perkasa antara lain Ketua Majelis Tinggi Bonny Z Minang, Ketua Umum Eko S Sancoyo, Wakil Ketua Majelis Tinggi Sudir Santoso, Sekretaris Jenderal Ristiyanto dan Bendahara Umum Reinhart T Rusli.Sudir Santoso merupakan pria kelahiran Pati, Jawa Tengah, 4 Februari 1962 yang juga sebagai tokoh pejuang lahirnya UU Desa No. 6 Tahun 2014. Selain menjabat Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Perkasa, Sudir Santoso juga sebagai pendiri dari partai tersebut.Romo Sudir, sapaan karibnya adalah ketua Parade Nusantara sebuah organisasi kemasyarakatan yang mayoritas anggota dan pengurusnya adalah masyarakat pedesaan.Adapun pilar penyangganya adalah aparatur pemerintahan yaitu para kepala desa, perangkat desa, mantan kepala desa, dan mantan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD). (sws)
Berkumpulnya Semangat Perlawanan
Minggu siang tanggal 9 Januari 2022, di teriknya kawasan Bantar Gerbang. Tanpa direncanakan dan bukan menjadi sebuah agenda politik. Kota Bekasi yang baru saja diguncang korupsi walikota beserta jajaran pejabat dan pengusaha. Kedatangan para tokoh dan pemimpin pergerakan nasional. Kota berjuluk Patriot tak tanggung-tanggung menampung sejumlah pentolan demonstran lintas periode, mulai dari aktifis tahun 70an, 80an hingga tahun 90an yang melahirkan reformasi. Oleh Yusuf Blegur, Aktivis 98 dan Mantan Presidium GMNI DALAM sebuah acara resepsi pernikahan putra Kang Setia Dharma seorang Senator ProDem. Mulai dari Tokoh Malari Hariman Siregar, Indro Tjahyo, Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, Bursah Zarnubi, Ferry Juliantono hingga generasi dibawahnya seperti Andrianto, Niko Ardian, Beathor Suryadi, Iwan Sumule, Eki Girsang aktifis 98 dll. Mereka berkumpul santai, bersenda gurau sembari sesekali fokus membicarakan kondisi aktual negara yang sedang kusut. Sekusut-kusutnya benang yang basah pula. Begitulah aktifis pergerakan, sudah menjadi tradisi dari kesadaran kritis dan panggilan jiwa. Tanpa kenal waktu, tak peduli suasana serta memandang tempat. Aktifitas mereka sulit untuk bisa dipisahkan dari membicarakan dan menyikapi persoalan-persoalan bangsa. Mereka anak-anak negeri yang tumbuh menjadi tokoh pergerakan sekaligus pemimpin yang mendedikasikan hidupnya sepanjang waktu untuk berkembangnya demokrasi dan segala kebaikan negara. Ada yang menarik dan memiliki makna tersendiri dari kongkow-kongkow pemimpin-pemimpin pergerakan nasional tersebut. Di tempat yang tidak jauh dari lokasi Pembuangan Akhir (TPA) sampah warga Jakarta yang ada di Bekasi dan pernah menjadi tempat deklarasi capres-cawapres Mega-Prabowo saat 2009 lalu. Meski dalam suasana penuh seloroh politik, aktifis-aktifis yang sudah kenyang berhadapan dengan beberapa rezim itu. Tetap guyub, konsisten, gigih dan berkarakter menyoroti keprihatinan mendalam situasi nasional. Dari sekelumit obrolan mereka, tampak mengerucut bahwasanya negara dibawah rezim pemerintahan yang sekarang cenderung menuju kebangkrutan dan kegagalan. Perilaku kekuasaan bukan hanya mendobrak kaidah intelektual dan konstitusional. Lebih dari itu rezim menjalankan negara dengan cara suka-suka dan sesuai kehendaknya. Tanpa batasan dan tanpa norma-norma baik sosial ekonomi, sosial politik dan sosial hukum. Demokrasi dikebiri, aktifis dibungkam dan agama dinista. Rezim benar-benar menggunakan tangan besi dan bahasa kekuasaan dalam mengelola negara. Komitmen Perjuangan Negara sering dipermalukan oleh aparat dan institusinya sendiri. Selain perilaku bejat, pemerintah kerapkali berbenturan dan menghadapi konstitusi yang dibuatnya sendiri. Sebagai penyelenggara negara, rezim menjadi identik dan biangkerok dari semua krisis. Keputusan Mahkamah konstitusi yang menyatakan Omnibus law inskonstitusional bersyarat. Merupakan satu contoh bagi pemerintahan yang sudah berada di luar jalur hukum dan tak ubahnya menguatkan keberadaan negara kriminal. Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan dll., merupakan korban dari praktek-praktek kebiadaban pemerintahan dalam memanipulasi dan merekayasa konstitusi. Negara harus bertanggungjawab dan memulihkan nama baik mereka yang telah didzolimi sekaligus dikriminalisasi rezim. Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan dll. menentang UU Cipta Kerja karena nyata-nyata merupakan produk hukum pemerintah yang telah menghianati negara dan menyengsarakan kehidupan rakyat. Masih banyak lagi segudang kebobrokan rezim dan kegagalan mengurus negara. Saking tak terhitungnya kesalahan dan dosa pemerintahan, negara juga terus berada di ambang kehancuran. Pertemuan para tokoh dan pemimpin pergerakan meski hanya di sela-sela acara hajatan yang diselenggarakan oleh keluarga aktifis senior Setia Dharma. Secara teknis tetap mengandung makna dan nilai-nilai substantif perjuangan. Hariman Siregar bersama generasi aktifis pergerakan dibawahnya. Menunjukkan betapa api kesadaran kritis dan perlawanan tak akan pernah padam. Tak akan lekang oleh waktu dan jaman. Komitmen dan konsistensi perjuangan akan selalu ada di setiap kehadiran rezim yan tiran. Jejak rekam dan catatan sejarah mereka akan terus hidup dan mengalir menyusuri setiap generasi ke generasi. Akan selalu ada kesadaran kritis dan semangat kebangsaan. Patriotisme dan nilai-nilai nasionalisme yang tertuang dalam berkumpulnya semangat perlawanan terhadap penindasan rezim. (*)
Kemerdekaan Hadiah dari Jepang?
Oleh Ridwan Saidi, Budayawan SEJAK April 1945 Jepang memasang papan maklumat di sejumlah kota besar Indonesia (foto atas) yang bertuliskan kata-kata. Bangsa Indonesia diperkenankan merdeka. Maklumat ini menimbulkan penafsiran kemerdekaan hadiah Jepang. Baik Syahrir yang bekerja underground di masa Jepang, maupun Wikana kelompok Menteng Raya 31, berkesan serupa. Jepang lanjut dengan membentuk Dokoritsu Zyunbi Tsosakai atau Badan Penyelidik Usaha2 Persiapan Kemerdekaan, pada bulan Mei 1945. Ketidak-sukaan dengan sugesti kemerdekaan hadiah dari Jepang mendorong penculikan Sukarno-Hatta ke Rengas Dengklok sehari sebelum proklamasi. Move yang tak berarah ini akhirnya diselesaikan Ahmad Subardjo yang membawa balik ke Jakarta Dwi Tunggal. Maklunat Jepang lebih mengarah pada pembiaran. Urusan merdeka, urusan bangsa Indonesia. Jepang tak menghalangi, bahkan memfasilitasi dengan membentuk BPUPKI. Tetapi persiapan proklamasi dilakukan bangsa Indonesia sendiri, bahkan pembacaan proklamasi pada 17 Agustus 1945. Rapat PPKI Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia 18 Agustus 1945 tak ada campur tangan Jepang. Rapat menyetujui dan mengesahkan UUD 45, yang kelak diketok magic sebanyak empat kali perubahan pada tahun 2002. Tapi pada rapat raksasa 19 September 1945 di Gambir, serdadu Jepang muncul lagi untuk jaga keamanan. Setelah ini tak tercatat kemunculan serdadu Jepang lagi. Kedatangan suku Ainu, Jepang, diliput relief Borobudur yang berdiri pada XI M. Orang Melayu menyebut Jepang itu Jepun. Toponim Kembang Jepun masih bertahan di Surabaya, tapi tidak di Jakarta. Bendungan Ilir sebelumnya bernama Kembang Jepun. Dalam logat Betawi sekali2 atau sebentar disebut jeleng jepun. Jepang jeleng jepun di Indonesia. (*)