ALL CATEGORY

Bendungan Bener Membendung Aspirasi

Oleh M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan PERISTIWA pengerahan aparat Kepolisian yang berlanjut dengan penangkapan dan penahanan warga yang menentang penambangan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener di Purworejo Jawa Tengah telah menjadi berita terhangat. Kekerasan Wadas ini konon menjadi evaluasi Istana. Elemen masyarakat mengecam keras penanganan represif  dalam kasus ini. Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah Jawa Tengah turut mendapat sorotan.  Proyek Bendungan Bener membutuhkan batu andesit dan justru penambangan batu andesit inilah yang menjadi masalah. Masyarakat Wadas berkeberatan atas proyek penambangan yang dikhawatirkan akan merusak lingkungan. Ribuan aparat Kepolisian disiapkan untuk \"pengawalan\" pengukuran tanah. Diawali dengan membuat tenda di Kaliboto belakang Polsek Bener. Mengepung warga Wadas men-\"sweeping\" dan mengejar hingga area Masjid. Alasannya ada masa pro dan kontra. Biasa, argumen standar.  Pemerintah semestinya mendengar aspirasi yang \"bener\" dari warga Bener yang keberatan atas penambangan quarry atau batu andesit yang dinilai merusak lingkungan tersebut. Pemaksaan kehendak dengan mengerahkan aparat merupakan tindakan sewenang-wenang. Menuduh provokasi atas aksi perlawanan telah menjadi budaya buruk dari kaum otoritarian.  Bermula dari SK Gubernur Jateng No. 590/20 tahun 2021 tentang Pembaharuan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener tanggal 7 Juni 2021. Masyarakat memprotes hingga menggugat ke PTUN. Namun sayangnya proses pengukuran tetap dilakukan. Hal ini memicu warga melakukan perlawanan.  Dua Ormas besar baik PB NU maupun PP Muhammadiyah melalui lembaga hukumnya memprotes dan mengecam perlakuan represif dan intimidatif aparat kepada warga Wadas. Sementara Pemerintah melalui keterangan Menkopolhukam bertekad untuk tetap melanjutkan agenda pengukuran dan lainnya. Itikad baik \"hanya\" membebaskan warga yang ditahan.  Penjelasan Pemerintah yang tetap \"ngotot\" untuk melanjutkan proyek tanpa upaya mencari solusi, tidak akan meredakan ketegangan dan perlawanan. Merasa tak ada hukum yang dilanggar, Pemerintah sepertinya akan \"jalan terus\". Sebaliknya warga melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa proyek itu melanggar hukum. Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan Proyek Strategis Nasional (PSN) harus dihentikan. Karenanya proyek Bendungan Bener di Desa Wadas ini juga harus dihentikan.  Tuntutan warga Wadas cukup beralasan yakni cabut SK Gubernur, dialog dengan masyarakat, libatkan warga setempat, serta pelihara lingkungan hidup. Ingat bunyi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.  Undang-Undang Lingkungan Hidup mengatur bahwa pemanfaatan lingkungan harus memperhatikan tiga aspek, yakni berkelanjutan proses serta fungsi lingkungan hidup, keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup, serta keselamatan mutu hidup dan masyarakat. Inilah yang dikhawatirkan warga Wadas yaitu pelanggaran atas Undang-Undang Lingkungan Hidup. Lingkungan yang dirusak.  Kepercayaan kepada Pemerintah sebagai pemangku amanah yang mampu memelihara lingkungan hidup sangatlah rendah. Kebijakan dan prakteknya sering bersifat eksploitatif bukan kemakmuran rakyat banyak.  Pemerintahan yang terlalu banyak janji dan terlalu banyak juga ingkar janji.  Aspirasi \"bener\" warga Wadas dibendung oleh proyek Bendungan Bener. Proyek itu dikerjakan dan diproteksi dengan cara yang tidak bener.  (*)

Cellos: Modal Rp71 Miliar Yang Mengucur ke Putra Jokowi Diduga Pencucian Uang

Jakarta, FNN - Kucuran modal yang didapat putra ketiga Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk perusahaan startup-nya sebesar Rp 71 miliar, dianggap sebagai modus baru tindak pidana pencucian uang.   Direktur Center of Economic and Law Studie (Celios), Bhima Yudistira menjelaskan, modus pencucian uang dengan cara memberikan modal kepada starup baru atau rintisan seperti ke Kasang disebut modal ventura atau Venture Capital.Bhima menjelaskan, cara kerja pihak yang bermain di modus modal ventura ini biasa mendapat uang dari sektor-sektor ekstraktif yang merusak lingkungan hidup,di mana yang kerap ditemukan pada usaha batu bara, kelapa sawit dan tambang mineral lainnya.   Menurut Bhima, uang yang didapat dari sektor ekstraktif tersebut dikucurkan terlebih dahulu ke perusahaan-perusahaan digital atau perusahaan yang memiliki startup.\"Yang tidak hanya ditemukan di Indonesia tapi di berbagai negara seperti di Jepang, China dan negara-negara maju di Eropa bahkan. Mereka menggunakan uang dari hasil ekstraktif entah dari migas atau pertambangan, itu mereka putar,\" ujar Bhima dalam diskusi virtual Forum Tebet pada Rabu (9/2).Modus sebelumnya yang biasa digunakan pelaku tindak pidana pencucian uang, dipaparkan Bhima, kerap menggunakan cara-cara yang tradisional. Misalnya digunakan untuk pembelian bangunan, mobil, aset-aset saham atau surat utang.\"Jadi ini modus baru, di mana uang hasil kejahatan lingkungan hidup itu dimasukkan ke dalam perusahaan-perusahaan modal ventura,\" imbuhnya.Ketika uang hasil tindak kejahatan lingkungan dimasukan ke perusahaan modal ventura, Bhima mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya adalah menyuntikkan dananya ke perusahaan startup yang sedang merintis.\"Tentunya dengan valuasi yang tidak wajar,\" tambahnya menegaskan.Akan tetapi dalam kerangka penegakan hukum yang ada di Indonesia, Bhima memperkirakan dugaan pidana pencucian uang menggunakan modus modal ventura sulit dilacak oleh Aparat Penegak Hukum (APH).\"Ini adalah hal yang lebih kompleks lagi. Bukan sekadar melakukan suap yang nyata. Tapi bagaimana supaya dia bisa memutar uangnya. Ya dimasukkanlah ke perusahaan-perusahaan rintisan,\" katanya. \"Jadi ini modus operandi yang baru dalam pencucian uang, dan di sini kelihatannya aparat penegak hukum baik PPATK maupun KPK ini agak ketinggalan dengan modus ini, karena tidak secara langsung mempengaruhi kebijakan publik,\" demikian Bhima. (sws).

MAKI Ajukan Judicial Review UU BPK ke MK

Jakarta, FNN - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan judicial review UU BPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu buntut Ketua DPR Puan Maharani meloloskan nama Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Zachrias Soeratin menjadi anggota BPK. Boyamin menggugat Pasal 13 huruf f, i dan j UU BPK yang berbunyi: Untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : f. berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara; i.paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun; j.paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara; dan \"Menyatakan Pasal 13 huruf f bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai pintar dan pandai berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi,\" kata Boyamin dalam berkas judicial review yang diterima FNN, Rabu (9/2/2022). Adapun Pasal, 13 huruf i haruslah dimaknai dewasa dalam memahami ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan Pasal 13 huruf j haruslah dimaknai tidak pernah melakukan penyimpangan atau tindak pidana korupsi selama memangku jabatan sebagai pejabat pengelola keuangan negara. \"Anggota BPK bukanlah selaku pemeriksa teknis laporan keuangan penyelenggara negara atau auditor sehingga keahlian yang diperlukan bukanlah keahlian berdasarkan jenjang pendidikan semata, namun juga keahlian yang bisa didapatkan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi,\" papar Boyamin. Judicial review itu telah didaftarkan ke MK dan kini diproses di kepaniteraan MK. Menurut Boyamin, Harry Zacharias Soeratin seharusnya tidak ditetapkan oleh Ketua DPR untuk mengikuti proses fit dan proper test untuk pemilihan anggota BPK karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 sehingga tidak dapat mengikuti tahapan atau proses pemilihan Anggota BPK selanjutnya. Sedangkan Nyoman Adhi Suryadnyana disebut Boyamin belum mencapai 2 tahun tidak menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III) yang berakhir pada tanggal 20 Desember 2019. \"Jika dihitung sesuai ketentuan pasal 13 huruf f Undang-Undang nomor 15 tahun 2006, maka yang bersangkutan baru dapat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia setidak-tidaknya tanggal 21 Desember 2021, sedangkan sesuai dengan surat Ketua DPR pelaksanaan fit dan proper test dilaksanakan pada bulan September 2021,\" tutur Boyamin. (sws)

Makna Penting Pelaporan Dugaan KKN, TPPU dan Suap Dua Anak Presiden Jokowi

Oleh Nanang Djamaludin, Penggagas Klub Literasi Progresif (KLiP) PELAPORAN dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dua anak Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangareb, sehubungan relasi bisnis keduanya dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan, menyentak perhatian publik secara nasional tepat sejak sebulan lalu. Pelaporan ke KPK  itu dilayangkan Ubedilah Badrun (Ubed), aktivis 98 cum inteletual organik pengajar di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).  Pasca pelaporan hukum itu, langsung saja  pro-kontra pun muncul, Banyak pihak yang mengapresiasi langkah Ubed itu sebagai bagian dari langkah untuk membuktikan apakah negara ini memang kaffah sebagai negara hukum yang menjadi spirit konstitusi, atau justru sekadar negara kekuasaan yang seolah-olah negara hukum yang menggunakan hukum sebagai tameng bagi agenda-agenda busuk kekuasaan demi keberlangsungan kepentingan akumulasi, eksplotasi dan ekspansi segelintir pihak semata.  Pernyataan sikap pun dikumandangkan dan diskusi-diskusi pun digelar oleh pelbagai kalangan masyarakat, tak terkecuali para eksponen Aktivis 98 gabungan pelbagai organ, untuk mendukung pelaporan hukum dugaan korupsi, pencucian uang dan suap oleh anak presiden. Di media sosial pun tagar “Save Ubedillah Badrun” dan “Lindungi Pelapor Korupsi” menjadi trending topic pasca pelaporan Ubed ke KPK .  Selain ada yang mengapresiasi, tentu ada saja pihak yang kontra terhadap pelaporan hukum yang dibuat Ubed. Sehingga Ubed pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Jokowi Mania dengan persangkaan memberi keterangan palsu atau fitnah. Sebuah pelaporan sumir tentunya, bahkan cuma jadi bahan tertawaan publik, mengingat si pelapor yang melaporkan Ubed itu bukanlah korban.  Dan lagi menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban, pelapor seperti Ubed tidaklah dapat dituntut secara hukum lewat pidana ataupun perdata. Malah perkara pokoknya yang harus dikedepankan.     Dua minggu setelah pelaporan oleh Ubed, KPK memanggilnya untuk meminta penjelasan dan mengkrarifikasi laporannya. Pada kesempatan itu pun KPK menerima berkas-berkas dokumen tambahan dari Ubed.  Dan tepat sebulan pasca pelaporan itu, publik menanti, apakah pelaporan Ubed dipandang layak untuk proses lebih lanjut ke tahapan-tahapan yang lebih maju, atau justru diparkir dahulu di lemari pengarsipan KPK. Tentu semua itu tergantung pada keberanian dan keseriusan KPK menindaklanjuti pelaporan Ubed itu Wake up calling Pelaporan hukum Ubed ke KPK terhadap Gibran dan Kaesang, duet milenial dimana  kode-kode genetik Presiden Jokowi tercetak langsung di tubuh dan sifat keduanya, sungguh merupakan salah satu kepeloporan penting dari tahapan yang cukup panjang di arena penegakkan hukum terhadap keluarga presiden.  Itu.dilakukan Ubed  di tengah terus berlangsungnya proses sakralisasi kekuasaan sosok presiden, terutama oleh sirkel-sirkel yang.dekat dan mendekat pada kekuasaan. Apalagi sejak awal sudah dicitrakan, bahwa sosok presiden saat ini adalah rezimnya “orang baik’ maka dianggap mustahil ia dan lingkaran keluarganya melakukan tindakan KKN. Sebuah penyematan citra yang lebay, jika tidak mau disebut serampangan  Proses sakralisasi kekuasaan presiden itu semakin menguat dengan terserapnya sekitar 80 persen kekuatan parpol-parpol borjuasi di parlemem ke dalam koalisi penopang kekuasaan hari ini. Di mana mereka begitu leluasa nya mempertontonkan praktik berbagi kue-kue kekuasaan untuk dinikmati diantara sesama mereka. Langkah hukum Ubed itu menjadi bagian sumbangsih berharga yang disadari atau tidak  memotivasi dan memompa moral perjuangan bagi elemen-elemen gerakan progresif untuk tetap speak up, bersikap dan bertindak lantang, jujur dan berani melawan korupsi . Ini penting mengingat masih terus jebloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.  Skor IPK Indonesia dari tahun ke tahun langganan di bawah angka 50, dari skala 0-100. Skor 100 berarti bebas dari korupsi, dan skor 0 menandakan sebuah Negara yang sangat korup, Tahun 2021 lalu Indonesia berada di skor 38. Sehingga angka di bawah 50 sebagaimana langganan diraih Indonesia menandai para koruptor masih cukup leluasa bergentayangan menghisap uang rakyat. Terlebih ketika kepercayaan publik belum lagi pulih usai beberapa tahun sebelumnya  anjlok. Pemicunya, terlihat benderang politik penegakkan hukum penguasa pasca revisi UU KPK. Tudingan publik bahwa revisi itu sebagai bagian dari upaya pelemahan KPK. Sekalgus wujud nyata serangan balik aliansi gerombolan perampok kekayaan negara. Ubed dan tim kuasa hukumnya mengambil langkah melaporkan dugaan KKN anak Presiden, ketika yang terus berlangsung adalah tren melambungnya angka kemiskinan pada lapisan terbesar rakyat. Seiring melebar dan dalamnya tingkat kesenjangan di tengah masyarakat. Serta bertambah buncitnya kekayaan para pejabat dan para pemilik korporasi yang liat menempel di tubuh kekuasaan politik. Kualitas kehidupan rakyat pun kini semakin terpukul mundur jelang memasuki tahun ketiga Pandemi Covid-19 yang seakan tak kunjung usai ini.  Dari riset lembaga Oxfam diperoleh data  bahwa 4 orang paling kaya di Indonesia kekayaannya setara dengan kekayaan 100 juta jumlah orang miskin. Berdasarkan data lembaga riset Internasional kredibel, Credit Suisse, pada tahun 2020 orang dewasa Indonesia dengan kekayaan 1 juta dollar AS (sekitar 14,3 milyar rupiah) atau lebih berjumlah 171.740 orang.  Di tahun yang sama, orang dewasa berkekayaan 100 juta dollar AS (sekitar 1,43 triliun) rupiah atau lebih hanya berjumlah 417 orang. Jumlah 417 orang itu merupakan penjumlahan dari kelompok orang berkekayaan 100 juta dollar AS hingga kelompok yang berkekayaan di atas 500 juta dollar AS (7,1 triliun rupiah).   Kelompok warga dengan kekayaan 1-5 juta dollar AS, lalu 5-10 juta dollar AS, lalu 10-50 juta dollar AS, kemudian 50-100 juta dollar AS, lalu 100-500 juta dollar AS, dan kelompok super tajir mlintir berkekayaan di atas 500 juta dollar AS berturut-turut berjumlah 150.678 orang, 12.403 orang, 7.616 orang, 626 orang, 367 orang, dan 50 orang.      Sementara sebagian besar penduduk, ratusan juta orang tentunya yang mencapai  83 persen populasi orang dewasa di Indonesia, memiliki kekayaan rata-rata hanya 10 ribu dollar AS (143 juta rupiah) ke bawah saja.. Di saat rata-rata dunia dari orang berkekayaan di atas 100 ribu dollar AS (1,43 milyar rupiah) berjumlah 10,6 persen, maka di Indonesia cuma terdapat 1,1 persen saja. Data-data itu cukup mengonfirmasi betapa brutalnya tingkat kemiskinan dan kesenjangan di antara sesama warga negara di negeri Pancasila ini. Kita pun tahu saat ini adalah masa-masa ketika semakin liarnya tabiat penguasa dalam memroduksi beragam kebijakan yang memayungi syahwat busuk segelintir pihak pemilik kapital. Untuk memasilitasi eksploitasi terhadap rakyat secara lebih brutal lagi. Bahkan bisa jauh lebih kesetanan lagi dalam mengeruk SDA serta lingkungan yang berefek pada lonjakan derita rakyat dan kerusakan ekologis yang kian parah.  Revisi UU MInerba, Revisi UU KPK, mengesahan UU Omnibus Law, dan terakhir pengesahan UU IKN merupakan contoh sempurna liarnya tabiat rezim kali ini. Semodel dengan tabiat kekuasaan rezim Suharto. Laksana anggur, inilah anggur Suharto dengan botol kemasan berbeda. Saat ini merupakan masa-masa dimana kian terlatihnya aparatus kekerasan negara mempraktekkan refresifitas barbar terhadap perlawanan rakyat di pelbagai daerah yang mempertahankan hak-haknya yang dirampas. Tak ubahnya mereka juru gebuk andalan pemilik kapital. Mereka itu kompeni, menurut istilah seorang kawan, yaitu komplotan penjaga investor.  Penyerbuan, pemukulan dan penahanan sewenang-wenang aparat di  Desa Wadas Jateng kepada warga yang menolak tambang pada 8 Februari alu. Dan refresifitas yang dialami warga Pegunungan Kendeng sebelumnya. Itulah sekedar sedikit contoh dari banyaknya lokasi konfik dimana negara melalui aparatus kekerasannya mengambil posisi berhadapan dengan rakyatnya sendiri di pelbagai daerah yang kemudian menjadi titik-titik api.  Aparat sepertinya menikmati, atau malah sudah kecanduan,  dalam mempertontonkan kebengisannya terhadap rakyat desa maupun masyarakat adat pada banyak konflik berlatar perampasan lahan maupun berlatar ekstraksi tambang. Bukankah rakyat yang harusnya dilindungi ketika mereka berjuang mempertahankan hak-haknya dan ruang hidupnya yang dirampas  eskpansi kapital. Saat inilah jamannya ketika kalangan yang mendaku maupun dianggap sebagai intelektual kampus maupun intelektual publik lebih banyak yang bungkam cari aman. Bahkan tak sedikit yang memilih menjulur-julurkan lidah membersihkan noda-noda nazis di tubuh rezim, meski harus mematikan sensitivitas etik diriya terhadap praktik-praktik eksploitasi bar-bar yang memanfaatkan ruang-ruang hukum maupun demokrasi culas yang disediakan penguasa.  Di masa inilah kecenderungan pers secara umum fungsi kritisnya terasa semakin melemah. Bukannya berada di sisi advokasi pada rakyat yang kian tertindas, tapi kadar khitahnya itu tergerus hingga jatuh menjadi sekedar influencer bagi kebijakan-kebijakan rezim yang menyengsarakan rakyat, sambil terus menjadi juru rias bagi bopeng-bopeng penguasa.  Di periode administrasi rezim saat ini pulalah ternak-ternak peliharaan penguasa, bernama BuzzerRp, bertingkah dan bersuara ngawur di media sosial. Dengan pesan-pesan menyesatkan, mengelap-elap tuannya agar kinclong di tengah defisit tak terperi kualitas kepemimpinannya.  Muara menjijikan para BuzzerRp itu adalah menciptakan pembelahan sosial di tengah masyakat. Sambil tentunya berharap terus dapat memungut sisa-sisa kue dan remehan jorok kakak pembina meski yang dipakai adalah anggaran negara yang notabene uang rakyat. Dengan pelaporan Ubed ke KPK, disertai data-data valid dan fakta-fakta relevan itu, menjadi semacam wake up calling bagi kita semua pendamba pemerintahan amanah, penggandrung keadilan dan demokrasi substansial. Bahwa jika ditemukan tendensi kuat ke arah penyimpangan, penyalahgunaan dan tindak pidana yang melibatkan kekuasaan politik tertinggi dan keluarganya,  usah lelah dan bosan mengkritisi. Atau jika datam dan fakta memang kuat, laporkan saja agar diuji melalui proses hukum. Maju terus kawan Ubed bersama rakyat pendamba keadilan dan demokrasi substansial. Subur, subur, suburlah selalu gerakan-gerakan progresif! di tanah air. (*)

Prasetyo Mengaku Jadi Ketua DPRD Pertama di Indonesia Dilaporkan ke BK

Jakarta, FNN - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menuturkan bahwa dirinya menjadi orang pertama sebagai Ketua DPRD di Indonesia yang dilaporkan hingga menjalani sidang di Badan Kehormatan (BK).Pasalnya, menurut Prasetyo, belum pernah ada Ketua DPRD di Indonesia yang dilaporkan oleh tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta ke BK karena dugaan melanggar administrasi Rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang menjadwalkan Sidang Paripurna Hak Interpelasi Formula E.\"Saya miris sebagai pimpinan. Saya menangis sebagai pimpinan, sedih saya. Baru pertama kali di DPRD se-Indonesia, ada Ketua DPRD di-BK-kan, dilaporkan,\" kata Prasetyo saat Sidang BK yang dilaksanakan di Ruang Rapat Besar Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 9 Februari 2022.Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Pras ini menilai pemanggilan oleh BK akan menjadi contoh yang kurang baik untuk periode berikutnya.Selain itu, ia juga mempermasalahkan anggota BK yang hadir saat Rapat Badan Musyawarah terkait interpelasi tidak melakukan interupsi saat diusulkan untuk melakukan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E.\"Di sana ada ketua BK, anggota BK, ada semuanya di situ kok. Kenapa saat itu, interupsi kan bisa. Itu bukan direkayasa juga kok, jadi saya minta kepada teman-teman, dewasalah dalam berparlemen,\" ujar dia, sebagaimana dikutip dari Antara.Kemudian, Pras menegaskan bahwa dirinya tidak melanggar tata tertib sebagai Ketua DPRD DKI yang ikut mengajukan dan menerima permohonan Rapat Interpelasi terkait Formula E.Sebab, ia mendapatkan 33 tanda tangan anggota dewan terkait hak interpelasi yang mempertanyakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Formula E.\"Bahwa kami sebagai anggota Fraksi PDI-P dengan Fraksi PSI menandatangani. Tiga puluh tiga orang mengusulkan interpelasi ke ruangan kerja kami sebagai ketua DPRD DKI. Saya tidak merasa menyalahi aturan tatib sebagai ketua DPRD mendapatkan 33 anggota dewan yang mempertanyakan hasil audit BPK mengenai Formula E,\" ucapnya.Sebelumnya, Prasetyo dilaporkan oleh empat wakil ketua DPRD dan tujuh Fraksi DPRD DKI ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta lantaran memasukkan jadwal Rapat Hak Interpelasi Formula E saat Rapat Badan Musyawarah.Prasetyo dianggap tak mengindahkan aturan tata tertib DPRD dengan menyelenggarakan Rapat Paripurna Interpelasi Formula E. Adapun, hak interpelasi merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur.Adapun tujuh fraksi yang melaporkan Prasetyo ke BK, yakni Golkar, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PAN, PPP-PKB, dan PKS. Laporan atas Prasetyo tersebut dibuat pada 28 September 2021, sesaat setelah digelar Sidang Paripurna Interpelasi Formula E. (MD).

Elektabilitas Partai Gelora 3,4 Persen, Fahri Hamzah: Kita Punya Proyeksi Hadapi Pemilu 2024

Jakarta, FNN - Elektablitas Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia saat ini hampir mendekati ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen. Jika pemilu digelar hari ini, maka elektablitas Partai Gelora sudah mencapai 3,4 persen. Hal ini terungkap dari hasil survei lembaga survei Trust Indonesia yang dilakukan pada 3-13 Januari 2022 lalu, dengan jumlah responden 1.200 orang dan margin error 2,83 persen. “Terkait dengan elektabilitas Partai Gelora, jika elektabilitasnya 0,6 persen. Maka dengan margin error 2,83 persen, berarti plus minusnya kita ambil margin error maksimal, yakni 2,83 persen. Jadi 0,6 persen ditambah 2,83 persen. Sehingga bisa kita duga bahwa elektabilitas Partai Gelora itu, sebenarnya 3, 4 persen,” kata Ahmad Fadhli, Direktur Research Trust Indonesia dalam Gelora Talk bertajuk ‘Pemilu 2024: Daulat Parpol Vs Daulat Rakyat, Membedah Survei Nasional’ pada Rabu (9/2/2022) lalu. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022) mengatakan, bahwa Partai Gelora sudah mempunyai proyeksi-proyeksi untuk menghadapi Pemilu 2024. Namun, proyeksi-proyeksi tersebut masih membutuhkan beberapa ikhtiar yang akan dilakukan ke depan. Sebab, Partai Gelora tidak ingin masuk Senayan hanya sekedar 5D (Datang, Duduk, Diam, Duit dan Ditangkap) “Terus terang, kami di Partai Gelora itu sudah punya proyeksi proyeksi. Makanya saya sering bilang sama teman-teman, kita ini udah tahu cara menang, juga tahu cara curang, gitu. Tapi Insya Allah, kita nggak akan curang, tapi kita tahu siapa yang bisa mencurangi,” tegas Fahri. Karena itu, apabila melihat hasil survei Trust Indonesia sudah sesuai dengan proyeksi-proyeksi yang dibuat Partai Gelora. Fahri memprediksi akan ada 8-10 partai yang akan lolos ke Senayan pada Pemilu 2024 mendatang, salah satunya adalah Partai Gelora. “Kalau kita melihat proyeksi-proyeksi dan melihat hasil survei, maka Dewan nanti isinya ada 8-10 partai, mudah-mudahan Partai Gelora masuk. Dan per hari ini, Partai Gelora sudah masuk Senayan sebenarnya. Jumlahnya berapa, nanti kita lihat,” katanya. Menurut Fahri, Partai Gelora akan menfaslitasi kehendak rakyat untuk memilih pemimpin yang baik, yang akan membawa angin segar perubahan bagi sistem demokrasi Indonesia. “Pemilu pada dasarnya adalah sarana untuk mengubah nasib rakyat. Kalau rakyat boleh memlih pemimpinnya di Pemilu karena difaslitasi dengan baik, tentu akan membaik juga hasilnya,” kata Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini. Fahri menegaskan, kritik yang disampaikan Partai Gelora terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 pada prinsipnya agar publik mewaspadai adanya ‘jebakan demokrasi’ yang seolah-olah di ujungnya baik, padahal di depannya ada lubang dan jurang menganga yang sangat dalam. “Oleh sebab itu, sejak awal kita harus membaca jebakan-jebakan demokrasi. Kita mengajak semua pihak untuk mengkritik, supaya tidak terjebak hal monoton di ujungnya saja. Padahal ada jurang yang siap menerkam,” tegasnya. Fahri menilai, Pemilu adalah isyarat akan adanya demokrasi, bukan jaminan adanya demokrasi. Sehingga Pemilu harus dikelola dengan baik agar tidak melahirkan tirani dan otoritarianisme baru. “Pemilu tidak boleh melahirkan demokrasi tirani dan otoritarianisme baru. Dan ini harus menjadi catatan penting kita untuk merubah nasib rakyat,” tandasnya. Menurut Ahmad Fadhli, jika pemilu digelar hari ini, maka elektabilitas Partai Gelora hampir memenuhi persyaratan ambang batas parlemen Pemilu 2024 dengan tingkat kepercayaan 95 persen. “Elektablitas 3,4 persen itu, dengan quality control 20 persen dan kita cek kembali di lapangan melalui sambungan telepon. Dan perlu diketahui bahwa survei ini, kita lakukan secara offline tatap muka face to face di 34 provinsi yang ada di Indonesia,” ungkap Fadhli. Survei ini, kata Fadhli, sebagian besar dilakukan di Pulau Jawa sebanyak 54,2 persen,karena basis pemilih Pemilu 2024 berdasarkan Daftar Pemilh Tetap (DPT) berada di Pulau Jawa. “Kalau lihat sebaran survei jomplang sekali yang besar Pulau Jawa, meskipun bu kota negara akan dipindah ke Kalimantan. Tapi kalau kita mau menang, ya harus kuasai Pulau Jawa. Pulau Jawa itu ada dimana saja, ada di Jawa Barat, Jawa Tengah Jawa Timur, Yogyakarta, Jakarta dan Banten,” ujarnya. Berdasarkan hasil survei Trust Indonesia tersebut, saat ini ada tiga partai yang memiliki tren kenaikan, diantaranya PDIP dan Partai Gerindra. Sementara partai lain ada kecenderungan penurunan elektabilitas. “Ini survei banyak tidak terima, padahal ini survei kita lakukan hari ini. Kita enggak tahu kalau bulan Februari, Maret dan April, memang sangat dinamis. Jadi besok ada lembaga survei, ya pasti hasilnya tidak akan jauh berbeda, akan sama-sama saling mendekati,” jelasnya. Fadhli mengatakan, dari 9 partai politik yang lolos parlemen pada Pemilu 2019 lalu, hanya Partai Demokrat dan PKS yang mengklaim diri oposisi, sementara 7 partai masuk dalam barisan koalisi pro pemerintah. Namun, oposisi yang diterapkan Partai Demokrat dan PKS masih ambigu alias abu-abu tidak jelas hingga hari ini, sehingga publik masih menunggu ketegasan sikap kedua partai tersebut, untuk mengambil sikap dalam memberikan pilihan. “Nah, catatan kritis kami terhadap Partai Gelora mau berada di mana, di barisan partai koalisi atau oposisi. Jadi tinggal memilih saja,” katanya. Tetapi, menurut Fadhli, untuk meningkatkan elektabilitas, sebaiknya Partai Gelora masuk barisan koalisi di luar pemerintahan atau oposisi, meskipun saat ini belum masuk parlemen. “Menurut kami, ini peluang yang sangat besar. Partai Gelora bisa memerankan peran oposisi disaat Partai Demokrat dan PKS masih setengah hati. Tinggal pandai-pandai Partai Gelora untuk mempertegas sikapnya dengan menggunakan data-data yang dimiliki, ditambah data-data hasil survei,” katanya. Fadhli menambahkan, data hasil survei bisa disikapi secara rasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara scientific, bukan sekedar luapan emosional. “Survei adalah pendekatan ke kebenaran, mendekati kebenaran. Walaupun ada survei yang dilakukan melenceng dari kebenaran, tapi hasilnya tidak jauh berbeda, tetap mendekati kebenaran,” pungkasnya. Partai Gelora sendiri mentargetkan elektablitas 4 persen saat pendaftaran peserta Pemilu 2024 pada Agustus 2022 mendatang, dan elektablitas 8-10 persen saat ditetapkan sebagai peserta pemilu pada Desember 2022. (sws)

Penyelenggara Tes MotoGP Mandalika Akan Laporkan Persiapan ke Presiden

Jakarta, 09/2 (ANTARA) - Komandan Lapangan MotoGP Mandalika 2022, Hadi Tjahjanto, cukup puas melihat persiapan penyelenggaraan Mandalika MotoGP Official Test 2022, dan berencana melaporkan hal itu kepada presiden.\"Saya akan melaporkan semua persiapan ini ke Presiden,\" kata Hadi dalam keterangan tertulis, Rabu.Hadi melakukan pengecekan langsung ke Pertamina Mandalika Circuit di Lombok, Rabu, didampingi oleh Direktur Operasi dan Inovasi Bisnis ITDC, Arie Prasetyo, Direktur Motor Grand Prix Association (MGPA) Priandhi Satria, Wakil Dirut MGPA Cahyadi Wanda.Selain melihat areal ruang kontrol, Hadi dan rombongan juga melihat area paddock, area logistic tim dan pebalap. Mantan Panglima TNI itu juga menyaksikan langsung kesibukan kru tim balap yang menyiapkan perlengkapan dan persiapan untuk setting paddock.Sebelumnya, Hadi memimpin rapat koordinasi persiapan penyelenggaraan event MotoGP di kantor ITDC. Bahasan utama dalam rapat itu selain kesiapan area sirkuit, juga soal kesiapan akomodasi untuk event balap MotoGP pada Maret mendatang.Menurut Hadi, kesiapan akomodasi terus diupayakan untuk dipenuhi karena akomodasi yang ada di lombok dinilai masih belum cukup.\"Kami akan upayakan untuk membangun camping dan bobobox,\" ujar Hadi, menambahkan bahwa saat ini masih mencari lokasi yang ideal.\"Kalo sudah dibangun, baru akan kita sampaikan calon penonton yang membeli tiket, kita sampaikan akomodasi ada di dekat Mandalika mereka juga ada fasilitas tiket resto, masjid agar masyarakat memilih,\" jelasnya.Saat ini, Hadi mengatakan, penyelenggara terus berkoordinasi untuk menyiapkan akomodasi, termasuk shuttle bus, juga pintu-pintu masuk, yang terus dalam pengkajian dan secepatnya akan direalisasikan.Hadi juga berencana mendekati komunitas-komunitas, di antaranya pengguna motor besar atau komunitasi mobil.\"Kita tawarkan mereka semacam tempat khusus untuk camping. Jika memang berminat, akan disiapkan,\" kata Hadi.Hal senada disampaikan Direktur Operasi dan Inovasi Bisnis ITDC Arie Prasetyo. Dia mengatakan tim terus berupaya untuk mematangkan persiapan-persiapan menjelang Mandalika MotoGP Official Test dan MotoGP 2022 yang penyelenggaraannya sudah semakin dekat.\"Untuk itu, setiap kelengkapan yang harus kami penuhi kami koordinasikan secara rutin kepada pihak Dorna Sports, FIM, maupun Komandan Lapangan MotoGP Mandalika 2022,\" ujar Arie.Direktur MGPA, yang juga CEO Panitia Balapan Mandalika MotoGP 2022, Priandhi Satria, juga memastikan persiapan berjalan lancar.Mandalika MotoGP Official Test 2022 akan digelar pada 11-13 Februari 2022. (mth)

Dokter RSUI Sebut Teknik ERAS Percepat Pemulihan Operasi

Jakarta, FNN - Dokter spesialis anestesi di Rumah Sakit Universitas Indonesia, dr. Anggara Gilang Dwiputra, Sp. An, mengatakan, saat ini terdapat pendekatan berbasis bukti untuk mempercepat masa pemulihan pasien setelah menjalani operasi, yakni Enhanced recovery after surgery (ERAS).“Dengan teknik ERAS, pasien yang telah menjalani operasi dapat kembali beraktivitas secara normal secepat mungkin,\" kata dia seperti dikutip dari siaran pers RSUI, Rabu.Menurut Anggara, teknik ERAS sebenarnya sudah ditemukan pada tahun 1990-an dan seiring dengan maju dan berkembangnya teknik dan teknologi alat kesehatan, maka membuat teknik ERAS semakin populer di masyarakat akhir-akhir ini.Tujuan adanya teknik ERAS yakni agar pasien lebih aman dan nyaman saat maupun pasca menjalani operasi. Penelitian menunjukan, teknik ini dapat mempercepat masa pemulihan 30 - 40 persen, mengurangi komplikasi operasi, dan pembiusan lebih minimal.Umumnya ERAS dikenal masyarakat sebagai teknik untuk mengurangi nyeri saat melakukan operasi sesar saat bersalin. Tetapi, ERAS pertama kali diperkenalkan untuk prosedur operasi saluran cerna (kolon- rektal).ERAS dapat digunakan untuk tindakan operasi saluran cerna (colon- rectal) (87 persen), kandungan (51persen), tumor (39 persen), dan saluran kemih (35 persen).\"Secara umum, manfaat metode ERAS adalah pemulihan cepat setelah operasi, mengurangi lama rawat rumah sakit, meningkatkan kepuasan dan kenyamanan pasien, dan mengurangi resiko komplikasi operasi,\" tutur Anggara.Ada sejumlah komponen yang mempengaruhi keberhasilan teknik ERAS, salah satunya konseling pre-operatif. Pada proses konseling ini, seseorang yang akan menjalani operasi diberikan edukasi mengenai proses pembiusan dan proses operasi yang akan dijalani, resiko dan komplikasi, cara untuk mencegah efek samping dan meminimalisir resiko tindakan.Kedua, optimalisasi nutrisi dan penyakit komorbid. Pada komponen ini seseorang yang akan menjalani ERAS harus dipastikan status nutrisi dan penyakit penyerta lainnya seperti hipertensi, diabetes dalam kondisi terkontrol sehingga pasien dalam kondisi optimal sebelum menjalani operasi dengan teknik ERAS.Ketiga, pemberian anti nyeri, antimual atau antimuntah multimodal. Dokter akan memberikan beberapa jenis golongan dari anti nyeri, anti mual atau anti muntah agar mencapai efek anti nyeri atau antimual atau antimuntah yang optimal serta meminimalisir efek dari pemberian obat tersebut.Selanjutnya, pemberian obat bius dan mobilisasi dini. Keberhasilan teknik ERAS juga tak luput dari kerja sama yang kuat interdisipliner antara dokter operator (dokter bedah), dokter anestesi, dokter penyakit dalam, dokter anak, dokter gizi, dan keperawatan yang dilakukan saat persiapan sebelum operasi, proses operasi, maupun pasca operasi. (mth)

Ilusi Megaproyek Tanpa Urgensi

Intervensi asing adalah diskursus yang tak boleh diabaikan begitu saja. Di tengah ambisi pembangunan IKN, perusahaan asal Tiongkok berkeinginan membangun pabrik semen di Kalimantan Timur. Bisa ditebak, pabrik ini bakal menjadi suplier utama pembangunan IKN. Oleh: Tamsil Linrung, Anggota DPD RI  POLEMIK pindah Ibukota Negara (IKN) terus bergulir. Proyek ambisius itu ditengarai cacat formil, cacat prosedural, dan miskin aspirasi rakyat. Sejumlah pihak memutuskan menempuh langkah hukum, menggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).  Di ruang sidang Gedung MK, perdebatan yang bakal mengemuka tentu berbasis akademis dan berbasis hukum. Di ruang sidang MK, akan terjadi adu narasi disertai bobot yang sarat edukasi kepada publik.  Situasinya dapat dipastikan kontras dengan silat lidah di kanal-kanal medsos (media sosial). Dimana persoalan cenderung meluber kemana-mana. Ditunggangi sentimen di luar subtansi persoalan. Bias, atau dikaburkan kasus-kasus pelaporan ke polisi. Perkara jin buang anak, misalnya.  Bila ingin menyelami subtansi, setidaknya ada tiga pertanyaan mendasar yang harus dijawab. Pertama, apa urgensi IKN pindah? Kedua, dana untuk konsolidasi pemindahan IKN dari mana? Ketiga, siapa yang diuntungkan atas pindahnya IKN?  Kita mulai dari pertanyaan pertama, apa urgensi IKN pindah? Jawabannya tidak ada. Memang, ada banyak argumentasi yang dapat diajukan guna mendukung IKN pindah. Bobotnya kira-kira setara dengan jumlah narasi yang menolak. Namun, berbicara soal urgensi, ceritanya menjadi lain. Saat ini negara dalam keadaan sulit. Ekonomi ambruk, APBN 2022 ditetapkan defisit sebesar Rp868 triliun atau 4,85% terhadap Produk Domestik Bruto. Belum lagi pertumbuhan ekonomi yang terus melambat, pandemi Covid-19 yang menunjukkan tren meninggi, bunga hutang luar negeri yang terus menggerogoti saku negara, sejumlah pembangunan infrastruktur yang mubazir, dan lain sebagainya. Kondisi tersebut tentu menjadi masalah fundamental bagi pemindahan IKN yang membutuhkan pembiayaan lebih dari Rp 466 triliun. Dari sudut pandang ini, tidak ada urgensi pemindahan IKN. Urgensi didefenisikan sebagai keharusan yang mendesak. Urgensi tidak saja menyangkut penting atau tidak penting, tetapi juga tepat atau tidak tepat dalam konteks momentumnya. Kita tidak melihat alasan keterdesakan dalam konteks IKN. Sebaliknya, negara seharusnya sangat berhati-hati mengeluarkan kebijakan, khususnya kebijakan yang memerlukan konsolidasi dan pembiayaan tinggi.  Rakyat sesungguhnya bisa merasakan situasi itu. Hasil survei Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI),  sebanyak 61,9 persen rakyat Indonesia tidak setuju IKN Pindah. Alasan paling dominannya, mereka mengkhawatirkan kocek negara yang bakal digelontorkan untuk pembiayaan IKN. Sudah sumbernya ambigu, alirannya pun berpotensi bermasalah.  Terkait dengan itu, kita menjajaki pertanyaan kedua. Dari mana dana pembiayaan IKN diperoleh? Ini yang membingungkan, sebab dalam situasi ekonomi mencekik, pemerintah sepertinya memaksakan kehendak. Untuk perkara sebesar dan semasif pemindahan IKN, rancangan UU-nya bahkan digodok hanya dalam tempo 42 hari.  Karena negara dalam keadaan ekonomi yang sulit, maka sumber pembiayaan diumumkan secara gagap, berubah-ubah dan tidak tegas. Dulu, Presiden Jokowi mengatakan pembiayaan IKN tidak akan membebani APBN. Belakangan, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI 4 Februari 2020 Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, dari Rp 466 triliun total dana pembangunan IKN, sebanyak Rp 89 triliun menggunakan APBN. Angka itu lalu berubah lagi.  Dalam situs resmi IKN, rincian kebutuhan anggaran pembangunan ibu kota negara secara keseluruhan disebut mencapai Rp 466 triliun. Sumber dananya akan ditopang oleh APBN sebesar 53,5 persen dan 46,5 persen sisanya menggunakan dana lain-lain yang bersumber dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), BUMN, serta swasta. Data ini lalu dibantah lagi oleh Suharso Monoarfa disusul hilangnya data tersebut dalam situs resmi IKN. Dinamika itu menunjukkan pemerintah tergagap menyediakan sumber dana pembiayaan IKN. Sementara prospek sumber dana non-APBN  seperti KPBU, investasi swasta, dan BUMN tidak pernah dirinci secara detail. Kecenderungan ini bahkan menjadi bukti kalau pihak swasta sesungguhnya tidaklah begitu berminat berinvestasi di IKN, kalau iya mestinya porsi APBN berkurang dan porsi KPBU yang lebih meningkat. Patut dicurigai justru yang ada keinginan melakukan bancakan dari dana APBN. Padahal, dana APBN sebesar itu akan lebih bermanfaat bila dipakai untuk memenuhi kebutuhan dasar warga seperti kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. Kini, pertanyaan tersisa adalah siapa yang diuntungkan oleh pembangunan IKN? Wacana IKN dipenuhi desas-desus. Ini terjadi karena pemilihan Penajam Paser Utara (PPU) sebagai lokasi IKN Nusantara minim partisipasi publik, sebagaimana juga terjadi dalam pembahasan UU IKN yang super kilat itu. Pemilihan PPU bahkan tidak ditemukan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Padahal, sangat penting membahas hal ini sehingga masyarakat dapat memahami secara jernih. Akibatnya, spekulasi tak bisa dihindarkan seiring beredarnya sejumlah data terkait IKN di tengah masyarakat. Terhadap 256.000 hektar lahan IKN, misalnya, ternyata dominan dimiliki oleh hanya segelintir elit Jakarta. Meski bentuknya HGU (Hak Guna Usaha) dan merupakan lahan milik negara, tetapi tetap saja perlu kompensasi tertentu bila negara ingin mengambilnya kembali.  Demikian juga dengan luka alam akibat pertambangan. Menurut catatan JATAM Kaltim, terdapat 94 lubang tambang yang berada di kawasan IKN. Setelah mengeruk bumi, tanggung jawab melakukan reklamasi dan pasca tambang seharusnya ada pada korporasi. Tetapi, tanggung jawab itu berpotensi menjadi tanggungan negara dengan hadirnya proyek IKN. Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) memperkirakan sedikitnya 20.000  masyarakat adat akan menjadi korban proyek IKN. Intervensi asing adalah diskursus yang tidak boleh diabaikan. Di tengah ambisi pembangunan IKN, perusahaan asal Tiongkok berkeinginan membangun pabrik semen di Kalimantan Timur. Bisa ditebak, pabrik tersebut bakal menjadi suplier utama pembangunan IKN.  China juga diduga akan menyuplai listrik IKN Nusantara. Spekulasi yang muncul mengarah pada keterlibatan perusahaan China Power pada PLTA Sungai Kayan. Kepala Staf Presiden Moeldoko pernah menyebut PLTA Sungai Kayan adalah salah satu penyuplai listrik IKN.   Kini, perjuangan rakyat yang menolak IKN berlabuh di Mahkamah Konstitusi. Kita berharap MK selalu jernih. Tidak turut terjebak pada ilusi yang coba diopinikan seolah IKN sarat urgensi. (*)

Polda Kalteng Pastikan Distribusi Minyak Goreng Aman

Palangka Raya, FNN - Kepala Subdit I Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor memastikan pendistribusian minyak goreng di provinsi setempat aman dan tidak ada penimbunan.\"Kami selalu memonitoring terkait persoalan distribusi minyak goreng di wilayah hukum kami, apabila ada ditemukan penimbunan maka kami akan tindak tegas dan sejauh ini belum ada terkait hal tersebut,\" katanya di Palangka Raya, Rabu.Ia menuturkan, apabila seseorang berstatus sebagai distributor maka yang bersangkutan bisa saja melakukan penyetokan barang, namun tetap dengan kapasitas normal dan batasan yang sudah ditentukan.Tetapi jika yang melakukan penyetokan barang melebihi aturan hingga membuat barang langka di pasaran, maka hal tersebut bisa dikatakan penimbunan dan bisa ditindak tegas.\"Pada intinya selagi tidak melanggar aturan tentu tidak ditindak tegas, karena distributor itu melakukan penyimpanan barang ada aturannya,\" ucapnya.Dia menegaskan, jika ada yang memanfaatkan kondisi seperti sekarang ini serta mengakibatkan kekosongan, maka bisa disebut melakukan penimbunan.\"Pokoknya apabila tidak ada legalitasnya dan kerja sama distributor kami tindak,\" ujar perwira berpangkat melati dua itu.Banjarnahor mengungkapkan, terkait pengawasan pihaknya sudah menginstruksikan seluruh wilayah bergerak dengan menekankan agar para Kepala Satuan Reskrim di jajaran Polres, bersama tim terkait terus memonitor kondisi bahan kebutuhan kebutuhan masyarakat itu.Jika masyarakat menemukan atau mencurigai terkait adanya dugaan aksi penimbunan minyak goreng, agar segera melaporkan ke polisi untuk segera ditindaklanjuti.”Konkretnya tindakan tegas, Makanya kami juga antisipasi berbagai modus kejahatan itu, dengan salah satu contoh mengumpulkan barang dengan jumlah banyak hingga kosong di pasaran, sehingga dampaknya harga naik dan baru distribusikan. Nah itu yang kami terus monitor, walaupun sejauh ini belum ada indikasi oknum pedagang melakukan penimbunan minyak goreng,\" demikian Banjarnahor. (sws)