ALL CATEGORY

Rudenim Denpasar Tahan Empat WNA Pelaku Pengeroyokan di Kuta-Bali

Denpasar, FNN - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menahan empat warga negara asing (WNA) yang menjadi pelaku pengeroyokan yang viral di media sosial yang terjadi di wilayah Kuta Utara, Bali.  \"WNA yang mengganggu ketertiban masyarakat dan melanggar Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bisa dilakukan pendeportasian,\" kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangannya di Denpasar, Bali, Jumat.   Ia mengatakan empat pelaku tersebut yaitu ZO merupakan Warga Negara Ukraina, VK Warga Negara Ukraina, AT Warga Negara Rusia dan ID Warga Negara Ukraina.  \"Kiranya hal ini bisa menjadi hal yang baik untuk terciptanya lingkungan kondusif di Bali terutama sektor Pariwisata yang belakangan ini terganggu dengan adanya pandemi. Pengeroyokan seperti ini jangan sampai mengganggu ketentraman masyarakat dan pariwisata Bali,\" katanya.  Sementara itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum Surawan menambahkan keempat pelaku WNA tersebut merupakan pelaku.\"Keempat WNA tersebut merupakan pelaku. Jadi pelaku adalah korban dan korban adalah pelaku. Keempat WNA tersebut saling melakukan kekerasan,\" katanya. Ia mengatakan kedepannya untuk tetap bisa menciptakan rasa aman dan nyaman di wilayah Bali sehingga Bali bisa menjadi tujuan wisata tanpa adanya gangguan gangguan dari siapapun.  Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu I Made Purwantara menjelaskan pada Rabu tanggal 2 Februari 2022 sekitar pukul 12.00 Wita terjadi pengeroyokan terhadap seorang warga asing asal Ukraina bernama Oleg Zheinov, oleh sejumlah oknum WNA.  Saat itu, Oleg Zheinov bersama kekasihnya Cenly Elounora Musa Lalenoh mendatangi seorang WNA bernama Volodymyr Kaminsky di Villa Lime, Jalan Subak Sari, Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.  Kedatangan Oleg Zheinov di sana untuk meminta pertanggungjawaban Volodymyr Kaminsky atas hilangnya sepeda motor yang sebelumnya disewanya.Namun, ketika itu Volodymyr Kaminsky tidak mau bertanggung jawab atas kehilangan motor tersebut dan mengatakan pacar Oleg Zheinov, Cenly mencuri sepeda motor tersebut.  Sekitar 12.30 Wita sebanyak empat orang WNA lainnya mendatangi Oleg Zheinov mengaku sebagai polisi internasional. Empat orang tersebut langsung menyeret Oleg Zheinov ke dalam mobil dan melayangkan pukulan.  Akibat kejadian tersebut, kata Kanit, Oleg Zheinov mengalami luka memar dan luka lecet pada bagian leher dan lututnya. (sws)

Ketua DPRD Bogor Prihatin Sungai Cikaniki dan Citongtut Tercemar

Kabupaten Bogor, FNN - Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengaku prihatin atas pencemaran lingkungan di Sungai Cikaniki, Nanggung, dan Situ Citongtut, Gunungputri, yang mengakibatkan ribuan ikan mati.\"Saya mengajak kepada kita semua agar perduli terhadap kelestarian lingkungan hidup kita. Jangan sampai kita mewariskan kerusakan pada anak dan cucu kita,\" ungkapnya di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat.Menurut dia, pencemaran aliran air itu akan terus berdampak pada generasi selanjutnya jika hanya dibiarkan. Maka ia meminta kepada semua elemen masyarakat agar berperan aktif menjaga lingkungan hidup.Rudy menyebutkan menjaga lingkungan hidup bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah melainkan tanggungjawab bersama-sama. \"Kalau semua menjaga kesadaran untuk tidak merusak dan juga ikut menjaga sungai dan alam kita, itu bisa meminimalisir aksi pencemaran,\" kata Rudy.Ia juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak siapapun yang secara sengaja mencemari lingkungan hidup.Sebelumnya, Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin menugaskan kepala baru Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Ade Yana Mulyana untuk mengatasi pencemaran lingkungan di Situ Citongtut yang menyebabkan ribuan ikan mati.\"Kejadian baru-baru ini ribuan ikan yang mati di Situ Citongtut, Kecamatan Gunungputri, karena pencemaran limbah atau sebab lainnya harus segera ditangani,\" ungkap Ade Yasin saat pelantikan tujuh pejabat eselon IIB di Sekretariat Daerah (Setda), Cibinong, Bogor, Selasa (25/1). Pasalnya, peristiwa matinya ikan secara massal di Situ Citongtut Kecamatan Gunungputri bukan yang pertama, melainkan kesekian kali terjadi pada setiap awal tahun.Ia meminta Ade Yana melakukan investigasi penyebab pasti tercemarnya air di Situ Citongtut yang diduga akibat terkontaminasi limbah industri, dan melaporkan hasil investigasinya dalam waktu dekat.\"Turun ke lapangan harus dicari penyebabnya, apa berasal dari limbah industri, siapa yang buang (limbah) ke situ,\" kata Ade Yasin. (sws)

Gua Jambul di Istiqlal

Oleh Ridwan Saidi, Budayawan FOTO di atas adalah gua Jambul di Istiqlal. Jaman Belanda lokasi Istiqlal, sekarang, disebut Wilhelmina Park. Bung Karno tahun 1954 rencanakan di situ akan didirikan mesjid besar bernama Istiqlal. Park ditata. Patung- patung made in Holland dirobohkan. Park ganti nama Taman Wijaya Kusuma (TWK). TWK tahun 1955 terbuka.untuk umum, tapi pakai karcis masuk. Saya perlukan datang terutama ingin melihat gua Jambul. Gua Jambul tampak sudah dibersihkan. Dinding gua yang batu-batu granit itu menerangi sepanjang lorong gua. Tinggi gua lebih dua meter, kelebaran lorongnya juga lebih dua meter. Di sinilah orang gua mengatur kehidupannya. Cave life. Selalunya lokasi gua dekat air. Komunitas gua hidup dalam aturan. Tidak ada sex bebas. Menurut film yang diproduksi National Geografic tentang Amazon, di hutan Amazon juga tak boleh sex bebas. Komunitas gua punya pimpinan, ini dapat dilihat dari ragam hias gua Solok. Komunikasi bahasa? Nama-nama gua buatan mereka: 1. Jambul, membukit 2. Tenabang, panggilan bumi. P.osisi gua melintas Jl Mas Mansjur dekat.mesjid. 3. Liang Bo, di Jl Gunung Sari, hunian berlubang. Penghuni gua setelah era cave life disebut Lause. Oleh pemda DKI orde lama \"dilempengin\" Jalan Lautze, pujangga Tiongkok \'kan. 4. Gua Condet 5. Gedong Rubu, Kemayoran. Gedong bangunan batu. Gua juga gedong. Rubu, ambruk, karena erosi. 6. Sekot, terhisap. Lokasi Budi Kemuliaan. Sekot pernah diBelandakan Scott. 7. Leguha atau Legoa di tepi Kali Kresek, Tanjung Priuk. Nama serupa juga ada di Bekasi. Jelas mereka sendiri yang memberi nama kecuali gua Condet. Kalau ditilik dari bahasa dan perangai, dapat disimpulkan insan Indonesia pada era cave live halus budi. Itu 9000-7000 tahun lalu, menurut Bernard Grunn, 1984. (*)

Pindah IKN, NKRI Terancam

Oleh M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan KONTRA pindah IKN meluas. Di samping persoalan hukum dengan gagalnya DPR memproduk Undang-Undang yang baik dan  aspiratif juga persoalan politik ke depan yang mengancam. Biarlah soal UU IKN diuji di tingkat Mahkamah Konstitusi, namun dampak politik jika IKN benar-benar pindah ke Kalimantan akan sangat besar.  Pindah IKN membuka kisah lama dimana dalam kesejarahannya keinginan pindah ke Kalimantan itu awalnya menjadi cita-cita Presiden Soekarno dan keinginan pindah ke Kalimantan dibatalkan oleh Soekarno sendiri dengan alasan  historis Jakarta. Jakarta tempat Proklamasi Kemerdekaan, pusat penggerak revolusi, pusat penyebaran ideologi Pancasila, NKRI, serta Jakarta yang sudah dikenal dunia.  Pindah IKN mengentalkan sentimen etnis. Isu IKN akan menjadi Beijing atau Singapura adalah bentuk kekhawatiran tersebut. Etnis apa yang akan menguasai IKN baru nantinya ? Kasus Eddy Mulyadi ternyata dikaitkan dengan sentimen etnis pula. Ada \"culture shock\" dengan kepindahan. Sementara Jakarta yang ditinggalkan, \"dijual\" dan \"dibuang\" justru akan menjadi rebutan.  Gagasan Otonomi Khusus tiga Provinsi cukup menarik \"Sunda Raya\" yaitu bersatunya Jawa Barat, Banten dan DKI Jaya.     Digelindingkan serius oleh Gerakan Pilihan Sunda dan Lembaga Adat Kratwan Galuh Pakuan. Gagasan ini rasional dan bukan mustahil akan menguat sebagai konsekuensi dari lepasnya Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.  DKI Jakarta yang memiliki nilai historis perjuangan adalah Ibu Kota pemersatu dan simbol NKRI. Pro kontra IKN baru adalah potensi terjadinya friksi budaya maupun geo-politik. Ada pekerjaan besar untuk menjaga NKRI. Ketergesa-gesaan dan ketidakmatangan pertimbangan itu berbahaya. Soekarno saja Presiden pertama dan Proklamator Kemerdekaan telah membatalkan perpindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Tengah dengan keyakinan yang kuat. \"Dengan dinyatakan DKI Jakarta Raya tetap menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia,  dapatlah dihilangkan segala keragu-raguan yang pernah timbul\". Anehnya Jokowi sang \"petugas partai\" justru memaksakan pindah Ibu Kota tanpa mau mendengar aspirasi dan keberatan rakyat Indonesia. Kepentingan oligarkhi dan pemilik modal sangat dominan dan telah berhasil meminggirkan kepentingan rakyat.  Ketidakpuasan atas pindahnya Ibu Kota Negara membuka pintu bagi munculnya fikiran-fikiran desintegrasi yang dapat membahayakan kesatuan dan persatuan bangsa. Opsi Negara Federasi bisa muncul kembali.  Disinilah diperlukan kearifan dari para penyelenggara Negara untuk bersikap dewasa dan senantiasa berorientasi pada kepentingan dan aspirasi rakyat banyak. Bukan mendahulukan hawa nafsu kekuasaan semata.  Memaksakan kehendak adalah kebodohan yang akan menjadi penyebab dari keretakan menuju perpecahan. Malapetaka ada di depan mata. (*)

Iyakah Panglima TNI Dorong Tindak Lanjut Kasus Jenderal Dudung?

Oleh Asyari Usman, wartawan senior FNN RASA-rasanya, tak mungkin. Tapi itulah yang tampak di permukaan. Bahwa Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mendorong agar laporan dugaan penistaan agama oleh KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman, ditindaklanjuti. “Wajib ditindaklanjuti,” kata Andika seperti dikutip sejumlah media. Dudung dilaporkan ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) oleh Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penondaan Agama (KUHAP APA) terkait ucapan mantan Pangkostrad itu dalam bincang-bincang di salah satu podcast Youtube. Dalam wawancara ini, Dudung mengatakan “Tuhan kita bukan orang Arab”. Ucapan Dudung ini menyulut kontroversi. Banyak yang berpendapat Dudung melakukan penistaan agama. Benarkah Dudung telah melakukan penistaan agama? Inilah yang, barangkali, dimaksudkan oleh Panglima TNI agar laporan KUHAP APA yang disampaikan pada 28 Januari lalu harus ditindaklanjuti. Supaya bisa dibuktikan. Andika mengatakan, proses pemeriksaan aduan itu sudah dimulai. Penyataan Andika ini bisa dianggap normatif dalam arti bahwa Panglima TNI “terpaksa” mengatakan “wajib ditindaklanjuti” karena ditanya para wartawan. Tetapi bisa juga serius. Sebab, “Tuhan kita bukan orang Arab” itu sangat mengganggu. Andika boleh jadi serius karena, mungkin, wawancara penuh Dudung dengan Deddy Corbuzier itu memang layak dinilai melanggar etika sebagai seorang KSAD. Talk show itu bagaikan bincang-bincang dengan seorang politisi. Banyak yang percaya Andika dan Dudung punya banyak perbedaan pemikiran dan gaya kepemimpinan. Tidak sulit menangkap sinyal tentang Andika yang menginginkan KSAD tidak bergaya seperti Dudung. Tapi, mungkinkah “Tuhan kita bukan orang Arab” akhirnya akan menjadi batu sandungan bagi Dudung setelah ada laporan dari KUHAP APA? Mungkinkah Dudung betul-betul diproses sesuai prosedur di Puspomad? Inilah yang masih harus dibuktikan. Perlu diingat bahwa basis politik Dudung sangat kuat. Memang mengherankan kenapa KSAD, sebagai penjaga seluruh negara dan warganya, punya basis politik. Tapi, begitulah yang terlihat. Dia dekat dengan Megawati Soekarnoputri. Dudung adalah idola para kader PDIP. Dudung juga didukung oleh kelompok-kelompok yang merasa punya masalah dengan Islam dan umat Islam. Artinya, niat baik Andika untuk membudayakan “semua sama di mata hukum” (equality before the law) bisa saja terbentur pagar politik yang ada di sekitar Dudung. Jadi, sangat mungkin banyak orang yang percaya-tak-percaya: iyakah Panglima TNI mendorong tindak lanjut kasus Jenderal Dudung?[] 

Penyidik Belum Terima Surat Penangguhan Penahanan Adam Deni

Jakarta, FNN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengaku belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Adam Deni, tersangka kasus dugaan ilegal akses. “Sudah dicek penyidik belum menerima surat penangguhan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat. Menurut Dedi, setiap orang yang berperkara memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan karena diatur dalam konstitusi. Namun, diterima atau tidaknya pengajuan penangguhan penahanan tergantung dari hasil pemeriksaan penyidik. “Pengajuan penangguhan penahanan adalah hak konstitusional tersangka, nanti penyidik akan melakukan asesmen dulu apakah dapat dikabulkan atau tidak, itu merupakan pertimbangan-pertimbangan dari penyidik,” ujar Dedi. Sementara itu, Adam Deni, tersangka kasus ilegal akses mengunduh dokumen milik orang lain di media sosial telah mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya. Susandi, kuasa hukum Adam Deni, menyebutkan pihaknya Kamis (3/2) mendatangi Bareskrim Polri untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan pertimbangan dari keluarga yang khawatir dengan kondisi pandemi COVID-19. “Ibunda Adam Deni jadi penjamin. Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini sedang meningkat kami mohon kepada penyidik supaya dikabulkan permohonan kami,” kata Susandi. Adam Deni ditangkap dan ditahan terkait dengan tindak pidana melakukan mengunggah atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang ITE. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 12 orang saksi terdiri atas empat saksi dan delapan ahli. Ramadhan menyebut Adam Deni diduga melakukan unggahan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak. \"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diunggah oleh orang yang tidak berhak,\" terangnya. (sws)

KPK Panggil Dua Saksi Kasus Pengolahan Anoda Logam Antam-Loco Montrado

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan PT Loco Montrado tahun 2017.\"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT AT (Aneka Tambang) Tbk dengan PT LM (Loco Montrado) Tahun 2017. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.Dua saksi, yakni Manager Refining Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (Januari 2015-November 2017) atau Manager Business Feasibilty (Agustus 2019-sekarang) Helminton Jaharjo Sitanggang dan Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (2007-2018) Agung Kusumawhardana.KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.Tim penyidik hingga saat ini masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut diantaranya memeriksa sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.Meskipun KPK belum mengumumkan tersangka, Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Oktober 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Siman Bahar.Dalam amar putusan seperti dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id yang diaskes Jumat, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon (Siman Bahar) oleh termohon (KPK) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.Atas hasil praperadilan itu, KPK memastikan tetap akan mengusut kasus tersebut.\"Namun demikian, tidak berarti kasus itu akan selesai di situ karena kasus yang satu lagi sebagai PN (penyelenggara negara)-nya dari perkara ini tetap akan berjalan terus,\" ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1). (sws)

Polisi Ringkus 13 Anggota Geng Motor Penyerang Warga

Gowa, FNN - Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reskrim Polres Gowa, Sulawesi Selatan, meringkus 13 orang anggota geng motor yang membuat resah dan menyerang warga.Kasat Reskrim AKP Boby Rachman didampingi Kasi Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan di Gowa, Jumat, mengatakan sebanyak 13 orang pelakudiringkus setelah beberapa kali menyerang warga yang berujung pelaporan kepada polisi.\"Yang kita amankan 13 orang dan mereka diringkus setelah videonya viral dan video dari kamera CCTV warga kami pelajari untuk identifikasi pelakunya,\" ujarnya.AKP Boby Rachman mengatakan dari 13 orang yang diringkus, pihaknya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan tiga lainnya sebagai saksi.Adapun 10 orang kawanan geng motor yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial FM (22), AR (22), RY (16), WR (16), NF (25), AR (14), AS (15), SE (17), MR (17), dan TN (17).Dia menjelaskan pengungkapan kasus berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang telah didapatkan kemudian dilakukan penyelidikan dan selanjutnya para pelaku berhasil diringkus. Hasil penyelidikan awal, kata dia, para pelaku mengakui menganiaya seorang sekuriti Suardi di Jalan Basoi Daeng Bunga dan merusak pos sekuriti. Korban Suardi mengaku jika dirinya dianiaya menggunakan benda tajam dan dilempar batu, termasuk kakinya tertembus anak panah.\"Mereka menyerang menggunakan senjata tajam. Tak hanya itu, mereka menganiaya korban hingga melempari pos tersebut dengan batu,\" katanya.Polisi yang meringkus pelaku mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, 13 anak panah, 2 batu kali, 2 parang, 2 ketapel, 1 unit mesin, dan gerinda pembuat mata anak panah.AKP Boby menyebutkan motif penyerangan hingga membuat konten video teror itu karena dendam antara Geng Swadaya dengan Geng Pelor.Sebelum terjadi penyerangan, para tersangka berencana melakukan penyerangan terhadap geng motor yang bersebelahan dengan pos sekuriti (Geng Pelor).Karena ada keributan, lalu sekuriti mengecek keluar dan para pelaku balik melakukan penyerangan. Para pelaku menduga sekuriti tersebut merupakan salah satu anggota kelompok Geng Pelor.Menurutnya, kedua geng motor ini pernah berpapasan saat melintas di Jalan Basoi Daeng Bunga sehingga terjadi ketersinggungan dan menyulut emosi dari kedua geng kemudian memuncak berujung saling serang.Petugas satpam yang melihat keributan langsung melakukan pembubaran.\"Kedatangan sekuriti dikira kelompok Geng Pelor, lalu kelompok Geng Swadaya menyerang korban menggunakan busur panah dan melempari pos sekuriti. Para pelaku saat itu langsung melarikan diri,\" jelasnya.Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.\"Ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Kami mengimbau warga agar secepatnya melaporkan bila ada kejadian seperti ini kepada polisi dan berharap orang tua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak ikut terlibat dalam suatu kelompok tertentu yang mengarah ke aksi kejahatan,\" ucap AKP Boby Rachman. (sws)

Bareskrim Selidik Lokasi Karantina PPLN Cegah Pelanggaran

Jakarta, FNN - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menurunkan tim melakukan penyelidikan di lokasi karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) bagi warga negara asing maupun warga negara Indonesia. \"Tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di lokasi hotel repatriasi,\" kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. Ia menyebutkan tim melakukan penyelidikan langsung ke lokasi di 12 hotel dengan meminta keterangan 300 warga negara Indonesia dan 417 warga negara asing. Tujuannya adalah untuk mencegah dan memastikan tidak ada permainan karantina terhadap PPLN. Apabila dalam penyelidikan ditemukan peristiwa pidana, pihak kepolisian akan menindak tegas dengan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Langkah tersebut, kata Dedi, untuk menjerat para tersangka atau pelaku tindak pidana apabila sudah ada bukti permulaan yang cukup. \"Prinsipnya sesuai dengan perintah Kapolri akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pada proses kekarantinaan dari hulu sampai hilir,\" kata Dedi. Hal ini, kata Dedi, sesuai dengan aturan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa karantina pandemi COVID-19. Menurut dia, hasil koordinasi dan interviu sementara, secara umum pelaksanaan karantina berjalan sesuai dengan ketentuan.Meski demikian, penyidik akan mendalami keterangan tersebut. \"Beberapa pihak penyelenggara karantina akan diundang untuk klarifikasi lebih mendalam,\" ucap Dedi. Selain itu, Tim Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) terkait dengan data penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, baik WNA maupun WNI, dan Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI). Bareskrim Polri juga akan meminta data subjek yang melaksanakan karantina di masing-masing lokasi karantina, seperti jumlah, identitas, dan nomor telepon. \"Melakukan pelacakan melalui checkpost subjek yang melaksanakan karantina,\" kata Dedi. (sws)

Polda Sultra Tangkap 7 Pengedar Sabu Salah Satunya Oknum Polisi

Kendari, FNN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menangkap tujuh orang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu, satu di antaranya oknum anggota kepolisian.Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Jumat mengatakan ketujuh tersangka yang ditangkap yakni inisial AS (36) seorang anggota Polri kesatuan Polres Wakatobi, LOZ (34), H (42), RDM (36), MTP (53), R (26) dan AA (31) seorang wanita.\"Anggota Polri itu inisial AS pangkatnya Ipda anggota Polres Wakatobi. Yang bersangkutan ditangkap pada Rabu (2/2) di hotel Athaya di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari bersama teman wanitanya inisial AA,\" kata Eka.Dia mengungkapkan, penangkapan para tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkoba.Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan, sehingga berhasil menangkap tersangka AS bersama AA di Hotel Athaya di Kota Kendari dengan barang bukti dua sachet narkotika jenis sabu.Ditresnarkoba Polda Sultra kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 29 sachet diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,5 gram di dalam KM (Kapal Motor) Bunda Maria di Pelabuhan Wanci Kota Kendari milik tersangka AS.\"29 paket itu milik AS yang diantarkan oleh tersangka LOZ. Rencana BB tersebut akan dikirim ke Kabupaten Wakatobi untuk diedarkan,\" jelas Eka.Polisi kemudian kembali melanjutkan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang tersangka yakni H dan R di BTN Baruga Regency Blok B 63, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.\"Dari hasil penangkapan kedua tersangka anggota menyita narkotika jenis sabu-sabu 0,46 gram,\" ungkapnya.Tak sampai di situ, polisi kembali melanjutkan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya yakni MTP dan R di Hotel Athaya.\"Selanjutnya Tim Lidik Subdit I membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut,\" katanya.Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.\"Karena mereka ini terlibat dalam sindikat jaringan walaupun barang buktinya nol koma sekian, kita berwenang untuk meningkatkan status tersangka dikaitkan dengan sindikat pengedar. Merek tidak bisa direhabilitasi karena mereka sebagai jaringan,\" kata Kombes Pol Eka menegaskan. (sws)