Sahroni Dukung Kinerja Kejaksaan Terus Tangkap DPO

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa Komisi III DPR mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk terus menangkap pihak-pihak yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berada di dalam maupun di luar negeri.

"Saya sebagai Pimpinan Komisi III DPR mendukung penuh Kejaksaan untuk menumpas dan menangkap para DPO dimanapun berada," kata Sahroni kepada Antara di Jakarta, Minggu.

Hal itu dikatakannya terkait keberhasilan Kejaksaan menangkap buronan terpidana kasus pembalakan liar atas nama Adelin Lis yang ditangkap di Singapura.

Sahroni mengapresiasi kinerja Kejaksaan yang berhasil menangkap Adelin yang telah menjadi buronan sejak 2008 dan namanya masuk dalam daftar "red notice" Interpol.

Politisi Partai NasDem itu meyakini keseriusan kinerja Kejaksaan itu akan membuahkan hasil yaitu lambat laun semua DPO akan tertangkap dan dieksekusi untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

"Saya mengapresiasi kinerja Kejaksaan (menangkap Adelin Lis) dan terus ganyang para DPO Kejaksaan dimanapun berada. Seriusnya Kejaksaan menunjukkan komitmen tinggi institusi tersebut untuk menangkap pelaku kejahatan lama," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan pemulangan terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis terwujud berkat kerja sama atau sinergitas antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintahan Singapura.

"Terlaksananya pemulangan terpidana ini berkat dukungan dari otoritas Pemerintah Singapura dan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura," kata Burhanuddin dalam konferensi pers pemulangan terpidana Adelin Lis di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6) malam.

Sebagaimana diketahui buronan Adelin Lis ditangkap di Singapura pada 4 Maret 2021 karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi.

Persidangan Singapura menjatuhi hukuman kepada Adelin Lis berupa denda 14.000 dollar Singapura atau sekitar Rp140 juta dan dideportasi dari Singapura.

Adelin Lis merupakan buronan kasus pembalakan liar, sejak 2008 namanya masuk dalam daftar 'red notice' Interpol.

Untuk selanjutnya, Adelin Lis akan menjalani eksekusi atas putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dengan denda uang pengganti Rp119,8 miliar dan dana reboisasi 2,839 juta dollar AS.

Sebelum dieksekusi Adelin Lis menjalani masa isolasi selama 14 dan ditahan di Rumah Tanahan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (mth)

225

Related Post