ALL CATEGORY

PP Muhammadiyah Minta PBB Menghentikan Standar Ganda Soal Perang Palestina

Padang, FNN - Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan sejumlah negara di dunia untuk menghentikan standar ganda terkait perang yang terjadi di Palestina.\"Dunia, PBB, dan negara-negara besar sudah seharusnya menghentikan ambigu dan sikap standar gandanya dalam menegakkan perdamaian dan segera menghentikan perang di Palestina,\" kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Sabtu.Tidak hanya masalah standar ganda dan sikap ambigu, Haedar Nashir mendorong semua pihak untuk menyerukan kemerdekaan dan kedaulatan mutlak bagi Palestina, terutama dari jajahan Israel.Menurut dia, untuk mencari solusi bagi kedua negara maka harus menempatkan Palestina dan Israel sebagai negara yang sama-sama berdaulat. Untuk sampai pada tahap itu, maka harus ada keberanian PBB mengeksekusi Palestina sebagai negara berdaulat.\"Kemudian untuk persoalan lain dapat dicarikan solusi pada meja perundingan,\" saran dia.Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan sejak awal perang di Palestina harus dilihat dari sisi amanat konstitusi yang menyebutkan kemerdekaan merupakan hak segala bangsa,dan segala penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.\"Jadi, kalau kita lihat apa yang dilakukan Israel itu adalah menjajah tanah Palestina,\" kata Anwar Abbas.Oleh karena itu, katanya, merujuk amanat konstitusi tersebut maka Indonesia secara tegas harus memprotes tindakan Israel dan terus memperjuangkan kemerdekaan Palestina.Bahkan, papar dia, tindakan yang dilakukan Israel dinilai sudah melampaui batas kewajaran, di luar rasa peri kemanusiaan, dan peri keadilan. Menyikapi situasi tersebut ia meminta dan mendorong umat Islam di Indonesia maupun dunia bersatu melawan tindakan Israel.Tidak hanya umat Islam, Anwar Abbas mengajak semua negara yang antipenjajahan dan kekerasan bersama-sama mendesak Israel berunding dan mengakui Palestina sebagai negara berdaulat dan merdeka.Apabila langkah tersebut tidak dilakukan, katanya, maka MUI menyakini upaya perdamaian di tanah Palestina akan sulit diwujudkan.(ida/ANTARA)

Putusan MK Jadi Poin Pertimbangan dalam Bahas Revisi UU MK

Jakarta, FNN - Anggota DPR RI  Achmad Baidowi mengatakan bahwa polemik putusan MK soal batas usia capres/cawapres menjadi salah satu poin pertimbangan dalam revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.\"Kasus yang ada pada saat ini setidaknya momentum saat Komisi III DPR RI membahas revisi UU MK,\" kata Baidowi dalam diskusi daring bertema Konsekuensi Putusan MKMK di Jakarta, Sabtu.DPR saat ini tengah membahas perubahan keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.Menurut dia, revisi UU MK akan memperkuat fungsi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).\"Memperkuat MKMK dengan tidak mengabaikan sifat dari putusan MK yang final dan mengikat,\" ujar Baidowi.Melalui revisi UU tersebut, menurut Baidowi, juga akan memperkuat seleksi hakim konstitusi MK.\"Yakinlah dalam melakukan proses itu selalu melakukan seleksi secara ketat untuk menghasilkan orang-orang terpilih yang bagus,\" kata Baidowi.Adapun putusan MK yang menuai polemik di tengah masyarakat seperti yang disampaikan oleh Achmad Baidowi terkait dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menetapkan batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.Sembilan hakim konstitusi yang terlibat dalam putusan tersebut kemudian dilaporkan oleh berbagai unsur masyarakat ke MKMK.Saat ini MKMK telah menerima 21 laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK.Putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut akan disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada tanggal 7 November 2023.(ida/ANTARA)

Seorang Eks Terpidana Tidak Memenuhi Syarat sebagai Caleg

Jakarta, FNN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy\'ari menyatakan bahwa satu nama eks terpidana yang mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD RI tidak memenuhi syarat dengan alasan belum memenuhi syarat bebas murni selama 5 tahun.\"Berdasarkan data yang kami peroleh dari lembaga hukum, ada satu orang yang belum memenuhi masa jeda 5 tahun sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat,\" kata Hasyim saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.Hasyim menekankan kembali bahwa seseorang pernah terlibat dalam kasus pidana masih dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dengan syarat-syarat tertentu.\"Tidak selalu mantan terpidana itu langsung otomatis tidak memenuhi syarat karena ada ketentuan yang sama-sama harus kita ketahui,\" kata Hasyim.Ia menyebutkan salah satu syarat tersebut adalah telah menyelesaikan hukuman pidana atau telah bebas murni selama minimal 5 tahun sejak pembebasannya.\"Jadi, yang bersangkutan harus sudah selesai menjalani hukum pidananya dan bebas murni selama 5 tahun,\" imbuhnya.Hasyim juga dengan tegas mengatakan bahwa KPU tidak akan memberikan tanda khusus pada surat suara untuk calon anggota legislatif (caleg) yang memiliki catatan masa lalu sebagai eks terpidana.\"Tidak ada tanda khusus pada surat suara untuk mantan terpidana yang sudah melewati masa jeda 5 tahun. Dalam undang-undang \'kan juga tidak ada mengatur tanda khusus untuk surat suara bagi mantan terpidana yang memenuhi syarat,\" ungkap Hasyim.Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, lanjut Hasyim, KPU tetap mengedepankan prinsip adil dan setara dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Hal ini mencakup hak calon untuk bersaing secara terbuka tanpa adanya diskriminasi berdasarkan catatan kriminal masa lalu.Pada tanggal 27 Agustus 2023 KPU telah mengumumkan nama-nama eks terpidana yang terdaftar sebagai bakal calon anggota DPR RI dan DPD RI, yang terdiri atas 52 bakal calon anggota DPR dan 15 bakal calon anggota DPD.(ida/ANTARA)

Produksi Logistik Pemilu Tahap Pertama Sudah di Atas 50 Persen

Jakarta, FNN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy\'ari menyatakan produksi logistik tahap pertama untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah mencapai di atas 50 persen.Dijelaskan oleh Hasyim di Jakarta, Sabtu, bahwa produksi logistik Pemilu 2024 dibagi menjadi dua tahapan. Pada tahap pertama meliputi produksi kotak suara, tinta, dan segel.Dalam hal distribusi, kata dia, lebih dari 50 persen logistik pemilu sudah berada dalam perjalanan. Sebagian besar sudah diterima oleh KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota.\"Distribusi ini termasuk kotak suara, bilik suara, tinta, dan segel. Semuanya sudah mencapai lebih dari 60 persen dari total distribusi di seluruh wilayah Indonesia,\" kata Hasyim.Pada tahap kedua, lanjut Hasyim, yang mencakup surat suara dan formulir. Hal ini masih menunggu hingga KPU melakukan konfirmasi kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota terkait dengan persetujuan desain surat suara dari masing-masing pimpinan partai politik tingkat daerah.Hasyim mengatakan bahwa produksi logistik pemilu tahap kedua setelah penetapan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pilpres 2024 pada tanggal 13 November 2023.Sebelumnya, KPU RI telah menyatakan bahwa pencetakan surat suara Pemilu 2024 mulai 15 November, atau 2 hari setelah penetapan peserta Pilpres 2024.\"Nanti sekitar pertengahan November ini, tanggal 15 November sudah bisa mulai cetak surat suara,\" kata Hasyim.Pada hari Jumat (3/11) KPU RI menetapkan 9.917 daftar calon tetap (DCT) untuk anggota DPR RI dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang tersebar di 84 daerah pemilihan (dapil).Untuk DCT anggota DPD RI, KPU RI menetapkan sebanyak 668 calon untuk 38 dapil, terdiri atas 535 laki-laki dan 133 perempuan.Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat. Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Sementara itu, pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.(ida/ANTARA)

Kontestasi Politik Harus Mengedepankan Nilai Luhur

Padang, FNN - Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan proses kontestasi politik harus selalu mengedepankan nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi pedoman masyarakat Indonesia.\"Kontestasi politik ini harus berdiri tegak di atas nilai luhur, yakni agama, Pancasila, dan budaya bangsa yang membentuk etika politik,\" kata Haedar di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat Sabtu.Hal tersebut disampaikan Haedar Nashir menyikapi situasi politik di Tanah Air menjelang pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden 2024.Tidak hanya itu, ia mendorong agar konstitusi menjadi fondasi yang kokoh dalam berpolitik agar jangan sampai ada proses atau upaya yang menyalahgunakan konstitusi itu sendiri.\"Kita ingin kontestasi politik dan kekuasaan tetap berdiri di atas konstitusi itu sendiri,\" kata dia.Selain itu, ia mengimbau masing-masing bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden, tim pemenangan, relawan, dan masyarakat secara umum untuk tetap mengedepankan rasa persaudaraan dalam menjalankan pesta demokrasi.Sebab, ujar dia, jangan sampai perbedaan sikap politik justru merusak rasa persaudaraan sesama anak bangsa. Apalagi, dalam tahapan kontestasi politik ada pihak yang menyalahgunakan kekuasaan maupun wewenang untuk kepentingan suatu kelompok.\"Boleh bersaing tapi persaudaraan harus rekat dan mengutamakan berpolitik yang \'fair\',\" ujarnya.Haedar berharap Pemilihan Umum 2024 menjadi era baru bagi proses demokratisasi yang substantif sehingga melahirkan pemimpin berkualitas, terus memajukan bangsa, dan negara.Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.​​​​​​KPU juga telah menetapkan masa kampanye pemilu yang berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada 14 Februari 2024.(ida/ANTARA)

KPU Mulai Mencetak Surat Suara Pemilu pada 15 November

Jakarta, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan pencetakan surat suara Pemilu 2024 dimulai pada 15 November, dua hari setelah penetapan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pilpres 2024.“Nanti sekitar pertengahan November ini, tanggal 15 November sudah bisa mulai cetak surat suara,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy\'ari saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.Menurut Hasyim, pencetakan surat suara menjadi langkah awal yang penting dalam memastikan ketersediaan sarana pemungutan suara yang akan digunakan oleh pemilih pada hari pemungutan 14 Februari 2024.Ia mengatakan pada tanggal 5 hingga 7 November, KPU akan mengundang para perwakilan dari KPU provinsi dan kabupaten/kota ke Jakarta setelah mendapatkan persetujuan dari masing-masing pimpinan partai politik di tingkat daerah terkait desain surat suara Pemilu 2024.“Tanggal 5 sampai 7 November nanti teman-teman KPU provinsi kabupaten-kota akan kami undang ke Jakarta setelah melakukan approval atau persetujuan dengan masing-masing pimpinan partai politik terkait desain surat suara,” kata Hasyim.Hasyim menambahkan undangan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota tersebut dimaksudkan untuk melakukan konfirmasi terkait persetujuan desain surat suara dari masing-masing pimpinan partai politik di tingkat daerah.Selanjutnya ia mengatakan setelah berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024 pada 10 Februari 2024, KPU akan memulai proses persiapan logistik untuk pesta demokrasi tersebut.“Masa kampanye nanti terhitung mulai 28 November sampai 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Kalau pemungutan suara 14 Februari masa tenang berarti tanggal 11, 12, 13 akan kami pakai untuk memproses persiapan logistik pemilu,” kata Hasyim.Sebelumnya, KPU RI menetapkan 9.917 daftar calon tetap (DCT) untuk anggota DPR RI dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang tersebar di 84 daerah pemilihan (dapil).\"Untuk DCT anggota DPR RI pada Pemilu 2024, setelah kami verifikasi jumlah yang memenuhi syarat untuk masuk DCT, adalah 9.917 orang,\" kata Hasyim Asy\'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (4/11). Untuk DCT anggota DPD RI, KPU RI menetapkan sebanyak 668 calon untuk 38 dapil, yang terdiri atas 535 laki-laki dan 133 perempuan.(ida/ANTARA)

Anis Matta: Ada Tiga Alasan Mengapa Kita Harus Dukung Perjuangan Rakyat Palestina

JAKARTA | FNN  - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto memimpin pelepasan bantuan kemanusiaan tahap pertama untuk rakyat Palestina di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (4/11/2023) pagi.  Total bantuan mencapai 51,5 ton yang dikirimkan ke Palestina lewat Mesir, yang kemudian diteruskan dan disalurkan ke Gaza. Bantuan berupa bahan makanan, alat medis, selimut, tenda, dan barang-barang logistik lainnya yang telah disesuaikan dengan kebutuhan yang ada di Gaza. \"Saya mengapresiasi bantuan kemanusiaan pemerintah untuk Gaza yang baru saja dilepas Presiden Jokowi.  Ini adalah panggilan kemanusiaan sekaligus pelaksanaan amanat konstitusi kita,\" kata Anis Matta, Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia dalam keterangannya, Sabtu (4/11/2023). Menurut Anis Matta, ada tiga alasan mengapa Indonesia harus mendukung perjuangan dan kemerdekaan rakyat Palestina. Pertama alasan konstitusi, kedua alasan kemanusiaan, dan ketiga alasan agama. \"Karena itu, kita harus berdiri bersama rakyat Palestina dalam memperjuangkan kemerdekaannya dari penjajahan zionis Israel,\" tegasnya. Anis Matta menilai pengiriman bantuan kemanusiaan pemerintah Indonesia ini, membuktikan bahwa Indonesia secara sungguh-sungguh mendukung perjuangan bangsa Palestina untuk merdeka.  \"Dengan pengiriman bantuan kemanusiaan tahap pertama ini, mudah-mudahan bantuan tahap berikutnya bisa segera dilaksanakan,\" ujarnya. Wakil Ketua Umum Partai Partai Hamzah mengatakan, dirinya akan berkumpul dengan para sahabat di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mengumpulkan bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina di Gaza, Sabtu (4/11/2023) malam ini. \"Ijin malam ini bergabung dengan para sahabat di Balikpapan untuk mengumpulkan bantuan bagi saudara kita di Gaza dan Palestina,\" kata Anis Matta. Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfuz Sidik menambahkan, kemerdekaan Palestina adalah hutang sejarah Indonesia.  \"Dan alhamdulillah Presiden Jokowi memperkuat jejak dan langkah dukungan bagi Palestina Merdeka,\" kata Mahfuz Sidik Mahfuz mengaku sudah dua kali mengunjungi Tepi Barat dan Gaza menemui Presiden Palestina Mahmoud Abbas, serta mantan Perdana Menteri Palestina dan Pemimpin Hamas Ismail Haniya untuk menyampaikan dukungan bagi kemerdekaan Palestina. \"Alhamdulillah saya berkesempatan 2 kali mengunjungi Tepi Barat dan Gaza. Berbicara dgn pemimpin mereka: Mahmoud Abbas dan Ismail Haniya,\" katanya. Partai Gelora sendiri menggalang solidaritas kemanusian dan dukungan kemerdekaan untuk Palestina di sela-sela Puncak Acara HUT ke-4 di BSCC Dome, Balikpapan, Kaltim, Minggu (5/11/2023). Di samping panggung acara akan dibentangkan spanduk berukuran besar bertuliskan “Kami Bersama Palestina”. Sementara di beberapa titik kumpul massa akan disebar bendera Palestina. Para peserta yang hadir termasuk Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta dan Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah juga akan menggunakan syal Palestina. Rencananya, Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta akan menyerahkan secara simbolis bantuan kemanusiaan untuk rakyat Palestina. Seperti diketahui, Joko Widodo telah melakukan pelepasan bantuan tahap pertama sebanyak 51,5 ton pada Sabtu (4/11/2023) pagi. Dia menyebut bantuan berisi bahan makanan hingga alat-alat medis. Bantuan kemanusiaan ini, kata Jokowi, merupakan solidaritas bersama antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Presiden menegaskan ini sebagai salah satu bentuk dukungan Indonesia terhadap Palestina. \"Ini merupakan wujud solidaritas Indonesia, wujud kepedulian bangsa Indonesia terhadap kemanusiaan, karena tragedi kemanusiaan yang ada di Gaza tidak dapat diterima dan harus sesegera mungkin dihentikan,\" ujar Jokowi saat memimpin pelepasan bantuan kemanusiaan untuk Gaza, Sabtu (4/11/2023). Bantuan kemanusian dari pemeritah Indonesia tersebut,  diberangkatkan menuju ke bandara El Arish di Mesir, dengan tiga pesawat. Kemudian bantuan tahap pertama berisi 51,5 ton bantuan itu berisi akan diteruskan dan disalurkan ke Gaza, Palestina. (Ida)

Jokowi Main Hukum Rimba, Anda Masih Keluar-Masuk Pengadilan?

Oleh Asyari Usman | Jurnalis Senior  AWALNYA memang menyenangkan. Presiden Jokowi melakukan efisiensi birokrasi. Memangkas peraturan yang melambatkan pekerjaan. Semua orang tepuk tangan.  Dia batalkan sekian banyak perda provinsi dan perda kabupaten-kota. Terutama perda-perda yang dinilai menghambat investasi. Atau yang membuat ekonomi biaya tinggi.  Jokowi berjanji akan menegakkan keadilan. Dia bersumpah akan memperkuat KPK. Memberantas korupsi tak pandang bulu. Mengutamakan kepemilikan lahan untuk rakyat kecil, dan seterusnya. Tapi, apa yang terjadi? Jokowi yang semula bertekad menegakkan hukum dan menjalankan peraturan dengan tegas, bergeser jauh ketika kekuasaanya memasuki tahun kedua-ketiga.  Mulailah berlaku hukum tebang-pilih. Lihat-lihat siapa yang melanggar aturan. Kalau konglomerat dan orang-orang kuat, tidak masalah. Proyek reklamasi Teluk Jakarta melanggar berbagai peraturan, dibiarkan tanpa koreksi. Karena milik para taipan.  Begitu kepresidenan pertamanya mau berakhir, Jokowi ingin periode kedua. Di titik inilah Jokowi mencoba tindakan sesuka hati. Dia memulai petualangan hukum rimba. Siapa yang kuat, dia yang berkuasa.  Dia bisa dapat periode kedua dengan segala macam kontroversi. Banyak yang percaya bahwa Jokowi merampas kemenangan lawannya di pilpres 2019. KPU diduga kuat melakukan kecurangan. Kubu yang kalah membawa ke MK. Jokowi menang. Banyak yang percaya ini tulen praktik ukum rimba. Ada pula jejak penyalahgunaan Polri agar memihak Jokowi di pilpres 2019. Polisi menjadi timses Jokowi. Bukan rahasia lagi. Seorang Kapolsek di Garut, Jawa Barat, buka suara tentang instruksi untuk memenangkan Jokowi.  Memulai periode kedua, Jokowi merasa semakin enak di kursi presiden. Hukum bisa dikendalikan sesuai keinginan. Tidak ada yang berani menentang. Semua pejabat senior membebek. Jokowi memaksakan pembentukan Omnibus Law (OBL) Cipta Kerja. OBL dinyatakan melanggar konstitusi. Kalangan buruh memprotes. Karena OBL memihak pemodal, menindas pekerja. Hukum rimba semakin menancap. Bersamaan dengan itu, Jokowi mengebiri KPK. Lembaga antikorupsi ini pun menjadi tebang pilih.  Dalam spektrum yang lebih luas, penegakan hukum dan keadilan semakin parah. Pembunuhan sewenang-wenang yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap enam anak muda di KM-50, dipaksa menjalani proses hukum rimba. Pembunuhan ini diyakini terkait dengan penguasa level tinggi. Dalam proses KM-50, hukum rimba sangat mencolok. Semua lembaga negara bekerja sama rapi mengikuti panduan penerapan hukum rimba. Keseluruan proses di semua tahap terkesan dijalankan sesuka hati penguasa.  Contoh lain bukum rimba adalah kasus Harun Masikhu. Kader PDIP ini dengan entengnya dinyatakan menghilang. Tak bisa dicari. Pernyataan aparat keamanan, dan juga KPK yang ikut “mengejar” Masikhu, kemudian menjadi titah hukum yang berlaku. Yaitu hukum rimba.  Hampir dua tahun yang lalu, dosen UNJ Dr Ubedilah Badrun melaporkan ke KPK dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan anak Jokowi. Tetapi laporan itu tidak ditindaklanjuti hingga sekarang. Ini pun bisa dilihat sebagai contoh sesuka hati alias hukum rimba.  Sekarang ini para pendukung Jokowi mengeluhkan sepak-terjang Pak Presiden yang mau mengukuhkan dinasti keluarganya. Republik rasa kerajaan, kata para buzzer Jokowi sendiri.  Ada betulnya republik rasa kerajaan. Karena Jokowi semakin menjadi-jadi melakukan tindakan sesuka hati —tindakan hukum rimba.  Jokowi melakukan campur tangan alias cawe-cawe untuk menentukan siapa capres dan cawapres. Juga menentukan siapa yang berkoalisi dengan siapa.  Gibran Rakabuming diputus oleh MK bisa ikut sebagai cawapres. Sulit membantah bahwa Jokowi pribadi berperan melahirkan putusan ini. Inilah puncak hukum rimba di era Jokowi.  Sementara itu, rakyat biasa dan yang beradab tetap menghormati hukum positif nasional. Rakyat bertekad untuk ikut menegakkan keadilan. Mereka menyelesaikan sengketa di pengadilan. Mereka berperkara di ruang sidang. Rakyat terus setia menempuh proses peradilan yang ada. Sangat miris. Sekaligus geram. Kadang muncul pertanyaan: Jokowi main hukum rimba, kok Anda masih keluar-masuk pengadilan?[]

Menimbang Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Logical Fallacy dan Konsekuensi

Oleh: Anthony Budiawan | Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kejar target. Harus bekerja ekstra keras. Pemeriksaan pelanggaran kode etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi harus selesai 7 November minggu depan. Untuk memastikan pilpres 2024 terlaksana dengan baik, sesuai peraturan perundang-undangan dan konstitusi. Bravo. Pemeriksaan pelanggaran kode etik selesai sesuai target. MKMK akan membacakan kesimpulan atau putusan terkait pelanggaran kode etik pada Selasa depan, 7/11/2023. Masyarakat antusias menanti putusan MKMK. Apakah Anwar Usman bersalah melanggar kode etik pasal 17 ayat (5) UU No 48/2009? \"Iyalah,\" kata Jimly menjawab pertanyaan wartawan apakah Anwar Usman bersalah. https://nasional.tempo.co/read/1792281/anwar-usman-terbukti-bersalah-mkmk-umumkan-putusan-besok-selasa https://nasional.sindonews.com/newsread/1242583/13/anwar-usman-paman-gibran-terbukti-bersalah-jimly-cs-kantongi-bukti-bukti-1699006291 Pembuktian untuk ini memang tidak sulit. Karena pelanggaran kode etik ini begitu jelas dan sangat transparan. Kalau ternyata benar, MKMK memutuskan Anwar Usman bersalah melanggar kode etik pasal 17 ayat (5) UU No 48/2009, pertanyaan berikutnya, apa yang akan terjadi dengan putusan MK No 90, yang memberi jalan kepada Gibran untuk bisa dijadikan cawapres. Apakah putusan kontroversial tersebut akan batal? Atau tetap berlaku? Kalau Anwar Usman terbukti bersalah melanggar kode etik pasal 17 ayat (5) UU No 48/2009, maka putusan MK No 90 yang diambil berdasarkan pelanggaran kode etik menjadi tidak sah, seperti diatur secara jelas di ayat (6) pasal yang sama: “Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Apa arti “putusan dinyatakan tidak sah”? Artinya, putusan tersebut harus dianggap tidak ada secara hukum. Dengan kata lain, batal demi hukum. Artinya, kalau Anwar Usman bersalah melanggar kode etik pasal 17 ayat (5) UU No 48/2009, maka putusan MK No 9 wajib dimaknai tidak ada secara hukum. Tetapi, ada yang berpendapat, menurut pasal 24C ayat (1) UUD, putusan MK bersifat final (meskipun tidak sah menurut UU!). Mereka berpendapat, putusan tidak sah pasal 17 ayat (6) UU No 48/2009 tidak bisa membatalkan pasal 24C ayat (1) UUD.  Pendapat seperti ini, bahwa putusan MK No 90 akan terus berlaku, karena bersifat final (menurut UUD pasal 24C ayat (1)), meskipun tidak sah secara hukum karena putusan diambil dengan cara melanggar UU, merupakan kesalahan berpikir yang sangat serius. Logical fallacy. Sesat pikir. Bagaimana bisa, UUD mempertahankan perbuatan melawan hukum? Ini jelas sebuah logical fallacy, atau sesat pikir, yang sangat serius. Pasal 24C ayat (1) UUD yang menyatakan putusan MK bersifat final harus dimaknai bahwa putusan MK tersebut diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga sah secara hukum, bukan berdasarkan tindakan melawan hukum. Kalau KPU juga berpendapat bahwa putusan MK No 90 tetap berlaku meskipun dinyatakan tidak sah oleh UU No 48/2009, sehingga KPU menetapkan capres dan cawapres pada 13 November yang akan datang berdasarkan  putusan MK No 90 yang dinyatakan tidak sah tersebut, maka niscaya akan terjadi konflik politik besar. Karena, di satu sisi putusan MK No 90 dinyatakan tidak sah, tetapi di lain sisi, putusan tidak sah tersebut dijadikan dasar untuk menetapkan capres-cawapres. Dalam hal ini, Indonesia bukan lagi menghadapi krisis konstitusi. Tetapi, Indonesia sedang menghadapi prahara estafet pembajakan konstitusi dari Mahkamah Konstitusi ke KPU. Suhu politik akan menjadi sangat panas. Masyarakat tidak bisa menerima putusan tidak sah dijadikan dasar untuk keputusan hukum penguasa. Masyarakat tidak bisa menerima pemerintah melakukan tindakan melanggar hukum. Kalau logical fallacy ini dipaksakan menjadi dasar keputusan penguasa, maka Indonesia akan chaos, bisa memicu pembangkangan dan perlawanan sosial. —- 000 —-

Ke Mana Arah Pemilu 2024

Oleh Dr. Anton Permana | Pengamat Geopolitik dan Direktur TDM Institute SEDARI awal proses penyelenggaraan Pemilu 2024 sebenarnya sudah banyak melahirkan keganjilan dan kontroversial. Dimulai dari penunjukan dan pemilihan para komisioner KPU nya di pusat, hingga prilaku moral dan beberapa keputusan/keputusan yang di lahirkan juga mengundang banyak tanda tanya publik. Dugaan bau aroma ada “campur tangan” kekuasaan istana di dalam penetapan komisioner KPU tersebut seakan terkolerasi dengan berbagai kebijakannya setelah menjabat. Dimulai dari figur, isu skandal pengakuan Ketua Partai Republik Satu Hasnaini yang videonya sempat viral. Lalu diskriminasi mana partai politik yang kolos verifikasi dan tidak. Partai yang cenderung bersebrangan dengan pemerintah, sulit sekali lolosnya dengan berbagai alasan. Seperti Partai Masyumi. Namun ada partai yang wujudnya jarang kita lihat tiba-tiba lolos seperti Partai Garuda. Terlepas apapun alasannya, namun itu fakta yang kita lihat saat ini. Tidak saja sampai di situ. Berbagai produk aturan PKPU nya juga banyak di pertanyakan para aktifis dan pegiat politik. Mulai dari hasil DPT, dimana banyak di temukan nama-nama ganda, yang tidak logis. Seperti yang di sampaikan aktifis Surabaya Agoes Maksum dalam sebuah tulisannya, di perkirakan ada 52 juta DPT bermasalah yang perlu di verifikasi kembali.  Proses pencoblosannya juga menimbulkan keanehan dan termasuk dalam lembaran kartu pemilih yang tidak ada lagi memperlihatkan photo para caleg hanya nama saja.  Di dalam daftar nama pemilih di KPPS nanti tidak lagi mencantumkan lengkap nama, NIK KTP, dan kewajiban kartu pemilih. Cukup pakai surket (surat keterangan) saja bisa. Ini sungguh sangat berbahaya karena bisa membuka pintu kecurangan masuknya pemilih siluman seluas-luasnya. Terakhir yang monumental itu adalah, di terimanya Gibran dalam proses pendaftaran Capres kemaren. Karena PKPU nya belum di rubah, dan putusan MK pun masih kontroversial sampai saat ini (tulisan ini di tulis). Rangkaian kisruh dan manuver politik ini kalau di gabung lagi dengan sirkulasi politik pencalonan dan adanya upaya upaya penjegalan terhadap calon tertentu, sungguh ini semua ibarat sebuah rangkaian aurora indah permainan politik yang tentu saja hanya bisa di lakukan oleh “tangan kekuasaan”. Artinya, istilah “cawe-cawe” yang di utarakan seorang Presiden yang sedang menjabat, bisa saja di artikan pemain utama dari semua skenario ini. Karena, hanya Presiden lah yang “berpotensi” melakukan semua itu dengan power kekuasaan yang dia miliki. Apalagi, dalam dunia politik segala kemungkinan bisa saja terjadi. Selanjutnya. Setelah upaya perpanjangan masa jabatan Presiden kandas di tengah jalan. Upaya membangun estafet kekuasaan bergaya “dynasti” juga sedang dimainkan. Meski menabrak panji suci konstitusi.  Majunya Gibran sebagai Cawapres nya Prabowo, tidak akan masalah kalau, secara gentleman Jokowi selaku Presiden dan Ayah kandung dari Gibran sebagai Cawapres mundur dari jabatan Presiden. Itu baru akan fair dan bermartabat. Atau, majunya Gibran sebagai Cawapres memang sesuai aturan hukum yang berlaku tidak mesti melalui akrobatik hukum menggunakan pintu putusan MK yang notabonenya salah satu hakim yang memutuskan dan sekaligus ketua MK nya juga adalah pamannya Gibran selaku Cawapres. Artinya adalah, permasalahan utama dari pencalonan Gibran sebagai Cawapres ini bukan karena “sentimen” personal individunya. Tetapi karena ada aturan hukum, azas, norma dan etika pemerintahan yang di labrak dan di kangkangi atas nama kekuasaan. Anehnya lagi, semua hal itu seakan di amini, oleh para tokoh, negarawan, guru besar hukum, bahkan tokoh aktifis yang terkenal idealispun akhirnya lidahnya pun “patah-patah” berputar balik mencari kata-kata pembenaran. Karena saat ini sedang berada dalam satu kapal koalisi untuk menuju satu tujuan pulau indah kekuasaan? Jadi wajar, masyarakat akhirnya mulai bertanya. Kemana sebenarnya arah Pemilu 2024 ini ? Betulkah akan ada sebuah Pemilu/Pilpres bisa terselenggara secara jujur dan adil di tengah berbagai polemik dan skandal politik seperti ini? Apakah bisa, sebuah penyelenggaraan Pemilu, dimana sejak awalnya sudah terjadi kerusakan, skenario politik partisan, dan terbaca sebuah “niat” untuk berbuat curang, akan bisa melahirkan pemimpin yang memang sesuai dengan pilihan rakyat? Atau sebaliknya. Ada pihak dan kelompok yang sebenarnya tidak ingin ada Pemilu, karena begitu berat dan cintanya dengan kekuasaannya saat ini sehingga tak mau melepaskannya? Seharusnya, semua pertanyaan diatas bisa di jawab oleh institusi dan aparat Keamanan, Pertahanan negara dan inteligent. Namun, apakah bapak/bapak aparat kita juga steril dari intervensi tangan kekuasaan politik? Karena, jabatan yang mereka dapatkan, sudah jadi rahasia umum juga karena kekuasaan politik yang menunjuknya? Sungguh kondisi bangsa kita saat ini sangat dilematis menuju alieanis. Demokrasi yang kita harapkan sebagai proses perekrutan kepemimpinan nasional yang baik berdasarkan suara rakyat, saat ini sudah di rusak oleh ambisi kekuasaan suatu kelompok saja. Reformasi yang 25 tahun yang lalu kita perjuangkan memberikan angin segar perubahan yang lebih baik, sekarang juga sudah kandas di tengah jalan. Permasalahan korupsi, nepotisme, kedaulatan, krisis ekonomi, dan sikap otoritarisme lebih parah lagi saat ini di banding masa orde baru.  Hutang menggunung, harga sembako semakin mahal, sumber kekayaan alam bocor keluar, dan keharmonisan dan stabilitas sosial politik amburadul saat ini.  Akhirnya, semua kembali kepada masyarakat Indonesia itu sendiri. Apakah masih tidur dan diam melihat kondisi bangsa kita saat ini ? Pemilu/Pilpres 2024, adalah salah satu cara saat ini untuk memilih kepemimpinan nasional selanjutnya. Yang tentu kita harapkan lebih baik dan berpihak kepada rakyat.  Dan untuk itulah mari kita semua bersama menjaga agar proses Pemilu ini tetap berjalan, kita lawan setiap upaya prilaku curang dari pihak siapapun, mari bersuara lantang dan kumandangkan bahwa kedaulatan itu masih berada ditangan rakyat. Semua harus berani, kompak dan serempak. Karena kalau tidak ? Maka hak hak kita masyarakat akan di rampas dan di permainkan pihak atau kelompok politik oligarkhi yang jelas sangat haus akan ambisi kekuasaan untuk terus berkuasa mengeruk sumber kekayaan negeri ini. Wallahu’alam. Batam, 04 November 2023.