ALL CATEGORY
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Partai Kasus Abdul Gafur Mas'ud
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami soal adanya dugaan aliran dana ke partai terkait kasus yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Abdul Gafur Mas\'ud (AGM).\"Apakah ada dugaan aliran dana ke partai? itu nanti tentu yang akan didalami dalam proses penyidikan tetapi informasi sampai dengan saat ini belum kami dapatkan,\" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1) malam.Abdul Gafur merupakan kader Partai Demokrat yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022. Dalam kasus itu, KPK juga menjerat Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sebagai tersangka. Alex mengatakan bahwa di Kalimantan Timur memang sedang ada pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat dan salah satu calonnya adalah Abdul Gafur.\"Kita semua tahu bahwa kepala daerah itu semua terafiliasi dengan partai, kebetulan AGM ini juga dari Partai Demokrat dan betul tadi yang disampaikan di sana sedang ada pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat di Kalimantan Timur, salah satu calonnya adalah AGM,\" ujar Alex.Ia mengatakan KPK akan menelusuri dalam proses penyidikan soal ada tidaknya aliran dana ke partai terkait kasus yang menjerat Abdul Gafur tersebut.\"Tentu simpul-simpul tadi dikaitkan dengan pemilihan ketua DPD atau kemudian di Jakarta yang bersangkutan juga bersama dengan bendahara partai. Ini kan menjadi petunjuk tentu nanti akan dilihat diproses penyidikan, untuk saat ini kami belum bisa memberikan informasi tersebut,\" kata dia.Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.Adapun nilai kontraknya sekitar Rp112 miliar antara lain untuk proyek \"multiyears\" peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan \"bleach plant\" (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan dari tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan tersangka Abdul Gafur.Tersangka Abdul Gafur diduga bersama tersangka Nur Afifah, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.Selain itu, KPK juga menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara. (sws)
Kejati Sumut Tangkap Buronan Terpidana Kasus Korupsi
Medan, FNN - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap buronan JP mantan Direktur PT Karya Nusantara terpidana kasus korupsi sebesar Rp519.584.436 dalam pengadaan sarana air minum di Sibisa Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2007.\"Terpidana itu diringkus di Doormer Gang Mardisan Unjung Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang,\" kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu, melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, Kamis.\'Dwi menyebutkan, saat ditangkap terpidana itu tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kejati Sumut, selanjutnya diserahkan ke Cabjari Toba Samosir di Porsea.Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1540 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Desember 2016 menerima tuntutan dan mengabulkan jaksa, bahkan menaikkan tuntutan jaksa menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.\"Terpidana ditetapkan DPO sejak 31 Juli 2018 dan selama pelariannya terpidana JP berada di Medan dan Tanjung Morawa membuka usaha doorsmer. Sebelumnya jaksa menuntut terpidana 4 tahun penjara dan divonis hakim 1 tahun 6 bulan,\" ucapnya.Ia menjelaskan, pada pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa (DAK),Kecamatan Ajibata, Kabupaten Samosir senilai Rp1.870.000.000, ternyata terpidana menyerahkan (mensubkontrak) seluruh pekerjaan kepada TS (DPO).Dalam perkara korupsi ini, ada 5 yang ditetapkan tersangka , DRS, GN, dan AM sudah menjalani hukuman,JP berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejati Sumut dan TS saat ini masih DPO dan diharapkan segera menyerahkan diri untuk menjalani putusan MA.Lima tersangka ini dituntut Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.\"Perbuatan melawan hukum dilakukan JP adalah pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai waktu, dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.Kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan Negara (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp519.584.436,- dan telah dibayarkan ke kas negara.Terpidana selanjutnya diserahkan ke Cabjari Toba di Porsea untuk menjalani putusan MA,\" kata Asintel Kejati Sumut. (sws)
KPK Jelaskan Perkara yang Jerat Bupati Penajam Paser Utara
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas\'ud (AGM) beserta lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap.Lima tersangka lainnya, yaitu Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, dan Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022. \"Pada tahun 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara,\" ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1) malam.Adapun nilai kontraknya sekitar Rp112 miliar antara lain untuk proyek \"multiyears\" peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.Atas adanya beberapa proyek tersebut, lanjut Alex, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.\"Selain itu, tersangka AGM diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan \'bleach plant\' (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara,\" ujar Alex.KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan dari tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan tersangka Abdul Gafur.\"Tersangka AGM diduga bersama tersangka NAB, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM,\" kata Alex. Selain itu, KPK juga menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.Atas perbuatannya, tersangka Abdul Mas\'ud, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman, dan Nur Afifah Balqis selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sementara tersangka Achmad Zuhdi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. (sws)
KPK Telusuri Dugaan Korupsi DID yang Libatkan Eks Bupati Tabanan-Bali
Denpasar, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali yang diduga melibatkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. \"Saat ini masih penyelidikan, selanjutnya kami masih terus mengkonfirmasi sumber-sumber, keterangan saksi lain kalau perlu ditemukan,\" kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango setelah mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis. Ia mengatakan bahwa selanjutnya akan diinformasikan jika ada perkembangan lebih lanjut. Selain itu juga hingga saat ini, belum bisa dipastikan ada atau tidaknya keterlibatan dari mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. \"Semuanya harus melalui proses ekspos, nanti dari tim penyelidik, penyidik di hadapan kami. Seperti apa kami belum bisa berandai-andai juga,\" ucapnya. Sementara itu terkait dengan informasi beredarnya surat perintah penyidikan (sprindik) yang menyeret nama mantan Bupati Tabanan tersebut, Nawawi menegaskan saat ini belum ada pengeluaran sprindik dari KPK. \"Untuk informasi itu, kami pastikan belum mengeluarkan (sprindik). Tapi kerja-kerja dari penyelidik, penyidik masih akan harus dipaparkan di hadapan kami. Kami belum menetapkan sebagai apa statusnya,\" tegasnya. Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Dalam perkara ini juga melibatkan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo yang telah divonis 6,5 tahun penjara, ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan pada Februari 2019. Hal itu dikarenakan terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DID di sembilan kabupaten. Salah satunya adalah DID APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan. (sws)
KPK Amankan Rp1,4 Miliar dari OTT Bupati Penajam Paser Utara
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp1,4 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas\'ud (AGM) dan kawan-kawan.\"Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke Gedung Merah Putih (KPK) untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan,\" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan kronologi tangkap tangan Abdul Gafur dan kawan-kawan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.Dalam OTT, tim KPK telah menangkap 11 orang pada hari Rabu (12/1) sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah DKI Jakarta dan Kalimantan Timur, yaitu Abdul Gafur, Nis Puhadi alias Ipuh (NP) dan Asdar (AD) selaku orang kepercayaan Abdul Gafur, Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Plt. Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI).Selanjutnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), Welly (WI) yang merupakan istri Mulyadi, Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta serta Supriadi alias Usup (SP), dan Rizky (RK) selaku orang kepercayaan Abdul Gafur.Alex menjelaskan bahwa pada hari Rabu (12/1) KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah ada kesepakatan sebelumnya dan diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara.Tim KPK selanjutnya bergerak dan berpencar ke beberapa lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut, di antaranya yang berada di Jakarta dan Kalimantan Timur.\"Sebelumnya pada hari Selasa (11/1) di salah satu kafe Kota Balikpapan dan di daerah sekitar Pelabuhan Semayang Balikpapan diduga atas perintah AGM melalui NP sebagai salah satu orang kepercayaannya melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui MI, JM, dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara,\" ungkap Alex.Adapun uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sejumlah sekitar Rp950 juta. Setelah uang terkumpul, Nis Puhadi kemudian melaporkan kepada Abdul Gafur bahwa uang siap untuk diserahkan kepada Abdul Gafur.Abdul Gafur, kata Alex, lalu memerintahkan Nis Puhadi agar uang dengan jumlah Rp950 juta di dibawa ke Jakarta. Setibanya di Jakarta, Nis Puhadi dijemput Rizky dan mendatangi rumah kediaman Abdul Gafur di Jakarta Barat untuk menyerahkan uang yang dibawanya tersebut.\"Tidak lama kemudian, AGM mengajak NP dan NAB untuk bersama-sama mengikuti agenda AGM di Jakarta. Setelah itu mereka pergi ke salah satu mal di Jakarta Selatan dengan membawa uang sejumlah Rp950 juta,\" katanya.Atas perintah Abdul Gafur, Nur Afifah lantas menambahkan uang sejumlah Rp50 juta dari uang ada yang ada di rekening bank miliknya sehingga uang terkumpul sejumlah Rp1 miliar dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan Nur Afifah.Ketika AGM, NP, dan NAB berjalan keluar dari lobi mal, tim KPK seketika itu langsung mengamankan AGM, NP, dan NAB dan pihak lainnya beserta uang tunai sejumlah Rp1 miliar.Bersamaan dengan itu, lanjut Alex, tim KPK juga turut mengamankan beberapa pihak di Jakarta, yaitu MI, WL, dan AZ. Sementara itu, tim KPK yang berada di Kalimantan Timur mengamankan SP, AD, JM, dan EH.Selain itu, tim KPK juga menemukan uang yang tersimpan dalam rekening bank milik Nur Afifah sejumlah Rp447 juta yang diduga milik Abdul Gafur yang diterima dari para rekanan.KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada tahun 2021—2022.Sebagai penerima, yaitu Abdul Gafur Mas\'ud, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman, dan Nur Afifah Balqis, sedangkan sebagai pemberi adalah Achmad Zuhdi alias Yudi. (sws)
Fientje de Fenick Tewas, Snouck Hurgronje Disorot
Oleh Ridwan Saidi, Budayawan JUMAT pagi 17 Mei 1912 penduduk Kebon Siri dan sekitar dibikin kaget sebab ditemukannya mayat wanita cantik terbungkus karung di kali Kebon Siri depan rumah Snouck Hurgronye. Banyak orang kaitkan mayat itu dengan penasehat Belanda urusan bumi putera Snouck Hurgronje (photo atas, Hurgronje bertongkat, di Mekah 1894). Hurgronje dapat.masuk Mekah karena ia berIslam dulu. Maksud kedatangannya di Makah untuk berjumpa dengan Syekh Djunaid al Batawi yang dijuluki Hamka: Syaikhul Masyaikh, guru segala guru. Syekh Djunaid, yang asli Jembatan Lima, adalah Imam Madjidil Haram dan mengajar di serambi masjidil Haram. Syekh Djunaid menolak Snouck Hurgronje yang mau menemuinya (re: Hurgronje, Perayaan di Mekkah). Setelah polisi lakukan olah TKP ditemukan fakta wanita ini Fientje de Fenick, umur 28 tahun, tempat tinggal Kwitang, pekerjaan WTS, tempat praktek soehian (baca: soe\'é-an) di Pal Merah. Ia tewas dibunuh, mayatnya dimasukan ke dalam karung, lalu dibuang ke kali. Polisi memburu pelaku. Tiga orang tersangka pelaku ditangkap. Dari pengakuan tersangka kemudian ditangkap otak pelaku seorang pria Belanda. Pria ini memang pernah ke rumah Hurgronje, tapi urusan tak terkait wanita yang tewas itu. Motif pembunuhan kasih tak sampai. Lokal WTS di Jakarta pertama kali di Gang Rébo kawasan Pintu Besar, Kota, setelah diresmikannya Stadhuis tahun 1707. Tempat2 lainnya di sekitar Glodok yaitu Gang Mangga dan khusus elit di Macao Po. Gemeente, pemerintah, mengabaikan saja praktek2 prostitusi. Hingga meluas ke Gang Hauber dan Gang Kaligot, Weltevreden, Jakarta pusat. Praktek ini bubar di jaman Jepang karena WTS takut diangkut Jepang untuk layanan sex tak berbayar macam Yugun Ianfu. (*)
Si Kribo Ngaco
Oleh M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Keagamaan MESKI namanya pakai Habib tetapi jauh dari kualifikasi turunan Nabi. Meski pakai Zein omongannya sangat jelek dan tidak bermutu. Bahkan kini berbuntut masalah. Sebagai orang keturunan Arab justru menghina Arab. Reaksi netizen ramai termasuk reaksi dari Prince Dache CEO Billionaire Deals yang juga diplomat. Rambut kribonya menggambarkan fikirannya yang \"kribo\". Si kribo ini memang buzzer jadi-jadian. Ahli kekacauan. Ketika debat dengan Eggy Sujana, Kribo mengaitkan Asmaul Husna dengan ajaran Trinitas. Sungguh dangkal pemahaman keagamaannya. Pandangan soal Arab sangat picik \"Bangsa Arab tidak punya kehormatan jika tidak ada Ka\'bah, apa saja sih budaya Arab ? tidak ada\". Atas pelecehannya Kribo didesak minta maaf kepada masyarakat Arab. Ferdinand Hutahaean yang awalnya menganggap enteng cuitan \"Allahmu lemah\" ternyata berujung ruang tahanan Bareskrim. Kribo dipastikan akan diburu oleh dunia Arab. Hukum diplomatik akan digunakan jika ia keras kepala. Nah, jangan-jangan rambut kribonya tiba-tiba menjadi lurus karena ketakutan. Abu Janda mengambil momentum dengan memuji Kribo sebagai Habib ORI. Pahlawan ini habis-habisan disanjungnya. Sambil menyerang dan melecehkan Habib lain termasuk Habib Bahar bin Smith. Sebenarnya duo Janda-Kribo itu sebelas duabelas. Sama-sama tukang bikin ruwet dan sumpek bangsa. Ruwet dan sumpek ucapan si Kribo yang menyatakan pelacur lebih ibadah dimata Tuhan karena melacur itu mencari makan. Mencari makan kok harus dengan melacur ? Kriting sekali pikirannya. Dalil apa model begini ? Nanti korupsi dianggap ibadah, mencuri ibadah, memeras dan merampok pun ibadah. Dasar kribo penista agama dan ulama. Jahil dalam agama tapi sok faham agama. Kribo ngaco sradak sruduk kaya kebo. Maksud hati membela Dudung soal Tuhan bukan orang Arab tetapi dengan cara bontang banting melecehkan Arab. Dari bahasa, do\'a, budaya, hingga intelektualitas. Dia mencoreng dan kualat pada marganya sendiri Assegaf. Kesadaran hilang demi bela babi buta dan sinis pada sorban dan pakaian. Rambut kribonya penuh dengan kutu busuk sehingga merusak total akal sehat keagamaannya. Diplomat mengancam untuk menyumpal omongan bau pesing Kribo. Tidak tanggung-tanggung akan di bawa ke pertempuran bangsa dan negara Arab. Jika ancaman ini direalisasikan, mungkin ia bakal dicukur tengah-tengah rambut kribonya. Lalu nanti diteriaki oleh anak-anak \"kribo gelo, kribo gelo\". Kribo gila! (*)
HAMAS Tangkap Agen Zionis Israel
Gaza, FNN - Kelompok perjuangan Palestina, Hamas, pada Ahad (9/1/2022) mengumumkan penangkapan seorang warga Gaza yang mengaku sebagai agen intelijen Israel Mossad dan terlibat dalam pembunuhan seorang ahli senjata Hamas di Malaysia pada 2018 silam. Anggota Hamas bernama Fadi Mohammed Al-Batsh merupakan seorang insinyur listrik dan dosen. Dia ditembak mati pada April 2018 oleh dua pengendara sepeda motor di daerah Danau Kota Setapak, Kuala Lumpur. “Kami menangkap seseorang yang terlibat dalam pembunuhan insinyur Fadi Al-Batsh di Malaysia. Dia mengaku berpartisipasi dalam pembunuhan itu, yang diperintahkan oleh Mossad Israel,\" kata sumber FNN di Gaza. Tersangka belum diidentifikasi secara publik oleh otoritas Hamas. Sementara itu, ayah Al-Batsh mengatakan kepada media Gaza bahwa dia akan menuntut hukuman mati dan meminta agar dia diizinkan melakukannya sendiri. \"Saya akan meminta untuk melakukan padanya persis seperti yang dia lakukan pada putra saya,\" kata ayah Al-Batsh. Setelah pembunuhan Al-Batsh, kelompok ilmuwan langsung menyalahkan Mossad atas kematiannya. Hamas secara resmi mengklaim Al-Batsh sebagai anggotanya secara anumerta. Israel memiliki sejarah panjang dalam melakukan pembunuhan yang ditargetkan terhadap musuh-musuhnya, baik di Tepi Barat dan Gaza maupun di luar negeri. Pada pertengahan 1990-an, agen-agen Israel diduga melakukan upaya untuk membunuh pemimpin Hamas Khaled Mashal di Yordania, yang kemudian mengakibatkan krisis diplomatik. Mossad juga diyakini berada di balik pembunuhan komandan Hamas, Mahmud Al-Mabhuh, pada 2010 di sebuah hotel di Dubai. Israel tidak pernah mengonfirmasi atau menyangkal keterlibatannya dalam pembunuhan Mabhuh. Fadi Mohammad al-Batsh (yang saat itu berusia 35) tewas ditembak saat keluar rumah untuk salat Subuh pada Sabtu (21/4/2018) lalu. Pelakunya ada dua orang, dengan salah satu di antaranya melepas 14 tembakan ke arah Batsh. Beberapa tembakan mengenai kepala dan tubuh Batsh hingga langsung menewaskannya. Pihak Israel sendiri ketika itu membantah terlibat dalam pembunuhan tersebut. Namun, pihak Hamas yang berhasil menangkap agen Israel itu berhasil membuat dia mengakui terlibat. (mth)
HOGI: Kanker Ovarium pada Perempuan Masih Sulit Dideteksi
Jakarta, FNN - Ketua Himpunan Onkologi Ginekologi Indonesia (HOGI) Dr. dr. Brahmana Askandar, SpOG (K)-Onk mengatakan hingga saat ini kanker ovarium (indung telur) masih sulit dideteksi pada perempuan di seluruh dunia. “Bukan hanya di Indonesia saja, di negara maju juga sebagian besar kanker ovarium, terdeteksi pada saat stadiumnya bukan stadium dini lagi. Jadi, sebagian besar pada stadium tiga atau empat,” kata Brahmana dalam konferensi pers Kampanye 10 Jari yang diikuti di Jakarta, Kamis. Brahmana menuturkan perubahan pada kanker ovarium berbeda dengan kanker serviks (leher rahim) yang terjadi secara bertahap. Hal itu terjadi karena sebagian besar penderita tidak merasakan gejala apapun, bahkan nampak seperti normal.Pada pemeriksaan misalnya, kanker serviks dapat dideteksi menggunakan metode pap smear yang sederhana, karena masih terhubung dengan organ luar. Berbeda dengan kanker ovarium yang memiliki tahapan tak jelas, karena tiap orang mengalami waktu perkembangan kanker yang berbeda. Kalaupun seorang perempuan melakukan pemeriksaan secara genetik dan dinyatakan memiliki beberapa risiko seperti terdapat sebuah benjolan kecil, benjolan itu akan jarang terdeteksi, karena tidak adanya keluhan dan siklus menstruasi berjalan seperti biasa. Bahkan, indung telur masih terus melakukan produksi sel-sel telur. Akibatnya, banyak pasien yang datang setelah perut nampak membesar, merasakan sesak nafas, karena adanya cairan di dalam paru-paru atau mengalami gangguan buang air besar, karena kanker yang telah menjalar ke seluruh tubuh. “Yang jadi tantangan itu adalah deteksi. Jadi deteksi tidak ada keluhan. Bagaimana kita mau melakukan deteksi bila keluhan tidak ada?,” tegas dia. Karena gejala yang sulit dideteksi tersebut, Brahmana menekankan bahwa penting bagi masyarakat untuk mengetahui gejala dari kanker ovarium yang sifatnya tidak khas. Setidaknya, dapat membantu mengingatkan setiap wanita bila mengalami keluhan-keluhan.Beberapa keluhan yang disebutkan, yakni sering merasa kembung atau nyeri perut, nyeri panggul atau bagian perut bawah, ada gangguan buang air kecil, dan nafsu makan berkurang. Bila merasakan gejala itu, ia meminta kepada keluarga untuk segera bertindak membawa pasien ke rumah sakit. Meskipun setelah diperiksa oleh dokter kandungan, penyakit yang diderita bukanlah kanker ovarium, pencegahan lebih baik daripada tidak sama sekali. “Seandainya ternyata arahnya bukan ke dokter kandungan, kita akan mengalihkan ke dokter yang ahli sesuai dengan diagnosisnya. Paling tidak, empat gejala ini harus kita edukasikan ke masyarakat. Segera kontrol ke dokter kandungan atau ke dokter umum dulu, karena mereka juga pasti bisa memilah,” ujar Brahmana. (mth)
Polres Madiun Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBDes Kaligunting
Madiun, FNN - Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Madiun menahan tersangka mantan Kepala Desa Kaligunting, NA, atas kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang terjadi di desa setempat di Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.\"Tersangka sudah kami tahan. Penahanan dilakukan per kemarin tanggal 11 Januari 2022 untuk proses hukum lebih lanjut,\" ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama di Madiun, Kamis.Menurut dia, Mantan Kades Kaligunting NA telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2021. Kemudian, NA dipanggil dan diperiksa kembali pada 11 Januari lalu. Setelah itu, ia langsung ditahan di tahanan Mapolres Madiun.Pihaknya menjelaskan, dalam penyidikan tersebut terungkap bahwa NA menggunakan uang negara melalui APBDes untuk kepentingan pribadi berkali-kali saat ia menjabat sebagai Kepala Desa Kaligunting, yakni mulai 2016 sampai 2019. Uang dari APBDes yang ditilap NA berasal dari berbagai pos kegiatan.\"APBDes dikuasai tersangka. Uang di bendahara diambil dengan alasan pelaksanaan kegiatan sudah ditangani dan ditalangi uang sendiri,\" kata Ryan Wira Raja.Catatan kepolisian, ada sejumlah anggaran kegiatan yang dikorupsi NA. Yakni, honor pejabat pembuat komitmen (PPK) pada tahun 2016-2019, honor perencana kegiatan pada 2019, selain itu juga honor tukang dan kuli pada tahun 2017-2019.Tak hanya itu. NA juga menggunakan uang tunjangan sekretaris desa (Sekdes) dan kasi pemerintahan pada tahun 2018-2019. Selain itu juga dana kompensasi pemakaman dalam proyek perumahan di desa setempat. Taksiran total kerugian negara mencapai Rp487 juta.Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Madiun telah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes Kaligunting, Kecamatan Mejayan tersebut sejak April tahun 2021.Adapun hal yang diusut dalam kasus tersebut adalah dugaan penyimpangan pengelolaan dana APBDes Kaligunting periode tahun 2016 sampai 2019. (mth)