ALL CATEGORY
Covid Medical Nemesis?
Sementara itu pilihan memperkuat imunitas tidak pernah memperoleh perhatian pengambil kebijakan. Yang diutamakan selalu mencegah penularan. Padahal tertular virus ini bagi warga muda yang sehat bukan masalah besar. Oleh: Daniel Mohammad Rosyid, Guru Besar ITS, @RosyidCollegeOfArts PADA saat sekolah mulai buka kembali dan kampus bersiap untuk kuliah luring, terdengar kabar penularan Omicron cepat di beberapa daerah. Usai praktikum luring, 40 mahasiswa di Bogor dikabarkan terpapar Omicron. Akhir bulan ini, Pemerintah memberlakukan kembali PPKM level 1, 2 dan 3 di seluruh Jawa dan Bali. Kebijakan penanganan pandemi selama 2 tahun tidak berubah mendasar sekalipun tingkat vaksinasi sudah lumayan tinggi. Orang sudah mulai berbicara dan antri vaksinasi ke 3 atau booster. Beberapa hari lepas the US Supreme Court menolak kebijakan Presiden Joe Biden untuk memperpanjang vaksinasi wajib. Sementara itu, PM Inggris Boris Johnson mencabut semua protokol Covid-19 di Inggris, termasuk vaksinasi wajib untuk berbagai layanan publik. Masyarakat kedua negeri itu ageing. Pemerintah negeri kepulauan bercirikan Nusantara yang sedang memanen bonus demografi ini tetap mengambil kebijakan penanganan covid yang bisa memperburuk learning and working loss atas warga muda produktif. Kerugian sosial, ekonomi dan budaya bangsa ini tidak dihitung. Sebagai kebijakan publik ini dapat merupakan maladministrasi. Mengherankan, selama dua tahun pandemi, dunia kesehatan kita belum berhasil merumuskan manajemen Covid-19 mandiri yang lebih efektif dan efisien. Padahal data kasus melimpah. Layanan kesehatan yang lama dipengaruhi industri farmasi asing, kini tampak didikte oleh industri test diagnostics dan vaksin asing. Ini sangat disayangkan. Pada saat industri kesehatan ditengarai menuai banyak keuntungan, masyarakat tetap diposisikan sebagai konsumen dungu tanpa banyak pilihan. Bahkan sel-sel tubuhnya juga dianggap tidak pernah belajar menghadapi virus ini. Public liberty terus dirampas dengan alasan public health emergency of international concern. Intimidasi bagi rakyat yang tidak bersedia divaksin terus disemburkan. Bahkan untuk kembali ke sekolah dan kampus, murid belia dan mahasiswa wajib vaksin. Dunia kampus sudah kehilangan akal sehat. Setiap masalah tidak pernah memiliki solusi tunggal. Mestinya kampus cukup memiliki imajinasi untuk menemukan solusi yang komprehensif juga lebih berpihak pada mahasiswa yang harus merogoh kantong cukup dalam untuk kuliah. Kini prospek kuliah luring suram kembali. Jangan jadikan mahasiswa menjadi korban kemiskinan imajinasi kampus. Sementara itu pilihan memperkuat imunitas tidak pernah memperoleh perhatian pengambil kebijakan. Yang diutamakan selalu mencegah penularan. Padahal tertular virus ini bagi warga muda yang sehat bukan masalah besar. Mereka mungkin akan sakit ringan sebentar, tapi akan segera sembuh dengan istirahat, obat dan diet serta pola hidup sehat. Peningkatan aktifitas fisik dan mental serta spiritual justru menguatkan imunitasnya. Menahan mereka di rumah dan menghabiskan waktu di depan TV dan gadget justru menggerus imunitas mereka. Ivan Illich mengingatkan 50 tahun silam bahwa saat layanan kesehatan dimonopoli oleh rumah sakit, masyarakat sering diposisikan sebagai pasien dungu korban iatrogenesis: semula sehat, namun justru tertular lalu sakit selama proses diagnosis di rumah sakit karena salah penanganan atau keracunan obat. Saya duga covid-related deaths banyak disebabkan karena sebab-sebab iatrogenik. Isolasi pasien dari kerabat dekat ikut memperburuk kondisi pasien. Pasien dengan comorbid justru tidak tertangani comorbidnya. Kepanikan massal yg tidak perlu ikut menyebabkan layanan rumah sakit runtuh. Kasus iatrogenik sudah banyak terjadi di dunia dan sudah menjadi kajian baku dalam ilmu kesehatan masyarakat. Di tengah tekanan industri farmasi dan vaksin, profesi kesehatan harus berjuang menjaga independensinya demi kemuliaan dan kehormatannya. Sebagai penyintas Covid-19 paruh baya, Saya harap, bagi negeri yang sedang memanen bonus demografi ini, ada perubahan mendasar dalam kebijakan pemerintah menghadapi pandemi ini. Pandemi ini mungkin tak-terelakkan, tapi bisa dikalahkan. Jangan sampai mass learning and working loss pada generasi muda ini menjadikan bonus ini menjadi bom demografi. Gununganyar, Januari 27, 2022. (*)
Kemenag Mataram Belum Keluarkan Rekomendasi Keberangkatan Jamaah Umrah
Mataram, FNN - Kantor Kementerian Agama Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat sampai saat ini belum mengeluarkan rekomendasi kuota pemberangkatan jamaah umrah. \"Sebanyak 99 orang jamaah umrah yang diberangkatkan tanggal 16 dan 19 Januari 2022, dari travel PT Samira semuanya warga dari luar Kota Mataram,\" kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram HM Amin di Mataram, Kamis.PT Samira merupakan salah satu biro perjalanan (travel) perjalanan haji dan umrah yang ada di Kota Mataram tapi berkantor pusat di Jakarta.Amin menilai, belum adanya usulan atau pemberangkatan jamaah umrah dari travel yang ada di Kota Mataram, kemungkinan mereka masih menunggu kondisi lebih baik.Jamaah umrah yang berangkat di tengah pandemi COVID-19 harus mengikuti standar protokol kesehatan (prokes), menjalani karantina sebelum berangkat dan setelah tiba di Tanah Air, serta diberangkatkan melalui satu pintu yakni dari embarkasi Jakarta.\"Dengan adanya regulasi itu, maka 99 orang yang berangkat melalui PT Samira kemungkinan mereka yang sudah daftar lama dan mampu bayar lebih,\" katanya.Pasalnya, lanjut Amin, dengan adanya regulasi karantina dan penerapan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 dalam pelaksanaan ibadah umrah, berdampak pada biaya umrah yang kini mencapai Rp35 juta hingga Rp38 juta untuk perjalanan 12 hari. Bisanya perjalanan umrah selama 12 hari, biaya maksimal sekitar Rp25 juta.\"Kondisi itu bisa kita lihat, hingga saat ini belum ada satupun travel lokal di Mataram yang mengajukan rekomendasi untuk memberangkatkan jamaah meskipun pemerintah sudah membuka izin pemberangkatan umrah,\" katanya.Lebih jauh Amin mengatakan kebijakan pembukaan pelaksanaan ibadah umrah oleh pemerintah, akan menjadi uji coba dan bahan evaluasi bagaimana proses pemberangkatan jemaah di tengah pandemi yang harus menaati protokol kesehatan COVID-19.\"Kita sangat berharap tahun 2022, pelaksanaan ibadah haji bisa dibuka kembali tentunya dengan berbagai regulasi yang berlaku. Jika tidak bisa 100 persen, ya 20-30 persen dari jumlah kuota setiap tahun,\" katanya.Ditambahkan Amin, setiap tahun Kota Mataram mendapat kuota pemberangkatan haji sekitar 730-750 orang. \"Dengan terjadi penundaan keberangkatan haji dua kali, maka jumlah kuota yang tertunda sekitar 1.500 orang,\" sebutnya. (mth)
Wamenag Ajak Ponpes Ikuti Jejak Ponpes Maraqitta'limat Lombok Timur
Lombok Timur, FNN - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa\'adi mengajak pondok pesantren khususnya di Lombok, Nusa Tenggara Barat, mengikuti jejak Pondok Pesantren Maraqitta\'limat Lombok Timur, dalam mengembangkan dan memajukan ponpes.\"Pantaslah kalau Ponpes Maraqitta\'limat di bawah kepemimpinan beliau (TGH Hazmi Hamzar) tumbuh dan berkembang sangat pesat,\" kata Zainut saat hadir di Haul ke-70 Ponpes Maraqitta\'limat milik TGH Hazmi Hamzar di Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, NTB, Kamis. Ia menilai langkah TGH Hazmi Hamzar untuk juga terjun di dunia politik dengan menjadi Anggota DPRD NTB sudah sangat tepat. Karena menurutnya, politik merupakan fardu kifayah, maka wajib salah seorang di antaranya berpolitik.\"Karena saya mengajak pondok pesantren yang lain mau mengikuti jejak Maraqitta\'limat dan TGH Hazmi Hamzar,\" ajak Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) ini. Sementara, Pimpinan Ponpes Maraqitta\'limat TGH Hazmi Hamzar berharap ke depan ponpes akan mengembangkan sejumlah program, salah satunya Program Satu Rumah Satu S2.Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk mendorong dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di NTB.\"Maraqitta\'limat masuk pada program satu rumah satu S2. Ini tidak lain kita lakukan dalam mewujudkan peningkatan pendidikan, meningkatkan jumlah sumber daya manusia dengan pendidikan yang lebih tinggi melalui program satu rumah satu S2,\" katanya. (mth)
BKKBN-Kominfo Edukasikan Stunting Lewat Kampanye "Empat Terlalu"
Jakarta, FNN - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengedukasikan masalah kekerdilan pada anak (stunting) kepada masyarakat melalui kampanye “Empat Terlalu”. \"Kami mempunyai formula jitu untuk mencegah stunting, yaitu hindari Empat Terlalu. Terlalu muda, terlalu tua, terlalu dekat dan terlalu banyak jumlah anak,“ kata Deputi Advokasi Penggerakan dan Informasi BKKBN Sukaryo Teguh Santoso dalam keterangan tertulis Kominfo yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis. Teguh menegaskan bahwa kampanye tersebut terbukti tidak hanya mampu mengendalikan masalah kependudukan, tetapi juga relevan mengurangi angka prevalensi stunting di Indonesia. Seperti prevalensi stunting saat ini yang tercatat turun menjadi 24,4 persen pada tahun 2021 lalu. Namun, angka itu dianggap masih jauh di atas standar maksimal yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yakni 20 persen. Oleh sebab itu, kampanye Empat Terlalu memuat empat hal yang dikaitkan dengan faktor penyebab stunting, salah satunya adalah usia ibu saat melahirkan. Menurutnya, sebaiknya seorang ibu menghindari kelahiran pada usia yang terlalu muda atau terlalu tua karena batas usia ideal untuk seorang ibu melahirkan, berada pada rentang usia 21-35 tahun. Bila ibu melahirkan pada usia muda, tulang belum siap untuk proses melahirkan. Sebaliknya, bila ibu melahirkan pada usia yang terlalu tua maka ibu akan lebih rentan mengalami penyakit berupa preeklamsia atau pecah ketuban dini. Dua hal selanjutnya yang dikampanyekan adalah jarak kelahiran yang terlalu dekat dan banyaknya jumlah anak. Teguh menuturkan bahwa jarak terbaik untuk seorang ibu melahirkan anak kembali adalah lima kali masa kehamilan atau sekitar empat hingga lima tahun selanjutnya. “Selepas ibu melahirkan, sebaiknya segera menggunakan alat kontrasepsi jangka panjang,” ucap dia. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong mengatakan adanya keterbatasan waktu dalam mencapai target yang ditetapkan pemerintah, tidak ada jalan lain selain melakukan kolaborasi dengan berbagai instansi di berbagai sektor kehidupan. Terkait kampanye Empat Terlalu, Usman menekankan bahwa kolaborasi itu dilakukan sebagai bentuk upaya dalam melakukan terobosan di bidang publik komunikasi. Sekaligus memanfaatkan kearifan lokal yang berada di suatu daerah. Sebagai contoh, pemerintah dapat memanfaatkan makanan lokal yang dapat meningkatkan nutrisi gizi masyarakat lokal seperti jagung di Gorontalo atau isu spesifik soal sanitasi di Sukabumi. “Pemanfaatan sumber daya alam lokal, berupa makanan lokal berfungsi meningkatkan nutrisi dan Ia berharap melalui kampanye itu, berbagai bentuk konseling dan pemeriksaan kesehatan dapat berjalan dengan baik guna mempercepat menurunkan angka stunting Indonesia,\" kata Usman. Ia berharap melalui kampanye itu, berbagai bentuk konseling dan pemeriksaan kesehatan dapat berjalan dengan baik guna mempercepat menurunkan angka stunting Indonesia. Diharapkan pula, seluruh pihak dapat terlibat aktif mewujudkan Indonesia Emas yang unggul dan berkualitas pada tahun 2045. (mth)
Bahlil Targetkan Investasi Mangkrak Rp708 Triliun Selesai pada 2022
Jakarta, FNN - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menargetkan penyelesaian masalah investasi mangkrak senilai Rp708 triliun pada 2022.\"Investasi mangkrak dari Rp708 triliun, sudah selesai 75 persen. Dari 75 persen ini, kita targetkan di tahun ini harus selesai. Kalau tidak selesai, kita take out (cabut), kita anggap orangnya tidak serius,\" kata Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam paparan realisasi investasi 2021secara daring di Jakarta, Kamis.Bahlil mengungkapkan sejumlah investasi mangkrak yang telah selesai di antaranya Lotte Chemical hingga pembentukan perusahaan patungan PT Pertamina (Persero) dan perusahaan migas Rusia, Rosneft Oil Company.\"Contoh besok itu di kuartal II Lotte sudah konstruksi. Demikian pula Rosneft dan Pertamina sudah jalan. Dan, beberapa perusahaan lain juga sudah jalan,\" katanya.Bahlil juga menceritakan soal proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati A yang sudah dirampungkan perizinannya oleh Kementerian Investasi. Sayangnya, meski sudah mengantongi izin, proyek tersebut belum juga berjalan lantaran salah satu investornya ingin mengubah kesepakatan.\"Tanjung Jati itu izinnya sudah kita selesaikan, tapi dia masih belum melakukan karena dia mau ubah dari batu bara ke gas. Tapi kita pikir, tidak usah kita maui (setujui) juga,\" katanya.Menurut Bahlil, pengusaha tidak bisa mengatur negara. Ia menegaskan bahwa negara lah yang berhak mengatur pengusaha selama pengusaha tidak semena-mena dan patuh pada aturan yang ada.\"Dari awal saya katakan bahwa pengusaha nggak boleh atur negara, negara yang atur pengusaha selama pengusaha tidak dzolim, pengusaha juga tidak semena-mena. Ini perusahaan dari Malaysia, tiba-tiba ujug-ujug mau minta berubah. Mana bisa kita dimau-mau seperti itu. Negara harus berdaulat. Tidak boleh. Kita fair saja,\" tegas Bahlil. (mth)Proyek PLTU Tanjung Jati A memiliki kapasitas 2x660 megawatt. Merupakan hasil konsorsium antara perusahaan dengan YTL Jawa Energy BV, anak usaha perusahaan energi asal Malaysia YTL Corp Bhd. (mth)
Polri Rektrut 1.291 Bintara Berbasis IT
Jakarta, FNN - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merekrut 1.291 bintara dengan kemampuan khusus bidang teknologi informasi (IT) dalam rangka menyongsong dan menghadapi tantangan era Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebutkan, Polri sebagai alat negara yang bertugas menyelenggarakan keamanan dalam negeri dituntut melakukan terobosan atau inovasi. “Aparat kepolisian harus mampu memanfaatkan teknologi digital dan terus meningkatkan kemampuan dalam memberikan pelayanan dan jaminan rasa aman kepada masyarakat. Untuk menjawab tantangan itu, Polri merekrut 1.291 orang Bintara Kompetensi Khusus Teknologi Informasi,\" kata Sigit. Menurut dia, selain bintara berbasis IT, sepanjang 2021 Polri juga telah merekrut 83 lulusan santri dan 410 anak dari wilayah pedalaman, perbatasan, dan pulau terpencil sebagai pembuktian bahwa Polri merupakan institusi yang inklusif. “Polri terus berupaya untuk merekrut bibit unggul ke dalam Korps Bhayangkara, melalui program rekrutmen proaktif,” katanya. Ia juga mengungkapkan, Polri telah merekrut 3.500 personel dari Orang Asli Papua (OAP). Selanjutnya merekrut 21 personel berkebutuhan khusus untuk menjadi PNS Polri. “Rekrutmen ini menjadikan Polri sebagai organisasi yang inklusif bagi seluruh masyarakat,” ujarnya. Sigit melanjutkan, Polri juga telah merekrut 201 Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Khusus Dokter dan 250 bintara kompetensi khusus perawat dan bidan untuk menambah petugas pelayanan kesehatan dan petugas vaksinator. Sebagai wujud kepedulian memberikan pelayanan yang humanis kepada masyarakat tanpa terkecuali, Polri juga menyediakan fasilitas penunjang terhadap kelompok rentan dan disabilitas. Di antaranya, ruang ramah anak sebanyak 1.975 unit, tenda khusus disabilitas 2.604 unit, elevator handrail 1.250 unit. Kemudian jalur khusus disabilitas 2.582 unit, parkir khusus disabilitas 2.028 unit, ruang laktasi 236 unit, toilet khusus disabilitas 1.616 unit, dan kursi roda sebanyak 2.384 unit. \"Kehadiran fasilitas ini merupakan peningkatan kualitas pelayanan publik, dan Polri yang Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan),\" kata mantan Kapolda Banten itu pula. (mth)
Edy Mulyadi Terlalu Nekat Sih, Padahal Ia Bukanlah Arteria Dahlan
Nasib Edy Mulyadi menjadi tak seindah Arteria Dahlan, sepertinya demikian. Tapi semuanya belum berakhir. Masih akan diuji jika ia nantinya harus berperkara di pengadilan, apakah istilah yang diucapnya itu benar penghinaan atau sekadar istilah untuk menggambarkan tempat yang jauh dan terpencil. Oleh Ady Amar, Kolumnis HUKUM mestinya berdiri sama tinggi sama rendah. Artinya, tidak ada yang boleh diistimewakan, pun tidak ada yang boleh mendapat perlakuan hukum buruk dengan tidak semestinya. Equality before the law itu asas hukum, persamaan yang sama dihadapan hukum. Konsekuensi negara asas hukum, itu memunculkan persamaan yang sama antarindividu dihadapan hukum. Itu menjadi syarat mutlak. Hukum menjadi panglima tanpa boleh ada aspek lain yang coba mengebiri/mengecilkan perannya. Hukum menjadi kekuatan mutlak yang tidak dapat diintervensi kepentingan lainnya. Semua tunduk dan taat hukum. Siapa pun ia, meski dengan jabatan tinggi sekalipun, tidak diistimewakan kekhususan di hadapan hukum. Karenanya, hukum tidak dapat dikendalikan oleh kepentingan politik dan eksosbudhankam sekaligus. Hukum punya posisi tertinggi, yang menjaga nilai-nilai keadilan menjadi seimbang. Intervensi atas hukum oleh politik kekuasaan, biasanya demikian, itu awal hukum menjadi lunak pada kelompok tertentu. Lunak pada kelompok tertentu, namun keras pada kelompok lainnya. Itu awal mula asas hukum mulai diintervensi kepentingan politik. Hukum jadi alat kepentingan mereka yang tengah berkuasa. Hukum mulai tertatih-tatih kehilangan marwahnya. Hilang wibawanya. Sejak itu hukum mustahil bisa diharapkan adil pada semua pihak. Asas persamaan dihadapan hukum, itu sekadar teori tanpa bisa ditemukan dalam realita hukum para pencari keadilan. Hukum sebagai panglima, itu sekadar retorika pemanis. Seolah negara tetap berasas pada hukum. Padahal hukum sudah tidak lagi berdiri tegak, bisa diharap menghasilkan keadilan semestinya. Muncul hukum \"suka-suka\", hasil intervensi politik kekuasaan. Adalah menjadi hal biasa jika terlihat, pada kasus hukum yang sama, muncul perlakuan hukum dengan putusan hukum berbeda. Ada yang langsung diproses, ada pula yang tidak diproses. Kasusnya dibiarkan menguap. Ditandai argumen ditingkat penegak hukum, bahwa sudah ditemukan dua alat bukti untuk naik ke tingkat penyidikan, dan lalu ditahan. Tapi pada kasus yang (hampir) sama, muncul argumen belum ditemukan alat bukti. Bahkan yang bersangkutan pun lenggang tanpa harus dimintai keterangan sebagai saksi. Ketidakadilan terus ditampakkan tanpa malu-malu, seolah nalar publik sudah dianggap mati, sehingga tak mampu berargumen tentang hukum dan keadilan. Dan hari-hari ini, pada waktu hampir bersamaan muncul dua kasus yang motifnya hampir sama. Keduanya diduga bermotif penghinaan. Pertama, kasus Arteria Dahlan yang dianggap menghina bahasa Sunda. Muncul kemarahan etnis Sunda dari berbagai kalangan dan strata sosial. Arteria akhirnya meminta maaf, meski pada awalnya alot untuk meminta maaf. Sampai saat ini, Arteria Dahlan, yang anggota DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan, belum pernah diperiksa sebagai saksi. Sedang kasus yang (hampir) sama, yaitu kasus penghinaan, dan itu penghinaan pada pulau Kalimantan. Edy Mulyadi pelakunya, pribadi yang kritis pada penguasa. Menurut selebaran surat pemanggilannya, yang viral di jagat maya, ia dipanggil sebagai saksi pada Jumat, 28 Januari. Dipanggil Jumat, mengisyaratkan Jum\'at kramat, isyarat untuk ditahan. Edy Mulyadi memang bukan Arteria Dahlan, itu jelas. Kasusnya pun bukan SARA. Tapi perlakuan hukum yang didapat keduanya tidaklah sama. Pada keduanya, pada satu peristiwa yang (hampir) sama, tapi muncul perlakuan hukum yang tidak sama. Arteria Dahlan, meski kasusnya dianggap SARA, tapi diperlakukan tanpa harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Itu tidak berlaku pada Edy Mulyadi. (Jika saja surat pemanggilan Kepolisisan yang beredar itu benar adanya). Arteria Dahlan \"bermukim\" pada kubu partai besar pendukung pemerintah. Karenanya, jika muncul anggapan ada perlakuan khusus atasnya, itu sah-sah saja. Apapun itu, bisa disebut intervensi kekuasaan, dan itu politik. Maka, hukum dihadapan kekuasaan menjadi tumpul. Tak mampu menjangkau seorang Arteria Dahlan. Edy Mulyadi pasti tidak sama dengan Arteria Dahlan. Ia bukan anggota DPR-RI, cuma pernah nyaleg di Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ia orang bebas yang tergolong nekat, yang berani masuk ke wilayah sensitif. Sehingga, istilah ujarannya pada pulau Kalimantan (tempat) \"jin buang anak\", itu menjadi persoalan yang ditiup menjadi besar. Dikenakan sebagai penghinaan. Nasib Edy Mulyadi menjadi tak seindah Arteria Dahlan, sepertinya demikian. Tapi semuanya belum berakhir. Masih akan diuji jika ia nantinya harus berperkara di pengadilan, apakah istilah yang diucapnya itu benar penghinaan atau sekadar istilah untuk menggambarkan tempat yang jauh dan terpencil. Edy Mulyadi terlalu nekat, sih. Padahal ia bukanlah Arteria Dahlan. Ia bukanlah siapa-siapa, yang punya cantolan politik yang kuat. Kasihan juga melihatnya. Tapi mau apa lagi. Duh, Gusti. (*)
Tim Hore dan Oligarki di Belakang "Proyek" IKN?
Dalam konsep Pertahanan negara, saat IKN berhasil ditaklukan pasukan asing dan Aseng, secara de facto bukti dikuasainya sebuah negara. Apakah Kaltim itu wilayah aman? Oleh: Mochamad Toha, Wartawan FNN PADA Senin (17/1/2022), Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU) bersama sejumlah Advokat, tokoh dan Ulama mengadakan Konferensi Pers yang disiarkan secara live melalui kanal YouTubers Pejuang yang terdiri dari puluhan akun YouTube yang terafiliasi. Acara tersebut sengaja dibuat cepat guna merespons rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang esok harinya, Selasa, 18 Januari 2022, disahkan DPR RI. Hadir selaku pembicara: Agung Wisnu Wardhana (Aktivis 98), Muhammad Ishaq (Peneliti Ekonomi), Edy Mulyadi (Wartawan Senior FNN), Ustadz Irwan Syaifullah (Penasehat KPAU), dan Perwakilan dari LBH Pelita Umat. Edy Mulyadi memaparkan sejumlah data yang dikutip dari buku berjudul “Ibukota Baru Buat Siapa?”, yang diterbitkan WALHI dan sejumlah aktivis lingkungan lainnya. Di dalam buku ini, ditulis sangat rinci soal siapa saja yang berpotensi diuntungkan dengan bergulirnya proyek IKN. Edy Mulyadi menyebut Hasyim Joyohadikusumo (Adik Menteri Pertahanan Prabowo Subianto) melalui PT Internasional Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (PT ITCI KU) memiliki lahan di ring 2 IKN seluas 173.395 ha. Ada Sukanto Tanoto, memiliki lahan 6.000 ha di lokasi Ring 1 IKN (Penajem Paser Utara, Kaltim) melalui perusahaannya PT ITCHI Hutan Manunggal (PT IHM), ini di Ring 1 (kawasan inti IKN). Sementara itu, di Ring 2 ada 42.000 lahan yang konsesinya dikuasai oleh PT IHM dan PT IKU. Ada pula lahan milik Reza Herwindo anak Setya Novanto (Eks Ketua Golkar, Terpidana Korupsi E KTP) yang namanya tercatat di 3 perusahaan tambang batubara, yakni: PT Eka Dwi Panca, PT Mutiara Panca Pesona dan PT Panca Arta Mutiara Serasi. Perusahaan keluarga Novanto ini ada di Ring 2 IKN. Dan, ada Luhut Binsar Panjaitan Menko Marives yang memiliki perusahaan batubara PT Toba Group dan seluruh anak usaha: PT Adimintra Baratama Nusantara, PT Trisensa Mineral Utama, PT Kutai Energi, PT Indo Mining dan kebun sawit PT Perkebunan Sawit Kaltim 1. Perusahaan-perusahaan Luhut ini meninggalkan 50 lobang bekas tambang menganga, yang berpotensi akan mendapatkan pemutihan dosa (terhindar dari kewajiban reklamasi lubang tambang). Semua nama ini, tegas disebut dalam buku yang diterbitkan oleh WALHI dan sejumlah lembaga sosial masyarakat lainnya (FWI, WALHI Kaltim, Jatam, Pokja Pesisir dan Nelayan, Pokja 30, Trend Asia). Dalam kesempatan tersebut Edy Mulyadi juga mengkritik Menhan Prabowo Subianto yang dinilai tidak dapat membaca bahaya bagi kedaulatan negara dari proyek IKN. Ia sempat mengeluarkan bahasa satire berupa ungkapan “Macan Menjadi Kucing” kepada Menhan Prabowo Subianto. Rasanya tidak ada salahnya jika Edy Mulyadi mengingatkan akan bahaya dan ancaman jika IKN benar-benar jadi pindah ke kawasan yang dikuasai oleh para Oligarki melalui tangan-tangan kekuasaan. Selain oligarki, yang obsesif ingin pindah Ibu Kota Negara ini, juga para tim sorak alias hore yang kurang baca. Ini lho UU Nomor 10 Tahun 1964, yang menjadi ketetapan Presiden Soekarno memilih Jakarta sebagai IKN tanpa keragu-raguan. Artinya, Bung Karno sebenarnya sudah mempertimbangkan posisi Jakarta sebagai wilayah yang aman dari serangan pasukan asing dan Aseng, yang ingin menaklukkan Indonesia. Dalam konsep Pertahanan negara, saat IKN berhasil ditaklukan pasukan asing dan Aseng, secara de facto bukti dikuasainya sebuah negara. Apakah Kaltim itu wilayah aman? Bagaimana jika ketika jadi IKN Indonesia, tetiba ada serangan dari wilayah utara. Bagaimana jika penaklukan dilakukan dengan menghancurkan PLTA yang dimodali China tersebut. IKN dipastikan gelap Gulita. Semua sarana komunikasi dan transportasi, dipastikan vakum total. Maka, penaklukan terhadap IKN akan sukses. Apakah Ketua DPR Puan Maharani dan para anggota dewan yang terhormat itu paham dengan analisa taktis terhadap penaklukan IKN Indonesia, kalau saja dipindahkan ke Penajam Pasir Utara, Kalimantan Timur, tersebut? Apakah Presiden Joko Widodo dan Puan Maharani tak pernah membaca isi UU Nomor 10 Tahun 1964, yang menjadi ketetapan Bung Karno telah pilih Jakarta sebagai IKN tanpa keragu-raguan? Marilah kita simak isi dari UU tersebut. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1964 TENTANG PERNYATAAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA RAYA TETAP SEBAGAI IBU KOTA NEGERA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NAMA JAKARTA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa perlu menyatakan Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya, yang merupakan kota pencetusan proklamasi kemerdekaan serta pusat penggerak segala aktivitas revolusi dan penyebar ideologi Panca Sila keseluruh penjuru dunia serta yang telah menjadi Ibu-Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan nama Jakarta sejak Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, tetap sebagai Ibu-kota Negara Republik Indonesia dengan nama JAKARTA; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 Undang-undang Dasar; 2. Undang-undang No. 1 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6); 3. Penetapan Presiden NO. 2 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 274) jo. Penetapan Presiden No. 15 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 108); Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; MEMUTUSAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERNYATAAN DAERAH KHUSUS IBU-KOTA JAKARTA RAYA TETAP SEBAGAI IBU-KOTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NAMA JAKARTA. Pasal 1. Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya dinyatakan tetap sebagai Ibu-kota Negara Republik Indonesia dengan nama JAKARTA. Pasal 2. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 22 Juni 1964. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1964. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1964. WAKIL SEKRETARIS NEGARA, ttd SANTOSO S. H. Brig. Jend. T.N.I. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 NOMOR 78. Di dalam UU Nomor 10 Tahun 1964 itu jelas dan tegas disebutkan, “Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negera (IKN) Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta”. Jika ingin selamat, sebaiknya Presiden Jokowi segera membatalkan UU IKN yang telah ditetapkan DPR pada Selasa, 18 Januari 2022. (*)
Electrum Berharap Kendaraan Llstrik Jadi Bagian Gaya Hidup Masyarakat
Jakarta, FNN - Electrum, perusahaan patungan antara TBS Energi Utama dan Gojek Indonesia, berharap penggunaan kendaraan listrik ke depan dapat menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat di Tanah Air.Direktur Utama Electrum Pandu Sjahrir mengatakan, untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan upaya yang masif dari berbagai pihak untuk menyediakan ekosistem kendaraan listrik yang dapat memberikan rasa kenyamanan dan manfaat bagi masyarakat, terutama mengingat saat ini masyarakat Indonesia masih nyaman menggunakan kendaraan berbasis bahan bakar minyak.\"Kita akan fokus membuat bagaimana masyarakat ingin menggunakan kendaraan listrik, dan menurut saya ini akan menjadi lifestyle. Untuk itu, pertama kita harus buat kendaraan yang lebih nyaman, kedua lebih ekonomis, dan terakhir menjadi kebanggaan,\" ujar Pandu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.Selain itu, Pandu menuturkan, perlu upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat supaya ingin beralih menggunakan kendaraan yang rendah emisi tersebut, karena saat ini edukasi kepada masyarakat dinilai masih kurang.\"Pembangunannya masih dalam tahap awal, kalau pakai istilah startup. Saya rasa perkembangannya akan sangat cepat dua sampai tiga tahun ke depan. Ketika edukasi semakin baik, saya yakin electric vehicle ini akan menjadi bagian dari lifestyle masyarakat dunia, termasuk Indonesia,\" kata Pandu.Belum lama ini, Electrum, usaha patungan antara TBS Energi Utama dan Gojek Indonesia telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Gogoro, perusahaan teknologi global terdepan di ekosistem baterai swap. Melalui MoU tersebut, Electrum dan Gogoro akan bekerja sama untuk memperkuat pengembangan ekosistem Electric Vehicle (EV) di Indonesia khususnya pada kendaraan roda dua.\"Sebagai perusahaan teknologi perintis di sektor EV Indonesia, tujuan Electrum adalah untuk mempercepat elektrifikasi transportasi di Indonesia,\" ujar Pandu.Untuk mewujudkan tujuan ambisius itu, Pandu menilai, perlu penerapan teknologi dan proses yang bertaraf internasional. Atas dasar itu, pihaknya sangat senang dapat berkolaborasi dengan Gogoro yang merupakan pemimpin pasar dalam penyediaan solusi mobilitas dan energi yang efisien.\"Sudah menjadi fokus kami untuk terus memberikan solusi transportasi lebih ramah lingkungan ke Indonesia, didasari oleh misi kami untuk memelihara lingkungan hidup dan masyarakat yang kami layani, serta berkontribusi pada kemandirian energi dan inisiatif iklim nasional,\" kata Pandu.Kolaborasi antara Electrum dan Gogoro, lanjut Pandu, sejalan dengan komitmen TBS Energi Utama dan Gojek untuk mencapai Net Zero Emissions pada 2030, serta investasi TBS Energi Utama dalam energi bersih dan terbarukan pada periode waktu yang sama.\"Kami percaya bahwa momentum yang diciptakan dari kolaborasi kami dengan Gogoro serta gabungan pengetahuan dan upaya kami akan menjadi katalis perkembangan ekosistem EV di Indonesia,\" ujar Pandu. (mth)
Pindahkan Rezim Ke Planet Baru
Ketimbang negara jadi rusuh gegara kisruh pemindahan ibu kota baru. Alangkah lebih baiknya, rezim ini saja yang lengser kemudian pindah ke planet baru. Selain banyak menimbulkan keributan karena aspek konstitusinya sumir. Pemaksaan pindah ibu kota negara oleh segelintir pejabat ndablek suruhan oligarki itu. Semakin membuat negara tak berbentuk dan tak beraturan. Dipicu protes ketidaklayakan pemindahan ibu kota yang sarat aksi maling dan garong pemilik modal. Rakyat kini mulai di adu domba dengan beragam penghinaan si SARA. Oleh Yusuf Blegur, Pegiat Sosial dan Aktivis Yayasan Human Luhur Berdikari NEGERIKU kini riuh semarak oleh momen saling menghina, saling menggugat, dan saling mengancam. Entahlah, ada yang memang tendensius dan sengaja, ada yang tidak bermaksud dan bertujuan, ada juga yang sudah menyiapkan koki handal untuk menggoreng-goreng dan memasaknya jadi komoditas politik siap saji. Si SARA sendiri sampai kebingungan, kenapa selalu dijadikan dagangan dengan kambing berwarna hitam yang selalu laku. Sementara dibalik bisnis ekonomi politik beralas keragaman itu ada tangan-tangan tersembunyi rezim dan libido tinggi kekuasaan. Segelintir kekuasaan sepertinya sedang menikmati pesta membajak negara sekaligus merampok seluruh kekayaan alamnya, sambil menutupi itu semua dengan pengalihan isu dan konflik horisontal. Begitu rendahnya moral dan kelakuan rezim, rakyat bersitegang dan mulai gontok-gontokan diantara sesama anak bangsa. Rezim biadab seakan tak mau tahu dan masa bodoh, bahwasanya rekayasa politik berujung konflif sosial itu, dapat menimbulkan pertumpahan darah rakyat dan disintegrasi bangsa. Hanya ada konsekuensi logis dari pembiaran situasi sosial politik nasional yang runyam bin suram. Menikmati saja kenyataan ini sampai rakyat bebek belur (mengekor). Atau pasrah menerima keadaan, melihat rakyat dibejek-bejek?. Ah, keduanya sama saja. Sepertinya, memang rakyat tidak ada pilihan. Hanya bisa menerima sekaligus menderita karena keangkuhan dan bengisnya penguasa. Karena melawan rezim saat ini adalah hal yang mustahil dan muskil. Menentang kekuasaan bagai seseorang yang sedang menyiapkan aksi bunuh diri. Kalau beruntung, masih bisa selamat berada di penjara. Kalau lagi apes berujung bergelar almarhum alias menjumpai kematian. Tapi tetap saja masih ada peluang meski tipis bagi rakyat. Sesuai arahan pemerintah untuk taat aturan yang bengkok, dan kebiasaan manut mengikuti jalur ngenes konstitusi. Rakyat bisa mengusulkan kepada DPR RI, meski gerombolan mayoritas penghuni parlemen itu baru saja memutuskan UU IKN. Alasannya sederhana dan simpel. Bilang saja ke wakil rakyat yang sok jadi bos itu, negara kaga gablek duit buat bangun ibu kota baru itu. Lagi pula siapa yang mau jauh-jauh tinggal disana. \"Uppss\", hati-hati nanti dianggap menghina lagi. So, dari pada ribet dan legislator itu pikirannya jadi kotor saking ruwetnya ibu kota baru. Pindahkan saja rezim yang ada dimari ke planet baru. Biar rakyat tetap di negeri ini dan jadi adem ayem tentrem. (*)