ALL CATEGORY
Nasib Rule of Law dan Rule by Ruler’s
by Dr. Margarito Kamis, SH.M.Hum Jakarta FNN – Rabu (23/12). Negara hukum yang demokratis itu selalu dirindukan orang. Karena menjanjikan keagumngan setiap individu. Sesuai konteks historisnya, konseop ini menandai naiknya moralitas baru tentang hakikat manusia dan kemanusiaan. Rindu itu yang terus bergerak. Mengurung dan memukau kaum reformasi Indonesia di tahun 1998. Kaum reformasi ini lelah melihat keangkuhan dan kesewenang-wwenangan kekuasaan ketika itu. Lelah melihat law and guns digunakan secara serampangan atas nama keamanan nasional. Keamanan yang didefenisikan secara suka-suka hati oleh penguasa. Ambisi kaum reformasi itu berhasil didesakan dan ditulis dalam UUD 1945 yang diuba sebanyak empat kali. Perubahan secara berturut-turut sejak 1999-2002. Tetapi seperti terekam dalam sejarah hukum, menulis konsep itu dalam UUD adalah satu soal. Sementara merealisasikannya dalam kehidupan bernegara adalah soal lain. Pelik memang. Mengapa? Penuh Dengan Manipulatif Kepelikan ini, sebagian disebabkan konsep yang berinduk pada liberalisme klasik itu. Konsep yang sama sekali tak bicara, sekalipun hanya sedikit, tentang pemimpin dan kepemimpinan politik. Konsep itu juga tak bicara, sekalipun hanya sekelumit, derajat tertib sosial dan politik macam apa yang berkerangka rule of law, yang pantas untuk dikreasikan. Itu peliknya konsep yang berinduk pada liberalism klasik ini. Ihwal tertib sosial dan politik, liberalisme klasik hanya menyodorkan, dalam makna mengandalkan toleransi dan saling menghormati yang berbasis saling memahami antar setiap individu merdeka sebagai kuncinya. Hanya itu titik. Tak lebih. Maxim itu terlihat cukup jelas dalam pandangan Adam Smith, filosof dan ekonom liberal kawakan itu. Smith yang menaruh kepercayaan kuat terhadap rasio, menunjuk cara itu sebagai metode terbaik. Pijakan itu membawanya pada konsep pemerintahan minimum. Pemerintahan jenis ini digambarkan Smith sebagai night watchman state, negara penjaga malam. Libealisme memang begitu skeptik terhadap pemerintah. Dalam mazim liberalisme klasik, pemerintah dibayangkan selalu menjadi faktor. Setidaknya memiliki potensi membahayakan kemerdekaan individu. Semakin besar pemerintah terlibat dalam kehidupan masyarakat, semakin besar potensi terjadinya kerusakan pada masyarakat itu. Seminimum itu sekalipun peranan pemerintah, rule of law tetap diandalkan untuk, pada level konseptual, sebagai cara terbaik menjaga kemerdekaan individu. Dala esensinya, rule of law diandalkan untuk menjinakan tindakan-tindakan sewenang-wenang pemerintah. Untuk tujuan itu, rule of law mengikatkan pemerintah pada hukum. Di Inggris misalnya, cara itu diusahakan secara bergelombang. Diawali, ambisi misalnya dengan pembentukan Petition of Right 1828, yang diprakarsai pembentukannya oleh Sir Edward Choke, ahli hukum paling cemerlang dengan konsistensinya menantang absolutisme raja, disusul Habes Corpus Act 1679. Habes Corpus Act itu dapat diparalelkan dengan KUHAP, yang dibuat tahun 1981. Menariknya sekalipun rule or law sedari awal mencurigai pemerintah, dan bukan rakyat sebagai kekuatan politik yang berpotensi besar merusak kemerdekaan individu, ternyata tersedia celah, yang memungkinkan konsep hebat itu diperkuda oleh penguasa kerdil. Pergeseran rule of law ke rule by ruler’s, tersaji baik dalam alam politik fasistik dan totalitarian maupun demokratis. Penguasa-penguasa itu, dengan kecerdasan piciknya, menemukan dan mengambil “keamanan nasional” sebagai justifikasinya. Salus Populi Suprema Lex Esto yang merupakan pernyataan dari Markus Tulius Cicero, dala dialognya dengan anaknya diambil dan dijadikan justifikasi begitu saja. Salus, yang bermakna etimologis sebagai security atau savety bagi populous, bukan roman noblemen adalah inti konteks pernyataan itu. Struktur masyarakat Romawi yang menjadi latar sosialnya kala itu, tersusun secara hirearkis. Plebian, patrician dan optimate juga slave, merupakan struktur masyarakat Romawi kala itu. Aristokrat, faksi khusus pada patrician, pada masanya teridentifikasi sebagai entitas utama yang menikmati kebijakan republik. Ini dicemaskan, bahkan ditolak Cicero. Itu sebabnya Cicero, dalam bukunya De Legibus atau Hukum, membayangkan seharusnya keamanan dinikmati oleh seluruh rakyat, bukan hanya sekelompok orang saja. Sangat Berbahaya Lenin, Musolini, Hitler dan Agusto Pinoche, untuk menyebut beberapa saja, menjaga pemerintahannya dengan doktrin Cicero Salus Populi Suprema Lex Esto itu. Berbeda dengan masyarakat demokratis, pemerintahan-pemerintahan fasis, yang otomatis totalitarian mengambil kolektifisme sebagai basis sistem sosial politiknya. Konsep ini mereduksi eksistensi individu. Individualisme diganti dengan kolektivisme sebagai basis sosial politik idiologisnya. Kolektivisime, bukan indivudalisme, yang supreme dalam negara itu. Dalam tampilan praktisnya, konsep kolektivisme itu ditransformasi pada personal pemimpin. Pemimpin tersaji dalam politik itu sebagai personifikasi negara. Dan negara menjadi personifikasi masyarakat secara kolektif. Pemimpin, sebagai konsekuensi lanjutannya dalam tampilan praktis bernegara, muncul menjadi integrator seluruh unsur dalam negara. Integrator, sebagaimana diperlihatkan sejarah, selalu berada di puncak piramida seluruh pranata sosial politik negara. Persis seperti sumber air, integrator tersaji menjadi pendefenisi utama seluruh asek kehidupan bernegara. Sehebat itu sekalipun, rezim-rezim itu tidak mampu memberi tolerasi pada keragaman pendapat. Keragaman, oleh rezim-rezim ini dilihat sebagai pantulan liar individualisme, sesuatu yang bertolak belakang secara mendasar dengan konsep kolektivisme. Tertib sosial diseragamkan pada semua aspeknya. Rezim ini, sebagai akibatnya memonopoli kebenaran dalam bernegara, ya hanya kebenaran tunggal. Pemerintah yang memegan monopoli itu. Salus Populi Suprema Lex Esto pun akhirnya menemukan pijakan idiologis untuk eksis. Eksistensinya dipertalikan dengan tujuan nasional negara itu. Dan tujuan nasional, dalam kenyataannya, didefenisikan secara monopoli oleh penguasa. Tidak di luar penguasa. Demi tujuan nasional, kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat, harus dibatasi, praktek yang menjadi tipikal politik selurh rezim fasis dan totalitarian. Tetapi menariknya, fasisme dan totalitarian itu juga digerakan dengan hukum sebagai alat utamanya. Tidak seperti di negara demokratis, hukum yang mengambil bentuk decree, keputusan-keputusan ad hod penguasa. Tidak benar-benar sama dalam substansi dengan postur republik Romawi yang Cicero hidup di dalamnya. Tetapi apa yang dilakukan Pompey Magnus, menarik disajikan. Tidak bicara kolektivisme pada kekonsulannya, tetapi Eric S. Gruen, dalam bukunya The Last Generation of The Roman Republic, diterbitkan oleh University of California Press 1974, mengidentifikasi pembatasan kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat tipikal pemerintahan Pompey. Organisasi yang didalamnya terhimpun banyak orang, oleh Pompey, konsul pada waktu itu, dinilai berbahaya. Penilaian itu menjadi alasan Pompey merancang kriteria untuk mengasingkan orang-orang dan kelompok-kelompok yang dicurigai itu. Untuk tujuan itu, Pompey mentransformasi ke dalam dan rujukan utamanya. Hukum ini dikenal dengan Lex Gabina. Lex ini melarang perkumpulan-perkumpulan bawah tanah, clandestein, berkumpul di kota. Lex Gabina, melengkapi Lex Lutatio, yang telah lebih dahlu ada, yang esensinya melarang tindakan menghasut, seditio atau sedition. Cakupannya meliputi larangan terhadap tindakan menyerang public figure dan isu-isu publik. Kebenaran, jelas dalam semua aspeknya, hanya bertumpu pada apa yang dinyatakan oleh pemimpin dan aparatur negara. Suara-suara di luar yang disetujui negara, menemukan kenyataan tragis. Suara-suara itu, seperti biasa, segera ditunjuk sebagai suara subversif, dalam makna berkualifikasi melanggar hukum pidana. Rule of law ala Pompey inilah yang dengan sedikit modifikasi dipraktekan oleh, ambil misalnya Lenin dan Breznev di Uni Soviet, Musolini di Italia dan Hitler di Jerman. Modifikasi hanya sebatas menambah unsur kolektif sebagai basis idiologisnya, sesuatu yang tidak digunakan Pompey Magnus di Romawi kuno. Pola Pompey ini pulalah, untuk beberapa alasan, terlihat sedang bekerja di Hongkong. Masyarakat demokratis itu, kini terkekang oleh Salus Populi Suprema Lex Esto, yang ditransformasi ke dalam UU Keamanan Nasional, yang pembentukannya didukung pemerintahan China. UU yang baru disahkan itu, dalam kenyataan memberi justifikasi kepada pemerintah menghentikan setiap suara rakyat yang berbeda, kritis pada kebijakan pemerintah. UU Keamanan Nasional inilah, sejauh dapat diverifikasi, digunakan Polisi Hongkong untuk menangkap Jimmy Lai dan Agnes Chou, dua tokoh produktif pro demokrasi Hongkong. Apakah Indonesia mutakhir sedang bergerak mendekat ke praktek itu itu? Apakah kematian tragis petugas pemungutan suara pada pemilu lalu, ditersangkakannya demonstran UU Cipta Kerja, ditersangkakannya Sahganda Nasinggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, Habib Rizieq, dan peristiwa Kilometer 50” yang mengakhiri 6 (enam) nyawa pengawal Habib Rizieq, memiliki resonansi itu? Itu soal menarik yang memerlukan analisis tersendiri nanti di tulisan berikutnya. Beralasankah menimbang pembedaan perlakuan hukum untuk kasus kerumunan, diletakan pada perspektif di atas? Penggunaan hukum “hasutan” atau yang pada pemerintahan Pompey disebut “seditio” itu terlihat mulai mudah dijumpai dalam kehidupan mutakhir sekarang. Hukum “penyebaran berita bohong, yang membuat onar” yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946, terlihat yang semakin sering untuk digunakan. Sembari menanti munculnya keberanian orang untuk menganalisisnya, terasa masuk akal bila kenyataan empirik itu menggoda orang mempertanyakan derajat validitas konstitusional atas tampilan rule of law mutakhir. Rule of law atau rule of ruler? Menarik dianalisis pada waktunya. Konsep rule of law dalam alam demokrasi, mengharuskan siapapun menerima rule as a law. Bukan ruler’s as a law. Norma-norma UUD 1945 memaksa siapapun untuk mengerjakan rule of law dalam karangka itu. Begitulah para pendiri bangsa yang hebat-hebat itu berharap. Salus Populi Suprema Lex Esto, karena itu, mutlak dipertalikan dengan rule of law dalam kerangka norma-norma UUD 1945. Salus Populi Suprema Lex Esto, yang tak ada seorang waras pun menyangkal urgensinya itu, tidak bisa dianggap justifikatif hanya penilaian ad hoc semata. Tiba saat, tiba akal. Berkerangka kerja konstitusional seperti itu, mengakibatkan identifikasi “keamanan nasional” atau keamanan individu atau masyarakat, harus dipertalikan dengan norma hak asasi manusia yang didefenisikan dalam UUD 1945. Yang ini absolut dalam semua aspeknya. Norma-norma itu, terlepas dari apakah mewakili pandangan liberal klasik atau tidak, merefleksikan klaim moral, yang Eamon Butler, dalam bukunya Clasical Liberalism, diterbitkan pertama kali oleh Institute of Economic Affair (IEA), tahun 2015, menggambarkan justice require force, but force requires justification. Tidak bisa sewenang-wenang. Begitu esensinya. Justifikasi sosiologis atau hukum? Justifikasi sosiologis memungkinkan terjadinya reduksi atas objektifitas. Pilihan konstitusionalnya adalah justifikasi hukum. Mengapa? Rule of law mengharuskan siapapun menerima hukum sebagai hal objektif, dan melarang pertimbangan-pertimbangan subjektif. Hanya begitu pilihannya. Bukan selain itu. Bentuk empirik dari subjektif itu terefleksi dari sikap anti kelompok ini, pro kelompok itu. Kelompok ini begini dan kelompok itu begitu, persis yang dipraktekan Nazi pada Hitler. Rule of law dan ilmu hukum jelas dalam soal itu. Subjektifitas tidak diberi tempat dalam penegakan hukum. Pahami itu baik-baik. Rule of law secara absolute mengharuskan aparatur memelihara pikiran dan tindakannya dengan objektifitas. Penegakan hukum, harus, tanpa alasan, memenuhi prinsip-prinsip due process of law atau due process clause. Prinsip-prinsip ini tersebar dalam UUD 1945, KUHAP dan peraturan lainnya. Mengesampingkan prinsip-prinsip itu, sama dengan membawa bangsa ini terjatuh ke dalam kubangan fasisme dan totalitarianism. Seluruh aspek kehidupan ditentukan oleh pemimpin. Bukan soal rule of law akan tergantikan dengan rule by ruler’s. Tetapi penyankalan terhadap hakikat alamiah manusialah yang menjadi masalah besar. Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.
Kata Netizen, “#Tangkap Anak Pak Lurah!”
by Mochamad Toha Surabaya FNN - Selasa (22/12). Tangkap Anak Pak Lurah! Nggragas kok pol-polan. Tas bansos saja diembat. Vangke...” Begitu tulis netizen Arie Karimah, Pharma-Excellent, Alumni ITB, di akun Facebook-nya, Senin (21/12/2020). Respon pun beragam. Antara lain, seperti berikut: Wahyudi Gondin: Bukan gragas tapi original. Ani Rohani Panjaitan: Pengen denger komentar dari para 'pemuja' nya. Yang selama ini 'mengagungkan' keluarga pak lurah dan turunannya bersih, gak KKN, gak rakus jabatan, selalu berusaha mandiri. Preeeeettt.... Nelly Siswati Baswir: Ktnya nyambung jg ya ke anak bu Camat... Muhammad Ferdian Nuur: Dana bansos dikorupsi, tapi sibuk nuduh kotak amal sumber dana teroris. Budiwanti Nasution: Muhammad Ferdian Nuur, barusan beli soto di SSB...ada kotak ...terus perhatiin kotak amal .. Daan apa .. ah dengernya sakit hati . Cuma ujungnya dia bilang ..hati hati aja .. Antje Mtz II: Ngragas sudah bakat dari sebelum bapakne dadi lurah masih sbg "kader binaan" OomPung. Diah Nur Hayanti: Bisa jadi, danan operasional dari yang kecil-kecil menjadi besar. Ibarat iuran Bu. Ratih Oemiati: #TangkapAnakPakLurah#. Yusmainar 'Niar': Rakus serakus rakusnya... Rahmiyati Znoer: Tempo....keren ya..berani bongkar2. Sebelumnya, Majalah TEMPO Edisi 21-27 Desember 2020 dengan judul cover “Koruspi Bansos Kubu Banteng” menyoroti sepak terjang elit PDIP dalam korupsi Bansos. Dalam sebuah judul di Majalah TEMPO, “Otak-Atik Paket Bansos dan Jatah untuk Pejabat Negara” ditemukan adanya peran putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dalam pengadaan goodie bag yang diproduksi PT Sritex. Konon, nama Sritex merupakan rekomendasi Gibran. Hanya saja penyebutan untuk Gibran disamarkan oleh sumber TEMPO dengan kode “Anak Pak Lurah”. Oleh TEMPO, kode “Pak Lurah” disebut mengacu ke Jokowi. Masih menurut laporan Majalah TEMPO, pada akhir April lalu, mantan Mensos Juliari Peter Batubara telah menyatakan mengajak perusahaan yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah untuk memproduksi goodie bag. Politikus PDIP Deddy Sitorus mempertanyakan data yang diperoleh Majalah TEMPO. Sebab seharusnya, data yang didapat tersebut menjadi dokumen hukum yang seharusnya dibuka di pengadilan. “TEMPO tahu dari mana? Terserah mereka-lah. Nanti di tingkat pengadilan, kalau tidak benar nanti kita sue (tuntut) TEMPO-nya,” ujarnya, seperti dilansir SuaraNasional.com, Minggu (20/12/2020). Perusahaan tekstil raksasa Sritex mendapat jatah pembuatan 1,9 juta kantong kemasan, berkat rekomendasi “Anak Pak Lurah”, Gibran Rakabuming Raka, yang baru memenangkan Pilkada Kota Solo pada Pilkada Serentak 2020, 9 Desember lalu. PDF, _screenshot_ majalah TEMPO menyebar dengan cepat di media sosial. Media-media online juga ikut ramai mengutip laporan TEMPO dan memberitakannya. Pemberitaan media dan tagar #TangkapAnakPakLurah ini, direaksi kubu pendukung Presiden Jokowi. “Sejak Senin pagi (21/12/2020) tagar #TempoMediaASU mulai bergema. Dan, masuk dalam trending topic Indonesia, namun belum bisa mengalahkan #TangkapAnakPakLurah,” ungkap wartawan senior Hersubeno Arief. Riuh rendahnya pemberitaan dan tagar Anak Pak Lurah ini juga membuat Gibran gerah. Dia menantang agar KPK segera menangkapnya. “Silakan tangkap kalau ada bukti,” tantangnya. Melihat pilihan kosa kata ASX, kita sesungguhnya sudah bisa menduga siapa yang bermain di belakang tagar ini. Kosa kata itu khas gaya Jawa Tengah-an, khususnya kota Solo. Kata itu adalah sebuah makian. Menunjukkan betapa kesal dan marahnya mereka kepada Majalah TEMPO. TEMPO Group dalam beberapa pekan terakhir memang tidak hanya menelanjangi Juliari dan PDIP, tapi juga menyerang “Anak Pak Lurah”. Masih ingat saat ramai-ramai menjelang Pilpres 2019 lalu? Bupati Boyolali Seno Samudro memaki Capres Prabowo ASX. Gara-garanya, hanya karena Prabowo Subianto mengucapkan guyonan “Tampang Boyolali”. Sebuah makian yang sangat tidak pantas terhadap seorang capres. Apalagi kini Prabowo malah menjadi Menhan dalam Pemerintahan Presiden Jokowi. *Rekom Gibran?* Dalam Laporan Utama Majalah TEMPO Edisi 21-27 Desember 2020 disebutkan, masuknya nama Sritex sebagai penyedia goodie bag bansos merupakan rekomendasi dari putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka. Juliari diduga bertemu dengan salah seorang anggota staf Puan Maharani – yang oleh netizen disebut “Anak Bu Camat” yang mengarah ke Megawati Soekarnoputri – berinisial L. Dalam pertemuan itulah duit miliaran rupiah diserahkan kepada perempuan tersebut. Dua hari sebelum ditahan di rutan KPK, Mensos Juliari menghadap Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jumat pagi, 27 November lalu. Bersama Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Juliari melaporkan perkembangan penyaluran bansos untuk masyarakat yang terdampak Corona virus Disease 2019 (Covid-19). Kepada TEMPO di kantomya pada Selasa, 15 Desember lalu, Muhadjir mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi meminta tahun depan bantuan sosial diberikan dalam bentuk tunai selama 6 bulan. “Presiden bilang bansos sembako sudah cukup,” kata Muhadjir. Rencananya, duit yang dibagikan per bulan bemilai Rp 300 ribu. Menurutnya, pemberian bansos membetot perhatian Jokowi sejak awal. Sehari seusai pertemuan di Istana, Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan Juliari menjadi tersangka penerima suap bansos. Sebelumnya, KPK mencokok pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, dan sopimya; Sanjaya, Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja; broker Harry van Sidabukke; serta beberapa orang lain di Jakarta dan Bandung. “Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu pukul 02.00 di salah satu tempat di Jakarta,” kata Firli. KPK menyita duit Rp 14,5 miliar dalam penangkapan tersebut. Pemberian fulus itu diduga bertujuan agar Juliari dan anak buahnya memilih perusahaan Ardian dan Harry sebagai vendor penyedia bansos di kawasan Jabodetabek. Ardian dan Harry menjadi tersangka pemberi suap, sedangkan Juliari dan dua anak buahnya, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, menjadi tersangka penerima suap. Dari pengusaha ini, Juliari diduga telah menerima suap senilai Rp 17 miliar. Duit ini dipungut dari pemotongan dana bantuan sosial sebesar Rp 10 ribu dari paket bahan pokok seharga Rp 300 ribu. Selama 8 bulan ini, sudah 23,708 juta paket senilai Rp 6,464 triliun yang disalurkan. “Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang haruss disetorkan para rekanan pada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko,” ujar Firli. Pada Ahad dinihari, 6 Desember 2020 lalu, setelah anak buahnya ditangkap KPK, Juliari menyerahkan diri kepada komisi antikorupsi. Setelah diperiksa KPK, dia menyatakan akan mengikuti proses hukum. “Mohon doanya,” kata Juliari kepada para pewarta . Program bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak Covid-19, yang terdiri atas 14 tahap, dua diantaranya buat komunitas, diduga dirancang untuk menjadi proyek bancakan. Mendasarkan pada regulasi kedaruratan bencana. Kemensos pada Rabu, 8 April 2020, menetapkan mekanisme penunjukan langsung pada perusahaan penyedia paket bahan pokok, penyedia goodie bag, hingga untuk jasa pengiriman bantuan sampai ke kelompok penerima manfaat. Memilih vendor, Menteri Juliari Batubara membentuk tim khusus yang beranggota Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazaruddin serta dua pejabat pembuat komitmen, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Dua pengusaha dan seorang sumber di Kemensos bercerita, tim Juliari itu kerap menggelar pertemuan dengan calon rekanan di restoran Sate Khas Senayan seberang Kemensos, Jalan Salemba, Jakarta Pusat. Sejak awal penunjukan, Matheus dan Adi meminta fee Rp 10 ribu per paket. Menurut sumber yang sama, duit itu diserahkan setelah perusahaan mereka mendapat surat perintah kerja dari Kementerian Sosial. Mereka bercerita, belakangan Matheus dan Adi meminta tambahan upeti, selain Rp 10 ribu untuk Juliari Batubara, sebesar 10-12 persen dari nilai pengadaan. Penyebabnya, paket itu ada pemiliknya, yakni sejumlah politikus dan pejabat pemerintah. Nilai rupiah yang “dicopet” itu, seperi informasi yang diterima KPK, mencapai Rp 100.000 per paket. Seperti ditulis Kompas.com, Senin (14 Desember 2020 | 16:13 WIB), bansos yang diterima masyarakat tersebut hanya senilai Rp 200.000 dari yang seharusnya Rp 300.000. “Kalau informasi di luar sih, itu dari Rp 300 ribu, paling yang sampai ke tangan masyarakat 200 (ribu), katanya, kan gitu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Senin (14/12/2020), dikutip dari Tribunnews.com. Konon, duit hasil “copetan” dana bansos itu sebagian mengalir ke PDIP, dan dipakai untuk pemenangan calon dari PDIP pada Pilkada 2020 lalu. Benarkah? Ditunggu keberanian dan independensi KPK tentunya. Apalagi, Gibran sudah berani menantang KPK, jika “Anak Pak Lurah” ini terbukti ikut menikmati dana bansoss. Penulis wartawan senior fnn.co.id
Paniknya Kekuasaan Menurut Al-Quran Shamsi Ali
by Shamsi Ali Macazzart FNN - Selasa (22/12/20). Sebuah opini atau pendapat yang disampaikan, baik secara lisan atau tulisan, tidak selalu harus dimaknai sebagai serangan kepada orang-orang tertentu. Apalagi jika tafsiran itu terbangun di atas asumsi-asumsi politis. Al-Quran sendiri penuh dengan cerita masa lalu alias sejarah. Sejarah itu penting. Karena dengan sejarah manusia belajar untuk berubah dan menjadi lebih baik di masa kini dan mendatang. Salah satu sejarah yang sering terulang dalam Al-Quran adalah sejarah kekuasaan di masa lalu. Ada kekuasaan yang berkarakter “ketakwaan”. Yaitu kekuasaan yang terbangun di atas nilai-nilai kebenaran (Al-Haq), kejujuran (al-amanah), dan keadilan (al-adl). Tapi tidak sedikit pula kekuasaan yang terbangun di atas karakter “fujuur” (penyelewengan dan dosa). Kekuasaan ini penuh dengan ketidak jujuran dan kebohongan, ketidak adilan (kezholiman), bahkan kekejaman dan kebiadaban. Lalu menurut sejarah juga Allah Yang Maha Rahman selalu menghadirkan dari kalangan hamba-hambaNya sendiri untuk mengoreksi kekuasaan fujuur (Korup) itu. Musa AS diutus kepada Fir’aun, Ibrahim AS kepada Namrud, dan seterusnya. Dalam usaha mengoreksi kekuasaan itulah tidak jarang terjadi resistensi keras dari kekuasaan korup itu. Bahkan sering terjadi pembungkaman, represi bahkan eliminasi (pembunuhan). Ada dengan cara kasar dan terbuka. Tidak jarang juga dengan senyuman, bahkan keluguan. Tapi ada satu fakta sejarah yang perlu diingat. Bahwa opresi atau kezholiman dan kekejaman penguasa kepada rakyatnya terkadang bukan karena mereka kuat dan hebat. Sebaliknya, justeru justeru karena kepanikan, ketakutan, kelemahan, bahkan awal dari kejatuhan. Kapan dan kenapa Fir’aun tenggelam di laut Merah (Red Sea?). Kapan dan kenapa Namrud terbunuh oleh seekor nyamuk? Kapan dan kenapa Tsamud binasa? Kapan, kenapa dan bagaimana para penguasa zholim dalam sejarah hidup manusia mengalami kehancurannya? Al-Quran memberikan jawaban yang pasti. Bahwa kebinasaan dan kehancuran kekuasaan zholim dan keji itu terjadi di saat rintihan dan suara rakyat kecil tidak lagi terhiraukan. Di saat mereka yang lemah dan terzholimi mengadukan nasib mereka ke Penguasa langit dan bumi. Di saat-saat seperti itulah tabir samawi akan terbuka. Lalu antara doa-doa dan rintihan mereka dan Allah tiada lagi yang membatasi. Allah akan membuka pintu-pintu “nushroh” samawi yang wujudnya kadang di luar jangkauan logika manusia. Seringkali juga Allah tidak secara langsung menghabisi mereka. Justeru diberi kesempatan demi kesempatan untuk sadar. Ini yang dikenal dalam istilah Al-Quran dengan “al-istidraaj”. Fir’aun misalnya diingatkan berkali-kali dengan berbagai bentuk peringatan (azab). Tapi peringatan itu tidak dihiraukan. Hingga pada akhirnya ditenggelamkan oleh Allah di laut merah. Tenggelamnya Fir’aun menjadi indikasi langsung bahwa kekuasaan itu, sekuat apapun, jika kehilangan amanah dan keadilan akan tenggelam. Bisa secara fisik. Boleh juga secara non fisik. Secara fisik mungkin dengan terjungkalnya sang penguasa. Boleh juga tenggelam secara popularitas dan kecintaan publik. Yang pada akhirnya dibenci oleh rakyatnya sebenci-bencinya. Karakter Fir’aun yang keras kepala di hadapan berbagai peringatan mengindikasikan bahwa harapan untuk penguasa zholim berubah itu sangat kecil. Apalagi jika penguasa itu dikelilingi oleh berbagai pihak yang memang kuat dan punya kepentingan. Fir’aun misalnya dikelilingi oleh Haman sang penjilat kekuasaan dan Qarun yang memiliki kepentingan ekonomi. Dalam situasi seperti itu hanya intervensi Ilahi yang diharapkan. Dengan rintihan dan doa-doa tulus dari mereka yang “mahzluumiin” (terzholimi) Allah akan membuka pintu langit dengan ta’yiid (penguatan) dan “nashrun” (pertolongan) untuk mereka. Hal yang harusnya disadari oleh semua kalangan adalah bahwa kezholiman penguasa terhadap rakyat kecil adalah jalan kebencanaan yang besar bagi sebuah bangsa. Karena rakyat adalah “ra’iyah” (terjaga atau terlindungi) yang seharusnya memang dijaga, digembala, diurus, diperhatikan. Bukan ditekan, disemena-seme akan, dan ditelantarka demi kelanggenan kekuasaan itu sendiri. Hanya saja, memang kekuasaan yang sedang mengalami kepanikan akan berbuat apa saja, bahkan terkadang di luar nalar atau logika sehat manusia untuk mempertahankan kekuasaannya. terkadang rasa malu itu menjadi semakian kecil. Kebohongan, sandiwara, tipuan, dan tidak jarang urusan rakyat banyak dijadikan “mainan” demi kepentingan semata. Sebaliknya upaya koreksi kekuasaan oleh rakyat dibalik menjadi kejahatan, usaha penggulingan, dan lain-lain. Ini adalah realita Qurani: “dan jika dikatakan kepada mereka jangan merusak, mereka berkata kami ini orang-orang yang melakukan kebaikan” (Al-Baqarah:11). Prilaku irrasionalitas kekuasaan itu tergambarkan misalnya ketika Namrud terjepit oleh logika Ibrahim AS. Dengan arogansi dan perasaan menguasai segalanya dia menjerit bak kesurupan syetan “uqtuluuhu wanshuruu alihatakum” (bunuh Ibrahim dan tolonglah tuhan-tuhan kalian). Tapi konsistensi dan ketabahan Ibrahim di jalan kebenaran (Al-Haqq), seraya terus berjalan di lorong-losing juang itu, Pada akhirnya menemukan buahnya. “Innni jaa’iluka linnaasi imaama” merupakan buah dari perjuangan panjang itu. Dan karenanya di tengah derasnya ombak di jalan juang itu, teruslah mengayuh dengan sekuat mungkin. Seraya menjaga keseimbangan, bangun optimisme bahwa di ujung samudra luas itu ada pulau impian yang akan tercapai. “Innallaha laa yukhliful mii’aad” (Allah takkan pernah ingkar janji). Percayalah! Udara Macazzart, 22 Desember 2020 Penulis adalah Imam di kota New York USA/Presiden Nusantara Foundation
Paniknya Kekuasaan Menurut Al-Quran
by Shamsi Ali Macazzart FNN - Selasa (22/12). Sebuah opini atau pendapat yang disampaikan, baik secara lisan atau tulisan, tidak selalu harus dimaknai sebagai serangan kepada orang-orang tertentu. Apalagi jika tafsiran itu terbangun di atas asumsi-asumsi politis. Al-Quran sendiri penuh dengan cerita masa lalu alias sejarah. Sejarah itu penting. Karena dengan sejarah manusia belajar untuk berubah dan menjadi lebih baik di masa kini dan mendatang. Salah satu sejarah yang sering terulang dalam Al-Quran adalah sejarah kekuasaan di masa lalu. Ada kekuasaan yang berkarakter “ketakwaan”. Yaitu kekuasaan yang terbangun di atas nilai-nilai kebenaran (Al-Haq), kejujuran (al-amanah), dan keadilan (al-adl). Tapi tidak sedikit pula kekuasaan yang terbangun di atas karakter “fujuur” (penyelewengan dan dosa). Kekuasaan ini penuh dengan ketidak jujuran dan kebohongan, ketidak adilan (kezholiman), bahkan kekejaman dan kebiadaban. Lalu menurut sejarah juga Allah Yang Maha Rahman selalu menghadirkan dari kalangan hamba-hambaNya sendiri untuk mengoreksi kekuasaan fujuur (Korup) itu. Musa AS diutus kepada Fir’aun, Ibrahim AS kepada Namrud, dan seterusnya. Dalam usaha mengoreksi kekuasaan itulah tidak jarang terjadi resistensi keras dari kekuasaan korup itu. Bahkan sering terjadi pembungkaman, represi bahkan eliminasi (pembunuhan). Ada dengan cara kasar dan terbuka. Tidak jarang juga dengan senyuman, bahkan keluguan. Tapi ada satu fakta sejarah yang perlu diingat. Bahwa opresi atau kezholiman dan kekejaman penguasa kepada rakyatnya terkadang bukan karena mereka kuat dan hebat. Sebaliknya, justeru justeru karena kepanikan, ketakutan, kelemahan, bahkan awal dari kejatuhan. Kapan dan kenapa Fir’aun tenggelam di laut Merah (Red Sea?).Kapan dan kenapa Namrud terbunuh oleh seekor nyamuk?Kapan dan kenapa Tsamud binasa?Kapan, kenapa dan bagaimana para penguasa zholim dalam sejarah hidup manusia mengalami kehancurannya? Al-Quran memberikan jawaban yang pasti. Bahwa kebinasaan dan kehancuran kekuasaan zholim dan keji itu terjadi di saat rintihan dan suara rakyat kecil tidak lagi terhiraukan. Di saat mereka yang lemah dan terzholimi mengadukan nasib mereka ke Penguasa langit dan bumi. Di saat-saat seperti itulah tabir samawi akan terbuka. Lalu antara doa-doa dan rintihan mereka dan Allah tiada lagi yang membatasi. Allah akan membuka pintu-pintu “nushroh” samawi yang wujudnya kadang di luar jangkauan logika manusia. Seringkali juga Allah tidak secara langsung menghabisi mereka. Justeru diberi kesempatan demi kesempatan untuk sadar. Ini yang dikenal dalam istilah Al-Quran dengan “al-istidraaj”. Fir’aun misalnya diingatkan berkali-kali dengan berbagai bentuk peringatan (azab). Tapi peringatan itu tidak dihiraukan. Hingga pada akhirnya ditenggelamkan oleh Allah di laut merah. Tenggelamnya Fir’aun menjadi indikasi langsung bahwa kekuasaan itu, sekuat apapun, jika kehilangan amanah dan keadilan akan tenggelam. Bisa secara fisik. Boleh juga secara non fisik. Secara fisik mungkin dengan terjungkalnya sang penguasa. Boleh juga tenggelam secara popularitas dan kecintaan publik. Yang pada akhirnya dibenci oleh rakyatnya sebenci-bencinya. Karakter Fir’aun yang keras kepala di hadapan berbagai peringatan mengindikasikan bahwa harapan untuk penguasa zholim berubah itu sangat kecil. Apalagi jika penguasa itu dikelilingi oleh berbagai pihak yang memang kuat dan punya kepentingan. Fir’aun misalnya dikelilingi oleh Haman sang penjilat kekuasaan dan Qarun yang memiliki kepentingan ekonomi. Dalam situasi seperti itu hanya intervensi Ilahi yang diharapkan. Dengan rintihan dan doa-doa tulus dari mereka yang “mahzluumiin” (terzholimi) Allah akan membuka pintu langit dengan ta’yiid (penguatan) dan “nashrun” (pertolongan) untuk mereka. Hal yang harusnya disadari oleh semua kalangan adalah bahwa kezholiman penguasa terhadap rakyat kecil adalah jalan kebencanaan yang besar bagi sebuah bangsa. Karena rakyat adalah “ra’iyah” (terjaga atau terlindungi) yang seharusnya memang dijaga, digembala, diurus, diperhatikan. Bukan ditekan, disemena-seme akan, dan ditelantarka demi kelanggenan kekuasaan itu sendiri. Hanya saja, memang kekuasaan yang sedang mengalami kepanikan akan berbuat apa saja, bahkan terkadang di luar nalar atau logika sehat manusia untuk mempertahankan kekuasaannya. terkadang rasa malu itu menjadi semakian kecil. Kebohongan, sandiwara, tipuan, dan tidak jarang urusan rakyat banyak dijadikan “mainan” demi kepentingan semata. Sebaliknya upaya koreksi kekuasaan oleh rakyat dibalik menjadi kejahatan, usaha penggulingan, dan lain-lain. Ini adalah realita Qurani: “dan jika dikatakan kepada mereka jangan merusak, mereka berkata kami ini orang-orang yang melakukan kebaikan” (Al-Baqarah:11). Prilaku irrasionalitas kekuasaan itu tergambarkan misalnya ketika Namrud terjepit oleh logika Ibrahim AS. Dengan arogansi dan perasaan menguasai segalanya dia menjerit bak kesurupan syetan “uqtuluuhu wanshuruu alihatakum” (bunuh Ibrahim dan tolonglah tuhan-tuhan kalian). Tapi konsistensi dan ketabahan Ibrahim di jalan kebenaran (Al-Haqq), seraya terus berjalan di lorong-losing juang itu,Pada akhirnya menemukan buahnya. “Innni jaa’iluka linnaasi imaama” merupakan buah dari perjuangan panjang itu. Dan karenanya di tengah derasnya ombak di jalan juang itu, teruslah mengayuh dengan sekuat mungkin. Seraya menjaga keseimbangan, bangun optimisme bahwa di ujung samudra luas itu ada pulau impian yang akan tercapai. “Innallaha laa yukhliful mii’aad” (Allah takkan pernah ingkar janji). Percayalah! Udara Macazzart, 22 Desember 2020 Penulis adalah Imam di kota New York USA/Presiden Nusantara Foundation
Setelah Korupsi Juliari, Bagaimana Cara Menyelamatkan PDIP?
by Asyari Usman Medan FNN - Selasa (22/12). Inilah momen yang sangat menentukan bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Banteng sedang sekarat. Dikuliti habis oleh majalah TEMPO. Intinya, korupsi Bansos Covid-19 membuat nama PDIP semakin terperosok. Korupsi bansos oleh Juliari Batubara menunjukkan ada masalah serius di tingkat elit PDIP. Artinya, dalam jangka penjang, partai berlambang kepala banteng ini tidak akan menarik bagi generasi muda, khususnya generasi milenial. Ada yang mulai mempertanyakan apakah entitas politik seperti PDIP bisa dibubarkan gara-gara terlalu banyak kadernya melakukan korupsi. Sebetulnya tidak perlu berpikir untuk membubarkan PDIP. Sebab, partai ini sangat mungkin akan bubar dengan sendirinya. Alias auto-bubar. Mengapa bisa begitu? Pertama, ke depan ini kelangsungan hidup suatu partai akan sangat tergantung pada minat kalangan milenial untuk bergabung. Tanpa kaderisasi milenial yang serius, PDIP akan kehabisan darah untuk terus hidup. Ini yang menjadi masalah besar bagi Banteng. Konektivitasnya dengan generasi milenial sangat lemah, kalau tak bisa dikatakan nyaris tidak ada. Nah, secara umum, anak-anak milenial ‘tak masuk’ dengan cara berpikir dan bertindak Bu Megawati, Puan Maharani, Hasto Kristiyanto, dan para senior PDIP lainnya. Kedua, anak-anak milenial rata-rara sangat benci terhadap korupsi. Juga mereka tak suka kolusi dan nepotisme. Plus, mereka pasti tidak akan suka dengan feodalisme di kerajaan PDIP. Padahal, feodalisme inilah yang menjadi “AD-ART” Banteng. Sekali lagi, yang sangat tidak menarik bagi generasi milenial adalah reputasi jelek PDIP gara-gara korupsi yang dilakukan oleh begitu banyak kadernya. Ketiga, gambaran korupsi yang melilit PDIP saat ini sangat mencemaskan. Boleh dikatakan, Banteng dilanda penyakit korupsi akut. Sulit diobati. Sejauh ini, secara statistik, PDIP menempati urutan teratas sebagai partai dengan kader yang terbanyak terlibat korupsi. Yang terbaru, dalam rentang 10 hari terciduk tiga kader PDIP. Pada 27 November 2020, walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, kena OTT dan ditetapkan sebagai tersangka. Tak sampai sepekan kemudian, bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo, terkena operasi yang sama pada 3 Desember 2020. Puncaknya, pada 5 Desember 2020, Juliari Peter Batubara yang waktu itu menjabat sebagai menteri sosial juga kena OTT. Juliari dijadikan tersangka penyunatan dana bansos setidaknya Rp10,000 per paket bantuan Covid-19. KPK menduga jumlah yang dikorupsi kemungkinan mencapai Rp100,000 per paket. Ada jutaan paket yang telah didistribusikan kepada warga yang berhak menerima. Sepanjang 2018, ada delapan (8) kepala daerah asal PDIP yang terjaring OTT korupsi. Dari 8 orang itu, tujuh bupati dan satu walikota. Ini dalam 12 bulan saja. Bisa dibayangkan sebesar apa dampak negatif dari OTT delapan kepala daerah ini. PDIP pastilah mandi comberan akibat penangkapan kedelapan kader seniornya itu. Dan juga akibat berbagai penangkapan lainnya. Baik itu sebelum 2018 maupun setelahnya. Pemberitaan tentang PDIP yang terkait dengan korupsi berlangsung masif. Tak terelakkan, publik mengidentikkan PDIP dengan korupsi. Begitulah kesan yang didapat kalangan milenial. Mereka tahu bahwa PDIP sarat dengan skandal korupsi. Generasi milenial juga menyimak banyaknya komentar di media mainstream dan media sosial yang menyebutkan bahwa PDIP adalah partai terkorup di Indonesia. Sepanjang 2002 hingga 2017, dari 341 kasus korupsi kader 12 parpol, 120 diantaranya (35%) adalah kader PDIP. Jadi, sangatlah berat bagi PDIP untuk membawa masuk anak-anak muda yang berpikiran lurus dan sangat membenci korupsi. Tapi, kalau PDIP tak peduli dengan reputasinya, tentu masih tersedia anak-anak muda yang siap melanjutkan praktik korupsi itu. Di tangan mereka inilah nanti PDIP punah dengan sendirinya. Jadi, setelah korupsi bansos Juliari Batubara, pertanyaan besarnya adalah bagaimana cara menyelamatkan PDIP. (Penulis wartawan senior fnn.co.id)
Silakan Tangkap Anak Pak Lurah?
by Hersubeno Arief Jakarta FNN - Senin (21/12). Di media sosial saat ini tengah berlangsung pertempuran seru. Perang kata (TwitWar), perang tagar antara penentang dan pendukung Presiden Jokowi. Di twitter sejak kemarin sudah bergema tagar #TangkapAnakPakLurah. Tagar itu wora wiri di lini masa, menjadi trending topic. Paling banyak cuit, dimention, dan diretweet. #TangkapAnakPakLurah dipicu laporan utama majalah Tempo pekan ini. Judulnya: Korupsi Bansos Kubu Banteng. Dalam artikel Tempo disebutkan, jatah pembuatan goodie bag alias kantong kemasan untuk paket Bansos milik “Anak Pak Lurah.” Frasa Anak Pak Lurah ini mengacu pada Gibran, putra Jokowi yang baru saja memenangkan Pilkada Solo. Perusahaan textil raksasa PT Sritex mendapat jatah pembuatan 1,9 juta kantong kemasan, berkat rekomendasi “Anak Pak Lurah.” PDF, screenshot majalah Tempo menyebar dengan cepat di media sosial. Media-media online juga ikut rame-rame memberitakannya. Gabungan pemberitaan Tempo, pemberitaan media online yang massif dan tagar #TangkapAnakPakLurah ini, rupanya membuat gerah kubu pendukung Presiden Jokowi. Sejak Senin pagi (21/12) tagar #TempoMediaASU mulai bergema. Masuk dalam trending topic Indonesia, namun belum bisa mengalahkan #TangkapAnakPakLurah. Riuh rendahnya pemberitaan dan tagar Anak Pak Lurah ini juga membuat Gibran gerah. Dia menantang agar KPK segera menangkapnya. "Silakan tangkap kalau ada bukti," tantangnya. Melihat pilihan kosa kata ASX, kita sesungguhnya sudah bisa menduga siapa yang bermain di belakang tagar ini. Kosa kata itu khas gaya Jawa Tengahan, khususnya kota Solo. Kata itu adalah sebuah makian. Menunjukkan betapa kesal dan marahnya mereka kepada Majalah Tempo. Masih ingat saat rame-rame jelang Pilpres 2019 lalu? Bupati Boyolali Seno Samudro memaki Capres Prabowo ASX. Gara-garanya, hanya karena Prabowo mengucapkan guyonan “Tampang Boyolali.” Sebuah makian yang sangat tidak pantas terhadap seorang capres. Apalagi sekarang malah jadi Menhan. Mosok seorang Menhan, pembantu Jokowi dimaki ASX. Ketua DPD PDIP Jateng Bambang Wuryanto mencoba menetralisir. Menurut Bambang, makian —pisuhan dalam bahasa Jawa— Itu merupakan kultur anak-anak wilayah Surakarta. Itu menunjukkan sikap yang egaliter. Anak milineal di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Jawa Timuran, apalagi luar Jawa, tidak akan menggunakan kosa kata itu. Di Bandung ada padanannya dengan obyek yang sama. Yakni Anjixx. Wajar bila mereka sangat marah dan kesal. Tempo Group dalam beberapa pekan terakhir tidak hanya menelanjangi Juliari dan PDIP, tapi juga menyerang “Anak Pak Lurah.” Sebelumnya, Tempo juga memaparkan data dan fakta yang berbeda seputar tewasnya 6 orang laskar FPI di KM 50. Siapa yang bermain? Siapa yang bermain di belakang #TangkapAnakPakLurah dan siapa di belakang #TempoMediaAsu, petanya akan jelas setelah nanti Big datanya dibaca. Satu hal yang jelas, menjadi media yang merdeka dan independen di negeri ini makin berat. Kalau cuma sekedar dibully dan dimaki dengan #MediaASU siy kadarnya biasa. Situs tempo.co beberapa waktu lalu sempat diretas. Tampilan wajah situsnya diubah (deface). Beberapa channel Youtube yang dianggap kritis dan berada dalam kubu oposisi, diblokir dan tidak bisa ditonton di Indonesia. Channel Front TV milik FPI menghilang dari beranda Youtube. Hanya bisa disaksikan menggunakan VPN atau dari luar negeri. Channel milik saya Hersubeno Point juga diblokir. Untungnya mereka yang sudah subscribe, masih tetap bisa menyaksikan dan mendapat notifikasi. Tak perlu menggunakan VPN. Tanda-tanda kematian demokrasi di Indonesia ada di ambang mata. Orang sudah semakin takut menyatakan pendapat. Urusannya panjang dan bisa berakhir di bui. Kebebasan menyuarakan pendapat sesungguhnya dijamin konstitusi. Media yang independen, bukan mengabdi pada kekuasaan, merupakan indikator sehatnya demokrasi sebuah negara. Media juga disebut sebagai pilar keempat demokrasi. Pendiri Harian Kompas PK Ojong pernah mewanti-wanti. Tugas pers bukanlah untuk menjilat penguasa, tetapi mengkritik orang yang sedang berkuasa! End Penulis wartawan senior fnn.co.id
Gibran Terperosok Dalam Tas Kantong Bansos
by M Rizal Fadillah Bandung FNN – Senin (21/12). Berbeda dengan Habib Rizieq Shihab (HRS). Gibran Bin Jokowi bisa "tertolong" soal pandemi dan kerumunan pasca kemenangan di Solo. Namun tiba-tiba saja Majalah Tempo mengaitkan Gibran Bin Jokowi dengan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Pak Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Putera Presiden Jokowi ini terseret opini yang sedang menunggu pembuktian. Diberitakan Gibran Bin Jokowi "menolong" PT Sritex untuk mendapatkan proyek pengadaan tas kantong bansos. Akibatnya, "Anak Pak Lurah" ini sontak saja menjadi perbincangan hangat di media informasi. Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tersandung korupsi dana bansos sebesar Rp 17 triliun. Sang Menteri menarik potongan hingga Rp. 100.000 untuk setiap paket. Tentu saja Pak Menteri Jualiari tidak sendirian dalam soal ini. Kemungkinan banyak juga pejabat Kemensos yang terlibat. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatka bahwa Juliari dapat terancam hukuman mati berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi mereka yang korupsi dana bencana. Uang dari negara yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang sedang susah dan menderita. Majalah Tempo edisi terbaru memberi judul cover "Korupsi Bansos Kubu Banteng" dengan gambar kantong bansos bertuliskan "Dana bansos yang disunat Menteri Juliari Batubara diduga mengalir sampai ke tim pemenangan kepala daerah PDIP. Elit partai banteng disebut-sebut terlibat". Entah karena PDIP tersudutkan dalam kasus korupsi ini, dengan adanya pernyataan Presiden yang menegaskan tidak akan melindungi pelaku korupsi, maka tiba tiba Gibran putera Presiden ikut disebut-sebut. Konflik Jokowi dengan Mega dimulai? Dimulai dari dua staf Kementrian Sosial (Kemensos) yang menceritakan bahwa keduanya diperintahkan untuk menghentikan pencarian vendor penyedia tas bansos karena "itu bagiannya anak pak lurah" katanya. Semula pencarian diarahkan pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Namun atas rekomendasi Gibran Rakabuming Raka Bin Jokowi, maka penyedia tas bansos yang berjumlah 10 Juta unit itu diberikan kepada PT Sritex. KPK akan memanggil dan memeriksa Direktur PT Sritex dan Gibran. Pemeriksaan keduanya untuk membuktikan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi yang menimpa Mensos Juliari dari PDIP dan pejabat lainnya. Hal ini menjadi sangat menarik karena dapat menjadi momen pengujian atas ketegasan Presiden dalam pemberantasan korupsi. Anak yang disayangi, dan awal tidak didorong untuk berkiprah dalam bidang politik itu kini disebut-sebut terlibat skandal. Selama ini majunya Gibran di Pilkada Solo telah disorot habis-habisan sebagai bagian dari nepotisme yang dahulu populer dengan sebutan KKN. Kini Gibran terjebak. Bukan saja terjebak dalam pusaran nepotisme. Tetapi juga dugaan korupsi dan kolusi. Masyarakat menilai Jokowi memaksakan sang putera untuk menempuh karier yang sama, yaitu mulai dengan jabatan Walikota Solo. Jika sang ayah awal sebagai pengusaha meubeul, maka sang anak adalah pengusaha martabak. Dua duanya sebenarnya diragukan kemampuannya di bidang pengelolaan negara. Ada faktor keberuntungan dan kepentingan dukungan. Jokowi dan Gibran seharusnya membaca puisi Kahlil Gibran. Bagian puisi Kahlil Gibran, sang penyair cerdas asal Lebanon yang berjudul "Anakmu bukan milikmu" cukup menarik. "Anakmu bukan milikmu Tetapi anak kehidupan Yang rindu akan dirinya Bisa saja mereka mirip dirimu Tapi jangan menuntut agar menjadi sepertimu Sebab kehidupan itu bergerak ke depan Bukan tenggelam di masa lampau" Pak Jokowi rupanya tidak membaca puisi Kahlil Gibran ini, atau mungkin membaca tetapi tidak peduli dengan urusan puisi. Karena puisi Kahlil Gibran ini pasti tidak berhubungan dengan investasi dan hutang luar negeri. Menjadikan Gibran sang putera sebagai kegiatan investasi justru membawa dirinya akan dekat dengan korupsi. Kini Gibran terperosok ke dalam tas kantong bansos. Tindak pidana korupsi sang Menteri Juliari Peter Batubara. Menterinya Pak Jokowi. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Diskresi Menkopolhukam Ikut Menghasut Kerumunan Orang?
by Gde Siriana Jakarta FNN – Ahad (20/12). Menarik perhatian publik ketika Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) memberikan menuding secara halus bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebagai sumber kekisruhan. Persoalan kekisruhan yang berkaitan dengan kerumunan Habib Riziek Shihab (HRS) yang kini menjadi persolan hukum. Tudingan langsung ini terkait diskresi Menkopolhukam yang membolehkan kerumunan orang saat penjemputan HRS di bandara Soekarno Hatta. Padahal sebelumnya pemerintahsudah mengingatkan masyarakat untuk tidak membuat kerumunan orang. Keterusterangan Ridwa Kamil seperti puncak kekesalan Daerah kepada Pusat. Kekesalan yang sebelumnya seringkali menunjukkan inkonsistensi terkait penanganan pandemi covid 19. Satu sisi Pusat mengintruksikan Pemda untuk kerja serius dan extraordinary. Namun sisi lain, misalnya Pemerintah Pusat memaksakan Pilkada tetap berjalan meski masih pandemi. Bagaimana mungkin Kepala Daerah (apalagi petahana) bisa fokus pada penanganan pandemi? Sebab di saat yang bersamaan petahana harus ikuti proses Pilkada minimal 3-6 bulan sebelum hari pencoblosan. Ucapan Ridwan Kamil ini mewakili Pemda lainnya yang punya pandangan sama tetapi mereka tidak berani menyampaikannya di depan publik. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentu menghadapi situasi yang sulit untuk menyampaikan larangan kerumunan orang pada acara-acara HRS selanjutnya. Apalagi ketika Pusat yang diwakili Menkopolhukam sudah membolehkan kerumunan orang saat menjemput HRS di bandara. Tetapi setidaknyasecara administraif Anies Baswedan sudah mengenakan sanksi denda kepada HRS sebagi bentuk tanggung jawabnya secara proporsional. Sekarang Pemda DKI dan Jawa Barat disalahkan terkait kerumunan yang dihadiri HRS. Sayangnya, alasan Menkopolhukan Mahfud MD bahwa diskresinya hanya terbatas pada kerumunan saat penjemputan HRS di bandara hingga diantar sampai petamburan. Ini bentuk diskresi yang mengundang bahaya dan menyulitkan kewenangan Pemda. Bahwa kemudian Pemda harus bekerja keras untuk melarang terjadinya kerumunan berikutnya pasca penjemputan HRS di bandara itu bukan soal mudah. Bukan seperti halnya melakukan pekerjaaan mekanis. Akan lebih mudah bagi daerah untuk memperkuat konsistensi pusat dari pada menafsirkan batas-batas dari inkonsistensi pusat. Seharusnya Menkopolhukam sudah menyadari kondisi kerumunan itu sebelum melakukan diskresi. Atau memang tidak mempertimbangkan psikologi massa pendukung HRS yg menganggap kerumunan lainnya pun sama derajatnya dengan kerumunan penjemputan HRS sepanjang mengikuti protokol kesehatan (prokes). Sama halnya dengan masyarakat memandang kerumunan orang pada pendaftaran Pilkada di berbagai daerah. Jadi, bisa dipertimbangkan bahwa diskresi Menkopolhukam menjadi semacam faith accompli kepada Pemda DKI dan Jabar dalam menafsirkan diskresi Menko. Publik tentu saja kaget dengan pembelaan Menkopolhukam terkait batasan diskresinya. Sebab ini hanya mempertegas dualisme dan inkonsistensi kebijakan pemerintahan Jokowi dalam mengatasi pandemi covid 19. Sebelumnya juga terjadi begitu. Saat tiket pesawat diskon dan promo liburan dibiarkan, meski ada tambahan pesan "ikuti prokes". Namun tetap saja ini membuat Pemda kewalahan menghadapi kerumunan massa di lokasi liburan. Juga soal Pilkada. Saat pendaftaran dibiarkan kerumunan orang, dan lagi-lagi cukup dengan pesan harus "ikuti prokes". Alhasil Pemda pun makin berat kerjanya ketika banyak kerumunan terkait Pilkada. Bukan hanya saat pendaftaran. Tetapi juga terjadinya kerumunan kecil di kawasan pemukiman, dimana timses paslon bergerilya. Dan kerumunan kecil ini banyak tidak tersorot oleh media. Juga dilaporkan ketika petugas pilkada positif tertular. Ini pasti menambah pekerjaan Pemda dalam melakukan test dan tracing. Kesimpulannya, setelah berbulan-bulan perilaku pemerintah seperti uraian di atas, wajar saja jika kemudian masyarakat menafsirkan kerumunan yang lain seperti di pasar, di cafe, di Pilkada, di obyek wisata, acara keagamaan, termasuk acara-acara yang dihadiri oleh HRS, diperbolehkan saja asal mengikuti aturan prokes. Dalam situasi sudah kusut seperti ini, apakah diskresi Menkopolhukam ini dapat diperlakukan oleh penegak hukum (polisi) sama halnya seperti polisi mentersangkakan HRS dan lima orang pengurus FPI terkait kerumunan Petamburan? Juga ketika Polisi mengenakan tuduhan penghasutan aksi menentang OmnibusLaw pada Aktivis Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana? Apakah diskresi Menkopolhukam ini juga bisa dianggap ikut mendorong dan membiarkan terjadinya kerumunan orang di Bandara? Tentunya jika para deklarator KAMI tersebut bisa dikenakan pasal penghasutan, diskresi Menkopolhukam juga bisa dianggap ikut mendorong, atau setidaknya membiarkan terjadinya kerumunan orang. Semestinya Mahfud MD punya kewenangan untuk melarangnya. Tetapi sekali lagi, penafsiran hukum sangat dipengaruhi oleh posisi dan subyektifitas pihak yang menafsirkannya. Penulis adalah Direktur Eksekutif INFUSS
Lewat Diplomat Jerman, Uni Eropa Ikuti Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI
by Asyari Usman Medan FNN - Minggu (20/12/20). Di dunia ini, tidak ada kelompok negara yang paling peduli HAM kecuali Uni Eropa (UE). Itulah yang terjadi kemarin ketika delegasi diplomat Jerman mendatangi sekretariat FPI. Ini merupakan isyarat bahwa UE ingin mendapatkan informasi “first hand” tentang pembunuhan 6 laskar FPI. Jerman adalah salah satu negara UE yang banyak menyediakan dukungan politik dan finansial untuk orang atau komunitas yang diperlakukan sewenang-wenang. Mereka tahu persis apa yang sedang terjadi di Indonesia. Khususnya apa yang terjadi terhadap Habib Rizieq Syihab (HRS) dan gerakan yang menuntut keadilan. Hampir pasti, para diplomat Jerman itu sudah sejak lama mengamati sepak terjang penguasa di sini. Mereka mencatat kesewenangan para penguasa. Termasuk kezaliman aparat Kepolisian. Khususnya pembunuhan terhadap 6 laskar FPI yang diduga melanggar ketentuan hukum (unlawful killing). Para diplomat Jerman itu pastilah telah mengumpulkan banyak catatan tentang tindak kekerasan yang selama ini dilakukan oleh aparat kepolisian. Termasuklah tindakan tak berperikemanusiaan yang dialami oleh para pendemo terkait hasil pilpres 2019 dan para pendemo UU Omnibus Law. Dan juga dalam berbagai peristiwa unjuk rasa lainnya. Pembunuhan 6 laskar FPI belum lama ini tampaknya dinilai sebagai klimaks kesewenangan para penguasa. Sekaligus, para diplomat Jerman itu menjadikan pembunuhan ini sebagai momentum untuk memberikan peringatan kepada pemerintah Indonesia bahwa kesewenangan harus dihentikan. Sangat mungkin para diplomat Jerman itu ditugaskan oleh UE untuk memgumpulkan informasi mengenai pembunuhan para laskar. Mereka, boleh jadi, sudah mengamati secara saksama tindakan aparat kepolisian dalam peristiwa itu. Jadi, tidak diragukan lagi bahwa kunjungan para diplomat Jerman tsb akan memperbesar aspek internasional dari pembunuhan 6 laskar FPI. Kita akan melihat perhatian yang lebih besar dari Uni Eropa.[] (Penulis wartawan senior fnn.co.id)
Wawancara TEMPO: Berarti Penembakan KM 50 “Terencana?"
by Mochamad Toha Surabaya FNN – Sabtu (19/12/20). Koran.tempo.co menulis, Rest Area Km 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin dinihari, 7 Desember lalu. Hampir semua mata tertuju pada Chevrolet Spin yang melaju tanpa ban kiri depan. Brak. Minibus itu lalu menabrak Toyota Corolla di akses keluar area rehat. Dalam hitungan detik, sejumlah pria bersenjata mengepung mobil yang belakangan diketahui sebagai kendaraan pengawal Habis Rizieq Shihab tersebut. Dua orang di Chevrolet Spin itu diperkirakan telah tewas dan empat orang lainnya ditangkap. Itu merupakan jam terakhir hidup mereka. Sekitar pukul 03.00, enam jenazah anggota Front Pembela Islam tersebut tiba di Rumah Sakit Polri di Kramat Jati, Jakarta. Seorang saksi di Rest Area Km 50 menceritakan penangkapan tersebut kepada Tempo. Dia melihat tiga orang ditelungkupkan di aspal. Salah satunya kemudian mendapat tendangan di kepala. “Sebelum ditendang, kedengaran suara 'ampun, Pak',” kata dia kepada tim liputan Tempo di sebuah kota di luar Jakarta, Rabu dinihari lalu. Tidak mudah baginya untuk menceritakan kesaksian itu. Sebab, identitas setiap pedagang area rehat itu dicatat polisi, sementara pengelola meminta mereka tutup mulut. Dengan bantuan seorang perantara, Tempo membutuhkan lebih dari sepekan untuk meyakininya agar bersedia diwawancarai dengan rekaman suara dan video. Beberapa keterangan yang memperkuat kesaksian tidak kami tuliskan karena dapat mengarah pada pengungkapan identitas saksi. Sejumlah pertanyaan kami ajukan berulang-ulang pada waktu terpisah dan jawabannya konsisten. Menurut saksi, polisi berseragam serba hitam memeriksa telepon seluler banyak orang di Rest Area Km 50 malam itu untuk memastikan tidak ada foto dan rekaman video. Aparat, termasuk yang berbaju sipil, berada di lokasi itu sekitar tujuh jam sebelum penangkapan. Berikut petikan wawancara Tempo: Apa yang membuat Anda melihat ke arah mobil korban? Pas mobil lewat, kaget, karena ada suara kretek-kretek. Suara pelek kena aspal. Terus nabrak mobil di depannya. Jeger. Dikira ada tabrakan. Langsung semua berkumpul di situ. Anda mendekat? Ya. (Saksi mendeskripsikan posisi dan dekatnya jarak dia dari mobil tersebut). Apa yang pertama Anda lihat? Pas saya lihat, sudah pada tiarap. Berapa orang? Yang saya lihat tiga. Mereka masih hidup? Yakin masih hidup. Apa yang membuat Anda yakin? Karena bergerak. Gerakannya bagaimana? (Menolehkan kepala ke kanan-kiri) Meleng-meleng karena waktu itu gerimis. Posisi tangan korban? Tangan ditindih badan. Dua-duanya. Selain tiga orang itu, Anda melihat apa? Saya melihat pas mengeluarkan satu orang lagi. Kayaknya udah meninggal itu. Orang itu penumpang minibus? Orang yang dari dalam mobil. Di pintu belakang kiri. Kenapa menyebut dia meninggal? Dia enggak gerak. Bagaimana cara petugas mengeluarkan? Ditarik. Bagian belakang atau depan badan? Belakang. Seluruh badan dikeluarkan? Saya melihat yang dikeluarkan setengah badan. Lalu dilepas. Kepalanya jatuh ke aspal. Hanya melihat satu korban meninggal? Kawan saya melihat ada lagi. Di pinggir kursi sopir. Tapi enggak dikeluarin. Apa hal lain yang petugas lakukan di mobil itu? Saya melihat mereka mengeluarkan senjata. Celurit sama samurai. Jam berapa peristiwa terjadi? Setengah satu. Lewat jam 12. Dengar suara tembakan? Tidak. Tapi kawan saya dengar. Dia bilang dua kali, habis mobil berhenti. Kawan saya melihat pas masuk, mobil itu sudah hancur. Bagian depan, kiri, kanan, sudah rusak. Di depannya, ada mobil. Jadi nabrak dan berhenti. Kawan saya juga melihat mobil itu dibuntuti. Penguntitnya berhenti jauh di belakang. Arah dari pintu masuk, di sebelah kiri jalan. Teman Anda juga melihat tiga orang ditelungkupkan? Kawan saya melihat empat. Karena sudut pandang beda dan gelap. Berapa lama mereka diminta tiarap? Kira-kira lebih dari 30 menit. Lama-lah. Sampai bete juga nunggunya. Tiga atau empat orang itu tidak berubah posisi selama 30 menit? Saat mereka tiarap, saya lihat ada yang kepalanya ditendang. Satu orang. Sebelum ditendang, kedengeran suara "Ampun, Pak." Anda melihat saat korban dipindahkan ke mobil? Pas dimasukin mobil, saya enggak lihat. Tapi saya lihat dua orang jalan jongkok sambil (menempatkan kedua tangan di belakang kepala). Jaraknya lumayan dari tempat kejadian. Berapa orang? Saya lihat dua. Kawan saya melihat tiga. Seorang lagi kepalanya kayak diperban gitu sebelum dimasukin ke mobil. Mereka diborgol? Tidak. Mengapa Anda mengatakan petugas telah berada di lokasi sebelum kejadian? Mereka ada sejak (Ahad, 6 Desember) sore, menjelang magrib. Pas wudu mau salat magrib, senjatanya diselempangin di punggung. Apa warna seragamnya? Hitam-hitam. Anda yakin mereka bukan cuma sedang mampir? Kalau pengunjung, enggak bakal lama di situ. Apa yang mereka lakukan selama tujuh jam itu? Teman saya melihat mereka ngopi. Ditanya, ada kegiatan apa? Dijawab yang baju hitam, "Lihat saja entar. Pokoknya spesial." Mereka ikut dalam pengepungan? Yang bawa laras panjang itu menjaga biar enggak ada yang berkerumun. Orang-orang yang mau mendekat diusir. Pas mau akhir penangkapan kayak razia gitu. Enggak boleh rekam video. Enggak boleh ada foto. Handphone dilihat sampai ke galerinya. Berapa orang yang memeriksa telepon? Saya lihat dua orang yang baju hitam itu. Semua pedagang diperiksa teleponnya? Tidak. Yang dekat lokasi saja. Sampai rombongan pergi, saya masih mendengar mereka memeriksa HP. Sekitar jam berapa rombongan polisi meninggalkan lokasi? Tidak tahu. (Majalah Tempo edisi 14 Desember 2020 menuliskan polisi beranjak dari Rest Area KM 50 sekitar pukul 01.30) Polisi pergi secara berombongan? Berurutan. Satu-satu. Sering menyaksikan polisi menangkap orang di Rest Area KM 50? Baru pertama kali. Polisi menyebutkan empat korban ditembak akibat melawan petugas di Kilometer 51+200. Anda mendengar letusan senjata sesaat setelah polisi berangkat? Enggak ada. Teman Anda mendengar? Tidak. Operasi Spesial "Lihat saja entar. Pokoknya spesial". Kutipan jawaban aparat berseragam hitam-hitam yang menunggu selama 7 jam di Rest Area Km 50 itu, menunjukkan bahwa operasi “penyergapan” pengawal HRS tersebut sudah direncanakan sebelumnya. Apalagi melibatkan aparat berseragam hitam-hitam (diduga dari satuan Brimob). Setidaknya mereka bertugas untuk mengamankan TKP dan “menjaga biar enggak ada yang berkerumun. Orang-orang yang mau mendekat diusir”. Seorang teman pedagang mendengar dua kali suara tembakan di Rest Area Km. “Dia bilang dua kali, habis mobil berhenti. Kawan saya melihat pas masuk, mobil itu sudah hancur,” ujar saksi kepada Tempo. Berarti, penembakan itu terjadi sesaat setelah mobil Chevrolet Spin berhenti di Rest Area Km 50. Boleh jadi, dua pengawal HRS itu tewas di dalam mobil. Diduga, ban mobil kiri depan itu ditembak jauh sebelum memasuki Rest Area Km 50. Adanya satuan berseragam hitam-hitam di Rest Area Km 50 sejak Minggu sore, 6 Desember 2020 dan pernyataan “pokoknya spesial” tersebut menunjukkan bahwa Rest Area Km 50 itu dipersiapkan untuk “operasi spesial” atas rombongan HRS. Dan, di Rest Area Km 50 itu pula, empat pengawal HRS lainnya diketahui masih hidup. Di mana mereka dieksekusi oleh “OTK” yang belakangan diketahui ternyata aparat Kepolisian? Versi Bareskrim Polri, di dalam mobil karena melawan. Sekitar pukul 03.00, enam jenazah anggota Front Pembela Islam tersebut tiba di Rumah Sakit Polri di Kramat Jati, Jakarta. Berdasar tulisan Tempo pula, rombongan petugas meninggalkan Rest Area Km 50 sekitar pukul 01.30. Namun, jika benar mereka ditembak di dalam mobil petugas, seharusnya saat Rekonstruksi, mobil ini dihadirkan. Dan, setidaknya bisa jadi barang bukti, kecuali dilakukan di tempat lain. Bercak darah selama 2,5 jam menuju RS pasti ada yang tercecer. “Anda mendengar letusan senjata sesaat setelah polisi berangkat? Enggak ada. Teman Anda mendengar? Tidak,” tulis Tempo. Berarti eksekusi terhadap empat pengawal HRS lainnya ini dilakukan “bukan di dalam” mobil. Apalagi ada bekas siksaan. Sangat tidak mungkin korban disiksa setelah ditembak tepat di area jantung. Yang mungkin adalah mereka disiksa dulu, setelah itu barulah ditembak. Penulis wartawan senior fnn.co.id