Polisi Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Properti Smartkost
Surabaya, FNN - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus penipuan investasi properti dengan konsep "Smartkost" yang dikelola oleh pengembang PT Indo Tata Graha.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Ambuka Yudha menjelaskan investasi tersebut ditawarkan sejak tahun 2018 seharga Rp1,2 miliar per unit.
"Lokasinya cukup strategis, yaitu di kawasan Mulyosari Surabaya, yang dekat dengan sejumlah kampus ternama," katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu sore.
Sebanyak sebelas orang yang telah membeli dengan cara mengangsur dan sebagian telah melunasi merasa tertipu karena hingga kini unit "Smartkost" yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Menurut penyelidikan polisi, lahan untuk pembangunan "Smartkost" di wilayah Mulyosari hingga kini masih belum menjadi hak milik pengembang PT Indo Tata Graha.
Direktur PT Indo Tata Graha Dadang Hidayat pun ditangkap, dan polisi telah menetapkannya sebagai tersangka kasus penipuan.
"Perusahaannya resmi bergerak di bidang pengembang properti. Sebelumnya juga pernah bangun perumahan. Tetapi ketika dia menawarkan 'Smartkost' di Mulyosari ini tidak sesuai dengan yang dijanjikan," ucap Kompol Yudha.
Sementara itu, tersangka Dadang berdalih pembangunan "Smartkost" terkendala masalah sengketa tanah.
Semula dia menjanjikan serah terima kunci terhadap para pembeli dalam jangka waktu dua tahun terhitung sejak pertama kali dipasarkan tahun 2018.
"Kami menerima gugatan di lahan tersebut. Dampaknya proses sertifikat dan perizinan tidak berjalan dengan baik sehingga kami tidak bisa membangun," katanya.
Penyidik Polrestabes Surabaya menghitung total kerugian yang diderita oleh sebanyak 11 pembeli yang menjadi korbannya sebesar Rp11,3 miliar.
Polisi menduga masih banyak pembeli lain yang menjadi korbannya dan diimbau segera melapor ke Polrestabes Surabaya. (ant)