Kades Bekasi Pemalsu Surat Tanah Dituntut 8 Bulan
Cikarang, FNN - Kepala Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi berinisial AW yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah dituntut 8 bulan penjara dalam sidang ketujuh beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis.
"Selain oknum kepala desa AW, aparatur desa setempat berinisial AR, IF, dan SA juga kami tuntut 8 bulan penjara," kata jaksa penuntut umum Danang Yudha Prawira usai persidangan.
Mereka didakwa melanggar Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat. Tuntutan itu berdasarkan fakta persidangan, baik fakta memberatkan maupun meringankan para terdakwa.
"Hal yang memberatkan terdakwa adalah meresahkan masyarakat dan sebagai perangkat desa seharusnya mereka mengayomi warga," katanya.
Danang mengatakan bahwa Pasal 263 KUHP tidak menyebutkan ancaman minimal, tetapi ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Keluarga ahli waris Novi merasa tidak puas atas tuntutan jaksa yang dianggap terlalu ringan mengingat ancaman maksimal atas perbuatan yang dimaksud adalah hukuman penjara selama 6 tahun.
"Saya ingin hukuman seadil-adilnya karena kami masyarakat kecil. Tolonglah bantu kami yang merasa terinjak-injak dan dirugikan Kades. Dia harus mendapat hukuman setimpal," katanya.
Massa dari keluarga ahli waris yang berjumlah puluhan orang itu terlihat kecewa saat meninggalkan area ruang persidangan.
Mereka kemudian melanjutkan aksi ke Kantor Kecamatan Setu.
"Kami kecewa lantaran tuntutan jaksa terlalu ringan. Kami meminta pemerintah daerah dan Kecamatan Setu menonaktifkan kepala desa," kata Midun.
Diketahui kasus yang menyeret oknum kepala desa berikut aparatur desa itu berawal dari sengketa tanah di Kampung Serang RT 03/03 Desa Taman Rahayu.
Keluarga ahli waris Ontel bin Teran menggugat kepala desa atas kepemilikan tanah mereka seluas 1.100 meter yang dipindahnamakan atas nama Utar bin Elon, kemudian diwakafkan ke desa dengan menggunakan surat akta ikrar wakaf yang dikeluarkan KUA Kecamatan Setu. (ant)