ALL CATEGORY

Edy Mulyadi Anggota PWI Jaya

Jakarta, FNN - Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Jaya, Sayid Iskandarsyah menegaskan, Edy Mulyadi adalah anggota PWI Jaya. Ia teregistrasi dengan Nomor anggota 09.00.19895.21M, dan berlaku sampai 4 November 2023. \"Sebelumnya Edy Mulyadi pernah menjadi anggota PWI, tahun 1995. Tetapi kartunya gugur karena tidak pernah diurus yang bersangkutan. Berdasarkan  peraturan PWI, satu tahun kartu anggota tidak aktif, otomatis gugur. Supaya mendapatkan kartu anggota PWI lagi, syaratnya harus mengikuti orientasi wartawan.  Edy Mulyadi mengikuti orientasi wartawan tahun 2021, dan sekarang memiliki kartu anggota muda. \" kata Sayid, kepada FNN melalui telefon, di Jakarta, Senin, 31 Januari 2022.  Menurut Sayid, kartu keanggotaannya bisa gugur, jika Edy kelak dinyatakan bersalah oleh pengadilan. \"Setelah keputusan hukum berkekuatan tetap,  akan disidangkan di Dewan Kehormatan (DK) PWI Jaya. DK inilah yang akan memutuskan menggugurkan atau mencabut keanggotaannya, jika sudah berkekuatan hukum tetap,\" kata Sayid. Mengenai kasus yang menimpa wartawan senior FNN itu, ia menghormati dan mempersilahkan Edy mengikuti proses hukumnya. Adapun tentang ucapannya sehingga dilaporkan ke polisi, Sayid mengatakan masih bisa diperdebatkan, apakah produk jurnalistik atau tidak.  \"Yang berhak memutuskan apakah sebuah berita dan tayangan di media itu sebuah produk jurnalistik atau tidak  adalah Dewan Pers,\" ucapnya. Secara terpisah, Edy Mulyadi mengatakan siap menghadapi kasus hukum yang menimpanya. Yang terburuk sekali pun, ditahan ia sudah siap. \"Risiko perjuangan,\" ujarnya. Bukti kesiapannya itu  ditunjukkan dengan membawa beberapa pakaian dan juga peralatan mandi.  Dia menegaskan, tetap menolak pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Penolakan itu, katanya mengingat biaya yang dibutuhkan sangat besar. \"Pada saat ekonomi terpuruk akibat Covid-19 (Coronaviris Disease 2019), dan rakyat banyak yang menderita, kok pembangunannya dilanjutkan?\" kata Edy. Edy telah meluncur ke Bareskrim Polri sekitar pukul 8.35 dari suatu tempat. Ia berangkat bersama Herman Kadir yang menjadi koordinator pengacaranya. Rencananya, mereka terlebih dahulu shalat Dhuha di Masjid yang berada di Bareskrim Polri. Setelah itu, persiapan menghadap penyelidik. Sebelum pemeriksaan, rencananya Edy menyampaikan keterangan pers. (MAI/FNN).

Kemerdekaan Jiwa

Negara begitu terbuka  menyediakan ruang dan waktu bagi setiap kesadaran. Pada Jiwa yang hidup, tak akan pernah lepas dari domain dan irisan negara. Sebagian besar mengambil peran sebagai aktifis, sebagian kecil memilih jalan sebagai pejuang. Aktifis pergerakan lebih banyak meniti karir  politik dan ekonomi, ikut menikmati kue kekuasaan, sementara  pejuang menyusuri jejak langkah idealisme, berujung penjara atau kematian. Sama-sama memiliki keyakinan dan membangun catatan sejarahnya masing-masing. Oleh Yusuf Blegur, Pegiat Sosial dan Aktivis Yayasan Human Luhur Berdikari KEDUANYA seperti serupa tapi tak sama. Memiliki perbedaan yang sangat tipis, meski prinsip dan mendasar. Dituntun oleh  eksistensi yang berbeda, dinamika kelompok-kelompok perubahan itu,   sering hadir dan dinilai dalam keragaman sudut pandang. Proses dan cara menikmati hasilnya,  sering menunjukkan betapa masing-masing memiliki motif dan keinginan sendiri. Pertemuan keduanya kerapkali tidak bisa dihindarkan, saat  yang satu berada dalam kekuasaan dan yang lainnya berada di luar sistem. Apa yang dulu diperjuangkan dan dilawan bersama, kini menjadi sebaliknya. Sebagian menjadi barisan  pendukung kekuasaan, sebagian lagi mengambil sikap oposisional. Kesadaran krisis dan kesadaran makna pada setiap orang, menuntunnya pada pilihan-pilihan dan tujuan hidupnya. Pada satu ketika perjalanan akan membawanya menemukan sebuah persimpangan, menuju jalan rasional atau jalan pengabdian. Jalan mainstream yang ramai juga  penuh sesak karena menawarkan peluang dan fasilitas hidup berlimpah. Atau jalan kesunyian yang sering dianggap terbelakang dan jauh dari penghormatan. Betapa bengisnya kehidupan, karena menawarkan  kehormatan pada orang yang berharta dan memangku jabatan walau dipenuhi kemunkaran. Sementara kehinaan dan pandangan rendah manusia, terus menghinggapi kesahajaan dan yang memilih hidup sederhana meski mengusung kebenaran dan keadilan. Seoertinya tak ada tempat dan kesempatan hidup bagi kemiskinan. Tanpa disadari, sifat mengagungkan materi dan kebendaan itu membangun podasi kapitalisme yang kokoh, yang dideklarasi sebagai musuh bersama. Melawan Hasrat Memiliki Dunia Seringnya terjebak dan gagal menciptakan keseimbangan  di antara kesadaran rasional materil dan kesadaran ideal spiritual. Membuat banyak orang mengambil pilihan lebih karena tekanan dan tuntutan hidupnya. Berada pada   wilayah nyaman, menjadi tempat yang banyak dibanjiri orang.   Berbondong-bondong mengejar status sosial, sangat bergantung dan membutuhkan pengakuan publik. Terkadang mengambil jalan pintas, menjadi pilihan yang terbaik dalam mencapai tujuan. Sikap ini cenderung lebih suka menerima dan mengambil sesuatu dari negara atau orang lain. \"Jangan tanyakan apa yang telah negara berikan untukmu, tapi tanyakanlah apa yang telah engkau berikan untuk negara\". Boleh jadi kata-kata bijak itu,  menjadi kegelisahan dan reaksi pada keadaan yang demikian. Sementara di luar itu, saat keberanian  bergumul dengan nilai-nilai spiritual. Gandrung menelusuri kedalaman hakekat dan hubungan sosial dan tresedental. Menjalani hidup  dengan melepaskan semua potensi yang ada dan  dimilikinya untuk khalayak. Mewujudkan  penyerahan dirinya bagi kemanusiaan dan Ketuhanan. Telah menjadi pilihan yang tidak populer,  tidak realistis bahkan dianggap gila. Mentalitas ini yang  enggan digeluti orang, karena memiliki banyak keterbatasan dan seringnya  ketiadaan dalam ukuran materi. Menjadi terasing karena tidak menjadi tempat orang menghamba, meminta dan mengemis. Kehadiran anak istri dan keluarga lainnya semakin mengokohkan  kehadiran dan pengakuan akal sehat.  Seiring waktu, suasana batin dan keinginan juga akan berubah. Rela meninggalkan komitmen dan konsistensinya pada daya juang. Hal-hal yang terkait  idealisme menjadi lebih kecil dan terbatas, dari negara dan bangsa bergeser untuk orang-orang terdekat yang dicintai. Pengabdian kepada sesama dan kepada Tuhan, lebih banyak muncul sebagai kata-kata mutiara. Sama halnya moralitas dan agama yang indah dan mudah terdengar, namun sulit mewujud dalam laku. Banyak yang kemudian menjadikan revolusi baik diri dan  negara bangsa sebagai sesuatu yang tabu, karena harus terpaksa berhadapan dan berjuang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sebagai bagian dari rakyat yang tercerahkan. Aktivis pergerakan baik sebagai sekedar aktivis semata maupun sebagai pejuang. Keduanya sama-sama memiliki kesalehan sosial dan ketrampilan sosial. Mengemban amanat penderitaan rakyat yang tak mudah dipikulnya. Meskipun banyak mengeluarkan waktu, tenaga bahkan biaya yang tidak sedikit. Harus berhadapan dengan realitas, menjadi nilai-nilai yang berbeda atau seperti kebanyakan orang pada umumnya. Menjadi aktivis pergerakan yang telah mendarah-daging dalam hidupnya,  namun tetap dapat berkompromi dengan keadaan. Pada pilihan berat,  harus menanggung perihnya menjadi pejuang yang terkadang harus mengabaikan dirinya dan  menumpahkan darahnya sendiri. Di satu sisi  mengikuti kehendak bersama, seiring sejalan meski dengan  keakuan. Di lain sisi hidup menggenggam idealisme dalam kesendirian. Aktivis pergerakan dan pejuang yang sesungguhnya, mungkin akrab dengan dilema. Bertahan  dalam keterbatasan atau tak sanggup lagi hidup sengsara. Masih ada pilihan untuk menjadi ofortunis atau setia pada perjuangannya. Biarlah sejarah yang akan mencatat hitam putihnya. Menjadi pahlawan dan dihujat sebagai  penghianat. Menerima kekalahan idealisme sebagai pecundang  atau teguh berkarakter memiliki kemerdekaan jiwa. (*)

Dukungan Akademisi untuk Ubedilah Badrun Meluas, Kaesang Pangareb Gandeng Hotman Paris

Jakarta, FNN - Dosen muda Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun mendapat dukungan luas dari  akademisi, kaum intelektual seluruh Indonesia atas laporan KKN dua anak Presiden Joko Widodo ke Komisi Pemberantasan Korupdi (KPK) beberapa waktu lalu. Dukungan akademisi, termasuk para profesor terus diterima melalui komunikasi langsung dari banyak universitas terkemuka seluruh Indonesia. \"Saya mengucapkan terimakasih atas semua dukungan masyarakat. Tentu saja langkah baik itu,perlu terus dikawal dan memberi kesempatan kepada KPK untuk bekerja profesional sesuai undang-undang,\"kata Ubedilah kepada FNN, Jumat lalu, setelah melengkapi data atas undangan KPK. Selain dukungan akademisi,kaum cendekiawan, tak kurang kelompok oposisi,baik oposisi partai maupun nonpartai.Oposisi senang dengan pikiran kritis apalagi langkah hukum yang ditempuh Ubedilah sesungguhnya berniat baik sebagai tanggungjawab dan fungsi intelektual. Para ulama bahkan romo tidak sedikit yang juga kontak  dan mendoakan langkah baik ini agar praktek KKN segera ditinggalkan oleh elit politik siapapun dan KPK bekerja dengan baik. Kata Ubedilah, laporan yang dilakukan bukan hoax karena semua yang dibawa adalah data valid dan didahului riset. \"Tuduhan yang menyebut saya mencari panggung atau pansos (panjat sosial) itu tuduhan yang tidak berdasar. Sangat keliru dan  enggak penting banget. Sebab sebelum langkah ini Insya Allah saya sudah bertahun tahun punya arena publik sendiri karena sebagai analis sosial politik sudah wara wiri ke berbagai kampus di Indonesia dan di media nasional. Media sosial saya juga sudah cukup diikuti ribuan follower sebelum langkah ke KPK.  Itu sudah cukup untuk memberi edukasi untuk publik,\" tandas Ubedilah. Beberapa waktu ini memang publik sedang mengalami kebisuan kolektif. Tetapi sesungguhnya dalam alam pikir publik yang rasional mereka gelisah dengan keadaan tetapi tidak berdaya karena dibelenggu ketakutan dan lain lain. Mungkin keadaan itulah yang membuat mereka melihat apa yang dilakukan Ubedilah disebut sebagai membuka jalan kebuntuan, membuka kotak pandora dan menghentak kebisuan mewakili kegelisahan banyak orang. Awal dari langkah ini berniat baik untuk mengakhiri pola KKN yang terjadi di lapisan elit kekuasaan. Jika kemudian mempengaruhi organ penting di republik ini semoga saja pada akhirnya memahami bahwa langkah ini sesungguhnya untuk masa depan republik ini untuk menjadi lebih baik dan maju di masa depan. Jika ada informasi bahwa Kaesang berniat menggandeng Hotman Paris Hutapea, itu hal yang wajar dilakukan siapapun jika menghadapi persoalan hukum. Bedanya memang Hotman Paris Hutapea adalah lawyer papan atas yang tentu berbiaya mahal. \"Jadi, itu mungkin hal wajar bagi seorang Kaisang, dan sah sah saja sih secara hukum,\"ujar Ubedilah. (Iriani Pinontoan).

Polresta Denpasar Tahan Pembobol Peralatan Kapal di Pelabuhan Benoa

Denpasar, FNN - Penyidik Polresta Denpasar bersama Polsek Pelabuhan Benoa menahan M. Rizki Wahyu, anak buah kapal (ABK) yang membobol peralatan di Kapal ikan Amanda 222 yang sedang sandar di Pelabuhan Benoa, Bali. \"Pelaku seorang ABK Kapal Lingsar 7. Kemudian pelaku mengambil barang di atas kapal yang sedang sandar dan menyembunyikan barang tersebut dengan maksud untuk dimiliki dan selanjutnya dijual,\" kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Minggu malam.   Ia mengatakan kasus pembobolan ini terjadi karena pelaku membutuhkan uang untuk kebutuhan pribadi. Kemudian ada kesempatan dan melihat satu unit radio kapal SSB merk I Come type 718 seharga Rp8,5 juta untuk selanjutnya dijual oleh pelaku.   Humas Polresta menyatakan, pelaku melakukan aksinya pada hari Sabtu, 15 Januari 2022 sekitar pukul 12.05 WITA di atas kapal ikan Amanda 222 yang sedang sandar, dua orang saksi melihat gerak gerik pelaku mondar mandir di atas kapal sambil membawa tas warna merah yang berisi barang.   \"Pelaku saat itu tidak mengetahui ada orang yang melihat dia dan sedang istirahat di belakang kamar ABK. Para saksi mengaku melihat pelaku menaruh tas tersebut di dekat pintu ikan Kapal Amanda 222 tersebut,\" katanya.   Setelah mengetahui ulah pelaku, dua saksi tersebut langsung mengamankan barang yang diambil pelaku ke kapal Lingsar 7 dan langsung menghubungi bos perusahaan PT. Chuisih Benoa.   \"Karena pelaku merupakan karyawan perusahaan PT. Chuisih Benoa, maka pelaku serta barang bukti diamankan ke Polsek Benoa guna diproses lebih lanjut,\" katanya.   Pihaknya menegaskan dalam perkara ini, pelaku mengambil peralatan kapal tersebut tanpa seizin pengurus atau perusahaan PT. Chuisih Benoa. (sws)

Edy Mulyadi Bawa Pakaian dan Alat Mandi Penuhi Panggilan Penyidik

Jakarta, FNN - YouTuber Edy Mulyadi bakal penuhi panggilan kedua dari penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi ujaran kebencian soal \"jin buang anak\" dengan membawa serta bekal berupa pakaian dan alat mandi. Hal ini diungkapkan kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, kepada awak media saat dikonfirmasi, Senin. \"Insya Allah Pak Edy juga sudah siap bawa pakaiannya dan peralatan mandinya,\" ucap Herman. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi pukul 10.00 pagi ini. Penyidik juga telah melayangkan surat perintah untuk membawa apabila terlapor Edy Mulyadi mangkir dari panggilan penyidik. Herman memastikannya kliennya akan hadir pagi ini sesuai jadwal. \"Insya Allah hadir jam 10 pagi ya,\" kata Herman. Menurut dia, kliennya sudah sangat siap menghadapi apa pun peristiwa yang terjadi usai pemeriksaan dilakukan. Dan mengetahui konsekuensi yang akan dihadapinya. \"Bang Edy nya sudah sangat siap menghadapi peristiwa-peristiwa begituan,\" ujar Herman. Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi terhadap Edy Mulyadi terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) \"tempat jin buang anak\". Laporan tersebut berasal dari elemen masyarakat di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat dan Polda Sumatera Utara. Selain itu menerima 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap. Ketiga laporan tersebut ditarik ke Bareskrim Polri, hingga tanggal 26 Januari, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik kemudian menerbitkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Edy Mulyadi yang dijadwalkan Jumat (28/1), namun, Edy diwakili kausa hukumnya melayangkan surat penjadwalan ulang pemeriksaan. Alasannya, pemanggilan terhadap kliennya tidak sesuai dengan KUHP. Terkait hari dipanggil sebagai saksi terlapor. Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak. Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi \"Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)\". (sws)

Polri Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Rugikan Negara Rp30 M

Jakarta, FNN - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tangerang, Banten, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp30 miliar. Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan, pihaknya menetapkan dua pelaku sebagai tersangka, yakni berinisial AEF dan MD. “Penyalahgunaan pupuk bersubsidi dilakukan oleh oknum pemilik Kios Pupuk Lengkap, yakni AEF dan MD di wilayah Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang,” kata Whisnu dikonfirmasi di Jakarta, Senin. Menurut Whisnu, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Minggu (30/1). Dari informasi tersebut dilakukan penelusuran, hingga terungkap praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh kedua pelaku. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi dengan berbekal Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (e-RDKK) yang terdaftar penerima fiktif bukan petani. “Bahkan penerima fiktif itu sudah meninggal dunia,” kata Whisnu. Alokasi pupuk tersebut, lanjut Whisnu, didistribusikan ke pihak yang tidak berhak dengan harga Rp4.000 per kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp2.250 per kg untuk pupuk urea. Whisnu mengungkapkan, kedua pelaku telah melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi sejak 2020. Perbuatan keduanya menyebabkan alokasi pupuk tidak tepat sasaran. “Tindakan pelaku merugikan petani yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai Rp30 miliar,” katanya. Atas perbuatan para pelaku disangkakan melakukan dugaan tindak pidana ekonomi dan atau memperdagangkan barang dalam pengawasan dan/atau penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan dan/atau pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan/atau alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2021 dan/atau tindak pidana membuat dan/atau menggunakan surat palsu dan/atau tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan/atau Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau Jo Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. “Dengan ancaman hukuman pidana enam tahun,” kata Whisnu. Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa, dua mobil pick up, enam bendel dokumen e-RDKK tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022, satu bendel dokumen rekap penjualan dan fotokopi KTP petani periode tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022, lima buah buku dan kartu tani, satu buah mesin EDC keluaran Bank BRI, 400 karung pupuk urea bersubsidi dengan berat total 20 ton, 200 karung pupuk phonska bersubsidi dengan berat total 10 ton, 30 karung organik bersubsidi berat total 1,5 ton, dan uang penjualan pupuk bersubsidi Rp8 juta. Menurut Whisnu, perkara ini masih dalam pengembangan yang lebih atas guna mengejar keterlibatan para pihak, sehingga dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, untuk tidak coba-coba melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi. “Sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan melakukan pendataan dan penyusunan RDKK dengan baik agar alokasi pupuk bersubsidi dapat tepat sasaran, meringankan beban para petani dan mendukung pemerintah untuk swasembada pangan,” ujar Whisnu. (sws)

Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Kedua Edy Mulyadi Hari Ini

Jakarta, FNN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan kedua bagi Edy Mulyadi sebagai saksi dalam perkara ujaran kebencian terkait narasi \"ibu kota negara tempat jin buang anak\", Senin. Pada pemanggilan kedua ini, penyidik menyertakan surat perintah membawa apabila Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan yang kedua kalinya. \"Tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada tanggal 31 Januari 2022 hari Senin, jam 10,\" kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Menurut dia, surat perintah untuk membawa bukan upaya paksa ataupun upaya penangkapan. Namun, upaya membawa apabila Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan kedua. \"Jadi surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau (Edy Mulyadi, red) disertai dan ditunjukkan dengan surat perintah membawa. Jadi hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kami lakukan penjemputan untuk dibawa ke Mabes Polri,\" ujar Ramadhan. Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi terhadap Edy Mulyadi terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) \"tempat jin buang anak\". Laporan tersebut berasal dari elemen masyarakat di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat dan Polda Sulawesi Utara. Ketiga laporan tersebut ditarik ke Bareskrim Polri, hingga tanggal 26 Januari, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik kemudian menerbitkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Edy Mulyadi yang dijadwalkan Jumat (28/1), namun, Edy diwakili kausa hukumnya melayangkan surat penjadwalan ulang pemeriksaan. Alasannya, pemanggilan terhadap kliennya tidak sesuai dengan KUHP. Terkait hari dipanggil sebagai saksi terlapor. Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, saat dikonfirmasi pagi ini menyatakan kliennya akan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Menurut Herman, kliennya sudah mempersiapkan diri termasuk membawa peralatan mandi. \"Insya Allah hadir. Pak Edy juga sudah siap bawa pakaiannya dan peralatan mandinya,\" ucap Herman. Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak. Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi \"Ini ada sebuah tempat elit, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru).” (sws)

Pakar Sebut Kebocoran Data BI Perlu Segera Dihentikan

Semarang, FNN - Pakar keamanan siber Doktor Pratama Persadha memandang perlu pihak Bank Indonesia segera menghentikan kebocoran data mengingat sampai Minggu (30/1) malam grup ransomware conti masih melanjutkan ancaman untuk membuka lebih banyak data bocor milik BI.\"Hingga 30 Januari 2022, serangan dari grup ransomware conti ini sudah di-update sampai empat kali,\" kata Pratama Persadha melalui percakapan WhatsApp kepada ANTARA di Semarang, Senin pagi.Pada hari Minggu lewat postingan terbaru di akun Twitter @darktracer_int menyebutkan bahwa grup ransomware conti ternyata masih mengunggah data internal Bank Indonesia yang mereka curi.Ia menyebutkan unggahan data Bank Indonesia yang sebelumnya ukurannya 487 megabita, kemudian naik menjadi 44 gigabita, 130 gigabita, hingga Minggu bertambah lagi menjadi 228 gigabita. Pada tangkapan layar yang dicuitkan juga diklaim bahwa 228 gigabita tersebut hanya 6 persen dari total kebocoran data yang dimiliki grup ransomware conti.Jika klaimnya benar, kata Pratama, bisa dipastikan total data kebocoran internal bank sentral Republik Indonesia ini yang dimiliki oleh grup ransomware conti berjumlah 3,8 terabita.Bila dibandingkan dengan 91 juta data Tokopedia yang hanya sebesar 28 gigabita, berisi banyak data pribadi di dalamnya, seperti user ID, email, nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor handphone, dan password.\"Maka, kebocoran data BI merupakan kasus yang luar biasa. Hingga saat ini rekor kebocoran terbesar masih dipegang kasus Sony Picture sebesar 10 terabita atau 10.000 gigabita. Hal ini terjadi pada tahun 2014,\" ujarnya.Pratama mengemukakan bahwa semua serangan mengincar data. Selain 91 juta data Tokopedia, ada data e-HAC Kemenkes, BRI Life, Pertamina-PTC, dan saat ini Bank Indonesia.Menurut dia, hal ini menjadi berbahaya karena hampir semua lembaga pemerintah mempunyai data penting dan rahasia. Oleh karena itu, selain mitigasi, hal yang harus mendapat perhatian adalah kesadaran keamanan siber sejak membangun sistem dan faktor keamanan menjadi prioritas.Ia menegaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang mengalami peretasan serta kebocoran wajib transparan kepada masyarakat.Disinggung pula penambahan jumlah komputer internal milik BI yang diklaim disusupi oleh grup ransomware conti, yakni semula 16 unit, hingga 30 Januari 2022 bertambah menjadi 513 unit.\"Ini membuktikan bahwa komitmen mereka memang masuk sangat dalam ke sistem milik Bank Indonesia. Ini juga menegaskan bahwa reputasi geng ransomware conti sebagai grup hacker yang sangat berbahaya,\" tutur Pratama yang juga Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC.Di lain pihak, Pratama mengungkapkan kebocoran data yang berlanjut ini mungkin menjadi bukti bahwa Bank Indonesia tidak menuruti kemauan dari peretas conti, misalnya, dengan meminta tebusan sejumlah uang.\"Jadi, kasus ini memang bukan peretasan baru, melainkan memang conti mengeluarkan sedikit demi sedikit dari data yang mereka dapat untuk mengancam korbannya yang dalam hal ini pihak Bank Indonesia,\" ujarnya. (sws)

Polisi Tembak Pencuri Motor Spesialis Rumah Kos di Medan

Medan, FNN - Aparat kepolisian menembak seorang tersangka pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di kawasan rumah kos di wilayah hukum Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, karena melakukan perlawanan saat penangkapan. \"Identitas tersangka berinisial RH (37),\" kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, Minggu.   Firdaus menyebut bahwa dalam pengungkapan kasus pencurian tersebut, petugas turut menangkap seorang penadah berinisial PMS (42).   Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban bernama Geby (20) yang kehilangan satu unit sepeda motornya di Kecamatan Medan Petisah pada Senin (15/11).   Saat itu korban meletakkan sepeda motornya di halaman rumah kos temannya. Ketika hendak pulang, korban melihat sepeda motornya telah hilang.   Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka RH di kediamannya di kawasan Jalan Pelita IV, Medan pada Sabtu (29/1).   Saat pengembangan mencari barang bukti, tersangka mencoba melarikan diri dengan cara melukai petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak pada bagian kakinya.   \"Saat ini kita masih mengejar satu tersangka lainnya yang tak lain merupakan istri tersangka yang terlibat dalam pencurian ini,\" katanya.   Petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku PMS di kawasan Gajah Mada, Medan.   \"Mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,\" ujar Firdaus. (sws)

KSP: RUU TPKS harus Jadi Produk Hukum Paripurna

Jakarta, FNN - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus menjadi produk hukum paripurna.Moeldoko mendorong tim gugus Tugas RUU TPKS, dalam menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TPKS, bisa membaca titik-titik yang perlu disempurnakan dari RUU TPKS.\"Secara substansi harus bisa menjawab seluruh persoalan, baik dari segi pencegahan, perlindungan korban, hingga pengaturan pidananya,\" tegas Moeldoko, saat membuka konsinyering penyusunan DIM RUU TPKS, di Jakarta, Senin, sebagaimana siaran pers yang diterima.Kantor Staf Presiden menggelar konsinyering terkait penyusunan DIM RUU TPKS, yang melibatkan Kemenkum HAM, KemenPPA, Kemensetneg, Kejagung, Polri, dan sejumlah lembaga terkait.Konsinyering penyusunan DIM ini dilakukan, setelah Presiden Joko Widodo menerima naskah resmi RUU TPKS dari DPR.Dalam kesempatan itu, Moeldoko juga berharap Gugus Tugas RUU TPKS segera bergerak untuk melakukan diskusi publik bersama kelompok-kelompok strategis yang suaranya perlu didengar, sebagai bahan dalam penyempurnaan DIM.“Jangan sampai teriak-teriaknya nanti setelah RUU diundangkan. Lebih baik, kita berdebat \'berdarah-darah\' sekarang ketimbang nanti setelah semuanya disahkan,” tegas Moeldoko.Sebelumnya, dalam sidang paripurna Selasa (18/1), DPR menyetujui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi RUU inisiatif DPR. RUU usulan inisiatif DPR tersebut, kemudian diserahkan kepada Presiden untuk diterbitkannya Surat Presiden (Surpres).Sesuai perundang-undangan, Presiden memiliki waktu maksimal 60 hari untuk mengirim surpres ke DPR berikut DIM, terhitung sejak RUU TPKS disetujui menjadi hak inisiatif DPR. (sws)