PN Denpasar Adili WN Rusia Kasus Pemerasan Rp171 Juta
Denpasar, FNN - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali mengadili warga negara Rusia bernama Evgenii Bagriantsev (56) yang terlibat dalam kasus pemerasan dengan kerugian senilai Rp171 juta.
"Dalam perkara ini, Evgenii Bagriantsev didakwa melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak atau hukum memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya memberikan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang itu sendiri atau orang lain supaya orang itu membuat utang dan menghapuskan piutang," kata jaksa penuntut umum I Made Dipa Umbara saat dikonfirmasi, di Denpasar, Selasa.
Dalam persidangan secara virtual, jaksa Dipa mengatakan bahwa terdakwa melakukan pemerasan terhadap korban pengusaha rental asal Uzbekistan bernama Nikolay Romanov, bersama dengan tiga orang yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), yaitu Olga Bagriantsev, Maxim Zhiltsov, dan Agung.
Evgenii Bagriantsev didakwa dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Barang bukti disita dari terdakwa berupa satu unit mobil milik pelaku, uang hasil pemerasan sebanyak Rp20 juta, dan beberapa bukti transfer antara korban dan pelaku.
Kasus pemerasan ini diketahui terjadi pada 17 Februari 2021, terdakwa Evgenii Bagriantsev dan Maxim Zhilitisov (DPO) mendatangi tempat kerja korban Nikolay Romanov, di Jalan Batu Bolong Br Canggu No.10 Kuta Utara, Badung.
Saat itu terdakwa mengatakan bahwa tempat usaha tersebut sedang dicari pihak kepolisian.
Ketika bertemu korban, terdakwa mengaku adalah informan dari Interpol dan apabila tidak mau bekerja sama dengan dirinya, maka korban akan mendapat masalah karena bersekongkol dengan seseorang bernama Dimitri Babaev.
Selain itu, terdakwa meminta korban menyusun daftar jumlah sepeda motor sebanyak 21 unit dan diserahkan kepada tersangka dan temannya.
Selanjutnya, secara bertahap sepeda motor tersebut diambil oleh terdakwa sampai 26 Maret 2021. Lalu, pada 22 Mei 2021 terdakwa kembali mengancam korban dengan mengatakan bahwa tempat usahanya bermasalah dan bisa dipidana penjara sampai dengan 4 tahun dan denda sebesar Rp400 juta.
Selama bertemu dengan korban, terdakwa meminta uang sebesar Rp230 juta kepada korban, namun korban mengatakan tidak mempunyai uang. Setelah diancam terdakwa terus-menerus, lalu korban mengirim uang secara bertahap dengan total Rp121 juta serta menyerahkan satu sepeda motor seharga Rp50 juta. Total kerugian yang dialami korban Nikolay Romanov sebesar Rp171 juta. (sws)
292