HUKUM

Suhartoyo Menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi Menggantikan Anwar Usman

Jakarta, FNN - Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).\"Yang disepakati untuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo, dan saya tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua,\" kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis.Ketua MK yang baru dipilih melalui rapat pleno hakim secara tertutup dengan agenda musyawarah mufakat. Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.Dijelaskan oleh Saldi Isra bahwa rapat pleno hakim yang dimulai pukul 09.00 WIB itu dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi. Dari hasil diskusi, didapat dua nama yang diajukan sebagai calon Ketua MK, yakni Suhartoyo dan Saldi Isra.Suhartoyo dan Saldi Isra berdiskusi untuk mengambil kesepakatan siapa yang menjadi ketua dan wakil ketua, sementara tujuh hakim konstitusi lainnya meninggalkan ruangan rapat pleno hakim.\"Sembari melakukan refleksi, kami berdua tadi, dan dengan dorongan ada semangat untuk memperbaiki Mahkamah Konstitusi setelah beberapa kejadian terakhir, akhirnya kami berdua sampai kepada putusan,\" papar Saldi Isra.Berikutnya, lanjut Saldi, tujuh hakim konstitusi lainnya kembali ke ruangan dan menyepakati hasil diskusi tersebut sebagai kesepakatan bersama.\"Itulah wujud musyawarah mufakat kami yang dilakukan di ruang RPH (rapat pleno hakim) di lantai 16 tadi pagi,\" kata dia.Ketua MK yang baru akan diambil sumpahnya di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (13/11).\"Artinya, mulai hari Senin komposisi kepengurusan Mahkamah Konstitusi akan terpenuhi seperti biasa,\" imbuh Saldi.Sebelumnya, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Sapta Karsa Hutama saat mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.Anwar Usman dinyatakan melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.\"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,\" kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2 x 24 jam sejak putusan dibacakan.Selain itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.Ia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum mendatang.\"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,\" ucap Jimly.(ida/ANTARA)

MKMK Putuskan Anwar Usman Hakim Tanpa Palu

Oleh Djonny Edward | Wartawan Senior Forum Keadilan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan memberhentikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman karena dianggap melakukan pelanggaran etika konstitusi. Anwar didakwa melanggar prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan.   “Karena itu MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi,” tegas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Anggota MKMK Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih, dalam Pengucapan Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Selasa (7/11). Dalam amar putusan tersebut, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan itu selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  Kemudian, Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir. Anwar juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan. Dalam Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 tersebut, Anggota MKMK Bintan R. Saragih memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Bintan menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi. Sebab dalam pandangan akademisi yang telah menjadi dosen sejak 1971 ini, Anwar telah terbukti melakukan pelanggaran berat. Hanya pemberhentian tidak dengan hormat yang seharusnya dijatuhkan terhadap pelanggaran berat. “Dasar saya memberikan pendapat berbeda yaitu “pemberhentian tidak dengan hormat” kepada Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi, in casu Anwar Usman, karena Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi terhadap “pelanggaran berat” hanya “pemberhentian tidak dengan hormat” dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” kata Bintan R. Saragih. Sebelumnya, MKMK telah menerima 21 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Atas laporan tersebut, MKMK menggelar sidang pemeriksaan. Hingga akhirnya lahirlah putusan.  Ketua MKMK membagi 21 laporan tersebut dalam empat klasifikasi putusan, yakni pertama, Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atas Terlapor Ketua MK Anwar Usman yang dilaporkan oleh Denny Indrayana dkk. Kedua, Putusan MKMK Nomor 03/MKMK/L/11/2023 terhadap Terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra yang dilaporkan oleh Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), dkk. Ketiga, Putusan MKMK Nomor 04/MKMK/L/11/2023 terhadap Terlapor Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan, dkk.  Keempat, Putusan MKMK Nomor 05/MKMK/L/11/2023 terhadap Terlapor Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah (Para Hakim Konstitusi) yang dilaporkan oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), dkk. RPH Bocor MKMK juga menjatuhkan putusan terhadap Terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra. Dalam Putusan MKMK Nomor 03/MKMK/L/11/2023, MKMK menyatakan Saldi Isra tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion).  Saldi bersama para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang menyangkut kebocoran informasi Rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan pembiaran praktik benturan kepentingan para Hakim Konstitusi dalam penanganan perkara. “Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap Hakim Terlapor dan Hakim Konstitusi lainnya,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. Pertimbangan MKMK yang dibacakan Wahiduddin Adams menyatakan, dissenting opinion dari Saldi Isra tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Namun terhadap masalah kebocoran informasi rahasia RPH dan kebiasaan praktik benturan kepentingan dalam penanganan perkara di MK, Saldi secara bersama-sama terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam RPH yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, Penerapan angka 9. Sementara amar Putusan MKMK Nomor 04/MKMK/L/11/2023 menyatakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion). “Hakim Terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan amar putusan. Jimly dalam amar putusan juga menyatakan Arief secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran informasi rahasia RPH dan pembiaran praktik benturan kepentingan para Hakim Konstitusi dalam penanganan perkara dan menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap Hakim Terlapor dan Hakim Konstitusi lainnya. Bintan R. Saragih membacakan pertimbangan MKMK mengatakan, ceramah yang disampaikan Arief Hidayat dalam Konferensi Hukum Nasional pada Rabu, 25 Oktober 2023 dan di beberapa media merupakan sebuah upaya untuk turut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.  Meskipun materi muatan dalam ceramah Arief menunjukkan sisi keprihatinannya pada situasi perkembangan dan penegakan hukum di negara Indonesia, sikap dan perilaku Arief dengan menggunakan “baju hitam” merupakan suatu perilaku dan citra yang tidak pantas. Semestinya Arief sebelum menyampaikan ceramah maupun sebagai narasumber harus membangun persepsi publik terhadap Mahkamah agar tidak makin terpuruk. Sebab, sikap dan ujaran demikian dapat saja berpotensi mengikis tingkat kepercayaan publik terhadap institusi MK secara kelembagaan. Benturan Kepentingan Sementara Putusan MKMK Nomor 05/MKMK/L/11/2023 dengan Terlapor enam Hakim Konstitusi, yaitu Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah (Para Hakim Konstitusi).  Dalam amar putusan, MKMK menyatakan Para Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Mahasiswa UNUSIA Menggugat Syarat Batas Usia Capres-Cawapres

Jakarta, FNN - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana menggugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang telah dimaknai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).Pemohon dalam petitumnya meminta frasa “yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” pada pasal digugat diubah menjadi “yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi”.“Sehingga bunyi selengkapnya “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi,” kata Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum Brahma Aryana, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu.Viktor menjelaskan, alasan pemohon mengajukan gugatan uji materi itu adalah karena melihat komposisi hakim konstitusi yang mengabulkan permohonan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Menurut pemohon, komposisi hakim yang mengabulkan permohonan itu tidak bulat.Diketahui, terdapat lima hakim konstitusi yang sepakat untuk mengabulkan permohonan. Di antara lima hakim konstitusi itu, ada tiga hakim yang setuju bahwa anggota legislatif dan kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang berusia di bawah 40 tahun dapat mendaftar sebagai capres/cawapres.Sementara itu, dua hakim konstitusi lainnya sepakat bahwa hanya kepala daerah pada tingkat provinsi yang berumur di bawah 40 tahun diperbolehkan mendaftar kontestasi pilpres. Dua hakim tersebut adalah Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh.Atas dasar pertimbangan tersebut, pemohon meyakini bahwa hanya pengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi, dalam hal ini gubernur, yang bulat disepakati oleh kelima hakim.“Artinya apabila diakumulasikan pilihan dari lima hakim konstitusi yang setuju permohonan 90/PUU-XXI/2023 dikabulkan, hanyalah pada syarat ‘berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi sebagai gubernur’. Karena terhadap syarat tersebut, tiga hakim konstitusi (Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan M.P. Sitompul), tidak menolaknya,” kata Viktor.Selain itu, Viktor juga mengatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang telah dimaknai dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dapat mempertaruhkan nasib Indonesia sebagai negara luas dengan penduduk yang banyak. Pemohon menilai, capres dan cawapres seharusnya memiliki pengalaman, kemapanan, dan kedewasaan memimpin.“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Viktor membacakan petitum.Sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 itu dipimpin oleh hakim konstitusi Suhartoyo, didampingi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Dari sidang hari ini, pemohon diminta memperbaiki permohonannya.(sof/ANTARA)

KPK Bantarkan Syahrul Yasin Limpo ke Rumah Sakit

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto pada Selasa malam (7/11).  \"Setelah kami cek, benar, dirawat atas rujukan dokter Rutan KPK,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.  Ali menerangkan bahwa Syahrul Yasin Limpo awalnya dibawa ke rumah sakit untuk berobat pada Selasa siang dan dibantarkan pada Selasa malam.  \"Kemarin (7/11) siang berobat ke RS dan malamnya dibantarkan,\" kata Ali. Meski demikian Ali belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai masalah kesehatan SYL yang membuat mantan menteri pertanian itu harus dirawat di rumah sakit.  KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023, resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.  Perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019 sampai 2024.  Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.  Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.  SYL menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH) untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II.  Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.  Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I.  Dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS.  Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu dilakukan rutin setiap bulan-nya dengan menggunakan pecahan mata uang asing.  KPK mengatakan bahwa uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan berjumlah sekitar Rp13,9 miliar. Meski demikian tim penyidik KPK masih terus melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap jumlah pastinya.  SYL, KS, dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.  Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Sedangkan tersangka SYL, turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(sof/ANTARA)

Putusan MKMK Belum Bisa Pulihkan Krisis Konstitusi dan Demokrasi, Ini Saran Pakar untuk Membenahi

Jakarta | FNN  - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Pengamat Politik dari Universitas Veteran Jakarta, Danis TS Wahidin mengatakan krisis konstitusi belum bisa dipulihkan sepenuhnya. Pasalnya, putusan MKMK bisa juga dimaknai sebagai pembuktian serta penegasan bahwa memang terjadi intervensi terhadap proses kandidasi di pemilu 2024, yakni terhadap pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka. Oleh karena itu, menurut Danis, untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap jalannya pemilu yang fair dan bermartabat dibutuhkan sejumlah langkah korektif. Pertama, yakni Anwar Usman harus mundur sebagai hakim MK. \"Secara struktur MK beliau masih hakim. Dan upaya-upaya yang mendorong Anwar Usman  untuk mundur sangat beralasan. Karena beliau melakukan konflik kepentingan dan mencoreng nama MK,\" tegas Danis pada wartawan di Jakarta, Rabu (8/11/2023). Selain itu, untuk memperbaiki kepercayaan publik kepada lembaga negara, ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Mulai dari para elit koalisi pendukung capres/cawapres, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi dan masyarakat sendiri. Dani berharap MK mereview pasal tentang syarat umur Capres dan Cawapres yang memuat di dalamnya umur dan kelayakan kepala daerah, namun hasil review ini berjalan pada pemilu 2029. Bagi koalisi indonesia maju, Danis menyarankan agar Prabowo Subianto mengganti wakilnya, karena tidak hanya menggerus demokrasi, tetapi juga pasti elektabilitasnya. Dan yang tidak kalah penting, butuh peran DPR untuk menghentikan intervensi dan cawe-cawe Presiden Jokowi dalam proses pemilu 2024. Di tengah cacat demokrasi yang terjadi saat ini, Danis meminta semua pihak bersikap sebagai negarawan. \"Bukan demi kepentingan sesaat, tetapi demi kepentingan bangsa dan negara,\" tegasnya.  Danis yang juga Direktur Eksekutif Indodata ini menjelaskan, demokrasi mengajarkan kepada kita tentang proses, nilai hukum, kepercayaan, dan regenerasi. \"Kepercayaan publik pada lembaga-lembaga negara sudah hancur. Dan pemilu ini momentumnya untuk mengembalikannya pada jalan yang benar,\" jelas Danis.  Kemudian untuk masyarakat, sebagai pusat dari demokrasi, yang memiliki hak pilih, memberikan hukuman elektoral pada kandidat-kandidat yang menyalahi etika dan nilai-nilai kepatutan Demokrasi, tidak memilih mereka. Bisa Dijerat Pidana Danis menyampaikan, Anwar Usman bisa dijerat pasal pidana. Adik ipar Presiden Joko Widodo ini bisa dijerat Undang-Undang (UU) nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman pasal 17 ayat 6. Lalu UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN pasal 21 dan 22. \"Jika Pak Anwar Usman mundur maka upaya pidana bisa diberhenti. Namun jika masih menjadi hakim pihak-pihak yang masih tidak puas dapat mempidanakannya ke Mahkamah Agung. Tetapi ini masih butuh proses yang sangat panjang,\" sebut Danis.  Hal senada diungkapkan Analis politik dari Exposit Strategic, Arif Susanto. \"Saya kira kalau dalam situasi sekarang kita mengandaikan kebesaran hati Anwar Usman. Kalau Anwar Usman mau berbesar hati, akan baik kalau dia mundur,\" ujarnya. Selain itu, mundurnya Anwar Usman juga akan memperbaiki citra MK dan mengembalikan kepercayaan publik. \"Kedua, itu akan menjaga muruah lembaga peradilan dan Mahkamah Konstitusi yang sejauh ini babak belur,\" pungkasnya. (Sur)

DPD RI Dorong Pemerintah Libatkan Daerah Dalam Penyusunan Regulasi Nasional

Jakarta | FNN -  Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Dorong Pemerintah Libatkan Daerah Dalam Penyusunan Regulasi Nasional termasuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan menteri.  Hal ini dibahas pada RDPU BULD DPD RI pada monitoring tindak lanjut atas Keputusan DPD RI Nomor 28/DPD RI/II/2022-2023 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi Peraturan Daerah Dan Rancangan Peraturan Daerah Terkait Perizinan Di Sektor Pertambangan, Kehutanan, dan Lingkungan Hidup. \"Selain itu, rapat ini juga bertujuan untuk menggali informasi perkembangan seputar persoalan perizinan di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup sebagai tindak lanjut pemerintah atas rekomendasi dari Keputusan DPD RI Nomor 28/DPD RI/II/2022-2023,\" ucap Wakil Ketua BULD DPD RI Lily Amelia Salurapa membuka rapat bersama Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow, dan Wakil Ketua BULD DPD RI Eni Sumarni, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow memberikan perhatian serius terhadap tindak lanjut pemerintah atas rekomendasi yang dihasilkan BULD DPD RI. Terutama rekomendasi di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup yang dititikberatkan pada upaya daerah dalam mengimplementasikan kebijakan di daerah pasca diundangkannya Undang- Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Undang-Undang Minerba) serta peraturan perundang-undangan turunannya. \"Saya mengharapkan pemerintah melalui kementerian terkait untuk dapat menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi BULD DPD RI ini,\" ucap Stefanus. Di forum tersebut, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mengungkapkan keluhan pelaku usaha saat ini yang ditemui  adalah masalah perizinan berusaha. Menurut kajian KPPOD ada upaya kuat pemerintah dalam digitalisasi tetapi fondasi dukungan kebijakan masih kurang. Selain kualitas regulasi pusat, pelaksanaan paradagima perizinan berbasis risiko ini bergantung kesiapan daerah terutama pada kebijakan, kelembagaan (organisasasi dan SDM), dan instrumen layanan digital (sarpras, jaringan internet). \"Di daerah masih ada ketidakpastian tindak lanjut perda, sehingga masih menggangu keberlanjutan implementasi tata kelola layanan perizinan di daerah,\" ucapnya. \"Dalam upaya harmonisasi regulasi pusat dan daerah, harus ada simplifikasi di level pusat, pemetaan dari bisnis proses hingga pembagian urusan kewenangan,\" lanjutnya. Pada kesempatan yang sama, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho mengapresiasi Keputusan DPD RI Nomor 28/DPD RI/II/2022-2023, dalam hal harmonisasi legislasi pusat dan daerah, evaluasi kebijakan dan dampak kebiajakan pusat dan daerah serta perubahan, pembuatan regulasi dan kebijakan implementasi. \"DPD RI dapat berperan memperjelas arah desentralisasi pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup, dengan memfasilitasi koordinasi antara K/L dengan daerah serta mengawal temuan dan rekomendasi yang ada,\" tutur Aryanto.  Sementara itu, Senator DIY GKR Hemas menyoroti sedikitnya pelibatan DPD RI dalam penyusunan UU dan regulasi-regulasi lainnya yang terkait daerah, dalam hal ini terkait perizinan pertambangan, kehutanan dan lingkungan hidup. \"DPD RI seharusnya lebih dilibatkan dalam penyusunan regulasi-regulasi terkait daerah, karena kami sebagai perwakilan daerah,\" tukas Senator DIY tersebut. Senada dengan itu, Senator Jawa Tengah Denty Eka Widi Pratiwi mengutarakan bahwa rekomendasi dari BULD harus bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah, sehingga hasil pengawasan tidak berlalu begitu saja. \"Melalui advokasi, harmonisasi dan rekomendasi dari BULD, daerah bisa mengetahui bahwa kerja-kerja BULD adalah semata-mata untuk kepentingan daerah,\" pungkasnya. (Sur)

Usai Sanksi MKMK, Anwar Usman Mengatakan Jabatan Milik Allah

Jakarta, FNN - Hakim konstitusi Anwar Usman mengatakan bahwa jabatan adalah milik Tuhan merespons putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan dirinya melakukan pelanggaran etik berat dan dijatuhi sanksi diberhentikan dari jabatan Ketua MK.\"Kan saya sudah bilang, jabatan milik Allah,\" kata Anwar Usman saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu.Dia mengatakan tidak ada komentar khusus perihal putusan MKMK tersebut. Sementara itu, terkait perkara baru uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu yang akan bergulir hari ini, Anwar mengaku akan mengikuti amar putusan yang dijatuhkan MKMK terhadap dirinya. \"Sesuai dengan amar putusan,\" ucap dia singkat.MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.\"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,\" kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.Tidak hanya itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.\"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,\" ucap Jimly.Di sisi lain, perkara permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu kembali muncul. Perkara yang diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana itu akan memulai sidang perdana pada hari ini, Rabu.Gugatan Brahma teregistrasi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023. Dalam petitumnya, Brahma meminta frasa \"Yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah\" pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah menjadi \"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi”.Terkait Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 itu, MKMK memebenar permohonan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNUSIA untuk tidak mengikutsertakan Anwar Usman dalam memeriksa perkara. Diketahui, mahasiswa UNUSIA bernama Tegar Afriansyah dan Isfa’zia Ulhaq sebelumnya mengajukan laporan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi kepada MKMK.\"Permintaan pelapor BEM UNUSIA agar tidak mengikutsertakan hakim terlapor dalam pemeriksaan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 dapat dibenarkan,\" demikian dikutip dari salinan Putusan NOMOR: 2/MKMK/L/11/2023.(ida/ANTARA)

Soal Anwar Usman Diminta Mundur, Itu Urusan Moral Dia

Jakarta, FNN - Menkopolhukam Mahfud MD menilai soal pengunduran diri Anwar Usman dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi usai terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi merupakan urusan moral individu.\"Itu urusan moral dia,\" kata Mahfud usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu.Mahfud menyerahkan sepenuhnya keputusan untuk mundur sebagai ketua MK kepada Anwar. Menurut dia, moral yang mengacu pada sebuah prinsip hidup seseorang merupakan aturan hidup yang tidak bisa diintervensi.\"Itu terserah dia. Itu sudah bukan urusan saya,\" ujar Mahfud.Sebelumnya, mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan mengatakan Anwar Usman harus mengundurkan diri karena terbukti melanggar etik berat.\"Oleh karena itu, barang kali ini agar efektif, kalau di shame culture, di mana ada shame culture, itu sudah tidak usah saya terjemahkan. Semua orang akan mundur kalau keadaan seperti ini,\" kata Maruarar di Jakarta, Selasa malam (7/11).Kendati demikian, pemecatan itu memang bukan kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai ketua MK. MKMK pun memerintahkan wakil ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan ketua baru MK, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.Anwar juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Serentak 2024.(ida/ANTARA)

Tiga Anak Bersaudara di Lebanon Menjadi Korban Serangan Israel

Aynata, FNN - Tiga bersaudara Rimas, Taline, dan Lianne Chour bersiap pergi ke Beirut untuk bersekolah sementara di sana karena konflik antara Israel dan kelompok militan Hizbullah meningkat di daerah tempat tinggal mereka di Lebanon selatan.Ketika berangkat pada Minggu, sebuah roket, yang menurut Lebanon ditembakkan oleh Israel, menghantam mobil mereka, sehingga ketiga siswi tersebut dan nenek mereka tewas, sedangkan sang ibu terluka dan kebingungan.\"Dia (sang ibu) berteriak, \'mana anak-anakku, mana anak-anakku?\'\" kata paman mereka, Samir Ayyoub, yang menyaksikan serangan itu saat berkendara dengan mobilnya sendiri di belakang mobil mereka.\"Anak-anak itu terbakar hidup-hidup di dalam mobil,\" katanya.Ayyoub, seorang wartawan lokal, mengatakan kepada Reuters pada Senin sambil memungut pecahan mobil. Dia mengumpulkan buku sekolah dan tas yang hangus akibat ledakan.\"Apakah ini buku sekolah dan tas teroris?\" katanya.Pemerintah Lebanon menuding Israel melakukan serangan itu. Beirut akan mengajukan keluhan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait pembunuhan warga sipil tersebut.Militer Israel mengatakan pasukannya terlibat dengan sebuah kendaraan di Lebanon pada Minggu yang \"diidentifikasi sebagai angkutan yang diduga digunakan para teroris\".Israel juga mengatakan pihaknya sedang menyelidiki laporan bahwa ada warga sipil di dalam kendaraan tersebut.Tiga bersaudara yang masing-masing berusia 14, 12 dan 1o tahun itu menjadi korban terbaru dalam perang di Timur Tengah yang meletus pada 7 Oktober ketika kelompok militan Hamas menyerang Israel selatan yang menewaskan 1.400 orang.Israel kemudian membalasnya dengan serangan udara dan darat tanpa henti ke Jalur Gaza sehingga menewaskan sekitar 10.000 warga Palestina, termasuk 4.000 anak-anak.Kelompok Hizbullah di Lebanon, sekutu Hamas yang didukung oleh Iran, sejak itu berperang dengan pasukan Israel di perbatasan Lebanon-Israel, sehingga menimbulkan kekhawatiran perang Israel-Palestina menjadi konflik yang jauh lebih besar.Serangan-serangan Israel telah menewaskan sekitar 60 pejuang Hizbullah dan sedikitnya 10 warga sipil, menurut pejabat keamanan Lebanon.Samir Ayyoub mengaku yakin sebuah pesawat nirawak (drone) Israel melakukan serangan itu. Dia mengatakan drone itu pasti bisa melihat dengan mudah bahwa mobil tersebut membawa anak-anak.\"Anak-anak itu bermain di dekat mobil sebelum mereka naik dan kami berangkat. Jelas terlihat mereka adalah anak-anak,\" katanya.Ayyoub dan para kerabatnya mengatakan kawasan tempat tinggal mereka dibombardir sepanjang pagi, tetapi kemudian berhenti. Mereka mendengar suara drone di udara sebelum ledakan terjadi.Bibi anak-anak itu, Ahlam Ibrahim, mengatakan dirinya tidak berharap masa suram itu menjadi yang terakhir di Lebanon selatan.\"Ini bukan hal baru dengan Israel, ini bukan kali pertama kami mengalami hal ini,\" katanya.Konflik yang terjadi kali ini menandai kekerasan terburuk di sepanjang perbatasan itu sejak Israel dan Hizbullah berperang pada 2006.Perang tersebut menewaskan 1.200 orang di Lebanon, sebagian besar warga sipil, dan 158 orang Israel, yang mayoritas adalah tentara.Di antara mereka yang tewas di Lebanon selatan dalam konflik kali ini adalah jurnalis Reuters, Issam Abdallah.Tentara Lebanon menyalahkan Israel atas kematian Abdallah dan militer Israel mengaku sedang menyelidiki kasus tersebut. Reuters mendesak Israel untuk melakukan \"penyelidikan menyeluruh, cepat, dan transparan\".(sof/ ANTARA/Reuters)

MKMK Menyatakan Saldi Isra Tidak Melanggar Etik Soal Dissenting Opinion

Jakarta, FNN - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa hakim konstitusi Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim soal pendapat berbeda (“dissenting opinion”) dirinya dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.“Menyatakan hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (‘dissenting opinion’),” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa.Namun begitu, Saldi Isra dinyatakan terbukti secara bersama-sama dengan para hakim konstitusi lainnya menyangkut kebocoran informasi rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan pembiaran praktik benturan kepentingan para hakim konstitusi dalam penanganan perkara.“Hakim terlapor secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” ucap Jimly.Oleh sebab itu, Majelis Kehormatan menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada Saldi Isra.“Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap hakim terlapor dan hakim konstitusi lainnya,” imbuh Jimly.Lebih lanjut, Anggota MKMK Wahiduddin Adams menjelaskan bahwa Saldi Isra tidak dapat dikatakan melanggar kode etik terkait muatan pendapat berbedanya karena pendapat berbeda hakim konstitusi merupakan wujud independensi personal dan bagian dari kemerdekaan kekuasaan kehakiman.“Dengan demikian, dalil para pelapor terkait dengan isu ini tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan,” kata Wahiduddin menyampaikan pertimbangan Majelis Kehormatan.Adapun para pelapor yang dimaksud adalah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Advokat Lingkar Nusantara (Lisan), Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan, dan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia.Laporan tersebut bermunculan pasca-putusan MK yang mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.Atas putusan tersebut, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu selengkapnya berbunyi “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.Akan tetapi, Saldi Isra menyatakan memiliki pendapat berbeda dengan putusan tersebut. Salah satu pokok pendapat berbeda Saldi Isra adalah ia mengaku aneh luar biasa dengan putusan tersebut karena menilai hakim konstitusi lainnya berubah pendirian dengan cepat ketika memutus perkara dimaksud.“Sejak saya menapakan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar: mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” kata Saldi membacakan pendapat berbeda di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (16/10).(sof/ANTARA)