LSP KPK Tambah Jumlah Penyuluh Antikorupsi Untuk Bangun Integritas

Jakarta, FNN - Lembaga Sertifikasi Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi (LSP KPK) kembali memperkuat upaya pembangunan integritas dengan menambah jumlah penyuluh antikorupsi tersertifikasi.

"Dengan metode asesmen jarak jauh, LSP KPK hari ini (Selasa) akan menambah lagi 19 penyuluh antikorupsi kompeten sehingga dalam kurun satu semester terakhir LSP KPK mencetak total 188 penyuluh antikorupsi tersertifikasi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ipi menjelaskan sertifikasi yang diselenggarakan Selasa (22/6) diikuti 12 peserta dengan menggunakan jalur pendidikan dan pelatihan (diklat). Sedangkan, sisanya tujuh peserta melalui jalur pengalaman dengan beragam latar belakang profesi. Proses sertifikasi dibagi dalam dua sesi, yakni pukul 08.00 WIB-12.00 WIB dan pukul 13.00 WIB-17.00 WIB.

"Jika peserta mengikuti jalur diklat maka setelah menyelesaikan diklat, maka peserta diwajibkan untuk melakukan penyuluhan antikorupsi. Bukti-bukti bahwa peserta telah melakukan penyuluhan tersebut akan menjadi portofolio sebagai syarat mengikuti tahapan sertifikasi," ucap Ipi.

Ia mengatakan sebanyak 12 peserta yang kali ini mengikuti sertifikasi sebelumnya telah menyelesaikan diklat pada tahun 2020. Mayoritas adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

"Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) penyuluh antikorupsi," kata dia.

Selama tiga tahun penyelenggaraan sertifikasi oleh LSP KPK, kata dia, saat ini KPK telah memiliki 1.499 penyuluh antikorupsi.

"Untuk melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan penyuluhan oleh para penyuluh yang sudah tersertifikasi, KPK membangun aplikasi 'aksesku interaksi'. Melalui aplikasi tersebut, para penyuluh antikorupsi di seluruh Indonesia mendokumentasikan kegiatan penyuluhan antikorupsi yang telah dilakukan dan dipantau LSP KPK," kata Ipi.

Ia mengatakan sertifikasi penyuluh antikorupsi yang diselenggarakan LSP KPK atau di instansi yang bekerja sama dengan LSP KPK tidak dipungut biaya apa pun.

"KPK mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kompetensi bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi," tuturnya. (sws)

237

Related Post