ALL CATEGORY
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Sebagian Wilayah Indonesia
Jakarta, FNN - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan situasi cuaca secara umum di Indonesia mengalami hujan dengan intensitas beragam pada Kamis.Dilansir dari laman www.bmkg.go.id, situasi hujan di sebagian wilayah disebabkan adanya siklon tropis Tiffany di bagian Utara Australia dengan kecepatan angin maksimal 40 knot bergerak ke arah barat. Sistem ini diprakirakan mengalami penurunan intensitas dalam 24 jam ke depan.Sebagai dampaknya wilayah Jambi dan Palembang berkabut dan Sumatera bagian Selatan diperkirakan hujan dengan intensitas ringan hingga sedang. Sementara Sumatera bagian utara diprakirakan cerah berawan.Beralih ke wilayah Kalimantan secara umum diprakirakan terjadi hujan khususnya di wilayah Pontianak, Tanjung Selor. Samarinda diperkirakan terjadi hujan disertai dengan petir.Situasi cuaca di wilayah Jawa umumnya diperkirakan terjadi hujan dengan intensitas ringan hingga sedang hampir di seluruh wilayah. Masyarakat di Yogyakarta perlu mewaspadai adanya potensi hujan yang disertai dengan petir.Kondisi cuaca di Sulawesi juga diguyur hujan dengan intensitas ringan hingga sedang. Wilayah Palu diperkirakan hujan disertai petir.Selanjutnya wilayah Bali dan Nusa Tenggara diprakirakan terjadi hujan dengan intensitas ringan khususnya pada wilayah Denpasar tapi perlu diwaspadai potensi hujan yang dapat disertai dengan petir.Wilayah Indonesia Timur diperkirakan terjadi hujan dengan intensitas ringan di wilayah Ternate dan Ambon sedangkan pada wilayah Manokwari dan Jayapura diperkirakan hujan deras. (mth)
Kejagung Silidik Dugaan Korupsi PT Taspen
Jakarta, FNN - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017—2020.Penyelidikan tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprindik) perkara dugaan tindak pidana kprupsi pada pengelolaan dana investaso di PT Taspen yang diterbitkan oleh Jampidsus Kejagung, Selasa (4/1).\"Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 4 Januari 2022,\" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Rabu.Leonard menjelaskan bahwa posisi kasus pada tanggal 17 Oktober 2017 PT Taspen AJT melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp 150 miliar dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD) di PT Emco Asset Managemen selaku Manajer Investasi dengan underlying berupa medium term note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).Meskipun sejak awal diketahui MTN PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) tidak mendapat peringkat (investment grade).Dana pencairan MTN tersebut oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospectus, tetapi langsung mengalir dan didistribusikan ke grup perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar.Selanjutnya, tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM pada akhirnya seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya.\"Penjualan tanah ini melalui skema investasi dengan cara PT Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksa dana, kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan,\" ujar Leonard.Akibat perbuatan tersebut, kata Leonard, diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp161,6 miliar.Dengan diterbitkannya sprindik tersebut, lanjut dia, penyidik telah memeriksa seorang saksi terkait dengan perkara tersebut pada hari Rabu (12/1).\"Saksi yang diperiksa berinisial RS selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017—2020, diperiksa terkait dengan investasi MTN Prioritas Finance pada tahun 2017 oleh PT Taspen Life,\" kata Leonard.Leonard menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri, dilihat sendiri, dan dialami sendiri oleh saksi guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwa Taspen.\"Tentunya pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan, antara lain dengan menerapkan 3M,\" ujar Leonard. (sws)
Menko Luhut: Ekspor Batu Bara Hanya untuk Produsen yang Penuhi DMO
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan izin ekspor batu bara hanya diberikan kepada produsen yang telah memenuhi kewajiban pasokan ke dalam negeri (domestic market obligation/DMO). Izin ekspor itu diberikan setelah ada kepastian bahwa stok batu bara untuk pembangkit listrik saat ini dalam kondisi aman. PT PLN (Persero) melaporkan stok batu bara di PLTU saat ini berada dalam angka minimal 15 hari operasi (HOP) atau untuk PLTU berjarak jauh dan kritis di angka 20 HOP.\"Mengingat stok dalam negeri yang sudah dalam kondisi aman berdasarkan laporan dari PLN, maka untuk 37 kapal yang sudah melakukan loading per 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya akan di-release (dilepas) untuk melakukan ekspor,\" katanya dalam rapat koordinasi terkait Larangan Ekspor Batubara dan Pemenuhan Batubara PLN di Jakarta, Rabu (12/1/2022).Menurut Luhut, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, pelepasan ekspor perlu dilakukan untuk menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batu bara tersebut terlalu lama dibiarkan. Namun perusahaan-perusahaan batu bara yang mensuplai untuk kapal-kapal tersebut akan dikenakan denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 jika belum memenuhi kewajiban DMO dan/atau kontrak kepada PLN di tahun 2021. Untuk ke depannya, perusahaan batu bara yang akan melakukan ekspor diwajibkan untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah, yakni memenuhi kewajiban DMO sepenuhnya di tahun 2021. \"Untuk perusahaan batu bara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100 persen di tahun 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di tahun 2022,\" katanya. DMO merupakan kewajiban produsen batu bara domestik untuk memasok produksi batu bara bagi kebutuhan dalam negeri. Kewajiban DMO diatur sebesar 25 persen dari total produksi dengan patokan harga 70 dolar AS per metrik ton. Selanjutnya, untuk perusahaan batu bara yang telah memiliki kontrak dengan PLN, namun belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO untuk tahun 2021, maka harus memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021. \"Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak kepmen tersebut keluar,\" imbuhnya. Kemudian, untuk perusahaan batu bara yang spesifikasi batu baranya tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan batu bara PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada tahun 2021, juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021, berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan tersebut. Kementerian ESDM, lanjut Luhut, akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan DMO dan kontrak PLN pada tahun 2021 untuk masing-masing perusahaan batu bara sebagai dasar perhitungan denda yang diberikan. Dalam rakor yang dihadiri juga Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Keamanan Laut (Bakamla) , serta beberapa pejabat lembaga pemerintahan lainnya tersebut, Luhut mengingatkan semua pihak untuk bergerak mengawasi dan memastikan pelaksanaannya di lapangan. \"Saya minta betul-betul diawasi bersama supaya ini juga bisa menjadi momen untuk kita semua memperbaiki kondisi tata kelola di dalam negeri dan hal-hal seperti ini tidak perlu terulang lagi di kemudian hari,\" pungkas Luhut. (mth)
Mulai Ngelindur Ingin Sampai 2027
Oleh M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan ADALAH Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang menyatakan keinginan agar Presiden diperpanjang masa jabatan hingga tahun 2027. Alasannya di samping dapat membenahi dampak pandemi juga menyiapkan perpindahan ibukota negara. Konon itu merupakan aspirasi para pengusaha dan membaca hasil survey. Ungkapan Menteri Bahlil ini tidak jelas apakah inisiatif sendiri atau pesanan dari ruang istana. Pertanyaan muncul mengingat Presiden tidak membantah atau mengomentari \"aspirasi\" ini. Sejak awal sebenarnya sudah terasa adanya keinginan perpanjangan ini. Ketika pandemi melandai isu perpanjangan itu reda hingga tiba-tiba kini Bahlil Lahadalia berujar tentang perpanjangan hingga 2027 tersebut. Bagi rakyat Indonesia keinginan untuk perpanjangan masa jabatan Presiden hingga 2027 itu adalah \"ngelindur\" karena : Pertama, melanggar UUD 1945 yang membatasi masa jabatan Presiden hanya dua periode saja. Pelanggaran antara tiga periode dengan memperpanjang tiga tahun sama saja. Rakyat dapat mendesak Sidang Istimewa MPR atas dasar pelanggaran Konstitusi. Kedua, Presiden yang gagal atau tidak mampu tetapi masih mencoba untuk memperpanjang masa jabatan sama saja dengan bunuh diri. Kebodohan pemimpin bangsa yang dipertontonkan secara terang-terangan. Bagai orang yang sempoyongan bangun dari tidurnya lalu mengoceh \"aku ingin jadi raja lagi\". Ketiga, menipu rakyat dengan alasan yang dibuat-buat. Alasan pindah ibukota negara, trend survey, aspirasi pengusaha atau alasan lainnya hanya tipu-tipu rakyat saja. Kepentingan pribadi dan oligarkhi dibahasakan sebagai aspirasi atau program penting. Bullshit, omong kosong. Bahlil tentu bukan bodoh atau bahlul dalam melempar isu, mesti ada nuansa atau kecenderungan yang menjadi misi dan tendensi. Bahlil adalah Menteri Jokowi. Dua status yang melekat atas lemparan isu ini yaitu pendompleng atau penjilat. Pendompleng karena jika Presiden tambah tiga tahun, maka Menteri juga ikut. Penjilat lebih mudah lagi untuk difahami. Kini dengan adanya semangat untuk memperpanjang masa jabatan, maka rakyat berhak pula bersemangat untuk memperpendek masa jabatan. Sebelum 2024 Presiden sudah mundur. Jika memperpanjang artinya melanggar Konstitusi akan tetapi jika memperpendek maka itu sangat Konstitusional. Pasal 7A, 7B dan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945 telah mengaturnya. (*)
Circle of Time
Oleh Ridwan Saidi, Budayawan RAGAM hias dengan materi kayu jati seperti foto di atas yang saya temukan di Condet, Jakarta Timur, adalah circle of time atau putaran waktu. Sesuai putaran waktu, semua bergerak ciclis balik ke titik semula. Ketika posisi politik Presiden Suharto melemah,13 orang menterinya menyatakan mundur dari kabimet kecuali beberapa, antara lain Fuad Bawazier dan Subijakto Tjakrawardaya. Orang tambah kaget ketika Ketua DPR Harmoko, yang memprakarsai pencapresan Pak Harto pada SU MPR Maret 1998, bersama Wakil-wakil Ketua DPR, menéken pernyataan minta Pak Harto mundur. Usaha Pak Harto bikin Dewan Reformasi gagal karena Nurcholish Madjid yang dicalonkan jadi Ketua menolak. Presiden Jokowi memutuskan stop ekspor batubara dari 1/1 sampai 31/1 2022. Menko Luhut minta sampai 10/1 saja dan 11/1/2022 ekspor lagi. Lalu Mentri ESDM merespons Luhut, ekspor batubara stop sampai 31/1/2022. Debat ini mestinya tidak berlangsung di ruang publik. Karena publik mengalami kesulitan bertepuk tangan, untuk yang mana? Ibu Mega Ketua Umum PDIP mengkritik DPR yang banyak meloloskan RUU yang tak sesuai UUD. Ibu juga mengkritik orang-orang yang ambil keuntungan dari proyek ini itu. Tak jelas ke mana arah kritik. Tak apa-apa, ini musim kritik dan berbeda, yang mirip melawan. Usai Mega, tampil Ketua Umum Nasdem Surya Paloh kecam power game berbasis money. Power is money. But time is not money anymore. Makanya banyak orang kalau janji semaunya. Sebagai old timer saya tak tahu ada money power. Kami hanya tahu politik itu profesi. Kami harus profesional dalam menjalankan fungsi. Para pendukung Bung Karno mulanya membuat Barisan Sukarno, tapi perlawanan Orde Baru gigih, Barisan Sukarno memudar, tapi tak ada Sukarnois yang ikut hajar Bung Karno. Ini bukan manifestasi pejah gesang nderek Bung Karno. Ini moral politik. Old timers bilang politieke fatsoen. Suatu hari eks Ketua PWI Machbub Djunaidi bilang ke saya, Wan lu bolé kata-kataiin gué, gué ga marah, tapi jangan lu kata-katain Bung Karno. Gaduh politik sundut kemelut ekonomi, kemelut ekonomi sundut gaduh politik. Vice versa, bahasa Betawinya priyuk. Baru saja muncul kabar Presiden Jokowi berniat jual dua kapal perang RI. No comment. Berita seperti ini sudah berkomentar sendiri. Dan biarlah berita itu jadi penutup CABE kali ini. (*)
Sandiaga: MotoGP Akan Beri Manfaat bagi Pemilik Homestay di Mandalika
Jakarta, FNN - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno meyakini pengaruh perhelatan ajang balap MotoGP 2022 akan mampu membangkitkan ekonomi masyarakat termasuk para pemilik homestay (rumah tinggal) di kawasan Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Pasalnya, ajang balap internasional itu diprediksi akan mendatangkan 100 ribu lebih pengunjung, yang tidak akan mampu ditampung dalam hotel yang ada di Mandalika dan sekitarnya. \"Kami meninjau langsung kesiapan MotoGP 2022 yang menjadi simbol kebangkitan ekonomi masyarakat sekitar Mandalika,\" ujarnya saat mengunjungi Homestay Kuta Circle Homestay dan Cafe di Kawasan Kuta Mandalika sebagaimana dalam keterangan pers, di Jakarta, Rabu. Dalam kesempatan tersebut, Menteri berinteraksi dengan pemilik Kuta Circle Homestay Haji Salamiah yang memiliki sekitar 10 kamar dengan harga sewa per malam mencapai Rp150 ribu -Rp400 ribu. Sebagai upaya mempromosikan tempat penginapannya, Salamiah mengaku anaknya memasarkan homestay tersebut secara digital.\"Saya berharap, kehadiran pemerintah bisa membantu para pengusaha homestay terutama dari sisi lampu penerangan dan ketersediaan air yang saat ini masih menggunakan air tanah yang payau,\" kata dia. Salamiah juga menyatakan bahwa kehadiran Menparekraf mampu membangkitkan geliat pariwisata yang ada di sekitar tempat usahanya terlebih menjelang perhelatan MotoGP. Merespon hal tersebut, Sandiaga menganggap fasilitas Kuta Circle Homestay sudah sangat baik dan dilengkapi pemanas air serta toilet yang bersih. Selain itu, ia menilai harapan yang disampaikan oleh Haji Salamiah terkait bantuan terhadap para pengusaha homestay wajib diwujudkan oleh pemerintah.\"Saya paham ini kebutuhan dari masyarakat untuk segera bangkit, dan lapangan kerja semakin menggeliat. Untuk itu, saya berharap kebijakan kami akan tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat waktu,” ujar dia. (mth)
Monopoli Kebenaran Penguasa yang Sangat Menjijikkan
Oleh: Ahmad Khozinudin, Sastrawan Politik Setiap yang kritis, menyampaikan pendapat, mengkritik penguasa, lalu dengan enaknya ditangkap. Tuduhannya? Mengedarkan kabar bohong yang menerbitkan keonaran. Sementara itu, kebohongan-kebohongan penguasa aman, dan terus diproduksi. Dari kebohongan yang satu, ditutupi dengan kebohongan yang lain. Dari bohong soal mobil SMK hingga bohong soal duit Rp 11.000 triliun. Tapi, apa yang dialami rakyat? Dialami Ulama? Dialami Habib Bahar Bin Smith (HBS)? Hanya menceritakan tentang peristiwa KM 50, kondisi jasad 6 laskar FPI yang memprihatinkan, langsung ditahan. Dituduh mengedarkan kebohongan. Lalu, peristiwa KM 50 itu yang benar ceritanya seperti apa? Enam laskar FPI luluran dan mendapatkan layanan SPA di tempat hiburan ? mereka sedang asyik bertamasya dan makan bersama? Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Pengawal HRS (TP3) menegaskan, Habib Bahar bin Smith (HBS) tidak bohong. Menurut TP3, justru HBS telah menyampaikan fakta peristiwa Tragedi KM50 yang sesungguhnya. Jika penegak hukum benar-benar ingin menegakkan hukum dan keadilan, yang harus diusut untuk dijadikan tersangka telah menyebarkan berita bohong justru para aparat itu sendiri, yaitu Polda Metro Jaya, Pangdam Jaya, Komnas HAM dan BIN. TP3 mengungkapkan, salah satu kebohongan yang perlu diusut adalah cerita Polda Metro Jaya yang kemudian digaungkan oleh Komnas HAM perihal pembunuhan terhadap para pengawal HRS di dalam mobil Xenia B 1519 UTI, di mana disebutkan mereka dibunuh karena berusaha merebut senjata petugas. Padahal setelah dilakukan rekonstruksi oleh TP3 atas dasar narasi yang disampaikan oleh Komnas HAM, maka “cerita karangan sarat rekayasa busuk” tersebut tidak mungkin bisa dibenarkan. Akkah Akbar! Apakah, kebenaran itu sudah dimonopoli penguasa ? apakah benar itu hanya yang direstui penguasa? bohong pun kalau mendukung penguasa, dianggap hoax yang membangun? Seluruh buzer rezim mengedarkan kebohongan yang memuji muji kekuasaan, meskipun menimbulkan keonaran tidak pernah ditangkap. Jokowi sendiri, sudah tidak terhitung berapa kebohongannya, tidak ditangkap bahkan dinarasikan akan memimpin tiga periode. Lalu, menjadi rakyat Indonesia yang dikarunia Allah SWT mulut, apa diminta untuk bungkam? Menerima dizalimi dengan hati yang ikhlas? Tidak bisa ! agama kami Islam, telah memerintahkan dakwah amar makruf nahi mungkar. Selamanya, kami akan bersuara melawan segala bentuk kebohongan dan kezaliman. (*)
Sebanyak 1.496 Bintara Otsus Terima Arahan Kapolda dan Pangdam Kasuari
Manokwari, FNN - Sebanyak 1.496 peserta pembinaan dan latihan (Binlat) Bintara Afirmasi Otsus Polda Papua Barat menerima pengarahan Kapolda Irjen Tornagogo Sihombing dan Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa, Rabu, di markas Polda Papua Barat di Manokwari. Kapolda Papua Barat Irjen Tornagogo Sihombing mengarahkan 1.496 Bintara Otsus untuk berperan sebagai agen dan perintis perubahan dalam pengabdian di institusi Polri untuk tanah Papua. \"Kalian harus menjadi agen dan perintis perubahan di tempat tugas masing-masing, serta niatkan pelaksanaan tugas kalian sebagai ibadah untuk melanyani, melindung dan mengayomi masyarakat dengan hati,\" ujar Kapolda. Selanjutnya Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa berkesempatan memberikan pembekalan nilai-nilai kebangsaan kepada 1.496 Bintara Afirmasi Otsus Polda Papua Barat. Di hadapan para peserta, Pangdam menegaskan bahwa untuk membangun suatu bangsa terdapat tiga persyaratan. “Yang pertama membangun Sumber Daya Manusia (SDM), infrastruktur dan regulasi atau aturan. Namun yang terpenting adalah Sumber Daya Manusia karena apabila SDM bagus maka kita tidak akan tertinggal oleh daerah lain,” ucapnya. Pangdam menambahkan ia bangga dan terharu dengan telah lahirnya para pemuda-pemuda terbaik, terpilih asal Papua melalui jalur Otsus baik itu di TNI dan Kepolisian saat ini. “Kalian sebagai agen perubahan, putra pilihan telah dipercaya maka jangan ciderai, khianati dan sia-siakan kepercayaan pimpinan tersebut untuk itu mari kita syukuri apa yang telah diberikan kepada kita saat ini”. “Papua adalah warisan dari para leluhur pendiri bangsa oleh karena itu mari kita selamatkan dan jaga Papua ini. Tugas kita sebagai anak-anak bangsa adalah menjaganya,” kata Pangdam. Hadir dalam kegiatan ini Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, Wakil Ketua DPR Papua Barat dan Ketua MRP-Papua Barat. (mth)
Skandal Ekspor Batubara: Lawan Kebijakan Oligarkis (1)!
Oleh Marwan Batubara, IRESS PADA 31 Desember 2021, tiba-tiba pemerintah melalui Ditjen Minerba menerbitkan Surat Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021, berisi larangan ekspor batubara yang berlaku 1 hingga 31 Januari 2022. Larangan terbit guna menjamin tersedianya pasokan batubara bagi puluhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara yang dioperasikan PLN, berkapasitas sekitar 10.000 MW. Jika batubara sebagai energi primer PLTU tidak segera dipenuhi, maka listrik bagi sekitar 10 juta pelanggan akan padam. Ternyata pada 10 Januari 2022, ekspor batubara kembali dibuka. Alasannya karena persediaan batubara PLN sudah mulai “membaik”. Dikatakan membaik, memang setelah larangan ekspor, persediaan PLN telah meningkat menjadi sekitar 15 hari dari sebelumnya hanya 3-4 hari, saat manajemen PLN mengirim “SOS” ke pemerintah (31/12/2021) tentang kemungkinan pemadaman bagi 10 juta pelanggan. Ke depan, pemerintah mengatakan akan melakukan “perbaikan”, termasuk meninjau kebijakan harga DMO. Rakyat harus waspada. Sepanjang 2021, Indonesia diperkirakan memproduksi sekitar 610 juta ton batubara. Kebutuhan batubara domestik hanya sekitar 130 juta ton, dimana PLN mengkonsumsi sekitar 115 juta ton. Karena kebutuhan domestik jauh di bawah kemampuan produksi, maka mestinya PLN tidak mengalami krisis pasokan. Lantas mengapa krisis sampai terjadi? Penyebab utama krisis ketersediaan batubara bagi PLTU-PLTU yang dioperasikan PLN (milik sendiri dan IPP) adalah karena para pengusaha batubara lebih mengutamakan mengekspor batubara dibanding menjual di dalam negeri. Hal ini berpangkal dari naiknya harga batubara acuan (HBA) nasional sesuai kenaikan harga batubara dunia sekitar 80% sepanjang 2021. Sedangkan harga batubara DMO (domestic market obligation) tetap. Sesuai peraturan yang berlaku, seluruh produsen batubara wajib mengalokasikan 25% produksinya untuk kebutuhan dalam negeri, terutama untuk kebutuhan PLTU batubara PLN. Harga batubara kebutuhan domestik adalah US$ 70 per ton (nilai kalori 6322 kcal/kg). Harga batubara domestik ini tidak berubah mengikuti naiknya harga batubara dunia/HBA. Jika HBA turun di bawah US$ 70, maka harga DMO mengikuti HBA (pemerintah pun memberi insentif). Karena harga ekspor jauh lebih tinggi dibanding harga DMO, maka para pengusaha tidak merasa perlu memasok batubara ke PLN. Demi mengejar untung besar, para kontraktor PKP2B dan pengusaha pemegang IUP/IUPK batubara nekat melanggar aturan. Sikap serakah dan egois ini membuat para pengusaha oligarkis menghalalkan segala cara untuk memperoleh rente besar dari SDA negara, tanpa peduli kelangsungan pelayanan PLN dan ratusan juta pelanggan PLN. Ketentuan volume DMO (sekitar 25%) rutin ditetapkan setiap tahun, jauh sebelum 2018. Namun harga khusus DMO sebesar US$ 70 per ton pertama kali ditetapkan pada 2018 sesuai Kepmen ESDM No.1395 (9/3/2018). Ketentuan berhasil diraih setelah PLN dan berbagai kalangan, termasuk sejumlah rektor dan akademisi perguruan tinggi utama, pakar, LSM dan aktivis, melakukan berbagai langkah advokasi panjang dan berkelanjutan yang menuntut agar pemerintah menetapkan harga khusus batubara bagi PLN, lebih rendah dari HBA. Tujuan advokasi adalah agar PLN yang mengoperasikan sekitar 65% pembangkit batubara, saat harga Batubara/HBA meningkat, terhindar dari kenaikan beban biaya operasi signifikan dan pelanggan listrik pun tidak mengalami kenaikan tarif listrik. Saat itu, gerakan masyarakat sipil ini tidak terlalu mendapat dukungan DPR, apalagi para kontraktor PKP2B dan pemegang izin IUP/IUPK. Bahkan sejumlah pejabat negara yang merangkap pengusaha batubara pun justru berada di pihak para oligarki batubara, menolak harga khusus DMO bagi PLN! Salah satu pejabat negara yang menolak harga DMO US$ 70 per ton adalah Menko Luhut Binsar Pandjaitan (LBP). LBP mengatakan \"Intinya kami mau cabut kebijakan DMO batu bara” (1/8/2018). Untunglah rencana yang dicetuskan LBP tersebut batal direalisasikan. Namun dalam seminggu terkahir, terindikasi LBP mulai mengutik harga DMO khusus tsb. Harga batubara dunia/HBA yang terus naik membuat para pengusaha oligarkis memilih mengekspor dibanding menjual sesuai DMO US$ 70 per ton. Sepanjang 2021 harga batubara dunia naik dari sekitar US$ 84 (11/1), mencapai US$ 240 (4/10) dan turun ke US$ 170 per ton (30/12). HBA nasional (terbit bulanan oleh Kementrian ESDM) juga naik sebanding kenaikan harga dunia, yakni dari US$ 75,84 (1/2021), level tertinggi US$ 215,01 (11/2021) dan turun ke US$ 159,79 per ton (12/2021). Secara rerata HBA nasional sepanjang 2021 adalah sekitar US$ 122 per ton, atau lebih tinggi sekitar U$ 52 dibanding harga DMO US$ 70 per ton. Dari target produksi 2021 sebesar 625 juta ton, realisasi produksi batubara nasional 2021 diperkirakan 610 juta ton. Jika volume DMO sekitar 130 juta ton, maka volume ekspor batubara Indonesia 480 juta ton. Dengan demikian, tambahan pendapatan akibat selisih harga ekspor dengan DMO sekitar US$ 52 x 480 juta = US$ 24,9 miliar! Diperkirakan, dari US$ 24,9 miliar ini, para pengusaha batubara, termasuk para penguasa-pengusaha oligarkis minimal memperoleh tambahan keuntungan sekitar 40% (sangat pesimistik) atau sekitar US$ 10 miliar! Untung ini jelas bertambah jika kewajiban DMO dilanggar. Penentuan harga DMO US$ 70 per ton tidak dilakukan tanpa dasar. Seluruh aspek terkait telah diperhitungkan secara komprehensif, seperti aspek-aspek ekonomi, kelayakan bisnis (IRR sektor terpenuhi), pajak, PNBP, keberlanjutan, kepentingan daerah, dll. Dengan harga DMO US$ 70 per ton, kepentingan bisnis para pengusaha batubara telah diperhatikan dan tetap untung. Namun pada saat yang sama, seluruh pelanggan PLN yang jumlahnya lebih dari 250 juta orang juga ikut memperoleh manfaat! Prinsipnya, di samping memberi keuntungan kepada para pengusaha batubara, manfaat kenaikan SDA batubara milik negara juga dinikmati oleh hampir seluruh rakyat NKRI secara adil dan merata. Ternyata kebijakan yang adil ini masih juga dilanggar. Meski telah memperoleh windfall profit dari ekspor batubara non DMO, sekitar US$ 10 miliar, oligarki masih coba merampok hak rakyat dengan membangkang kewajiban DMO (25%). Sikap pembangkang ini tampaknya bisa berjalan mulus karena mendapat dukungan oknum-oknum pejabat oligarkis, antara lain dengan menjalankan kebijakan sarat moral hazard. Padahal dengan harga DMO tetap berlaku, usaha PLN tertap berkelanjutan dan ratusan juta rakyat terhindar dari kenaikan tarif listrik. Meskipun PLN akhirnya telah “tertolong” dengan larangan ekspor batubara, rakyat wajar menuntut para pembangkang kewajiban DMO diberi sanksi. Karena itu, tanpa harus mencabut izin usaha (pernyataan ini sarat retorika), minimal pemerintah harus menyita seluruh windfall profit yang diperoleh dari selisih HBA dengan harga DMO. *Selain itu, prinsip harga DMO US$ 70 ton harus dipertahankan,* karena manfaatnya akan dirasakan ratusan juta rakyat Indonesia dibanding hanya oleh segelintir pengusaha batubara, terutama saat HBA naik. Peringatan dini krisis pasokan batubara rutin dan intens dilakukan manajemen PLN pada pemerintah, terutama saat HBA naik. Keluhan muncul terutama karena pembangkangan para pengusaha batubara terhadap kewajiban DMO. Selain itu, untuk mengamankan pasokan, terutama di daerah-daerah yang sulit dipasok, PLN mendirikan anak usaha, PLN Batubara. Namun berbagai keluhan PLN ini tidak digubris oleh regulator, terutama Kementrian ESDM dan Kementrian BUMN. Malah kebijakan DMO akan ditinjau, Direktur Energi Primer PLN dipecat atas alasan absurd, dan PLN Batubara pun “dibully” sebagai sumber masalah dan akan dibubarkan. Hal-hal terkait kebijakan seperti ini akan diuraikan dalam tulisan IRESS berikut.[]
BSI Bertekad Salurkan Bansos Tepat Waktu
Banda Aceh, FNN - Bank Syariah Indonesia (BSI) Regional Aceh menyatakan akan menyalurkan bantuan sosial berupa dana Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) secara tepat waktu. “Perseroan berkomitmen selalu menjunjung tinggi peraturan dan amanah yang diberikan di semua kantor BSI yang beroperasi,” kata CEO BSI Region I Aceh Wisnu Sunandar di Banda Aceh, Rabu. Wisnu Sunandar menjelaskan komitmen tersebut disampaikan dirinya saat kunjungan kerja Menteri Sosial Tri Rismaharini di Kabupaten Aceh Utara pada Selasa. Ia menjelaskan tidak ada keterlambatan penyaluran bantuan sosial yang dilakukan pihaknya dan untuk batas waktu penyaluran bantuan sosial adalah Jumat, (14/1). “Persentase penyaluran Bansos (melalui BSI) sudah memenuhi ketentuan yang ditargetkan dan Alhamdulillah tidak ada kendala, semua tepat waktu dan tepat sasaran,” kata Wisnu. PT Bank Syariah Indonesia Tbk. akan terus memastikan seluruh operasionalnya di seluruh wilayah, sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundangan, serta hukum yang berlaku. Menurut dia penyaluran bantuan sosial khususnya di Aceh Utara mendapatkan apresiasi positif dari Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Dalam kesempatan itu, Mensos Risma menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menyelesaikan penyaluran bantuan sosial hingga tahap akhir kepada masyarakat, dan berkoordinasi dengan pihak BSI sebagai bank yang ditunjuk membantu penyaluran dana. (mth)