HUKUM

Darurat Eksploitasi Pulau Kecil, LaNyalla Minta RUU Usulan DPD RI tentang Daerah Kepulauan Segera Diketok

SURABAYA,  FNN  | Eksploitasi pulau-pulau kecil yang terjadi cukup massif di beberapa daerah menjadi fokus perhatian DPD RI. Ketua DPD RI, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti mendesak agar RUU tentang Daerah Kepulauan yang merupakan inisiatif DPD RI segera disahkan, sehingga dapat memperkuat upaya pelestarian lingkungan dan memitigasi eksploitasi pulau-pulau kecil. “RUU Daerah Kepulauan sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun ini. Saya meminta agar RUU Daerah Kepulauan segera disahkan, agar kita dapat segera melakukan pelestarian dan mitigasi eksploitasi pulau-pulau kecil di Indonesia,” kata LaNyalla, Selasa (10/10/2023). Mengutip data yang dilansir Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) pada tahun 2022, sebanyak 55 pulau kecil di Indonesia mengalami kerusakan parah imbas eksploitasi tambang dengan 164 izin yang diberikan. Di sisi lain, mengutip data Forest Watch Indonesia (FWI) hingga 2011, ada 28 pulau kecil di Indonesia sudah tenggelam dan 24 pulau kecil lain terancam tenggelam. Yang lebih mengerikan, laporan hasil kajian Maplecroft’s Climate Change Vulnerability Index (Indeks Dampak Perubahan Iklim) yang dirilis lembaga dunia, Maplecroft, menyebut sekitar 1.500 pulau di Indonesia yang akan tenggelam pada tahun 2051. “Tentu hal ini butuh keseriusan kita untuk segera melakukan mitigasi secara menyeluruh, agar kelestarian pulau-pulau kecil di Indonesia tetap terjaga. RUU Daerah Kepulauan menjadi salah satu jawaban atas hal tersebut,” kata LaNyalla. Oleh karenanya, Senator asal Jawa Timur itu menilai RUU Daerah Kepulauan merupakan salah satu RUU yang wajib mendapat prioritas untuk segera diundangkan.  Di sisi lain, LaNyalla menilai RUU Daerah Kepulauan mencakup tinjauan mengenai kondisi riil serta solusi yang diperlukan untuk mengatasi berbagai tantangan dan memperkuat potensi daerah untuk percepatan pembangunan. “Melihat pada urgensinya, saya meminta agar RUU tersebut segera diundangkan, agar dapat segera berlaku dan langkah-langkah strategis perlindungan pulau-pulau kecil di Indonesia dapat segera diambil,” ujar LaNyalla. Selain RUU tentang Daerah Kepulauan, ada dua usulan DPR RI lain yang masuk ke dalam Prolegnas prioritas 2023. Yakni RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dan RUU tentang Bahasa Daerah.(sws)

Polri Mewajibkan Senjata "Airsoft Gun" Memiliki Tanda Oranye Permanen

Jakarta, FNN - Polri mewajibkan senjata airsoft gun memiliki tanda warna oranye atau orange tip permanen di ujung laras dan paintball dengan ukuran dua sentimeter untuk senjata laras panjang dan satu sentimeter untuk laras pendek.“Orange tip inilah yang membedakan antara senjata airsoft gun dengan senjata api asli, karena dari fisik dua senjata ini benar-benar mirip dan sulit dibedakan,” kata anggota Direktorat Keamanan Negara Badan Intelijen dan Keamanan Mabes Polri Iptu Azwar Nur di Jakarta, Selasa.Azwar menyebut banyak oknum yang memanfaatkan kesamaan fisik itu untuk melakukan tindakan penganiayaan, pemerasan, pencurian, pengancaman, dan perampokan.“Mereka (pelaku kejahatan) sengaja membuang orange tip di ujung laras senjata agar target yang disasar ketakutan dan menyangka itu (senjata airsoft gun) benar senjata api,” ujarnya.Meski memiliki fisik yang sama, dia menjelaskan bahwa kedua senjata tersebut berbeda dari sisi tenaga pendorong, dan jenis peluru yang digunakan.Senjata api replika jenis airsoft gun, kata Azwar, menggunakan peluru bahan plastik dan tenaga pendorong menggunakan tenaga tekanan udara rendah dengan kekuatan lontar peluru paling jauh dua Joule.Sementara senjata api asli menggunakan peluru dari besi maupun baja, dengan tenaga pendorong menggunakan mekanisme tekanan udara gas tinggi, lontar peluru berkekuatan melebihi dua Joule, ungkapnya.Sebelumnya anggota Badan Intelijen dan Keamanan Mabes Polri bidang Pelayanan Masyarakat Ipda Wisnu Yudha Prawira mengimbau seluruh pemilik senjata airsoft gun atau replika senjata api yang tergabung dalam klub menembak untuk segera membuat surat perizinan kepemilikan dan penggunaan senjata ke Polda setempat.Hal itu dimaksudkan agar kepemilikan senjata airsoft gun di Indonesia terdata dengan jelas, dan bisa diawasi, sehingga tidak ada lagi kasus penyalahgunaan senjata tersebut yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.“Belakangan ini airsoft gun sering disalahgunakan oknum untuk kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan cenderung melanggar hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Wisnu dalam acara sosialisasi aturan hukum kepemilikan dan penggunaan senjata airsoft gun di Lapangan Tembak PB Perbakin, Jakarta, Selasa.(ida/ANTARA)  

Anggota DPR RI Nonaktif Edward Tannur Menyampaikan Permohonan Maaf

Surabaya, FNN - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) nonaktif Edward Tannur menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan di masyarakat yang disebabkan putranya, Gregorius Ronald Tannur, dalam perkara penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia.Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat. \"Saya menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban,\" katanya saat konferensi pers di Surabaya, Selasa petang.Korbannya adalah Dini Sera Afrianti, janda satu anak, usia 29 tahun, yang merupakan kekasih Gregorius Ronald Tannur.Perkaranya kini ditangani Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya yang telah menetapkan Ronald sebagai tersangka.Edward mengaku tidak menyangka sosok putranya yang dalam keseharian sejak kecil hingga kini menginjak usia 31 tahun terlihat begitu sopan dan kerap membantu orang tua, bisa bertindak brutal.\"Sejak awal tidak ada intervensi hukum dari saya,\" ujarnya.Edward, sejak kasus putranya ramai diberitakan, mengaku juga telah ditegur oleh PKB agar tidak melakukan intervensi hukum.\"Waktu itu saya bilang ke partai, saya tipenya bukan orang pengecut. Kalau A saya katakan A. saya tidak mau besok-besok Edward Tannur disebut telah melakukan penipuan atau pembohongan. Saya nggak mau. Apa artinya ini semua kalau nama kita sudah tidak dipercaya orang. Ini soal prinsip,\" katanya.Maka Edward, sebagai orang tua, beserta segenap keluarganya, mengaku akan menjalani dan menerima dengan ikhlas seberat apapun putusan hukuman yang akan dijatuhkan aparat hukum terhadap putranya.\"Saya telah menerima keputusan PKB yang telah menonaktifkan sebagai anggota Komisi IV DPR RI,\" ujarnya.Dengan begitu, legislator yang terpilih dari Provinsi Nusa Tenggara Timur itu tidak dapat memanfaatkan jabatannya untuk mengintervensi proses hukum yang sedang menjerat putranya.(sof/ANTARA)

Pengunjung Sidang Membludak: Bongkar Ijazah Palsu

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan SIDANG pertama gugatan ijazah palsu Jokowi yang digelar PN Jakarta Pusat tanggal 9 Januari 2023 mendapat perhatian publik sangat besar. Ruang Sidang Subekti penuh sesak oleh pengunjung. Pihak keamanan kewalahan untuk menertibkan. Gemuruh suara kecewa ketika Ketua Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara gugatan perbuatan melawan hukum tersebut mengetuk palu dan menunda persidangan untuk waktu 2 (dua) minggu.  Dua Tergugat tidak hadir yaitu Ketua DPR RI dan Kemendikbud ristek satu Turut Tergugat Menkeu juga tidak hadir. Menariknya Kuasa Hukum Tergugat I Jokowi justru hanya membawa Surat Tugas bukan Surat Kuasa. Hal ini menjadi perhatian serius apakah Jokowi memang tidak mengerti hukum bahwa untuk menghadiri persidangan itu seharusnya membawa Surat Kuasa bukan Surat Tugas? Entah dari Kantor Hukum mana Kuasa Hukum Jokowi tersebut.  Dalam Konferensi Pers pihak Penggugat menyayangkan ketidakhadiran Tergugat dan Turut Tergugat dalam persidangan perdana tersebut. Padahal dinilai cukup waktu bagi para pihak untuk mempersiapkan kehadiran dalam persidangan, baik itu prinsipal sendiri atau kuasanya. Permasalahan keberadaan atau keaslian ijazah Jokowi adalah hal yang sangat serius bagi rakyat dan bangsa Indonesia.  Membludaknya pengunjung membuktikan besarnya perhatian publik atas kasus ini. Ada hal  wajar bagi perhatian besar tersebut, karena: Pertama, baru dalam sejarah kepemimpinan nasional di Indonesia ada seorang Presiden yang diragukan kepemilikan ijazah asli baik Sekolah Menengah maupun Perguruan Tinggi. Presiden sendiri tidak pernah mengklarifikasi atau membuktikan keberadaan ijazahnya tersebut.  Kedua, sebagai figur publik atau Kepala Negara betapa riskannya jika ternyata ia tidak memiliki ijazah asli. Persyaratan untuk menjadi Calon Presiden menjadi tidak terpenuhi. Artinya Presiden Jokowi harus segera mundur atau dimundurkan. Bahkan terancam sanksi hukum.  Ketiga, DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat ternyata tidak memiliki kepekaan atas fenomena yang terjadi. Tidak peduli dengan isu ijazah palsu Presiden Jokowi. Semestinya secara institusi atau sebagai anggota DPR dapat menggunakan hak-hak yang dimilikinya seperti hak interpelasi, menyatakan pendapat atau hak angket.  Keempat, ketika masalah besar dianggap kecil, maka kemarahan rakyat menjadi tidak terbendung. Apa yang terjadi di dalam atau luar ruang sidang PN Jakarta Pusat saat persidangan perdana menjadi nafas dari kemarahan tersebut. Kekesalan dan makian bergemuruh bersama bentangan spanduk bernarasi berbagai sindiran soal ijazah palsu Jokowi.  Kelima, peradilan perdata di PN Jakarta Pusat menjadi harapan adanya ajang \"adu bukti\" khususnya dalam menguak atau membongkar keberadaan ijazah asli Sekolah Menengah atau Perguruan Tinggi Jokowi. Instansi yang kompeten diuji akan keterbukaan, kejujuran dan tanggungjawabnya terhadap masalah yang sedang dihadapi bangsa Indonesia. Saat Hamas membuat kejutan dengan serangan unik pada Israel, gugatan soal ijazah palsu Jokowi dapat menjadi serangan kejutan pula.  Mata rakyat sama-sama akan dapat melihat dan menilai tentang kejujuran dari seorang Presiden. Sebagaimana Hamas yang berjuang untuk kemerdekaan negerinya, maka para Penggugat dan Kuasanya sedang berjuang untuk kebaikan negerinya pula. Perjuangan untuk membersihkan Indonesia dari kultur masa bodoh, kultur bohong dan bodong. Kultur penuh dengan kepalsuan.  Bandung, 10 Oktober 2023.

Soal Batas Usia Capres/Cawapres, MK Bukan Penopang Dinasti Jokowi

Jakarta, FNN - Uji materiil ketentuan batas usia capres/cawapres di Mahkamah Konstitusi memasuki episode kritis dan membahayakan. Bukan lagi soal batas usia, tetapi dalam pengujian ini pemohon meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota. pada pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.  Demikian siaran pers SETARA Institute yang diterima redaksi FNN, Senin (09/10/2023). Dalam pernyataan yang ditandatangani oleh Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute menyebutkan bahwa deretan permohonan uji materiil tersebut bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai Cawapres Prabowo. SETARA menegaskan bahwa puluhan pakar hukum dan pegiat hukum dan konstitusi telah mengingatkan bahwa soal batas usia untuk menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional tetapi kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang tidak seharusnya diuji oleh MK. Berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama. Tetapi, operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak Presiden. SETARA berpesan kepada semua elemen harus mengingatkan dan mengawal MK, agar tidak menjadi instrumen legalisasi kandidasi yang menopang dinasti Jokowi. Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarwanan. MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi Pilpres. Ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua Presiden yang pernah menjabat. (sws).

Mahfud MD Minta Kasus Dugaan Pemerasan KPK ke SYL Selesai Dengan Benar

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengingatkan agar kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam penanganan kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo, diselesaikan dengan benar dan baik.\"Saya terus berkoordinasi dengan KPK maupun dengan Polda (Metro Jaya) agar ini selesai dengan benar dan baik,\" kata Mahfud MD usai konferensi pers soal rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait kebakaran hutan dan lahan di Jakarta, Senin.Mahfud mengatakan KPK dan Polda Metro Jaya sudah memiliki prosedur-prosedur untuk menyelesaikan kasus itu secara profesional.\"Kalau masalah yang menyangkut KPK dan Polda (Metro Jaya), saya kira sudah ada prosedur-prosedur dan semuanya sudah berkomunikasi dengan saya untuk diselesaikan dan dilalui secara profesional,\" tuturnya.Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk cermat dan hati-hati menangani kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.\"Karena ini menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik dan kemudian juga menyangkut lembaga yang dikenal publik, maka penanganannya harus cermat, harus hati-hati,\" kata Listyo Sigit di GOR Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Sabtu (6/10).Menurut Listyo Sigit, pihaknya juga telah menerjunkan tim dari Mabes Polri untuk membantu Polda Metro Jaya dalam menangani kasus pemerasan pimpinan KPK itu. Dia turut mempersilakan pihak-pihak atau lembaga lain yang ingin mengawasi kinerja Polri terkait penanganan kasus itu.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan laporan dugaan pemerasan tersebut diterima pada tanggal 12 Agustus 2023 melalui pengaduan masyarakat.Polisi belum mengungkap siapa saja pimpinan KPK yang dimaksud dalam kasus itu. Syahrul Yasin Limpo pun telah mendatangi Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis (5/10), dan telah memberikan keterangan dalam pemeriksaan di KPK.Mantan gubernur Sulawesi Selatan itu juga telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan mentan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis.Pada Jumat (29/9), KPK mengumumkan telah meningkatkan status dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan.(sof/ANTARA)

KPK Memeriksa Direktur Kementan Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi

Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.  \"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.  Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterangan apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.  Penyidik KPK pada Jumat, 29 September 2023, mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ke tahap penyidikan.  Ali menjelaskan penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.  Seiring perkembangan penyidikan tersebut, KPK kemudian menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 September 2023, dan menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Ali belum memberikan secara pasti nominal uang yang disita dalam penggeledahan tersebut, namun nominal-nya mencapai puluhan miliar.  Selain uang tunai, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen dalam proses penggeledahan dimaksud. \"Termasuk beberapa dokumen, seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis dan dokumen lainnya terkait dengan perkara,\" ucap Ali.  Ada pun pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut yakni Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan.  Kemudian, Syahrul Yasin Limpo pada Kamis petang (5/10) mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di tengah kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang sedang disidik KPK.  Surat pengunduran diri disampaikan kepada Presiden melalui Mensesneg Pratikno di Kantor Kementerian Sekretariat Negara. Presiden Joko Widodo menyatakan akan menentukan pengganti tetap Menteri Pertanian secepatnya pasca-pengunduran diri Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan korupsi yang dihadapinya.  Untuk sementara waktu, Presiden telah menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi sebagai Pelaksana Tugas Mentan.  \"Ya secepatnya,\" kata Jokowi ketika ditanya terkait pengganti Mentan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/10).  Hingga kini, Presiden belum memutuskan apakah pengganti jabatan SYL akan berasal dari Partai NasDem atau dari anggota partai koalisi lainnya. \"Secepatnya kita siapkan,\" ujar Jokowi.(ida/ANTARA)

Firli Menyebut bahwa Foto Bersama SYL Diambil Sebelum Berperkara

Jakarta, FNN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan foto dirinya bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diambil sebelum yang bersangkutan berperkara di lembaga antirasuah.\"Pertemuan di lapangan bulu tangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu Syahrul Yasin Limpo terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022 dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka,\" kata Firli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.Firli kemudian mengungkapkan bahwa perkara di Kementerian Pertanian ini mulai masuk ke tahap penyelidikan oleh KPK pada sekitar Januari 2023.\"Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK,\" ujarnya.Purnawirawan Polri berbintang tiga itu  menegaskan bahwa pertemuan tersebut adalah bukan atas undangan atau inisiatif dirinya, sebagaimana yang dituduhkan sejumlah pihak.\"Kejadian tersebut bukan atas inisiasi atau undangan saya. Hal ini sebagaimana kami jelaskan sebelumnya pada 5 Oktober 2023 lalu, bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidaklah benar,\" kata Firli.Firli menilai berbagai isu miring yang dialamatkan kepada dirinya sebagai serangan dari para koruptor untuk menghalangi upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.\"Begitu banyak perkara korupsi yg sedang diselesaikan KPK. Sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan, apa yang kita kenal dengan istilah when the corruptor strike back, namun kami pasti akan ungkap semua,\" ujarnya.Meski demikian dia memastikan segenap insan KPK tidak akan menyerah dan pihaknya sudah siap dengan risiko apa pun, termasuk berkorban jiwa, raga, nyawa untuk Indonesia bersih dan bebas dari korupsi.Semangat KPK adalah semangat segenap anak bangsa yang memiliki cita-cita Indonesia bersih dari praktik praktik korupsiUntuk itu, dia berharap masyarakat tidak tergiring opini-opini yang tidak sesuai fakta dan dapat mengaburkan pokok perkara yang sedang KPK tangani, yaitu dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan TPPU.\"Kami menyadari, pemberantasan korupsi adalah upaya yang penuh tantangan. Namun KPK tetap berkomitmen untuk terus fokus dalam proses penegakan hukum ini, sebagai salah satu upaya untuk mendukung perwujudan tujuan bernegara, bangsa Indonesia yang maju, adil, makmur, dan sejahtera,\" pungkasnya.(ida/ANTARA)

BEM Tetap Mengawal Kasus Korupsi SPI yang Melibatkan Rektor Universitas Udayana

Denpasar, FNN - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) berkomitmen tetap mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri yang melibatkan Rektor Unud I Nyoman Gde Antara.Rektor I Nyoman Gde Antara, Senin, sudah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.\"Rektor ditahan bukan menjadi kebanggaan penuh, segera diganti, minimal ada plt (pelaksana tugas) dari Kemendikbudristek agar di kampus tidak berantakan; dan seperti saat pra-peradilan sudah kami kawal, nanti kami siap hadir di persidangan-persidangan sampai vonis,\" kata Ketua BEM Unud Putu Bagus Padmanegara di Denpasar, Bali, Senin.Padmanegara mengatakan BEM Unud akan mengawal dan mengikuti kasus tersebut hingga tuntas karena itu sudah menjadi tanggung jawab moral mahasiswa yang sejak awal menuntut kejelasan.Sejak Senin pagi, Antara resmi mengenakan rompi oranye bersama dengan tersangka IKB, IMY, dan NPS dalam kasus dugaan korupsi dana SPI mahasiswa Unud. Para tersangka itu dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, untuk ditahan selama 20 hari ke depan.BEM Unud berharap kelanjutan proses hukum berakhir pada vonis seberat-beratnya bagi Antara. Bahkan, kata Padmanegara, BEM Unud berharap hukuman berat bagi para tersangka tersebut dan terkuak nama-nama lain lagi dalam kasus dugaan korupsi itu.Terkait keputusan Kejati Bali untuk menahan Antara, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI Unud sejak tahun 2018 itu, BEM Unud mengaku senang meskipun harus menunggu lama.\"Tentu kami senang, karena ini menjadi satu lompatan besar dalam kejelasan kasus ini,\" kata Padmanegara.Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) harus segera menunjuk plt agar proses akademis Unud tetap berjalan lancar.\"Kami sangat-sangat khawatir terkait berjalannya akademik di kampus. Masa kami harus ke lapas meminta tanda tangan rektor. Jadi, seharusnya Kemendikbudristek segera merespons dengan memberhentikan sekaligus menunjuk plt rektor Unud agar pembelajaran kami di kampus tidak berantakan,\" ujarnya.BEM Unud juga meminta Antara mengembalikan dana SPI bermasalah kepada mahasiswa sesuai dengan data-data yang sudah ada. BEM Unud juga meminta kampus mengevaluasi kebijakan uang pangkal agar pengelolaannya transparan, akuntabel, dan bersih.(ida/ANTARA)

Keluarga Lukas Enembe Minta Agar Vonis Tetap Dibacakan

Jakarta, FNN - Seorang pria mengenakan kemeja kotak-kotak, yang mengaku sebagai perwakilan keluarga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, tiba-tiba mengangkat tangan, berdiri dari kursi penonton sidang, dan nyaris menerobos area steril persidangan.Dia melakukan hal tersebut setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, memutuskan untuk tidak membacakan vonis dan melakukan pembantaran terhadap terdakwa Lukas Enembe karena kondisi kesehatan yang bersangkutan.\"Jangan masuk, Pak,\" tegas Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh melarang pria bersangkutan memasuki area steril persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin.Pontoh mengingatkan bahwa keluarga terdakwa Lukas Enembe bisa menyampaikan hal yang diinginkan melalui penasihat hukum guna menjaga ketertiban sidang.Pontoh menjelaskan bahwa majelis hakim memahami isi hati keluarga terdakwa. Namun demikian, pembacaan putusan sebisa mungkin dihadiri oleh terdakwa, sebagaimana diatur dalam hukum acara persidangan. Kemudian, penasihat hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menghampiri pria tersebut.\"Majelis hakim sebetulnya sudah siap untuk membacakan putusan hari ini, apabila terdakwa memang sudah siap mengikuti persidangan dan mendengar putusan. Oleh karena situasi terdakwa sekarang ini dalam keadaan sakit, maka majelis hakim tidak bisa untuk membacakan putusan hari ini. Mohon bersabar,\" kata Pontoh.Dalam persidangan tersebut, majelis hakim sedianya mengagendakan pembacaan vonis terhadap Lukas Enembe dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi. Vonis terhadap Lukas Enembe batal dibacakan dan majelis hakim menetapkan pembantaran karena menimbang kondisi kesehatan Lukas Enembe.\"Persidangan hari ini tidak bisa dilanjutkan untuk acara pembacaan putusan dan majelis hakim hanya membacakan penetapan pembantaran untuk terdakwa sambil menunggu laporan dari penuntut umum KPK untuk persidangan selanjutnya, sambil melihat perkembangan kesehatan terdakwa,\" kata Pontoh.Sementara itu, Petrus Bala mengatakan keluarga terdakwa Lukas Enembe berharap dan meminta vonis terhadap gubernur nonaktif Papua itu tetap dibacakan saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin.\"Memang ada permintaan dari keluarga supaya bisa dibacakan putusan hari ini, tetapi sebelumnya juga kami sudah menyampaikan bahwa menurut undang-undang, sesuai Pasal 196 KUHAP, pembacaan putusan harus dihadiri oleh terdakwa; tetapi dari segi kemanusiaan, keluarga juga menghendaki cepat berakhirnya sidang ini. Ini memang dilema bagi kami,\" jelas Petrus.Menurut Petrus, kondisi kesehatan Lukas Enembe menurun karena mengalami pendarahan otak sebelah kiri, sehingga perlu dilakukan observasi. Lukas, lanjut Petrus, saat ini sedang dirawat di unit stroke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.\"Memang, secara kemanusiaan, keluarga menghendaki supaya cepat ada akhir dari proses ini; tetapi kami sama-sama memahami bahwa peradilan ini juga ada aturan-aturannya sesuai (Pasal) 196 KUHAP,\" kata Petrus.Lukas Enembe absen dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin, karena sedang dirawat di RSPAD Gatot Soebroto akibat kondisi kesehatan menurun pascajatuh di kamar mandi Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, pada Jumat (6/10).(ida/ANTARA)