ALL CATEGORY

Kalau Luthfi “Bendera” Alfiandi Dihukum Penjara

Oleh Asyari Usman Jakarta, FNN - Anak muda itu bernama Luthfi Alfiandi. Dia juga dipanggil Dede Luthfi Alfiandi. Polisi menangkapnya pada 30 September 2019. Dengan tuduhan melawan atau menyerang polisi dalam aksi protes revisi UU KPK di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta. Luthfi menjadi pendemo yang terkenal. Foto dirinya yang menyandang bendera merah-putih, menjadi viral. Dilihat jutaan orang melalui semua platform media sosial. Heroik di mata publik. Apa gerangan tindak pidana yang dilakukan Luthfi? Menurut dakwaan jaksa, Luthfi berniat melakukan keonaran atau kerusuhan dalam aksi unjuk rasa di DPR itu. Ada beberapa pasal KUHP yang didakwakan. Pertama, pasal 212 juncto Pasal 214 ayat 1. Kemudian, pasal 170. Yang ketiga, pasal 218. Inilah yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana Luthfi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). Dakwaan yang berlapis. Ada kesan, para penguasa ingin anak muda ini mendekam di penjara. Ingin agar dia diberi pelajaran. Supaya anak-anak muda lainnya menjadi ciut. Padahal, di kamus anak-anak setara STM tidak ada kata “ciut”. Kalau sekiranya Luthfi dijatuhi hukuman penjara, apa yang akan terjadi? Anak muda usia 20 tahun ini akan semakin terkenal. Semakin dicintai publik. Dia akan menjadi pahlawan. Menjadi simbol perlawanan terhadap kesewenangan. Para penguasa, khususnya Polisi, mungkin akan melihat Luthfi sebagai terpidana. Polisi mungkin juga puas kalau dia dihukum. Tidak begitu anggapan publik. Luthfi akan diingat sebagai anak muda bersih yang berani menghadapi risiko maut melawan kezliman penguasa. Bagi publik, kasus Luthfi itu sendiri adalah bentuk kesewenangan. Bisa juga dilihat sebagai wujud dari kecengengan Polisi. Kenapa begitu? Karena dalam demo anak-anak muda pastilah ada lempar-melempar. Unjuk rasa tentulah bukan arena karaoke. Lempar batu dan luka adalah ciri demo. Dan bukan petugas keamanan saja yang mengalami cedera. Puluhan pengunjuk rasa juga luka-luka akibat tindak kekerasan para petugas. Dan bahkan ada yang tewas terkena peluru tajam. Apakah itu berarti pendemo boleh melakukan tindak kekerasan terhadap Polisi? Tentu tidak. Cuma, Polisi tidaklah perlu menangkap seorang pendemo “tangan kosong” untuk dibawa ke pengadilan. Paling-paling kesalahan Luthfi adalah menunjukkan keberaniannya di tengah situasi yang setiap saat bisa mengancam jiwanya. Luthfi bernyali baja. Mungkin ini yang “menjengkelkan” Pak Polisi. Penangkapan Luhtfi menjadikan dirinya bintang perlawanan terhadap kezaliman. Hukuman penjara, kalau pengadilan memutuskan begitu, akan membuat anak Ibu Nurhayati itu menjadi lebih top lagi. Dia akan mendominasi pembahasan di media besar dan media sosial. Luthfi akan menjadi alat ukur kearifan penguasa. Juga menjadi ukuran kesewenangan dan kecengengan. Jangan lupa. Ada aspek lain kasus Luthfi. Sejak kemarin, para politisi oportunis berlomba-lomba “mencari muka” di depan publik. Mereka siap menjadi pahlawan untuk membebaskan anak muda yang viral ini. Siapa tahu tokoh muda legendaris ini bisa diajak masuk ke partai mereka. Untuk bintang masa depan.[] 13 Desember 2019 Penulis wartawan senior.

Hari Antikorupsi Dirayakan dalam Suasana Prokorupsi

By Asyari Usman Jakarta, FNN - Dua hari yang lalu, 9 Desember 2019, seluruh dunia merayakan Hari Antikorupsi Internasional. International Anti-Corruption Day (IACD). Orang Indonesia juga ikut menggelar perayaan ini. Di bagian-bagian lain dunia, perayaan itu menunjukkan kecocokan antara tekad dan tindakan untuk membasmi korupsi. Artinya, keinginan mereka untuk melenyapkan korupsi sejalan dengan kebijakan pemerintah. Tekad keras, tindakan pun keras. Di Indonesia? Lain sama sekali. Narasi untuk melenyapkan korupsi tidak sejalan dengan langkah pemerintah. Lain ucapan, lain perbuatan. Para politisi berapi-api tentang korupsi. Tapi, pada saat yang sama, mereka membukakan lebar-lebar pintu korupsi itu. Kalau di banyak negara, instrumen-intrumen pencegahan dan pembasmian korupsi dari waktu ke waktu diperkuat terus. Tapi, tidak di Indonesia. Khususnya pada tahun 2019 ini. Tindakan antikorupsi diperlemah. Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) yang dipandang oleh publik sebagai satu-satunya lembaga terpercaya dalam memberangus korupsi, sekarang dimandulkan oleh Presiden Jokowi. Bekerja sama dengan DPR. Artinya, DPR dan Presiden sepakat mengebiri KPK. DPR menciptakan revisi UU KPK yang membuat lembaga ini menjadi ompong. Setelah itu, Presiden menurunkan tanda tangannya. Inilah suasana perayaan IACD di Indonesia. Hari antikorupsinya dirayakan, tapi pemberantasan korupsinya dilemahkan. Anda masih ingat, ketika rangkaian unjuk rasa menentang revisi UU KPK berlangsung akhir September, waktu itu Presiden Jokowi diyakini akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan revisi itu. Namun, yang terjadi hanyalah harapan kosong. Revisi UU KPK itu berlaku mulai 17 Oktober. Jokowi sepakat dengan DPR. Khususnya dengan PDIP sebagai partai yang paling getol merevisi UU KPK. PDIP-lah yang menjadi “drive” revisi itu. Yang menjadi penggalang utamanya. Mereka berhasil. KPK pun berantakan, tak berdaya. Revisi itu mewajibkan pembentukan Dewan Pengawas (DP). DP ini memiliki kekuasaan yang sangat besar. Boleh dikatakan kekuasaan mutlak. Sebagai contoh, bila para komisioner KPK ingin melakukan penyadapan telefon untuk menangkap para koruptor yang akan bertransaksi, maka harus ada dulu izin dari DP. Prosedur baru ini menyebabkan operasi tangkap tangan (OTT) tak bisa lagi semulus selama ini. Izin bisa saja ditolak. Atau bahkan para oknum di DP bisa membocorkan penyadapan kepada orang yang akan disadap oleh KPK. Hal lainnya termasuk penghapusan keistimewaan status pegawai KPK. Mereka dijadikan sebagai ANS biasa dengan penghasilan standar pegawai negeri. Tidak ada lagi insentif yang selama ini membuat kinerja para pegawai KPK sangat professional dan berani. Ke depan, setelah masa tugas pimpinannya selesai bulan ini, pemberantasan korupsi oleh KPK hampir bisa dipastikan tidak akan menjamah kelompok orang tertentu. Apalagi ketua KPK yang baru, Irjen Firli Bahuri, terpilih atau dipilih di tengah sikap skeptis publik. Sangat diragukan komitmen ketua KPK yang baru. Sebab, sangat kental kesan bahwa Irjen Firli dipaksakan menjadi ketua untuk “menijanakkan” KPK. Banyak yang menduga Pak Firli akan melenturkan tugas KPK dengan misi pihak-pihak yang menghendaki pengenduran pemberatasan korupsi. Tentu ini sangat memprihatinkan. Ada gejala para pemegang kekuasaan di lini eksekutif dan legislatif bersepakat menumbuhkan kondisi yang menguntungkan para pelaku korupsi. Barangkali, itulah sebabnya Hari Anti-Korupsi tahun ini di dirayakan di Indonesia dalam suasana Prokorupsi.[] 11 Desember 2019 Penulis wartawan senior.

Pancasila, Catatan Untuk Pikiran Rocky Gerung

By Dr. Syahganda Nainggolan Jakarta, FNN - Setelah Rocky Gerung menuduh Jokowi tidak faham Pancasila, situasi dan perdebatan terkait isu ini memanas. Tuduhan Rocky terhadap Jokowi dihubungkan antara kebijakan atau prilaku Jokowi dengan sila-sila yang ada. Misalnya, Rocky mengatakan bahwa arahan Jokowi kepada pemerintahan daerah agar tidak meminta amdal (analisa mengenai dampak lingkungan) merupakan anti sila kelima (Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia) . Menaikkan iuran BPJS juga menurut Rocky bertentangan dengan Pancasila. Sedangkan membubarkan sebuah ormas tanpa pengadilan juga bertentangan dengan sila keempat (Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawartan dan Perwakilan). Kita perlu mendiskusikan ini agar kita dapat mendudukkan urgensi isu ini dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setelah presiden Indonesia boleh tidak berdarah Indonesia, paska amandemen UUD ‘45 asli selama 1999-2002, isu presiden tidak faham Pancasila menjadi penting kita sepakati. Artinya, jika benar Presiden Republik Indonesia tidak faham Pancasila, apakah itu sebuah kesalahan? atau kejahatan? Bagaimana kalau anak-anak sekolah jadi alergi terhadap Pancasila? Pancasila Philosophische Grondslag vs Ideologi Adnan Buyung Nasution mengatakan ada tiga kelompok ideologis yang bertarung dalam debat Badan Konstituante (Lembaga Pembentuk UUD) sepanjang tahun 1955-1957. Buyung mengatakan itu dalam "The Aspiration for Constitutional Government in Indonesia 1992, yang berbasis disertasinya di Universitas Utrecht Belanda. Ketiga tersebut adalah, kelompok Pancasila, Kelompok Islam dan Kelompok Sosial-Ekonomi. Kelompok pertama diwakili antara lain oleh PNI (Partai Nasionalis Indonesia) dan PKI (Partai Komunis Indonesia). Kelompok kedua diwakili antara lain Masyumi dan Nahdatul Ulama. Sedang kelompok ketiga diwakili antara lain Partai Murba dan Partai Buruh. Jumlah peserta masing-masing 274 orang, 230 orang dan sisanya 10. "Philosophische Grondslag" (Filosofi dasar) atau dalam bahasa Jerman "Weltanschauung" (view to the world atau pandangan dunia) adalah penjelasan tentang sebuah alasan atas sebuah eksistensi. Pancasila disebutkan filosofis dasar. Kalau dulu, karena menjelaskan alasan adanya sebuah dasar negara baru, yakni negara Indonesia. Dasar itu sendiri bervariasi dari pandangan ekstrim yang menyamakannya. Seperti "fondasi rumah" oleh berbagai perumus konstituante maupun sekedar pegangan hidup biasa, tanpa retorika, seperti yang dipikirkan Sutan Takdir Alisyahbana, anggota PSI. Pancasila dikatakan sebagai "living spirit" dari Bangsa Indonesia. Living spirit ini adalah sebuah konsensus atau sebuah "common platform" yang mampu menghimpun sebuah kebersamaan atau sebuah himpunan kebangsaan. Sebuah ajaran harmoni, ajaran toleransi, dan gotong royong. Namun, sering pula Pancasila dimaknai sebagai ideologi negara. Idiologi bukan sekedar filosofi dasar ataupun "living spirit", melainkan sebuah ajaran baku yang menggerakkan bangsa kita. Yang pertama lebih statis. Sebaliknya, yang terakhir lebih dinamis. Dalam pertarungan di Majelis Konstituante, disebutkan pertarungan ideology. Karena dasar negara yang dibicarakan memang mencakup konsepsi ideologi negara. Sebab, dulu pada sidang-sidang Badan Persiapan Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), semua dianggap dilakukan dengan tergesa-gesa, atau sekedar "kejar tayang". Semua yang dibuat oleh BPUPKI ketika itu dalam rangka melihat peluang kemerdekaan yang diarahkan kolonial Jepang. Sehingga, sudah di alam kemerdekaan, dalam waktu yang panjang, dikhususkan sebuah waktu pembahasan untuk mengetahui dasar negara kita. Pancasila bergeser sebagai ideologi, menurut Buyung Nasution, dimulai ketika Sukarno berpidato di Amuntai, Kalimantan, 1953, tentang Pancasila vs Islam. Sukarno, yang sebelumnya melihat Pancasila sebagai konsensus atau filosofi dasar untuk mengakomodasi berbagai ideologi dan faham yang berkembang di Indonesia, mulai mengkristalkan Pancasila sebagai sebuah ajaran khusus. Sukarno kelihatannya pada tahun-tahun 50-an telah meninggalkan faham integralistik facism bergeser ke arah sosialistik. Pertama, ini bisa dilihat dengan persekutuan PNI dan PKI yang kokoh, khususnya dalam Majelis Konstituante. Kedua, kebangkitan Komunis dunia saat itu, sudah menggeser kelompok-kelompok fasis (Jepang, Jerman dan Italia) sebagai anti tesa terhadap kejayaan kapitalis yang dimusuhi Sukarno. (Sukarno selama penjajahan Jepang di Indonesia menjadi "kaki tangan" Jepang). Sebuah ideologi adalah sebuah ajaran yang bisa menggerakkan. Sukarno telah meninggalkan Pancasila dari "filosofi dasar" (yang dalam istilah Jean Paul Sartre sebagai "major system of thought") kepada ideologi, (Sartre: "minor system of ideas living on the margin of the genuine philosophy and exploiting the domain of greater system). Agar Pancasila bisa menjadi ideologi, Sukarno meintegrasikan Komunisme sebagai kekuatan inti dan pandangan-pandangananti Islam sebagai penguat, pada ajaran sosialisme Sukarno tersebut. Melalui Komunisme, Sukarno mampu menemukan kembali semangat perlawanan dan ambisinya untuk menantang kapitalisme global. Komunisme mengajarkan bagaimana menemukan "false consciousness" untuk merekonstruksi eksistensi "kaum Marhaen" sebagai sebuah "Class Consciousness". Setelah lima belas tahun Pancasila dengan inti komunisme dijalankan Sukarno, dan berakhir lumpuh pada tahun 1968, Ketika itu pula era Bung Karno berakhir. Selanjutnya, Pancasila kembali bergeser dari ideologi menjadi "philosophische Grondslag" atau "Weltanschauung" di masa Orde Baru. Pancasila di Tangan Jokowi Penjelasan Rocky bahwa Jokowi tidak faham Pancasila mungkin terlalu prematur. Setelah komunisme gagal diseluruh dunia, sosialisme, pragmatism, kapitalisme masih ada sebagai ideologi. Tentu disamping agama-agama yang bergerak dalam ajaran ideologis. Pandangan Jokowi terkait menaikkan iuran BPJS dan melarang AMDAL, yang dituduh Rocky sebagai bukti Jokowi tidak faham Pancasila, merupakan "misleading". Pertama, menaikkan iuran BPJS adalah ajaran "survival for the fittes". Ajaran ini meletakkan tanggung jawab individual itu berpusat pada individual. Pandangan tokoh politik Margaret Thatcher di Inggris dulu, mewakili kaum Libertarian, menolak sama sekali adanya tanggung jawab negara terhadap subsidi bagi orang-orang miskin. Berpikir pro subsidi adalah sosialis. Sebaliknya, memperkecil subsidi bebrati anti sosialis (Neo-Liberal/Libertarian). Kedua, AMDAL dalam perspektif kaum Libertarian dan para kapitalis adalah bagian aturan yang membuat negara "mengganggu" kepentingan pasar (market place). Orang-orang seperti Fredrick Hayek dan Milton Friedman, meyakin negara sebaiknya tidak perlu ada. Dari dua hal di atas, kita melihat bahwa Jokowi menganut suatu pemahaman. Dengan demikian, tidaklah mungkin dikatakan Jokowi tidak faham Pancasila. Jika dikaitkan pada pola penyerangan rezim Jokowi pada Islamisme, seperti dilakukan Sukarno dulu, maka sudah dapat dicermati bahwa Jokowi sedang menggeser lagi Pancasila dari filosofi dasar menjadi ideologi. Kalau ideologi yang ditanamkan Sukarno pada Pancasila dahulu, sebagai inti daripada inti adalah komunisme, maka Jokowi saat ini mungkin mencoba menggerakkannya dengan ideologi kapitalisme. Namun, bisa saja ideologi itu berupa pragmatism? Sebuah pragmatism adalah campur-campur dengan orientasi jalan tengah, seperti Third Way di Inggris, maupun ideologi Komunis ala Deng Xio Ping di China dahulu (Quote Deng: Tidak peduli kucing hitam ataupun kucing putih yang penting bisa tangkap tikus). Untuk itu perlu waktu yang dalam untuk menilai ideologi yang dibawa Jokowi ini. Namun Pancasila sebagai sebuah Konsensus maupun ideologi, memang merupakan produk sejarah. Jika Pancasila itu digali dari spirit masa lalu kita, maka semua bentuk masa lalu kita bervariasi. Dari wisdom yang baik, sampai kepada ajaran-ajaran keji ala Machiavellis dalam kekuasaan. Penutup Sejarah manusia dibentuk dengan berbagai kontestasi dan klaim antara kelompok-kelompok dominan dalam masyarakat. Pada saat tertentu, konsensus dilakukan jika keseimbangan sosial tertentu dianggap lebih baik dalam menghindari perang dan permusuhan. Namun, pada saat tertentu ketika pemimpin yang hadir mempunyai ambisi ideologis, maka konsensus tersebut berubah menjadi perang atau permusuhan untuk memastikan adanya dominasi. Jokowi bukanlah seperti kata Rocky yang tidak faham Pancasila. Malah Jokowi sedang menggeser Pancasila dari sebuah Waltanchung atau Philosophische Grondslag ke arah ideologi. Apakah ideologi itu kapitalisme dan variannya atau pragmatism? Masih perlu diamati. Namun, sebagaimana sejarah mengajarkan, bahwa Islam tidak dapat ditaklukkan di Indonesia. Dan bahaya untuk disingkirkan, "Too Big To Fail". Baik dengan bantuan RRC di masa Bung Karno, maupun dibantu Amerika cdan barat di masa Suharto. Yang penting selalu kita renungkan apakah ada jalan tengah Pancasia. Diantara "common platform" dan ideologi? Penulis adalah Direktur Eksekutif Sabang Merauke Circle

Mantan Wamen ESDM. Archandra, "Eksploitasi Migas Skema Gross Split"

Menurunya produksi minyak dalam negeri ini pertanda bahwa ada persoalan serius dalam pengelolaan sektor migas entah itu di "Pertamina, SKK Migas dan BPH Migas” yang pasti, ketiga elemen dibawah Dirjen Migas Kementrian ESDM ini. Tau, apa penyebabnya? Oleh. M. Hassan Minanan Jakarta, FNN– Sebelum kita mulai, “boleh tidak kita sepakat bahwa forum ini hanya dalam rangka edukasi”. Bukan dalam rangka mempertentangkan polemik internal kabinet Pak Jokowi-Maaruf yang lagi ramai diperbincangkan. Begitulah kalimat penegasan yang santun oleh Mantan Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar. Mantan Wakil Menteri ESDM Arcandra menyampaikan hal tersebut, ketika menjadi pembicara pada talk-show bidang Pengembangan Sumber Daya Alam (PSDA) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB-HMI) yang diselenggarakan, di sekeretariat PB HMI Jalan Sultan agung No.25A Jakarta. Rabu, 4 Desember 2019 kemarin. Arcandra yang juga konseptor gross split ini mengingatkan sampai hari ini Tuhan hanya memberi ilmu kepada manusia yang sangat terbatas, sehingga kemampuan “teknologi” manusia untuk menghasil minyak itu baru 40 - 50%. Kapan mencapai 100% ? hanya Tuhan-lah yang tahu. Kapan ilmunya diturunkan hingga bisa mencapai 100% Catatan risert dunia cadangan minyak Indonesia sebanyak 3,2 miliar barel atau 0,2%” yang paling besar itu Venezuela 302,8 miliar barel. Sementara cadangan gas Indonesia sebanyak satu setengah dari total cadangan dunia, Itulah data yang dikutip oleh Arcandra. "Dalam pandangan Arcandra Tahar, kebutuhan energy Indonesia mencapai 1,4 juta barel per hari, sementara produksi Indonesia sekitar 750 ribu barel per hari untuk memnuhi kebutuhan tersebur maka Inport Indonesia antara 600 ribu". Pungkasnya. Skema Gross Split Pada kesempatan tersebut, Archandra juga mengingatkan tentang skema lelang migas oleh pemerintah sejak 2015-2019. Terkait efisiensi biaya eksploitasi migas. Pertama cost recovery dan kedua gross split. Targetnya, mendatangkan investor untuk berinvestasi pada blok migas dalam negeri. Skema Gross Split sendiri pertama kali diusulkan melalui Permen ESDM No.8 Tahun 2017 yang diterbitkan pada tanggal 13 Januari 2017. Gross Split adalah skema perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) antara Pemerintah dan Kontraktor Migas yang di perhitungkan di muka. Melalui skema gross split, Negara akan mendapatkan bagi hasil migas dan pajak dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sehingga penerimaan Negara menjadi lebih pasti. Perlu diketahui pada tahun 2015-2016, skema cost recovery sama sekali sepi dari peminat. Blok migas yang dilelang pada 2015 nol 2016 nol, tidak laku. Baru di 2017, berkat dukungan dari Komisi VII DPR RI Pemerintah mengganti skema kontrak bagi hasil menjadi gross split baru ada lima wilayah kerja yang laku untuk dikelola. Jumlah wilayah kerja yang laku itu kemudian bertambah lagi menjadi sembilan blok pada 2018 seiring dengan tetap digunakannya skema gross split hingga oktober 2019 laku tiga blok. “jadi kalau ada yang menanyakan skema gross split begini hasilnya (2015, 0. 2016, 0. 2017, 5. 2018, 9. 2019, 3)” Prosentase pembagian antara PSC Gross Split dan PSC Cost Recovery sebenarnya memiliki sifat yang sama yaitu dua-duanya berfluktuasi. Tidak tetap dan sama sepanjang kontrak 30 tahun. Hanya yang membedakan adalah variabel yang berpengaruh. Dalam PSC Gross Split jauh lebih banyak variabel yang mempengaruhi dibandingkan dengan PSC Cost Recovery (Katadata.co.id) Dua skema pemerintah ini, merupakan pilihan sebagai stimulus dan motivasi. Prinsipnya kerjasama untuk saling dukung-mendukung, bergotong royong demi mencari manfaat bersama dan bukan mencari kelemahan apalagi menunggangi. Pemerintah jangan lemah dan lengah menuju tujuan kesejahteraan rakyat, mensejahterakan rakyat itu adalah mimpi Negara yang merdeka.

Bhajoelan Moelih, Reuni 40 Tahun Bhawikarsu '79 SMA Negeri 3 Malang

Oleh Mochamad Toha Jakarta, FNN - SMA Negeri 3 Malang pada Sabtu, 14 Desember 2019, bakal menggelar Reuni 40 Tahun Bhajoelan (Bhawikarsu ’79). Gelaran ini bakal diikuti sekitar 200 orang alumni SMAN 3 Malang angkatan 1979. Acara reuni berlangsung di SMAN 3 Malang dan Waroeng Daoen, milik Presiden “Republik Telo” Unggul Abinowo, alumni Bhawikarsu ’79 SMAN 3 Malang yang berhasil membangun Sentra Pengembangan Agribisnis Terpadu (SPAT). Pemilihan tempat reuni di Waroeng Daoen ini, selain tempatnya bagus dan nyaman, juga untuk mengenang Unggul. “Di alumni Bhajoelan ini ada Andreas Eddy Susetyo, anggota DPR RI, Dr Hari Suprayogi yang Dirjen SDA, dr. Evit Ruspiono, Sp JP, dokter spesialis jantung yang jago ngeband. Juga ada Ir. Nugroho Budi, ahli KNKT, Novianto Heru Pratomo, mantan DirOps Garuda Indonesia, dan banyak lagi tokoh-tokoh yang sukses lainnya,” kata Mbak Tanty panggilan akrab dari Dra. Martanty Soenar Dewi, MM. Beberapa tokoh alumni SMAN 3 Malang yang dikenal selama ini diantaranya yaitu Ir. Cacuk Sudarijanto (Menteri Muda Urusan Rekstrukturisasi Ekonomi Nasional Kabinet Persatuan Nasional periode 2000-2001), Abadi Soesman (musisi dan pencipta lagu); Wahyu Aditya (Animator), Laksamana TNI Arief Koeshariadi (Kepala Staf TNI Angakatan Laut periode 1996-1998), Indra Prastomiyono, Laksda TNI Agung Pramono (Panglima Komando Armada Indonesia Kawasan Indonesia Timur periode 2012-2014); Marsda TNI Muhammad Syaugi, SSos (Dirjen Renhan Kemhan RI 2014 - Sekarang); Prof. DR Sutan Remy Sjahdeini, SH (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga). Reuni yang digawangi Mbak Tanty sebagai Ketua Panitia ini dibantu oleh DR Sitawati, DR Ratna Rositawati, dan Erna Atiwi Jaya Esti, SE, MM harus bekerja ektra keras agar bisa menghimpun peserta yang sebanyak-banyaknya. Apalagi, dengan segala pernik kebutuhan dan acara yang harus dipersiapkan agar tahun ini berjalan meriah dan memuaskan peserta dalam waktu yang hanya sebulan. “Reuni 40 tahun ini kita anggap sebagai golden moment karena rata-rata usia sudah menjelang 60 tahun. Sebab, elum tentu 5 tahun lagi kita masih kuat dan sehat seperti saat ini,” lanjut Mbak Tanty. Dari segi peserta yang berjumlah hampir mencapai 200 orang, ini luar biasa. Karena, selama ini peserta reuni tiap tahun yang hadir berkisar antara 50-100 orang. Dalam acara reuni nanti, akan ada hiburan dari Bhajoelan Band dan SB Rock Band, serta class perform dari masing-masing kelas dulu. “Kami juga mengundang guru-guru yang masih ada, yang dulu mengajar kami, juga serah terima pembangunan taman sekolah, dan lain-lain,” ujar Mbak Tanty. Sekilas Bhawikarsu SMAN 3 Malang atau yang juga dikenal sebagai Smanti atau Bhawikarsu terletak di Kota Malang. Sekolah yang terletak di kawasan Tugu ini merupakan salah satu sekolah terfavorit di Kota Malang. Sekolah ini terletak di dalam satu kompleks dengan Stasiun Malang yang dikenal dengan sebutan SMA Tugu bersama-sama dengan SMAN 1 Malang dan SMAN 4 Malang. SMAN 3 Malang lahir pada 8 Agustus 1952 berdasarkan Surat Keputusan Menteri PP dan K nomor 3418/B pada 8 Agustus 1952. Pada saat itu bernama SMA B-II Negeri Malang. Secara kronologis perubahan nama itu dapat dijelaskan sebagai berikut: Tidak lama setelah pengakuan kedaulatan RI pada 27 Desember 1949, di kota Malang berdiri 2 buah SMA, yaitu SMA Republik Indonesia dan SMA Federal (VHO). Para pejuang TRIP, TP, TGP dan alain-lain yang sudah kembali ke sekolah ditampng di SMA Federal. Pada 8 Agustus 1952, jurusan B (Pasti Alam) SMA Republik Indonesia dan SMA Peralihan digabung menjadi satu berdasarkan SK Menteri PP dan K nomor 3418/B dan diberi nama SMA B-II Negeri. Pemberian nama ini disebabkan telah berdiri dua buah SMA. Akhirnya diadakan perubahan nama berdasarkan urutan usianya yaitu: SMA A/C menjadi SMA I A/C, SMA Federal menjadi SMA B-I Negeri. SMA B-I Negeri kemudian diubah menjadi SMA I-B dan SMA II-B. Nama ini akhirnya dirasakan kurang tepat karena seakan-akan ada SMA B yang kualitasnya lebih tinggi daripada yang lain. Aklhirnya diadakan perubahan nama ketiga SMA yang ada di Malang itu berdasarkan usianya, yaitu: SMA A/C menjadi SMA 1A/C, SMA 1B menjadi SMA II-B, SMA II-B menjadi SMA III-B. Kemudian SMA I A/C dipecah menjadi dua sekolah yaitu SMA I A/C dan SMA IV A. Timbulnya SMA Gaya Baru pada 1963 yang mengharuskan semua SMA mempunyai jurusan yang sama yaitu: Budaya, Sosial, Ilmu Pasti, dan Ilmu Pengetahuan Alam membawa pengaruh pada dihapuskannya nama tambahan A, B, atau C pada urutan nama keempat SMA yang ada di kota Malang. Menjadi SMU Negeri 3 Malang berdasarkan SK Mendikbud RI nomor 035/O/1997. Kembali menjadi SMA Negeri 3 Malang pada tahun 2002. SMA Negeri 3 Malang merupakan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang bertujuan menghasilkan lulusan unggul dan dapat bersaing di tingkat nasional maupun internasional. Profil siswa yang diharapkan dari RSBI salah satunya adalah memiliki kecakapan hidup yang dikembangkan berdasarkan multiple intelegensi mereka dan memiliki integritas moral tinggi. Dalam upaya untuk memenuhi standar mutu pengelolaan pendidikan, mulai Tahun Ajaran 2007/2008 SMA Negeri 3 Malang telah menerima sertifikat standar manajemen mutu ISO 9001:2000 sebagai langkah awal untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan dan meraih pengakuan. Penulis wartawan senior )*

Majelis Taklim Ordonnantie

Oleh: Hanibal W Y Wijayanta Jakarta, FNN - Dengan iming-iming dana, semua Majelis Taklim kini harus terdaftar di Kantor Kementerian Agama. Mengapa harus mengulang Goeroe Ordonnantie di masa Hindia Belanda? “Ketika sejarah berulang, hal tak terduga selalu terjadi, dan akhirnya kita menyadari, betapa manusia tidak pernah belajar dari pengalaman…” Pernyataan filsuf Irlandia George Bernard Shaw di awal abad 19 itu terbukti pekan lalu, ketika Kementerian Agama mengeluarkan sebuah beleid baru. Sebab ternyata beleid itu hanyalah pengulangan dari apa yang pernah terjadi di masa Hindia Belanda. Beleid baru Kementerian Agama itu adalah Peraturan Menteri Agama No 29 tahun 2019. Peraturan terdiri dari enam Bab dengan 22 pasal, dan mengatur tentang Majelis Taklim. Pada pasal 1 dijelaskan bahwa Majelis Taklim adalah lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam non formal sebagai sarana dakwah Islam. Pada pasal 2 disebutkan, Majelis Taklim mempunyai tugas meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agam Islam. Lalu pada pasal 3 diuraikan, dalam melaksanakan tugas, Majelis Taklim menyelenggarakan fungsi: pendidikan agama Islam bagi masyarakat; pengkaderan ustadz dan/atau ustadzah, pengurus, dan jemaah; penguatan silaturahmi, pemberian konsultasi agama dan keagamaan; pengembangan seni dan budaya Islam; pendidikan berbasis pemberdayaan masyarakat; pemberdayaan ekonomi umat; dan/atau pencerahan umat dan kontrol sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sementara, pada pasal 4 disebutkan bahwa Majelis Taklim mempunyai tujuan: meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam membaca dan memahami Al-Qur’an; membentuk manusia yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia; membentuk manusia yang memiliki pengetahuan agama yang mendalam dan kompregensif; mewujudkan kehidupan beragama yang toleran dan humanis; dan memperkokoh nasionalisme, kesatuan, dan ketahanan bangsa. Pada pasal 5 dijabarkan: perseorangan, kelompok orang, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, masjid, dan mushala dapat mendirikan majelis taklim. Semua seolah-olah baik-baik saja. Dalam pasal-pasal itu pemerintah tampak memberi kebebasan kepada warga untuk mengelola pendidikan Islam di tengah masyarakat secara mandiri. Tapi tunggu dulu. Lihat pasal 6 ayat 1! Majelis Taklim ternyata, harus terdaftar pada Kantor Kementerian Agama. Lalu pada ayat 2 dijelaskan: Pendaftaran Majelis Taklim dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau melalui Kepala KUA Kecamatan. Lalu, pada pasal 7 diterangkan tentang keharusan dokumen kelengkapan permohonan. Jika dokumen permohonan pendaftaran lengkap, menurut pasal 8, Kepala KUA Kecamatan menyampaikan dokumen pendaftaran kepada Kantor Kementerian Agama. Lalu berdasarkan pasal 9, setelah berkas dinyatakan lengkap, Kepala Kantor Kementerian Agama menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim. Surat Keterangan Terdaftar berlaku lima tahun, dan dapat diperpanjang. Perpanjangannya harus mengikuti prosedur birokrasi yang diatur dalam pasal 10, dan bisa ditolak. Pasal selanjutnya, pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16, dan 17, termasuk di dalam BAB III tentang Penyelenggaraan. Bab ini memerinci tentang soal administratif penyelenggaraan Majelis Taklim. Isinya lebih bersifat umum, meliputi pengurus dan struktur kepengurusan Majelis Taklim, ustadz dan/atau ustadzah pembina dan pembimbing Majelis Taklim, jemaah, tempat kegiatan, serta materi dan metode pengajaran di Majelis Taklim. Tak ada yang janggal dalam pasal-pasal ini. Nah, klausul menarik kembali muncul pada BAB IV tentang Pembinaan. Sebab, pada pasal 18, ayat 1, diterangkan bahwa pembinaan Majelis Taklim dilaksanakan oleh Direktur jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan Kepala Kantor Kementerian Agama. Sedangkan ayat 2 menjelaskan: Pembinaan meliputi aspek, kelembagaan, manajemen, sumber daya manusia, dan materi. Lalu, pada pasal 19 diuraikan: Majelis Taklim melaporkan kegiatan kepada Kepala Kantor Urusan Agama atau melalui Kepala KUA Kecamatan setiap akhir tahun, paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya. Kepala KUA Kecamatan lalu menyampaikan laporan kegiatan Majelis Taklim itu kepada Kepala Kantor Kementerian Agama. Sebagai bumbu penyedap, iming-iming menggiurkan dimunculkan dalam BAB V, yakni tentang Pendanaan. Sebab, menurut pasal 20 disebutkan bahwa, pendanaan penyelenggaraan Majelis Taklim dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Iming-iming itu pula yang diungkap Menteri Agama Jenderal (Purn.) Fachrul Razi usai Rapat Senat Terbuka Dies Natalis ke-53 UIN Imam Bonjol di Padang, Jumat (29/11/2019) lalu. Kata Fachrul, aturan pendaftaran Majelis Taklim dibuat untuk memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan. “Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya nanti kita tidak bisa kasih bantuan,” ujarnya. Karena itu, kata Fachrul, beleid baru yang sudah diundangkan sejak 13 November 2019 itu sangat baik. “Tujuannya positif sekali,” kata bekas Wakil Panglima TNI itu. Ia membantah dugaan jika peraturan dibuat untuk mencegah masuknya aliran radikal ke majelis taklim. “Tidak. Saya tidak melihat sesuatu yang aneh di majelis taklim,” ujarnya. Boleh saja Menteri Agama berkilah, namun, beberapa organisasi Islam langsung mempertanyakannya. Ketua Umum PP Muhammadiyah Haidar Nasir menganggap pemerintah terlalu mengatur ranah aktifitas keumatan di akar rumput. Ketua PB NU KH Abdul Manan Gani menganggap peraturan itu akan merepotkan majelis taklim, ustadz, maupun jamaah. Wakil Ketua Persatuan Islam Jeje Zainudin menilai, aturan ini adalah justifikasi untuk mengawasi pengajian. Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia menganggap implementasi PMA tak akan efektif. Fakta selanjutnya yang akan berbicara. Sebab, meski tidak selalu sama dan sebangun, ummat Islam di negeri ini sudah beberapa kali mengalami peristiwa yang hampir mirip dengan situasi dan kondisi terakhir ini, serta mendapati peraturan yang mirip dengan peraturan yang baru keluar ini. Meski pelaku dan intensitasnya sedikit berbeda, perulangan sejarah adalah sebuah keniscayaan. Pemerintah Orde Baru juga pernah menerapkan kebijakan keras kepada ummat Islam. Dengan dalih keamanan dan ketertiban, pada era 1970-1980-an, Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) mengeluarkan Surat Izin Mubaligh (SIM). Mubaligh, ustadz, kiai, maupun ajengan yang tak mengantongi SIM, bisa diberhentikan khotbahnya, diturunkan dari mimbar, atau bahkan diciduk dan diinapkan di tahanan Kodim atau Laksus (Pelaksana Khusus) Kopkamtib daaerah. Pada tahun 1978, Departemen Agama juga pernah mengeluarkan peraturan untuk mengawasi dakwah. Misalnya, Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 1978, Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 1978, dan Peraturan Pengganti Nomor 3 Tahun 1978. Berdasarkan aturan-aturan itu, isi khotbah yang akan disampaikan kepada lebih dari 300 orang jemaah, termasuk lewat radio, harus disaring dan diseleksi lebih dulu oleh Departemen Agama. Hal yang sama pernah terjadi pula di masa Hindia Belanda. Salah satu kebijakan pemerintah Hindia-Belanda yang menekan ummat Islam adalah Goeroe Ordonnantie atau Peraturan Pemerintah tentang Guru. Goeroe Ordonnantie pertama dikeluarkan tahun 1905. Guru yang dimaksud di sini adalah guru agama Islam. Sebab, dengan Ordonansi ini, Pemerintah Hindia Belanda mewajibkan setiap guru agama Islam meminta dan memperoleh izin terlebih dahulu sebelum mulai bertugas sebagai seorang guru agama. Goeroe Ordonnantie digagas pemerintah Hindia Belanda pasca pemberontakan petani Banten, 1888. Saat itu, –tahun 1890— Karel Frederik Holle, Penasehat Kehormatan Urusan Pribumi di Departemen Layanan Sipil (Adviseur Honorair voor Inlandsche Zaken bij het Departement van Binnenlandsch Bestuur) menyarankan agar pendidikan agama Islam diawasi. Sebab, kata Holle, pemberontakan petani Banten dimotori para haji dan guru-guru agama. Sejak itu terjadi perburuan para guru agama, ustadz, kiai, dan ajengan di Pulau Jawa. Demi penyeragaman pengawasan guru-guru agama Islam, Holle menyarankan agar Bupati melaporkan daftar guru di daerahnya tiap tahun. Pada 1904, Snouck Hurgronje –pengganti Holle— mengusulkan agar pengawasan guru-guru agama meliputi izin khusus dari Bupati, daftar guru dan muridnya, sementara pengawasan oleh Bupati harus dilakukan suatu panitia. Setahun kemudian, lahirlah peraturan tentang pendidikan agama Islam yang terkenal dengan nama Goeroe Ordonnantie. Ordonansi berlaku di Jawa-Madura kecuali di Yogyakarta dan Solo, dan diundangkan dalam Staatsblaad 1905 nomor 550. Salah satu isi Goeroe Ordonnantie yang dimuat dalam Staatsblaad 1905 nomor 550, antara lain adalah: Seorang guru agama Islam baru dibenarkan mengajar bila sudah memperoleh izin dari Bupati. Izin itu baru diberikan apabila guru agama itu jelas-jelas bisa dinilai sebagai “orang baik”, dan pelajaran yang diberikannya tidak bertentangan dengan keamanan ketertiban umum. Guru agama Islam juga harus mengisi daftar murid, di samping harus menjelaskan mata pelajaran yang diajarkannya. Bupati atau instansi yang berwewenang boleh memeriksa daftar itu sewaktu-waktu. Guru agama Islam bisa dihukum kurungan maksimum delapan hari atau denda maksimum dua puluh lima rupiah, bila mengajar tanpa izin, atau lalai mengisi atau mengirimkan daftar itu; atau enggan memperlihatkan daftar itu kepada yang berwewenang, berkeberatan memberikan keterangan, atau enggan diperiksa oleh yang berwewenang. Dua dasa warsa berselang, Goeroe Ordonnantie 1905 yang mewajibkan guru-guru agama Islam meminta “izin praktek”, dinilai kurang efisien. Sebab, laporan tentang guru agama dan aktivitasnya –yang secara periodik dilaporkan Bupati— dinilai kurang meyakinkan. Di samping itu, situasi politik masa itu dinilai sudah tak lagi memerlukan “pemburuan” guru agama. Maka, pada tahun 1925 dikeluarkanlah Goeroe Ordonnantie yang baru. Berbeda dengan Goeroe Ordonnantie pertama, Goeroe Ordonnantie kedua hanya mewajibkan guru agama melaporkan diri dan kegiatan mereka, bukan lagi meminta “izin praktek”. Namun kedua ordonansi ini sama saja fungsinya: menjadi media pengontrol bagi pemerintah kolonial untuk mengawasi sepak terjang para pengajar dan penganjur agama Islam di negeri ini. Beleid baru ini tak hanya berlaku di Jawa-Madura saja. Sejak Januari 1927, Goeroe Ordonnantie kedua juga diberlakukan di Aceh, Sumatera Timur, Riau, Palembang, Tapanuli, Manado, dan Lombok. Pada tahun tiga puluhan Goeroe Ordonnantie kedua berlaku pula di Bengkulu. Dalam prakteknya, seperti Goeroe Ordonnantie pertama, Goeroe Ordonnantie kedua juga bisa dimanfaatkan untuk menghambat pengajaran Islam, meski itu bukan tujuan yang tercantum dalam ordonansi. Karena itu, beberapa pimpinan organisasi Islam mengeluh. Ketua Umum Muhammadiyah H. Fachruddin mengatakan, sejak diumumkannya ordonansi itu, berbagai rintangan ditimbulkan untuk menghalangi kemajuan dan penyebaran Islam di Indonesia. Maka, pada Kongres Al-Islam di Bogor, 1 – 5 Desember 1926, organisasi-organisasi Islam yang dimotori Muhammadiyah, menolak pengawasan pendidikan agama dengan Ordonansi baru ini. Bahkan dalam Kongres XVII, 12 – 20 Februari 1928, Muhammadiyah dengan keras menuntut agar Goeroe Ordonnantie ditarik kembali. Kaum muslimin Sumatera Barat juga menentang, ketika pemerintah Hindia Belanda hendak menerapkan Goeroe Ordonnantie kedua di sana. Tahun 1935, Snouck Hurgronje masih berpendapat, Goeroe Ordonnantie perlu dipertahankan meski dengan beberapa perubahan. Namun, situasi telah berubah, dan nasehat Snouck Hurgronje, arsitek Goeroe Ordonnantie 1905, sudah tak ampuh lagi. Goeroe Ordonnantie akhirnya kehilangan urgensi dan akhirnya menghilang dari peredaran. Lalu, haruskah kita mengulang hal yang sama? Penulis wartawan utama.

Anggota DPR RI. M. Sarmuji; Bersama Merawat Persatuan Indonesia

Dinamika yang berkembang dalam masyarakat akhir-akhir ini, pertanda bahwa perlu adanya instrumen yang dapat digunakan untuk menyamakan presepsi, mindset dan rasa toleransi bersama, hal itu membuahkan asas atau pijakan yang tak lain ialah kepentingan ideologi kita (Pancasila). Oleh. M. Hassan Minanan Jakarta, FNN – Founding fathers kita, telah final menyusun konsep pemersatu dari kurang lebih 13.466 pulau dan 750 suku bangsa yang tersebar seluruh Indonesia. Bahwa Pancasila adalah dasar Negara dan Pancasila merupakan payung dari UUD 1945 yang menjadi sumber dari segala sumber hukum Negara. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI. M. Sarmuji menyampaikan hal tersebut, saat menjadi pembicara pada sosialisasi empat pilar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) di Gedung Serbaguna Wonodadi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Rabu 4 Desember 2019. Dalam pandangan Anggota Dewan Praksi Golkar kepada 150 warga yang hadir sebagai peserta sosialisasi tersebut. Pilihan Pancasila sebagai dasar negara tentu mempunyai nilai yang kuat. Itulah sebabnya, para Founding Fathers menyebut pancasila sebagai Philosophische Grondslag, sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara. Sampai pada titik ini Sarmuji menyatakan. Titik tolak multietnik dan dimensi multikulture yang menyertainya untuk mempertegas bahwa pancasila tidak bisa dipisahkan dari keberadaan Indonesia, pancasila itu adalah ruh eksistensi Indonesia. Menurut Sarmuji Pancasila telah mempersatukan kita. Karena kita memiliki satu pandangan dengan saudara-saudara kita di Papua, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Jawa, Bali, Maluku dan pulau lainnya menjadi satu kesatuan. Menumbuhkan rasa kebersamaan Nasionalisme, mengajarkan kita untuk saling mencintai diantara kita. Pancasila juga mengajarkan kita untuk hidup saling mengasihi diantara sesama manusia. Istilah Bhineka menjadi tunggal ika menjadi landasan melalui sidang BPUPKI & PPKI secara musyawara mufakat, kemudian menjadi sila ke-3 Pancasila, yaitu “Persatuan Indonesia". Dan UUD 1945 sebagai konstitusi yang mengatur Bangsa dan Negara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejarah masa lalu, posisi perjuangan dan pejalanan masa depan akan mengikat kita. Untuk itu, jangan sampai ada pihak yang bisa memisahkan kita. Sebab kita bisa bersama-sama dalam mencitapkan pilar-pilar yang saling menghormati, menyayangi dan mencintai diantara kita. Tujuannya, mendukung kebaikan bersama bagi generasi yang akan datang. Butuh Kedewasaan Pada kesempatan itu, Sarmuji juga mengingatkan. Meskipun Pancasila tetap tegak berdiri mengawal pelaksanaan roda pemerintahan, tetapi dari masa ke masa sejak awal kemerdekaan hingga hari ini mempunyai corak atau konfigurasi politik yang berbeda-beda. Pancasila yang sesungguhnya menjadi dasar, asas, atau pijakan dalam pelaksanaan birokrasi yang demokratis justeru pada masa Orde Baru, jaman Soeharto berkuasa penggunaan kata “Pancasila” mengalami overdosis atau terjadinya kekacauan epistemologis pada konteks politik. Sehingga, meskipun tindakan-tindakan inkonstitusi sekalipun dilandasi atau didalilkan simetris dengan Pancasila. Kegaduhan dan kericiuan terus mewarnai kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Beragam isu yang menjadi reaksi masyarakat, hal itu merupakan dampak dari konflik yang masuk ke dalam nilai. Sehingga menambah muatan pertarungan bahkan dengan prinsip survivel of the fittest memicu terbelahnya sosial menimbulkan potensi masing-masing pihak bertahan atas nilai dan keyakinannya sendiri-sendiri. Adnan Buyung Nasution mengatakan ada tiga kelompok ideologis yang bertarung dalam debat Badan Konstituante (Lembaga Pembentuk UUD) sepanjang tahun 1955-1957. Buyung mengatakan itu dalam “The Aspiration for Constitutional Government in Indonesia 1992, yang berbasis disertasinya di Universitas Utrecht Belanda. Ketiga kelompok tersebut adalah, kelompok Pancasila yang diwakili oleh Partai Nasional Indoensia (PNI), Kelompok Islam oleh Masyumi dan Nahdatul Ulama dan Kelompok Sosial-Ekonomi oleh Partai Murba Dan Partai Buruh (fnn.co.id) Berdasarkan latar belakangnya, secara psikologis hal itu tidak sekedar melahirkan rasa tidak tentram dan tidak nyaman, kemampuan untuk mengatur, mengurus, mengelolah dan mendaya-gunakan selaga potensi yang dimiliki ada jejak langkah yang telah jauh keluar koridor dalam mebangun presepri dan mindset masyarakat. Serta tidak sungguh-sungguh berupaya menjalankan amanah kekuasaan, dalam keberpihakan kepada seluruh rakyat. Inilah rekayasa adudomba yang dirasakan rakyat. Perjalanan “panjang dan gelap gulita” itu terus terjadi, selama kita tidak menyadari bahwa pancasila dan Undang-Undang Dasar kita, nyaris disobek-sobek oleh bangsa Negara luar alias aasiing. Bila ada yang muncul sebagai panglima, yang menjalankan amanat sesuai Pesan pancasila dan UUD 2945 benar-benar dihadang tanpa ada celah. seperti kata para pakar, Negara kita sedang berada dalam sebuah kapal rusak. Itulah Indonesia. Barangkali tidak salah mengatakan, katanya Mpu Tantular “Bhineka Tunggal Ika, Tan Hanna Dharma Mangrwa” berbeda warna kulit, dan rambut alias beraneka ragam namun tetap tunggal jua. Adalah penegasan loyalitas tunggal pada ibu pertiwi. Upaya menata dan merumuskan kembali sistem nilai dan jejaring sosial itu bisa dilakukan pada beberapa strata sosial, kalau pemulihan nilai belum terselesaikan di tingkat nasional pun juga sulit di tingkat provinsi. Maka, hal itu bisa dilakukan pada tingkat komunitas pedesaan, serta lingkup keluarga supaya hubungan tetap terjaga dengan baik. Dilihat dari banyak komunitas pedesaan yang mampu membangun rasa kebersamaan, rasa persaudaraan dan terlihat seperti acuh dan tak mau tahu dengan segala urusan Negara atau media sosisal yang heboh. Hal itu merupakan gejala yang mana sebagian besar warga negara telah kehilangan panutan, kerana nilai-nilai telah larut ke lautan bebas. tetapi dalam kondisi begini bukan berarti tak ada harapan. harapannya ada pada komunitas pedesaan dan keluarga. Semoga, segala ikhtiar untuk menjadikan Indonesia sebagai sebuah bangsa yang kuat, utuhdan dan tidak mudah terpecah selalu ada solusi yang terbaik kedepannya. *Penulis adalah Wartawan Yunior*

Silaturrahim, Cara Kapolri Idham Meredam Perbedaan

By Kisman Latumakulita Jakarta, FNN – Rasulullaah SAW bersabda waman kaana yu’minu billaahi walyaumil akhir, falyashil rahimahu. Artinya, “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah dia menyambung tali silaturrahim”. Pada Hadits yang lain Rasulullaah SAW bersabda man ahabba an yubsatha lahu fii rizkihi wayunsaa’a lahu fii atsarihi falyashil rahimahu. Artinya, “Barang siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah dia menjalin hubungan silaturrahim”. Jendral Polisi Idham Azis dilantik sebagai Kapolri pada Jum’at, 1 November 2019 di oleh Presiden Jokowi. Setelah dilantik di Istana Negara, ba’da sholat Jum’at itu juga Kapolri silaturrahim ke Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di Jalan Medan Merdeka Barat. Kunjungan itu untuk membangun sinergitas TNI-Polri dalam menjaga keamanan di dalam negeri. Pada hari pertama, minggu pertama bertugas sebagai Kapolri, Senin siang 4 November 2019, Jendral Idham bersilaturrahim ke Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di jalan Rasuna Said, Kuningan. Kunjungan ke KPK juga untuk membangun kebersamaan dan sinergitas. Bergandengan tangan antara Polisi dan KPK dalam rangka penegakan dan pencegahan kasus-kasus tindak pidana korupsi. Kondensat Rp 37,8 Triliun Mangkrak Setelah bersilaturrahim ke Panglima TNI dan KPK, Senin sore masih di tanggal yang sama, 4 November 2019, giliran Kapolri Idham silaturrahim ke Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksasaan Agung, jalan Sisingamangaraja. Kunjungan ke Kejaksaan Agung ini adalah kunjungan ketiga Idham sebagai Kapolri ke instansi vertikal pemerintahan dan negara. Silaturrahim ke Jaksa Agung menjadi penting bagi Jendral Idham. Kapolri paham betul cara dan pola penangan perkara yang ditangani polisi, pasti berujung di pemeriksaan jaksa. Targetnya agar perkara yang disidik polisi bisa cepat dan lancar sampai dengan disidangkan di pengadilan. Sebagai orang reserse dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Idham sangat paham pentingnya membangun hubungan yang indah, asyik, dan harmonis dengan jajaran kejaksaan. Sudah benar Idham berkunjung ke Kejaksaan Agung. Sebab sampai sekarang, masih banyak perkara yang ditangani polisi mangkrak di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri. Lamanya perkara yang tertahan di semua tingkatan jajaran kejaksaan bisa bertahun-tahun. Tergantung kemauan jajaran kejaksaan, apakah mau dibawa ke pengadilan atau tidak. Salah satu kasus besar yang masih mangkrak di Kejaksaan Agung sampai sekarang adalah kasus korupsi kondensat. Kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara USD 2,7 miliar dollar. Jika dihitung dengan kurs yang berlaku sekarang Rp 14.000 per dollar, maka nilainya setara dengan Rp 37,8 triliun. Sangat besar dan fantastis untuk ukuran kasus korupsi. Kasus korupsi kondensat ini disidik Bareskrim Polri sejak Juni 2015. Sudah empat tahun lebih mangkrak di gedung Bundar. Dimulai ketika itu Kabareskrim dijabat Komjen Polisi Budi Waseso (Buwas). Sampai dengan Idham Azis menjabat Kabareskrim, tercatat sudah lima Kabareskrim yang menangani skandal mega korupsi ini. Setelah Buwas, Kabareskrim berikutnya adalah Komjen Polisi Anang Iskandar. Setelah itu, Komjen Polisi Aridono Sukmanto dan Komjen Polisi Arief Sulistyanto. Sedangkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang menangani perkara ini sudah tiga orang. Pertama Jampidsus R. Widyo Pamono. Setelah itu Arminsyah yang sekarang menjabat Wakil Jaksa Agung. Terakhir adalah Jampidsus Adi Toegarisman, yang masih menjabat sekarang. Meskipun Adi Toegarisman sudah berkali-kali mengatakan kasus korupsi kondensat U$ 2,7 miliar dollar ini sudah lengkap atau P-21. Namun sampai sekarang belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Padahal, dua dari tiga orang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka, yaitu Raden Priyono dan Djoko Harsono dari BP Migas. Mereka berdua juga sudah pernah ditahan. Namun sekarang mereka berdua sudah dibebaskan lagi tanpa disidangkan. Tinggal pemilik PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratmo yang masih buron. Sampai sekarang polisi belum menemukan Honggo. Tidak adanya Honggo, dijadikan alasan oleh Jampidsus untuk tidak menerima pelimpahan perkara tahap dua, tersangka dan lainnya. Jampidsus sepertinya tidak mau membawa kasus korupsi kondensat ini ke pangadilan. Padahal persidangan tanpa kehadiran tersangka (in absensia) sudah sering digelar di pengadilan Indonesia. Fakta adanya persidangan in absensia ini bisa dilihat pada persidangan-persidangan kasus yang terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). NU dan Muhammadiyah Setelah silaturrahim ke Panglima TNI, Pimpinan KPK dan Jaksa Agung, Selasa 12 November 2019, giliran Kapolri Idham bersilaturrahim ke kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di jalan Kramat Raya Jakarta Pusat. Nahdatul Ulama adalah Organisasi Kemasyarakatan (Ornas) terbesar di Indonesia. Sangat tepat sebagai Kapolri baru, Idham berkunjung ke markasnya kaum nahdliyin tersebut. “Kunjungan ke Ketua Umum PBNU sudah merupakan tradisi dari setiap Kapolri baru. Sebagai orang yang diberikan amanat untuk melanjutkan estafet kepemimpinan di Polri, kunjungan seperti ini sudah menjadi tradisi yang berjalan baik dari para Kapolri pandahulu. Tradisi yang sudah baik ini, tentu saja sangat baik dan bermanfaat kalau dilanjutkan oleh kami para yunior, “ ujar Idham Azis. “Besarnya komitmen jamaah nahdiyin untuk mengawal dan menjaga keutuhan NKRI juga tidak perlu diragukan lagi,“ kata Kapolri Idham. Apalagi selama ini Polri sangat merasaklan besarnya bantuan PBNU dalam membawa Indonesia menuju arah yang lebih baik, aman, damai, tenteram, dan tertib. Polri juga tidak mungkin bisa bekerja sendirian tanpa bantuan dari ormas-ormas keagamaan seperti PBNU. Setelah itu, pada Kamis 21 November 2019, giliran Kapolri bersilaturrahim ke kantor Pusat Da’wah Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah. Pada silaturrahim ini Kapolri didampingi Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Agung Budi Maryoto, Kepala Devisi Propam Irjen Listyo Sigit, Wakabaintelkam Irjen Suntana, Kepala Devisi Humas Irjen Muhammad Iqbal, Staf Ahli Bidang Sosial Budaya Irjen Muhammad Fadil Imron dan Staf Ahli Bidang Politik Irjen Nico Afinta. Kapolri diterima oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Dari pengurus PP Muhammadiyah yang ikut mendampingi Ketua Umum Haedar Nashir menerima silaturrahim Kapolri dan rombongan, antara lain Sekretaris Umum Abdul Mu’ti, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas, Syafiq Mughni dan pengurus yang lainnya. Dari lima kunjungan silaturrahim ini, ke Panglima TNI, Pimpinan KPK, Jaksa Agung, PBNU dan PP Muhammadiyah, terlihat kalau Kapolri Idham punya misi terselubung. Paling kurang Kapolri mencoba membangun kelancaran komunikasi antara Polri dengan lembaga-lembaga vertikal di luar Polri. Tampaknya Kapolri sangat sadar bahwa meredam sekecil apapun setiap perbedaan diantara sesama anak bangsa jauh lebih penting dan lebih baik. Sebab perbedaan dan masalah dapat timbul kapan saja setiap saat. Cara meredam yang lebih baik, lebih ampuh, dan lebih efektif adalah dengan rajin-rajin menjalin silaturrahim di antara sesama anak bangsa. Lebih gampang dan mudah, dari pada masalah yang timbul tersebut sudah membesar. Yang juga tidak kalah penting dari safari silaturrahim itu, tentu Kapolri Idham tidak lupa mengajak lembaga dan institusi yang dikunjungi agar sama-sama menjaga dan memperkuat rumah besar kita NKRI. Selian itu, ikut mengawasi proses penegakan hukum agar dapat bejalan dengan cepat, tepat, efektif, dan murah sesuai ketentuan yang berlaku. Hukum jangan sampai ditegakkan dengan membolak-balik, yang seharusnya benar menjadi salah. Sebaliknya, membuat yang salah menjadi tampak benar. Tidak ada persoalan bermasyarakat yang tak bisa diselesaikan dengan media silatutrrahim. Sebab dengan silaturrahim, masalah yang tadinya membeku bisa menjadi cair. Yang tadinya kusut bisa terurai dan yang tadinya macet bisa menjadi lancar lagi. Semunya bisa diatasi hanya dengan membangun tali silaturrahim. Sebab manfaat dari silaturrahim itu akan memperpanjang umur dan memperumudah rezeki (memperlancar urusan pekerjaan). Wallaahu alam bishawab. Penulis adalah Wartawan Senior

Sebentar Lagi Sperma Terpapar Radikalisme

By Asyari Usman Jakarta, FNN - Beberapa hari lalu, Wapres Ma’ruf Amin mengatakan ada sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD) yang terpapar radikalisme. Ma’ruf mengatakan itu setelah dia berkunjung ke berbagai daerah. Wapres berkata, banyak sekolah yang masih menggunakan bahan ajar yang mengandung unsur radikalisme. Bahan ajar itu lolos hingga ke tangan anak-anak, bahkan tak jarang dijadikan sebagai soal ujian. Pernyataan ini dikutip beberapa media online. Pernyataan Ma’ruf ini mendapat reaksi keras dari kalangan pengelola PAUD. Ada yang mempertanyakan kriteria bahan ajar radikal yang dimaksudkan Ma’ruf. Misalnya, banyak PAUD yang menghafalkan nama 25 nabi kepada anak-didik. Apakah ini digolongkan bermuatan radikal. Kemudian, ada pula pelajaran merakit mainan Lego. Radikalnya di mana? Terlepas dari rasa heran kalangan pengelola PAUD, kita harus mengacungkan jempol kepada Wapres. Ini baru hebat. Program pembasmian radikalisme yang disusun dan dieksekusi pemerintah, benar-benar komprehensif. Menyeluruh jangkauannya. “No stone will be left unturned”. Alias, tidak akan ada ceruk atau celah yang tak diamati. Semua akan disasar dan disisir. Sekolah PAUD juga akan dicecar. Setelah menemukan radikalisme di tingkat PAUD, kelihatannya tak lama lagi para penguasa akan mengejar radikalisme sampai ke jenjang usia yang lebih awal dari usia PAUD. Tapi, apakah ada yang lebih dini usianya dari anak-anak PAUD? Ada! Yakni, sebelum anak-anak itu menjadi manusia. Tepatnya, ketika masih dalam bentuk sperma. Jadi, bisa saja nanti akan keluar sinyalemen atau pernyataan bahwa sperma umat Islam banyak yang terpapar radikalisme. Artinya, aksi pemberantasan radikalisme akan sampai ke pengujian sperma. Kalau ini menjadi kenyataan, maka para calon pengantin laki-laki muslim akan diwajibkan memeriksakan sperma. Untuk mengetahui apakah sperma mereka pernah bersentuhan dengan bahan-bahan radikal. Kalau ada sperma yang positif radikal, kemungkinan akan diharuskan mengikuti pendidikan deradikalisasi sperma. Guna memastikan agar pengaruh radikalisme di kalangan sperma sudah terkikis. Terpaksalah nanti pemerintah memberlakukan ketentuan pemeriksaan sperma secara rutin. Supaya program ini sukses, bagus juga dibentuk Densus Sperma. Bisa jadi nanti Wapres Ma’ruf menginstruksikan agar Densus Sperma di seluruh Indonesia menyediakan kursus Cegah Radikalisme Sperma. Kemudian detasemen ini akan ditugaskan mengeluarkan SK-SBR (Surat Keterangan Sperma Bebas Radikalisme). Kita tunggu saja bagaimana jadinya.[] 4 Desember 2019 Penulis wartawan senior.

Reformasi Dan Raibnya Aset Pertamina (Bagaian-1)

Selama orde reformasi berjalan, Pertamina semakin mengecil. Aset-aset Pertamina banyak yang berpindah tangan. Nilai aset Pertamina juga semakin mengecil diantara deretan BUMN di tanah air. Aset Pertamina sekarang hanya separuh dari aset PLN. Tak sampai sepertiga dari aset perbankkan BUMN. Padahal tak ada logikanya semua perusahaan itu bisa mengalahkan kekayaan Pertamina. By Salamuddin Daeng Jakarta, FNN - Hampir dipastikan tidak ada satupun konglomerat sekarang ini yang bukan bagian dari kekuasaan Orde Baru. Dan hampir dipastikan bahwa tidak ada satu konglomerasi di era Orde Baru yang tidak menumpang dan menyusu pada Pertamina. Semua oligarki taipan di tanah air sekarang ini, awalnya adalah mereka yang mempunyai koneksi dengan bisnis pertamina. Ricard Robinson dalam bukunya Indonesia The Rise of Capital (1986) menulis bahwa "Pertamina telah menjadi faktor terbesar bagi perkembangan kapitalis domestik di masa orde baru. Dikarenakan mereka para kapitalis demostik itu sebagai kelompok terbesar bagi kontrak penyediaan barang dan jasa. Hampir semua kontrak-kontrak konstruksi, kebutuhan manufacturing serta jasa-jasa industri, dikusai oleh para kapitalis demostik. Kebangkitan seluruh pebisnis besar di tanah air terhubung dan terkoneksi dengan pekerjaan di pertamina. Mereka mendapatkan alokasi belanja proyek dari pertamina. Sebelum dipreteli oleh reformasi, seluruh dunia tau kalau Pertamina adalah perusahaan yang sangat kaya. Aset pertamina sangat besar. Tidak hanya di Indonesia, namun juga tersebar di negara negara maju. Pertamina pernah memiliki kantor cabang di New York, Tokyo, Hongkong, Singapura dan London. Namun satu persatu hilang entah kemana. Lebih dari 40 tahun Pertamina menjadi penopang keuangan negara dan kehidupan oligarki politik Indonesia. Tidak ada satupun pebisnis dan konglomerasi besar yang lahir di Indonesia tanpa peran Pertamina. Semua mendapatkan order pekerjaan dari Pertamina. Mereka raksasa bisnis tanah air, bahkan yang ada sekarang ini, mengawali bisnis mereka dari tetesan pertamina. Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang besar, sebagian dibangun dengan modal awal dari pertamina. Krakatau Steel, Inalum, Perusahaan Petrocrmical, Industri Pupuk, Bulog, dan lain sebagainya dimodali dari investasi Pertamina. Alat Bubarkan Pertamina Pertamina adalah pionir bisnis dari berbagai macam sektor usaha. Ada usaha properti, perhotelan, perumahan, rumah sakit, pendidikan, penerbangan jasa pengangkutan, dan telekomunikasi. Tidak ada usaha sejenis yang bisa melebihi kampuan Pertamina sampai saat ini. Pertamina menguasai ratusan ribu hektar tanah yang tersebar di seluruh kota kota besar. Pertamina juga menguasai ratusan ribu hektar kawasan hutan. Terlibat dalam pembangunan jalan, jembatan, pelabuhan dan berbagai sarana infrastruktur lainnya. Sampai sekarang ini boleh dikatakan gurita dan jaringan usaha tersebut masih di bawah kepemilikan Pertamina. Namun telah dikuasai secara illegal oleh kelompok usaha di luar Pertamina. Padahal Pertamina adalah penopang utama pembangunan berencana Orde Baru hingga awal orde reformasi. Namun setelah reformasi berlangsung, tiba tiba saja Pertamina menjadi kere. Melalui UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) Pertamina dipreteli kewenangannya. Migas nasional yang sebelumnya dikuasai Pertamina berpindah ke tangan swasta. Produksi migas dari Pertamina langsung merosot tajam. Aset-aset Pertamina mulai hilang satu persatu. Tak hanya konsesi migas Pertamina yang hilang. Entah mengapa, aset Pertamina yang lain seperti tanah, properti, kapal tengker, anak anak perusahaan di luar negeri, juga hilang satu persatu. Selama orde reformasi ini berjalan, Pertamina semakin mengecil. Aset-aset Pertamina banyak yang berpindah tangan. Nilai aset Pertamina juga semakin mengecil diantara deretan BUMN di tanah air. Asset Pertamina sekarang, hanya separuh dari aset PLN. Tak sampai sepertiga dari aset perbankkan BUMN. Padahal tak ada logikanya semua perusahaan itu bisa mengalahkan kekayaan Pertamina. Sekarang Pemerintah Daerah (Pemda) juga mulai ikut ikutan merampas aset-aset Pertamia. Pemda melakukan itu dengan berbagai cara. Apalagi para taipan dan konglomerat memang pengincar aset Pertamina melalui tangan Pemda setempat. Sebagai contoh kasus, baru-baru di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, yakni Jalan Hauling milik Pertamina terancam berpindah tangan ke swasta. Jalan sepanjang 60 kilometer tersebut diincar oleh berbagai pihak untuk disewakan ke pengusaha tambang batubara. Dengan senjata otonomi daerah, rupanya Pemda dapat mengambil alih aset-aset Pertamina. Rupa-rupanya reformasi dengan berbagai modus dan operandinya, adalah strategi dan alat untuk membubarkan Pertamia. Dengan demikian, maka perlahan-lahan, namun pasti aset aset Pertamina bakal berpindah tangan kepada para birokat, oligarki politik, dan kepada para taipan. Reformasi ternyata hanya dimaksudkan untuk "menghapuskan aset dan kekayaan Pertamina. Selanjutnya mencatatkannya sebagai kekayaan para oligarki taipan". Semua itu telah berlangsung secara sangat halus dan sophisticated. (bersabung) Penulis adalah Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)