ALL CATEGORY

Lanjut Usut Denny Siregar

Oleh M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan PELIMPAHAN kasus Denny Siregar dari Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya memberi harapan untuk lanjutan proses penanganan kasus pelanggaran UU ITE. Dasar pelimpahan adalah karena \"locus delicti\" cuitan atau postingan akun facebook Denny tanggal 27 Juni 2020 berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pelapornya sendiri adalah Forum Mujahid Tasikmalaya.  Laporan berkenaan dengan tulisan panjang Denny Siregar yang berjudul \"Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang\" disertai dengan foto santri-santri cilik Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi Tasikmalaya. Pihak Polda Metro Jaya berjanji akan menindaklanjuti secara profesional \"Kami akan menangani secara profesional. Sekarang masih dilakukan pendalaman oleh Penyidik\". Rupanya cukup lama kasus ini mengendap dan Denny Siregar pun masih terus gencar berkoar-koar merepresentasi karakter buzzer dengan mengecilkan arti laporan kasusnya. Apalagi proses pemeriksaan kasus ini ternyata merayap bahkan tiarap tidak bergerak. Tidak jelas sudah berapa saksi yang telah diminta keterangan apakah saksi ahli atau saksi fakta.  Jika proses berlanjut dan Denny sendiri diperiksa, maka ini artinya ada \"political will\" yang berubah. Faktor kemungkinannya dapat beragam apakah kebijakan Kapolri baru yang lebih tegas, keseimbangan tindakan antara \"Islam\" dan \"buzzer istana\", atau ada konfigurasi baru dalam pertarungan \"inner circle\".  Apapun itu, penanganan terhadap Denny Siregar dan sebelumnya, Hutahaean akan menjadi indikator penting. Apalagi jika  Abu Janda atau Ade Armando ternyata ikut juga \"dilibas\". Polisi membangun citra baru. Meredam pandangan buruk dari rakyat yaitu ketidakadilan, mempermainkan hukum, dan aparat negara yang bergeser menjadi aparat Pemerintah atau bahkan, aparat Presiden.  Meringkus Denny Siregar dalam kasus \"Santri Calon Teroris\" ini sangat mudah, yang sulit adalah Denny untuk sembunyi dan mengelak. Termasuk beralasan bahwa foto santri hanya  sebagai ilustrasi. Penyidik tentu tidak bodoh. Rumusan delik akan terpenuhi dengan sempurna.  Denny masih mampukah bergaya ketika esok sudah berbaju oranye atau duduk sebagai pesakitan?  Sadarkah para penikmat kekuasaan itu bahwa dunia ini berputar? Kesombongan dipastikan berbalas kehinaan. (*)

Si Manis Jembatan Ancol

Oleh Ridwan Saidi, Budayawan BANGUNAN pada litho di atas adalah villa Bintang Mas di Ancol milik Oei Tambasia yang mati digantung pada tahun 1851. Oei membeli villa ini dari seorang pedagang Amrat (Oman). Di balik villa Muara Emrat. Posisi bangunan ini dalam kacamata sekarang di seberang utara gedung Alexis. Daerah sekitar Alexis pun disebut kampung Bintang Mas.  Film Si Manis Jembatan Ancol menceritakan kuntil anak yang jelita, namanya Aria. Ada juga yang sebut Maria. Menelusuri jejak Ariah, nama aslinya, tidak mudah. Cerita Ariah berkembang di komunitas Betawi Kemayoran, Sawah Besar, Petojo. Sejak 1960-an sampai 1970-an saya lakukan pelacakan mengorék data revelata penduduk berumur di kampung-kampung tersebut. Ariah dan kakaknya Rogaya anak-anak yatim. Bersama ibunya mereka diajak berdiam di rumah seorang juragan sawah yang tinggal berdua dengan bininya di Paseban Kampung Sawah. Ariah berdiam di émpéran rumah, pavilion. Sejak itu ibu si Ariah dipanggil Mak Émpér. Ariah membantu ekonomi ibunya dengan mencari telur ayam hutan, kayu bakar, dan kangkung. Ariah tumbuh sebagai gadis dewasa dan sexy pula, yang dalam bahasa Betawi disebut bahénol nérkom. Cilaka! Juragan naksir. Cinta juragan ditolak Ariah. Ariah berkata pada ibunya: Mak, biar katé kité miskin, kité musti jagé kehormatan orang laen juga diri sendiri. Satu perkaré mpok Rogayé blon duduk niké, masa\' dilangkahin. Dué perkaré Mak (Ariah menahan tangis), bini juragan baék Mak ama Ariah, gimané Mak caré nyakitin hatinye, gimané Maaak. Ariah pegi ajé Mak dari sini, Mak gak usah nyari. Ariah berjalan sepembawa kakinya ke arah Sunter, pas di Bendungan Démpét Ariah dicegat Pi\'un dan Sura, talent scouter, pemburu wanita kalau Oei Tambasia lagi berkehendak. Ariah yang sempat dibekali ilmu silat oleh almarhum ayahnya melalukan perlawanan. Bahkan Pi\'un dan Sura ketétér mundur sampai jembatan Ancol. Ariah memburu dua lelaki itu, sayang dia keserimpet kaénnya sendiri, dan jatuh. Ariah dibunuh. (*)

Selain Minta Fraksi DPR Dihapus, Partai Gelora juga Usul MPR Tak Jadi Lembaga Permanen*

Jakarta, FNN  - Selain mengusulkan penghapusan fraksi di DPR, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) juga menginginkan agar Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) RI tidak dijadikan lembaga permananen, cukup adhoc saja.   \"Sebab aneh MPR ini, dipakainya sekali 5 tahun. Kan dia (MPR) dipakainya untuk melantik presiden dan wakil presiden, itu cuma sekali dalam 5 tahun. Habis itu kalau ada amandemen (UUD 1945), \" kata Fahri Hamzah, Wakil Ketua Umum Patai Gelora dalam Gelora Talk bertajuk \'Reformasi Sistem Politik, Mengapa Fraksi di DPR Sebaiknya Dihapus?\', Rabu (12/1/2022) petang.  Menurut Fahri, keberadaan MPR hanya diperlukan untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden RI, atau untuk melakukan amendemen konstitusi dan kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan.  \"Jadi buat apa itu, kayak sekarang MPR-nya. Apalagi Pimpinan MPR-nya semua partai politik ada, semua dapat rumah dinas dan mobil dinas. Untuk apa? Buat sosialisai Empat Pilar? Itu tugasnya eksekutif, bukan MPR,\" katanya.  Fahri mengkritik fungsi MPR yang melakukan sosialiasi nilai-nilai kebangsaan dan Empat Pilar. Sosialisasi Empat Pilar, lanjutnya, merupakan peran dari eksekutif, sehingga MPR tidak perlu mengambil tugas tersebut.  \"Untuk apa MPR melakukan sosialisasi, dia kan assembly, sosialisasi kan oleh eksekutif,\" kata Fahri kembali menegaskan.  Karena itu, Fahri menilai MPR pun perlu dilakukan reformasi sistem secara menyeluruh. Sebab, MPR sebagai cerminan dari daulat rakyat juga telah dikangkangi oleh partai politik (parpol).  \"Jadi banyaklah yang harus kita ubah kedepan, supaya kita betul-betul melakukan reformasi sistem politik kita agar jangan sampai daulat rakyat dikangkangi oleh partai politik. Itu bisa menjadi bencana,\" tegasnya.  Fahri mengungkapkan, saat menjadi Ketua Tim Reformasi Parlemen dan Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 telah memberikan 7 RUU kepada Ketua DPR saat itu, Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang kini menjadi Ketua MPR Periode 2019-2024, untuk dibahas lebih lanjut.  \"Saya mengajukan 7 RUU kepada Ketua DPR pada waktu itu, untuk diserahkan kepada DPR baru. Di antaranya pemisahan DPR dan DPD, UU Pemisahan DPR dan DPD dan termasuk saya mengusulkan agar MPR itu tidak menjadi lembaga permanen,\" katanya.  Namun, 7 RUU tersebut oleh DPR Periode 2019-2024, termasuk usulan agar MPR tidak menjadi lembaga permanen tidak ditindaklanjuti hingga sekarang.  \"Jadi kalau tugasnya hanya untuk melantik presiden dan wakil presiden dan bertugas untuk mengamandemen UUD 1945, MPR tidak perlu menjadi lembaga permanen, karena peristiwa itu bukan peristiwa yang terus terjadi,\" ujarnya.  Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti mengkritisi kinerja pimpinan dan anggota MPR.  Ia mengkritisi gaji ketua dan anggota MPR yang dibayarkan tiap bulan, padahal rapatnya hanya tiga kali setahun.  Pasalnya, MPR sejak awal didesain hanya menjadi lembaga yang terbentuk saat ada sesi bertemu antara DPR dan DPD.  \"MPR itu hanya terbentuk saat DPR dan DPD menjalankan tugas konstitusionalnya, sehingga tak perlu ada sistem penggajian tiap bulan,\" katanya. Hal itu membuat beberapa putusan MPR jadi dipertanyakan legitimasinya, apalagi jumlah kehadiran anggota legislatif yang kerap tak memenuhi kuota.  \"Produk kebijakan jadi dipertanyakan legitimasi politiknya, walaupun secara legal formal sudah diketok,\" tuturnya.  Fahri Hamzah menambahkan, usulan reformasi politik dilakukan Partai Gelora mencakup reformasi sistem kepemiluan hingga sistem ketatanegaraaan termasuk menjadi MPR bukan lembaga permanen dan menghapus fraksi DPR.  Reformasi politik, tegasnya, merupakan bagian dari upaya memurnikan kembali demokrasi sehingga kedaulatan rakyat tidak terdistorsi oleh kekuatan lain, seperti partai politik.  \"Jangan sampai kedaulatan rakyat dikangkangi oleh kedaulatan partai politik, itu sangat berbahaya ke depannya,\" pungkas Fahri.  (sws)

Polisi Catat 18 Korban Insiden "Lingkaran Setan" Pramuka di Ciamis

Bandung, FNN - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mencatat ada sebanyak 18 korban yang ditimbulkan akibat insiden perpeloncoan dalam kegiatan Pramuka di SMAN 1 Ciamis yang bernama \"Lingkaran Setan\".   Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan kasus dugaan perpeloncoan yang berujung penganiayaan itu kini telah diusut oleh Polres Ciamis.   \"Ada 18 orang junior tersebut menderita luka luka, lebam,\" kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Jumat.   Menurutnya kini polisi pun mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mulai dari korban, hingga pihak sekolah atau cabang satuan pendidikan. Selain itu, menurutnya ada tiga orang yang dilaporkan akibat adanya kasus tersebut.   Adapun penyelidikan kasus tersebut bermula dari adanya laporan orang tua korban pada 12 Januari 2022. Sedangkan insiden Lingkaran Setan tersebut diduga terjadi sehari sebelumnya yakni 11 Januari 2022.   Meski sudah ada belasan korban, menurutnya polisi masih menunggu hasil visum untuk bisa menetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan tersebut.   \"Kami masih menunggu hasil visum sebelum naik jadi penyidikan. sekarang masih penyelidikan,\" kata Ibrahim.   Sebelumnya, Dinas Pendidikan Jawa Barat menyatakan menyayangkan adanya insiden yang menimbulkan korban di lingkungan pendidikan tersebut.   Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan dugaan penganiayaan dalam kegiatan ekstrakurikuler tersebut terjadi saat korban mengikuti kegiatan paskat atau pasukan tongkat yang sedang melatih kemampuan baris berbaris menggunakan tongkat.   \"Jadi terkait kejadian Pramuka di SMKN 1 Ciamis, kejadian itu berawal dari hari Sabtu di luar sekolah. Jadi sebetulnya itu kegiatan di luar instansi pendidikan dan tidak ada izin dari sekolah,\" kata Dedi. (sws)

Polda Jatim Terbitkan DPO kepada Anak Kiai Tersangka Pencabulan

Surabaya, FNN - Kepolisian Daerah Jawa Timur menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap MSA, putra seorang kiai ternama di Jombang, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya.\"Kami akan melakukan upaya paksa terhadap MSA karena beberapa kali mangkir dari upaya pemanggilan polisi,\" ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto di Surabaya, Jumat.Menurut dia, secara fakta yuridis perkara dugaan pencabulan santriwati dengan tersangka MSA sudah dinyatakan P-21 alias berkas lengkap oleh kejaksaan pada tanggal 4 Januari 2022.\"Secara fakta yuridis, perkara itu sudah P-21 pada tanggal 4 Januari lalu. Kami berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada pihak kejaksaan,\" ucapnya.Polisi, kata Totok, juga sudah melayangkan panggilan pertama dan kedua kepada tersangka.Pada panggilan pertama, MSA melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak datang dengan alasan sakit dan meminta waktu hingga 10 Januari.\"Setelah kami tunggu, ternyata yang bersangkutan juga tidak hadir. Kali ini tanpa alasan,\" kata perwira menengah Polri tersebut.Selanjutnya, pada hari Kamis (13/1), penyidik mendatangi kediaman tersangka MSA di pondok pesantren di Jombang. Namun, kedatangan penyidik sempat mendapatkan penolakan dengan alasan MSA sedang tidak berada di tempat.\"Kami kemudian menerbitkan DPO untuk proses selanjutnya, dan akan dilaksanakan upaya paksa,\" tuturnya.Mengenai batas waktu bagi tersangka untuk menyerahkan diri atau dibawa paksa, Kombes Pol. Totok berharap tersangka MSA bersikap kooperatif.Tersangka MSA merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, yang merupakan pengurus sekaligus anak kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.Pada bulan Oktober 2019, MSA dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik, lalu ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Desember 2019.Tersangka MSA lalu menggugat Kapolda Jatim karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.Ia sempat mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan. Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021. (sws)

Polda Jatim Tetapkan Penendang Sesajen di Semeru Sebagai Tersangka

Surabaya, FNN - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan pria berinisial HF yang merupakan pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, sebagai tersangka kasus penistaan agama.\"Status yang bersangkutan sudah sebagai tersangka,\" ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Jumat.HF ditangkap di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis (13/1) malam, pukul 22.30 WIB. \"Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah Pasal 156 dan 158 KUHP. Untuk proses pemeriksaan dilaksanakan di Polda Jatim,” kata perwira menengah Polri tersebut.Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menyampaikan dari keterangan awal tersangka, ponsel yang digunakan untuk merekam kejadian itu adalah miliknya sendiri.Termasuk di antaranya yang mengunggah video tersebut ke media sosial adalah dirinya sendiri. “Jadi yang digunakan menurut keterangan awal dari tersangka handphone yang bersangkutan. Kemudian dia minta bantuan teman yang di lokasi itu untuk mengambil dan mevideokan. Hasil video itu diunggah ke grup WA,” katanya.Dikonfirmasi soal motif tersangka melakukan penendangan tersebut, ia menyatakan jika hal itu karena spontanitas pemahaman keyakinan tersangka.\"Sementara karena spontanitas karena pemahaman keyakinan saja. Barang bukti yang (disita) pertama saja yang di lokasi hasil olah TKP. Yang kedua rekaman video dan ponselnya. Tersangka yang lain nanti akan menyusul,\" tutur dia. Terpisah, tersangka HF menyatakan permintaan maafnya pada masyarakat Indonesia, namun ia tak menjelaskan motif tindakannya.\"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya,\" kata dia.Sebelumnya, viral video seorang memakai rompi hitam memaki pemakaian sesajen di kawasan Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang. Dalam video tersebut, ia membuang sesajen di depannya, bahkan ada yang ditendang.DPD Prajaniti Hindu Indonesia Jawa Timur juga melaporkan pria yang menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, pada Senin (10/1). (sws)

Penangkapan Pelaku Penendang Sesajen di Semeru Dilakukan Tim Gabungan

Surabaya, FNN - Penangkapan pelaku penendang sesajen di area Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berinisial HF di Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta, dilakukan tim gabungan.Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan penangkapan tersebut dilakukan tim gabungan yang terdiri atas Polres Lumajang, Ditreskrimum Polda Jawa Timur, dan Tim Ditreskrimum Polda D.I. Yogyakarta.\"HF berhasil diamankan di daerah Bantul tadi malam sekitar pukul 22 30 WIB. Kemudian setelah dilakukan koordinasi, kami bawa ke Polda Jawa Timur dan tadi pagi sekitar pukul 04.30 WIB sudah sampai di Polda Jatim,\" ujarnya di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat. Perwira menengah Polri itu menyatakan Kabupaten Bantul merupakan kediaman HF, namun diamankannya di jalan raya.\"Yang bersangkutan asal NTB, tapi berdomisili di Yogyakarta karena keluarga di sana,\" katanya.Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait HF saat di Semeru bertindak sebagai relawan atau bukan. \"Masih dalam pendalaman. Kami masih melakukan pemeriksaan,\" ucap dia.Ia menyebut setelah mendapat informasi adanya kejadian penendangan sesajen di Gunung Semeru, pihaknya langsung bergerak mencari pelaku.\"Pada saat kejadian itu Sabtu. Kemudian yang bersangkutan langsung kembali ke Yogyakarta,\" kata dia.Sebelumnya, Polda Jatim membentuk tim untuk mengejar seorang pria yang menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang. Gatot mengatakan pihaknya berusaha mengungkap motif dan memantau media sosial orang yang menaikkan video pria penendang sesajen tersebut.Saat itu, viral video seorang memakai rompi hitam memaki pemakaian sesajen di kawasan Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang. Dalam video tersebut, ia membuang sesajen di depannya, bahkan ada yang ditendang.DPD Prajaniti Hindu Indonesia Jawa Timur juga melaporkan pria yang menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, pada Senin (10/1). (sws)

KPK Dalami Aliran Dana yang Diterima Bupati Musi Banyuasin

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana untuk tersangka Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex (DRA) dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.Untuk mendalaminya, pada hari Kamis (13/1) KPK memeriksa enam saksi, yaitu mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang juga merupakan ayah Dodi, Erini Mutia Yufada selaku ibu rumah tangga sekaligus istri Dodi, Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa Sandy Swardi, Yuswanto selaku pengelola PT Bangka Cakra Karya, PT Fajar Indah Satyanugraha, PT Bahana Pratama Konstruksi, dan PT Karya Mulia Nugraha, Advokat Soesilo Aribowo, serta Erlin Rose Diah Arista selaku mahasiswa.\"Keenam saksi hadir dan didalami keterangannya, antara lain terkait dengan uang sitaan sebanyak Rp1,5 miliar yang dibawa tersangka DRA saat dilakukan penangkapan oleh KPK di Jakarta dan dugaan adanya aliran dana yang diterima tersangka DRA,\" ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.Pemeriksaan terhadap para saksi, kata Ali, dilakukan di tiga lokasi yang berbeda, yaitu Alex Noerdin di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang, Yuswanto, Sandy Swardi, dan Erlin Rose Diah Arista di Satbrimobda Sumatera Selatan, serta Soesilo Aribowo dan Erini Mutia Yufada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.Dikatakan pula bahwa pendalaman terhadap uang sitaan sebanyak Rp1,5 miliar yang dibawa tersangka Dodi Reza Alex saat penangkapan dilakukan terhadap dua orang saksi, yakni Alex Noerdin dan Soesilo Aribowo.Sementara itu, kepada empat orang saksi lainnya dilakukan pendalaman terkait dengan dugaan aliran dana yang diterima Dodi.Selain Dodi Reza Alex, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasi Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, dan bantuan keuangan provinsi (bantuan gubernur), di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi Reza Alex (DRA).Arahan itu dia berikan kepada Herman Mayori (HM), Eddi Umari (EU), dan beberapa pejabat lain agar pelaksanaan lelangnya dapat direkayasa sedemikian rupa.Dodi juga telah menentukan persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk dirinya, 35 persen untuk Herman, dan 23 persen untuk Eddi beserta pihak terkait lainnya. (sws)

Pengendara Resah Melintas Jalan Kalimalang Bekasi Akibat Minim PJU

Cikarang, Bekasi, FNN - Pengendara sepeda motor mengaku resah dan was-was saat melintasi Jalan Inspeksi Kalimalang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terutama pada malam hari akibat minimnya penerangan jalan umum (PJU) di sepanjang ruas jalur itu.\"Setiap hari saya lewat jalur itu baik setelah selesai maupun mau berangkat bekerja. Gelap sekali di Kalimalang dari dulu sampai sekarang lampunya sedikit,\" kata Dewi (25) seorang pengendara motor di Cikarang, Jumat.Dia mengaku sepanjang ruas Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang yang berada di Kabupaten Bekasi mulai dari Tegaldanas Kecamatan Cikarang Pusat hingga Gandamekar Kecamatan Cikarang Barat minim penerangan.\"Kalau belum sampai ke belokan jalan kawasan industri bawaannya was-was saja di jalan. Setelah itu sih baru lumayan ada lampu di pinggir jalan,\" katanya.Dewi meminta aparatur berwenang segera memasang penerangan jalan umum di ruas Jalan Inspeksi Kalimalang agar seluruh pengendara merasa lebih aman.\"Semoga keluhan saya ini didengar sama pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Bekasi. Di sini kan terkenal sering ada kasus begal,\" ucapnya.Pengendara motor lain Dimas (35) mengeluhkan hal yang sama. Ia bahkan terpaksa memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi saat pulang kerja setelah lembur di lokasi itu.\"Kalau saya pulang lembur sudah pasti di atas jam sembilan malam. Sedangkan pabrik di Delta Mas. Ya sudah ngebut saja, daripada dipepet begal, lebih baik menghindar,\" katanya.Dimas mengaku khawatir atas keselamatan dirinya saat melintasi Jalan Inspeksi Kalimalang pada malam hari sebab dirinya banyak mendengar kasus pembegalan yang terjadi di ruas jalan itu melalui media.\"Cepat-cepat saya kalau setiap lewat sini (Kalimalang), habisnya gelap, ngeri dibegal,\" katanya.Menurut dia minimnya penerangan jalan menjadi salah satu penyebab Jalan Inspeksi Kalimalang rawan aksi kriminalitas jalanan terutama pada malam hari.\"Di sini kalau sudah jam delapan malam sudah sepi, jarang ada motor yang mau lewat apalagi tidak ada lampu penerangan, jadi tempat sasaran begal,\" kata dia. (sws)

Polres Kudus Tangkap Empat Pelaku Perampokan yang Melukai Korbannya

Kudus, FNN - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menangkap empat dari enam komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan beserta barang bukti hasil kejahatan serta senjata tajam untuk melukai korbannya.Menurut Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Kasat Reskrim AKP Agustinus David P. di Kudus, Jumat, keempat pelaku ditangkap pada hari Rabu (12/1) dan Kamis (13/1) di sejumlah tempat yang berbeda.Disebutkan pula sejumlah barang bukti terdiri atas telepon selular korban dalam kondisi rusak, sebuah celurit dan gobang, serta dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku.\"Hampir semua pelaku ditangkap di luar kota, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran karena bersembunyi di luar kota,\" ujarnya.Keempat pelaku yang ditangkap, yakni berinisial BD (19) asal Desa Gribig, Kecamatan Gebog, RW (17) asal Demaan, Kecamatan Kota, AZ (18) asal Desa Peganjaran, Kecamatan Bae, serta GD (15) yang juga warga Kudus yang merupakan pelaku eksekusi pembacokan punggung dan kepala korbannya.Sementara itu, pelaku pembacokan tangan korban hingga terputus berinisial A yang juga masih di bawah umur. Hingga kini masih dalam pencarian orang (DPO) bersama pelaku lainnya berinisial M.Para pelaku tersebut, kata dia, memang sengaja mencari sasaran sehingga berputar-putar di sekitar kota Kudus dan menemukan ada korban berinisial MIS (23) yang merupakan warga Desa Mejobo, Kecamatan Mejobo, Kudus seorang diri di Taman Bumi Wangi Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo Kamis (6/1) pukul 02.00 WIB.Dari keenam pelaku tersebut, ada yang bertugas mengawasi dan tetap di sepeda motor dan ada yang melakukan perampasan telepon selular milik korban serta melakukan pembacokan.\"Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku juga minum-minuman keras,\" ujarnya.Bagus, salah satu pelaku, membenarkan bahwa teman-temannya saat menjalankan aksinya memang dalam mabuk.\"Rencananya ingin merampas sepeda motor dan HP korban. Namun, setelah melakukan pembacokan mengurungkannya. HP yang telanjur dirampas juga dibuang,\" ujarnya. (sws)