ALL CATEGORY
Polri Mengusut Pengedit Foto Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Jakarta, FNN - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut pembuat foto stupa Borobudur yang diedit dengan wajah mirip Presiden Joko Widodo, yang menyinggung soal naiknya harga masuk ke situs warisan dunia tersebut.Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Direktorat Siber Bareskrim Polri telah bergerak mendalami siapa pelaku yang telah membuat foto tersebut.“Sedang didalami dan profiling oleh Siber,” kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.Foto stupa Candi Borobudur diedit mirip wajah Jokowi itu viral di media sosial. Salah satu diunggah oleh Roy Suryo, melalui cuitan Twitter-nya. Namun cuitan tersebut telah dihapus setelah menimbulkan beragam respons oleh warganet.Belakang, pakar IT tersebut kembali mengunggah URL terkait foto editan stupa Borobudur tersebut, dengan memberikan klarifikasi agar postingannya tidak diprovokasi.Dedi pun mengimbau masyarakat untuk bijaksana dalam menggunakan sosial media dengan menghormati hak-hak orang lain. Ia juga mengingatkan bahwa sekali bermedia sosial maka akan menyisakan jejak digital yang dapat membuat seseorang berhadapan dengan hukum.“Dalam menggunakan medsos harus bijak, menghormati hak-hak orang lain, menjaga toleransi dan persatuan serta kesatuan. Karena jejak digital bisa dijadikan bukti dalam proses hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE,” kata Dedi. (Sof/ANTARA)
Rakyat Menuntut MK: Batalkan UU IKN Nomor 3 Tahun 2022!
Rakyat Menuntut MK: Batalkan UU IKN Nomor 3 Tahun 2022! Itu sebabnya mengapa PNKN telah berulang kali mengingatkan Para Yang Mulia Hakim MK untuk berpihak kepada konstitusi, bangsa, dan rakyat Indonesia, bukan kepada oligarki! Oleh: Marwan Batubara, Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) SAAT ini Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) sedang menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan Uji Formil UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang diajukan pada 2 Februari 2022. Uji formil tersebut diregistrasi oleh MK sebagai perkara No. 25/PUU-XX/2022. Setelah melalui lima kali persidangan, diperkirakan Putusan MK atas perkara No. 25/PUU-XX/2022 akan diterbitkan pada akhir Juni 2022. Di samping menyatakan sikap dan pendirian PNKN atas Permohonan Uji Formil UU IKN, tulisan ini sekaligus ingin mengaggapi sikap dari sebagian kalangan yang lebih fokus untuk menyoroti masalah pendanaan rencana pembangunan IKN baru melalui APBN. Terkesan faktor motif dan aktor utama di balik rencana sarat kepentingan oligarki tersebut diabaikan. Selain itu, tulisan ini sekaligus mengingatkan, jangan sampai Permohonan Uji Formil UU IKN berubah menjadi alat barter kepentingan politik tertentu. PNKN tidak ingin berspekulasi tentang putusan MK atas perkara tersebut, apakah UU IKN kelak akan dinyatakan konstitusional, inskonstitusional atau inskonstitusional bersyarat seperti pada putusan Uji Formil UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Apa yang selalu menjadi sikap PNKN adalah karena proses pembentukannya melanggar UUD 1945 dan UU P3 No. 12/2011, maka sangat pantas jika MK menyatakan UU IKN No. 3/2022 inskonstitusional. PNKN telah membandingkan pertimbangan mengapa MK menyatakan UU Ciptaker inskonstitusional bersyarat dengan proses pembentukan UU IKN. Ternyata ditemukan proses pembentukan UU IKN jauh lebih bermasalah, serta sarat rekayasa dan manipulasi dibanding pembentukan UU Ciptaker. Belum lagi jika motif pembentukan UU IKN diperhitungkan. Maka, jangankan konstitusional, Putusan MK yang menyatakan UU IKN inskonstitusional bersyarat saja sulit diterima akal sehat serta prinsip hukum dan keadilan. Karena itu dalam memutus perkara No. 25/2022 PNKN ingin mengingatkan MK untuk bisa bersikap adil, independen, konsisten, objektif, transparan, demokratis, serta taat hukum dan konstutusi. Jika prinsip-prinsip bernegara ini dijadikan sebagai pedoman, maka PNKN sangat yakin bahwa MK otomatis akan membatalkan UU IKN. Artinya, MK akan menyatakan UU IKN inskonstitusional, batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan yang mengikat. Itulah sikap PNKN yang paling mendasar! Bagi PNKN tidak ada spekulasi bahwa akhir Juni 2022 nanti, permohonan Uji Formil UU IKN yang diajukan PNKN akan ditolak atau dikabulkan MK. PNKN ingin menyatakan hal yang sangat prinsipil ini, agar rakyat tidak tergiring rekayasa opini dan akrobat hukum, sehingga akhirnya dapat menerima jika kelak MK memutuskan UU IKN konstitusional atau inskonstitusional bersyarat seperti UU Ciptaker. Partisipasi publik dalam pembentukan UU IKN ternyata jauh lebih bermasalah dibanding saat pembentukan UU Ciptaker dan karenanya MK menyatakannya berlaku bersyarat. Rekayasa akrobat putusan MK tersebut sangat potensial terulang. Saat itu MK menyatakan bahwa UU Ciptaker masih dianggap berlaku, karena pemerintah telah jauh melangkah, termasuk menerbitkan sejumlah peraturan turunan UU Ciptaker. Pada UU IKN pemerintah pun telah pula menerbitkan belasan peraturan (PP dan Perpres), sehingga MK sangat potensial menyatakan UU IKN masih berlaku. Padahal, saat mengajukan permohonan uji formil, PNKN telah menuntut agar MK menerbitkan putusan sela, meminta agar pemerintah menunda penerbitan peraturan turunan UU IKN, sampai proses uji formil selesai. Namun MK tidak menggubris. Di sisi lain, pemerintah tetap konsisten dengan sikap arogan dan otoriternya, sejak menyusun RUU IKN hingga menerbitkan peraturan turunan, tak peduli fakta bahwa UU IKN sedang diuji formil. Dengan sikap pemerintah dan MK yang tampak pro oligarki ini, maka UU IKN bisa saja dinyatakan berlaku. Apapun kelak putusan MK, PNKN tetap akan terus menyuarakan hal-hal yang prinsip dan sesuai konstitusi: Jika UU IKN dinyatakan berlawanan dengan konstitusi, maka nyatakanlah hal tersebut secara gamblang dan tuntas, tanpa embel-embel, tanpa sarat. Proses pembentukan UU IKN inskonstitusional, maka seharusnya hanya ada satu putusan, yakni UU IKN batal demi hukum. Jika ingin dibentuk kembali, maka prosesnya harus dimulai dari awal, sebagaimana layaknya pembentukan UU baru. Publik perlu diingatkan tentang motif di balik rencana pembangunan IKN baru. Terlepas dari penjelasan pemerintah dan tujuan pembangunan pada website Bappenas bahwa diyakini motif paling dominan di balik rencana pembangunan IKN baru adalah perburuan rente dan kepentingan oligarki untuk bisnis dan kekuasaan. Ditengarai, motif utama ini ditunggangi pula oleh kepentingan sempit golongan tertentu, termasuk PKI gaya baru dan politik OBOR China. Sebab dominannya motif di atas, maka oligarki kekuasaan terus menggadang-gadang supaya Jokowi bisa menjadi Presiden RI untuk periode yang ketiga. Targetnya adalah agar pembanguan IKN tetap terjamin dan bisa pula segera dimulai. Karena itu, PNKN perlu mengingatkan agar rakyat tidak terkecoh dengan isu kemampuan APBN untuk mendanai IKN baru. Juga dengan isu IKN baru yang bisa mangkrak akibat terbatasnya kemampuan APBN. Sebab, jika UU IKN sudah berlaku, terutama setelah lolos uji formil di MK, maka agenda oligarki dan para penumpang gelap akan berjalan mulus. Faktanya pemerintah menyatakan pembangunan IKN baru dilakukan melalui lima tahap dan akan berlangsung hingga 2045. Jika keputusan strategis itu berupa UU IKN telah diambil dan lolos pula dalam uji formil di MK, maka kekuasaan ologarkis tinggal menjalankan agenda yang sangat tidak prioritas bagi rakyat, meski dalam 1-2 tahun pertama tersendat dana APBN. Berikutnya, agenda China untuk mengamankan eksodus rakyat China ke IKN baru dan Kalimantan pun akan berjalan lancar. Karena itu, seharusnya rakyat tidak terkecoh dengan isu IKN mangkrak dan masalah keterbatasan APBN. Jadi seandainya pun saat ini APBN bermasalah, bukan berarti IKN baru akan batal. Karena berbagai motif di atas, termasuk kepentingan PKI Gaya Baru, diyakini pembangunan IKN baru oleh rezim pro oligarki akan terus berlanjut. Hal penting lain, kalau bicara esensi, ditinjau dari sisi kedaulatan, martabat bangsa dan berbagai sarana yang akan dibangun, maka tidak ada alasan untuk membiarkan objek vital nasional (obvitnas) dibangun oleh swasta. Memang. IKN itu akan dibangun melalui tiga opsi skema pendanaan, yakni melalui 1) APBN, 2) KPBU (Kerja-sama Pemerintah dan Badan Usaha) berupa kerjasama BUMN & Swasta, dan 3) Swasta. Namun karena terbatasnya kemampuan APBN dan BUMN di satu sisi dan dominannya peran dan dana swasta, maka pihak swasta akan sangat dominan menguasai obvitnas di IKN baru. Kondisi ini, di samping menyisakan beban operasi bagi APBN selama bertahun -tahun ke depan, maka kedaulatan dan martabat bangsa pun akan tergadai kepada swasta. Belum lagi bahwa aspek strategis dan hankam negara akan berada di bawah kendali swasta dan asing. Sebenarnya, jika bicara obvitnas, seharusnya penyelenggara negara tidak sedikit pun menyediakan celah kompromi. Tidak ada lagi alasan obvitnas dibiarkan dibangun swasta dengan berlindung di balik KPBU. Namun melihat berbagai kasus yang terjadi selama ini, rezim oligarki telah membiarkan asing menguasai pembangunan KA Cepat Jakarta-Bandung, smelter nikel di Sulawesi, proyek listrik dan berbagai sarana lain, maka potensi tergadainya negara pada asing dan pengusaha oligarki atas proyek IKN hanya tinggal menunggu waktu. Yakni menunggu waktu jika rezim oligarki berhasil melanggengkan kekuasaan. Karena itu, hal terpenting dan mendesak adalah bagaimana agar rencana proyek oligarki dan asing, berupa IKN baru, segera dihentikan. Karena UU IKN telah dibentuk oleh rezim oligarki (eksekutif dan legislatif) secara konspiratif serta melanggar konstitusi dan prinsip demokrasi, maka UU IKN harus segera dibatalkan MK. Itu sebabnya mengapa PNKN telah berulang kali mengingatkan Para Yang Mulia Hakim MK untuk berpihak kepada konstitusi, bangsa, dan rakyat Indonesia, bukan kepada oligarki! Jika bicara soal MK, selama pemerintahan Presiden Joko Widodo, kita telah mencatat berbagai “prestasi MK” yang lebih memihak oligarki. Misalnya MK membiarkan lolosnya sejumlah UU pro oligarki berupa UU Korona No. 2/ 2020, UU KPK No. 19/2019, UU Minerba No. 3/2020, dan UU Ciptaker No. 11/2020. Karena itu PNKN dan rakyat ingin mengingatkan Para Yang Mulia Hakim MK agar memutus perkara Uji Formil UU IKN sesuai hati nurani, konstitusi dan kehendak rakyat: Bahwa UU IKN No.3/2022 harus dinyatakan inskonstitusional dan batal demi hukum. Jakarta, 14 Juni 2022. (*)
Kemenkumham Meresmikan Layanan Apostille yang Berlaku di 121 Negara
Bandung, FNN - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI di Badung, Bali, Selasa, meresmikan layanan penerbitan Sertifikat Apostille sebagai bukti legalisasi 66 jenis dokumen yang diakui dan dianggap sah oleh otoritas di 121 negara.Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly saat acara peresmian menyampaikan layanan itu memberi kemudahan bagi warga yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri.\"Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille yang dapat langsung digunakan di 121 negara pihak Konvensi Apostille, dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat dan efisien untuk menjawab kebutuhan masyarakat internasional yang interconnected pada era globalisasi,\" kata Yasonna dalam sambutannya.Legalisasi sebelum adanya layanan penerbitan Sertifikat Apostille, kata dia, membutuhkan waktu dan harus melalui prosedur birokrasi yang rumit dan panjang.Misalnya, secara umum, legalisasi dokumen Indonesia untuk keperluan di luar negeri harus melalui tiga tahapan utama, yaitu pengesahan dokumen oleh Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, pengesahan lebih lanjut ke Kementerian Luar Negeri, dan pengesahan ke Kedutaan Besar negara yang dituju.Pengesahan itu menjadi kian rumit jika menyangkut dokumen hukum, seperti akta cerai, surat kuasa, atau surat lain yang terkait dengan kasus perdata.Namun, pengesahan atau legalisasi dokumen itu saat ini dapat menjadi lebih mudah dan cepat setelah ada penerbitan Sertifikat Apostille.Sertifikat Apostille menunjukkan keabsahan asal mula (origin) dokumen beserta tanda tangan pejabat yang mengesahkan dokumen tertentu, di antaranya ijazah, akta lahir, akta cerai, surat kuasa, dan surat kematian.Keberadaan sertifikat itu, lanjut dia, merupakan tindak lanjut dari Konvensi Apostille yang disepakati oleh negara-negara dalam pertemuan The Hague Conference on Private International Law (HCCH) pada tanggal 5 Oktober 1961.Indonesia baru resmi bergabung dalam Konvensi Apostille pada tanggal 5 Oktober 2021 setelah Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2021. Regulasi itu menjadikan Indonesia sebagai bagian dari 121 negara yang tunduk pada Konvensi Apostille dan mengakui legalisasi dokumen menggunakan Sertifikat Apostille.Negara lain yang juga mengakui Sertifikat Apostille, antara lain, Argentina, Australia, Austria, Belgia, Denmark, Finlandia, Prancis, India, Italia, Jepang, Belanda, Selandia Baru, Filipina, Korea Selatan, Arab Saudi, Spanyol, Turki, Inggris, dan Amerika Serikat.\"Keberhasilan Indonesia mengakses Konvensi Apostille ini dapat menjadi langkah awal mengkaji manfaat-manfaat konvensi-konvensi lain di bawah naungan HCCH sebagai organisasi internasional yang menjadi melting pot (pertemuan, red.) dari sistem-sistem hukum yang berbeda,\" kata Yasonna.Dalam pertemuan yang sama, disebutkan oleh Direktur Jenderal AHU Kemenkumham Cahyo R. Muzhar bahwa layanan itu mulai diakses publik sejak 4 Juni 2022 untuk 66 jenis dokumen yang diterbitkan oleh 12 institusi.Dikatakan pula bahwa per 13 Juni 2022 ada 2.918 permohonan penerbitan Sertifikat Apostille yang diterima oleh Ditjen AHU Kemenkumham.\"Sebagian besar dokumen yang dimohonkan adalah dokumen notaris terkait dengan kegiatan bisnis, dokumen pendidikan seperti ijazah dan transkrip nilai, serta dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan akta pernikahan,\" kata Cahyo.Ditjen AHU Kemenkumham ke depan berencana menyediakan layanan itu dalam platform digital mengingat saat ini permohonan dan penerbitan sertifikat masih secara manual dengan datang langsung ke Kantor Ditjen AHU Kemenkumham RI.\"Ke depan, layanan Apostille manual ini akan ditingkatkan menjadi layanan Apostille secara elektronik atau e-Apostille,\" kata Cahyo. (Sof/ANTARA)
Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 Bukti Tidak Ada Penundaan
Jakarta, FNN - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa peluncuran tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022 menjadi bukti tidak ada penundaan pemilu.\"Tidak ada pembahasan untuk penundaan. Tidak ada pembahasan untuk mengulur-ngulur, tetapi jelas dari awal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa pemilu setiap 5 tahun sekali,\" kata Puan di Jakarta, Selasa.Menurut Puan, dimulainya tahapan Pemilu 2024 juga menjadi bukti tidak ada lagi ruang bagi wacana penundaan pemilu.Sejak awal DPR, Pemerintah, KPU, dan banyak elemen masyarakat, kata Puan, sudah berkomitmen pelaksanaan pemilu pada tahun 2024. Namun, dia mengingatkan agar semua pihak tidak memandang pemilu di Indonesia sebagai sekadar mekanisme demokrasi.\"Pemilu di Indonesia tidak boleh kita anggap sebagai rutinitas 5 tahunan saja. Pemilu memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia,\" kata Puan.Kedudukan strategis tersebut, menurut dia, karena pemilu merupakan perwujudan pengamalan sila ke-4 Pancasila, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan/perwakilan.Melalui pemilu, lanjut Puan, para pemimpin yang terpilih memperoleh legitimasi dari rakyat, merumuskan dan menyusun berbagai perundang-undangan untuk mewujudkan perikehidupan yang berketuhanan, adil dan beradab, menjaga persatuan, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Pada era demokrasi modern, kata dia, pemilu juga menjadi arena bagi rakyat untuk memilih para pemimpin eksekutif, mulai dari bupati/wali kota, gubernur, sampai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.\"Dengan kedudukan strategisnya, hasil pemilu akan sangat menentukan wajah kehidupan berbangsa dan bernegara, setidaknya untuk 5 tahun ke depan,\" ujarnya. (Sof/ANTARA)
Pemilu Diselenggarakan Harus Sesuai Prinsip Demokrasi
Jakarta, FNN - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar pelaksanaan Pemilu 2024 yang mulai tahapannya pada 14 Juni 2022 harus sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. \"Di sisi lain, ibarat pisau bermata dua, penyelenggaraan pemilu yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi juga bisa menjadi bumerang bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,\" kata Puan di Jakarta, Selasa. Puan mengatakan bahwa para pendiri bangsa pernah mengingatkan kepada bangsa ini tentang bahaya pemilu yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, justru menjadi ajang demokrasi yang bisa memecah persatuan bangsa Indonesia. Pada tahun 1955, kata Puan, presiden pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno pernah memberi pesan kepada bangsa ini bahwa pemilihan umum jangan menjadi tempat pertempuran perjuangan kepartaian yang dapat memecah belah bangsa Indonesia. Hari-hari ini, lanjut Puan, atmosfer Pemilu 2024 telah mendekati kekhawatiran yang pernah disampaikan oleh Bung Karno tersebut. Diskusi-diskusi di ruang publik tentang dinamika menuju Pemilu 2024 telah dan sangat diwarnai oleh argumentasi-argumentasi yang mengarah pada polarisasi tidak sehat di antara anak bangsa. Oleh karena itu, Ketua DPR RI mengimbau segenap elemen bangsa untuk mengembalikan hakikat dan jati diri pemilu sebagai instrumen demokrasi yang berorientasi pada persatuan dan kesatuan bangsa, bukan sebaliknya. Puan menegaskan bahwa pemilu sebagai arena kompetisi, bukan pertempuran di antara anak bangsa. Ia mengumpamakan pemilu anggota legislatif sebagai waktu menentukan \"ketua kelas\", \"wakil ketua kelas-1\", \"wakil ketua kelas-2\", dan seterusnya di dalam gedung parlemen. Selanjutnya, para ketua dan wakil ketua kelas inilah yang akan menjadi satu kesatuan bekerja sama untuk memusyawarahkan berbagai hal dan memutuskan apa yang terbaik untuk bangsa dan negara. \"Saya meyakini, tidak ada permasalahan yang tidak bisa dimusyarawahkan sepanjang spirit dalam bermusyawarah dilandasi oleh semangat persatuan dan kesatuan Indonesia,\" katanya. Sebaliknya, lanjut dia, apabila spirit pemilu dibawa mengarah pada pertempuran yang berorientasi melukai kompetitor, pemilu akan menjadi ajang kompetisi tidak sehat yang pada berakhirnya bisa mengarah pada disintegrasi bangsa. \"Melalui pemilu, marilah kita mendengar suara, harapan, dan impian rakyat Indonesia tentang apa yang mereka ingin negara wujudkan untuk kesejahteraan hidup rakyatnya,\" ucap Puan. (Sof/ANTARA)
KPU Luncurkan Tahapan Pemilu 2024
Jakarta, FNN - Komisi Pemilihan Umum RI, di Jakarta, Selasa, secara resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. \"Pada malam ini, Selasa, 14 Juni 2022, kalau dihitung dari hari pemungutan suara, hari ini tepat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, konstitusi dan mandat undang-undang mengamanatkan dimulainya tahapan Pemilu 2024,\" kata Ketua KPU RI Hasyim Asy\'ari saat peluncuran tahapan Pemilu 2024 tersebut. Hasyim Asy\'ari mengatakan bahwa KPU tidak bisa bekerja sendiri dan meminta dukungan kepada pemerintah, DPR, partai politik, segenap pimpinan bangsa Indonesia, dan seluruh rakyat Indonesia. Pemilu 2024 sesuai aturan perundang-undangan dimulai sejak 20 bulan dari hari pencoblosan. Hari pencoblosan Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari, artinya tahapan awal dari pemilu mulai 14 Juni 2022. Peluncuran secara simbolis ditandai dengan menekan sirene oleh seluruh anggota KPU RI, Ketua DPR RI Puan Maharani, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Ketua DKPP Muhammad, dan sosok penting lainnya. Peluncuran tersebut disaksikan oleh seluruh anggota KPU provinsi se-Indonesia, kabupaten, kota serta unsur pimpinan partai politik calon peserta pemilu. Mendagri Tito Karnavian menyampaikan sambutan mewakili Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Tito mengatakan bahwa persiapan dan penyelenggara tahapan pemilu merupakan hasil kerja bersama. \"Setelah melaksanakan beberapa kali rapat (dan) konsinyering, akhirnya tergapai kesepakatan. Hasil rapat-rapat dan konsinyering itu menyepakati tahapan pemilu,\" kata dia. Mendagri menyatakan bahwa Pemerintah mendukung penuh penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 yang tahapannya mulai 14 Juni 2022. \"Pemerintah mendukung penuh pelaksanaan pemilu dan pilkada yang tahapannya dimulai Juni tepatnya tanggal 14 hari ini,\" ujarnya. (Sof/ANTARA)
LaNyalla Ingatkan Pentingnya Regulasi, SDM dan Infrastruktur untuk Memperkuat Telematika
Jakarta, FNN – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendukung penguatan sektor telematika di Indonesia. Hanya saja, dibutuhkan regulasi baru, kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) hingga infrastruktur untuk memaksimalkannya. Hal itu disampaikan LaNyalla secara virtual dalam “Silaturahmi Sinergi di Era Konvergensi Telematika” yang diselenggarakan oleh Masyarakat Telematika Indonesia, di Jakarta, Senin (13/6/2022). Hadir Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia, Sarwoto Atmosutarno dan Masyarakat Telematika lainnya. “Hari-hari ini bidang teknologi telekomunikasi hampir mempengaruhi seluruh sendi kehidupan kita. Teknologi telekomunikasi saat ini bukan hanya soal urusan telepon atau layanan dasar voice dan SMS melalui handphone, tetapi sudah merambah ke berbagai fungsi komputer, komputasi awan, media sosial, bahkan sudah merambah ke soal metaverse,” kata LaNyalla. Artinya, teknologi telekomunikasi kini bukan hanya bicara telekomunikasi an sich atau secara harfiah, tapi juga mencakup dan berpadu dengan informatika. “Konvergensi itulah yang mestinya membuat bangsa ini harus semakin sadar tentang pentingnya penguatan sektor telematika, baik dari sisi regulasi, SDM, hingga infrastrukturnya,” lanjut Senator asal Jawa Timur itu. Ditegaskan LaNyalla, Indonesia memerlukan regulasi yang komprehensif dan relevan dengan zaman, sehingga akan mampu mendukung serta mengelola ekosistem digital Tanah Air. Pada akhirnya hal itu akan berdampak pada lompatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat Indonesia. “Saat ini Undang-Undang yang ada, yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sudah tidak cukup relevan. Pemerintah harus menyiapkan regulasi yang tidak kuno, yang mengakomodasi perkembangan zaman, namun tetap dalam koridor aturan yang baik dan memihak bangsa. Termasuk di dalamnya, misalnya, soal perlindungan data pribadi, peningkatan kapasitas SDM, penguatan telematika untuk pelayanan publik yang murah dan cepat, serta pemerataan infrastruktur secara nasional,” papar dia. Kesiapan regulasi, menurutnya, menjadi hal yang sangat penting mengingat dunia digital adalah dunia yang begitu dinamis. Hitungan perubahannya bukan tahun, tapi hari, bahkan jam. Menurut LaNyalla, hal lain yang juga menjadi pekerjaan rumah bersama adalah mengikis lebarnya kesenjangan akses digital di masyarakat. Dalam pandangannya, hal itu berkaitan dengan dua hal. Yakni pertama, kesiapan infrastruktur. Dimana fasilitas infrastruktur telekomunikasi memang belum merata. “Hanya di kawasan barat Indonesia yang pembangunannya tampak masif. Sedangkan di kawasan timur Indonesia relatif belum memadai. Akibatnya, terjadi kesenjangan digital. Mayoritas pengguna internet pun hanya berpusat di Jawa, Sumatera, Bali dan sebagian Sulawesi,” jelas LaNyalla. Soal infrastruktur digital, dikatakannya, sama penting dengan membangun jalan tol dan jembatan. Makanya di berbagai daerah ia sering menyampaikan agar Pemda tidak hanya fokus pada infrastruktur jalan dan jembatan, tapi juga membangun atau menyediakan infrastruktur digital. Pekerjaaan rumah kedua adalah peningkatan literasi digital. Karena LaNyalla prihatin ketika melihat bahwa akses digital oleh kebanyakan masyarakat hanya digunakan untuk bermedia sosial yang berkaitan dengan gaya hidup. Padahal tantangan ke depan, harus merambah ke soal pemanfaatan ekonomi digital melalui penguasaan e-commerce, seperti pengembangan aplikasi, dan pengayaan ilmu pengetahuan. Literasi digital yang baik tentunya akan membawa Indonesia bisa mencukupi kebutuhan SDM digitalnya. Alumnus Universitas Brawijaya itu meyakini SDM adalah pilar dasar dalam ekosistem inovasi digital. “Ada data menyebutkan, pada 2030, Indonesia butuh 17 juta SDM di bidang digital dengan kemampuan teknologi informasi yang memadai. Mampukah kita memenuhinya dengan anak-anak bangsa sendiri, yang dari Sabang sampai Merauke? Sehingga tidak diisi oleh tenaga asing?” paparnya. Oleh karena itulah, lanjutnya, DPD RI akan terus mendorong pengembangan SDM dengan kompetensi digital bukan hanya terpusat di kota besar, tapi di seluruh pelosok Tanah Air, melalui sistem pendidikan yang baik, termasuk melalui dunia vokasi. (mth/*)
Menakar Nasib PPP dan PAN Dalam KIB Pasca Pemilu 2024
Spekulasi yang berkembang menyatakan bahwa KIB memang disiapkan untuk Ganjar Pranowo (GP), jika ia tetap tidak dapat tiket dari partainya, PDIP. Dari KIB-lah tiket untuk GP bisa maju sebagai Cawapres. Oleh: Ady Amar, Kolumnis PEMILU Serentak 2024, mengikat partai politik dalam mendukung Calon Presiden (Capres) yang dipilihnya. Bahkan pada parpol tertentu, pilihan Capres itu sangat mempengaruhi hasil pemilihan legislatif (pileg) parpol bersangkutan. Semacam satu paket antara memilih Capres dan memilih anggota legislatif. Dalam narasi lainnya, konstituen memilih partai tertentu, artinya memilih anggota legislatif dari partai tertentu, jika partai itu mengusung Capres yang dimauinya. Pada partai tertentu, dalam menentukan siapa Capres yang akan diusung, itu berpengaruh pada perolehan kursi legislatifnya. Salah memilih Capres, artinya yang bukan diinginkan konstituen, akan mempengaruhi suara pemilih dengan tidak memilih anggota legislatif dari partai bersangkutan. Menjadi lebih bijak jika parpol mendengar suara konstituennya. Tidak cuma berdasar dan ditentukan suara elit partai, dan abai pada pemilik suara yang sah. Jika itu yang terjadi, maka tidak mustahil partai itu akan terpental dari Senayan. Sebab hasil Pileg tidak sampai memenuhi ambang batas parliament threshold yang 4%. Bahkan, tidak cuma mempengaruhi hasil Pileg untuk DPR pusat, tapi juga berdampak mengena pada perolehan suara DPRD, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Mestinya ini menjadi perhatian elit partai dalam menentukan nasib partainya, jika ingin tetap eksis atau malah ditinggalkan. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN) khususnya, adalah dua partai yang punya hubungan erat, bahkan tak terpisahkan antara Pilpres dan Pilegnya. Jika itu dibandingkan dengan partai lain, yang ikut kontestasi pemilu 2024. PPP dan PAN adalah dua partai yang hampir sama basis konstituennya, yaitu pemilih muslim. Meski Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), juga punya basis pemilih yang sama. Hanya saja dua partai terakhir itu lebih solid konstituennya. Sedangkan PPP dan PAN memiliki konstituen yang mudah beralih ke lain hati. Berpindah ke partai lain. PPP adalah salah satu partai warisan Orde Baru yang tersisa. Hasil fusi dari beberapa partai Islam, yang juga diwarnai ormas-ormas Islam, meski bukan institusi ormas resmi. Setelah reformasi 1998, bermunculan banyak partai baru lain. Baik yang berideologi agama maupun kebangsaan. Ini awal mula PPP terkikis. Ditinggal beberapa ormas besar pendukungnya. NU – yang sebelumnya menarik diri karena menganggap adanya ketidakadilan pembagian jatah, khususnya jabatan Menteri Agama, juga kesadaran ingin kembali ke khittah 1926 – yang lalu membentuk partai politik sendiri untuk menampung suara kaum nahdliyyin. Lahirlah PKB. Partai yang didirikan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Kyai utama NU lainnya. Begitu pula suara ormas Muhammadiyah yang ada di PPP, sebagian besar suaranya tersedot dengan hadirnya PAN – partai hasil reformasi yang diawaki M. Amien Rais, yang ketika itu juga masih sebagai Ketua Umum Persyarikatan Muhammadiyah – meski PAN tidaklah identik dengan Muhammadiyah. Tidak semua warga Muhammadiyah memilih PAN, meski diawaki Amien Rais. Tapi tetap saja kehadirannya bisa mengikis PPP, yang tidak lagi dianggap sebagai “Rumah Besar” umat Islam. Begitu pula nasib PAN, yang tidak baik-baik saja. Perolehan suaranya sebagai partai hasil reformasi, hanya bertengger di papan tengah. Ini menandakan warga Muhammadiyah tidak semua menjadikan PAN satu-satunya kendaraan politiknya. Persebaran warga Muhammadiyah ada di banyak partai politik. Ditambah lagi ada kemelut internal di PAN, yang berpuncak sampai harus melengserkan pendirinya, Amien Rais, lewat Munas V di Kendari, Sulawesi Tenggara (10/2/2020), yang berakhir ricuh. Seolah azas yang dipunya PAN, yang berakhlak politik dengan bersandar pada agama, dan yang membawa rahmat bagi sekalian alam (AD Bab II, Pasal 3), itu ditanggalkan. Amien Rais lalu mendirikan Partai UMMAT, yang sedikit banyak akan juga menyedot konstituen PAN. Simpatisan Amien Rais di PAN, itu tidak bisa dipandang sebelah mata. Bahkan, akan bisa lebih lagi menyedot habis konstituen PAN, jika partai ini salah menentukan/memilih Capresnya. Jika ditambah Partai UMMAT tepat dalam mendukung sosok Capres yang dimaui konstituen PAN. Selesailah nasib PAN itu. PPP dan PAN dalam KIB Akankah PPP mengulang sejarah buruk yang pernah dibuat. Dan, itu terjadi ketika Pilkada DKI Jakarta 2017. Pilihan pada salah satu pasangan calon gubernur – PPP memilih Ahok-Djarot – maka suara legislatif PPP di DPRD DKI Jakarta kursi suaranya melorot dari 10 menjadi 1 kursi. PPP ”dihakimi” konstituennya, itu karena budeg telinga. Abai mendengar suara pemilihnya, yang menjatuhkan pilihannya pada Anies Baswedan – Sandiaga Uno. Mestinya itu jadi pelajaran terbaik bagi PPP untuk tidak mengulanginya. Jika masih mengulang peristiwa Pilkada DKI Jakarta, maka PPP (juga PAN) dipastikan akan ditinggal konstituennya. Peringatan juga bagi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), pun akan bernasib sama ditinggal konstituennya, jika nekad memilih Capres yang bukan selera pemilihnya. PKS pada Pemilu 2024, perolehan Pilegnya bisa dipastikan tidak lebih baik dibanding Pemilu 2019 lalu. Itu disebabkan perpecahan di internal partai. Banyak tokoh utama partai memilih hengkang, di antaranya Anis Matta, Fahri Hamzah, Mahfudz Siddiq, Rofi\' Munawwar, dan masih banyak lainnya. Mereka mendirikan Partai Gelombang Rakyat (Gelora). Tentu kehadiran Partai Gelora itu akan mempengaruhi suara Pileg PKS. Apalagi jika Partai Gelora ini mendengar dengan baik Cawapres pilihan konstituennya, yang sebenarnya sama dengan konstituen PKS. Partai Gelora ini memang belum punya hak mengusung Capresnya, tapi tetap bisa mewacanakan presiden yang dipilihnya, yang sesuai dengan suara konstituennya. Maka, PKS mesti cermat jika masih ingin dipilih konstituennya. Kita sudahi saja pembahasan tentangnya. Kita kembali pada pembahasan PPP dan PAN. Pertanyaan dasarnya, apa keuntungan PPP dan PAN, yang seperti ujug-ujug membentuk poros koalisi dengan Partai Golkar. Tiga partai berkumpul, dan itu memenuhi jumlah keikutsertaan presidential threshold yang 20%. Dengan demikian KIB bisa mengusung Capres dan Cawapres-nya sendiri. Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Golkar, menyatakan bahwa calon KIB untuk Capres diambil dari KIB sendiri. Artinya, bukan calon dari luar koalisi. Jika demikian, bisa jadi Airlangga yang akan diusung sebagai Capres, atau Zulkifli Hasan (Ketum PAN), atau justru Suharso Monoarfa (Ketum PPP). Tiga nama yang tidak punya elektabilitas memadai. Jika tidak mau dikatakan, tiga nama yang tidak menjual. Maka spekulasi berkembang, bahwa KIB itu hadir atas “perintah” Istana. Apa perlunya sampai muncul perintah demikian. Jika diteruskan, apa hubungan antara Istana dengan ketiga partai tersebut, selain ketiga partai itu sebagai partai pendukung pemerintah. Meski partai lainnya, partai pendukung pemerintah tidak tergabung dalam KIB. Jika benar munculnya KIB itu “instruksi” Istana, maka bisa disebut itulah bentuk intervensi pada ketiga partai itu. Lalu untuk apa? Spekulasi yang berkembang menyatakan bahwa KIB memang disiapkan untuk Ganjar Pranowo (GP), jika ia tetap tidak dapat tiket dari partainya, PDIP. Dari KIB-lah tiket untuk GP bisa maju sebagai Cawapres. Jika itu benar, bisa dipastikan bahwa GP memang manusia spesial, yang sampai tiketnya pun disiapkan oleh Istana lewat ketiga parpol yang tidak ada sangkut paut dengan GP. Bahkan dua dari partai pengusungnya, PPP dan PAN, mesti bertaruh besar dengan perolehan nasibnya pada Pemilu 2024. Jika PPP dan PAN sudah berhitung dengan matang, berhitung pilihan elitnya sama dengan konstituennya, yang juga memilih GP, itu tidak mengapa, ya monggo saja. Tapi kalau itu hanya suara elitnya, bahkan untuk kepentingan kecil elitnya, di mana konstituennya misal lebih memilih Anies Baswedan – belajar dari kasus Pilkada DKI Jakarta (2017) – maka tamatlah PPP, juga PAN. Pilpres 2024 masih dua tahun lagi. Dinamikanya akan makin kencang jika memasuki setidaknya pertengahan tahun 2023. Akankah KIB itu kokoh sampai 2024, pastilah tidak ada yang bisa memastikan. Pada saatnya nanti, seperti biasanya, semua parpol akan mengambil sikap pragmatis dengan memilih jalannya sendiri. Segala kemungkinan bisa terjadi. Rakyat tetap berharap munculnya sosok Presiden yang tidak dibesarkan oleh oligarki, agar negeri ini tidak makin terpuruk. Wallahu a\'lam. (*)
Reshuffle Rabu Pahing, PDIP Ingin Jokowi Pecat LBP, Beranikah?
MENKO Marives Luhut Binsar Pandjaitan dianggap duri dalam daging dalam kabinet oleh PDIP karena dominasi jabatan yang sangat nyata. Maka tuntutan untuk me-reshuffle Menteri Segala Ada itu makin kuat. Hanya saja, jika benar Presiden Joko Widodo berani memecat LBP, maka kabinet ini segera ambruk, karena ada 27 jabatan yang dipegangnya otomatis berantakan. Namun jika tidak dipecat, publik masih akan terus melihat Menteri yang dicap publik sebagai arogan dan jarang senyum di layar televisi dan medsos ini. Tak hanya itu kegaduhan di dalam kabinet akan terus terjadi. Apakah Presiden Jokowi berani mengambil keputusan radikal dengan memecat Luhut, ikuti wawancara pengamat politik Rocky Gerung dengan wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official, Selasa, 14 Juni 2022. Berikut petikannya: Isu kuat Luhut dipecat. Emang Pak Jokowi berani? Besok, Rabu, 15 Juni 2022, menjadi spekulasi bahwa akan terjadi reshuffle kabinet. Ini jadi kebiasaan Pak Jokowi karena kalau tidak Rabu Pon ya Rabu Pahing. Tapi polanya mulai berubah saya lihat. Kalau waktu peresmian Titik Nol Ibu Kota Baru itu hari Senin, bukan hari Rabu. Tapi ini Rabu Pahing, malah ada yang menghitung wukunya Kuningan. Katanya akan ada reshuffle. Banyak hal yang terjadi dalam politik dan dicarikan tanggal baiknya, kira-kira begitu. Semacam primbon atau sesuatu yang kadangkala tidak bisa kita uji dengan metodologi. Tapi justru di situ kita dapat keterangan bahwa bangsa ini, terutama pemimpinnya, memang tidak percaya pada ilmu pengetahuan. Juga nggak mungkin bisa kita minta untuk berterus terang, karena selalu bilang tunggu momentum, nanti ada hari baik. Apa itu? Dalam politik hari baik itu kalau ada pemilu dengan threshold 0%. Itu yang kita ucapkan. Tapi ya sudah. Seperti biasa kita tunggu saja. Apa yang disebut sebagai suatu gejala kebudayaan politik Jawa yang kita bahas berkali-kali di forum ini. Nah, saya kira yang menarik ini, sekarang kita spekulasi saja, itu jauh lebih menarik karena ada petinggi PAN, fungsionaris PAN, Mas Drajat Wibowo, mendengar kabar akan ada reshuffle dan reshuffle itu akan berdampak pada nama besar yang keluar dari kabinet dan itu efeknya Domino terhadap politik Indonesia. Kalau begini sebenarnya kita gampang menebaknya. Tapi yang jadi pertanyaannya, apa berani? Iya, itu main-main tebak-tebakan. Nama besar kita bisa asumsikan seseorang. Kalau ditanya siapa nama besarnya? Ya seseorang yang namanya tiga huruf, gitu kira-kira. Lalu macam-macam, reputasinya ada di semua portofolio dalam kabinet dan operasinya melebihi operasi Perdana Menteri. Misalnya begitu. Tapi, semua itu hanya berupaya untuk mengatakan bahwa ini akan terjadi sesuatu yang baru. Tapi, sebetulnya mau nama besar atau nama kecil itu tidak ada gunanya lagi, karena kita hanya ingin melihat sebuah janji dan satu keputusan pemilihan demokratis. Kalau cuma bongkar pasang di kabinet itu pasti harus terjadi karena sudah terlalu lama orang mengincar nama-nama besar itu supaya diganti. Apalagi kalau ditanya pada PDIP, PDIP pasti bilang nggak usah sebut nama besarlah, bilang saja Luhut Binsar Panjaitan. Kira-kira begitu saya bacanya. Oke, saya kira orang juga begitu disebut nama oleh Mas Drajat nama besar yang efek domino tadi, pasti orang nggak jauh-jauh akan menduga seperti itu. Dan itu memang agenda PDIP juga yang sudah lama kita tahu. Tapi pertanyaannya sekarang adalah apakah mungkin dan berani Pak Jokowi melakukan langkah itu. Karena, kalau kita lihat bahwa Pak Jokowi itu memberi penugasan kepada Pak Luhut (sorry ya Pak Luhut, bukan kita menduga Anda yang di-reshuffle). Ini meneruskan analisisnya Mas Drajat Wibowo saja. Sebab siapa lagi namanya kalau bukan Bapak. Karena Pak Luhut kan punya 27 jabatan, kalau direshuffle berapa menteri yang harus dapat peran baru dari Pak Jokowi. Saya kira bagus, kita sudah siapkan, karena saya lagi kampanye Pak Luhut memimpin satu gerakan baru. Namanya Liga Boikot Pemilu, LBP. Jadi nanti kalau Pak Luhut misalnya dilengserkan itu efek dominonya itu pasti terjadi. Jadi kalau disebut nama besar sebetulnya orang bergembira, wah berarti bukan saya, berarti bukan Airlangga, bukan Bahlil, bukan Erick Thohir. Mereka bergembira karena langsung menganggap Luhut Pandjaitan. Tetapi, sebaliknya, mereka juga mengaku mereka enggak dianggap. Jadi mustinya mereka bersedih karena mereka tidak dianggap oleh Presiden Jokowi. Yang dianggap adalah seseorang dengan nama besar. Kita boleh bikin kalkulasi apa pun, tetapi di ujungnya kita musti tanya pada partai-partai ini, nanti kalau ada reshuffle memang kalian mau kirim siapa di situ. Seolah-olah ada nama bagus dari PKB kalau di-reshuffle, dari Golkar, macam-macam hidup. Tetap kita tahu bahwa di-reshuffle dengan cara apa pun, yang nggak di-reshuffle itu panggung belakangnya, yang kita sebut kemarin panggung yang dikendalikan oleh oligraki. Kan itu bentuknya begitu politik kita. Jadi kita sampai pada satu kesimpulan bahwa pelembagaan politik yang disebut menteri itu sebenarnya tidak ada gunanya. Karena itu semua sekrup doang. Yang obeng itu dipegang oleh oligarki. Mau dikencengin, mau dilonggarin. Nah, Presiden Jokowi lantas berupaya untuk memberitahu bahwa dia masih memegang kekuasaan. Dia akan melakukan reshuffle. Reshuffle itu kalau muter-muter di dalam situ juga, itu namanya cuma rotasi saja sebetulnya. Nggak ada yang disebut reshuffle. Yang disebut kocok ulang itu mustinya menghasilkan barang baru. Ini barang yang sudah ada dikocok ulang. Kan nggak ada gunanya. Oke. Saya juga nggak terlalu antusias menanggapi reshuffle. Mari kita sekarang bayangkan kalau betul itu seperti dugaan banyak orang, nama besar itu, dan itu pasti Pak Luhut. Kalau bukan berarti itu salah informasinya. Apakah Pak Jokowi berani? Kira-kira seperti apa yang Anda bayangkan konfigurasi akan terjadi? Betul Pak Jokowi sudah enggak samping-samping. Pertama, kepentingan mereka yang diberi akses oleh Pak Luhut untuk sebut saja Pak Luhut ini jembatan yang bagus antara kekuasaan dan oligarki. Tapi kelihatannya Pak Luhut akhir-akhir ini berupaya untuk menegur secara agak berlebihan para oligarki. Bahasanya begitu. Mungkin oligarki melapor ke Pak Jokowi bahwa ini bisa justru berbahaya. Jadi kalau Pak Luhut yang dilengserkan, itu artinya ada kepentingan bisnis yang tidak lagi menghendaki Pak Luhut jadi jembatan. Akan ada jembatan baru. Tapi, bagi Pak Jokowi kalau ada yang menggantikan Pak Luhut sebagai orang besar, orang itu harus lebih besar dari Pak Luhut kan? Akses politiknya ke luar negeri, akses lobinya ke dalam negeri. Jadi kelihatannya enggak ada orang sekaliber Pak Luhut. Jadi percuma saja mengganti Pak Luhut kalau nggak ada orang yang mampu menyandang 27 jabatan itu. Di situ Pak Jokowi yang mungkin kita lihat sekarang dia mulai ragu. Mungkin nanti malam dia berpikir kalau Pak Luhut kita ganti, siapa yang akan jadi konduktor dari kabinet. Di situ kita sebut bukan sekadar efek domino, seluruh kabinet langsung ambruk. Itu karena kan Pak Jokowi beri jabatan lebih pada Pak Luhut karena menganggap kabinet nggak bisa kerja. Jadi kalau Pak Luhut dicopot maka tidak ada lagi menteri koordinator di atas kekuasaan menteri-menteri yang lain. Problem ini yang kita sebut tadi efek dominonya langsung hancur satu kabinet. Betul kalau kita jawab pasti nggak beranilah Pak Jokowi menghentikan Pak Luhut. Apalagi kalau kita hitung track record-nya. Pak Luhut itu diangkat bukan karena dia petinggi Golkar atau karena dia mantan militer, tapi karena ada kedekatan personal dalam bisnis selama berpuluh-puluh tahun lalu dengan Pak Luhut. Itu yang saya kira kekuatan Pak Luhut. Dan Pak Luhut tahu relasi bisnis artinya di dalamnya saling pegang rahasia. Ini kayaknya yang orang luput mengamati, hubungan personal antara Pak Luhut dengan Pak Jokowi. (sws)
Berdasarkan Survei Internal, Anies Baswedan Capres Partai Nasdem
PARTAI NasDem akan menggelar rapat kerja nasional (Rakernas) selama dua hari, Rabu dan Kamis, 15-15 Juni 2022 ini. Layaknya Rakernas, tentu banyak agenda yang akan dibahas dan diputuskan. Terlebih jagad politik nasional yang kian marak, karena sudah semakin mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang meliputi Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Perhelatan politik 2024 itu akan berlangsung sekaligus. Anggaran yang sudah disetujui Rp 100,4 triliun, masing-masing Rp 76,6 triliun anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Rp 33,8 triliun anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tidak menutup kemungkinan angka tersebut bertambah lagi. Pertarungan politik jelas penuh intrik. Inilah perhelatan demokrasi yang pertama kali dikemas sekaligus. Tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak Selasa, 14 Juni 2022. Sebagai peserta pemilu, Partai NasDem tentu sudah mempersiapkan berbagai hal menyongsong Pemilu 2024. Tentu, dari tiga pemilihan yang dilaksanakan sekaligus, yang paling seksi adalah Pilpres. Sebab, Pilpres merupakan puncak demokrasi. Setiap partai harus menyeleksi dan menggodok nama bakal calon presiden (capres) dan tentunya, juga calon wakil presiden (cawapres) secara ketat. Salah langkah dalam menyodorkan nama atau bergabung dengan partai lain, bisa sangat berpengaruh terhadap perolehan suara partai. Oleh karena itu, salah satu agenda penting dalam Rakernas NasDem adalah menyaring tiga sampai empat nama bakal (capres) yang akan diserahkan kepada Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh. Dari tiga atau empat nama yang disampaikan, Surya Paloh kemudian menetapkan satu nama capres, dan sekaligus calon itu dibicarakan bersama calon-calon mitra koalisi. Tidak sekedar diserahkan saja, tetapi nama-nama yang muncul diumumkan kepada rakyat, terutama kepada peserta Rakernas dan para pendukung dan simpatisan NasDem. Pengumuman itu juga sekaligus sebagai usaha menjaring dan mematangkannya dengan calon partai koalisi. “Yang menjadi magnet utama dari proses pembangunan koalisi itu ya (tentu) pasangan calon, ya pengantennya. Kalau lebih spesifik siapa capresnya, itu kemudian atas dasar rasional dan Nasdem selalu meletakkan dirinya sebagai partai yang rasional,” ujar Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 7 Juni 2022. Berdasarkan keterangan yang diperoleh FNN, empat nama bakal capres yang akan diserahkan kepada Surya Paloh itu adalah Anies Baswedan, Ridwan Kamil, dan Gandjar Pranowo. Ketiganya masih sama-sama gubernur, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Sedangkan satu bakal capres berasal dari internal Nasdem dan itu kemungkinan nama sang Ketua Umum, Surya Paloh. Akan tetapi, ada kemungkinan nama lain yang muncul. Berdasarkan kabar yang diberoleh, hasil survei internal NasDem, nama Anies Baswedan menempati urutan nomor satu. Meski tidak menyebutkan tingkat elektabilitasnya, tapi nama Anies Baswedan menempati persentase tertinggi. Masih menurut Willy Aditya, di internal NasDem, ada penentangan terhadap Anies. Ada yang tidak setuju dengan nama yang sukses dalam perhelatan balap mobil Formula E yang berlangsung awal bulan ini. Kabarnya, yang tidak setuju dengan nama Anies adalah Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate dan beberapa petinggi lainnya yang pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahoker pada Pilgub DKI tahun 2017 yang lalu. Meski ada barisan yang tidak setuju, tapi nama Anies Baswedan diperkirakan akan mulus. Alasannya, gelaran Formula E yang sukses tidak lepas dari peran Ketua Panitia Pelaksana (Organizing Committee/OC) Formula E Jakarta Ahmad Sahroni. Semua tahu, Sahroni adalah Bendahara Umum Partai Nasdem. Duet antara Anies Baswedan dan Ahmad Sahroni dalam ajang tersebut juga semakin memperkuat indikasi dukungan kepada mantan Menteri Pendidikan Nasional itu. Bahkan, karena “pernikahan” Anies dan Sahroni dalam ajang Formula E tersebut membuat Mohammad Taufik harus “bercerai” dengan Partai Gerindra. Taufik yang kader tulen partai besutan Prabowo Subianto itu mengaku akan bergabung dengan NasDem, karena Anies Baswedan bakal menjadi capres NasDem. Memang betul, hingga menjelang Rakernas, ternyata belum ada nama capres yang dimunculkan. Yang ada baru kriterianya, sebagaimana disebutkan Ketua Steering Committee (SC) Rakernas NasDem, Prananda Surya Paloh. Menurut putra Surya Paloh itu, NasDem membuka peluang berkoalisi dengan berbagai partai politik untuk mengusung capres usai Rakernas pada 15-17 Juni ini. NasDem bisa saja berkoalisi dengan partai non-nasionalis asalkan tetap menganut Pancasila. “Tetapi tidak menutup kemungkinan juga kita bisa berkoalisi dengan partai non-nasionalis asal memang tetap menganut Pancasila. Jadi ini namanya politik, masih sangat terbuka, siapa pun, dan di mana pun, bisa mungkin besok, bisa di akhir tahun, bisa tahun depan, kita belum tahu,” kata Prananda dalam jumpa pers menjelang Rakernas, di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 13 Juni 2022. Prananda mengatakan, capres yang bakal diusulkan dalam rakernas kali ini adalah yang memiliki semangat sama dengan NasDem. Capres itu harus memiliki chemistry dan semangat juang yang sama dengan NasDem. Kriteria capres yang diinginkan NasDem, dipastikan dimiliki juga oleh semua nama-nama yang muncul bakal capres belakangan ini, tak terkecuali Anies. Sebagai mantan Mendiknas dan lama berkecimpung di dunia pendidikan/ akademisi, Anies adalah seorang yang Pancasilais. Pun selama menjadi Gubernur DKI Jakarta. Hal itu ditunjukkannya dengan merangkul semua tokoh dan bahkan mendatangi kegiatan agama lain, di luar agama Islam. Jika tidak seorang yang Pancasialis, mana mungkin ia berkenan mendatangi gereja, vihara, dan lainnya. Oleh karena itu, kalaupun benar ada penolakan dari segelintir elit NasDem, itu adalah wajar dalam demokrasi. Yang jelas dan pasti itu, kita menunggu hasil survei yang diumumkan bersamaan dengan Rakernas NasDem. Walaupun ada yang menentang Anies, tetapi Ketua Umum NasDem, Surya Paloh memiliki otoritas yang kuat menetapkan siapa di antara empat nama yang pantas menjadi capres mereka. Apalagi jika kita memahami kalimat, “Survei bisa disalahkan, tetapi hasil survei tidak bisa salah.” (*)