Hakim Perntahkan Yahya Waloni Dihadirkan Ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Jakarta, FNN - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Anry Widyo Laksono memerintahkan kepada kepolisian dan Yahya Waloni hadir pada sidang praperadilan kedua di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (27/9).

Hakim memanggil secara resmi perwakilan dari kepolisian sebagai pihak termohon dalam gugatan praperadilan terkait penangkapan Waloni dan penetapan dia sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Hakim juga meminta kepolisian menghadirkan Yahya Waloni ke persidangan guna menjelaskan surat pencabutan praperadilan yang dia layangkan ke Ketua PN Jakarta Selatan, pada 13 September 2021.

"Saya akan memanggil pihak termohon, juga pada Yahya Waloni supaya meng-clear surat pencabutan ini," kata hakim kepada tim pengacara saat sidang pertama praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin, 20 September 2021.

Hakim sebelum menutup sidang mengatakan, "Tolong untuk persidangan ini tidak berpanjang-panjang lagi. Sidang berikutnya ditunda seminggu, kami panggil termohon dan Yahya Waloni. Seandainya ada yang keberatan, silahkan tulis dalam kesimpulan."

Ia menyebut sidang berikutnya akan berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB. Walaupun demikian, hakim tidak dapat memastikan Waloni dapat hadir secara fisik sebagaimana diminta oleh tim pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia.

"Semuanya dalam rangka pandemi. Semua ada kebijakan mengenai masalah itu. Kami coba dahulu. Perkara ini menarik perhatian masyarakat. Jika habis sidang kasus Covid-19 tinggi, siapa yang disalahkan. Kami lanjutkan sidang. Kami panggil secara formal Yahya Waloni," kata hakim kepada tim pengacara yang menuntut Waloni dihadirkan ke persidangan.

Kepolisian bulan lalu menangkap Waloni. Ia ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta. Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian sejak Mei 2021. Penetapan tersangka itu merujuk pada laporan ke Bareskrim Polri pada tanggal 27 April 2021.

Setelah ditahan, Waloni memberi kuasa kepada Abdullah Al Katiri. Ia bersama puluhan pengacara yang tergabung dalam Ikatan Advokat Muslim Indonesia, menjadi pembela Waloni.

Menurut tim pengacara, yang ditemui di luar ruang sidang di Jakarta, Senin, 19 September 2021, Waloni memberi kuasa pendampingan dan kuasa permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Namun, pada sidang pertama praperadilan, hakim membacakan surat pencabutan praperadilan yang diteken oleh Waloni.

Dalam surat itu, ia menyampaikan telah mencabut kuasa kepad tim pengacara, Abdullah Al Katiri, dan puluhan pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia pada tanggal 6 September 2021.

"Permohonan praperadilan didaftarkan oleh mantan kuasa hukum saya pada tanggal 7 September, saya sudah mencabut kuasa sejak 6 September 2021. Surat pencabutan kuasa terlampir," kata hakim Anry membacakan surat Waloni, sebagaimana dikutip dari Antara.

Waloni lewat suratnya mengatakan, "Adapun permohonan praperadilan saya tidak pernah diberi tahu. Saya baru tahu (permohonan praperadilan) 8 September dari keluarga. Saya sangat keberatan atas permohonan praperadilan yang diajukan mantan kuasa hukum atas nama saya."

Koordinator Tim Pengacara Abdullah Al Katiri menjelaskan kepada hakim, Waloni mencabut surat kuasa pendampingan, bukan surat kuasa praperadilan. Namun, tim pengacara dan hakim tidak dapat menerima penjelasan secara langsung dari Yahya, yang masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Tim pengacara mengaku tidak diberikan akses oleh kepolisian untuk menemui kliennya sejak mereka ditunjuk sebagai kuasa hukum Waloni. Oleh karena itu, hakim memutuskan memanggil Waloni secara langsung ke persidangan pada hari Senin pekan depan. (MD).

257

Related Post