Ketua MA: e-Bima Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Transparan
Syarifuddin, dalam acara “Peluncuran Aplikasi e-Bima” yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Agung Republik Indonesia dari Jakarta, Senin, mengatakan e-Bima atau electronic Budgeting Implementation, Monitoring, and Accountability merupakan sarana bantu pengawasan pengelolaan keuangan negara, keuangan perkara, dan uang titipan pihak ketiga.
Syarifuddin menjelaskan perwujudan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel di lingkungan MA itu muncul dari ketiga fungsi aplikasi ini.
Pertama, e-Bima berfungsi dalam mitigasi pelaporan keuangan untuk mengurangi risiko-risiko yang tidak sesuai dengan standar pelaporan.
Kedua, menjadi dasar bagi pimpinan satuan kerja dalam mengambil keputusan terkait pengelolaan dan perubahan pagu anggaran (alokasi anggaran dari negara). Ketiga, sebagai dasar bagi pimpinan dalam menerapkan penilaian kinerja pengelolaan anggaran berbasis penghargaan dan hukuman.
Selain itu, perwujudan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel juga tidak terlepas dari enam fitur utama yang dimuat dalam e-Bima.
“Untuk memudahkan pengelolaan, pemantauan, dan pelaporan keuangan, e-Bima telah dibekali dengan enam fitur utama ,” jelas Syarifuddin.
Enam fitur tersebut meliputi, pertama, pagu alokasi anggaran yang menyajikan data mutakhir pagu anggaran Mahkamah Agung dan setiap satuan kerja di empat peradilan MA, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN).
Kedua, realisasi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) yang menampilkan data realisasi anggaran secara berkala dan mutakhir. Ketiga, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) guna memantau penerimaan dan pengelolaannya. Keempat, capaian kinerja seluruh satuan kerja dalam pengelolaan anggaran. Kelima, perbendaharaan yang mencakup data pertanggungjawaban uang persediaan secara berjenjang. Keenam, keuangan perkara yang memuat menu terkait kondisi rekapitulasi keuangan perkara.
Syarifuddin berharap pemanfaatan e-Bima di lingkungan MA dapat mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Predikat tersebut menandakan bahwa laporan keuangan MA telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha atau laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, yang sesuai dengan prinsip akuntansi secara umum. (sws)