Komnas HAM Smart, Proyektil dan Selongsong Dijadikan Public Domain
By Asyari Usman
Medan FNN - Senin (28/12). Dalam konprensi pers (konpers) pagi tadi (28/12/2020) di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, terkait penyelidikan peristiwa pembunuhan 6 anggota FPI pada 7 Desember, memang tidak banyak yang dijelaskan. Ada dua bukti kunci yang disebutkan. Yaitu, 6 proyektil dan 4 selongsong peluru yang mereka temukan di lokasi peristiwa.
Selain itu, Komisaris Chairul Anam mengatakan pihaknya mengumpulkan banyak bukti lain, termasuk serpihan mobil. Dia juga menjelaskan bukti dalam bentuk wawancara dengan berbagai pihak yang relevan. Ada wawancara dengan orang FPI, dengan polisi, anggota masyarakat, dll. Ada juga ‘voice notes’ (rekaman suara) dari pihak FPI.
Penjelasan Komnas masih ‘kering’ jika dilihat secara kuantitatif. Tetapi, publik sebaiknya membaca isyarat penting dari konpers ini. Bahwa Komnas ingin supaya 6 proyektil dan 4 selongsong peluru itu segera menjadi ‘public domain’ (pengetahuan publik). Kedua item ini sangat kualitatif.
Tujuan Komnas menjadikan ini ‘public domain’ ialah agar barang bukti tsb langsung dikunci (locked) di kepala masyarakat dan disimpan oleh Komnas. Sehingga, tidak bisa lagi “ditukangi” oleh siapa pun.
Mengapa dua item ini penting sekali? Sebab, proyektil dan selongsong peluru itu adalah pemeran utama pembunuhan KM-50. Tampaknya, Komnas menggelar konpers yang dipercepat ini dalam rangka mengamankan kedua bukti itu. Salah satu yang terbaca adalah bahwa Komnas boleh jadi sudah mendapatkan “clue” (petunjuk) tentang ke arah mana nanti pengustan proyektil dan selongsong itu akan bermuara.
Sekarang, masyarakat sudah mencatat keberadaan dua bukti fisik tersebut. Kalau nanti, misalnya, hilang, dicuri atau dirusak maka publik bisa paham apa yang terjadi. Dan bisa pula menduga siapa yang paling berkepentingan agar proyektil dan selongsong itu hilang atau rusak. Komnas mengatakan terhadap kedua jenis barang bukti ini akan dilakukan uji balistik secepatnya.
Sangat taktis. Komnas HAM ‘smart’ sekali. Menggelar konpers sedini mungkin untuk memberitahukan kepada khalayak tentang keberadaan dua barang bukti krusial tsb.
Sekarang, kalau ada yang sangat ingin melakukan ‘upgrading’ atau ‘downgrading’ terhadap 6 proyektil dan 4 selongsong peluru itu, tentunya diperlukan kerja keras. Kedua bukti itu ada pada posisi ‘locked’ (digembok).[]
(Penulis wartawan senior FNN.co.id)