Unmul Laporkan Dugaan Tambang Ilegal di Kebun Percobaan Faperta

Samarinda, FNN - Sejumlah dosen Fakultas Pertanian dan Fakultas Hukum Universitas Mulawarwan Samarinda, Kalimantan Timur melaporkan secara resmi dugaan kegiatan pertambangan batubara ilegal di kawasan kebun percobaan Fakultas Pertanian Unmul di Kutai Kartanegara.

"Kami mendapat mandat dari Rektorat Unmul untuk mendampingi pengaduan Fakultas Pertanian terkait kegiatan pertambangan batubara yang terjadi di kebun percobaan Fakultas Pertanian di kawasan Teluk Dalam, Kutai Kartanegara," kata Tim kuasa hukum Unmul, Mahendra Putra Kurnia dihubungi dari Samarinda, Senin.

Dia mengatakan berkas pelaporan disampaikan kepada Polres Kutai Kartanegara diwakili oleh tujuh pengajar dari Fakultas Pertanian dan Fakultas Hukum dan turut mendampingi Dekan Fakultas Pertanian Unmul Prof. Dr. Ir Rusdiasyah, Msi.

"Laporan kami telah diterima oleh bidang sentra pelayanan terpadu Polres Kutai Kartanegara," kata Mahendra.

Dia menjelaskan pada laporan tertulis tersebut disampaikan kebun percobaan Teluk Dalam Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman seluas 167.400 m2 dengan titik koordinat X= 510074.990 - 510910.808 mE dan Y= 9953846,804 - 9954072.962 mS berlokasi di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tanda berupa patok batas dan pagar di sekitar area lahan.

"Kami mendapatkan laporan dari Sofian, SP., M.Sc, selaku Kepala Kebun Percobaan Teluk Dalam Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman, sejak tanggal 31 Agustus 2021 telah terjadi aktivitas penambangan batubara yang masuk dalam area Kebun Percobaan Laboratorium Lapangan Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman," jelas Mahendra.

Sebelum laporan resmi ini dibuat, lanjut Mahendra, Sofian telah melakukan komunikasi dan teguran beberapa kali kepada pelaku aktivitas penambangan batubara di lapangan, namun tidak ada tanggapan dari pelaku aktivitas pertambangan batubara tersebut.

Dia menyampaikan atas kegiatan pertambangan tersebut telah menyebabkan kerusakan pada lahan Kebun Percobaan Teluk Dalam Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman.

"Kerusakan terjadi pada koordinat X = 510450.295 mE dan Y = 9953903,360 ms, yakni dengan hilangnya atau rusaknya tanda/patok batas dan pagar area kebun, serta rusaknya sebagian badan jalan di area Kebun Percobaan Teluk Dalam Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman," beber Mahendra.

Dia menjelaskan kegiatan pertambangan batubara dengan tanpa persetujuan pemegang hak atas tanah jelas bertentangan dengan Pasal 135 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan lalu diubah kembali dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sedangkan Pasal 53 ayat (l) dan Pasal 98.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan diubah dengan Undang-undang Nomor I l Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Yang dengan tegas mewajibkan pelaku kerusakan lingkungan untuk melakukan penanggulangan kerusakan lingkungan dengan disertai ancaman pidana dan denda.

"Kami menyampaikan laporan agar Kepolisian Resor Kutai Kartanegara dapat segera mengusut tuntas kegiatan pertambangan batubara yang dilakukan tanpa izin dan menimbulkan kerusakan lingkungan di Kebun Percobaan Teluk Dalam Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman, sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Mahendra. (sws)

372

Related Post