ALL CATEGORY

PBB Kembali Mengingatkan Israel untuk Tidak Menyerang Rumah Sakit

Washington, FNN - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat menyerukan \"penghormatan penuh terhadap hukum internasional,\" menekankan bahwa rumah sakit tidak boleh dijadikan sasaran serangan, menyusul laporan serangan Israel di gerbang utama Rumah Sakit Al-Shifa di Kota Gaza.Saat menanggapi pertanyaan wartawan Anadolu tentang kemungkinan PBB menyusun rencana menegakkan hukum internasional dan mencegah serangan Israel ke fasilitas kesehatan, Juru Bicara PBB Stephane Dujarric menyatakan, \"Kami terus menyerukan penghormatan penuh terhadap hukum internasional.\"\"Ini mencakup ketentuan bahwa rumah sakit tidak boleh digunakan dalam pertempuran apa pun,\" ujarnya.\"PBB selalu siap menyampaikan seruan dalam setiap kasus (konflik),\" kata Dujarric yang mencatat bahwa PBB sebelumnya telah menyerukan penghormatan terhadap hukum internasional dalam konflik, seperti yang terjadi di Ukraina dan Sudan.Ketika ditanya tentang aksi PBB selain menyerukan penghentian permusuhan atau mengecam aksi brutal, Dujarric mengklarifikasi bahwa dia hanya bisa berbicara mewakili sekretaris jenderal PBB.\"Kami terus menyerukan hal ini dan terus mendorongnya di hadapan umum dan terus mendorongnya secara pribadi,\" katanya.\"Ada bagian legislatif lain di PBB, yang mungkin bisa berbuat lebih banyak untuk memastikan pengakhiran konflik,\" ucap Dujarric.Pada Jumat, serangan bom Israel menargetkan ambulans di depan gerbang utama Rumah Sakit Al-Shifa di Kota Gaza, yang menyebabkan kematian beberapa warga Palestina dan melukai banyak lainnya.(sof/ANTARA)

Relawan MER-C Tetap di Gaza untuk Membantu Warga

Jakarta, FNN - Tiga relawan dari organisasi kemanusiaan MER-C memilih untuk tidak mengikuti evakuasi warga negara Indonesia (WNI) dari Jalur Gaza untuk bisa terus membantu masyarakat di daerah itu, terutama di Rumah Sakit (RS) Indonesia.\"Kami memang memutuskan untuk tidak mengikuti evakuasi keluar Jalur Gaza mengingat kami insya Allah akan terus membantu masyarakat Gaza, khususnya di RS Indonesia,\" kata relawan MER-C Fikri Rofiul Haq dalam laporannya dari depan RS Indonesia di Jalur Gaza, diterima Antara pada Sabtu.Fikri menyampaikan harapan dan doa dari masyarakat Indonesia untuk keselamatan mereka dan warga Palestina dan berharap agar peperangan cepat berakhir.Ia juga berharap pintu penyeberangan Rafah yang berada di perbatasan Mesir dan Gaza bisa cepat dibuka sepenuhnya sehingga truk-truk bantuan kemanusiaan bisa segera disalurkan dengan cepat kepada masyarakat Gaza yang membutuhkan.Selain Fikri, dua relawan MER-C lainnya adalah Reza Aldilla Kurniawan dan Farid Zanzabil Al Ayubi.Sejauh ini, MER-C telah mengirimkan bantuan kemanusiaan berupa makanan dan obat-obatan kepada warga Gaza, terutama yang berada di RS Indonesia.Sementara itu, berdasarkan laporan terbaru dari Kementerian Kesehatan Palestina lebih dari 9 ribu orang telah tewas, dengan 3.600 di antaranya adalah anak-anak dan lebih dari 2.200 perempuan. Sementara korban luka-luka tercatat hampir mencapai 22 ribu orang.Adapun RS Indonesia di Gaza mencatat lebih dari 12 ribu jiwa dan lebih dari 3.500 korban luka-luka yang dilarikan ke rumah sakit tersebut.RS Indonesia di Gaza memiliki dua generator pembangkit listrik. Namun, hanya satu generator yang menyala, dengan generator lainnya rusak dan kehabisan bahan bakar.(sof/ANTARA)  

RS Indonesia Menjadi Satu-satunya Harapan Warga Palestina di Gaza Utara

Jakarta, FNN - Rumah Sakit Indonesia di Jalur Gaza menjadi harapan satu-satunya warga Palestina di Gaza utara di tengah meningkatnya serangan Israel ke daerah kantong tersebut, yang telah dibombardir tanpa henti sejak Hamas menyerang Israel pada 7 Oktober 2023.Relawan organisasi kemanusiaan MER-C, Fikri Rofiul Haq, mengatakan banyak korban jiwa dan korban luka-luka yang dilarikan ke RS Indonesia karena rumah sakit tersebut merupakan satu-satunya rumah sakit dengan fasilitas yang cukup memadai di Gaza utara.\"RS Indonesia merupakan rumah sakit terbesar di Gaza utara, sehingga banyak korban luka-luka maupun meninggal dilarikan ke sini,\" kata Fikri saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Sabtu.Namun, RS Indonesia di Jalur Gaza saat ini sedang mengalami krisis energi akibat tidak adanya aliran listrik. RS itu kini hanya mengandalkan dua generator untuk menjalankan kegiatannya. Sayangnya, satu dari dua generator tersebut rusak, sedangkan satu generator yang masih berfungsi terkendala pasokan bahan bakar yang terbatas.Terbatasnya bahan bakar disebabkan oleh blokade Israel yang membuat pasokannya tidak dapat masuk ke Jalur Gaza.\"RS Indonesia sebenarnya mempunyai panel surya, tetapi itu hanya bisa menyala siang hari dan kekuatan listriknya tidak bisa menghidupkan semua (peralatan rumah sakit), sehingga satu generator itu selalu menyala 24 jam,\" ucap Fikri.Dia mengatakan saat ini ada lebih dari 2.000 orang yang mengungsi di RS Indonesia.Setidaknya 1.300 lebih korban jiwa, 60-80 persen di antaranya adalah anak-anak dan perempuan, telah dibawa ke RS itu dan lebih dari 4.000 korban luka-luka saat ini dirawat di sana.Fikri mengatakan jumlah korban luka-luka yang sangat banyak membuat mereka harus dirawat di lorong-lorong rumah sakit.Kementerian Kesehatan di Gaza mengatakan konflik Palestina-Israel telah menewaskan lebih dari 10.800 orang, termasuk 9.227 warga Palestina. Pengepungan Jalur Gaza oleh Israel juga telah membuat pasokan kebutuhan pokok seperti makanan, air, dan obat-obatan semakin menipis.(sof/ANTARA)  

MAKI Meminta Dewas KPK Mengusut Dugaan Gratifikasi Rumah Sewa Firli Bahuri

Jakarta, FNN - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Dewan Pengawas maupun Polda Metro Jaya mendalami dugaan gratifikasi yang diterima Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam penyewaan rumah di Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, mengatakan dugaan tersebut berasal dari ketidakjelasan siapa yang membayar uang sewa senilai Rp650 juta atas rumah di Jalan Kertanegara No. 46 tersebut.“Mudah-mudahan Dewan Pengawas KPK mendalami sebenar-benarnya ini betul-betul dibayar Pak Firli atau tidak dibayar Pak Firli,” kata Boyamin.Karena, kata Boyamin, dugaanya bisa saja tidak dibayar oleh Firli Bahuri, lantaran tidak disebutkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Apabila pembayaran itu dilaporkan, maka terjadi pengurangan jumlah kekayaannya atau bisa jadi dibayarkan dari harta lain, berarti sama saja tidak dilaporkan dalam LHKPN adanya harta lain yang dimiliki.“Nah itu ya dugaan-dugaan ini bisa saja kami serahkan sepenuhnya ke dewan pengawas,” ujar Boyamin.Menurut Boyamin, Dewan Pengawas KPK memiliki kemampuan untuk melacak bahwa uang sewa Rp650 juta itu apakah betul berasal dari Firli Bahuri atau pihak lain. Kalau dari pihak lain, berarti ada dugaan gratifikasi.“Nah ini yang bisa melacak mestinya memang dewan pengawas, selain juga kalau ada dugaan gratifikasi maka mestinya penyidik Polda Metro Jaya sekalian mendalaminya, apakah benar dibayar Pak Firli sendiri atau dibayarkan pihak lain,” papar Boyamin.Terkait dugaan gratifikasi ini, kata dia, sebenarnya dirinya belum mempunyai data apakah uang sewa itu dibayarkan oleh pihak lain. Dugaan tersebut berasal dari pernyataan yang disampaikan pengacara Firli Bahuri yang menyebut biaya sewa rumah Kertanegara No. 46 hanya di bawah Rp100 juta.Tetapi pernyataan pengacara Firli Bahuri dibantah Alex Tirta selaku pemilik rumah bahwa biaya sewa sebesar Rp650 juta.“Ini penting untuk didalami karena memang jangan-jangan bisa saja pernyataan pengacara Pak Firli itu hanya di bawah Rp100 juta, berarti ada uang Rp550 juta yang tidak bertuan ini. Apakah diduga akhirnya nanti diklarifikasi Pak Firli dibayar olehnya atau pihak lain. Ini yang perlu didalami dewan pengawas dan Polda Metro Jaya,” ujar Boyamin.(sof/ANTARA)

Ketua MKMK Memiliki Integritas dan Kapasitas

Jakarta, FNN - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan bahwa Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie memiliki kapasitas dan integritas dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK.\"Jadi secara kapasitas, integritas, dan rekam jejak, kita punya harapan terhadap Profesor Jimly,\" kata Denny dalam diskusi daring bertema \"Konsekuensi Putusan MKMK\", Sabtu.Menurut dia, meskipun preferensi politik Jimly condong ke salah satu bakal calon presiden, kinerja yang bersangkutan dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK patut diapresiasi.\"Kinerja Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sejauh ini menurut saya dengan waktu yang sesingkat ini beliau sudah berusaha untuk melakukan langkah-langkah terbaik,\" ujarnya.Denny mengatakan bahwa dalam penyelesaian kasus tersebut, MKMK seharusnya bukan sekedar menjatuhkan pelanggaran etik terhadap hakim MK.Namun menurut dia, keputusan MKMK juga dapat berdampak terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menetapkan batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.\"Jadi putusan (MK) yang didasarkan pada pelanggaran moralitas dan etika juga harusnya dianggap bisa dibatalkan,\" kata Denny.Dalam diskusi daring tersebut, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi juga meyakini bahwa Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie akan memberikan putusan secara profesional.\"Saya pribadi meyakini Prof Jimly bisa memisahkan antara kepentingan pribadi dan kelompok, kepentingan tata negara itu jauh lebih tinggi derajatnya dibanding kepentingan pribadi dan kelompok,\" kata Baidowi.Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menyampaikan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK pada Selasa (7/11).MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut yang berkaitan dengan putusan MK soal batas usia capres/cawapres.(sof/ANTARA)

Mahfud MD Berharap MKMK Memberi Keputusan Terbaik untuk Demokrasi

Malang, Jawa Timur, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengharapkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa memberikan putusan terbaik terkait dugaan pelanggaran kode etik untuk demokrasi di Indonesia.Dalam kunjungan kerja di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu, Mahfud mengatakan bahwa putusan yang akan dibacakan MKMK tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran demokrasi sehat di Indonesia.\"Saya mendukung Pak Jimly (Ketua MKMK), para akademisi, pecinta konstitusi, dan demokrasi agar memutus ini dengan sebaik-baiknya demi keberadaban demokrasi kita yang sehat,\" kata Mahfud.Mahfud menjelaskan putusan MKMK tersebut diharapkan bisa segera dibacakan pada pekan depan. Paling lambat Selasa (6/11). Ia berharap putusan yang akan dibacakan MKMK tersebut menjadi putusan terbaik,Terkait dengan putusan MKMK apakah akan berlaku surut atau tidak, Mahfud MD masih menunggu keputusan. Ia tidak ingin mengeluarkan pendapat terlebih dahulu di luar sidang dan sebelum pembacaan putusan.\"Nanti, menunggu Pak Jimly dulu. Tidak boleh berpendapat di luar sidang,\" katanya.Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa putusan MKMK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.Putusan MKMK akan dibacakan sebelum penetapan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada 13 November 2023. MKMK menyatakan bahwa putusan MK terkait syarat batas minimal usia capres cawapres harus dikawal h MKMK agar ada kepastian.MKMK telah melakukan panggilan kepada Ketua MK Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran kode etik sebagai hakim konstitusi. Anwar diperiksa terkait putusan perkara Nomor 90/PPU/XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres.Dari 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang diterima MKMK, sebanyak sepuluh di antaranya ditujukan kepada Anwar Usman. MKMK akan mempercepat putusan atas dugaan pelanggaran kode etik itu pada 7 November 2023.(sof/ANTARA)

Penangkapan Achsanul Bukti Upaya Pelemahan BPK

Depok, FNN - Pengamat politik kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Vishnu Juwono menyebut penetapan Achsanul Kosasih sebagai tersangka kasus korupsi proyek Base Transreceiver Station (BTS) 4G merupakan bukti upaya pelemahan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).Achsanul, anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia, ada dugaan menerima dana sebesar Rp40 miliar terkait dengan kewenangannya sebagai anggota BPK yang melakukan audit terhadap proyek BTS.Vishnu Juwono di Depok, Sabtu, menyatakan bahwa penetapan Achsanul sebagai tersangka menggambarkan adanya upaya pelemahan lembaga yang seharusnya menjadi pilar penting dalam melakukan audit keuangan negara, yakni BPK.Ia menyoroti independensi BPK sebagai lembaga negara yang seharusnya bebas dari intervensi politik, terlebih lagi korupsi. Apalagi, pemilihan anggota BPK melibatkan proses seleksi dari Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.Perlu diketahui bahwa Achsanul ini adalah mantan Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat dan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI.Kasus korupsi ini, lanjut Vishnu, menandakan bahwa politisasi di BPK telah mengakibatkan pelemahan dalam upaya pemberantasan korupsi di lembaga ini.Vishnu mengekspresikan keprihatinannya terhadap kondisi ini karena BPK memegang peranan penting dalam mengungkap kasus korupsi melalui fungsi audit investigasinya.Lebih lanjut, Vishnu menyoroti kasus korupsi di BPK ini bukan pertama kali.Pada tahun 2020 terdapat dugaan kasus penyuapan melibatkan Profesor Riza Djalil, mantan Ketua BPK yang juga mantan politisi PAN.Dengan upaya melemahkan fungsi audit yang dilakukan oleh BPK oleh elite partai politik, menurut dia, mengisyaratkan bahwa BPK berpotensi sebagai alat pemerasan dari pimpinannya terhadap kementerian, lembaga negara, dan pemerintahan daerah.Vishnu menegaskan bahwa BPK yang mempunyai otoritas dalam menentukan status laporan keuangan negara, masuk dalam kategori wajar dengan persyaratan (WDP) atau wajar tanpa persyaratan (WTP).Pengamat politik kebijakan publik memandang perlu mengembalikan fungsi BPK kepada tujuan asalnya sebagai lembaga audit negara yang independen.Ia menekankan pentingnya pemilihan pemimpin BPK yang independen secara politik, berkompeten baik dari sisi keilmuan maupun pengalaman di bidang audit keuangan, terutama dalam sektor publik.Kasus Achsanul, kata dia, menjadi peringatan bahwa perlunya perbaikan mendalam dalam menjaga independensi BPK. Peristiwa ini juga menekankan urgensi untuk mengembalikan fokus BPK pada tujuan utamanya, yaitu memberantas korupsi melalui fungsi audit keuangan negara yang transparan dan independen.(ida/ANTARA)

Hak Angket DPR Soal Putusan MK Sedang Dikaji

Jakarta, FNN - Usulan hak angket terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres/cawapres tengah dikaji oleh fraksi di DPR RI, kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi.\"Biasanya berdasarkan undang-undang, hak angket dilakukan kepada pemerintah. Sementara itu, angket yang hari ini adalah angket kepada Mahkamah Konstitusi,\" kata Baidowi dalam diskusi daring bertema Konsekuensi Putusan MKMK di Jakarta, Sabtu.Anggota DPR itu mengatakan bahwa DPR memiliki hak pengawasan. Putusan MK tersebut nantinya bisa diuraikan mulai dari alasan putusan hingga kaitannya dengan pemerintah.\"Kenapa timbul putusan MK bisa seperti itu? Apa hubungannya dengan Pemerintah? Dan seterusnya,\" ujar Achmad Baidowi.Namun, kata dia, ide hak angket tersebut merupakan hak politik konstitusional yang diajukan oleh politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu saat Rapat Paripurna DPR RI.\"Yang lucunya lagi penyampaian Masinton di rapat paripurna dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Jadi, kami ini serbarepot menyampaikan usul dalam forum resmi dilaporkan ke MKD,\" ujar Baidowi.Ditegaskan pula bahwa penyampaian pendapat di ruang konstitusional seperti rapat paripurna telah dilindungi oleh undang-undang.\"Kalaupun kemudian kami berpendapat melalui forum-forum resmi yang dilindungi undang-undang, lalu dilaporkan, jangan-jangan 580 anggota DPR jadi takut (berpendapat) semua nanti,\" kata Baidowi.Sebelumnya, politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyampaikan pendapat agar DPR menggunakan hak angket terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menetapkan batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.Pendapat Masinton disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023—2024 di Jakarta, Selasa (31/10).Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kini tengah menangani laporan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK dalam memutus perkara terkait dengan batas usia capres/cawapres.Putusan MKMK ini akan disampaikan pada tanggal 7 November mendatang, atau sebelum jadwal penetapan calon presiden/wakil presiden oleh KPU RI.Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.(ida/ANTARA)

Jusuf Kalla Berharap Semua Lembaga Negara Mampu Menjaga Muruah

Padang, FNN - Wakil Presiden Ke-10 dan 12 RI Muhammad Jusuf Kalla berharap kasus yang sedang terjadi di tubuh Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pelajaran bagi lembaga negara lain untuk bisa menjaga muruah institusi.\"Kita harapkan semua lembaga negara dapat menjaga muruahnya, jangan sampai lembaga yang penting itu menjadi ternoda,\" katanya di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Sabtu.Pada kesempatan tersebut, JK sapaan akrabnya, mengaku sedih melihat kondisi kedua lembaga penegak hukum di Tanah Air yang sedang diselimuti permasalahan.Padahal, sambung dia, lembaga-lembaga tersebut dibangun dengan rasa semangat yang luar biasa. Apalagi, MK sebagai pintu terakhir dalam menjaga konstitusi seharusnya mampu menjaga kepercayaan masyarakat.\"Lembaga ini dibangun dengan niat yang luar biasa untuk menjaga konstitusi dan menjaga agar tidak ada penyelewengan atau korupsi tetapi sekarang ternoda,\" ujarnya.Untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan penegakan konstitusi sesuai ketentuannya, kata dia, maka harus ada sanksi tegas dan jelas terhadap pihak-pihak yang terlibat.\"Harus diberikan sanksi kepada yang berbuat karena itu merusak jalannya negara ke depan,\" saran dia.Untuk diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) saat ini masih berproses terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim mengenai Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.(ida/ANTARA)

PP Muhammadiyah Minta PBB Menghentikan Standar Ganda Soal Perang Palestina

Padang, FNN - Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan sejumlah negara di dunia untuk menghentikan standar ganda terkait perang yang terjadi di Palestina.\"Dunia, PBB, dan negara-negara besar sudah seharusnya menghentikan ambigu dan sikap standar gandanya dalam menegakkan perdamaian dan segera menghentikan perang di Palestina,\" kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Sabtu.Tidak hanya masalah standar ganda dan sikap ambigu, Haedar Nashir mendorong semua pihak untuk menyerukan kemerdekaan dan kedaulatan mutlak bagi Palestina, terutama dari jajahan Israel.Menurut dia, untuk mencari solusi bagi kedua negara maka harus menempatkan Palestina dan Israel sebagai negara yang sama-sama berdaulat. Untuk sampai pada tahap itu, maka harus ada keberanian PBB mengeksekusi Palestina sebagai negara berdaulat.\"Kemudian untuk persoalan lain dapat dicarikan solusi pada meja perundingan,\" saran dia.Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan sejak awal perang di Palestina harus dilihat dari sisi amanat konstitusi yang menyebutkan kemerdekaan merupakan hak segala bangsa,dan segala penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.\"Jadi, kalau kita lihat apa yang dilakukan Israel itu adalah menjajah tanah Palestina,\" kata Anwar Abbas.Oleh karena itu, katanya, merujuk amanat konstitusi tersebut maka Indonesia secara tegas harus memprotes tindakan Israel dan terus memperjuangkan kemerdekaan Palestina.Bahkan, papar dia, tindakan yang dilakukan Israel dinilai sudah melampaui batas kewajaran, di luar rasa peri kemanusiaan, dan peri keadilan. Menyikapi situasi tersebut ia meminta dan mendorong umat Islam di Indonesia maupun dunia bersatu melawan tindakan Israel.Tidak hanya umat Islam, Anwar Abbas mengajak semua negara yang antipenjajahan dan kekerasan bersama-sama mendesak Israel berunding dan mengakui Palestina sebagai negara berdaulat dan merdeka.Apabila langkah tersebut tidak dilakukan, katanya, maka MUI menyakini upaya perdamaian di tanah Palestina akan sulit diwujudkan.(ida/ANTARA)