ALL CATEGORY
Mahasiswa IAIN Salatiga Meninggal Dunia Usai Kegiatan Mapala
Semarang, FNN - Mahasiswa IAIN Kota Salatiga, Jawa Tengah, Asif Ahany (19) dilaporkan meninggal dunia usai mengikuti kegiatan mahasiswa pecinta alam (mapala) di Gunung Telomoyo, Kabupaten Semarang.Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy di Semarang, Jumat, membenarkan adanya kejadian nahas tersebut.Peristiwa meninggalnya Asif bermula dari kegiatan rekrutmen anggota baru Mapala IAIN Kota Salatiga yang diikuti korban sejak 7 Januari 2022.Kegiatan yang digelar di tengah musim hujan tersebut selesai pada 12 Januari 2022.Setelah turun gunung, korban diduga dalam kondisi tidak sehat dan terus menurun.Korban selanjutnya dilarikan ke RS dr.Asmir Salatiga pada 13 Januari 2022 malam dalam kondisi tidak sadarkan diri.Pihak rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia beberapa saat setelah mendapat tindakan medis.Kabid humas mengatakan dari hasil pemeriksaan diduga korban mengalami kelelahan usai menjalani kegiatan mapala tersebut.ia memastikan tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.\"Korban sudah dimakamkan dan pihak keluarga tidak menginginkan dilakukan autopsi,\" katanya.Ia mengimbau masyarakat yang akan menggelar kegiatan luar ruang di musim hujan ini untuk mempertimbangkan faktor cuaca dan kesiapan fisik. (sws)
Polres Bekasi Minta Fasilitas PJU Antisipasi Kasus Curas
Cikarang, Bekasi, FNN - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meminta fasilitas penerangan jalan umum (PJU) demi keamanan dan kenyamanan pengguna jalan sekaligus mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.\"Kalau bisa Pemerintah Kabupaten Bekasi segera menambah fasilitas penerangan jalan umum supaya jalan tidak gelap lagi,\" kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang di Cikarang, Jumat.Dia mengatakan penambahan fasilitas penerangan jalan umum dimaksudkan agar pengendara merasa aman saat melintas sekaligus mengurangi potensi aksi kejahatan curas.Aris menjelaskan ada banyak faktor penyebab meningkatnya kasus curas atau biasa dikenal dengan istilah \'begal\' di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.Salah satu faktornya adalah minimnya ketersediaan penerangan jalan umum terutama di titik jalur arteri yakni Jalan Inspeksi Kalimalang, Jalur Pantura, juga lintas alternatif utama seperti Jalan Raya Cikarang-Cibarusah, Jalan Raya Cikarang Bekasi Laut (CBL) hingga jalur Pilar-Sukatani.\"Ya karena itu (kurang PJU) bisa juga jadi alasan meningkatnya curas di wilayah kita,\" katanya.Dia menyebut mayoritas tindak kriminalitas curas ini terjadi saat malam hari dengan menyasar pengendara yang melintasi jalur minim penerangan jalan umum.\"Mereka menjadi sasaran empuk pelaku pembegalan. Ya artinya karena gelap di jalan jadinya rawan,\" ucapnya.Pihak kepolisian sendiri terus berupaya meningkatkan kegiatan patroli malam hari untuk menekan angka kasus street crime atau kriminal jalanan yang meningkat dari semula 18 persen pada tahun 2020 menjadi 22 persen di tahun 2021.\"Tentunya giat patroli malam akan terus kami lakukan secara intens untuk menjaga kondusivitas dan Kamtibmas di Kabupaten Bekasi,\" kata dia. (sws)
Gibran Pastikan Tak Akan Lapor Balik Dosen UNJ
Solo, FNN - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memastikan tidak akan melaporkan balik dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun yang sebelumnya sudah melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).\"Rasah, tekke wae lak bosen (tidak usah, didiamkan saja nanti kan bosan),\" katanya di Solo, Jumat.Apalagi, kata dia, saat ini pemberitaan terkait dengan kasus tersebut sudah mulai mereda.\"Fokus nyambut gawe wae (bekerja saja). Koyo ora nduwe gawean wae (seperti tidak punya pekerjaan saja), sibuk,\" katanya.Ia juga tidak merasa tercemar dengan pelaporan tersebut sehingga tidak perlu ada upaya pelaporan balik atas pencemaran nama baik.\"Aku nyolong (mencuri) ngono, tercemar,\" katanya.Sebelumnya, atas tuduhan Ubedillah terhadap dirinya dan sang adik Kaesang Pangarep, Gibran meminta agar Ubedillah membuktikan terlebih dahulu.\"Dibuktikan sik, aku salah po ra (saya salah atau tidak). Salah yo detik ini ditangkep wae ra popo (tidak apa-apa),\" katanya.Ubedillah sendiri telah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Senin (10/1) terkait dengan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan. (sws)
Kejagung Mulai Sidik Dugaan Pelanggaran Proyek Satelit Kemhan
Jakarta, FNN - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan penyidikan kasus dugaan pelanggaran Proyek Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) Periode 2015-2016.Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan dirinya pada hari ini (Jumat, red.) menandatangani surat perintah penyidikan terkait perkara tersebut.\"Hari ini kita tanda tangani surat perintah penyidikannya,\" kata Burhanuddin di Gedung Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.Hal itu disampaikan Burhanuddin usai melakukan pertemuan dengan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa di Gedung Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung Jakarta. Burhanuddin menyebutkan pada Jumat (14/1) sore pihaknya akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat terkait perkembangan kasus itu yang kini sudah mulai naik penyidikan.\"Rencananya begini untuk satelit, sore nanti kita kumpulin teman-teman wartawan. Nanti sore kita akan sampaikan bahwa hari ini kita tanda tangani surat perintah penyidikannya,\" kata Burhanuddin.Burhanuddin menyerahkan sepenuhnya penjelasan perkara tersebut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus). \"Kemudian nanti kasus posisinya apa pun ya nanti tolong tanyakan ke JAMPidsus nanti sore,\" kata Burhanuddin.Menanggapi dugaan keterlibatan anggota TNI dalam pelanggaran proyek satelit di Kemhan, Jenderal TNI Andika Perkasa menyebutkan dirinya sudah dipanggil oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Selasa (11/1), terkait hal tersebut.Dalam pertemuan itu, kata Andika, disampaikan ada indikasi keterlibatan beberapa personel TNI. Saat ini proses hukum segera dimulai.\"Oleh karena itu saya siap mendukung keputusan dari pemerintah untuk melakukan proses hukum,\" kata Andika. Andika menegaskan personel TNI yang terlibat akan diproses oleh pihaknya.\"Jadi kami menunggu nanti untuk nama-namanya yang memang masuk dalam kewenangan kami,\" ungkan Andika.Proyek Satelit Kemhan itu terjadi pada tahun 2015 yang kala itu Kemhan dipimpin Ryamizard Ryacudu. Proyek itu berkaitan dengan pengelolaan satelit untuk slot orbit 123 derajat Bujur Timur.Dugaan pelanggaran dalam Proyek Satelit Kemhan ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Kamis (13/1). (sws)
Basmi KKN, Selamatkan Indonesia dari Oligarki Perusak NKRI
Jakarta, FNN - Berakhirnya Rezim Orde Baru tidak mengakibatkan berhentinya KKN di pemerintahan. Gerakan Perubahan 98 yang memperjuangkan dihapuskannya KKN semakin hari semakin tidak menunjukkan kemajuan. Para oknum sipil, tentara dan polisi telah memperluas KKN lewat pemerintahan dengan menjadikan diri mereka sebagai boneka para oligarki untuk merampok negeri ini. Bahkan kerakusan merampok negeri ini telah dilakukan dengan melibatkan anggota keluarga pimpinan bangsa ini. Sebagian besar perangkat kenegaraan menutup mata dan diam berjuta bahasa. Mereka tidak berani untuk berbicara dan bertindak mencegah KKN terjadi. Bahkan berlomba-lomba para oknum pejabat negara memperkaya diri dan keluarga serta kelompoknya dengan cara KKN yang paling memalukan dalam sejarah kemerdekaan Indonesia. Dan ketika seorang dosen dari kampus negeri yang merupakan seorang ASN berani membawa permasalahan KKN yang dilakukan oleh anak-anak dari keluarga presiden ke dalam ranah hukum dan bukan melakukan fitnah maka kami para aktifis 98 mendukung sikap saudara Ubedillah Badrun untuk memperkarakan anak-anak Presiden di KPK untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan mewujudkan cita cita kemerdekaan. Untuk menguatkan dukungan tersebut maka kami, aktivis 98 dari berbagai latar belakang dan organ pergerakan menyatakan bahwa : 1. Mendukung sikap Saudara Ubedillah Badrun dalam memperkarakan dua anak dari Bapak Presiden Joko Widodo yang bernama :Gibran Rangkabuming dan Kesang Pangarep. 2. Mendukung upaya berbagai pihak yang ingin mengurangi dan membasmi dengan signifikan perilaku KKN di berbagai sektor terutama di pemerintahan. 3. Meminta aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum dan bersikap adil dalam menuntaskan kasus ini dan kasus-kasus KKN lainnya. 4. Mengajak semua elemen bangsa untuk terus berjuang melawan siapapun yang melakukan kejahatan KKN dalam pemerintahan siapapun. 5. Mengajak semua elemen untuk bersatu menjaga dan menyelamatkan bangsa ini dari kerusakan yang dibuat oleh para Oligarki ,Boneka Penguasa dan Penguasa Boneka. Aktivis 98 Lintas Organ, antara lain: Henri Basel (UNJ-FKSMJ) Apek Saiman (Untag FKSMJ) Yusuf Blegur (Untag-FKSMJ) Nanang Djamaludin (Untag FKSMJ) Sopan Ibnu Sahlan (FKSMJ-Unsyat) Eq Kertanegara (FrontJak) Samson (Univ Bung Hatta Padang) Agung Dekil (APP Forkot) Djulayha (APP Forkot) EBet (Univ Budi Luhur Forbes) Dodi Ilham (UPN FKSMJ) Komeng (MERCUBUANA FIS) Didu (ABA ABI Front Jak) Lili Erawati (Fksmj-USNI Ketua Senat) Ridwan Muchtar. (Fksmj - USNI) Dr. Indra (Univ YARSI-FKSMJ) Helsusandra Syam (FKSMJ - Univ Budi Luhur) (sws).
Jokowi di Bawah Lima Tekanan Berat
By Asyari Usman, Jurnalis Senior FNN dan Pengamat Sosial-Politik. PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) saat ini berada pada posisi yang sangat rentan. Beliau sedang menghadapi lima (5) tekanan berat. Sekaligus. Kelima tekanan serius ini akan mempengaruhi cengkeraman kekuasaan Jokowi. Bisa pula berbahaya kalau orang yang menjadi presiden pada 2024 bukan figur yang dia idamkan. Dan mimpi Jokowi tentang 2024 sangat mungkin buyar. Semua skenario politik yang sedang direncanakannya mulai terganggu. Dan sangat mungkin kelima tekanan itu akan menjadi “natural disaster” (bencana alam)-nya kekuasaan Jokowi. Tekanan pertama adalah soal dua putra Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka (walikota Solo) dan Kaesang Pangarep, yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelapor, Ubeidillah Badrun (dosen UNJ), meminta agar KPK menyelidiki dugaan “money laundering” (pencucian uang) dan KKN antara kedua terlapor dengan perusahaan yang terlibat pembakaran hutan, PT BMH, yang induknya adalah PT SM. PT BMH digugat oleh Kementerian Lingkungan Hidup agar membayar ganti rugi sebesar Rp7.9 triliun. Namun yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) hanya Rp78.5 miliar. Setelah itu, ada aliran dana yang patut diduga bermasalah dari BMH atau SM ke perusahaan milik anak-anak Jokowi. Laporan ini akan membuat Jokowi gerah. Pastilah. Walaupun, menurut banyak orang, KPK kemungkinan besar akan menjelaskan “berbagai alasan” untuk tidak melanjutkan laporan yang menyeret kedua anak Presiden itu. Tetapi, tekanan psikologis laporan ke KPK ini akan memperbesar beban pikiran Jokowi. Sebab, Jokowi juga menghadapi tekanan kedua. Yaitu, tekanan politik dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Mega mengisyaratkan bahwa beliau tidak akan membiarkan Ganjar Pranowo maju sebagai capres seperti diinginkan Jokowi. Sebelum ini, Bu Mega tegas menolak upaya Jokowi untuk menjabat tiga periode atau memperpanjang jabatan sampai 2027 tanpa pemilu. Bu Mega juga mengecam sejumlah pejabat yang menangguk di air keruh pandemi Covid-19. Ini tampaknya terkait dengan bisnis PCR yang diperkirakan menghasilkan laba super besar untuk beberapa pejabat tinggi. Dua menteri Jokowi diduga terlibat. Tekanan ketiga adalah gugatan terhadap “presidential threshold” (PT) 20% yang dilancarkan oleh berbagai tokoh bangsa. Para penggugat menuntut supaya PT-20% dihapuskan. Kalau dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi nol persen, berarti keinginan “paksa” Jokowi agar Ganjar Pranowo (GP) menjadi presiden bisa gagal. Jokowi sangat berkepentingan Ganjar menjadi presiden untuk melanjutkan kebijakan dia selama ini dan sekaligus menjaga karir Gibran serta Bobby Nasution. Ada lagi tekanan keempat. Yaitu, gambaran tentang nasib buruk berbagai proyek megalomania yang ingin direalisasikan Jokowi. Termasuk, dan terutama, proyek pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Penajam Paser, Kalimantan Timur. Sangat besar kemungkinan proyek ini akan dihapuskan oleh presiden yang bukan Ganjar Pranowo. Kalau ini terjadi, Jokowi akan merasa dipermalukan. Akhirnya, tekanan kelima. Yaitu, desakan publik agar kasus pembantaian KM-50 diusut tuntas. Desakan ini sangat mungkin menjadi kenyataan setelah Jokowi tidak lagi duduk sebagai presiden dan penggantinya bukan Ganjar. Pembunuhan semena-mena terhadap 6 (enam) pengawal Habib Rizieq yang sejauh ini tidak ditangani dengan serius oleh penegak hukum, bisa jadi akan diinvestigasi ulang. Ini bisa membuat stress Jokowi. Sebab, penyelidikan ulang bisa menjalar bebas ke mana-mana. Termasuk bisa menyerempet para mantan kelas tinggi, nantinya. Itulah lima tekanan berat yang dihadapi Presiden Jokowi saat ini. Tekanan dari Bu Mega adalah yang terberat bagi Jokowi. Sebab, manuver Bu Mega akan membuat semua jalan buntu. Tidak hanya buntu, boikot dari Bu Mega bisa pula mencelakakan Jokowi setelah dia tidak lagi duduk sebagai presiden.[]
Wali Kota Sorong Harapan ASN Bekerja Maksimal
Sorong, FNN - Wali Kota Sorong Lambert Jitmau mengharapkan agar aparatur sipil negara (ASN) setempat bekerja maksimal dalam melayani masyarakat serta meningkatkan kinerja sepanjang 2022 ini.\"Pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan maksimal serta tempat waktu. Kemampuan melayani masyarakat juga harus lebih baik dari pada tahun sebelumnya,\" kata Wali Kota Lambert Jitmau di Sorong, Jumat.Ia berharap ASN mengawali aktivitas di tahun 2022 dengan semangat kerja baru guna memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.\"ASN baik yang di tingkat bawah hingga para pimpinan organisasi perangkat daerah saya minta untuk bekerja dengan baik,” ujarnya.Bekerja harus menggunakan sistem piramida dimana staf bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat secara meluas kemudian dilaporkan kepada pimpinan OPD dan laporan tersebut diteruskan sampai ke kepala daerah.Pelayanan harus dilakukan secara berjenjang dari staf hingga ke pimpinan atau kepala daerah. Fokus bekerja dan jangan mudah terprovokasi, apalagi menjelang tahun politik yang memunculkan dinamika di kalangan masyarakat.Ia mengingatkan ASN agar jangan ikut terprovokasi serta teruslah bekerja hingga masa pensiun. Terus menunjukkan prestasi dan biarlah kualitas karir pimpinan yang menilai untuk dipromosikan mendapat jabatan.\"Saya akan mengakhiri masa tugas tahun ini semoga apa yang sudah saya lakukan bersama Wakil Wali Kota adalah kenangan indah bagi ASN dan masyarakat kota Sorong,\" tambah dia. (sws)
Perludem: KPU Bisa Memperpendek Masa Kampanye Pemilu 2024
Semarang, FNN - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan KPU bisa memperpendek masa kampanye pada Pemilu 2024 sepanjang kalkulasi tahapannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).Dalam Pasal 276 ayat (1) UU Pemilu disebutkan bahwa kampanye pemilu dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang.\"KPU bisa mengatur waktu penetapan DCT dan pasangan calon (paslon) tetap yang tidak terlalu lama jaraknya dengan masa tenang sebelum hari pemungutan suara,\" kata Titi Anggraini menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Jumat pagi.Sejumlah pihak, lanjut Titi, berpandangan agar lamanya masa kampanye diperpendek dibanding Pemilu 2019 karena dianggap memicu politik biaya tinggi dan polarisasi yang menguat di tengah masyarakat.Masa kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019 selama 6 bulan 21 hari (23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019).Namun, aktivis Maju Perempuan Indonesia (MPI) ini tidak menyebutkan berapa lama masa kampanye pada Pemilu 2024 yang ideal agar irisan tahapan pemilu dengan tahapan pilkada tidak sampai menambah beban kerja penyelenggara pemilu.Terkait dengan aturan main pemilu/pemilihan yang belum ada di dalam UU Pemilu maupun UU Pilkada, Titi menyebutkan ada banyak hal yang berkaitan dengan terobosan dan inovasi penyelenggaraan pemilu yang perlu aturan lebih baik dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem lantas mencontohkan penerapan sistem teknologi informasi rekapitulasi suara secara elektronik atau Sirekap.Meskipun Sirekap masih berfungsi sebagai alat bantu atau instrumen akuntabilitas, menurut dia, tetap memerlukan pengaturan yang komprehensif dan kukuh agar pelaksanaannya di lapangan bisa berjalan baik dan tidak menimbulkan masalah.Selain itu, penggunaan teknologi informasi pendaftaran partai politik peserta pemilu atau Sipol juga perlu penguatan pengaturan dalam PKPU agar semua pihak bisa memahami dan menerima dengan baik.Dengan demikian, lanjut Titi, pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu bisa berlangsung efektif dan efisien di tengah animo kehadiran cukup banyak partai politik baru.Dengan kehadiran Sipol, diyakini validitas dan akurasi pendaftaran dan verifikasi parpol bisa terjamin sebab prosesnya diupayakan lebih profesional dan kredibel melalui bantuan penggunaan sistem teknologi informasi pemilu. (sws)
Kejati Kalbar Panggil Lima Saksi Dugaan Korupsi Penerimaan Pajak BPD
Pontianak, FNN - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memanggil lima orang saksi terkait dugaan korupsi penerimaan pajak pada Unit Instalasi Pendapatan Daerah Balai Karangan pada Badan Pendapatan Daerah (BPD) Provinsi Kalbar.\"Hari ini Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar memanggil lima orang saksi, namun hanya satu saksi yang memenuhi panggilan yaitu Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalbar (Persero),\" kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Kamis malam.Dia menjelaskan, saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan penerimaan pajak pada UIPPD Balai Karangan, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tidak terkutip dan atas pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan yang tidak disetorkan ke kas daerah.\"Dalam tahap penyelidikan telah ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh aparatur negara dan ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar,\" ungkapnya.Dia menambahkan, selanjutnya terhadap perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.Masyhudi menambahkan, Kejati Kalbar sepanjang tahun 2021 telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp10,9 miliar dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditanganinya.\"Sebanyak Rp10,9 miliar keuangan negara yang berhasil diselamatkan itu, dari total 58 tipikor yang kami tangani, yakni sebanyak 25 kasus ditangani oleh Kejati Kalbar, dan sebanyak 33 perkara ditangani oleh Kejari,\" katanya.Masyhudi menambahkan, dalam penanganan kasus tipikor pihaknya tidak main-main, dan siapapun yang terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\"Kami akan memberikan tuntutan yang maksimal bagi pelaku atau para tipikor sesuai dengan tingkat kesalahannya dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sehingga bisa memberikan efek jera,\" katanya. (sws)
KPK Menahan Bupati Penajam Paser Utara
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Penajam Paser Utara dan lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.\"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 13 Januari 2022 sampai dengan 1 Februari 2022 di Rutan KPK,\" ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1) malam.Enam tersangka, yaitu Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas\'ud (AGM) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan tersangka Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.Adapun nilai kontraknya sekitar Rp112 miliar antara lain untuk proyek \"multiyears\" peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan \"bleach plant\" (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan dari tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan tersangka Abdul Gafur.Tersangka Abdul Gafur diduga bersama tersangka Nur Afifah, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.Selain itu, KPK juga menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara. (sws)