Dua Pelaku Pungutan Liar Bantuan Sosial Rp 3,5 Miliar Ditangkap Jaksa

Jakarta, FNN- Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, menangkap dua pelaku pungutan liar bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) senilai Rp 3,5 miliar. Mereka beraksi di empat desa/kelurahan di Kecamatan Tiga Raksa.

“Kami tetapkan dua tersangka, yaitu pendamping sosial yang mendampingi empat desa di Kecamatan Tiga Raksa,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Bahrudin dalam konferensi pers bersama di Kantor Kementerian Sosial Jakarta, Selasa, 3 Agustus 2021.

Menurut penyidikan yang dilakukan mulai 2018-2019, dua pendamping PKH berinisial TS dan DKA terbukti melakukan pungli uang bansos dari para keluarga penerima manfaat (KPM) senilai Rp 50.000-Rp 100.000 sehingga terkumpul sebesar Rp 3,5 miliar.

Modusnya, kata dia, para pendamping meminta kartu ATM para KPM yang selanjutnya ditarik sendiri oleh mereka dan mengembalikan sisa uang yang dikutip kepada KPM.

Bahrudin mengatakan, sekali melakukan pungli di empat desa, di Kecamatan Tiga Raksa, kedua pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 800 juta.

“Kalau dilihat selisih itu, ada yang dipungli Rp 50.000 dan Rp 100.000. Tetapi kalau dikalikan dengan keluarga penerima manfaat itu jumlahnya fantastis,” ujar Bahrudin sebagaimana dikutip dari Antara.

Bahrudin mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas para penyeleweng bansos, terutama pada masa pandemi COVID-19. Sebab, masyarakat kurang mampu membutuhkan bansos itu .

Ia mengharapkan pendamping bantuan sosial untuk PKH dapat bertanggung jawab dan bertugas sesuai dengan fungsinya. (MD).

403

Related Post