Alon Raih Doktor Hukum Dengan Cum Laude

by Kisman Latumakulita

Semarang FNN – Selasa (20/10). Chairman Bening Institute Teuku Syahrul Ansari SH. MH. yang biasa disapa dengan “Alon” resmi menyandang gelar doktor Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Dalam ujian virtual yang dipimpin Dekan Fakultas Hukum Undip Prof. Dr. Retno Saraswati, SH. M.Hum di Semarang pada Senin, 19 Oktober 2020, Alon yang juga Managing Partner pada TSA Advocates tersebut ditetapkan lulus dengan predikat “cum laude”.

Promovendus Tengku Syahrul Ansari dinilai berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul "Membangun Sistem Business Judgement Rule pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Persero dalam Hukum Ekonomi Indonesia".

Disamping Dekan Fakultas Hukum Undip, tampil sebagai penguji (eksternal) adalah Prof. Dr. Bismar Nasution, SH. MH. guru besar Ilmu Hukum Ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU). Penguji lainnya adalah Prof. Dr. F.X. Joko Priyono SH. M.Hum, Prof. Dr. Budi Santoso SH. MS., Dr. Darminto, SH., LLM., Dr. Yunanto, SH. M.Hum., dan Dr. Paramita Prananingratyas, SH., LLM.

"Guna membangun bangsa lebih maju ke depan, Indonesia perlu memiliki BUMN yang mampu berkiprah di tingkat dunia. Untuk itu, bukan cuma di tataran jargon, namun BUMN sebagai korporasi perlu ditopang sebuah sistem yang disebut “Business Judgement Rule".

Menurutnya, “Business Judgement Rule (BJR)" menentukan maju dan berkembangnya perusahaan BUMN. Dimulai dari holding atau perusahaan induk (parent company), anak perusahaan (subsidiary company), hingga "cucu" korporasi. Dengan “Business Judgement Rule", BUMN dapat memiliki daya saing tinggi, dan bakal maksimal menghadirkan kesejahteraan dan kemajuan bangsa.

Dalam disertasi setebal 667 halaman, Syahrul mengeksplorasi penelitian seputar pengelolaan keuangan BUMN sebelum dan sesudah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perlunya penerapan prinsip “Business Judgement Rule (BJR)".

Selanjutnya, karena penerapan “Business Judgement Rule" berkaitan dengan berbagai peundangan-undangan, maka promovendus menyoroti harmonisasi peraturan yang ada. Syahrul berpendapat hukum ekonomi Indonesia sepatutnya membuka ruang penerapan Business Judgement Rule dalam keseharian operasional perusahaan BUMN.

Hasil penelitian menunjukkan, ulas praktisi hukum itu, perlu dibangun sistem hukum korporasi yang menegaskan berlakunya prinsip-prinsip good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik) yang melandasi prinsip “Business Judgement Rule.

Ditegaskannya bahwa hal itu dimaksudkan untuk menghindari banyaknya konflik kepentingan (conflict of interest) dalam pengurusan BUMN. Termasuk di dalamnya pemegang saham negara, yakni Menteri Keuangan yang dikuasakan kepada Menteri Negara BUMN.

"Sistem hukum perlu juga membentuk 'pengadil baru' pada sistem peradilan, dengan memberi peran hakim adhoc. Ini masukan atau rekomendasi penyempurnaan UU BUMN, UU Perseroan Terbatas, UU Keuangan Negara, dan berbagai UU lainnya yang berhubungan dengan kinerja organ di BUMN," tandas Syahrul.

Secara umum pengguji menggali peluang prinsip “Business Judgement Rule” benar-benar diterapkan dalam sistem hukum ekonomi Indonesia pada masa mendatang. Karenanya, menurut Alon, Prof Bismar dan Prof Retno, serta penguji lainnya mendorong Alon terus mengembangkan kajiannya seputar “Business Judgement Rule”.

Besar harapan Undip khususnya dan perguruan tinggi umumnya, rumusan ilmiah seputar “Business Judgement Rule”semakin komprehensif pada masa mendatang, sehingga menjadi sumbangan berarti bagi kemajuan BUMN di Indonesia.

Atas dorongan Prof Bismar, Prof Retno, dan penguji lainnya, Alon menyatakan bersemangat untuk terus mengkaji persoalan hukum ekonomi yang mempengaruhi BUMN kita. Khususnya sekarang seputar tantangan penerapan prinsip Business Judgement Rule di BUMN Indonesia..

Usai resmi mengelar doktor, tampak berderet puluhan karangan bunga ucapan selamat di halaman rumah Chairman Bening Institute Alon di Jati Bening Residence, Kota Bekasi. Bening Institute adalah lembaga kajian hukum, ekonomi, dan politik yang telah menerbitkan sejumlah buku atas berbagai kegiatannya.

Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.

1138

Related Post