Kerabat eks Sekretaris MA Didakwa Bantu Bersembunyi dari Penyidik KPK

Jakarta, FNN - Ferdy Yuman selaku kerabat dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi didakwa membantu Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono untuk menghindari pemeriksaan dari penyidik KPK terkait perkara hukum yang menjerat keduanya.

"Terdakwa Ferdy Yuman mencari dan menyewakan rumah sebagai tempat Nurhadi dan Rezky Herbiyono untuk menghindari pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang pada saat itu sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik KPK," kata jaksa penuntut umum KPK Nur Haris Arshadi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.

Ferdy diketahui adalah sepupu Rezky Herbiyono yang sejak 2018 bekerja sebagai supir dan orang kepercayaan Rezky yang mengurus kebutuhan Rezky dan Nurhadi beserta keluarganya.

Atas pekerjaan tersebut, Ferdy mendapat gaji sebesar Rp20 juta per bulan dari Rezky Herbiyono.

Pada 6 Desesmber 2019, terbit Surat Perintah Penyidikan perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh Nurhadi bersama-sama dengan Rezky Herbiyono dan perbuatan penerimaan gratifikasi terkait jabatan.

Tiga panggilan KPK terhadap Nurhadi dan Rezky yaitu pada 13 Desember 2019, 3 Januari 2020 dan 23 Januari 2020 tidak dipenuhi keduanya.

"Karena surat panggilan baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka tidak dipenuhi Nurhadi dan Rezky Herbiyono maka pada 28 Januari 2020 KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Nurhadi dan Rezky," ungkap jaksa.

Penyidik lalu mendatangi kediaman dan lokasi lainnya diduga tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky namun tidak diketemukan sehingga pada 11 Februari 2020 penyidik mengajukan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) ke Polri atas nama Nurhadi dan Rezky.

Bareskrim Polri lalu menerbitkan DPO terhadap Nurhadi dan Rezky.

"Sejak Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka, untuk menghindari penangkapan, Nurhadi dan Rezky Herbiyono beserta seluruh keluarga pindah tempat tinggal sementara dengan menyewa apartemen di The Residences at Dharmawangsa I unit 1707 selama 3 bulan," tambah jaksa.

Setelah tinggal di tempat tersebut, Rezky meminta Ferdy untuk tinggal di apartemen itu juga untuk memenuhi keperluan Nurhadi, Rezky dan keluarga.

Pada awal Januari 2020, Rezky meminta Francesco Kolly Mally untuk mencarikan rumah sewa dengan kriteria halaman luas dan jumlah kamar banyak sehingga didapat rumah di Jalan Simprug Golf 17 suites No. 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan.

Setelah Rezky merasa cocok, Ferdy berkomunikasi dan menegosiasikan harga dengan Adiwono Dewantoro selaku agen pemasaran rumah tersebut dan dicapai kesepakatan harga sewa rumah sejumlah Rp360 juta per tahun ditambah uang jaminan Rp70 juta dan Rp60 juta sebagai komisi agen pemasaran sehingga total seluruhnya adalah Rp490 juta.

Ferdy lalu menandatangani perjanjian sewa dengan Ni Putu Nena selaku kuasa pemilik rumah sekaligus menyerahkan biaya sewa Rp490 juta yang uangnya berasal dari Rezky.

Nurhadi dan Rezky memulai proses perpindahan rumah pada 28 Februari 2020, Ferdy pun ikut pindah ke rumah tersebut sekaligus mengurus kebutuhan Nurhadi, Rezky dan keluarga padahal mengetahui Nurhadi dan Rezky sedang berperkara di KPK dan masuk DPO.

Ferdy juga tidak melaporkan kepindahan Nurhadi, Rezky dan keluarga kepada ketua RT setempat agar keberadaan mereka tidak diketahui orang lain.

Pada Mei 2020, penyidik mendapat informasi keberadaan Nurhadi dan REzky kemudian pada 1 Juni 2020, tim penyidik mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan.

"Namun setiba di lokasi terdakwa telah bersiap-siap menunggu di depan pintu gerbang rumah memakai mobil Toyota Fortuner nomor polisi B 1187 Q dengan kondisi mesin kendaraan yang menyala sebagai upaya untuk melarikan Nurhadi dan Rezky Herbiyono, namun sebelum terlaksana, terdakwa melihat mobil tim Penyidik KPK mendekat, terdakwa langsung menjalankan kendaraannya sehingga tidak terkejar oleh penyidik dan selanjutnya terdakwa pulang ke Surabaya," jelas jaksa.

Penyidik lalu menggeledah rumah tersebut dan mendapati Nurhadi sedang bersembunyi di salah satu kamar dan Rezky bersembunyi di kamar lain sehingga Nurhadi dan Rezky bisa diamankan dan dibawa ke KPK.

"Bahwa serangkaian perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan maksud agar Nurhadi dan Rezky Herbiyono selaku tersangka Tindak Pidana Korupsi tidak diketahui keberadaannya serta untuk menghindari pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono oleh Penyidik KPK," ungkap jaksa.

Ferdy pun didakwa dan diancam pidana dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (ant)

204

Related Post