Eksepsi KPU Kalsel: MK Tak Berwenang Periksa Gugatan Sengketa Pilgub

Jakarta, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang memeriksa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur (sengketa Pilgub) Kalsel hasil pemungutan suara ulang (PSU).

“Menurut kami mahkamah tidak berwenang memeriksa permohonan,” kata kuasa hukum KPU Kalsel Hifdzil Alim saat membacakan jawaban termohon dalam sidang sengketa Pilgub Kalsel di gedung MK Jakarta, Jumat.

Hal itu berdasarkan Pasal 2 Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota yang menjelaskan objek dalam perkara perselisihan hasil pemilu, serta dalil pemohon yakni kubu Denny Indrayana dan Difriadi dalam sidang pada Rabu (21/7).

Mengacu pada dalil pemohon, Hifdzil mengatakan bahwa dalil-dalil itu lebih dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, bukan perselisihan hasil pemilu.

Menurut Hifdzil, perihal-perihal yang disampaikan pemohon, yakni politik uang, dugaan oknum birokrasi dan aparat desa di seluruh kecamatan yang menyelenggarakan PSU yang dimanfaatkan, hingga intimidasi serta premanisme masuk dalam kriteria Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Hifdzil juga menyebut pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena persentase selisih perolehan suara dinilai tidak memenuhi syarat.

Selain itu, katanya, permohonan pasangan Denny Indrayana dan Difriadi tidak jelas karena persidangan seharusnya memeriksa hasil pemilu, bukan politik uang seperti yang telah didalilkan.

MK hari ini menggelar sidang sengketa Pilgub Kalsel dengan agenda sidang yaitu jawaban pihak termohon, yakni KPU Kalsel, pihak terkait dan pihak pemberi keterangan yaitu Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.

Sebelumnya, sidang pendahuluan sengketa Pilgub Kalsel telah digelar di MK pada Rabu (21/7) lalu. Selain menyampaikan dalil permohonan, kubu Denny Indrayana–Difriadi menyertakan 610 alat bukti berupa kesaksian, empat telepon seluler, rekaman suara serta dokumen-dokumen pendukung. (mth)

264

Related Post