UNCATEGORIZED

Wakapolda Minta Calon Bintara Mampu Jawab Tantangan Era Digitalisasi

Padang, FNN - Wakapolda Sumatera Barat Brigjen Pol Edi Mardianto meminta calon bintara yang akan menjalani Pendidikan Pembentukan Bintara Polri di Sekolah Kepolisian Negara Polda Sumbar di Kota Padang mampu menjawab tantangan di era digitalisasi. \"Total ada 316 orang yang akan menjalani pendidikan dan kesempatan ini untuk menimba ilmu dengan belajar dan berlatih secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab,\" kata dia saat membuka pendidikan itu di Padang, Selasa (8/2). Ia mengatakan para peserta didik akan dihadapkan dengan berbagai rangkaian kegiatan pendidikan dan latihan yang cukup berat dan melelahkan, namun dengan tekad yang kuat mereka akan dapat mengikuti dan menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan pendidikan ini dengan baik. Menurut dia, pendidikan menjadi aspek penting dalam mempersiapkan SDM Polri yang unggul di Era Police 4.0 yang mampu menjawab tantangan kekinian di era digitalisasi serta tuntutan pelayanan masyarakat yang semakin tinggi dari warga. Pendidikan pembentukan ini menjadi penting karena para bintara dan tamtama karena mereka garda terdepan dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. \"Kemampuan dan perilaku para bintara dan tamtama di lapangan akan menentukan wajah Polri dan tingkat kepercayaan masyarakat kepada polisi,\" kata dia. Ia juga meminta para siswa mengikuti pendidikan dengan penuh motivasi, semangat, dan tekad yang kuat sehingga setelah dilantik agar menjadi Brigadir Polri yang profesional serta dapat dipercaya oleh masyarakat. Sebanyak 316 orang peserta Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktuk) di Sekolah Kepolisian Negara Polda Sumbar resmi mengikuti proses pendidikan selama lima bulan ke depan. (sws)

Bappeda Polewali Mandar Serap Aspirasi Warga untuk Susun RKPD 2023

Mamuju, FNN - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat menggelar forum konsultasi publik untuk menyerap aspirasi warga guna penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023.Bupati Polewali Mandar Andi Ibrahim Masdar di Polewali Mandar, Selasa, mengharapkan masukan dari masyarakat dapat dikerjakan sesuai harapan bersama.\"Agar semua sumbang saran dari masyarakat, anggota DPRD dan staf ahli, kita dengarkan secara langsung agar apa yang diinginkan Polewali Mandar ke depan lebih maju,\" katanya.Ia merespons positif masukan dari masyarakat untuk penyusunan rancangan RKPD 2023 tersebut.\"Inilah tempatnya dan saya bersyukur sangat banyak masukan yang disampaikan masyarakat. Mudah-mudahan ke depan, serapan anggaran lebih bagus agar semua harapan yang diinginkan rakyat dapat kita kerjakan dan tercapai,\" katanya.Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Polewali Mandar Himawan Jasin menjelaskan tujuan kegiatan tersebut untuk menghimpun saran, masukan, dan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan dalam pembangunan di daerah tersebut.Selain dari unsur pemerintah, katanya, kegiatan juga melibatkan secara optimal unsur non-pemerintah, perguruan tinggi, LSM, lembaga profesi, dan para pemangku kepentingan lainnya.\"Masukan pada kegiatan ini, lebih banyak pada sektor peningkatan SDM, pengembangan sektor unggulan di Polewali Mandar, isu mengenai pernikahan dini, pelayanan kesehatan di rumah sakit maupun puskesmas dan banyak saran dari peserta,\" ujarnya.Ia mengemukakan tentang penyempurnaan rancangan RKPD 2023.\"Tindak lanjutnya kemudian adanya penyempurnaan rancangan awal untuk tahapan selanjutnya pelaksanaan musrenbang kecamatan, forum perangkat daerah dan pelaksanaan musrenbang kabupaten,\" katanya.Rancangan prioritas pembangunan pada 2023 di Kabupaten Polewali Mandar di antaranya, penguatan layanan pendidikan dan kesehatan, percepatan pengurangan kemiskinan, penguatan daya saing ekonomi, pemerataan infrastruktur, serta pemantapan kualitas tata kelola pemerintahan. (sws)

Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Digugat ke MK

Jakarta, FNN – Rencana pengangkatan Kepala Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri melanggar konstitusi. Moch Sidik dan kawan-kawan atau cum suis (c.s.) mengajukan gugatan terhadap ketentuan penunjukan dan pengangkatan kepala daerah dalam Undang-Undang tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Para pemohon adalah Moch Sidik, Dewi Nadya Maharani, Suzie Alancy Firman, Rahmatulloh, dan Mohammad Syaiful Jihad yang memberi kuasa kepada Sulistyowati dan kawan-kawan. \"Kami sebagai warga negara Indonesia yang sah dan memiliki hak pilih berhak melakukan permohonan judicial review ke MK,\" kata Moch Sidik dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (7/2/2022). Sesuai dengan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 yang diubah dengan UU No. 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, kekosongan kursi kepala daerah tersebut bakal diisi lewat pengangkatan penjabat kepala daerah. Mereka mengajukan permohonan pengujian Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) UU No. 10/2016 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Panel Perkara Nomor 15/PUU-XX/2022 perihal pengujian materi UU No. 10/2016 rencananya digelar pada Kamis (10/2/2022) melalui zoom dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di ruang sidang pleno lantai 2 gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Pasal 201 ayat (10) UU No. 10/2016 berbunyi: \"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.\" Sementara, Pasal 201 ayat (11) UU No. 10/2016 berbunyi: \"Untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemohon berpandangan bahwa mekanisme pengangkatan kepala daerah yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya untuk penjabat gubernur dan jabatan pimpinan tinggi pratama untuk penjabat bupati dan wali kota tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai negara Indonesia yang demokratis. “Pengangkatan penjabat kepala daerah juga bertentangan dengan isi dan substansi dari UUD 1945 yang demokratis, khususnya Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat 1,\" kata Sidik. Sebagai warga negara Republik Indonesia yang baik, demokratis dan taat hukum, pihaknya sangat menginginkan terwujudnya prinsip, nilai, serta budaya demokrasi sesungguhnya di tengah masyarakat Indonesia maupun di lembaga negara dan pemerintahan Indonesia ke depannya. Karena itu, pemohon mengaku sangat berharap dan menginginkan praktik-praktik demokrasi di Indonesia tidak hanya mementingkan prosedur dan formalitas serta kepentingan sesaat, tetapi praktik-praktik dan upaya serius dan sungguh-sungguh bersama ke depan menjadikan negara Indonesia menjadi sebuah negara demokrasi dan pemerintah Indonesia menjadi pemerintah yang demokratis. Sidik berharap demokrasi yang lebih mengutamakan kepentingan rakyat banyak, dan menjamin serta memastikan adanya penghormatan atas hak-hak rakyat berdaulat yang fundamental, yaitu hak kemerdekaan, kebebasan, keadilan, keseimbangan, integritas, persamaan, transparansi, akuntabilitas, inklusif, partisipasi, serta pemenuhan akan hak kesejahteraan, kesehatan, pendidikan, kenyamanan, dan keamanan diri rakyat Indonesia menjadi sebuah keniscayaan. Selain itu, menurut Sidik, alasan lainnya adalah karena rakyat Indonesia menjadi pemegang mandat utama dan paling berdaulat di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sidik menegaskan bahwa wajib hukumnya hak-hak dasar rakyat Indonesia yang sama dengan hak manusia di bumi lainnya harus dihargai dan dihormati oleh sesama warga negara Indonesia maupun oleh para penyelenggara negara Indonesia dan Pemerintah Indonesia yang merupakan pemilu. \"Jabatan kepala daerah merupakan jabatan politik yang mulia dan agung karena merupakan hasil dari sebuah kompetisi berkala yang dilakukan secara sehat dan bermartabat,\" kata Sidik. Ia juga mengatakan, jabatan kepala daerah juga diperoleh dari hasil perjuangan keras para kompetitor pilkada selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun walaupun secara resminya hanya beberapa bulan.    Pada 2022, sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sedangkan pada 2023 akan ada 170 kepala dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya. Daerah-daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah hingga kepala/wakil kepala daerah baru terpilih dalam pemilihan kepala daerah serentak nasional pada 2024. (sws, ant)  

KONI Pusat Berharap Presiden Terbitkan Pepres PON 2024 Aceh-Sumut

Jakarta, FNN - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat berharap Presiden Joko Widodo dapat menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2024 Aceh-Sumatera Utara (Sumut).Diharapkan dengan penerbitan perpres, maka segenap pihak baik di pusat maupun kedua provinsi tuan rumah bisa memiliki landasan untuk mempersiapkan pesta olahraga nasional empat tahunan tersebut.Harapan ini disampaikan Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI Purn. Marciano Norman setelah melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Gubernur Sumatera Utara Letjen TNI Purn. Edy Rahmayadi, serta jajaran pengurus KONI Pusat, KONI Aceh dan KONI Sumut di Kantor KONI Pusat, Senayan, Jakarta, Selasa.\"Hari ini, saya Ketua Umum KONI Pusat bersama Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara, Ketua KONI Aceh, Ketua KONI Sumatera Utara, beserta Ketua DPRA, hadir bersama untuk membicarakan persiapan pelaksanaan PON ke-21 di Aceh–Sumatera Utara pada 2024,\" kata Marciano dalam keterangan resmi, Selasa.Dia menambahkan, banyak bahasan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut. Mulai dari cabang olahraga yang dipertandingkan, sarana dan prasarana, hingga peraturan organisasi mengingat pelaksanaan PON 2024 untuk kali pertama bergulir di dua provinsi.Marciano juga mengapresiasi gubernur Aceh dan Sumut yang memberikan dukungan penuh sebagai tuan rumah pesta olahraga terbesar di Tanah Air edisi ke-21 tersebut.KONI Pusat bersama KONI Aceh dan KONI Sumut segera menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) agar dapat dilanjutkan kepada Presiden Republik Indonesia.Harapannya, Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Pepres tentang pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional ke-21 Tahun 2024 di Aceh-Sumatera Utara sebagai landasan.Sementara itu, Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan pertemuan kali ini berjalan dengan baik dan saling mendukung satu sama lain.\"Dinamika musyawarah kami cukup bagus dan atas kebesaran jiwa kami semua, terutama Gubernur Sumatera Utara dan Ketua Umum KONI Pusat, kami semua juga sudah sepakat tidak ada lagi masalah ke depan,\" kata Nova Iriansyah.\"Olahraga syarat dengan sportivitas, ini yang kami bahas dan motivasi ini yang akan kami lakukan,\" ujar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menimpali. (mth)

DPRD Minta Bank DKI Tingkatkan Jumlah Penerima KUR UMKM

Jakarta, FNN - Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank DKI meningkatkan jumlah penerima kredit usaha rakyat (KUR) karena saat ini masih banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum tersentuh.Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan meski Bank DKI telah mencatatkan pertumbuhan penyaluran KUR mencapai 31 persen, sementara bank konvensional lain hanya 3,67 persen, namun BUMD itu tetap harus menggenjot porsi penyaluran KUR selama 2022.\"Peluang kredit UMKM ini perlu diperluas, baik segmennya maupun jumlah debiturnya,\" ujar Ismail di Jakarta, Selasa.Di kesempatan yang sama, Anggota Komisi B DPRD DKI lainnya Manuara Siahaan menyarankan agar Bank DKI bersinergi dengan para pedagang di Pasar Jaya dalam rangka menyalurkan KUR bagi pelaku UMKM, sehingga meningkatkan target pengembangan.\"Saya menyayangkan kecilnya penyaluran kredit mikro di Perumda Pasar Jaya, padahal kita punya payung sinergi BUMD. Ada 173 pasar tradisional yang sebenarnya potensial dikuasai, ini harus kita dorong lagi, karena tujuan Bank DKI ini untuk kesejahteraan rakyat Jakarta,\" ucapnya.Sementara, Direktur Utama Bank DKI Fidri Arnaldy menjelaskan penyaluran KUR khusus UMKM sebesar Rp1 triliun terbagi syariah sebesar Rp200 miliar dan Rp800 miliar untuk konvensional selama 2022.Target penyaluran KUR UMKM di antaranya untuk Pasar Jaya sebanyak 5.446 pedagang dengan potensi Rp653 miliar, Jakpreneur (5.253 anggota) dengan potensi Rp26,3 miliar, dan pelaku usaha mikro (2.084 pedagang) dengan potensi Rp521 miliar.Namun untuk mencapai target tersebut, Pihaknya akan berupaya dalam mengembangkan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki.\"Untuk mencapai target KUR itu dilihat spesifikasi kita, yaitu bagaimana kekuatan SDM dan digital kita. Makanya kita berproses perbaiki sumber daya manusianya termasuk juga dari digitalnya,\" ucap dia.Bahkan tidak hanya di Jakarta, PT Bank DKI juga akan mengembangkan program KUR untuk UMKM pada beberapa kota lainnya.\"Memang dalam rangka pengembangan aset kedepannya, di Jawa Timur kita akan menambah unit kerja, baik Syariah maupun Konvensional. Kita juga akan buka di Semarang dan Lampung,\" tuturnya. (mth)

Peneliti Optimistis Vaksin Merah Putih Dapat Tangkal Varian Omicron

Surabaya, FNN - Koordinator Produk Riset COVID-19 Universitas Airlangga Surabaya Prof. Ni Nyoman Tri Puspaningsih optimistis vaksin Merah Putih yang akan menjalani uji klinis fase 1 dapat menangkal Virus Corona varian Omicron.\"Kami sangat optimistis vaksin Merah Putih dapat menangkal Omicron. Karena dari hasil pre klinis yang telah dilakukan tim peneliti Unair terhadap hewan makaka, tingkat efikasi vaksin menunjukkan hasil bagus yakni, 98 persen,\" ujarnya ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa.Vaksin Merah Putih telah diuji hingga ke varian Delta, varian yang disebut mempunyai tingkat penyebaran paling parah dibanding varian lain.Ia mengungkapkan saat kasus COVID-19 varian Delta, efikasi yang terdapat pada vaksin jenis lain sempat menurun 10 persen hingga 15 persen, namun masih di angka 65 persen sampai 75 persen.\"Kalau analoginya jika (vaksin) lain turun (efikasinya) di Delta tapi masih (dinilai bagus) efiksinya. Apalagi kami sudah uji tantang di varian Delta,\" ucapnya.Dia optimistis kalau Delta saja bisa diatasi dengan vaksin ini, Insyaa Allah varian Omicron bisa. \"Karena ini (Omicron) menular cepat, tapi keparahannya tidak separah Delta,\" katanya menambahkan.Meski begitu, Prof. Nyoman mengungkapkan dalam uji klinis fase pertama, akan banyak kesiapan dan kehati-hatian yang dilakukan pihaknya.Bahkan, kata dia, pre klinis harus dilakukan secara dua kali untuk memastikan tingkat efikasi dan keamanan vaksin.\"Dari awal kami didampingi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam pembuatan vaksin ini. Jadi memang kami harus mengikuti sesuai prosedur ketat, meskipun agak lama,\" tuturnya.Wanita yang juga Wakil Rektor I Unair tersebut mengakui dalam pembuatan vaksin ini pihaknya memang sedikit lama dibanding negara lain, atau dibutuhkan waktu dua tahun sejak proses penelitian dilakukan dan baru terealisasi uji klinis di tahun ini.\"Dalam kondisi emergency, pre klinis bisa di-skip. Mungkin di negara-negara lain merasa yakin akan produknya. Mereka juga berpengalaman dalam kondisi seperti ini. Bisa jadi uji hewan tidak dilakukan. Kata BPOM juga tidak apa-apa (pre klinis tidak dilakukan). Tapi karena ini yang pertama produksi anak bangsa. Sehingga kami ikuti seluruh prosedur dengan sangat ketat dan hati-hati,\" katanya. (mth)

Kurir Narkoba di Sibolga Terancam Hukuman Lima Tahun

Medan, FNN - Tersangka RS (38) penduduk Jalan Ketapang Kelurahan Sibolga Ilir Kota Sibolga, Sumatera Utara kurir narkotika jenis sabu terancam hukuman lima tahun penjara.\"Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,\" kata Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Jumat.Sugiono menyebutkan, tersangka ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Sibolga, Rabu (26/1) sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Mgr Albertus, Kelurahan Pasar Baru Sibolga sedang berdiri dan dari jepitan kaki kiri ditemukan 1 bungkus kecil sabu terbungkus plastik bening.Selanjutnya laki-laki tersebut dibawa ke Polres Sibolga dan setelah tes urine positif mengandung Amphetamine.\"Sabu tersebut rencananya akan diberikan kepada seorang wanita yang dikenal tersangka RS (identitas sudah dikantongi) di salah satu hotel di Pasar Baru Sibolga,\" ucapnya.Ia mengatakan, narkotika itu dibeli tersangka di Jalan IL Nomensen Sibolga, Rabu (26/1) sekira pukul 18.30 WIB sebanyak 1 jie/gram dengan harga Rp1,5 juta.Uang pembeli sabu diperoleh tersangka dari temannya yang menyuruh untuk membeli. Kepada tersangka dijanjikan untuk konsumsi gratis.Dan teman tersangka menjelaskan kepada RS bahwa sabu-sabu ini selain untuk dikonsumsi juga dijual kepada orang lain.\"Barang bukti yang disita petugas adalah 1 bungkus plastik bening berisi serbuk warna putih diduga sabu-sabu dan setelah ditimbang beratnya 1,22 gram, dan uang Rp200.000 dan tukaran Rp50.000 sebanyak 4 lembar,\" kata Kasat Narkoba Polres Sibolga. (sws)

Rudenim Denpasar Tahan Empat WNA Pelaku Pengeroyokan di Kuta-Bali

Denpasar, FNN - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menahan empat warga negara asing (WNA) yang menjadi pelaku pengeroyokan yang viral di media sosial yang terjadi di wilayah Kuta Utara, Bali.  \"WNA yang mengganggu ketertiban masyarakat dan melanggar Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bisa dilakukan pendeportasian,\" kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangannya di Denpasar, Bali, Jumat.   Ia mengatakan empat pelaku tersebut yaitu ZO merupakan Warga Negara Ukraina, VK Warga Negara Ukraina, AT Warga Negara Rusia dan ID Warga Negara Ukraina.  \"Kiranya hal ini bisa menjadi hal yang baik untuk terciptanya lingkungan kondusif di Bali terutama sektor Pariwisata yang belakangan ini terganggu dengan adanya pandemi. Pengeroyokan seperti ini jangan sampai mengganggu ketentraman masyarakat dan pariwisata Bali,\" katanya.  Sementara itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum Surawan menambahkan keempat pelaku WNA tersebut merupakan pelaku.\"Keempat WNA tersebut merupakan pelaku. Jadi pelaku adalah korban dan korban adalah pelaku. Keempat WNA tersebut saling melakukan kekerasan,\" katanya. Ia mengatakan kedepannya untuk tetap bisa menciptakan rasa aman dan nyaman di wilayah Bali sehingga Bali bisa menjadi tujuan wisata tanpa adanya gangguan gangguan dari siapapun.  Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu I Made Purwantara menjelaskan pada Rabu tanggal 2 Februari 2022 sekitar pukul 12.00 Wita terjadi pengeroyokan terhadap seorang warga asing asal Ukraina bernama Oleg Zheinov, oleh sejumlah oknum WNA.  Saat itu, Oleg Zheinov bersama kekasihnya Cenly Elounora Musa Lalenoh mendatangi seorang WNA bernama Volodymyr Kaminsky di Villa Lime, Jalan Subak Sari, Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.  Kedatangan Oleg Zheinov di sana untuk meminta pertanggungjawaban Volodymyr Kaminsky atas hilangnya sepeda motor yang sebelumnya disewanya.Namun, ketika itu Volodymyr Kaminsky tidak mau bertanggung jawab atas kehilangan motor tersebut dan mengatakan pacar Oleg Zheinov, Cenly mencuri sepeda motor tersebut.  Sekitar 12.30 Wita sebanyak empat orang WNA lainnya mendatangi Oleg Zheinov mengaku sebagai polisi internasional. Empat orang tersebut langsung menyeret Oleg Zheinov ke dalam mobil dan melayangkan pukulan.  Akibat kejadian tersebut, kata Kanit, Oleg Zheinov mengalami luka memar dan luka lecet pada bagian leher dan lututnya. (sws)

Gua Jambul di Istiqlal

Oleh Ridwan Saidi, Budayawan FOTO di atas adalah gua Jambul di Istiqlal. Jaman Belanda lokasi Istiqlal, sekarang, disebut Wilhelmina Park. Bung Karno tahun 1954 rencanakan di situ akan didirikan mesjid besar bernama Istiqlal. Park ditata. Patung- patung made in Holland dirobohkan. Park ganti nama Taman Wijaya Kusuma (TWK). TWK tahun 1955 terbuka.untuk umum, tapi pakai karcis masuk. Saya perlukan datang terutama ingin melihat gua Jambul. Gua Jambul tampak sudah dibersihkan. Dinding gua yang batu-batu granit itu menerangi sepanjang lorong gua. Tinggi gua lebih dua meter, kelebaran lorongnya juga lebih dua meter. Di sinilah orang gua mengatur kehidupannya. Cave life. Selalunya lokasi gua dekat air. Komunitas gua hidup dalam aturan. Tidak ada sex bebas. Menurut film yang diproduksi National Geografic tentang Amazon, di hutan Amazon juga tak boleh sex bebas. Komunitas gua punya pimpinan, ini dapat dilihat dari ragam hias gua Solok. Komunikasi bahasa? Nama-nama gua buatan mereka: 1. Jambul, membukit 2. Tenabang, panggilan bumi. P.osisi gua melintas Jl Mas Mansjur dekat.mesjid. 3. Liang Bo, di Jl Gunung Sari, hunian berlubang. Penghuni gua setelah era cave life disebut Lause. Oleh pemda DKI orde lama \"dilempengin\" Jalan Lautze, pujangga Tiongkok \'kan. 4. Gua Condet 5. Gedong Rubu, Kemayoran. Gedong bangunan batu. Gua juga gedong. Rubu, ambruk, karena erosi. 6. Sekot, terhisap. Lokasi Budi Kemuliaan. Sekot pernah diBelandakan Scott. 7. Leguha atau Legoa di tepi Kali Kresek, Tanjung Priuk. Nama serupa juga ada di Bekasi. Jelas mereka sendiri yang memberi nama kecuali gua Condet. Kalau ditilik dari bahasa dan perangai, dapat disimpulkan insan Indonesia pada era cave live halus budi. Itu 9000-7000 tahun lalu, menurut Bernard Grunn, 1984. (*)

KPK Panggil Dua Saksi Kasus Pengolahan Anoda Logam Antam-Loco Montrado

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan PT Loco Montrado tahun 2017.\"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT AT (Aneka Tambang) Tbk dengan PT LM (Loco Montrado) Tahun 2017. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.Dua saksi, yakni Manager Refining Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (Januari 2015-November 2017) atau Manager Business Feasibilty (Agustus 2019-sekarang) Helminton Jaharjo Sitanggang dan Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (2007-2018) Agung Kusumawhardana.KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.Tim penyidik hingga saat ini masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut diantaranya memeriksa sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.Meskipun KPK belum mengumumkan tersangka, Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Oktober 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Siman Bahar.Dalam amar putusan seperti dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id yang diaskes Jumat, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon (Siman Bahar) oleh termohon (KPK) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.Atas hasil praperadilan itu, KPK memastikan tetap akan mengusut kasus tersebut.\"Namun demikian, tidak berarti kasus itu akan selesai di situ karena kasus yang satu lagi sebagai PN (penyelenggara negara)-nya dari perkara ini tetap akan berjalan terus,\" ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1). (sws)