ALL CATEGORY

Serudukan Banteng Itu (Sepertinya) Akan Disegerakan

Oleh | Ady Amar - Kolumnis ADA yang berharap gigi banteng itu masih utuh dan setajam tanduknya, sehingga bisa berfungsi \"menggigit\" lawannya. Meski kodrat gigi banteng lebih untuk mengunyah makanan. Berharap berlebih agar gigi banteng juga bisa berfungsi mengggigit lawannya, itu harapan yang tidak salah, meski kurang tepat. Itu lebih pada harapan agar perlawanan bisa segera dimulai. Setidaknya itu perasaan mengganjal dari komunitas penyayang banteng pada umumnya. Banteng memang lebih mengandalkan tanduknya saat bertarung, ketimbang giginya. Maka ungkapan, banteng tak lagi bertanduk, itu bermakna banteng sudah selesai dengan kodratnya dengan tak lagi mengandalkan tanduknya. Seperti pasrah dengan kondisi yang menimpanya saat ini. Meskipun sebenarnya ia masih mampu melawan dengan sekali tanduk musuh akan rubuh menggelepar. Entah mengapa kemampuan menanduknya saat ini tak digunakan. Pertimbangan teknis strategis agaknya yang membuat sementara itu tak dilakukan. Tapi mau tidak mau banteng mesti hadir melawan. Memangnya siapa yang mesti dilawan, itu tak lain dari anak kandungnya sendiri, tapi merasa tak lagi sebagai entitas banteng. Tanda-tanda perlawanan dari banteng itu memang tampak. Meski lebih sebagai signal. Jika itu tak diindahkan, maka jalan satu-satunya memberi perlawanan mesti diambil. Kesabaran banteng ada batasnya, dan pada saatnya akan direspons balik. Perlawanan banteng diprediksi akan terjadi, dan itu tidak lama lagi. Banteng ingin menyudahi permainan anak kandung yang menjelma jadi musuh terang-terangan. Tak sedikit lalu yang menyebut anak kandung itu sebagai penghianat, meski itu debatable. Penyebutan banteng, itu bermakna harfiah untuk menyebut  PDIP, yang memakai banteng sebagai simbol partainya. Memang tidak terang-terangan atas nama institusi partai, tapi lewat beberapa elit partai, yang menyebut adanya penghianatan. Dan, itu dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), seorang yang dikenal dan dibesarkan PDIP. Perjalanan Jokowi dari Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan lalu menjadi Presiden, itu lewat PDIP. Karenanya, meski menjabat sebagai presiden, ia tetaplah sebagai petugas partai. Maknanya itu lebih pada seseorang yang ditugaskan angon banteng, dimana pun ia bertugas. Ini sudah jadi kesepakatan, dan menjadi aneh jika kesepakatan sebagai petugas partai di akhir masa jabatannya sebagai presiden, itu justru dipertentangkan. Seakan kecamuk dramatisasi dalam diri dimainkan, seolah perlawanan antara presiden versus petugas partai, itu terjadi. Alasan itu setidaknya yang menjadikan diri melawan-menolak, bahwa ia bukan petugas partai, ia presiden. Karenanya, dalam soal estafet kepemimpinan nasional, Jokowi menunjukan sikap perlawanan terang-terangan, sebuah upaya melepaskan diri sebagai petugas partai. Jokowi punya pilihan sendiri, siapa yang akan menggantikannya kelak. Pilihan yang berbeda dengan pilihan PDIP. Jokowi tampil mengeras  berhadap-hadapan dengan partai yang membesarkannya. Seakan mampu membuang jejak sejarah panjang dengan PDIP. Pilihan Jokowi jatuh pada Prabowo Subianto, yang lalu digandengkan dengan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka. Sebuah perlawanan penuh kekecewaan yang menyesakkan hati Bunda Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDIP. Jelas melawan PDIP, yang telah sepakat memasang Ganjar Pranowo, yang lalu digandengkan dengan Prof Mahfud MD. Perlawanan head to-head menentukan siapa penggantinya kelak yang akan jadi presiden, ini dimaknai menggembosi jagoan dari PDIP. Segala cara membuat jarak dengan PDIP senyatanya ditampakkan. Petugas partai yang sebelumnya angon banteng, itu merasa digdaya. Karena merasa mampu \"merantai\" partai-partai besar kecil untuk membantunya, bahkan bekerja untuk merealisasikan mimpi-mimpi besar, yang itu sebenarnya terlarang boleh diwujudkan di negara yang memilih azas demokrasi. Apa itu? Hadirnya politik dinasti, yang memaksa konstitusi mencarikan celah--meski inkonstitusional--agar sang putra Gibran, yang belum cukup umur tetap bisa tampil diperhelatan Pilpres 2024. Sokongan 7 partai politik, baik partai yang memiliki kursi di parlemen, atau partai yang non parlemen, itu yang menguatkan tekat Jokowi melawan ibu kandungnya sendiri, PDIP. Sikap diri merasa kuat; jumawa, dan karenanya bisa berbuat apa saja. Sokongan partai-partai itu, tentu bukan sebab berada dalam satu frekuensi yang sama dengan Presiden Jokowi, tapi lebih oleh berbagai sebab kepentingan. Ada ketua umum partai yang tersandera politik, jika tak turut ajakan Jokowi, maka tak mustahil kasusnya akan dibuka. Ancaman menakutkan. Ada pula partai gurem non parlemen yang berharap ada sedikit bantuan logistik, agar bisa ikut bernafas dalam pemilu. Sejatinya suara konstituen dari partai-partai itu, mayoritas tidak sepakat dengan pilihan elit partainya. Karenanya, pilihan politik konstituen itu bisa jadi akan disalurkan pada kandidat yang diyakininya mampu menghadirkan keadilan dan kesetaraan. Serudukan banteng, meski belum sebagai suara resmi PDIP, tapi setidaknya Masinton Pasaribu anggota Fraksi PDIP di DPR RI, jelas-jelas telah melakukan gerilya mewacanakan Hak Angket oleh DPR untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat Capres/Cawapres. Wacana ini sebagai jalan masuk pemakzulan atas Presiden Jokowi. Dan, itu disambut oleh PKS. Babak kemarahan banteng untuk memberi pelajaran keras, bahkan sampai penyudahan kekuasaan, itu sepertinya tengah dimulai. Dan, akan terus bergulir dengan cepatnya. Jokowi yang seolah (merasa) bukan lagi bagian dari PDIP--Gibran pun bersikap demikian dengan tak perlu pamit baik-baik jika ingin maju dalam Pilpres, dan mengembalikan KTA partai--menampakkan perlawanannya. Tidak mustahil PDIP pun akan memperlakukan hal yang sama. Memperlakukan lewat sikap politiknya, dan itu lewat parlemen. Semua punya hitungan-hitungannya sendiri. Dan, suara yang bermuara pada pemakzulan dari kader PDIP, itu memunculkan keyakinan, bahwa serudukan banteng agaknya akan disegerakan... Wallahu a\'lam.**

Jokowi Menjadi Jadi

Oleh Muhammad Chirzin | Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta  SEBAGAI petugas partai, Jokowi meminta kepada Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Sukarnoputri, untuk menjadi presiden tiga periode. Beberapa Menteri Jokowi mempromosikan keinginan Jokowi untuk menjadi presiden sekali lagi dengan dalih rakyat menghendaki. Permintaan tersebut ditolak Megawati demi menegakkan konstitusi.    Ketika harapan untuk menjadi presiden tiga periode tertutup para pendukung Jokowi mengalihkan agenda memperpanjang masa jabatannya. Agenda ini pun kandas pula. Jokowi mengambil langkah seolah mendukung Ganjar Pranowo untuk menjadi penerus kepemimpinan nasional sebagai presiden, sekaligus melanjutkan program-programnya.  Pada kesempatan lain Jokowi memberikan sinyal dukungan kepada Prabowo Subianto untuk menjadi bakal calon presiden. Barangkali ide Jokowi sejalan dengan kemauan para pengusaha maupun oligarki agar peserta pemilihan presiden dua pasang calon saja, dan itu tidak lain adalah Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto beserta bakal calon wakil presiden masing-masing.  Megawati mendadak memutuskan Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden dari PDI Perjuangan. Jokowi pun mengambil sikap cawe-cawe dalam urusan pemilihan presiden yang akan datang. Netizen menduga-duga macam apa cawe-cawe Jokowi. Walaupun Jokowi menyatakan akan cawe-cawe untuk mensukseskan pemilihan presiden, sebagian rakyat terdoktrin ungkapan, bahwa memahami ucapan Jokowi itu dengan yang sebaliknya. Bagi Jokowi peluang yang tersisa untuk melanggengkan kekuasaan dinastinya ialah dengan mempromosikan anaknya menjadi wakil presiden. Beberapa manuver politik dilakukan untuk mewujudkan keinginan itu. Setelah PDIP memasangkan Mahfud MD sebagai bakal calon wakil presiden Ganjar Pranowo, Jokowi mengatur siasat bagaimana caranya supaya Gibran Rakabuming Raka, sekalipun masih berusia 36 tahun, bisa dipromosikan untuk menjadi bakal calon wakil presiden. Munculllah beberapa permohonan, agar batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden diturunkan, dari 40 tahun menjadi 35 tahun.  Mahkamah Konstitusi yang diketuai oleh Anwar Usman, paman Gibran akhirnya menerima opsi untuk calon presiden dan wakil presiden yang belum berusia 40 tahun dengan syarat sudah pernah/sedang memegang jabatan melalui pemilihan sebagai kepala daerah. Dari sinilah gempa MK bermula. Para pakar, akademisi maupun praktisi di bidang hukum bersuara lantang atas keputusan yang melanggar konstitusi, dan adanya konflik kepentingan. Di tengah hiruk pikuk keputusan kontroversial MK yang memungkinkan Gibran melenggang menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto, Presiden Jojowi mengundang tiga bakal calon presiden, Prabowo, Ganjar, dan Anies untuk makan siang di istana. Komentar-komentar pun bertebaran di sana dan di sini, bahwa makan siang bersama ketiga bakal calon presiden tersebut tidak lain adalah untuk membangun opini bahwa Presiden Jokowi netral dalam pencapresan mendatang. Sebagian berpendapat itu cuma basa-basi.  Presiden Joko Widodo mengumpulkan ratusan penjabat kepada daerah Gubernur, Bupati, dan Walikota di Istana Kepresidenan pada Senin (30/10). Dalam pertemuan itu salah satu arahan Jokowi meminta para penjabat kepala daerah untuk menjaga netralitas dalam perhelatan Pipres 2024. Namun, eks tim hukum Jokowi pada Pilpres 2014 dan 2019 lalu, Sirra Prayuna menduga kuat ada kepentingan politik pemenangan Pilpres dalam pengumpulan para Pj Kepala daerah tersebut.       Dr. Zainal Arifin Mochtar, Ketua Departemen Hukum Tata Negara FH UGM, menulis kata pengantar “Rubuhnya MK Kami” untuk buku Yance Arizona et al. 2023. Skandal Mahkamah Keluarga: Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden. Yogyakarta: Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM sebagai berikut. Di antara sekian banyak Putusan MK yang pernah ada, inilah yang paling menimbulkan keriuhan. Sebabnya, bukan hanya karena publik membacanya aneh, tetapi juga karena para hakim sendiri, beberapa di antaranya yang meneriakkan keanehan tersebut. Keriuhan Putusan MK kali ini sebenarnya bagus untuk publik, yakni menjadi cermin untuk semua, bahkan untuk hakim MK bahwa betapa rusak wajah kita.   Hal-hal yang aneh di dalam Putusan MK kali ini, pertama, MK tidak konsisten dengan legal standing. MK yang biasanya lebih ketat dengan legal standing, tiba-tiba menerima legal standing \"hanya\" dengan alasan pemohon adalah seorang pengagum Walikota Solo yang menurut pemohon telah memajukan daerah Solo, sehingga patut diperjuangkan untuk lebih memperjuangkan negeri ini melalui posisi presiden atau wakil presiden.  Kedua, MK berdiri di atas kaki yang teramat rapuh. Hanya dengan membedakan antara penyelenggara negara dengan elected official. Ketatnya MK yang menolak mengesampingkan hal-hal yang berkaitan dengan open legal policy, tetiba MK berubah dengan mengabulkan dengan alasan elected official.  Ketiga, inkonsistensi dari putusan-putusan sebelumnya. Semisal penguatan open legal policy yang dilakukan di putusan lain, tetiba menjadi hilang dan dengan gamblang dan sengaja, MK mengambil Putusan menerabas hal-hal yang seharusnya merupakan kewenangan pembentuk UU.  Keempat, berkaitan dengan prinsip hukum, hal-hal yang berpotensi mengubah masa jabatan dan hal tertentu, harusnya dilakukan dengan cara menghindari kepentingan politiknya. Misalnya dengan memberlakukan di Pemilu berikutnya, bukan langsung pada pemilu saat ini.  Putusan hakim tentu adalah putusan yang harus dihormati setelah dibacakan, tetapi bukan berarti tidak dapat dilakukan eksaminasi oleh publik. Eksaminasi ini sekaligus menjadi penanda kuat apakah memang ada alasan hukum yang memadai, atau ternyata hakim MK memang telah bersalin rupa menjadi para pemain politik.  Jokowi soal Pemilu 2024: Kalau Senangnya yang Ndeso Kayak Saya, Gimana? (Reporter Daniel A. Fajri, Kamis 2 November 2023) Jokowi jamin IKN Terus Dilanjutkan setelah Pemilu 2024 (Reporter Daniel A. Fajri, Kamis, 2 November 2023) Tunggu trik Jokowi lagi! (*)

Usman Tamat, Jokowi Kiamat

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan  Dua Undang-undang akan membuat Ketua MK Anwar Usman terkapar. Pertama, Undang Undang No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman khususnya Pasal 17 ayat (5) dan (6). Kedua, Undang Undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN yaitu Pasal 22. Pasal 17 ayat (5) berbunyi: \"Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan  perkara yang sedang diperiksa baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara\". Pasal 17 ayat (6) berbunyi: \"Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (5) Putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai ketentuan perundang-undangan\". Sedangkan Pasal 22 Undang Undang No. 17 tahun 1999 berbunyi: \"Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat untuk 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)\". Nah, Anwar Usman sebagai Ketua MK sekaligus Hakim Ketua Perkara No 90/PUU-XXI/2023 yang menyidangkan perkara yang mempunyai \"kepentingan langsung atau tidak langsung\" atas keponakannya Gibran Rakabuming Raka patut untuk mendapat sanksi administratif maupun sanksi pidana.  Putusan Majelis Hakim MK pun dapat dikategorikan gila. Pendukung mutlak bagi lolosnya Gibran hanya 3 (tiga) Hakim Konstitusi sedangkan 6 (enam) lainnya \'concurring\' dan \'dissenting\'. Substansinya adalah tidak setuju pada Putusan yang meloloskan Gibran yang \"hanya\" Kepala Daerah tingkat Kota/Kabupaten. Sangat tidak waras jika ternyata 3 (tiga) dapat menang atas 6 (enam). Ini namanya MK-U \"Matematika Kacau\" Usman. Presiden Jokowi itu melakukan nepotisme karena menjadi bagian tidak terpisahkan dari Putusan yang membuka peluang Gibran untuk diajukan sebagai Cawapres. Telah dilakukan pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran ke KPU. Karenanya Jokowi yang \"sangat terlibat\" melakukan tindakan nepotisme tersebut menjadi patut untuk dipidana pula sebagaimana ketentuan Pasal 22 UU No 28 tahun 1999. Maksimum ancaman hukuman 12 tahun.  Rasanya tidak perlu mendapat penjelasan ebih lanjut atas hal ini karena persoalan dan ketentuan hukumnya sudah sangat jelas.  Kesimpulan sederhana, pasti, dan tidak dapat diinterpretasi lain adalah bahwa : Anwar Usman tamat, Jokowi menyusul tamat.  Adik dan kakak ipar sedang berlomba untuk melakukan tiga kejahatan sekaligus, yaitu : Nepotisme, nepotisme dan nepotisme.  Tangkap lalu tahan Anwar Usman dan Jokowi. (*)

Ribuan Buruh Palestina Asal Gaza Dipulangkan dari Israel, Tepi Barat

Gaza, FNN - Ribuan buruh lintas batas dari Gaza yang bekerja di Israel dan wilayah pendudukan Tepi Barat dipulangkan ke Gaza pada Jumat, kata  sejumlah jurnalis Reuters.Sebagian pekerja Palestina itu kembali ke Gaza melalui perlintasan Kerem Shalom di sebelah timur perlintasan Rafah, yang berada di antara Jalur Gaza yang dikepung Israel dan Mesir, kata mereka.\"Para pekerja dari Gaza yang berada di Israel pada saat perang meletus akan dikembalikan ke Gaza,\" kata kantor PM Israel Benjamin Netanyahu pada Kamis malam.Para pekerja yang kembali ke wilayah kantung Palestina itu mengatakan mereka telah ditahan dan diperlakukan dengan buruk oleh pemerintah Israel setelah serangan Hamas pada 7 Oktober di selatan Israel.Beberapa di antaranya masih membawa stiker plastik bernomor yang dipasang kaki mereka.\"Kami dulu melayani mereka, bekerja untuk mereka, di rumah, restoran, dan pasar dengan upah terkecil dan meski begitu, kami masih saja dihina,\" kata Jamal Ismail, seorang pekerja dari kamp pengungsi Maghazi di pusat Jalur Gaza.Para pekerja yang berasal dari Gaza utara harus tinggal di selatan dulu sampai pasukan Israel mengakhiri penutupan jalan pada Kamis malam, kata pemerintah Palestina.(sof/ANTARA)

Putin Mencabut Ratifikasi Perjanjian Larangan Uji Coba Nuklir Rusia

Moskow, FNN - Presiden Rusia Vladimir Putin pada Kamis (2/11) menandatangani undang-undang yang mencabut ratifikasi Perjanjian Larangan Uji Coba Nuklir Komprehensif (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty/CTBT) negara itu.Dalam sebuah dokumen yang diterbitkan secara resmi disebutkan bahwa sebelumnya Kremlin telah menyatakan penarikan Rusia dari perjanjian tersebut tidak berarti pemulihan uji coba nuklir.Ketua Duma Negara Vyacheslav Volodin mengatakan Moskow telah menunggu Washington untuk meratifikasi perjanjian tersebut selama 23 tahun. Namun, Amerika Serikat menunjukkan pendekatannya yang tidak bertanggung jawab terhadap masalah keamanan global.CTBT adalah perjanjian multilateral yang melarang semua uji coba ledakan nuklir yang dilakukan untuk tujuan damai maupun militer.(sof/ANTARA)  

Menlu AS Tiba di Israel, Mendorong Jeda Kemanusiaan di Gaza

Gaza/Yerusalem, FNN - Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken tiba di Tel Aviv pada Jumat untuk mendorong jeda kemanusiaan di Kota Gaza setelah kota terbesar di Jalur Gaza itu dikepung oleh pasukan Israel dalam upaya melenyapkan kelompok Hamas.Dalam kunjungan keduanya ke Israel dalam sebulan terakhir itu, Blinken akan bertemu dengan PM Israel Benjamin Netanyahu guna membahas langkah-langkah meminimalkan dampak perang terhadap warga sipil di wilayah kantung (enklave) Palestina itu.Persediaan makanan, bahan bakar, air, dan obat-obatan di wilayah itu hampir habis, bangunan-bangunan hancur, dan ribuan orang telah lari menyelamatkan diri dari bombardemen Israel.\"Ketika saya melihat seorang bocah Palestina –laki-laki, perempuan– ditarik dari sisa bangunan yang runtuh, itu sama menyentuhnya dengan melihat seorang anak Israel atau dari mana pun,\" kata Blinken kepada wartawan sebelum terbang ke Tel Aviv.\"Jadi ini adalah sesuatu yang harus kami respons, dan kami akan melakukannya.\"Pemerintah AS mengatakan setiap jeda dalam perang harus bersifat sementara dan lokal. Mereka menolak seruan negara-negara Arab dan lainnya untuk mengusahakan gencatan senjata total dalam perang Israel-Hamas itu, yang telah memasuki hari ke-28.Pasukan Israel lagi-lagi menggempur Jalur Gaza dari darat, laut, dan udara sepanjang malam di tengah kekhawatiran dunia atas situasi yang mengerikan di sana dan meningkatnya angka kematian warga Palestina.Hamas mengatakan petempur mereka meluncurkan alat peledak, menjatuhkan granat dari pesawat nirawak, dan menembakkan mortir dan roket anti-tank ke pasukan Israel dalam pertempuran sengit di antara bangunan-bangunan yang hancur.Otoritas kesehatan Gaza mengatakan sedikitnya 9.061 orang –kebanyakan perempuan dan anak-anak– telah kehilangan nyawa sejak Israel mulai membombardir wilayah berpenduduk 2,3 juta jiwa itu sebagai balasan terhadap serangan Hamas di selatan Israel pada 7 Oktober.Menurut Israel, Hamas telah membunuh 1.400 orang, sebagian besar adalah warga sipil, dan menahan lebih dari 240 sandera dalam serangan maut pada hari itu, hari paling mematikan sejak Israel berdiri 75 tahun lalu.PM Netanyahu pada Kamis mengatakan bahwa pasukan Israel telah mengepung Kota Gaza dan terus bergerak maju.Militer Israel pada Jumat mengatakan jet-jet tempur, artileri, dan angkatan lautnya telah menyerang target-target Hamas sepanjang malam, menewaskan sejumlah milisi, termasuk Mustafa Dalul, komandan Hamas yang disebut Israel memimpin pertempuran di Gaza.Belum ada konfirmasi dari pihak Hamas.Dalam serangan udara Israel di Khan Younis di Gaza selatan, seorang jurnalis TV resmi Palestina dan sembilan anggota keluarganya tewas di rumah mereka, kata para kerabat dan pejabat kesehatan.Uni Emirat Arab (UAE), satu dari sedikit negara Arab yang menjalin hubungan diplomatik dengan Israel, mengatakan pada Jumat bahwa mereka bekerja \"tanpa henti\" demi terciptanya gencatan senjata segera.UAE juga memperingatkan risiko konflik itu bisa meluas di kawasan Timur Tengah.Israel menolak seruan gencatan senjata. Mereka mengaku mengincar milisi-milisi Hamas yang dituding sengaja bersembunyi di antara penduduk dan bangunan sipil.Blinken rencananya akan bertemu pula dengan Menteri Luar Negeri Yordania Ayman Safadi di Amman pada Sabtu.Dalam sebuah pernyataan, Safadi mengatakan Israel harus mengakhiri perang di Gaza. Dia mengatakan Israel melakukan kejahatan perang dengan mengebom warga sipil dan mengepung wilayah itu.Israel mengatakan pasukannya menghadapi ranjau dan jebakan saat merangsek Gaza. Para petempur Hamas menggunakan terowongan bawah tanah yang luas untuk melancarkan serangan kilat dan kabur.Israel mengaku kehilangan 23 tentara dalam pertempuran itu.Abu Ubaida, juru bicara kelompok militan Hamas, mengatakan di televisi bahwa angka kematian di pihak Israel di Gaza jauh lebih tinggi.\"Tentara kalian akan pulang dalam kantong hitam,\" katanya.Dua pejabat AS yang berbicara secara anonim mengatakan bahwa pemerintahnya sedang menerbangkan pesawat-pesawat nirawak di atas Gaza untuk mencari sandera.Sementara itu, pintu perlintasan Rafah dari Gaza ke Mesir rencananya dibuka lagi pada Jumat untuk proses evakuasi secara terbatas bagi warga negara asing dan keluarga mereka, serta warga Gaza yang terluka.Menurut otoritas perbatasan, lebih dari 700 warga asing telah pergi ke Mesir lewat Rafah selama dua hari sebelumnya. Puluhan warga Palestina yang terluka parah juga diizinkan untuk menyeberangi perbatasan.Israel meminta negara-negara asing untuk mengirimkan kapal-kapal rumah sakit untuk merawat korban luka-luka.Ketika Israel meningkatkan serangannya terhadap Hamas, para diplomat di PBB, Washington dan Timur Tengah mulai melontarkan ide soal pemerintahan masa depan di Gaza, jika Israel berhasil melenyapkan Hamas yang telah menguasai wilayah itu sejak 2007. Israel selama ini gagal mengatasi Hamas.Seorang sumber yang mengetahui hal itu mengatakan perbincangan sejauh ini mencakup beberapa hal, termasuk penempatan pasukan multinasional dan pemerintah sementara yang dipimpin Palestina tanpa Hamas.Kelompok pakar HAM PBB memperingatkan bahwa warga Palestina di Gaza menghadapi \"ancaman serius genosida\".Misi Israel untuk PBB di Jenewa menyebut pernyataan itu \"memilukan dan sangat mengkhawatirkan\". Dia juga menyalahkan Hamas atas kematian warga sipil.Orang-orang Palestina yang terjebak di Kota Gaza berharap gencatan senjata dapat segera dicapai.\"Apakah dunia menunggu ratusan ribu orang yang menolak pergi dari rumah mereka, yang tidak bersalah dan tidak ingin meninggalkan negara mereka, dibantai oleh Israel?\" kata seorang warga Palestina.(sof/ANTARA/Reuters)

KPK Akan Melakukan Koordinasi Soal Supervisi Perkara di Polda Metro

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya akan terlebih dulu melakukan koordinasi sebelum mengambil keputusan soal supervisi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.\"Sebelum KPK menentukan perlu tidaknya melakukan supervisi, maka akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu. Koordinasi ini penting untuk menggali informasi awal, tanpa masuk pada substansi perkara,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.Ali mengatakan hasil koordinasi tersebut nantinya akan menjadi penentu apakah KPK akan melakukan supervisi terkait penanganan perkara tersebut.\"Dari Informasi-informasi yang nantinya diperoleh tersebut selanjutnya dilakukan analisis dan telaah untuk memutuskan apakah KPK perlu melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut atau tidak,\" ujarnya.Ali menerangkan kewenangan KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi yang diatur dalam Pasal 6, 8, 10, 10A UU Nomor 19 tahun 2019 dan Perpres 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Lebih lanjut Ali mengatakan respon KPK tersebut telah disampaikan secara tertulis kepada Polda Metro Jaya.\"Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan surat jawaban ke Polda Metro Jaya menindaklanjuti permohonan supervisi penanganan perkara dugaan pemerasan yang ditanganinya,\" kata Ali.Sebelumnya, Tim penyidik gabungan dari Subdit Tindak Pidana Korupsi (Subditipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Ditipikor Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan supervisi kepada KPK terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Permohonan tersebut diajukan tanggal 11 Oktober 2023.Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan permohonan supervisi yang diajukan pihaknya adalah sebagai bentuk transparansi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik gabungan.Pihaknya pun sempat mendorong Dewan Pengawas KPK untuk menugaskan Deputi Korsup KPK RI untuk melakukan supervisi penanganan perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang saat ini ditangani oleh penyidik gabungan.“Penyidik telah mengirimkan surat kepada Dewas KPK RI untuk mengakselerasi mendorong percepatannya supervisi penanganan perkara a quo dengan mendorong Pimpinan KPK RI untuk menugaskan Deputi Korsup untuk melakukan supervisi penanganan perkara yang saat ini ditangani oleh tim gabungan,” kata Ade.(sof/ANTARA)

Keputusan MKMK Menjadi Kunci untuk Memulihkan Wibawa MK

Jakarta, FNN - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) Jeirry Sumampow mengatakan bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memenuhi rasa keadilan publik menjadi kunci utama untuk memulihkan wibawa MK.Jeirry menilai bahwa mendorong MKMK untuk menjalankan peran dan fungsinya secara baik dan lurus merupakan langkah yang efektif agar bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga penjaga konstitusi tersebut.“Saya kira berharap banyak dari MKMK itu jauh lebih strategis dan efektif. Mudah-mudahan mereka tetap berkomitmen menjaga muruah MK, tidak terjebak atau tidak terpengaruh dengan urusan politik yang berkelindan dalam putusan MK,” kata Jeirry dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.Oleh karena itu, Jeirry mendorong publik bersama-sama memperkuat dan mendukung kinerja MKMK. Dia juga mengajak publik untuk mendorong anggota MKMK berpikir dengan perspektif seorang negarawan.“Bagi saya itu jauh lebih efektif dan jauh lebih bisa dipercaya publik. Kita juga harus dorong, hakim MKMK memang betul-betul berpikir sebagai negarawan, yang tidak terjebak pada kepentingan politik tertentu atau dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik yang memang berkelindan cukup kental dalam kasus putusan MK ini,” ujarnya.Menurut dia, apabila MKMK tidak mampu menghasilkan putusan yang jernih maka akan muncul permasalahan yang lebih besar, yakni hilangnya kepercayaan publik pada MK, padahal bangsa Indonesia akan menyambut Pemilu 2024.“Kalau itu tidak ada lagi, kita akan jadi tambah rumit,” ujar dia.Jeirry menilai putusan MKMK lebih efektif mengembalikan muruah MK daripada wacana hak angket DPR RI.“Sebagai sebuah hak sih oke-oke saja, tapi kalau hak angket itu digagas untuk kepentingan politik, saya kira tidak akan berhasil untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Itu soalnya,” imbuh Jeirry.Hal itu selaras dengan pernyataan Peneliti Forum Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Lucius Karus yang mengatakan bahwa penggunaan hak angket DPR terhadap MK kurang tepat.“Hampir semua pakar tata negara menganggap hak angket DPR itu merupakan instrumen pengawasan legislatif kepada eksekutif, sementara MK itu masuk kamar yudikatif. Secara prinsip kerja lembaga yudikatif itu, ya, mestinya tak bisa diselidiki oleh lembaga politik seperti DPR,” papar Lucius.Lucius menilai DPR tidak terlepas dari kepentingan politik, sehingga ia khawatir lembaga itu tidak bisa netral dalam menilai sebuah keputusan, terutama keputusan yang masih berkelindan dengan dunia politik.Menurut dia, isu terkait angket kepada MK lebih merupakan isu elit. Lucius memandang bahwa syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden tidak berkorelasi secara langsung dengan kepentingan rakyat.“Oleh karena itu saya kira terkait keputusan MK soal syarat capres-cawapres, jelas bukan objek yang tepat untuk dijadikan alasan penggunaan angket oleh DPR,” katanya.(sof/ANTARA)

Publik Berharap Putusan MKMK Objektif

Jakarta, FNN - Direktur Isu Strategis Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana Jimmy Z. Usfunan mengatakan bahwa publik berharap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat melahirkan putusan yang objektif atas laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.\"Kita berharap pada MKMK agar nanti dalam putusannya benar-benar menghasilkan putusan etik yang objektif dengan mendasarkan pada fakta-fakta yang didapat,\" kata Jimmy dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.Menurut pakar hukum tata negara ini, masyarakat sudah mengetahui bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sarat dengan cacat prosedur dan cacat substansi.Cacat prosedur, lanjut dia, karena permohonan tersebut sudah pernah dicabut oleh pemohon. Maka itu, sudah kehilangan objek perkara maupun muncul fakta saat ini berkas permohonan tidak ditandatangani.Sementara itu, cacat substansi karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dan objek permohonan tersebut.Diungkapkan pula bahwa norma yang diuji MK sangat bertalian dengan kontestasi pemilu yang akan diikuti oleh keponakan Anwar Usman, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.Jimmy menjelaskan bahwa seorang hakim yang punya kepentingan dengan perkara yang diperiksa seharusnya mundur. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 17 ayat (5), (6), dan ayat (7).Aturan tersebut, kata dia, telah jelas mengatur bahwa seorang hakim yang punya kepentingan dengan perkara yang diperiksa tidak mundur merupakan bentuk pelanggaran sehingga putusannya dinyatakan tidak sah dan perkara itu bisa diperiksa kembali.\"Atas dasar itu, kepercayaan publik terhadap MKMK sangat bergantung pada putusan etik nantinya,\" kata dia.Lebih lanjut Jimmy mengatakan bahwa putusan MKMK bisa mengembalikan muruah dan citra MK jika betul-betul melihat adanya cacat prosedur dan cacat substansi dalam penanganan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.\"Jika diputuskan adanya sanksi etik bagi hakim yang melanggar dan perkara tersebut dibuka peluang akan diperiksa kembali sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman, muruah dan citra MK di mata publik bisa terselamatkan,\" imbuhnya.Pendapat senada juga dikemukakan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur.Muhammad Isnur melihat adanya kekecewaan masyarakat atas putusan putusan MK tersebut sehingga publik berharap MKMK berani mengeluarkan keputusan yang tegas.\"Kekecewaan publik harus dipulihkan kembali karena putusan sebelumnya lahir dari kecacatan dalam putusannya. Maka, MK harus merevisi kembali putusan kemarin, harus diubah itu semua,\" ujar Isnur.(sof/ANTARA)  

Keanggotaan Indonesia di FATF Penting untuk Memberantas Korupsi

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik diterimanya Indonesia sebagai anggota penuh organisasi internasional Financial Action Task Force (FATF) untuk meningkatkan intensitas pemberantasan korupsi dan pencucian uang lintas negara.\"Melalui momentum penting ini, KPK kembali menegaskan tekadnya untuk aktif menjalin kerja sama dan kemitraan global, khususnya dalam menangani tindak pidana korupsi dan kejahatan pencucian uang,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.Ali menjelaskan bergabungnya Indonesia sebagai anggota penuh ke-40 FATF disahkan melalui Sidang Pleno FATF di Paris, Prancis, yang berlangsung pada 25-27 Oktober 2023.Proses cukup panjang telah dilalui, dimulai dengan penetapan Indonesia sebagai pemerhati (observer) FATF pada tahun 2018 hingga proses mutual evaluation (ME) sejak tahun 2022.\"Dalam beberapa pertemuan global yang diikuti Indonesia, di antaranya Anti-Corruption Working Group (ACWG) pada forum G20 dan ASEAN Parties Against Corruption (ASEAN-PAC), KPK telah menyatakan komitmen untuk terus berkontribusi positif dalam meningkatkan kolaborasi lintas negara menangani kejahatan korupsi,\" jelas Ali.Hal tersebut juga tak lepas dari amanat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tentang kerja sama internasional pemberantasan korupsi.Dalam forum-forum internasional tersebut, KPK menyampaikan bahwa dalam konteks pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), keberhasilan penegakan hukum tak hanya dinilai berdasarkan statistik dan atau penuntutan tersangka dalam negeri semata.Yang tak kalah penting adalah terciptanya upaya kolaboratif, khususnya dalam penyelidikan bersama, pelacakan dan pengembalian aset terduga koruptor, serta kerja sama antarnegara dalam mengekstradisi pelaku kejahatan.Selain itu, fakta dan data menunjukkan terus meningkatnya berbagai kejahatan yang dilakukan oleh perseorangan maupun korporasi dalam batas wilayah suatu negara hingga melintasi batas wilayah negara lain.Kejahatan berupa tindak pidana korupsi, penyuapan, penyelundupan, perdagangan manusia dan barang, terorisme, serta berbagai kejahatan kerah putih Iain menjadi tantangan besar yang perlu diatasi bersama seluruh negara di dunia.Pengesahan Indonesia sebagai anggota FATF telah menempatkan Indonesia pada posisi sejajar dengan seluruh negara anggota G20 serta negara-negara maju lainnya, sebagai negara dengan integritas sistem keuangan yang baik.\"Karenanya, KPK berkomitmen penuh untuk mendukung keanggotaan Indonesia di FATF serta menjaga stabilitas penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi demi meningkatnya kredibilitas dan persepsi positif Indonesia secara internasional,\" ujar Ali Fikri.(sof/ANTARA)