UNCATEGORIZED
Kurir Narkoba di Sibolga Terancam Hukuman Lima Tahun
Medan, FNN - Tersangka RS (38) penduduk Jalan Ketapang Kelurahan Sibolga Ilir Kota Sibolga, Sumatera Utara kurir narkotika jenis sabu terancam hukuman lima tahun penjara.\"Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,\" kata Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Jumat.Sugiono menyebutkan, tersangka ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Sibolga, Rabu (26/1) sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Mgr Albertus, Kelurahan Pasar Baru Sibolga sedang berdiri dan dari jepitan kaki kiri ditemukan 1 bungkus kecil sabu terbungkus plastik bening.Selanjutnya laki-laki tersebut dibawa ke Polres Sibolga dan setelah tes urine positif mengandung Amphetamine.\"Sabu tersebut rencananya akan diberikan kepada seorang wanita yang dikenal tersangka RS (identitas sudah dikantongi) di salah satu hotel di Pasar Baru Sibolga,\" ucapnya.Ia mengatakan, narkotika itu dibeli tersangka di Jalan IL Nomensen Sibolga, Rabu (26/1) sekira pukul 18.30 WIB sebanyak 1 jie/gram dengan harga Rp1,5 juta.Uang pembeli sabu diperoleh tersangka dari temannya yang menyuruh untuk membeli. Kepada tersangka dijanjikan untuk konsumsi gratis.Dan teman tersangka menjelaskan kepada RS bahwa sabu-sabu ini selain untuk dikonsumsi juga dijual kepada orang lain.\"Barang bukti yang disita petugas adalah 1 bungkus plastik bening berisi serbuk warna putih diduga sabu-sabu dan setelah ditimbang beratnya 1,22 gram, dan uang Rp200.000 dan tukaran Rp50.000 sebanyak 4 lembar,\" kata Kasat Narkoba Polres Sibolga. (sws)
Rudenim Denpasar Tahan Empat WNA Pelaku Pengeroyokan di Kuta-Bali
Denpasar, FNN - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menahan empat warga negara asing (WNA) yang menjadi pelaku pengeroyokan yang viral di media sosial yang terjadi di wilayah Kuta Utara, Bali. \"WNA yang mengganggu ketertiban masyarakat dan melanggar Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bisa dilakukan pendeportasian,\" kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangannya di Denpasar, Bali, Jumat. Ia mengatakan empat pelaku tersebut yaitu ZO merupakan Warga Negara Ukraina, VK Warga Negara Ukraina, AT Warga Negara Rusia dan ID Warga Negara Ukraina. \"Kiranya hal ini bisa menjadi hal yang baik untuk terciptanya lingkungan kondusif di Bali terutama sektor Pariwisata yang belakangan ini terganggu dengan adanya pandemi. Pengeroyokan seperti ini jangan sampai mengganggu ketentraman masyarakat dan pariwisata Bali,\" katanya. Sementara itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum Surawan menambahkan keempat pelaku WNA tersebut merupakan pelaku.\"Keempat WNA tersebut merupakan pelaku. Jadi pelaku adalah korban dan korban adalah pelaku. Keempat WNA tersebut saling melakukan kekerasan,\" katanya. Ia mengatakan kedepannya untuk tetap bisa menciptakan rasa aman dan nyaman di wilayah Bali sehingga Bali bisa menjadi tujuan wisata tanpa adanya gangguan gangguan dari siapapun. Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu I Made Purwantara menjelaskan pada Rabu tanggal 2 Februari 2022 sekitar pukul 12.00 Wita terjadi pengeroyokan terhadap seorang warga asing asal Ukraina bernama Oleg Zheinov, oleh sejumlah oknum WNA. Saat itu, Oleg Zheinov bersama kekasihnya Cenly Elounora Musa Lalenoh mendatangi seorang WNA bernama Volodymyr Kaminsky di Villa Lime, Jalan Subak Sari, Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Kedatangan Oleg Zheinov di sana untuk meminta pertanggungjawaban Volodymyr Kaminsky atas hilangnya sepeda motor yang sebelumnya disewanya.Namun, ketika itu Volodymyr Kaminsky tidak mau bertanggung jawab atas kehilangan motor tersebut dan mengatakan pacar Oleg Zheinov, Cenly mencuri sepeda motor tersebut. Sekitar 12.30 Wita sebanyak empat orang WNA lainnya mendatangi Oleg Zheinov mengaku sebagai polisi internasional. Empat orang tersebut langsung menyeret Oleg Zheinov ke dalam mobil dan melayangkan pukulan. Akibat kejadian tersebut, kata Kanit, Oleg Zheinov mengalami luka memar dan luka lecet pada bagian leher dan lututnya. (sws)
Gua Jambul di Istiqlal
Oleh Ridwan Saidi, Budayawan FOTO di atas adalah gua Jambul di Istiqlal. Jaman Belanda lokasi Istiqlal, sekarang, disebut Wilhelmina Park. Bung Karno tahun 1954 rencanakan di situ akan didirikan mesjid besar bernama Istiqlal. Park ditata. Patung- patung made in Holland dirobohkan. Park ganti nama Taman Wijaya Kusuma (TWK). TWK tahun 1955 terbuka.untuk umum, tapi pakai karcis masuk. Saya perlukan datang terutama ingin melihat gua Jambul. Gua Jambul tampak sudah dibersihkan. Dinding gua yang batu-batu granit itu menerangi sepanjang lorong gua. Tinggi gua lebih dua meter, kelebaran lorongnya juga lebih dua meter. Di sinilah orang gua mengatur kehidupannya. Cave life. Selalunya lokasi gua dekat air. Komunitas gua hidup dalam aturan. Tidak ada sex bebas. Menurut film yang diproduksi National Geografic tentang Amazon, di hutan Amazon juga tak boleh sex bebas. Komunitas gua punya pimpinan, ini dapat dilihat dari ragam hias gua Solok. Komunikasi bahasa? Nama-nama gua buatan mereka: 1. Jambul, membukit 2. Tenabang, panggilan bumi. P.osisi gua melintas Jl Mas Mansjur dekat.mesjid. 3. Liang Bo, di Jl Gunung Sari, hunian berlubang. Penghuni gua setelah era cave life disebut Lause. Oleh pemda DKI orde lama \"dilempengin\" Jalan Lautze, pujangga Tiongkok \'kan. 4. Gua Condet 5. Gedong Rubu, Kemayoran. Gedong bangunan batu. Gua juga gedong. Rubu, ambruk, karena erosi. 6. Sekot, terhisap. Lokasi Budi Kemuliaan. Sekot pernah diBelandakan Scott. 7. Leguha atau Legoa di tepi Kali Kresek, Tanjung Priuk. Nama serupa juga ada di Bekasi. Jelas mereka sendiri yang memberi nama kecuali gua Condet. Kalau ditilik dari bahasa dan perangai, dapat disimpulkan insan Indonesia pada era cave live halus budi. Itu 9000-7000 tahun lalu, menurut Bernard Grunn, 1984. (*)
KPK Panggil Dua Saksi Kasus Pengolahan Anoda Logam Antam-Loco Montrado
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan PT Loco Montrado tahun 2017.\"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT AT (Aneka Tambang) Tbk dengan PT LM (Loco Montrado) Tahun 2017. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.Dua saksi, yakni Manager Refining Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (Januari 2015-November 2017) atau Manager Business Feasibilty (Agustus 2019-sekarang) Helminton Jaharjo Sitanggang dan Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (2007-2018) Agung Kusumawhardana.KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.Tim penyidik hingga saat ini masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut diantaranya memeriksa sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.Meskipun KPK belum mengumumkan tersangka, Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Oktober 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Siman Bahar.Dalam amar putusan seperti dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id yang diaskes Jumat, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon (Siman Bahar) oleh termohon (KPK) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.Atas hasil praperadilan itu, KPK memastikan tetap akan mengusut kasus tersebut.\"Namun demikian, tidak berarti kasus itu akan selesai di situ karena kasus yang satu lagi sebagai PN (penyelenggara negara)-nya dari perkara ini tetap akan berjalan terus,\" ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1). (sws)
Bareskrim Selidik Lokasi Karantina PPLN Cegah Pelanggaran
Jakarta, FNN - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menurunkan tim melakukan penyelidikan di lokasi karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) bagi warga negara asing maupun warga negara Indonesia. \"Tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di lokasi hotel repatriasi,\" kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. Ia menyebutkan tim melakukan penyelidikan langsung ke lokasi di 12 hotel dengan meminta keterangan 300 warga negara Indonesia dan 417 warga negara asing. Tujuannya adalah untuk mencegah dan memastikan tidak ada permainan karantina terhadap PPLN. Apabila dalam penyelidikan ditemukan peristiwa pidana, pihak kepolisian akan menindak tegas dengan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Langkah tersebut, kata Dedi, untuk menjerat para tersangka atau pelaku tindak pidana apabila sudah ada bukti permulaan yang cukup. \"Prinsipnya sesuai dengan perintah Kapolri akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pada proses kekarantinaan dari hulu sampai hilir,\" kata Dedi. Hal ini, kata Dedi, sesuai dengan aturan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa karantina pandemi COVID-19. Menurut dia, hasil koordinasi dan interviu sementara, secara umum pelaksanaan karantina berjalan sesuai dengan ketentuan.Meski demikian, penyidik akan mendalami keterangan tersebut. \"Beberapa pihak penyelenggara karantina akan diundang untuk klarifikasi lebih mendalam,\" ucap Dedi. Selain itu, Tim Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) terkait dengan data penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, baik WNA maupun WNI, dan Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI). Bareskrim Polri juga akan meminta data subjek yang melaksanakan karantina di masing-masing lokasi karantina, seperti jumlah, identitas, dan nomor telepon. \"Melakukan pelacakan melalui checkpost subjek yang melaksanakan karantina,\" kata Dedi. (sws)
KPK Panggil Empat Pejabat Pemkab Langkat
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil empat pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa.\"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,\" ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.Mereka yang dipanggil adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Syaiful Abdi dan tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Langkat masing-masing Muhammad Irfandi, Bahadur Marahimin, dan Muhammad Munir Siregar. \"Pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Sumut, Medan,\" kata Ali.KPK menetapkan enam tersangka kasus itu. Sebagai penerima, yakni Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).Sementara sebagai pemberi, yaitu Muara Perangin-angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat Periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat. Dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.KPK menyebut agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase \'fee\' oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar. Selain dikerjakan pihak rekanan, ada beberapa proyek yang dikerjakan Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.Pemberian \"fee\" oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda, dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.KPK menduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang \"fee\" dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.KPK menduga ada banyak penerimaan lain oleh Terbit melalui Iskandar dari berbagai rekanan dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. (sws)
Akademisi UI Sarankan IKN Berstatus Provinsi Dipimpin Gubernur
Depok, FNN - Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Moh. Novrizal, LL.M. menyarankan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap berstatus provinsi dan kepala daerah berstatus gubernur.\"Selain itu, perlu adanya pemisahan antara UU pemindahan IKN dan UU tata kelola pemerintahan, karena UU tata kelola pemerintahan akan sering mengalami perubahan seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi,\" ujar Novrizal dalam keterangan tertulisnya diterima di Depok, Jumat.Novrizal menjelaskan bahwa pada Pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 disebutkan Republik Indonesia terdiri atas provinsi, kabupaten, kota, serta memiliki dewan perwakilan rakyat daerah.Khusus di daerah Ibu Kota Nusantara, terdapat perbedaan karena bentuk pemerintahan otorita berstatus sama seperti provinsi, tetapi kepala pemerintahan berstatus setingkat menteri. Ia mempertanyakan alur koordinasi roda pemerintahan daerah karena pada umumnya pemerintahan provinsi melakukan koordinasi di bawah Kementerian Dalam Negeri.Novrizal mencontohkan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah berstatus provinsi dengan kepala daerah disebut gubernur meskipun merupakan daerah istimewa yang dipimpin oleh sultan.Sementara itu Dosen Hukum Administrasi Negara FHUI Dr. Dian P Simatupang mengatakan dalam proyek pemindahan IKN harus dilakukan penghitungan budget yang detail agar tidak terjadi salah kira (dwaling) yang menyebabkan pembengkakan dan tidak menjadi masalah pada pemerintahan berikutnya.\"Selain sumber daya pendanaan, pemindahan IKN juga membutuhkan sumber daya manusia yang cakap,\" kata dalam webinar \"Membedah Konstitusionalitas Undang-undang Ibu Kota Negara\".Pihaknya menyarankan sumber daya pendanaan dibagi menjadi tiga tahapan, yaitu persiapan, pembangunan, dan pemindahan agar APBN lebih efisien. Misalnya, dengan pemanfaatan dana hasil sewa gedung pemerintahan yang tidak memiliki nilai strategis dan historis di Jakarta, hibah, serta kerja sama penyediaan infrastruktur.\"Secara ideal, dalam pemindahan ibu kota, dana APBN hanya digunakan pada tahap persiapan agar ruang fiskal APBN tetap aman bagi kepentingan umum dan pemerintahan,\" katanya.Hal ini dilakukan agar tidak mengurangi alokasi APBN sesuai kewajiban konstitusi, seperti pendidikan (20 persen), kesehatan (5 persen), mandatori subsidi iuran BPJS, dan dana transfer daerah, karena bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 34 Ayat 1 sebagai bentuk penyimpangan kebijakan yang dapat dipidanakan.Direktur Sinkronisasi Pemerintah Daerah, Kementerian Dalam Negeri Iwan Kurniawan memaparkan urgensi pemindahan ibu kota negara (IKN) yang disebabkan beberapa faktor, antara lain konsentrasi kepadatan penduduk di Pulau Jawa yang mencapai 57 persen, kurangnya ketersediaan air bersih di wilayah Jakarta Raya, alih fungsi lahan secara masif di Pulau Jawa, serta berbagai permasalahan yang muncul akibat kepadatan penduduk.\"Saat ini, kami telah melakukan berbagai koordinasi dan kolaborasi dengan daerah-daerah yang terlibat, khususnya dalam penyusunan regulasi IKN. Kami mendorong tindak lanjut dan memberikan dukungan terhadap kebijakan IKN melalui sinkronisasi pembangunan, sinkronisasi kebijakan daerah, serta fasilitas kebijakan nasional,\" ujar Kurniawan. (sws)
ILUNI FH UI: RUU TPKS Perlu Jamin Mekanisme Perlindungan Korban
Jakarta, FNN - Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FH UI) merekomendasikan agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjamin adanya mekanisme perlindungan terhadap korban yang sering kali mendapatkan pelaporan balik oleh pelaku.\"Agar para korban kekerasan seksual ketika memperjuangkan hak hukumnya tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata,\" kata Ketua Umum ILUNI FH UI Rapin Mudiardjo setelah dikonfirmasi oleh ANTARA dari Jakarta, Jumat.Ia juga menyebutkan bahwa RUU TPKS sebaiknya fokus pada berbagai upaya yang dapat memberikan jaminan perlindungan terhadap korban, misalnya dalam hal mekanisme pemberian rumah aman, konseling psikologi, fasilitas kesehatan, dan akses bantuan hukum yang kayak bagi korban.Lebih lanjut, ILUNI FH UI juga merekomendasikan agar RUU TPKS mengatur mengenai mekanisme proses pelaksanaan hukum acara tindak pidana kekerasan seksual yang mengedepankan perlindungan korban agar tidak kembali menjadi korban tindak kejahatan (re-viktimisasi), antara lain dengan pemanfaatan perekaman elektronik.\"Penting bagi korban kekerasan seksual mendapatkan jaminan hukum acara yang berperspektif korban, termasuk juga keberadaan aparat penegak hukum yang sensitif terhadap kebutuhan korban,\" ucapnya.Mekanisme ganti kerugian, kata dia, juga perlu diatur oleh RUU TPKS. Pelaku atau pihak ketiga (restitusi) harus memberi ganti rugi kepada korban atau keluarga korban guna membantu rehabilitasi korban dengan melakukan sita eksekusi dalam perkara perdata terhadap aset pelaku kekerasan seksual.\"Pembahasan RUU TPKS perlu melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam penyusunannya untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi pembahasan RUU TPKS oleh DPR dan Pemerintah,\" kata Rapin.Secara garis besar, ILUNI FH UI memandang sudah terdapat perkembangan positif dan penyempurnaan terhadap substansi RUU TPKS, antara lain dalam hal pengaturan tindak pidana, hukum acara, perlindungan korban, hak-hak korban, dan pencegahan kekerasan seksual.\"RUU TPKS saat ini juga telah mencoba menjawab kebutuhan perlindungan terhadap korban dan peningkatan kualifikasi dari aparat penegak hukum dalam menangani perkara kekerasan seksual,\" tuturnya. (sws)
KSP: Aspirasi Masyarakat Sipil Tak Terpisahkan dari DIM RUU TPKS
Jakarta, FNN - Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menekankan pemerintah akan terus menampung masukan dan aspirasi masyarakat terkait Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).Ia memastikan bahwa perspektif yang digali dari koalisi masyarakat sipil dan akademisi melalui konsultasi publik RUU TPKS mendapatkan perhatian serius dan dikaji secara mendalam sebagai bagian dari proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah.“Masukan kelompok masyarakat sipil dan akademisi merupakan bagian tidak terpisahkan dalam proses penyusunan DIM oleh pemerintah. Kami ingin semua pihak turut serta dan aktif menyempurnakan substansi RUU TPKS,” kata Jaleswari usai menghadiri acara konsultasi publik RUU TPKS yang digelar secara hybrid di Jakarta, Jumat, sebagaimana siaran pers yang diterima. Jaleswari yang merupakan Wakil Ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS ini menyampaikan bahwa kementerian/lembaga telah menyiapkan skema tindak lanjut untuk mendukung implementasi RUU TPKS ke depan.Skema itu, di antaranya kajian pembentukan direktorat khusus untuk penanganan kasus kekerasan seksual di Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai one-stop service bagi korban kekerasan seksual.“Proses penyusunan DIM ini dikoordinasikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan melibatkan berbagai kementerian/lembaga serta perwakilan kelompok masyarakat sipil dan akademisi. Kami dari pemerintah mengucapkan terima kasih terhadap kawan-kawan sipil serta akademisi,” ujar Jaleswari. Dalam konsultasi publik yang dihadiri lebih dari 80 perwakilan masyarakat sipil dan akademisi tersebut, Joni Yulianto dari Forum Masyarakat Pemantau untuk Indonesia Inklusif Disabilitas (Formasi Disabilitas) menyampaikan bahwa korban kekerasan seksual disabilitas membutuhkan bentuk-bentuk penanganan dan pendekatan yang berbeda. Menurutnya RUU TPKS perlu menjamin hal tersebut.“Difabel sering tidak menyadari dan tidak memahami tentang alat kontrasepsi bahkan tidak memahami pelecehan dan kekerasan seksual sehingga pendekatannya menjadi cukup berbeda, dari situlah saksi ahli dan profile assessment menjadi penting untuk menjelaskan hal-hal seperti ini,” kata Joni. Selain itu, beberapa isu seperti kewajiban restitusi bagi pelaku, kehadiran lembaga pelayanan di kawasan pelosok dan terpencil, serta perlindungan komprehensif bagi korban kekerasan seksual di bawah umur menjadi perhatian utama para perwakilan masyarakat sipil dan akademisi.“Kami mengapresiasi kerja keras tim pemerintah yang tidak berlama-lama menyiapkan DIM. Kami berharap untuk terus dilibatkan lebih jauh dalam diskusi-diskusi penting seperti ini dalam tim pemerintah dan mengawal bersama RUU TPKS saat pembahasan di DPR RI,” kata Ratna Batara Munti, Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). (sws)
DPR RI Batasi Jumlah Kehadiran Saat Rapat Hanya 30 Persen
Jakarta, FNN - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan institusinya memutuskan untuk membatasi jumlah kehadiran orang saat rapat di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hanya 30 persen untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Kompleks Parlemen.\"Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Kamis (3/2) memutuskan pelaksanaan rapat di AKD ke depannya maksimal dihadiri 30 persen dari anggota DPR maupun mitra kerja,\" kata Indra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.Dia menjelaskan Rapat Bamus DPR memutuskan untuk membatasi durasi waktu rapat maksimal dilaksanakan 2,5 jam. Selain itu, menurut dia, waktu kerja dibatasi pada hari Senin-Kamis, maksimal pukul 15.00 WIB dan Jumat, pukul 15.30 WIB. \"Pengawasan terhadap protokol kesehatan tetap kami lakukan, namun setiap orang yang masuk ruang rapat wajib menunjukkan hasil negatif swab antigen yang berlaku pada hari yang sama,\" ujarnya.Indra mengatakan saat ini ada 194 orang terkonfirmasi positif COVID-19 yang terdiri atas anggota DPR, tenaga ahli, dan aparatur sipil negara (ASN) di Kompleks Parlemen. Dia menjelaskan terdapat penambahan empat orang anggota DPR yang terkonfirmasi positif COVID-19 per hari Jumat (4/2). Namun, menurut dia, dari perkembangan terakhir hanya tinggal delapan orang yang masih positif COVID-19.\"Dari penelusuran kami pada Jumat pagi ada 214 orang, namun siang ini sudah diperbarui datanya menjadi 194 orang positif COVID-19,\" ujarnya.Dia mengatakan sebanyak 194 orang tersebut bergejala ringan sehingga tidak memerlukan perawatan intensif namun pihaknya terus memantau kondisi ke-194 orang tersebut. (sws)