Polres Madiun Tingkatkan Operasi Yustisi Guna Cegah COVID-19

Madiun, FNN - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, bersama TNI setempat meningkatkan pelaksanaan operasi yustisi di wilayah hukumnya guna mencegah penyebaran COVID-19 yang masih tinggi.

Operasi yustisi masif dilakukan di wilayah polsek-polsek sebagai upaya memaksimalkan kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

"Dalam operasi yustisi, kami mendisiplinkan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Kami memberikan pemahaman tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19," ujar Kapolsek Kare AKP Suprapto di Madiun, Senin.

Menurut dia, dalam operasi yustisi, jajaran-nya memberikan edukasi kepada masyarakat akan bahaya COVID-19 serta mengawal penerapan protokol kesehatan.

Selain memberikan edukasi akan pentingnya penerapan protokol kesehatan, Polsek Kare yang dibantu petugas Koramil setempat juga membagikan masker secara gratis kepada masyarakat guna mendukung penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

"Dengan adanya Operasi Yustisi yang digelar setiap saat, harapannya kesadaran masyarakat semakin tumbuh bahwa wabah COVID-19 berbahaya dan harus diperangi bersama-sama," ucap dia.

Hal yang sama dilakukan di Polsek Geger. Operasi yustisi masif dan ditingkatkan guna mendukung pemerintah dalam pengendalian penyebaran COVID-19.

"Dalam Operasi Yustisi ini, kami melaksanakan publikasi pencegahan COVID-19 dan pendisiplinan masyarakat yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan," tutur Waka Polsek Geger Iptu Slamet Nuryanto.

Ia berharap dengan operasi yustisi yang digelar setiap hari, penyebaran rantai COVID-19 di masyarakat dapat diputus.

Sesuai data, total kasus COVID-19 di Kabupaten Madiun hingga Senin (21/6) mencapai 4.161 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 3.721 orang di antaranya telah sembuh, 189 orang dalam pemantauan, dan 251 orang meninggal dunia.

Tambahan kasus per hari Senin ini, konfirmasi baru 26 orang, sembuh 15 orang, dan meninggal dunia tiga orang. (sws)

217

Related Post