KPK Eksekusi Dua Terpidana Penyuap Juliari Batubara ke Lapas

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ke lembaga pemasyarakatan (lapas) berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dua terpidana tersebut, yaitu Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum, dan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pada Kamis (3/6), Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 5 Mei 2021 yang berkekuatan hukum tetap dari terpidana Harry Van Sidabukke.

"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.

Pada Kamis (3/6), kata Ali, juga sekaligus dilakukan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 5 Mei 2021 yang berkekuatan hukum tetap dari terpidana Ardian Iskandar Maddanatja.

"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali.

Selain itu, masing-masing terpidana juga dibebankan kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Sebelumnya, pada Rabu (5/5), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Harry selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar.

Suap tersebut diberikan terkait penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 tahap 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 yang seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan pada Rabu (5/5), Ardian juga divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Keduanya terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (sws)

244

Related Post