Tanpa Rahmat, Jaksa Pinangki Tidak Kenal Djoko Tjandra!

by Mochamad Toha

Surabaya FNN - Jumat (25/09). Pada Kompas.com, Selasa (22/09/2020, 18:22 WIB) melansir, Penyidik Kejaksaan Agung, Selasa (22/9/2020), kembali memeriksa seorang saksi bernama Rahmat dalam kasus dugaan korupsi kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).

Rahmat adalah orang yang pertama kali mengenalkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada Djoko Tjandra. “Saudara Rahmat selaku karyawan swasta atau pemilik Koperasi Nusantara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono.

Dalam kasus ini, teman Pinangki tersebut sebelumnya telah diperiksa pada 3 dan 9 September 2020. Hari mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini, penyidik menggali keterangan Rahmat soal dugaan pemberian suap dari Djoko Tjandra kepada Pinangki.

“Untuk mencari fakta hukum tentang pemberian dan janji tersangka Djoko S. Tjandra kepada Jaksa PSM dan bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian tersebut,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra diduga bersedia memberikan imbalan sebesar 1 juta dollar AS atau sekitar Rp 14,85 miliar kepada Pinangki.

Berdasarkan keterangan Kejagung, Pinangki Sirna Malasari menyusun proposal action plan untuk membantu Djoko Tjandra mengurus fatwa di MA. Proposal itu telah diserahkan ke Djoko Tjandra melalui perantara.

Tapi, Djoko Tjandra membatalkan kerja sama mereka lantaran tak ada rencana seperti dalam proposal Pinangki yang terlaksana. Padahal, Djoko Tjandra sudah memberikan uang 500.000 dollar AS (50 persen) dari imbalan yang dijanjikan kepada Pinangki sebagai uang muka.

Dari total uang itu, Pinangki diduga memberikan 50.000 dollar AS kepada Anita Kolopaking sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum. Anita Kolopaking adalah mantan pengacara Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, Anita juga diduga bersedia membantu Djoko Tjandra mengurus fatwa itu.

Sementara, uang yang masih tersisa digunakan Pinangki untuk membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Pinangki akan menjalani proses persidangan pada Rabu (23/9/2020). Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara, penyidik Kejagung masih merampungkan berkas perkara untuk tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya. Sejauh ini, Anita tidak berstatus tersangka di kasus ini. Tapi, ia ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus lain yang masih terkait Djoko Tjandra.

Dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Jampidsus telah menetapkan 3 orang tersangka. Yakni Djoko Tjandra, Jaksa Pinangk, dan eks kader Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung merespons pernyataan sejumlah pihak ihwal tak dibukanya nama-nama yang diduga membantu Jaksa Pinangki saat menawarkan kepengurusan fatwa bebas di MA untuk Djoko Tjandra.

Dilansir Tempo.co, Sabtu (19 September 2020 09:38 WIB), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono menuturkan, selama penyidikan sejumlah pihak itu tidak memiliki pembuktian keterlibatan.

“Selama itu tidak ada kaitannya dengan pembuktian, untuk apa? Kalau ada pembuktian, baru. Kalau hanya bapakku bapakmu, apa hubungannya dengan pembuktian?” ucap Ali saat dikonfirmasi pada Sabtu, 19 September 2020.

Namun, jika dalam gelaran sidang perdana Jaksa Pinangki pada Rabu, 23 September 2020 muncul pembuktian baru maka pihak Kejaksaan Agung akan menelusuri. “Kalau misalkan nanti mengandung nilai pembuktian baru kami cek,” kata Ali.

Munculnya pihak-pihak baru yang diduga berperan dalam kasus Jaksa Pinangki berawal dari laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang menyebut ada istilah 'bapakku' dan 'bapakmu' dalam kasus tersebut.

Selain itu ada juga lima nama baru, yakni T, DK, BR, HA, dan SHD. Mulanya, MAKI hanya mendorong Kejagung menyelidiki sejumlah informasi tersebut. Namun belakangan ia juga melaporkan nama-nama tersebut ke KPK, sehingga KPK ikut diminta mendalami.

Permintaan itu dilakukan Boyamin lantaran menilai Kejagung terburu-buru melimpahkan berkas perkara Jaksa Pinangki. Alhasil, ia menduga penyidik Kejagung enggan mengusut tuntas nama-nama lain yang ditengarai ikut terlibat.

Joshua Rahmat?

RMOL.id menulis berita berjudul “Beredar Foto Perantara Djoko Tjandra Bersama Wapres Laporan”, Rabu (23 September 2020, 12:11 WIB).

Rahmat yang menjadi perantara mengenalkan Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki diduga punya hubungan dekat dengan Wapres Maruf Amin. Rahmat, diduga mengenal baik Wapres Maruf Amin.

Dugaan tersebut dipicu oleh beredarnya foto kompilasi yang menunjukkan Rahmat bersama Wapres Ma’ruf Amin. Dari tiga foto yang digabung atau kompilasi tersebut memperlihatkan pria berkepala plontos itu bersama Abah, panggilan Wapres Maruf Amin.

Foto lainnya memperlihatkan Rahmat tengah berada di Istana Merdeka. Dalam foto itu Rahmat berjalan mengiringi Presiden Joko Widodo bersama Wapres Maruf Amin. Apakah ketiganya punya hubungan dekat? Wallahu ‘alam.

Siapa sebenarnya Rahmat yang disebut-sebut sebagai “perantara” Jaksa Pinangki dan Tjoko Tjandra itu? “Saudara Rahmat selaku karyawan swasta atau pemilik Koperasi Nusantara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono.

Jawaban Hari Setiyono tersebut telah membuka jejak digital siapa Rahmat sebenarnya. Dari jejak digital diketahui, nama lengkap Rahmat itu adalah Joshua Rahmat. Ia tercatat sebagai Ketua Dewan Pengawas Koperasi Nusantara.

Nama dan wajahnya muncul saat Koperasi Simpanan Pinjam (KSP) Nusantara (KopNus) dan PT Pos Indonesia (Persero) melakukan Peresmian gedung sekretariat KOPNUSPOS yang di Bandung pada Jumat, 12 Juni 2020.

Peresmian yang dilanjutkan dengan Kick Off meeting KOPNUSPOS itu dilakukan bersama Direktur Jaringan dan Layanan Keuangan PT.Pos Indonesia (Persero) Ihwan Sutardiyanta dengan Ketua KopNus Dedi Damhudi dan Ketua Dewan Pengawas KopNus Joshua Rahmat.

Nama Joshua Rahmat sebelumnya juga muncul saat Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Koperasi Simpanan Pinjam (KSP) Nusantara (KopNus) dengan Pos Indonesia untuk joint operation di bidang Layanan Keuangan.

Dilansir TribunNews.com, Sabtu (16 Mei 2020 15:39 WIB), acara penandatanganan tersebut berlangsung pada Jumat (15/5/2020), di Kantor Pusat PT Pos Indonesia, Bandung.

Penandatangan kerjasama dilakukan oleh Direktur Utama PT Pos Indonesia Gilarsi Wahyu Setijono dengan Ketua KopNus Dedi Damhudi dan Ketua Dewan Pengawas KopNus Joshua Rahmat.

Direktur Utama PT Pos Indonesia Gilarsi Wahyu Setijono mengatakan, Pos Indonesia dan KopNus sudah punya hubungan kerjasama yang sangat panjang.

“Hari ini kita melahirkan sebuah embrio baru dan mempunyai cita-cita yang jauh lebih besar, bagaimana kita bisa menjadi kolaborasi dari sebuah proses untuk memberikan lending yang terbesar, yang terluas jangkauannya dan yang paling modern,” katanya.

Gilarsi berharap embrio baru kerjasama ini dapat tumbuh agresif dalam melayani masyarakat Indonesia.

Dari jejak digital itu jelas sekali. Bahwa Rahmat itu bukan pegawai KopNus. Keluarganya yang punya KopNus, makanya dia bisa menjadi Ketua Dewan Pengawas KopNus. Karena, itu milik keluarganya.

Anak perusahaan KopNus, yaitu Mytour Travel, itu salah satu penyelenggara travel Umroh yang belakangan membesar. Mungkin dari situ masuknya dia ke Maruf Amin, sehingga dia bisa jalan bareng Presiden Jokowi.

Kembali ke soal Jaksa Pinangki. Jadi jelas, tanpa Rahmat, Jaksa Pinangka tidak mungkin bisa mengenal Djoko Tjandra.

Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id

2728

Related Post