BPK Perintahkan Audit Harga Barang/Jasa Penanganan COVID-19 Sultra

Kendari, FNN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia memerintahkan Inspektur Provinsi Sulawesi Temggara untuk melakukan audit atas kewajaran harga pengadaan barang/jasa dalam kegiatan penanganan pandemi COVID-19.

Hal tersebut disampaikan Auditor Utama Keuangan Negara II Laode Nusriadi di Kendari, Sabtu usai menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah dan kinerja atas pengelolaan PKB BBNKB.

BPK juga merekomendasikan perhitungan selisih harga satuan atas kegiatan belanja barang medis habis pakai dan bobat-obatan pada Dinas Kesehatan serta belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setelah memperhitungkan persentase keuntungan yang wajar yang telah ditentukan oleh PPK.

"Kalau Inspektur Pemerintah Provinsi Sultra telah melakukan audit maka segera sampaikan ke BPK," kata Laode Nusriadi.

Meskipun Sultra menyandang predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) delapan kali berturut-turut namun BPK menyimpulkan pemeriksaan kinerja Pemprov Sultra kurang efektif mengelolah pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun angggaran 2019 dan 2020.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hj. Isma mengatakan rekomendasikan BPK menjadi perhatian serius pemerintah untuk ditindaklanjuti.

"Penilaian pelaporan untuk dua versi, yakni laporan keuangan dan kinerja atas pengelolaan pajak kendaraan. Ini yang membedakan dengan tahun-tahun sebelumnya," kata Isma.

185

Related Post