Catatan Hukum untuk Kapolri, Inikah Kebijakan Yang Adil dan Pro-Umat Islam?

Kepada Pak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, penulis bertanya. Inikah kebijakan Polri yang promoter? Inikah kebijakan Polri yang pro terhadap umat Islam? Sampai kapan, para ulama dan aktivis dizalimi?

by Ahmad Khozinudin SH.

Jakarta, FNN - PENULIS prihatin, tetapi tidak terlalu terkejut mendengar kabar KH Ahmad Sabri Lubis (mantan Ketum DPP FPI), Ustaz Haris (mantan Bendahara DPP FPI), Habib Hanif Alatas (Menantu IB - Ketum FSI), Habib Idrus Al Habsy (mantan Ketua LDF FPI), Habib Ali Alatas (mantan Sekretaris LDF) dan Ustaz Maman Suryadi (mantan Panglima Nasional LPI), ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri (Senin, 8/2). Prihatin, karena penahanan ini menambah deret panjang nama sejumlah ulama dan aktivis yang dikriminalisasi oleh rezim. Tidak terkejut, karena sesungguhnya tindakan ini sudah menjadi pola rezim.

Semua yang kontra rezim, dianggap berseberangan dengan rezim, ditahan. Baik dengan proses pemeriksaan pendahuluan, atau langsung ditangkap dan ditahan seperti klien penulis, Gus Nur.

Namun, tidak berselang lama penulis sedih dan marah. Bersedih, karena tidak lama ada kabar dari ruang tahanan Bareskrim Polri, Ustaz Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia. Marah, karena beliau meninggal dalam status ditahan oleh Bareskrim hanya karena unggahan status Twitter.

Lantas, penulis bertanya dalam hati. Apakah, Polri dengan menahan para ulama dan aktivis Islam, sudah merasa gagah ? Menunjukkan, bahwa negara tidak kalah ? Lantas, kenapa itu tidak terjadi atau tidak berlaku pada Abu Janda? Ade Armando? Deni Siregar?

Apalagi, kematian Maheer At-Thuwailibi sungguh sangat tidak bisa diterima. Status almarhum masih tersangka, bukan terpidana. Beliau, memiliki hak untuk diperlakukan dengan asas praduga tidak bersalah. Semestinya, proses hukum tidak wajib dengan penahanan.

Jika sudah meninggal dunia begini, apa alasan Polri ? Hanya akan mengunggah argumen 'kematian Ustaz Maheer At-Thuwailibi adalah takdir Allah SWT'? Tidak perlu diajari, jika itu yang dikemukakan, tak perlu mengunggahnya. Kami umat Islam, terbiasa ridlo dengan Qadla Allah SWT, baik maupun buruk dalam pandangan kami.

Namun, yang menjadi pertanyaan kami umat Islam, perlakuan apa yang diterima Ustaz Maheer At-Thuwailibi sehingga beliau meninggal dunia di tahanan? Kalau sakit, apa penyebabnya? Apakah, Polri tidak segera mengambil tindakan preventif dan kuratif untuk menjaga kesehatan tahanan yang berada dalam kewenangan dan tanggung jawab Polri?

Jika kesehatan dan keselamatan Ustaz Maheer At-Thuwailibi tidak terjaga dan bahkan meninggal dunia dalam tahanan, bagaimana dengan nasib tahanan lainnya. Bagaimana dengan nasib Gus Nur? Bagaimana dengan nasib Habib Rizieq? Bagaimana dengan nasib Syahganda Nainggolan ? Bagaimana dengan nasib Jumhur Hidayat? Bagaimana dengan nasib ustazah Kinkin? Bagaimana dengan nasib Ali Baharsyah?

Bagaimana nanti keadaan KH Ahmad Sabri Lubis, Ustaz Haris, Habib Hanif Alatas, Habib Idrus Al Habsy, Habib Ali Alatas dan Ustaz Maman Suryadi, yang baru saja ditahan oleh Bareskrim Polri?

Selama ini, para ulama dan aktivis dipersoalkan dengan sejumlah pasal yang sumir. Dari pasal 28 ayat (2) UU ITE, pasal makar, UU Kesehatan, hingga dianggap melakukan penghasutan dengan delik pasal 160 KUHP.

Sudah banyak aktivis dan ulama yang ditangkap dan ditahan Bareskrim. Ada yang sudah disidang, adapula yang masih dalam penyidikan.

Apa pun alasannya, yang jelas Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia di tahanan Mabes Polri dalam status tersangka. Semua ada pada kewenangan dan tanggung jawab Polri. *Umat Islam perlu jawaban yang jujur, apa yang sebenarnya terjadi pada Ustadz Maheer At-Thuwailibi.*

Kepada Pak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, penulis bertanya. Inikah kebijakan Polri yang promoter? Inikah kebijakan Polri yang pro terhadap umat Islam? Sampai kapan, para ulama dan aktivis dizalimi?

Seorang tahanan meninggal dunia, benar-benar merupakan kinerja yang tak profesional. Kebijakan penanganan kesehatan yang diberikan, tidak mencerminkan layanan yang modern. Dan kasus ini, jelas menggerus kepercayaan publik khususnya umat Islam kepada Polri.

Tak perlu berdalih, kepolisian hanya menindaklanjuti laporan masyarakat. Buktinya, laporan umat Islam termasuk terhadap Abu Janda juga ditanggapi biasa saja. Semua penyematan status tersangka hingga kebijakan menahan tersangka, termasuk meninggalnya tahanan di Bareskrim Polri menjadi tanggung jawab Kapolri.

Penulis berharap, agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo terbuka dan memberikan penjelasan yang tuntas tentang semua ini. Jangan sampai, umat Islam merasa terzalimi dan didiskriminasi di era kepemimpinan Anda. **

Penulis adalah Advokat, Aktivis dan Sastrawan Politik.

488

Related Post