ALL CATEGORY
Warga Sampang Laporkan Edy Mulyadi ke Polisi
Sampang, FNN - Warga yang tergabung dalam \"Taretan Berbuat Madura\" mendatangi Mapolres Sampang, Jawa Timur, untuk melaporkan Edy Mulyadi yang diduga melakukan penghinaan terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sekaligus sebagai Ketua Umum DPP Partai Gerindra.Menurut Sekretaris \"Taretan Berbuat Madura\" Prasetyo Lukman Hakim di Sampang, Rabu, pihaknya melaporkan Edy Mulyadi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE) di akun MimbarTube.Laporan tersebut menyusul pernyataan Edy Mulyadi yang viral di media sosial pada 18 Januari 2022.\"Kami menilai pernyataan itu mengandung unsur penghinaan, fitnah dan pencemaran nama baik Bapak Prabowo,\" kata dia.Lukman menuturkan, pernyataan Edy juga menimbulkan kegaduhan masyarakat.Untuk itu, pihaknya berinisiatif untuk mendorong pihak Kepolisian Resor Sampang mengusut tuntas terkait dugaan pelanggaran tersebut. Namun pelaporan ini ditolak oleh pihak Kepolisian dengan alasan kasus tersebut sudah dilaporkan oleh masyarakat di daerah lain dengan kasus yang sama.\"Meskipun ditolak, langkah ini merupakan upaya kami untuk stabilitas bangsa dan negara agar ke depan tidak terjadi hal serupa, mengingat adanya unsur dugaan penghinaan, kebencian,\" kata Lukman.Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno membenarkan adanya masyarakat yang datang ke Mapolres Sampang untuk melaporkan kasus dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Edy Mulyadi terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.\"Memang benar ada laporan, akan tetapi tadi sudah dijelaskan oleh pimpinan kepada pelapor bahwa kasus tersebut telah dilaporkan sehingga tidak perlu lagi ada laporan serupa,\" katanya. (sws)
Mobil INCAR Polres Trenggalek Rekam Ribuan Pelanggar Lalu Lintas
Trenggalek, Jatim, FNN - Mobil \"Integrated Node Capture Attitude Record\" (INCAR) Polres Trenggalek, Jawa Timur, merekam dan mengidentifikasi lebih lima ribu pelanggar lalu lintas selama kurun sebulan terakhir, tepatnya mulai pertengahan Desember 2021 hingga 20 Januari 2022.\"Jumlah pelanggaran ini yang terekam di perangkat ETLE (electronic traffic law enforcement) maupun melalui mobil INCAR,\" kata Kasat Lantas Polres Trenggalek AKP Anita Meisa Saputra di Mapolres Trenggalek, Rabu.Disebutkan, pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi itu tersebar di berbagai wilayah Trenggalek. Tidak hanya di seputar kota, namun juga di pelosok kecamatan karena mobil INCAR yang dilengkapi kamera CCTV terus bergerak saban harinya dari satu kecamatan ke kecamatan lainnya.Tidak jarang mobil INCAR tersebut juga bergerak memantau ketertiban lalu lintas di desa-desa.\"Patroli kami lakukan setiap hari kurang lebih 4-5 jam. Pelaksanaannya kami dapat dengan cara tangkap layar pada rekaman CCTV yang telah diprogram,\" katanya.Setiap hari, lanjut Meita, rata-rata teridentifikasi 100-150 pelanggaran yang terekam kamera CCTV mobil INCAR.Jenis pelanggaran rata-rata tidak memakai helm, melanggar rambu-rambu dan kendaraan tidak sesuai spektek. \"Misal tidak ada pelat nomor, spion dan lain sebagainya,” katanya. Sejauh ini, petugas telah mengirimkan surat bukti pelanggaran lalu lintas kepada kisaran 600 pelanggar melalui kantor pos.Menurut dia, separuh dari surat yang dikirim setelah konfirmasi pelanggaran itu telah membayar denda tilang sesuai aturan yang berlaku. Sementara untuk yang lainnya masih dalam proses.\"Kemudian bagaimana untuk pelanggaran saat ini tapi tidak dikirimi surat tilang. Itu nantinya mereka akan membayar denda tilang saat mereka membayar pajak,\" katanya.Dia menambahkan, terdapat beberapa mekanisme konfirmasi pelanggaran pelanggar yang direkam secara otomatis oleh sistem di mobil tersebut.Konfirmasi itu untuk memverifikasi data pelanggar beserta jenis pelanggarannya untuk proses lebih lanjut.Sementara untuk pembayaran denda tilang, pelanggar bisa langsung mendatangi bagian tilang Polres Trenggalek ataupun lewat aplikasi skrining riwayat pengemudi (SKRIP). (sws)
Kanwil Kemenkumham Kalteng Dorong Bapas Palangka Raya Capai WBK
Palangka Raya, FNN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah mendorong Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya mencapai predikat Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).\"Kami terus melakukan penguatan guna seluruh satuan kerja segera melakukan pembenahan serta berinovasi. Ini dalam rangka pembangunan Zona Integritas dan untuk meraih predikat WBK dan WBBM,\" kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya di Palangka Raya, Rabu.Dia mengatakan persiapan menuju WBK perlu dilaksanakan dengan baik, maksimal dan konsisten. Pencapaian predikat itu ditekankan pada pemenuhan syarat administrasi.\"Untuk itu, jika mengalami kendala bisa langsung konsultasi dengan Kanwil. WBK memang bukan segalanya, tetapi menjadi akselerator kemajuan organisasi. Selain itu, WBK juga akan memberikan gambaran lengkap tentang pelaksanaan layanan. Maka ini juga harus dan ditingkatkan kualitasnya,\" katanya.Di sisi lain, Ilham mengatakan penerapan \"Restorative Justice\" (RJ) dalam waktu dekat yang merupakan marwah Bapas dan bidang keahlian Bapas. Oleh karena itu, perlu aktif berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain.\"Ini untuk menginisiasikan konsep penerapan \'Restorative Justice\' di Kalimantan Tengah. Bapas perlu membuat konsep yang bisa ditawarkan kepada APH lain. Bapas harus mengambil peran untuk menentukan arah kebijakan penerapan RJ tersebut,\" katanya.Pernyataan itu diungkapkan Ilham Djaya saat memberikan penguatan dan dorongan kepada Bapas Kelas I Palangka Raya dalam upaya mewujudkan ZI WBK dan WBBM.Kepala Divisi Pemasyarakatan Yudi Suseno yang juga hadir di acara itu menambahkan, dalam upaya pembangunan zona integritas sekurang-kurangnya terdapat tiga dasar hukum yang harus dipahami.\"Pertama Permenpan Nomor 52 Tahun 2014, Permenpan Nomor 10 Tahun 2019, dan Permenpan Nomor 10 Tahun 2021. Silakan dipelajari dan dipenuhi persyaratan yang diperlukan,\" ucap Kadivpas di dampingi Kepala Bagian Program dan Humas Diana Soekowati.Dia menambahkan, dasar pembangunan zona integritas adalah komitmen kepala organisasi bersama seluruh pegawai. Predikat WBK merupakan salah satu indikator layanan yang diberikan organisasi telah terlaksana dengan baik dan minim pengaduan.Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya Dwi Santosa mengatakan pihaknya sangat berkomitmen untuk segera mewujudkan ZI WBK dan WBBM.Dia mengatakan Bapas Palangka Raya diperkuat 40 pegawai terdiri dari 20 pejabat struktural dan jabatan fungsional umum dan 20 orang jabatan fungsional tertentu.\"Sementara penerapan \'Restorative Justice\' di Kalimantan Tengah, sebelumnya pernah ada permintaan penanganan RJ yang berasal dari Rutan Palangka Raya dan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Kasongan,\" kata Dwi. (sws)
Kejati Limpahkan Berkas Kasus Korupsi PDPDE dan Masjid Sriwijaya
Sumatera Selatan, FNN - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ke Pengadilan Negeri Palembang.\"Pelimpahan berkas tersebut dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel pada Rabu (26/1) sore sekitar pukul 15.30 WIB,\" kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Mohd Radyan dalam keterangan resminya di Palembang, Rabu.Menurut Radyan, berkas yang dilimpahkan untuk kasus dugaan korupsi PDPDE sebanyak empat berkas perkara atas nama terdakwa Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Ica Saleh S dan A Yaniarsyah Hasan yang penyidikannya dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung.Kemudian untuk kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya sebanyak dua berkas perkara dengan terdakwa atas nama Alex Noerdin dan Muddai Madang. Menurut Radyan, Alex Noerdin dan Muddai Madang menjadi terdakwa dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi PDPDE dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya sehingga oleh Penuntut Umum pelimpahannya digabungkan dalam satu dakwaan.Sementara untuk terdakwa Caca Ica Saleh S dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan dilimpahkan masing-masing dalam berkas perkara yang terpisah.Dalam kasus tersebut, para terdakwa dikenakan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tidak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidanaSubsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (sws)
Bareskrim Bongkar Praktik Produksi Obat Keras Ilegal di Bogor
Kabupaten Bogor, FNN - Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Jawa Barat dan Polres Bogor membongkar praktik produksi obat keras ilegal di sebuah ruko Lampu Merah Cikaret (LMC), Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu.\"Sejauh ini, kami amankan delapan orang. Namun, sementara ini baru tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni IW, WD dan YN,\" ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi saat memberikan keterangan di lokasi produksi.Polisi masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada peningkatan status dari orang yang telah ditangkap.Menurut dia, obat keras yang diproduksi tersebut merupakan golongan G ilegal seperti tramadol dan lainnya.Awalnya polisi menangkap IW yang berperan sebagai distributor dan pengendali peredaran obat keras di wilayah Sawangan, Kota Depok, pada 25 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB. Kemudian di hari yang sama, polisi langsung melakukan pengembangan ke Kabupaten Bogor. Sekitar pukul 21.00 WIB, polisi tiba di Ruko LMC Nomor 122 yang merupakan tempat produksi berbagai obat keras serta mengamankan WD, YN dan AR.Lalu pengembangan berlanjut ke Kota Tangerang, Banten. Masih di hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mengamankan MS dan BD yang berperan sebagai distributor dan pengedar obat di Tangerang.Kemudian pada 26 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, pengembangan kasus sampai di wilayah Duren Mekar, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Di sana ditemukan sejuta butir tablet berwarna putih.Pengembangan berlanjut ke wilayah Cisauk, Kota Tangerang, di hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB. Di sini petugas mengamankan dua orang yang berperan sebagai penjaga toko milik BD.\"Para tersangka dijerat dengan Pasal 196, Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. (sws)
Permohonan Maaf Edy Mulyadi, Hutan Kalimantan dan Kebun Binatang Gratis
Jakarta, FNN - Permohonan maaf jurnalis senior, Edy Mulyadi sudah disampaikan Selasa malam, 25 Januari 2022 melalui Catatan Demokrasi TVOne. \"Kesempatan malam ini saya ingin memulai dengan kembali menyatakan permohonan maaf sebesar-besarnya, sedalam-dalamnya kepada masyarakat Kalimantan atas ucapan saya yang ternyata telah menyinggung, menyakiti teman-teman.Saya betul-betul minta maaf. Apapun itu, kesalahan saya,\" katanya. Kedua, lanjut Edy, \"Kalau saya ditanya kenapa saya membicarakan itu, memang terjadi miskomunikasi. Salah pemahaman. Ketika saya mengucapkan kalimat itu, kita tahu tidak memiliki makna yang hakiki. Lebih pada kiasan. Lebih pada idiom.\" Kalimat \"jin buang anak\" itu, idiom yang mengungkapkan tempat yang jauh. Edy Mulyadi juga memperlihatkan beberapa judul dari media lokal dan nasional tentang kutipan tempat jin buang anak. Permohonan maaf tulus ikhlas tentu menggambarkan perasaan hatinya sebagai manusia biasa. Bisa khilaf saat berada dalam situasi yang mendorongnya mengeluarkan kata tersebut. Buat sebagian masyarakat, Edy Mulyadi telah menghina, mencela, dan merendahkan martabat Masyarakat Kalimantan, karena itu perlu dihukum formal maupun hukum adat, tapi ada yang berpendapat sebagai sosok pahlawan. Pahlawan? Ya. Karena dalam situasi penting saat Undang-undang Ibukota Negara (UU IKN) akan diketok palu DPR RI, 18 Januari 2021, pada 17 Januari 2022, Edy Mulyadi tergabung dalam Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU) mengadakan konprensi pers penolakan. Ustad Edy Mulyadi pembuka jalan untuk menyadarkan masyarakat Kalimantan bahwa hutan terindah dan terlengkap di dunia itu akan tinggal kenangan. \"Hutan terindah itu benar-bebar indah. Satu pohon tumbang pun saya sedih.Banyak monyet pertanda kita berada dan melihat kebun binatang gratis. Tapi, kok teman-teman saya malah tersinggung,\" kata Husna Wasiyaadah, penduduk Kalimantan Selatan lewat jaringan komunikasi Whatsapp kepada FNN. (IP)
Diminta Klarifikasi Atas Laporan Dugaan KKN Dua Anak Jokowi, Ubedilah Bawa Dokumen Tambahan
Jakarta, FNN - Aktivis 98, Ubedilah Badrun memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022. Selama hampir dua jam, ia dimintai klarifikasi atas laporan yang dilayangkannya terhadap dugaan kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep. Ia melaporkan putra presiden tersebut pada Senin, 10 Januari 2022 yang lalu. Selain diminta klarifikasi, Ubedilah yang biasa dipanggil Kang Ubed juga membawa berkas tambahan guna melengkapi laporan tersebut. Ubed yang didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Wakil Kamal mengaku senang atas pemanggilan klarifikasi tersebut. Dengan demikian, laporannya sudah mulai diproses KPK. Tidak banyak yang disampaikan Ubed kepada wartawan seusai pemeriksaan. Ia menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK. Mengenai materi klarifikasi, ia tidak menjelaskannya karena hal itu menjadi ranah KPK. Sedangkan tentang dokumen, ia menyebutkan melengkapi data yang sudah dilaporkan sebelumnya. “Kami juga membawa bukti baru, dokumen tambahan untuk memperkuat apa yang kami laporkan,” ujar Ubed yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta itu. Ia tidak menjelaskan dokumen yang menjadi bukti baru itu. KPK-lah yang nanti menjelaskan apakah dokumen tersebut dikategorikan bukti atau tidak. “Tentu ini dokumen berbasis data yang valid, selebihnya KPK yang akan melanjutkan,” tutur Ubed di Gedung Merah Putih, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Banyak pertanyaan yang diajukan kepadanya dalam pemeriksaan itu. Dia mengatakan, yang dibahas dalam pertemuan itu cukup banyak dan berkaitan dengan pengaduannya ke KPK. Namun, ia tidak menjelaskan materi klarifikasi itu. “Kontennya, saya kira tidak berhak untuk menjelaskan ke publik, karena masih ada proses yang mungkin akan terus dilakukan. Banyak pertanyaannya tadi, karena harus detail dari awal sampai akhir,” ucapnya. Kepada wartawan, Ubed mengatakan, ia hanya menjelaskan laporan yang dilayangkannya agar tidak menimbulkan interpretasi yang mungkin muncul di luar laporan. Proses selanjutnya, biarkan KPK yang menjalankannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dia percaya kepada KPK untuk menjalankan amanah negara yakni pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia berharap KPK bisa terus melanjutkan dengan cara yang seharusnya, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Kami menghormati KPK dan yang lainnya. Kami percaya di republik ini ada prinsip ya, siapa pun sama kedudukannya di muka hukum dan juga kita memegang teguh asas praduga tidak bersalah,\" katanya. (M. Anwar Ibrahim/FNN)
Swedia Perpanjang Pembatasan Pandemi Dua Pekan Akibat Rekor Omicron
Stockholm, FNN - Swedia akan memperpanjang langkah-langkah pandemi saat ini selama dua minggu lagi, kata menteri kesehatan Swedia, Rabu (26/1). Kebijakan itu menyusul varian Omicron yang menyebar dengan kecepatan rekor. Pembatasan itu berarti bar dan restoran harus tutup pada pukul 23.00 dan kapasitas orang di dalam ruangan lebih besar dibatasi hingga 500 orang. ‘Kami mengalami tingkat penyebaran sangat tinggi,” kata Menkes Swedia Lena Hellengren dalam konferensi pers.“Pembatasan itu harus tetap diberlakukan selama dua minggu. Apabila semuanya berjalan sesuai rencana dan apabila situasi mengizinkan, pembatasan itu akan dicabut setelahnya,” tambahnya. Swedia sudah mencatat sebanyak 270.000 kasus terkonfirmasi dalam sepekan terakhir tetapi tes yang terbatas menandakan badan kesehatan meyakini angka sebenarnya dapat lebih dari setengah juta. Penyebaran itu telah membebani sistem kesehatan tetapi lebih sedikit ketimbang selama gelombang sebelumnya. Jumlah pasien yang dirawat di perawatan intensif antara 90 dan 120 orang selama sebulan terakhir. Swedia menjadi sorotan di awal pandemi karena memilih untuk tidak melakukan penguncian, alih-alih mengandalkan tindakan sukarela yang berfokus pada jaga jarak sosial dan kebersihan yang baik. Negara itu sudah mencatat kematian per kapita yang lebih tinggi daripada negara tetangga di kawasan Nordik tetapi lebih rendah daripada negara-negara Eropa yang memilih memberlakukan penguncian. (mth)
DJPB: Pendapatan Negara di NTT Tumbuh 7,5 Persen
Kupang, FNN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat pendapatan negara di NTT pada 2021 mencapai Rp3,16 triliun atau tumbuh sekitar 7,5 persen dari 2020 sebesar Rp2,94 triliun.\"Penerimaan negara di 2021 ini secara persentase mencapai 98,9 persen atau hampir mencapai target yang ditetapkan sebesar Rp3,2 triliun,\" kata Kepala Kantor Wilayah DPJB NTT Catur Ariyanto Widodo di Kupang, Rabu.Ia menyampaikan hal itu berkaitan dengan perkembangan pendapatan negara berupa penerimaan perpajakan maupun Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di NTT pada periode 2021.Catur menjelaskan pendapatan negara di NTT yang tumbuh 7,5 persen ini didukung dengan kondisi perekonomian yang mulai berangsur membaik di tengah pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.\"Mobilitas masyarakat di 2021 juga sudah mulai berangsur lancar membuat aktivitas ekonomi juga semakin membaik sehingga pendapatan negara juga naik,\" katanya.Catur menjelaskan penyumbang terbesar pendapatan negara di NTT yaitu dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2,6 triliun atau tumbuh 94,7 persen.Sedangkan PNBP mencapai sebesar Rp542,4 miliar atau melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp429,9 miliar.Ia berharap pendapatan negara di NTT terus bertumbuh positif seiring dengan semakin pulihnya kondisi perekonomian di provinsi berbasiskan kepulauan itu.\"Pendapatan negara ini juga pada akhirnya akan kembali dimanfaatkan untuk masyarakat dalam bentuk program-program pembangunan,\" katanya. (mth)
BKKBN Tekan Angka Kekerdilan Lewat Pembagian Pil KB pada Ibu Hamil
Jakarta, FNN - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) berupaya menekan angka prevalensi kekerdilan pada anak (stunting) melalui pembagian pil KB untuk ibu hamil di Kecamatan Sindangsari Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. “Guna pencegahan stunting, ibu hamil harus makan makanan bergizi, anak 6 bulan pertama harus diberi ASI tanpa makanan tambahan,” kata Kepala BKKBN Hasto Wardoyo dalam keterangan tertulis BKKBN yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu. Pada kondisi di Kabupaten Lebak, Banten, Hasto mengatakan daerah tersebut menjadi salah satu daerah yang memiliki permasalahan gizi kronis pada anak. Tercatat sekitar 20 persen dari 60 ribu anak, masih mengalami kekerdilan. Hal itu disebabkan karena dalam 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), anak tidak diberi asupan gizi yang baik khususnya melalui pemberian ASI eksklusif sampai dengan usia dua tahun. Melalui pil KB yang sudah diluncurkan oleh pihaknya, Hasto menuturkan pil dapat membantu ibu sukses memberikan ASI eksklusif pada bayi. Dengan ibu mengkonsumsi pil KB itu saat menyusui selama dua tahun, maka jarak waktu itu cukup untuk memberikan jarak pada kehamilan berikutnya. Sebab, baik untuk kesehatan ibu menyusui yang memproduksi hormon prolaktin. “Pil KB bagi ibu menyusui diluncurkan agar ibu sukses saat menyusui bayinya. Kalau kata ulama menyusui 30 bulan, dalam Islam menyusui 24 bulan sudah baik sekali,” ujar dia. Selain pil KB, dalam acara itu pihaknya turut menyerahkan beras protifit, makanan tambahan bagi balita, bantuan makanan bagi ibu hamil, bantuan untuk UPPKA serta meresmikan gedung baru bagi Perwakilan BKKBN provinsi Banten. Hasto menekankan bahwa kekerdilan sangat berbahaya bagi masa depan bangsa karena membuat anak tak bisa bersaing dalam hal akademik, rentan terkena penyakit dan postur tubuh yang pendek akibat tidak bisa tumbuh secara optimal. Adanya ancaman tersebut, akhirnya membuat BKKBN ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk memimpin pengentasan angka prevalensi kekerdilan menjadi 14 persen pada tahun 2024 mendatang. Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi mengatakan mengikuti perkembangan zaman sampai saat ini, kekerdilan makin dipahami oleh seluruh pihak secara menyeluruh. “Awalnya kekerdilan dianggap penyakit yang menyebabkan anak bertubuh pendek, tapi sekarang tidak lagi karena semua sudah dapat memahami kekerdilan secara keseluruhan,” ucap Ade. Dalam memerangi kekerdilan, jajarannya menyatakan akan membuat rencana aksi yang akan diterapkan di daerah itu. Termasuk rencana menangani persoalan gizi, yang menyasar anak remaja sebagai calon orang tua di masa depan. “Dimulai dari yang mau menikah diberi pendampingan, yang hamil diedukasi dan saat melahirkan diberikan pendampingan dengan cara penyediaan posyandu di RW setempat,” ujar dia. (mth)