ALL CATEGORY

Ingat Perintah MPRS, "Teliti Itu Ajaran Bung Karno"

by Dr. Margarito Kamis SH.M.Hum Jakarta FNN – Jum’at (12/06). Bukankah idiologi itu secara pars pro toto telah merupakan haluan kehidupan buat sebuah bangsa? Tidakkah idiologi itu telah dengan sendirinya mewakili ide yang dianggap logis? Yang dengan itu sebuah bangsa tersebut bergerak meniti kehidupan kongkritnya? Tidakkah ide yang kelak dipakai menjadi idiologi itu, sampai pada titik itu, disebabkan kemampuannya mengadptasikan nilai-nilai hebat? Yang dengan itu diterima menjadi haluan, dan atau pandangan hidup berbangsa dan bernegara? Bila idiologi yang per defenisi telah merupakan haluan itu, “masih harus dirumuskan lagi haluannya,” lalu apa itu idiologi? Soal-soal di atas, sejauh ini merupakan kristalisasi dari ragam kritikan yang terus mewarnai kehidupan politik Indonesia hari-hari ini. Soal itu berkelindan dengan kenyataan lain. Kenyataan lain yang fundamental adalah RUU Haluan Idiologi Pancasila (HIP) yang tidak menunjuk Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 sebagai dasar pijakannya. MPRS Mau Meneliti Ketetapan MPRS di atas, teridentifikasi sejauh ini mendominasi rute perbincangan RUU HIP. Menenggelamkan semua kalangan ke dalam, seolah-olah TAP itu adalah satu-satunya TAP, yang relefan untuk diperbicangkan. Ketetapan MPRS yang lain, seolah kehilangan relefansinya. Ada juga Ketetapan MPRS Nomor XXVI/MPRS/1966 Tentang Pembentukan Panitia Peneliti Ajaran-Ajaran Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno. Ketetapan ini ditetapkan pada tanggal 5 Juli 1966. Tanggal yang sama dengan ketetapan MPR Nomor XXV itu. Apa yang hendak dicapai dengan ketetapan yang hanya berisi 5 (lima) pasal ini? Dalam pertimbangannya dinyatakan; a. bahwa karya-karya Pimpinan Besar Revolusi Bung Karno perlu diabadikan untuk kepentingan Rakyat. Oleh karena itu Rakyat berhak dan berkewajiban untuk mengembangkannya secara keratif; bahwa sebagai ajaran, karya-karya Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno perlu disistimatisasi dan menghilangkan kata-kata dan bagian-bagian yang sekedar merupakan tanggapan insidentil dari pimpinan Besar Revolusi Bung Karno terhadap sesuatu Bab atau sesuatu masalah tertentu; Bahwa dengan adanya penghianatan gerakan kontra-revolusi G. 30 S PKI, ada bagian-bagian dari ajaran Pimpinan Besar Revolusi Bung Karno yang dipersoalkan oleh masyarakat dan berhubungan dengan itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia wajib menanggapi secara wajar dalam rangka mendapatkan kepastian yang objektif tentang ajaran-ajaran tersebut, agar dalam mengamalkannya, rakyat Indonesia tidak mudah terjerumus ke dalam tindakan-tindakan atau sikap yang bertentangan atau menyeleweng daripadanya. Hasil kerja Panitia, menurut pasal 3 TAP ini harus menyampaikan laporannya ke Badan Pekerja MPRS untuk mendapatkan persetujuan, sambil menunggu pengesahan oleh MPRS atau MPR hasil pemilihan umum yang akan datang. Apa isi laporannya? Sampai sekarang tidak jelas. Pada Sidang Istimewa MPRS tahun 1967, bahkan sampai sidang umum MPR tahun 1973, tidak terlihat laporan itu, apalagi dibahas. Apakah benar-benar dilakukan penelitian, dilaporkan ke BP MPRS, juga tidak jelas. Tidak dapat berspekulasi, tetapi kenyataan terferifikasi menunjukan pada Sidang Umum MPR tahun 1973, juga tak dikeluarkan ketetapan tentang pengesahan laporan itu. Kenyataan ini mengandung dua masalah. Pertama, apa dan bagaimana ajaran Bung Karno? Mana yang dinyatakan dikoreksi atau yang tidak dikoreksi? Sebagai konsekuensi tidak ada laporan itu, maka tidak seorang pun yang dapat secara otoritatif menyatakan ajaran Bung Karno bagian ini atau itu sebagai ajaran, setidak-tidaknya tidak bisa dikembangkan. Kedua, tidak adanya ajaran Bung Karno Pimpinan Besar Revolusi yang dikoreksi secara hukum, dan dinyatakan secara hukum. Misalnya, tidak bisa dikembangkan, maka konsekuensi hukumnya tidak ada ajaran Bung Karno yang terlarang untuk dikembangkan. Konsekuensi ini menghasilkan kabut hitam tebal untuk dua hal. Bagaimana memastikan secara spesifik ajaran bung Karno? Bagaimana memastikan secara spesifik cara mengembangkannya? Ini adalah dua kabut tebalnya. Pada titik ini, beralasan untuk menempatkan RUU HIP sebagai cara mengembangkan ajaran Bung Karno. Cara yang kehebatannya terlegitimasi secara rapuh dengan hukum. Menandai RUU HIP itu sebagai cara pengembangan ajaran bung karno, didorong oleh kenyataan. Untuk sebagian, RUU ini terang-terangan mengutip bagian-bagian kecil pidato Bung Karno yang disampaikan dihadapan rapat BPUPKI tanggal 1 Juni 1945. Harus disebut sebagian kecil saja, sebab soal lain yang teridentifikasi berasal dari Bung Karno, terutama setelah 5 Juli 1959, juga beralasan disodorkan. Mengambil pidato Bung Karno tangga 1 Juni 1945 sebagai ajaran Bung Karno, dalam sifatnya tidak menyelesaikan soal. Mengapa? Bagaimana memberi pijakan rasional atas pidato itu sebagai ajaran ajaran Bung Karno? Itu satu. Kedua, disebabkan Bung Karno hanyalah satu diantara sejumlah tokoh yang menyampaikan pikiran dan gagasannya dalam rapat itu. Mau diapakan atau diberi sifat apa terhadap pidato tokoh-tokoh lain, yang menyampaikan pikirannya pada tempat dan tanggal yang sama 1Juni 1945 itu? Tak bisa disangkal dari pidato Bung Karno itulah, nama Pancasila untuk pertama kalinya disebut. Bung Karno menyebut lima prinsip. Kelak dikenal dengan lima sila Pancasila. Susunan prinsip-prinsip yang disebut Bung Karno, yang dinamakan Pancasila adalah: 1. Kebangsaan Indonesia. 2. Internasionalisme atau peri-kemanusiaan. 3. Mufakat atau demokrasi. 4. Kesejahteraan sosial. Prinsip Indonesia merdeka dengan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dalam uraian Bung Karno selanjutnya dinyatakan; Jikalau saya peras yang lima menjadi tiga dan yang tiga menjadi satu, maka dapatlah saya satu perkataan Indonesia yang tulen, yaitu perkataan “gotong royong.” Negara Indonesia yang kita dirikan harus berdasarkan gotong royong. Prinsip gotong royong diantara yang kaya dan yang tidak kaya, antara Islam dan yang Kristen, antara yang bukan Indonesia tulen dengan peranakan yang menjadi bangsa Indonesuia. Inilah saudara-saudara, yang saya usulkan kepada saudara-saudara. Berubah 100 Persen Bung Karno melanjutkan lagi, Pancasila menjadi Tri Sila, Eka Sila. Tetapi terserah tuan-tuan, mana yang tuan-tuan pilih; Tri Sila, Eka Sila ataukah Pancasila. Prinsip-prinsip seperti yang saya usulkan kepada saudara-saudara ini, adalah prinsip untuk Indonesia Merdeka yang abadi (Pidato Bung Karno ini dikutip dari RM. A.B Kusuma, 2004). Kenyataan itu tak bisa disangkal untuk alasan apapun. Sama dengan tak bisa juga menyangkal kenyataan lain kala itu. Termasuk yang tak bisa disangkal adalah kenyataan yang muncul dikemudian hari. Perubahan-peerubahan yang dilakukan oleh Panitia Sembilan. Kenyataan lain sesudah itu adalah kelima prinsip yang Bung Karno sebut Pancasila itu, mengalami perubahan 100 persen setelah dirumuskan oleh Panitia Sembilan. Isi dan susunannya berubaha total. Ketuhanan Yang Maha Esa misalnya, berubah menjadi sila pertama, berbeda dengan susunan Bung Karno. Keadilan sosial, yang sama sekali tak disebut oleh Bung Karno, muncul menjadi sila kelima. Sila-sila lainnya juga berubah. Bagaimana menjelaskan kenyatuan ini? Bagaimana kenyataan ini muncul? Beralasankah melepaskan kenyataan baru pidato-pidato tokoh lainnya kala itu? Profesor Soepmomo misalnya, pada satu bagian pidatonya bebricara tentang musyawarah dan keadilan. Soal agama dan keadilan, di sisi lain terlihat begitu dalam dijelaskan oleh Ki Bagoes Hadikusumo. Profesor Soepomo, saya kutip seperlunya menyatakan: Kepala desa atau kepala rakyat berwajib menyelengarakan keinsafan keasdilan rakyat, haru senantiasa memberi bentuk (Gestaltung), kepada rasa keadilan, dan cita cita rakyat. Oleh karena itu, Soepomo melanjutkan, kepala rakyat “memegang adat” (kata pepatah orang Minangkabau) senantiasa memperhatikan segala gerak-gerik dalam masyarakatnya untuk maksud itu. Senantiasa bermusyawarah dengan rakyatnya atau dengan kepala-kepala keluarga dalam desanya. Supaya pertalian batin antara pemimpin dan rayat seluruhnya senantiasa terpelihara. Hasrat keadilan telah dilambungkan Profesor Soepomo. Terlihat lebih melambung jauh dalam pidato Ki Bagoes Kadikusuma. Ki Bagoess menguraikan pikirannya ke dalam 12 (dua belas) point. Terdapat dua point yang tegas menunjukan Ki Bagoes bicara soal keadilan. Menariknya, Ki Bagoes pertalikan pikiran itu dengan jelas dan tegas pada Islam. Pada point nomor 4, Ki Bagoes menyatakan” Islam mengajarkan persatuan atas dasar persaudaraan yang kokoh, maka bangunlah negara di atas ajaran Islam. Hasrat keadilan itu mucul lagi pada point 8 (delapan). Dikatakan oleh Ki Bagoes, Islam membangun pemerintahan yang adil dan menegakan keadilan berdasar kerakyatan dan musyawarah serta kebebasan memeluk agama (Lihat kembali RM. AB Kusumo, 2004). Pembaca FNN yang budimkan, dua kenyataan ini, hemat saya lebih dari cukup menggoyahkan. Setidaknya membuat rapuh setiap pikiran yang menjadikan pidato Bung Karno tanggal 1 Juni 1945 sebagai ajaran. Saya berpendapat tidak mungkin pikiran ini dirujuk sebagai objek penelitian BP MPR. Hemat saya yang paling mungkin ditunjuk adalah pikiran-pikirian Bung Karno yang terlontar dan sesudah memegang kekuasaan presiden sejak 5 Juli 1959. Pidato Dikuatkan MPRS Masalahnya sekali lagi, tidak diketahui ajaran apa saja dari Bung Karno yang dikesampingkan dan apa yang dapat dikembangkan. Ini, disebabkan MPRS pada tahun 1966 telah menugaskan kepada sebuah Panitia untuk meneliti ajaran-ajaran Bung Karno. Namun tak diketahui hasil akhirnya. Apa panitia itui bekerja atau tidak? Tidak diketahui. Bila bekerja, apakah hasil dilaporkan ke BP MPRS atau tidak? Juga tak diketahui. Bila berhasil, ke mana laporan itu? Aapakah dilaporkan ke BP MPRS? Dalam kenyataannya, secara hukum tidak ada satu pun TAP MPRS, bahkan tak satu pun juga TAP MPR hasil pemilu yang bersidang pada tahun 1973, yang dikeluarkan untuk tujuan itu. Apakah kegagalan ini disebabkan atau memiliki pertalian dengan Pak Jendral Nasution yang telah lebih dahulu meninggalkan MPR sebelum sidang MPR 1973? Tak juga jelas. Bung Karno setelah 5 Juli 1959, beda dengan Bung Karno sebelum 5 Juli 1959 atau sebelum dekrit. Sebelum Juli 1959 Bung Karno hanya sekadar simbol, presiden. Tak punya kuasa eksekutif. Bung Karno setelah 5 Juli, yang telah menggenggam kembali kekuasaan eksekutif menurut UUD 1945, menjadi figur, kalau bukan satu-satunya, merupakan satu figur yang mendominasi kehidupan bernegara. Pidato-pidatonya pada setiap ulang tahun kemerdekaan tanggal 17 Agustus, diangkat dalam makna dikuatkan. Beberapa diantaranya dibuat menjadi TAP MPRS. Apakah hal-hal yang dinyatakan Bung Karno dalam pidato inilah yang dimaksud dengan ajaran Bung Karno oleh TAP MPRS Nomor XXVI/MPRS/1966? Lagi-lagi itu jadi soal. Rumit memang. Tetapi baiklah, mari mengenal beberapa di antara pidatonya, yang dikuatkan MPRS dengan TAP MPRS. Pidato Bung Karno tanggal 17 Agustus 1959 ditetapkan MPRS sebagai landasan pembangunan. Pidato Bung Karno tanggal 17 Agustus 1959 ini dikenal dalam politik Indonesia kala itu dengan nama “Penemuan Kembali Revolusi Kita.” Garis besar pidato berisi lima hal. Sering disebut lima unsur. Kelima hal itu adalah: 1. UUD 1945. 2. Sosialisme Indonesia. 3. Demokrasi Terpimpin. 4. Ekonomi Terpimpin. 5. Kepribadian Indonesia. Semuanya disingkat menjadi USDEK, dan disebut Manipul Usdek. Itu sebabnya pidato ini lebih dikenal dengan nama Manifesto Politik (Manipol USDEK). Pidato ini, entah bagaimana dikuatkan dan diberi bobot hukum oleh MPRS melalui TAP MPRS. TAP MPRS dimaksud adalah TAP MPRS Nomor I/MPRS/1960 Tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-Garis Besar Haluan Daripada Negara. Diikuti dengan TAP MPRS Nomor II/MPRS/1960 Tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahap Pertama. Tanggal 17 Agustus 1961 Bung Karno kembali berpidato. Pidato ini memang tidak dikuatkan dengan TAP MPRS, tetapi tetap saja menarik. Pada pidato ini dikenal apa yang disebut RESOPIM. Kependekan dari Revolusi, Idiologi Nasional Progresif, yaitu UUD 1945 plus Manipol USDEK dan Kepemimpinan Nasional. Pidato Bung Karno tangal 17 Agustus 1963 yang dikenal dengan Genta Suara Revolusi Indonesia (Gesuri). Juga pidato Bung Karno 17 Agustus 1964 dikenal dengan Tahun Vivere Pericoloso (TAVIP). Pidato Bung Karno pada Musyawarah para Menteri negara-negara Afrika-Asia tanggal 10 April 1964, dan pidato Bung Karno yang dikenal dengan The Era of Freedom is of Confrontation di KTT Non Blok ke II di Kairo tanggal 6 Oktober 1964, semuanya dikuatkan MPRS. Ini dituangkan dalam TAP MPRS Nomor VII/MPRS/1965. Sulit memang menandai soal ini semua menjadi objek yang dituju TAP MPRS Nomor XXVI/MPRS/1966. Sulit juga menyodorkan pidato yang dikenal dengan Jalannya Revolusi Kita (JAREK) juga sebagai objek yang dituju TAP MPRS di atas. Sesulit ini sekalipun, hemat saya tidak lebh sulit daripada menjadikan pidato Bung Karno tanggal 1 Juni 1945 sebagai fundasi RUU HIP. Karena alasan-alasan yang telah dikemukakan di muka. DPR boleh saja memiliki kreasi menemukan lorong-lorong sempit untuk meloloskan RUU ini. Problemnya di ujung lorong itu telah ada jebakan. Yang pasti memudarkan PDIP. Apa jebakan itu? Bila jadi RUU ini jadi UU, maka bukan hanya pasal, tetapi ayat, bahkan huruf dan kata demi kata dalam UU itu, dapat dijuji di Mahkamah Konstitusi? PDIP pasti kehilangan argumen memprtahankan Pancasila sebagai idiologi. Itu bahayanya. Saran Saya tariklah RUU ini. Semoga. Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate

Mengapa Polisi Membantah Status Tersangka Said Didu?

By Asyari Usman Jakarta, FNN - Pagi hari tadi (11/6/2020), portal berita online, “kumparan”, sempat memicu adrenalin banyak orang. Portal berita ini membuat judul berita “Said Didu Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian Terkait Luhut”. Menurut “kumparan”, penetapan tersangka itu tertuang di dalam surat Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2020. Sekitar jam 12 siang, berita itu dibantah oleh kepolisian. Sangat cepat. Sebagaimana diberitakan “kumparan” juga. Bantahan itu langsung datang dari Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Muhammad Said Didu (MSD) belum ditetapkan sebagai tersangka. Dikatakan, polisi hanya melakukan gelar perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan (LBP). Tapi, sumber-sumber di lingkaran penyidikan menyebutkan sebenarnya status tersangka terhadap MSD sudah ditetapkan. Gelar perkara sudah dilakukan kemarin dan disepakati penetapan tersangka itu. Namun, Polisi tampaknya mengambil sikap ‘cautious’ (hati-hati). Mengingat kasus MSD vs LBP menjadi perhatian nasional. Artinya, reaksi publik akan menjadi faktor penting. Tanpa harus melakukan survei, tidak perlu ragu menyimpulkan bahwa lanjutan perkara MSD vs LBP adalah jadwal yang sangat ditunggu-tunggu khalayak. Ketika pagi tadi muncul berita ‘ditetapkan sebagai tersangka’, media sosial langsung bersemangat. Semangat yang berinklinasi ke MSD. Publik menantikan lanjutan perkara ini karena mereka melihat bahwa MSD tidak mencemarkan nama baik LBP. Masyarakat melihat tindakan LBP memperkarakan MSD sebagai langkah pamer kekuasaan. Sebagai bentuk arogansi kekuasaan. Meskipun pihak LBP sibuk mengatakan bahwa langkah ini semata-mata tindakan hukum. Para pakar hukum berpendapat MSD hanya mengkritik pemikiran dan kebijakan publik LBP. Tetapi, pihak LBP berkeras dengan pendapat mereka bahwa yang dilakukan MSD adalah penghinaan. Tentu ini tidak masalah. Sekarang, posisi MSD masih belum menjadi tersangka. Yang menjadi pertanyaan, mengapa Polisi membantah berita pertama? Apakah para wartawan, termasuk wartawan “kumparan”, yang mendapatkan surat Dittipidsiber (Direktorat Tindak Pidana Siber) itu ‘salah paham’? Kelihatannya bukan wartawan yang salah paham. Ada kalkulasi lain. Patut disangka bahwa penetapan MSD sebagai tersangka akan membangkitkan semangat pubik untuk melawan kesewenangan. Sekaligus membangkitkan solidaritas untuk MSD. Sejak awal, kasus ini senantiasa mendapatkan perhatian luas. Mungkin perkara ini didaulat oleh publik sebagai pertarungan antara ‘yang kuat’ lawan ‘yang lemah’. Sejak kasus MSD vs LBP mengemuka, publik langsung memposisikan MSD sebagai ‘orang lemah’ dan LBP sebagai ‘orang kuat’. Dari sinilah menggumpal opini publik yang sangat solid berada di belakang MSD. Orang bisa saja mengabaikan opini publik dalam perkara ini. Tetapi kasus MSD itu, suka atau tidak suka, lebih banyak mengambil aspek politis ketimbang aspek hukum. Vonis hukum terhadap MSD, kalau itu terjadi, akan dilihat oleh publik sebagai vonis politik. Ini yang membuat berbagai pihak yang berwenang kelihatannya ingin ‘mutar-mutar’ dulu. Banyak yang memperkirakan kasus ini akan ditangani dengan ‘lebih bijak’ agar aspek politisnya tidak membesar. Memenjarakan MSD pastilah tidak sulit. Membuktikan MSD melakukan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian, pasti juga bukan masalah besar. Hanya saja jika MSD dijebloskan ke penjara, dia tidak akan dipandang sebagai narapidana biasa. Said Didu akan menyandang status ‘martyr’. Akan dianggap sebagai korban kesewenangan. Ini yang tak akan terbendung. Dan prospek ini yang bisa sangat merepotkan. MSD bisa dengan cepat membola salju. Akan menjadi simbol perlawanan terhadap arogansi kekuasaan. Dalam sejarah di mana pun juga, bola sajlu yang meluncur akan sulit dihadang. Kemungkinan ini yang kelihatannya menjadi salah satu perhitungan cermat berbagai pihak. MSD bukan ‘calon tersangka’ biasa. Dia sudah menjadi ‘milik’ rakyat. Akan dijaga oleh rakyat. MSD ada dalam kedaulatan rakyat. Yang nilanya lebih tinggi dari kedaulatan ministerial.[] 11 Juni 2020(Penulis Wartawan Senior)

Fadjroel Puji Presiden, Corona Ledek Jokowi!

Oleh Mochamad Toha Jakarta, Detak Jateng - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, kepimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berhasil mengendalikan penyebaran Covid-19. Fadjroel melanjutkan, pemerintah juga mampu menciptakan keamanan baik di bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi. Fadjroel menilai bahwa keberhasilan kepemimpinan Jokowi ini dibuktikan melalui kinerja tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. “Hal ini menunjukkan, sistem responsif pandemi yang dibangun oleh Presiden Jokowi benar-benar bekerja dalam menciptakan keamanan dalam dimensi kesehatan, sosial dan ekonomi,” kata Fadjroel dikutip dari siaran pers yang diterima, Senin (8/6/2020). Menurut Fadjroel, dalam situasi pandemi Covid-19, Presiden berupaya membangun sistem responsif terhadap pandemi. Salah satu yang dibentuk dari sistem responsif ini, yakni tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. “Presiden membentuk sistem pengorganisasian Gugas Covid 19 yang melibatkan BNPB, seluruh kementerian/lembaga, Polri, TNI dan pemerintahan daerah,” ujarnya. Keberhasilan kepemimpinan Jokowi terlihat dari hasil survei yang dikeluarkan oleh Indikator. Berdasarkan survei tersebut, keberhasilan kepemimpinan Jokowi ini juga dilihat dari tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja tim gugus tugas yang menunjukan tingkat responden sangat puas dan cukup puas sebanyak 63,7 persen. Selain itu, upaya Jokowi yang melibatkan aparat TNI dan Polri untuk menghadapi pandemi ini juga dinilai didukung oleh masyarakat. Ia menyebut, dari hasil survei indikator tersebut, sebesar 85,7 persen responden merasa yakin polisi dapat menjaga keamanan selama masa pandemi, dan 88,9 persen responden merasa yakin TNI dapat menjaga keamanan selama masa pandemi. Fadjroel mengatakan, mayoritas masyarakat percaya kepada kinerja pemerintah pusat. “Hal ini terlihat dari survei indikator yang menunjukkan, 47,6 persen cukup puas dan 8,8 persen sangat puas terhadap Pemerintah Pusat atau rata-rata mencapai 56,4 persen,” ujarnya. Presiden menghargai kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahannya. Hal ini akan menjadi modal bagi Jokowi dalam bekerja. Jokowi juga menyampaikan apresiasinya terhadap sikap gotong royong kemanusiaan yang dilakukan oleh masyarakat selama pandemi. Sedangkan kebijakan-kebijakan yang masih dikritisi oleh masyarakat pun akan menjadi perhatian serius Presiden. Seperti program bantuan sosial yang belum terdistribusi dengan baik. Tampaknya Jubir yang akrab dipanggil Pandjoel ini belum sempat baca data terbaru terkait perkembangan Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia. Update data terbaru kasus Covid-19 di Indonesia hari Rabu (10/6/2020) bisa dilihat berikut ini. Pada Rabu (10/6/2020), rekor penambahan kasus harian kembali terlampaui, yakni dengan munculnya 1.241 kasus baru. Secara total, jumlah pasien positif Covid-19 meningkat secara signifikan, menjadi 34.316 kasus. Meskipun demikian, pasien yang berhasil sembuh pun terus bertambah. Rabu (10/6/2020), ada 715 pasien sembuh. Maka secara total 12.129 pasien, telah sehat kembali. Adapun pasien meninggal dunia, hari ini bertambah 36 pasien. Secara total, hingga saat ini ada 1.959 orang pasien telah meninggal dunia akibat terjangkit Covid-19 di Indonesia. Dari sebanyak 287.478 spesimen yang diperiksa, tercatat 253.162 kasus negatif corona. Sementara, data terkini jumlah ODP sebanyak 43.945 orang dan jumlah PDP 14.242 orang. Ada perubahan perhitungan orang berstatus ODP dan PDP. Mereka yang tidak tampak gejala terjangkit covid-19 setelah karantina 14 hari, dikeluarkan dari daftar ODP dan PDP. Penilaian Jubir Fadjroel jelas bertolak-belakang dengan pernyataan Presiden Jokowi ketika menyiapkan New Normal seperti yang direncanakan sebelumnya. Presiden Jokowi membuat pengakuan soal penanganan Virus Corona atau Covid-19. Seperti dilansir dari TribunKaltim.co, Rabu (3 Juni 2020 05:01), menjelang penerapan new normal, Jokowi tiba-tiba mengakui pemerintah belum bisa kendalikan Virus Corona. Ada apa? Secara terang-terangan, Presiden Jokowi mengakui Pemerintah belum bisa mengendalikan Virus Corona di semua wilayah. Sebelumnya, Jokowi memilih kebijakan new normal sebagai bagian dari berdamai dengan Covid-19. Oleh karena itu, kata Jokowi, pelonggaran aktivitas masyarakat di tempat-tempat publik akan dilakukan secara bertahap dan berdasarkan penilaian yang ketat. “Pembukaan baik itu pembukaan untuk tempat ibadah, pembukaan untuk aktivitas ekonomi, pembukaan untuk sekolah semuanya melalui tahapan-tahapan yang ketat,” kata Presiden saat meninjau Madjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Pembukaan aktivitas di tempat-tempat publik tersebut menurut Presiden harus berdasarkan perhitungan yang terukur. Salah satunya dengan melihat tingkat penularan virus berdasarkan angka reproduksi Covid-19 (R-nought). “Semuanya memakai data-data keilmuan yang ketat. Sehingga kita harapkan akan berjalan dari tahapan ke tahapan dari sektor ke sektor, dari provinsi ke provinsi sesuai dengan angka-angka yang tadi saya sampaikan,” tuturnya. Presiden Bingung? Bagi Presiden Jokowi yang melihat adanya kenaikan drastis menjadi lebih dari 1.000 kasus dalam sehari, membuat Pemerintah kebingungan. Bagaimana kenaikan kasus drastis 1,000+ lebih dalam sehari, yang menunjukkan isu “Now Normal”yang prematur disebarluaskan. Ini membuat blunder hebat, sehingga penampilan Achmad Yurianto yang makin kumuh dan lelah, digantikan Dokter Reisa yang segar cantik jelita. Ia diberi tugas menyampaikan jumlah kasus yang makin menanjak mengerikan, oleh wanita cantik bersuara basah manja. “Supaya Rakyat Indonesia terpesona dengan wajah Reisa dan tidak fokus dengan angka yang dia sampaikan atau bagaimana? Kok receh sekali ya solusinya, ” tulis dr. Tifauzia Tyassuma di akun Facebook-nya. Negara-negara yang sukses menurunkan jumlah kasusnya, adalah negara-negara yang sejak awal kasus sudah Menerapkan Lockdown. China, Vietnam, Malaysia, India, kalau mau sebut beberapa nama negara Asia. Menurut Dokter Tifa, negara yang amburadul, rakyatnya ngawur, ngeyel, hobi keluyuran di jalanan, dengan Presidennya ngawur suka main offside, mencla-mencle, dan aysik sendiri dengan pencitraan, bakalan amburadul juga grafik Coronanya, jumlah kasusnya, dan risiko kematian banyak warganya. “Saya sedang ngomongin Amerika. Jangan GR! Btw, Saya jadi kasihan dengan Reisa. Dokter cantik lulusan universitasnya Lippo Group ini dijadikan permen. Dikira rakyat Indonesia itu anak-anak yang diem kalau dikasih permen. Masa’ Dirjen diganti Permen? Tim pencitraan Pemerintah sumpah hancur kerjanya” sindir Dokter Tifa. Apakah klaim Fadjroel yang menilai kepemimpinan Jokowi berhasil kendalikan Covid-19 itu termasuk tim pencitraan Pemerintah yang hancur kerjanya? Penulis Wartawan Senior

PKS Panen Pahala Politik Dari RUU HIP

by M Rizal Fadillah Jakarta FNN – Kamis (11/06). Dalam proses Rnacangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) hingga ditetapkan sebagai RUU inisiatif Dewan pada Sidang Paripurna bulan Ramadhan lalu, partai politik yang pas menerima "dosa politik" adalah PDIP. Sementara yang layak mendapat panen "pahala politik" adalah PKS. Tanpa menafikan perjuangan secara personal dari anggota Dewan, maka secara institusional atau fraksional, yang berhak menerima "berkah politik" di bulan bulan Ramadhan itu adalah PKS. Banyak manfaat politik yang didapat PKS. Sebab hanya PKS yang tidak ikut-ikutan gotong-royong menerima ususl RUU HIP ini. Sebenarnya untuk perjuangan dan "kemenangan" PKS dipetik bukan hanya dari RUU HIP akan tetapi juga dari Perppu Corona. Hanya Fraksi PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak ditetapkan Perppu No 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang. PKS membuka mata dan telinga untuk mendengar penolakan yang luas dari masyarakat. Sejak awal, aspirasi rakyat memang berada pada kutub yang menolak Perppu Corona ini ditetapkan menjadi undang-undang. Karena khawatir Perppu tersebut menjadi legitimasi dari korupsi, atau sekurang-kurangnya membuka jalan bagi korupsi terselubung. UU No. 2 tahun 2020 asal Perppu No. 1 tahun 2020 kini sedang dalam proses Judicial Review di Mahkamah Konstitusi. RUU HIP pasca ditetapkan, muncul berbagai aspirasi penolakan yang meluas dari masyarakat, khusunya umat Islam. Banyak pernyataan politik, seminar dan diskusi, atau opini di media, yang seluruhnya mengarah pada penolakan. Ada isu sensitif pada RUU HIP yang berpotensi menjadi gumpalan perlawanan, yaitu kebangkitan PKI atau pengembangan faham komunisme. Konten RUU dinilai mengandung "penyelundupan" faham komunisme-PKI. Juga ada keinginan terselubung untuk marjinalisasi agama. Ada kepentingan politik Orde Lama yang ingin kembali bermesraan dengan komunisme-PKI. Faham yang jelas-jelas menjadi barang terlarang untuk bangsa Indonesia. PKS kini ditempatkan sebagai harapan perjuangan rakyat. Harapan untuk menjaga mengoreksi, meluruskan agenda-agenda penyimpangan ideologi Pancasila. Jika PKS tetap gigih melakukan perlawanan, maka disadari atau tidak, PKS menjadi lokomotif dari proses perlawanan politik kerakyatan atau keumatan di parlemen. Tentu saja dengan dukungan personal yang tersebar di berbagai Fraksi lainnya. Sebenarnya bukan hal yang tidak mungkin, bahwa peta politik pada pembahasan selanjutnya bisa saja berubah. Aspirasi atau tekanan politik di luar parlemen nanti, turut menentukan perubahan peta tersebut. Prospek bagus karena isu dan misi terselubung RUU HIP adalah semangat kebangkitan PKI dan Komunisme. Jika semua fraksi di DPR masih berkoalisi dalam "kemungkaran" terhadap ideologi Pancasila, maka PKS mendapat pahala politik tersebut sendirian. Pepatah bijak, “kekalahan adalah kemenangan yang tertunda”. Investasi masa depan yang menjanjikan dan gemilang telah dilakukan PKS sejak sekarang. Jika PKS mampu merawat investasi politik ini dengan baik, maka "kekalahan" itu akan menjadi akselerator dukungan politik di luar dugaan kelak. Kalaupun terjadi pergerakan atau konfigurasi politik pada tahap pembahasan dengan Pemerintah, maka tetap saja PKS mendapat "advantage" dari perubahan tersebut. Pertarungan menjadi menarik karena berada di tataran norma yang fundamental. Menyangkut prinsip dan ideology bangsa dan negara. Karenanya rakyat dan umat Islam akan bersatu dalam perjuangan "hidup mati" terhadap gagasan gila RUU HIP ini. Aspirasi umat Islam menjadi sangat mendasar. Aspirasi umat Islam itu bukan untuk perbaikan yang siafatnya parsial atau tambah kurang. Melainkan penolakan terhadap RUU HIP untuk tidak menjadi Undang-Undang. Jadinya hitam dan putih. Bukan yang abu-abu. Bangsa dan umat Islam Indonesia tak boleh disandra oleh keinginan dan gagaan gila satu partai politik. Partai-partai harus berhitung matang dalam konteks "dosa dan pahala politik” di mata rakyat dan umat Islam. Itu sebagai akibat dari penyikapan politik yang salah. Sikap politik yang hanya didadasarkan pada angka-angka dan barter kekuasaan jangka pendek. Bisa juga disandra dengan kasus-kasus korupsi pimpinan partai. Rakyat, khususnya umat Islam nanti punya dua penilaian terhadap partai politik. Pertama, partai politik yang pro terhadap PKI/Komunisme dan Orde Lama. Kedua, yang menolak PKI/Komunisme dan orde Lama. Hanya ada dua kubu representasi kutub-kutub perjuangan yang ada di Parlemen. TNI yang punya akar kesejarahan anti terhadap PKI/Komunisme juga merupakan kekuatan kerakyatan lain. Kekuatan penting dan strategis penting untuk menjadi pertimbangan politik. Pada akhirnya, rakyat dan umat Islam melakukan kolaborasi politik dengan TNI untuk menyelamatkan kemurnian ideologi Pancasila. Meskipun demikian, partai yang berpeluang untuk mendapatkan dukungan lebih besar adalah mereka yang konsisten memperjuangan aspirasi kerakyatan dan keumatan. Untuk hal ini, PKS masih unggul di depan. PKS mampu dan cerdas dalam mengkapitalisasi fakta dan peristiwa politik kekinian. Pahala politik pantas untuk didapat PKS. Untuk itu, PKS harusnya didukung secara nyata. Dukungan politik masyarakat tersebut memberi pengaruh untuk "schock therapy" konfigurasi peta politik di Parlemen. Sikap politik rakyat, khususnya umat Islam terhadap RUU HIP yang kental berbau amis PKI/komunisme ini, tentu bukan untuk direvisi atau perbaikan narasi. Tetapi RUU ini harus untuk dibahas di DPR. Tidak dengan opsi yang lain. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Tegur Walikota Surabaya? Pangdam: Stop Drama!

Oleh Mochamad Toha Jakarta, FNN - Baru kali ini Pangdam V Brawijaya Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah bersuara keras. Ia minta kepala daerah di Surabaya Raya, yakni Wali Kota Surabaya, Bupati Sidoarjo, dan Bupati Gresik lebih bersungguh-sungguh menangani wabah Virus Corona atau Covid-19. Mayjen Widodo menyampaikan hal tersebut karena melihat sampai saat ini kurang adanya keseriusan para kepala daerah, sehingga jumlah kasus Covid-19 justru terus meningkat di ketiga wilayah ini. “Saya minta untuk menyelesaikan masalah Covid ini jangan cuma pakai data, fakta, atau drama dan sebagainya. Mari kita real semuanya,” tegas Pangdam ketika memberi arahan dalam rapat koordinasi PSBB di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Seperti dilansir JPNN.com, Selasa (09 Juni 2020 – 06:45 WIB), selama ini upaya yang telah dilakukan TNI dan Polri dalam penanganan Covid-19 seperti biasa saja karena tampak seperti tidak ada keseriusan dari pemerintah daerah. Dia mencontohkan, tidak adanya aturan tegas dari Perwali atau Perbup yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19. Akibatnya, ketika terjadi pelanggaran hanya diperingatkan biasa dan kesalahan yang sama akan diulang kembali oleh masyarakat. Tidak hanya itu, penerapan kampung tangguh juga dinilai masih kurang masif dilakukan oleh pemerintah daerah padahal itu bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tangguh dalam menghadapi virus. Seperti halnya di RW 8 salah satu kampung di Gresik yang masih menjadi zona hijau, meski dikelilingi oleh kampung yang sudah zona merah. “Apa yang dimiliki TNI-Polri kami berikan semuanya. Maka, berilah aturan Perwali dan Perbup dengan tegas dan kami siap mengawal. Masyarakat susah didisiplinkan padahal sangat sederhana untuk mengurangi covid-19, gak usah lain-lain,” katanya. Tidak hanya itu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, telah memberikan arahan khusus untuk membantu daerah dalam rangka operasi pendisiplinan di tempat-tempat keramaian dari tanggal 1-14 Juni 2020. Maka, ini perlu ada dukungan pula dari pemerintah daerah untuk sama-sama ikut memerangi Covid-19. Menurut Mayjen Widodo, kerjasama yang baik akan sangat baik bagi percepatan penanganan Covid-19, sebab per hari ini saja ada tambahan sebanyak 365 kasus baru di Jatim, tertinggi secara nasional. Kapolda Jatim Irjen Mohammad Fadil Imran juga meminta hal yang sama kepada pemerintah daerah. “Kita hilangkan ego, kita harus hilangkan kepentingan sektoral, kita ikhlas sehingga masyarakat kita bebas dari Covid-19,” ungkapnya. Sebab, dibutuhkan kerjasama semua pihak dalam memerangi Covid-19 agar tidak menyebar semakin masif di masyarakat. TNI dan Polri telah memberikan perhatian penuh kepada Jawa Timur untuk segera mengatasi masalah Covid-19. Kapolda mencontohkan, seperti dukungan tenaga kesehatan dan perlengkapan kesehatan dari TNI dan Polri, kemudian adanya dukungan anggaran maupun bentuk fisik untuk mendukung keberadaan kampung tangguh. “Saya harap reaksi cepat agar dari hulu bisa kita perbaiki dan bila perlu yang disampaikan panglima perlu komitmen dan pernyataan intergritas bersama,” pungkasnya. Drama Risma Peringatan keras Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah saat Rakor PSBB di Gedung Negara Grahadi itu rupanya diarahkan ke Walikota Surabaya Tri Rismaharini yang videonya viral di berbagai media, Jum’at, 29 Mei 2010. Dalam video berdurasi 52 detik itu, Risma tampak sedang duduk menelpon seseorang dari dalam sebuah tenda, Jumat 29 Mei 2020. Mengenakan rompi hitam dan kaos merah dan berjilbab merah, Risma duduk dan dikelilingi beberapa anak buahnya. Melansir Vivanews.co.id, Jumat (29 Mei 2020 | 16:47 WIB), Risma terlihat betul-betul marah dengan pengalihan dua mobil BNPB untuk warga Surabaya yang dialihkan ke daerah lain itu. Tidak jelas dengan siapa ia berbicara di telepon genggam. Mengetahui 2 mobil PCR permintaannya “diserobot” Gugas Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim, Risma pun melaporkan langsung pada Kepala BNPB Doni Monardo, pihak yang dimintai bantuan secara langsung oleh Risma. “Dapat sms, dapat WA-nya pak Joni, Kohar. Kalau itu untuk Surabaya. Opo-opoan (Apa-apaan) gitu lo pak, kalau mau boikot jangan gitu pak caranya,” ungkap Risma dengan nada emosional dalam percakapan di telepon genggam itu. “Saya akan ngomong ini ke semua orang. Pak, saya ndak terima lo pak. Betul saya ndak terima pak. Saya dibilang ndak bisa kerja. Siapa yang ndak bisa kerja sekarang,” kata Risma berang. Kemarahan Risma itu terkait bantuan 2 unit mobil Polymerase Chain Reaction (PCR) BNPB yang, konon, diserobot Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim. Risma berbicara dengan nada keras. Risma mengamuk karena dua mobil PCR bantuan dari BNPB untuk Surabaya justru diserobot Gugus Tugas (Gugas) Covid-19 Jatim dan dialihkan ke daerah lain. Yang sangat menarik perhatian tentunya saat Risma juga dengan lantang menyebut dua nama petinggi PDIP yang kini menjabat di pemerintahan pusat, yakni Puan Maharani (Ketua DPR-RI) dan Pramono Anung (Sekretaris Kabinet). “Kalau mau ngawur nyerobot gitu. Siapa yang ndak bisa kerja. Boleh dicek ke Pak Pramono Anung. Boleh ditanya ke Mbak Puan,” tegas Risma. Kepada wartawan, Risma membeberkan bukti chatting dirinya dengan Kepala BNPB Doni Monardo soal permintaan bantuan mobil PCR secara khusus untuk warga Surabaya. “Teman-teman lihat sendiri kan, ini bukti permohonan saya dengan pak Doni, jadi ini saya sendiri yang memohon kepada beliau. Kasihan pasien-pasien yang sudah menunggu,” kata Risma. Ternyata, amarah Risma itu salah alamat. Mobil laboratorium Bio Safety Level 2 (BSL-2) itu, menurut Doni, dikirim ke Jatim untuk membantu pemeriksaan spesimen. “Pengiriman 2 unit mobil BSL-2 ini bisa membantu Pemprov Jatim,” tegas Doni. Di sini jelas sekali, itu bukan untuk Surabaya! Jadi, kemarahan Risma terkait bantuan 2 unit mobil Polymerase Chain Reaction (PCR) dari BNPB yang, konon, diserobot Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim itu “salah alamat”. Dipastikan, Risma tidak mendapat informasi akurat dari bawahannya. Inikah yang dimaksud Pangdam Brawijaya itu sebagai “drama” penanganan Covid-19 tersebut? Seperti kata Pangdam Brawijaya, mari kita real semuanya. “Jangan cuma pakai data, fakta, atau drama dan sebagainya!” Penulis Wartawan Senior.

Golkar Garindra Nasdem Demokrat, Kembalilah ke Jalan Yang Benar

by M Rizal Fadillah Jakarta FNN – Rabu (10/06). Empat Partai Politik yang mempunyai Fraksi di Parlemen yaitu Golkar, Gerindra, Demokrat, dan Nasdem memiliki akar dan keberangkatan yang sama. Sama-sama punya sejarah menjadi bagian dari Golkar. Sementara Golkar dilahirkan untuk melawan upaya membelokan haluan dan idelogi Negara dari Pancasila ke komunis. Ketua Umum dari tiga Partai, yaitu Prabowo, SBY, dan Surya Paloh memiliki kesejarahan politik yang sama. Pernah berkiprah atau menjadi bagian dari Golkar. Bahkan Surya Paloh pernah menjadi Ketua Dewan Penasehat Partai Golkar, Prabowo pernah ikut Konvensi Partai Golkar, dan SBY dari jalur A (ABRI) keluarga besar Golkar karena pernah menjadi Kasospol ABRI. Adapun Partai Golkar, yang awalnya adakah Sekber Golkar itu, didirikan untuk mengantispasi dan melawan eskalasi politik komunis-PKI di masa Orde Lama. Orde kekuasaan yang sangat dekat dan mengakomodasi aliran politik komunisme melalui perjuangan Partai Komunis Indonesia (PKI). Partai yang ingin mengganti idoelogi Negara dari Pancasila ke komunis. Agak ironis ketika Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang oleh publik dan masyarakat awam disebut berbau Komunis dan Orde Lama. Namun empat Partai tersebut, baik Golkar, Gerindra, Demokrat, maupun Nasdem justru mendukung disahkannya RUU HIP sebagai inisiatif Dewan. Padahal konten dari RUU HIP ini, terbaca secara kasat mata dapat disebut "nyeleneh" dan "mundur ke belakang". Mengancam eksistensi ideologi Pancasila. Semua tahu dalam RUU HIP ini Tap MPRS No XXV/MPRS/1966 yang berhubungan dengan PKI dan larangan penyebaran ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme telah di "outkan" dari Konsiderans. Lalu Pancasila, Trisila, Ekasila tertuang secara eksplisit dalam Pasal, serta nilai-nilai Agama dan Ketuhanan yang diberi alas Kebudayaan. Agama yang direndahkan setara dengan kebudayaan. Jika tetap berjalan mulus skenario politik bahwa wujud RUU HIP ini menjadi Undang-Undang, maka keempat partai di atas tentu dapat dipandang oleh rakyat dan bangsa Indonesia telah berubah seperti "kacang yang lupa dari kulitnya". Lupa terhadap cita-cita mulia kelahiran Sekber Golkar dulu. Lupa bahwa komunis pernah menjadi musuh utama Pancasila. Lebih berat predikatnya adalah” telah menghianati" misi awal dari kelahirannya. Kelahiran yang anti terhadap bahaya PKI dan komunisme. Nilai reljjiusitas yang dihormati dan dijunjung tinggi telah diabaikan. Sekularisme dan pragmatisme politik telah menjadi pilar utama dalam membuat setiap keputusan penting menyangkut keselamatan bangsa dan negara. Saatnya Golkar, Gerindra, Demokrat dan Nasdem melakukan koreksi diri. Koreksi terhadap sikap politik yang mengentengkan atau menggangp remeh masalah. Sehingga RUU HIP yang sangat kental bernuansa Orde Lama, dan komunis-PKI ini dapat lolos dengan mudah di senayan. Jika telah menjadi Undang-Undang, maka dipastikan akan menjadi masalah baru. Dapat dijadikan sebagai landasan untuk melakukan sosialisasi Pancasila dalam versi yang keluar dari makna dan rumusan 18 Agustus 1945. Konsensus tentang Pancasila yang dicapai dengan susah payah itu, akhirnya justru hancur. Konflik ideologi pun terpaksa harus terjadi lagi. Energi besar bangsa ini akan tersita untuk membicarakan kembali persolan ideologi Negara. Masalah yang sudah disepakati oleh para pendiri bangsa 75 tahun silan. Kesepakatan yang dibuat pada tanggal 18 agustus 1945. Akibatnya, pembangunan di bidang ekonomi untuk mengejar ketertinggalan dengan bangsa-bangsa lain menjadi terabaikan kembali. Padahal tujuan kita bernegara adalah memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Golkar, Gerindra, Demokrat, dan Nasdem kembalilah ke jalan yang benar. Jalan adil dan konsensus. Bukan terbawa arus permainan kekuasaan yang menyandera. Koalisi adalah hal yang wajar, tetapi kemandirian ideologis harus tetap terjaga. Sayangnya, RUU HIP telah membuat langkah goyah dalam perspektif ideologi Pancasila yang mulai tersimpangkan. Pancasila jangan sampai dibarter dengan angka dan kekuasaan. Jangan karena sejumput kekuasaan telah mengubah pendirian dan belok dari prinsip dan cita-cita perjuangan. Lalu terjajah oleh dinamika. Akhirnya rakyat merasa dikorbankan oleh permainan yang sebenarnya tidak menyentuh kepentingan rakyat. Aspirasi rakyat yang menolak RUU HIP semoga ditangkap. Muatan Haluan Ideologi Pancasila bukan porsinya Undang-Undang, tetapi menjadi Ketetapan MPR. Keliru menurunkan Pancasila menjadi nilai instrumental. Rakyat menolak karena ada "down grade" kewibawaan ideologi Pancasila. Undang-Undang itu bukan tempat yang tepat untuk mengatur "staats fundamental norm". Moga pada tahapan ini, pilihan cerdas dan jernih dapat diambil. Segara tarik dan hentikan pembahasan RUU HIP tersebut. Bawa permasalahan idelogi Negara ini ke ruang yang lebih terhormat dan tepat menurut Konstitusi. Tempat untuk menuangkan "Haluan Ideologi Pancasila" sebagai produk hukum yang paling tepat adalah di MPR. Harus dibuat dalam bentuk Ketetapan MPR. Bukan keputuan DPR dan pemerintah. Untuk itu, kembalilah ke jalan yang benar. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

OJK Mau Bunuh Koperasi Syari'ah?

by Tony Rosyid Jakarta FNN – Selasa (09/06). Dua hari jelang lebaran, tepatnya tanggal 22 Mei, Otoritas Jasa Keungan (OJK) via Satgas Waspada Investasi kirim parsel lebaran. Sebagai hadiah untuk sejumlah fintech yang dituduh berkedok koperasi. Sebagian besar koperasi pesantren. Tentu saja, ini bukan hadiah yang menggembirakan buat pelaku koperasi dari OJK. Para pelaku koperasi akhirnya meradang. Marah sejadi-jadinya. Ada 50 fintech ilegal yang berkedok simpan pinjam koperasi (KSP), katanya. Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi mengatakan bahwa penggunaan aplikasi Koperasi Simpan Pinjam ilegal itu bertujuan untuk mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman Online itu memiliki legalitas dari kementerian koperasi. Ilegal? Mengelabui? Dua kata yang menyakitkan! Kata pelaku koperasi itu. Sebanyak 50 fintech berkedok koperasi itu diantaranya adalah Koperasi Syariah 212. Namanya ditaruh paling atas. Nomor wahid. Apakah dianggap paling bermasalah? Dosanya paling besar? atau faktor apa? Belum ada keterangan yang jelas. Biasanya, urutan itu berdasarkan abjad, atau berdasarkan banyak dan besarnya masalah. Kalau abjad, sepertinya tidak. Koperasi Syariah 212 tidak diawali dengan huruh "A". Kalau berdasarkan tingkat masalah, maka muncul pertanyaan, apakah Koperasi Syariah 212 paling bermasalah? Sehingga perlu ditempatkan di nomor satu? Selain Koperasi syariah 212. ada banyak koperasi pesantren. Sekitar 50 koperasi yang fintech dituduh "mengelabui" umumnya adalah koperasi pesantren. Apakah 50 koperasi yang mayoritas berbasis syariah ini penipu? Menggunakan fintech untuk mencuri uang nasabah? Onde mande! Koperasi syariah menipu? Koperasi pesantren menipu? Koperasi syariah 212 menipu? Pertanyaan-pertanyaan ini muncul di tengah masyarakat pasca konferensi pers Tongam L. Tobing. Geger! Sejumlah anggota dan nasabah koperasi banyak yang panik. Mereka gusar. Termasuk partner bisnisnya. Terjadilah gelombang protes. Kepada siapa? OJK. Khususnya kepada Satgas Waspada Investasi. Wabil khusus lagi kepada ketua Satgasnya, Tongam L. Tobing. Dia orangnya "menteri segala urusan" (ASU) ya? Tanya seorang pemprotes. Waduh... Ini sudah nggak sehat. Nggak boleh bawa-bawa nama orang lain. Jangan kaitkan dengan nama seseorang. Proporsional saja. Kembali saja pada pokok masalah. Tuduhan terhadap fintech koperasi. Titik! Ini sengaja mau bunuh koperasi syariah ya? Diumumkan jelang lebaran, ditaruh nomor satunya adalah Koperasi Syariah 212 Apalagi ini bukan bagian dari kewenangan OJK. Tapi kewenangan Kemenkop. Berbagai persepsi dan opini muncul. Bermacam-macam. Apa inti dari semua opini dan persepsi yang muncul? Intinya bahwa Umat Islam, terutama yang bergerak di usaha koperasi ini marah. Bahkan sangat marah. Tak sedikit yang mengaitkan dengan isu SARA. Ngeri-ngeri sedap begitu! Bahkan para pemprotes mempertanyakan sejumlah pihak yang mestinya ikut bersuara terkait kejadian ini. Dimana pejuang Ekonomi syariah MUI? Dimana DSN (Dewan Syariah Nasional) ? Dimana DPS ? Dimana MES (Masyarakat Ekonomi Syariah)? Dimana IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Indonesia)? Mereka kesal, karena merasa tak dibela. Mari kita tunggu konfirmasi lembaga-lembaga yang wow dan mentereng namanya itu. Protes dilayangkan ke OJK, dan meminta Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi, memberi penjelasan dan mempertanggungjawabkan pernyataannya. Setelah didesak oleh sejumlah pihak, tanggal 29 Mei, Tongam L Tobing pun minta maaf. Sebanyak 35 dari 50 koperasi yang umumnya berbasis syariah direhabilitasi namanya. Kok cuma lisan? Tertulis dong, kata para pemprotes. Gak puas! Polisikan dia, kata pemprotes yang lain. Bahkan Inkopontren (Induk Koperasi Pesantren) dan Dekopin, meminta OJK dibubarkan. Hal yang sama pernah disuarakan oleh DPR di bulan januari lalu. Kembalikan saja kewenangan ini ke Bank Indonesia (BI) dan Menteri Keuangan. Makin seru nih! Soal terkait isu SARA atau tidak, adakah pemain di belakang tuduhan Tongam L. Tobing ini atau tidak, banyak pihak yang sedang mengamati. Yang pasti, ekonomi berbasis syariah, termasuk melalui jalur koperasi, jauh ketinggalan dibanding jalur konvensional. Sudah 30 tahun bank syariah beroperasi, hanya mampu mengelola lima persen dari semua dana nasabah perbankan di Indonesia. Ini berbeda dengan di Malaysia. Bank syariah hampir 40 persen kelola dana nasabah perbankan nasional di Malaysia. Sudah kecil, dianggap ilegal lagi. Alaaah maaak... Kasihan juga nasibmu! Bangkit dong... Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa

RUU HIP Dosa Politik PDIP

by M. Rizal Fadillah Jakarta FNN – Selasa (09/06). Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif Dewan ini diawali oleh usulan Fraksi PDI. Berlanjut menjadi RUU prioritas tahun 2020. RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dengan konten ideologi negara menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Pro-kontra yang keras dan serius. Rieke Diah Pitaloka sebagai Ketua Panja telah berhasil membawa RUU ke Rapat Paripurna dan mendapat ketukan palu persetujuan "kontroversial" dari Ketua DPR Puan Maharani, yang juga kader PDIP. Sebagai pemenang Pemilu dan memiliki suara mayoritas di Parlemen, PDIP tentu memiliki pengaruh politik. Apalagi Presiden pun menjadi bagian darinya. Eksekutif dan Legislatif berkonfigurasi dalam kepentingan bersama melalui Koalisi. Faktor ini membuat RUU HIP mendapat kemudahan dan dukungan dominan, dengan delapan Fraksi setuju, dan satuFraksi, yakni PKS, tidak setuju. RUU HIP ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR. Masalah bagi rakyat adalah kontroversi muatan RUU yang berbicara tentang ideologi Pancasila. Ada ketetapan strategis yang tidak dimasukkan sebagai konsiderans, yaitu Tap MPRS No XXV/MPRS/1966. Lalu pasal yang "mundur" soal Pancasila, Trisila, dan Ekasila. Masalah rumusan Pancasila 1 Juni 1945. Serta kedudukan "Ketuhanan" dan "Agama" yang terkesan dikecilkan. Publik menyebut RUU HIP ini berbau "kiri" bahkan komunisme. Tentu secara politik sorotan ini hakekatnya menjadi dosa politik dari PDIP yang mungkin dapat merugikannya. Sekurang-kurangnya terdapat lima hal yang merugikan PDIP. Pertama, PDIP akan dianggap sebagai partai nasionalis berbasis kiri. Atau sekurangnya tersusupi oleh kader kader berhaluan kiri (leftist). Memproduk RUU bernarasi beda dengan sila-sila Pancasila, yang menjadi hasil dan konsensus 18 Agustus 1945. Kedua, Soekarno yang yang menjadi simbol perjuangan sekaligus tokoh bangsa, mulai mendapat sorotan atau terjadi "bongkar bongkar borok" yang sebenarnya tak perlu. Hubungan Soekarno dengan PKI diangkat kembali. Akibatnya, citra Soekarno tidak menjadi bagus. Ketiga, penetapan hari lahir Pancasila 1 Juni 1945 digugat kembali. Diragukan keabsahannya, baik secara historis maupun secara hukum ketatanegaraan. Bila rumusan 1 Juni 1945 menjadi basis pembahasan RUU, maka umat Islam mendapat kesempatan untuk membangkitkan kembali rumusan Pancasila 22 Juni 1945. Rumusan yang diakui pula oleh Soekarno. Keempat, PDIP yang awalnya berslogan sebagai partai rakyat, dengan kemenangannya, justru terkesan menjadi partai yang semata-mata berkhidmat pada kekuasaan. Benturan kepentingan dengan aspirasi kerakyatan, khususnya umat Islam, dalam konteks RUU HIP dapat menjadi kenyataan. Kelima, RUU HIP dengan kontroversinya, bisa saja dengan segala upaya menjadi Undang Undang. Tetapi ini akan menjadi bom waktu bagi munculnya gumpalan kekuatan yang akan mempersoalkan secara terus menerus. Bagi PDIP atau Pemerintah, hal ini dapat mengganggu realisasi program strategis lain yang mungkin dinilai lebih penting dan perlu. Oleh karenanya demi mempertahankan semangat kebersamaan dan menghindari benturan friksi, bahkan konflik akibat "otak atik" ideologi negara yang sudah final, baiknya RUU HIP ditarik kembali dan tidak menjadi agenda pembahasan. Gagalnya RUU HIP menjadi UU adalah keselamatan bangsa. Rakyat sudah mulai khawatir, dan berbicara tentang kebangkitan PKI dan komunisme. Hal ini disebabkan oleh blunder politik dalam pengajuan RUU Haluan Ideologi Pancasila. RUU HIP bisa diplesetkan menjadi RUU HIV. Virus yang merusak sistem kekebalan ideologi negara. Virus HIV juga sekaligus sindroma dari penyakit yang berbahaya dan menular. AIDS bias menjadi virus yang menghancurkan tatanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karenanya plihan itu hanya satu, yaitu tolak RUU HIP, apapun resikonya...! Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Waspadai Ganjar Pranowo!

Oleh Hersubeno Arief Jakarta, FNN - Senin (08/06). Siapapun yang berniat menjadi presiden, mulai sekarang harus mewaspadai Ganjar Pranowo. Termasuk internal PDIP yang berminat menjadi penerus Jokowi. Dia bakal menjadi penantang yang cukup serius. Bila kita jeli mengamatinya, mesin politik Gubernur Jawa Tengah ini sudah mulai bekerja. Bukan lagi sekedar dipanaskan. Silakan perhatikan aktivitasnya di media sosial. Sangat aktif. Mulai dari bertemu warga, sidak ke berbagai aktivitas perkantoran, inspeksi jalan, sampai aksinya turun dari mobil, mengatur lalu lintas, ketika terjadi kemacetan. Di musim pandemi Corona, Ganjar juga terlihat eksis. Dia bahkan tak sungkan menjadi host di channel akun youtubenya. Mewawancarai virolog, tenaga medis Dll Tampil super santai. Mengenakan kaos oblong dengan tulisan “Bersama Lawan Corona.” Memakai sarung kain batik dan hanya mengenakan sandal kulit. Sangat informal. Beberapa hari berselang Ganjar juga terlihat terjun langsung ke Bandara Ahmad Yani, Semarang. Dia memberi petunjuk teknis secara detil agar calon penumpang diatur tidak bergerombol. Kesan yang ingin dibangun, Ganjar sangat responsif dan merakyat. Tak segan turun tangan langsung ke lapangan. Barangkali karena aktivitasnya itu lembaga survei Indikator Politik menyebut Ganjar sebagai kepala daerah yang elektabilitas naik di tengah pandemi. Pada Februari 2020 elektabilitas berada di 9,1 persen. Pada Mei 2020, naik menjadi 11,8 persen. Sebagai capres, dia berada di posisi kedua setelah Prabowo yang elektabilitasnya anjlok dari 22,2 persen menjadi hanya 14,1 persen. Sebaliknya Gubernur DKI Anies Baswedan yang kiprahnya menangani pandemi dipuji komunitas internasional, elektablitasnya malah turun. Dari semula 12,1 persen menjadi 10,4 persen pada Mei 2020. Itu kalau kita percaya dengan data yang dilansir oleh Indikator Politik. Sebab survei lembaga lain menunjukkan angka sebaliknya. Survei Indobarometer pada akhir Februari melansir data elektabilitas Gubernur DKI Anies Baswedan paling tinggi. Sangat jauh dibandingkan kepala daerah di Jawa. Termasuk Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Gubernur Jatim Khofifah. Dia menjadi kepala daerah terkuat sebagai capres. Angkanya 31,7 persen. Sementara Ganjar yang berada di urutan kedua angkanya terpaut sangat jauh, hanya 11,8 persen. Lembaga survei Median merilis data akhir April lalu menempatkan Anies sebagai gubernur yang paling jitu menangani Corona. Angkanya juga jauh di atas Ganjar. Selisih lebih dari satu digit. Anies Baswedan 24,1 persen, sementara Ganjar hanya 9,6 persen. Biasanya kepuasan atas kinerja, berbanding lurus dengan elektabilitas. Tapi biarlah itu menjadi urusan lembaga survei. Sejauh ini toh publik sudah sama-sama maklum, lembaga survei banyak digunakan sebagai bagian dari strategi pemenangan. Yang bisa kita simpulkan saat ini, Ganjar dan timnya, atau setidaknya sekelompok orang yang menjagokannya, sedang serius bekerja. Mereka tampaknya sangat menyadari bencana pandemi Covid bisa berubah menjadi bencana politik. Tak ada salahnya bergerak cepat, tanpa harus menunggu Pilpres 2024. Jangan sampai terlambat. Meniru track Jokowi Bagaimana kira-kira skenario yang disiapkan untuk Ganjar? Kalau kita amati cara mainnya tidak akan beda jauh dengan kemunculan Jokowi pada Pilpres 2014. Tracknya akan sama, namun dengan berbagai modifikasi dan berbagai penyesuaian. Saat itu sebagai Ketua Umum PDIP Megawati menginginkan kembali maju Pilpres. Namun Megawati dikepung dan dibombardir dengan hasil survei, opini pengamat, dan pemberitaan media. Megawati di fait-accomply bila PDIP ingin memenangkan pemilu sekaligus memenangkan pilpres, maka Jokowi lah yang harus dicalonkan. Bukan dia. Megawati yang biasanya kukuh pada pendirian, berani menentang arus, akhirnya tunduk juga. Dia menyerahkan tiket ke Jokowi. Capres yang diusung PDIP itu menang Pilpres 2014, tapi suara PDIP kendati menjadi partai pemenang, tidak melonjak seperti yang digembar-gemborkan pengamat dan lembaga survei. Celakanya dalam perjalanan waktu, Jokowi juga tidak sepenuhnya berada dalam kendali PDIP. Ibarat kata dia yang menanam, orang lain yang panen raya. Megawati terpaksa harus sering mengingatkan bahwa Jokowi adalah “petugas partai.” Skenario serupa bisa kembali digunakan Ganjar. Sampai sejauh ini naga-naganya Megawati ingin mengajukan putrinya Puan Maharani. Dia disebut-sebut akan dipasangkan sebagai cawapres Prabowo Subianto. Keinginan yang sangat wajar bila Megawati tetap ingin mempertahankan trah Soekarno dalam tampuk kekuasaan nasional. Apalagi sebagai Ketua umum partai, dia sudah memegang tiket. Mosok harus diserahkan ke orang lain. Tragedi pencalonan pada Pilpres 2014, jangan sampai kembali terulang. Masalahnya berbeda dengan Megawati, figur Puan tidak sekuat ibunya. Berbagai lembaga survei juga tidak pernah menempatkan nama Ketua DPR itu sebagai kandidat yang diperhitungkan. Sangat mudah bagi siapapun, termasuk Ganjar dan timnya untuk mendowngrade dan kemudian menyingkirkan Puan dari perebutan tiket yang dimiliki PDIP. Sementara figur Prabowo yang bakal dipasangkan dengan Puan juga tidak kuat-kuat amat. Benar saat ini dia termasuk kandidat dengan elektabilitas yang tinggi, namun dengan trend yang terus menurun. Bila benar Ganjar yang akhirnya mendapat tiket PDIP, maka dia akan menjadi kandidat yang harus diperhitungkan oleh siapapun, termasuk Anies. Sebagai kandidat dari partai nasionalis, mengendalikan Jateng sebagai salah satu lumbung suara di Indonesia, dia tinggal mencari cawapres yang tepat. Gubernur Jatim Khofifah akan menjadi salah satu calon yang sangat ideal digandeng Ganjar. Koalisi PDIP-PKB sudah cukup untuk mengajukan calon sendiri. Duet mereka akan menjadi perpaduan sempurna. Nasionalis-Islam, lelaki-perempuan. Jangan lupa jumlah suara Jatim dan Jateng secara nasional menempati posisi kedua dan ketiga terbanyak. Modal mereka sangat kuat. So, mulai sekarang waspadai lah Ganjar Pranowo. Jangan anggap remeh. End. Penulis adalah Wartawan Senior.

RUU HIP Rawan Bikin Perpecahan Bangsa

by M. Rizal Fadillah Jakarta FNN – Senin (08/06). Rakyat tidak tinggal diam. Perhatikan suara publik yang beredar di media sosial. Betapa kritisnya masyarakat menilai bahaya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Negara (RUU HIP). Penolakan terjadi dimana-mana. Umat Islam dan kelompok anti komunis menggelindingkan, dan mengangkat isu kebangkitan komunis- PKI. Umat Islam menghawatirkan UU HIP kelak bakal dijadikan sebagai alat dan sarana untuk pengembangan faham Komunisme/Marxisme-Leninisme secara terselubung. Ini berbahaya. RUU HIP yang cacat yuridis, filosofis, dan sosiologis ini tidak layak untuk ditetapkan sebagai Undang-Undang. Muatan politik sangat kental. Partai pemenang pemilu mencoba menggoyang dengan bermain licik di RUU HIP. Rakyat tidak sebodoh yang kalian duga dan bayangkan. Rakyat tidak lagi mudah terkecoh dengan permainan licik ini. Secara yuridis RUU ini bermasalah karena ditetapkan oleh DPR dengan rekayasa. Diketuk palu bulan Ramadhan menjelang buka, dihadiri fisik hanya 41 anggota DPR, kehadiran virtual yang tak sehat dengan ruang sempit untuk menyampaikan pendapat. Pengambilan keputusan yang dipaksakan. Bagaimana ada satu fraksi, artinya ada sejumlah anggota, yang tidak setuju lalu bisa diketuk palu dengan putusan aklamasi ? Jelas Melanggar hukum dan melanggar asas demokrasi. Secara filosofis, masalah ideologi negara ini tidak patut menjadi muatan sebuah Undang Undang. Sebagai "Staats Fundamental Norm" persoalan haluan ideologi negara hanya bisa diatur pada tingkat Konstitusi atau sekurang-kurangnya pada level Ketetapan MPR. Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) saja yang kontennya lebih rendah dari "Haluan Ideologi" negara, diamanatkan oleh para "The Founding Fathers" untuk menjadi kewenangan MPR. Bukan kewenangan DPR dan Pemerintah. Jangan ngaco dan ngawur. Secara sosiologis, telah merebak penolakan publik atas RUU HIP yang diusulkan awal oleh Frkais PDIP ini. Bukan hal yang mustahil penolakan tersebut, bergerak dari diskusi dan pernyataan politik menuju aksi aksi unjuk rasa. Sebagai bentuk penggunaan hak rakyat yang dilindungi oleh Undang-Undang. Jika tetap dipaksakan juga, maka pasti kegaduhan baru telah diciptakan oleh DPR dan Pemerintah. Seharusnya perasatuan yang diciptakan. Pemerintah tentu saja memiliki pekerjaan rumah yang tak perlu. Soal komunisme dan kebangkitan PKI adalah isu politik yang sangat sensitif. Ingat itu. Secara hokum, bisa saja nantinya dipilih upaya gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi skeptisme publik dapat mengambil pilihan lain. Unjuk rasa besar-besaran yang lebih besar dari perserta aksi 212. Besar karena melibatkan semua kerlompok agama. Atau keduanya. Oleh karena itu di samping ini menjadi ujian bagi DPR untuk mengubah peta konfigurasi kepentingan di dalam. Juga menjadi tantangan bagi Pemerintah untuk berpihak pada suara rakyat. Caranya, dengan menolak hadir membahas RUU HIP yang diusulkan DPR itu menjadi UU. Bila Pemerintah lunak dan hanya ikut alur, maka rakyat dapat berasumsi bahwa RUU HIP meski merupakan hak usul inisiatif dewan, tetapi kenyatannya adalah "permainan" juga dari Pemerintah. Koalisi adalah kepanjangan tangan eksekutif di lembaga legislatif. Koalisi itu kolusi dan kooptasi. Demi mencegah terjadinya desintegrasi nasional akibat salah kaprah dengan bermain-main di aras ideologi Pancasila, maka sebaiknya diambil jalan opsional. Pertama, DPR menarik kembali RUU ini dan tidak melanjutkan pembahasan dengan Pemerintah. Mengingat kan dampak buruk yang diakibatkan. Kedua, melanjutkan pembahasan tetapi dengan ujung keputusan tidak menetapkan RUU HIP menjadi Undang Undang. Konsekuensi logis dari RUU yang cacat hukum, kezaliman filosofis, dan daya dukung publik yang minim. Rakyat tidak ada yang menduking. Ini hanya akal-akalan DPR dan pemerintah saja. Dalam situasi pandemi Covid 19 yang membutuhkan konsentrasi dan penanganan serius, janganlah ada kelompok kepentingan yang mencoba melakukan penelikungan atas ideologi Pancasila. RUU HIP ini dinilai sesat dan menyesatkan. Kita wajib menyelamatkan bangsa dan negara dari penghianatan yang selalu terjadi berulang-ulang. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.