ALL CATEGORY

Perludem: Hindari Tumpukan Beban Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan

Semarang, FNN - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mendesain betul untuk menghindari tumpukan beban penyelenggaraan tahapan yang berlebih antara pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada).\"Hal itu agar kerja-kerja petugas pemilu tidak terlalu berat serta tetap pada koridor beban kerja yang rasional dan manusiawi,\" kata Titi Anggraini yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Sabtu.Titi mengemukakan hal itu ketika merespons Surat KPU RI Nomor 46/PL.01/01/2022 tertanggal 18 Januari 2021 perihal Permohonan Konsultasi Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.Sebelumnya, pada tanggal 30 November 2021 KPU bersurat kepada Ketua DPR RI melalui Surat KPU Nomor 1145/HK.02/08/2021 perihal yang sama. Semula hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada 21 Februari 2024. Namun, surat terakhir menyebutkan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.Menjawab pertanyaan terkait dengan frasa \"paling lambat\" yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), berarti waktu setiap tahapan bisa diperpendek, Titi mengatakan, \"Pastinya tahapan pemilu tidak boleh kurang dari 20 bulan sebelum hari pemungutan suara Pemilu 2024.\"Akan tetapi, kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini, dimulai lebih awal dengan masa waktu tahapan lebih panjang dimungkinkan untuk dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 167 UU Pemilu.Dalam Pasal 167 ayat (6) UU Pemilu disebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara.Jika merujuk surat KPU kepada Ketua DPR RI dengan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024, lanjut Titi, tahapan pemilu mulai 14 Juni 2022.Disebutkan pula sejumlah program/kegiatan yang bisa dimulai pada tanggal 14 Juni 2022, antara lain: penyusunan perencanaan, program, dan anggaran pemilu; penyusunan pedoman teknis/petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan, pengelolaan keuangan dan barang persediaan logistik pemilu; dan penyusunan perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana.Mulai tanggal tersebut, KPU juga mulai menyusun PKPU; pengembangan dan penerapan layanan teknologi informasi dan komunikasi; sosialisasi dan publikasi informasi kepada masyarakat serta bimbingan teknis kepada peserta pemilu dan penyelenggara pemilu.Tahapan awal lain yang bisa dimulai 14 Juni 2022, lanjut Titi, penyerahan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4). (sws)

SMRC: Mayoritas Masyarakat Tidak Ingin Pemilu 2024 Diundur

Jakarta, FNN - Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) Sirojudin Abbas mengatakan hasil survei dari pihaknya menunjukkan mayoritas masyarakat tidak ingin penyelenggaraan Pemilu 2024 diundur.\"Survei kami pada September 2021 menunjukkan 82,5 persen responden menghendaki pemilu tetap dilaksanakan pada 2024. Jadi, kebanyakan masyarakat memang tetap menginginkan hak politiknya terpenuhi di 2024 dengan tidak mengubah jadwal pemilu,\" kata Sirojudin Abbas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.Ia mengemukakan hal tersebut saat menghadiri webinar Moya Institute bertajuk “Pandemi dan Siklus Politik Indonesia Jelang 2024 \", Jumat. Hal yang disampaikan Sirojudin tersebut merupakan tanggapan atas pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang mewakili aspirasi beberapa pengusaha dengan meminta pelaksanaan Pemilu 2024 diundur ke 2027.Lebih lanjut, Sirojudin pun memandang belum ada konsensus di antara para penyelenggara negara, baik pemerintah maupun DPR, untuk mengundurkan jadwal pemilu hingga saat ini.Begitu pula dengan masyarakat Indonesia, menurutnya, pengunduran jadwal pemilu bukanlah aspirasi di tingkat massa.\"Para pendukung pengunduran jadwal pemilu menggunakan preseden sejarah atau hal yang telah terjadi di masa lalu. Saat itu, perubahan jadwal pemilu dimajukan, Pemilu 2002 ke 1999. Namun, yang harus diingat, konteks politik dan sosial kala itu sangat berbeda dengan sekarang,\" ujar Sirojudin. Ketika itu, lanjutnya, ada krisis multidimensi yang dialami Indonesia sejak 1997 sehingga melahirkan era reformasi pada tahun 1998.Jadwal Pemilu 2002, kata Sirojudin, dimajukan karena ketidakpercayaan pada pemerintahan transisi maupun MPR dan DPR hasil Pemilu 1997 sangat tinggi di kalangan masyarakat.Dengan demikian, para penyelenggara negara bersepakat untuk memajukan jadwal pemilu ke 1999.Namun pada saat ini, kata Sirojudin, kondisi seperti itu tidak terjadi sehingga masyarakat pun tidak menginginkan jadwal Pemilu 2024 diundur sebagaimana yang tercatat dalam survei SMRC itu. (sws)

Herlina Dicopot dari Anggota Banggar dan Banmus DPRD Surabaya

Surabaya, FNN - Fraksi Gabungan Demokrat dan Nasdem DPRD Surabaya dikabarkan mengusulkan pencopotan jabatan Herlina Harsono Njoto dari keanggotaan Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD setempat.\"Saya malah baru mendengar kalau ada penggantian,\" kata Herlina saat dikonfirmasi mengenai pencopotan dirinya tersebut di Surabaya, Sabtu.Meski demikian, lanjut dia, pihaknya tidak ada masalah kalaupun ada pergantian, di politik memang semua hal bisa terjadi.\"Penugasan bisa dimana saja. Itu semacam tour of duty lah ya,\" ujar Herlina.Diketahui Herlina sebelumnya juga digantikan oleh Moch.Machmud dari posisi Ketua Fraksi Partai Demokrat-Nasdem dan Herlina juga dicopot dari posisi sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPC Partai Demokrat Surabaya.Ketika ditanya apa yang menyebabkan dia dicopot dari sejumlah posisinya di partai maupun di DPRD, Herlina mengatakan bahwa semua itu lumrah saja.\"Jabatan itu amanah, bagian terpenting dari itu adalah tetap berkoalisi bersama rakyat,\" katanya.Sementara itu, Ketua Fraksi Gabungan Demokrat dan NasDem DPRD Surabaya M. Machmud membenarkan adanya reposisi di tubuh fraksi yang dipimpinnya itu.\"Jadi yang direposisi itu semua bukan Bu Herlina saja dan itu biasa saja. Ini masih proses kok belum rapat paripurna,\" katanya.Machmud mencontohkan, anggota Fraksi Demokrat-Nasdem Ratih Retnowati yang selama ini tidak masuk badan apapun di DPRD Surabaya karena jabatan anggota Banmus dan Banggar dirangkap oleh Herlina.\"Kan kasihan Bu Ratih tidak masuk badan, makanya supaya adil, makanya jabatan di Bu Herlina dilepas satu,\" ujarnya. (sws)

Panglima TNI Tunjuk Mayjen TNI Maruli Simanjuntak Jabat Pangkostrad

Jakarta, FNN - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa melakukan mutasi dan promosi jabatan kepada 328 Perwira Tinggi (Pati TNI), salah satunya Mayjen TNI Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak sebagai Pangkostrad.   Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu, mengatakan hal itu tertuang dalam Keputusan nomor 66/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI yang ditandatangani Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.   Dalam surat keputusan ini ada 328 Perwira Tinggi TNI yang mendapatkan jabatan baru tersebut, 28 orang diantaranya masuk ke dalam jabatan satuan-satuan baru TNI.   \"Hal itu telah diamanatkan dalam Perpes No 66 tahun 2019, seperti Komando Armada TNI AL, Komando Operasi Udara Nasional TNI AU, Pusat Psikologi TNI, Pusat Pengadaan TNI dan Pusat Reformasi Birokrasi TNI,\" kata Prantara.   Sedangkan 10 Jabatan Perwira Tinggi Bintang 3 dalam Keputusan Panglima TNI tersebut adalah Pangkogabwilhan III dijabat oleh Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa (Pangdam XVIII/Kasuari ), Danjen Akademi TNI dijabat oleh Letjen TNI Bakti Agus Fajari (Wakasad), Wakasad dijabat oleh Mayjen TNI Agus Subiyanto (Pangdam III Siliwangi), Pangkostrad dijabat oleh Mayjen TNI Maruli Simanjuntak (Pangdam IX Udayana)   Selain itu, Dankodiklatad dijabat oleh Mayjen TNI Ignatius Yogo (Pangdam XVII/Cenderawasih), Pangkoarmada dijabat oleh Laksdya TNI Agung Prasetiawan (Danpushidrosal), Danpushidrosal dijabat oleh Laksdya TNI Nurhidayat (Dankodiklatal), Dankodiklatal dijabat oleh Mayjen TNI Mar Hartono, Pangkoopsudnas (dijabat oleh Marsdya TNI Andyawan Martono (Danjen Akademi), Dankodiklatau (dijabat oleh Marsda TNI Nanang Santoso (Gubernur Akademi TNI AU). (sws)

Ibu Kota Baru Sebagai Syahwat Nekolim

Jakarta memang penuh drama dan problematika. Tangis dan tawa menyatu mengiringi dinamika populasinya. Seakan kebahagiaan dan penderitaan menyatu silih berganti. Seperti detak jantung, denyut nadinya tak pernah lelah di siang malam menghiasi kota metropolis itu. Terkadang keringat dan darah bercucuran tak beraturan. Tumpah  mewakili daya juang, meski tak jarang berlumur pedih dan luka mendalam. Selalu ada saja  yang berjaya dan terpinggirkan, menjadi buah kompetisi rimba dan sistem yang  bengis. Jakarta yang disayang sekaligus yang malang, memang bukan sebuah kota semata. Habitat dalam wadah pluralis itu, tetap  menjadi bagian penting yang eksotis dari Indonesia dan globalisasi. Oleh: Yusuf Blegur, Pegiat Sosial dan Aktifis Human Luhur Berdikari Betapapun seiring waktu semakin tua dan  dinilai tak lagi layak. Jakarta akan selalu  menjadi nilai-nilai dan sejarah. Monumental tergores api revolusi  sebagai catatan tanah jajahan. Ada jejak yang melukis riwayat \"from  zero to hero\", ada juga  tapak kuat menggurita menjadi mafia. Hitam putih tanah Betawi yang membekas, tak pernah luput di makan jaman. Pernah menjadi pelabuhan imperialisme dan kolonialisme, Jakarta hingga kini selalu menjadi pusat pergerakan yang menentukan arah dan perjalanan negara bangsa. Jakarta yang dulunya disebut Sunda Kelapa atau Jayakarta, bukan sekedar telah menjadi ibukota negara. Lebih dari sebagai pusat pemerintahan, keberadaan dan eksistensinya juga menjadi miniatur Indonesia meski tak  dapat mewakili seutuhnya. Pemindahan Ibukota negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, bukan saja menimbulkan polemik dan kontriversi. Selain tanpa perencanaan yang matang dan kajian ilmiah yang  memadai. Produk UU IKN dipenuhi motif dan orientasi yang beraroma konspiratif.  Tak ada rasionalisasi yang sehat dan bertanggung jawab sejauh ini. Mulai dari amdal, kelestarian budaya dan keatifan lokal hingga karakteristik pembangunan dan investasinya, begitu rapuh dan mengkhawatirkan. Kebijakannya begitu dominan dipengaruhi kedangkalan pemikiran sosial ekonomi, sosial  politik, sosial hukum dan sosial pertahanan keamanan negara. Selain mengusik tatanan dan tinjauan aspek geografis, geopolitik dan geostrategis. Pemindahan ibukota tersebut dinilai juga menjadi proyek mercusuar kepentingan  kapitalisme berkedok \"roadmap\" jalur sutra atau program obor. Terlebih setelah sekian lama Indonesia   khususnya Jakarta,  terus berada dalam cengkeraman dominasi dan hegemoni kepentingan asing. Bahkan terlalu lama menghamba pada poros  Amerika yang menghimpun kekuatan barat dan pan komunisme Cina yang agresif. Tak pernah secara esensi menikmati kemerdekaan dan kemandirian sebagai sebuah negara bangsa. Indonesia yang  menempatkan Jakarta sebagai dapur kebijakan penyelenggaraan negara. Harus pasrah pada kekuatan liberalisasi dan sekulerisasi baik yang dilakukan  oleh blok barat maupun blok komunis. Termasuk pemindahan ibukota negara yang  kental persekongkolan   kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikstifnya serta disinyalir ditunggangi oleh borjuasi korporasi dan atau kelompok non state. Maka, dengan tak terbendungnya UU IKN yang menegasikan  suara rakyat dan kondisi negara yang sedang terpuruk itu. Sesungguhnya kebijakan ibu kota  baru itu juga menjadi penjajahan gaya baru berbalut konstitusi dan legitimasi negara. Tak cukup bermodal euforia masa lalu dan  wacana klasik, pemindahan ibu kota Jakarta ke Kalimantan Timur itu. Bisa dimaklumi juga sebagai metamorfosis sekaligus syahwat nekolim.  Terus berkesinambunan negeri merdeka yang terjajah. Menikmati ketidakberdayaan dalam kedaulatan NKRI. Selamanya, berani diam berani hidup tertindas. (*)

Arteria Harus Tetap Dipecat

By M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan MESKI terus berusaha mengeles dengan menyatakan tidak bermaksud menyinggung orang Sunda namun masyarakat Sunda merasa belum puas. Klarifikasi demi klarifikasi ia lakukan, intinya memohon 15 menit ucapannya agar utuh dipahami. Ia pun menuduh media \"memelintir\" ucapannya. Terkesan arogansinya tidak berkurang dengan adanya kritik publik itu.  Arteria lupa bahwa ia sendiri yang \"memelintir\" ucapannya. Sebenarnya yang dipersoalkan adalah sikap berlebihan dimana Arteria meminta Jaksa Agung untuk mengganti Kepala Kejaksaan Tinggi atas penggunaan bahasa Sunda saat Rapat Kerja. Permintaan ini yang menyinggung masyarakat Sunda.  Setelah mungkin \"diadili\" oleh DPP PDIP akhirnya Arteria Dahlan mau juga meminta maaf. Permintaan maaf itu dinilai lambat setelah berbelit klarifikasi ini dan itu. Masyarakat Sunda dan Jawa Barat melihat permintaan maaf tersebut lebih bersifat formalistik atau terpaksa.  Semestinya Arteria cepat menyadari efek dari arogansinya. Menerima kenyataan bahwa dirinya memang salah. Bukan harus dipaksa oleh partainya atau siapapun untuk kemudian meminta maaf. Suara-suara di komunitas pasti tidak puas dengan pernyataan maafnya. Harus ada tindakan lebih tegas, sekurangnya pemecatan. PDIP akan berat untuk terus memproteksi Arteria. Pertaruhan bagi suara di Jawa Barat besar dan berpengaruh.  Kini hanya dua pilihan sebagai akibat dari gelindingan kasus yaitu, pertama Arteria segera diberhentikan oleh partainya dan diganti atau kedua, dilaporkan saja ke Kepolisian akibat keonaran yang telah ditimbulkannya. Persoalan SARA mudah untuk ditarik ke ranah hukum. Menggunakan bahasa Sunda dalam rapat tentu bukan pelanggaran hukum, akan tetapi minta diberhentikan karena menggunakan bahasa Sunda adalah kriminal. Arteria harus mempertanggungjawabkan.  Dua pilihan ini moga bersifat alternatif sehingga jika sanksi politik pemecatan telah dilakukan cukuplah bagi Arteria. Namun jika masih juga bernada apologetik dan protektif gerakan penuntutan menjadi bersifat akumulatif, pecat dan lanjut proses hukum. Publik, masyarakat Sunda khususnya, tentu akan melakukan penilaian atas langkah-langkah yang diambil baik oleh Partai maupun Dewan Perwakilan Rakyat.  Seharusnya anggota Dewan lebih berhati-hati dalam berucap dan bersikap. Lebih gigih membela dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Jangan berputar-putar di area kepentingan dan arogansi diri atau partainya sendiri. (*)

Musda Demokrat Jatim Hasilkan Nama Emil dan Bayu Sebagai Calon Ketua

Surabaya, FNN - Musyawarah Daerah VI Partai Demokrat Jawa Timur menghasilkan dua nama, yakni Emil Elestianto Dardaj dan Bayu Airlangga sebagai calon ketua yang akan memimpin secara definitif selama 5 tahun ke depan.\"Selamat kepada Mas Emil Dardak dan Mas Bayu. Dua putra terbaik Demokrat Jatim yang terpilih sebagai calon ketua,\" ujar Ketua Badan Pemenangan Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan DPP Partai Demokrat Herman Khaerun usai penutupan Musda VI di Surabaya, Kamis (20/1) malam.Emil Elestianto Dardak saat ini menjabat Wakil Gubernur Jatim yang sebelumnya sempat sebagai Plt. Ketua Demokrat Jatim, sedangkan Bayu Airlangga adalah Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim serta sempat sebagai Plt. Sekretaris Demokrat Jatim.Herman Khaerun mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus dan kader Partai Demokrat Jatim yang sukses menggelar Musda VI.Hasil dari musyawarah, kata dia, selanjutnya dilaporkan ke DPP dan kepada dua calon ketua diminta mempersiapkan diri menghadapi tahapan berikutnya, yakni tes uji kepatutan dan kelayakan.Lebih jauh Herman menjelaskan bahwa Musda VI Partai Demokrat Jatim menghasilkan 12 surat keputusan, di antaranya laporan pertanggungjawaban pengurus DPD periode 2016—2021.\"Dengan demikian, kepengurusan DPD Partai Demokrat Jatim saat ini dinyatakan demisioner. Selanjutnya segera menggelar rakerda untuk program kerja partai 5 tahun ke depan setelah terbentuk kepengurusan baru,\" ucapnya.Sementara itu, Ketua SC Panitia Musda VI Demokrat Jatim Reno Zulkarnaen bersyukur proses musyawarah berlangsung lancar dan tidak menemui kendala berarti.\"Artinya, setelah dihasilkan keputusan di musda, tak ada lagi DPC pendukung Bayu maupun pendukung Emil. Yang ada semua sebagai kader Demokrat dan kembali bersatu, solid, serta bertekad sama membawa partai menang pada Pemilu 2024,\" katanya.Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim tersebut berharap pelaksanaan tes uji kepatutan dan kelayakan pada pekan ini sehingga kekosongan kepengurusan bisa segera terisi untuk menjalankan program.\"Tes akan dilaksanakan di Jakarta di hadapan Tim 3, yakni Ketua Umum, Sekjen, dan Ketua BPOKK. Siapa pun yang dipilih oleh Ketum maka dialah putra terbaik partai, dan semua kader wajib mendukungnya,\" tutur Reno.Di sisi lain, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berpesan Musda VI menjadi ajang konsolidasi dan tidak dijadikan untuk memecah belah soliditas kader.\"Saya memahami saat jelang musda ada dinamika dan suasana menghangat, dan akan jadi aneh kalau dingin. Hangat boleh tetapi jangan sampai panas terbakar. Saya yakin Demokrat Jatim dewasa dan tunjukkan demokrat partai cerdas dan bermartabat,\" pesannya yang disampaikan secara virtual. (sws)

Otoritas Nusantara

Oleh Ridwan Saidi, Budayawan NAMA Nusantara terdapat dalam serat Pararaton XV M yang menceritakan sumpah pelantikan Gajah Mada, yang lebih seabad sebelum Pararaton. Gajah Mada berpantang  makan palapa (daun Mint) sebelum menaklukan sejumlah power system a.l Nusantara dan Temasik. Temasik di Singapura, Nusantara? Menurut keterangan Sejarawan dari Samarinda, Nusantara nama sebelum Kutai. Pararaton bilang power system. Pendapat Sejarahwan dari Samarinda benar dalam arti riwayat toponim, Pararaton berpotensi benar, mungkin Nusantara sebuah minor power system somewhere di Kalimantan Timur. Dalam konteks ini Nusantara tidak identik dengan Indonesia atau Andunisi. Nusantara letterlijk  sekitar jarak. Tapi dari segi tafsir dapat berarti titik kordinat. Kalau dilihat indahnya ragam hias lukisan gua Kalimantan (photo atas), sangat mungkin konsep titik kordinat sudah dipahami era sebelum minor power system Nusantara.  Nusantara morfologi nusa + antara. Ada lagi Nusa Kambangan, Nusa Penida, Nusa Ina. Ini formasi pulau yang agak besar dikitari pulau- pulau yang kecil-kecil Nusa Kambangan adalah pulau Kambangan dan sekitarnya, dst. Nusantara akan menjadi nama kota yang berstatus otoritas yang rencananya pada 2045 sudah siap jadi ibukota RI. Sebelumnya Nusantara diartikan sebagai nama lain Imdonesia. Seolah Nusantara itu Indonesia era lama. Time line? Tak ada. Maka Presiden Megawati memutuskan  Deklarasi PM Djuanda 13 Desember 1957, tentang batas wilayah laut Indonesia, sebagai Hari Nusantara. Ada pula  jam\'iyah dengan sebutan Nusantara. Di Jakarta juga pernah ada Jalan Nusantara yang kemudian diganti Jalan Djuanda. Sebelumnya disebut Noordwijk. Di selatannya Rijswijk, persawahan, tadinya. What is in a name, banyak orang kutip Shakespeare. It\'s means everything, guys.  Di lingkungan Betawi kalau ada balita sakit tak kunjung sembuh, walau sudah diobat, famili dan tetangga orang tua balita itu akan anjurkan itu balita diganti namanya. Betapa pun bagus dan penuh arti nama lahir balita itu harus diganti. Ajaibnya, setelah ganti nama balita itu biasanya sembuh. Balita perempuan diganti si Jo\'é, balita laki-laki diganti si Slamet atau si Idup. Salah seorang sekretaris Daendels orang Betawi namanya Bapa Slamet. Bapa itu bin. Ini sekretaris putra Pak Slamet. Si Idup ketika menjadi orang tua dipanggil Babé Idup. Anak-anaknya menangis ketika ayahnya wafat. Tetangga bertanya, siapa yang meninggal? Ada anak yang jawab, Babe Idup meninggal.  Idup meninggal? Innalillaahi. (*)

KPK Harap Kasus PN Surabaya Tak Hilangkan Semangat Integritas MA

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berharap kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur tidak menghilangkan semangat Mahkamah Agung (MA) dalam membangkitkan integritas dan profesionalisme.\"Semoga kejadian ini tidak membuat warga Mahkamah Agung kehilangan semangat untuk terus membangkitkan integritas dan profesionalisme dalam mewujudkan peradilan yang agung,\" kata Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.Selain itu, ia juga mengingatkan para aparat penegak hukum di Indonesia untuk senantiasa menjadi pilar utama dalam menyangga supremasi hukum pemberantasan korupsi.Pada Rabu (19/1), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di PN Surabaya, Jawa Timur terhadap lima orang yang merupakan hakim, panitera, pengacara, dan dua pihak swasta. Selain itu, KPK pun mengamankan bukti berupa uang sejumlah Rp140 juta.Dari lima orang yang diamankan tim penyidik itu, berdasarkan keterangan dan pendalaman terhadap barang bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan korupsi berupa suap pengurusan perkara di PN Surabaya.Mereka adalah hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) serta Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) sebagai penerima suap, dan pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) selaku pemberi suap.Nawawi pun ikut pula mengungkapkan perasaan sedihnya terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum tersebut.\"Saya sendiri sangat sedih sebagai orang yang pernah menjadi bagian dalam lingkup Mahkamah Agung,\" kata Nawawi.Menurutnya, kasus tersebut seakan merusak segala upaya dari MA melalui sejumlah pencapaian untuk mewujudkan visi peradilan yang agung.Oleh karena itu, ia juga mengimbau para aparat penegak hukum untuk senantiasa menjadi contoh yang baik bagi warga negara, agar taat kepada hukum dan tidak melakukan tindak pidana, terlebih tindak pidana korupsi. (sws)

Konstruksi Perkara Jerat Hakim PN Surabaya Itong

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) beserta dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap.Dua tersangka lainnya itu adalah Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan (HD) dan pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).\"Tersangka Itong Isnaeni Hidayat (IIH) selaku hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) dan yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah tersangka Hendro Kasiono (HK),\" ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.Dari persidangan itu, kata Nawawi, diduga ada kesepakatan antara Hendro Kasiono dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.Uang yang disiapkan untuk mengurus perkara itu diduga mencapai kisaran Rp1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung (MA).\"Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar itu, tersangka Hendro Kasiono menemui tersangka Hamdan (HD) selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro Kasiono,\" kata Nawawi.Terkait putusan yang diinginkan oleh Hendro Kasiono, lanjut Nawawi, di antaranya adalah agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.Kemudian, untuk memastikan bahwa proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro Kasiono diduga berulang kali berkomunikasi dengan Hamdan.Komunikasi di antaranya dilakukan melalui sambungan telepon dengan menggunakan istilah “upeti” untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.Nawawi pun mengatakan setiap hasil komunikasi antara Hendro Kasiono dan Hamdan diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong.\"Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro Kasiono kepada Itong, dan Itong menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang,\" ujar Nawawi.Selanjutnya, sekitar bulan Januari 2022, Itong menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan tersebut dapat dikabulkan. Ia pun meminta Hamdan untuk menyampaikan hal itu kepada Hendro Kasiono.Hendro Kasiono diminta untuk merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya.Permintaan itu pun segera disampaikan Hamdan kepada Hendro Kasiono pada tanggal 19 Januari 2022. Lalu, pada hari itu pula, uang senilai Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong diserahkan oleh Hendro Kasiono kepada Hamdan.\"KPK menduga Itong juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya, dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,\" ujar Nawawi.Dari konstruksi tersebut, KPK menetapkan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Hendro Kasiono selaku tersangka pemberi suap.Atas perbuatannya, tersangka Hendro Kasiono sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.Kemudian, tersangka Hamdan dan Itong Isnaeni Hidayat sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (sws)