ALL CATEGORY
Maju atau Mundur Pindah IKN? (2)
“Pendekatan nilai-nilai konstitusional dan moralitas konstitusional haruslah digali dengan berbagai pendekatan teori-teori dalam bidang ilmu hukum, khususnya hukum tata negara,” beber Zainal Arifin Mochtar. Oleh: Muhammad Chirzin, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga, Jogjakarta DALAM beberapa kasus, dijumpai kondisi ketika ibu kota suatu negara tidak dapat menghadirkan fungsi-fungsi ibu kota tersebut. Misalnya, ibu kota yang lama dianggap menjadi sumber perpecahan dan secara geografis rentan terhadap bencana alam, sosial, ataupun serangan militer. Maka dari itu, beberapa negara di dunia memutuskan untuk memindahkan lokasi ibu kotanya dengan harapan ibu kota baru dapat lebih baik daripada ibu kota sebelumnya. “Namun Vadim Rossman mengingatkan bahwa dapat saja pemindahan ibu kota dilakukan karena adanya \'hidden political agenda\', misalnya dalam rangka memperkuat kekuatan politik suatu rezim,” beber Prof Susi. Rossman mengemukakan tiga bentuk hidden political agenda yang mungkin terjadi yakni: 1) mengasingkan atau memarginalisasi gerakan protes; 2) Homogenisasi etnis penduduk ibu kota, dan; 3) pemindahan ibu kota ke wilayah asli penguasa. IKN sering kali merupakan pusat dari gerakan masyarakat sipil dan tempat bergejolaknya protes dari masyarakat, bahkan sejarawan Inggris Arnold Toynbee menyebut ibu kota sebagai \'the powder kegs of protest\'. Hal tersebut pernah terjadi di Prancis pada 1871, ketika terjadi protes besar-besaran di Paris. “Pemerintah Prancis memindahkan ibu kota sementara ke Versailles untuk menghindari protes. Begitu pula dengan Myanmar, pemerintah otoriter di sana memindahkan IKN dari Yangon ke Naypyidaw karena Kota Yangon merupakan pusat gerakan dari para biksu yang kerap memprotes pemerintah,” kata Prof Susi menguraikan. Stafsus Mensesneg menyebut Pemerintah tancap gas Pindah IKN meski UU IKN digugat. Agar pemindahan ibu kota benar-benar dilakukan untuk kepentingan negara dan bangsa, terdapat sejumlah pertanyaan yang dibuat oleh Vadim Rossman, yakni: 1. Di mana lokasi yang paling aman untuk dijadikan ibu kota negara; 2. Di mana lokasi yang paling efektif secara ekonomi dan administratif untuk mencapai tujuan negara; 3. Di mana lokasi yang dianggap paling adil bagi berbagai kelompok masyarakat; 4. Lokasi mana yang paling organik, autentik, dan sesuai dengan identitas dan kedaulatan bangsa yang diwakili oleh negara. “Mengingat fungsi fundamental ibu kota negara bagi sebuah bangsa, proses pembuatan keputusan untuk memindahkan ibu kota harus mencerminkan \'fundamental decision of a nation\'. Hal tersebut juga sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi pemindahan ibu kota negara yang hanya dilatarbelakangi oleh hidden political agenda,” tegas Prof Susi Dwi Harijanti SH LLM PhD, yang menyelesaikan S2 dan S3-nya di The University of Melbourne. Judicial Review itu diajukan oleh Poros Nasional Kedaulatan Rakyat (PNKR). Selain itu, judicial review ini juga diajukan oleh banyak kalangan dan kelompok masyarakat. Dari sopir angkot, guru, pensiunan BUMN, Jenderal TNI (Purn), tokoh agamawan, hingga profesor. Ketua Departemen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr Zainal Arifin Mochtar menyatakan UU Ibu Kota Negara (IKN) sedikitnya melanggar tiga cacat. Salah satunya cacat moralitas konstitusional. Apa alasannya? “Melihat fakta hukum yang ada bahwa proses pembentukan UU IKN yang dilakukan secara cepat (fast track), yang mana proses pembentukannya dilakukan secara \'tergesa-gesa\' atau \'ugal-ugalan\' telah banyak melanggar aspek prosedural (by pass law-making procedures) dan/atau dilakukan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi perwakilan dan demokrasi partisipasi,” kata Zainal Arifin Mochtar. Hal itu disampaikan dalam keterangan ahli dalam sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana tertuang dalam paper yang didapat detikcom dari kuasa hukum pemohon, Ahad (22/5/2022). Zainal Arifin Mochtar memaparkan sejumlah poin kekurangan dan cacat dalam pembentukan UU IKN itu. “Proses legislasi seperti ini memenuhi kriteria sebagai praktik abuse of the legislation process. Dengan demikian, proses pembentukan UU IKN adalah inkonstitusional prosedural,” tegas Zainal Arifin Mochtar. Selain itu, Zainal Arifin Mochtar menyatakan, melihat fakta hukum minimnya partisipasi publik dalam proses pembentukan UU IKN, sudah sebaiknya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa para pembentuk undang-undang, DPR bersama pemerintah, telah melakukan pelanggaran konstitusional. Sebab, tidak menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk menfasilitasi dan/atau membuka ruang partisipasi publik secara luas dan secara khusus kepada masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap pemindahan Ibu Kota Negara. Dampak pemindahan IKN ke pemerataan ekonomi sangat kecil. Kesalahan UU IKN lainnya adalah proses pembentukan UU IKN, secara formal maupun material, telah melanggar prinsip nilai-nilai konstitusional dan moralitas konstitusional. Baik yang sudah dirumuskan dalam konstitusi maupun nilai-nilai konstitusional yang hidup (living constitution). Menurut Zainal Arifin Mochtar, konstitusionalitas proses pembentukan UU bukan hanya menyangkut persoalan prosedural (konstitusionalitas formil) dan substantif (konstitusional material) saja. Tetapi konstitusionalitas pembentukan suatu undang-undang dapat dilihat lebih dari perspektif tersebut, termasuk mencakup nilai-nilai konstitusional dan moralitas konstitusional yang tersirat di dalam konstitusi (UUD 1945). “Pendekatan nilai-nilai konstitusional dan moralitas konstitusional haruslah digali dengan berbagai pendekatan teori-teori dalam bidang ilmu hukum, khususnya hukum tata negara,” beber Zainal Arifin Mochtar. Pendekatan ini dapat dijadikan dasar penilaian apakah undang-undang tersebut konstitusional atau inkonstitusional. “Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pengawas dan pelindung konstitusi (konstitusionalitas), dapat melakukan penegakan supremasi hukum melalui proses pengujian konstitusionalitas dengan pendekatan nilai-nilai konstitusional dan moralitas konstitusional untuk menilai konstitusionalitas suatu undang-undang,” terang Zainal Arifin Mochtar. Sebagaimana diketahui, judicial review itu diajukan oleh Poros Nasional Kedaulatan Rakyat (PNKR). Selain itu, judicial review ini juga diajukan oleh banyak kalangan dan kelompok masyarakat. Dari sopir angkot, guru, pensiunan BUMN, Jenderal TNI (Purn), tokoh agamawan, hingga profesor. Jadi, apakah pindah IKN maju atau mundur, Rakyatlah yang paling berhak menjawabnya. (*)
Ukraina Terancam Hanya Bisa Ekspor 2 Juta Ton Gandum per Bulan
London, FNN - Ukraina terancam hanya bisa mengekspor maksimum 2 juta ton gandum per bulan jika Rusia menolak untuk mencabut blokade di pelabuhan Laut Hitam negara itu.Menurut Wakil Menteri Pertama Kebijakan Agraria dan Pangan Ukraina Taras Vysotskyim, Kiev saat ini mencoba mengekspor simpanan gandum yang besar melalui jalan darat, sungai, dan kereta api untuk membantu mencegah krisis pangan global, tetapi kapasitas di rute-rute tersebut menjadi kendala.\"Saya pikir kami telah mencapai batasnya. Jumlah terbesar yang dapat kami ekspor adalah sekitar dua juta ton per bulan,\" kata Vysotskyi yang berbicara melalui tautan video kepada peserta konferensi International Grains Council (IGC) di London, Selasa.Sebelum Rusia menginvasi Ukraina pada 24 Februari 2022, Kiev mampu mengekspor hingga 6 juta ton gandum per bulan. Namun, sejak pengiriman gandum dari pelabuhan Laut Hitam Ukraina berhenti, lebih dari 20 juta ton gandum terjebak di silo negara itu.Vysotskyi mengatakan bahkan jika blokade pelabuhan dicabut oleh Rusia, Ukraina akan membutuhkan sekitar enam bulan untuk membersihkan ranjau di perairan di sekitar pelabuhan Laut Hitam, yang berarti dunia akan tetap kekurangan gandum untuk beberapa waktu.Ukraina adalah eksportir gandum terbesar keempat di dunia.Harga gandum global mencapai rekor tertinggi pada Maret lalu dan lonjakan harga pangan telah memicu protes di negara-negara berkembang, serta berkontribusi pada percepatan tingkat inflasi utama di seluruh dunia.Perserikatan Bangsa-Bangsa sedang mencoba untuk menengahi kesepakatan agar biji-bijian Ukraina dikirim dari pelabuhan Laut Hitam seperti Odesa.Sedangkan Rusia mengatakan ingin sanksi Barat dicabut sebagai bagian dari kesepakatan dan juga menuduh Ukraina menambang perairannya sendiri.Ekspor gandum, minyak nabati, dan minyak sayur naik 80 persen pada Mei menjadi 1,743 juta ton tetapi volumenya masih jauh di bawah ekspor pada Mei 2021, kata kementerian pertanian pada Selasa. (Sof/ANTARA/Reuters)
Menlu Indonesia dan Arab Saudi Membahas Perang di Ukraina
Jakarta, FNN - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dan Menlu Arab Saudi Faisal bin Farhan Alsaud membahas situasi perang di Ukraina dalam pertemuan bilateral di Jakarta pada Selasa.Menurut Retno, kedua negara menegaskan pentingnya menghormati prinsip-prinsip kedaulatan dan integritas teritorial dalam menyikapi isu tersebut.“Jelas bahwa sekarang kita menghadapi dampak negatif dari konflik ini, terutama pada pangan dan energi,” ujar dia ketika menyampaikan pernyataan secara daring usai pertemuan.Indonesia dan Arab Saudi juga sepakat bahwa setiap negara memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang memungkinkan keberhasilan resolusi damai.Menlu Saudi menjelaskan bahwa kedua negara selalu bekerja sama dalam merespons berbagai isu internasional, termasuk yang berkaitan dengan krisis di Ukraina.Dia mengatakan bahwa kedua negara berbagi keprihatinan yang sama atas masalah ketahanan pangan yang merupakan dampak dari krisis tersebut.“Kami berdua sangat prihatin dengan dampak yang dapat mempengaruhi tidak hanya kedua negara, tetapi banyak negara berkembang lainnya … dan kami merasa memiliki tanggung jawab untuk bekerja sama mengatasi tantangan tersebut,” kata Faisal.Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperingatkan bahwa perang Rusia-Ukraina dapat memperburuk kerawanan pangan di negara-negara miskin karena kenaikan harga.Menurut PBB, Rusia dan Ukraina mewakili 53 persen perdagangan global minyak bunga matahari dan biji-bijian, serta 27 persen gandum.Sebanyak 25 negara di Afrika mengimpor lebih dari sepertiga gandum mereka dari Ukraina dan Rusia, sementara Lebanon dan Yaman yang dilanda perang sangat bergantung pada Ukraina untuk pasokan makanan.Perang Rusia-Ukraina telah memutus pasokan pangan dari pelabuhan Ukraina yang mengekspor sejumlah besar minyak goreng serta biji-bijian dan gandum.Masalah ini menyebabkan pasokan global berkurang sehingga harga pangan global naik hampir 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, kata PBB. (Ida/ANTARA)
Perdagangan Indonesia-Arab Saudi Meningkat di Tengah Pandemi
Jakarta, FNN - Nilai perdagangan Indonesia dan Arab Saudi pada 2021 ketika dunia masih dilanda pandemi COVID-19, meningkat lebih dari 40 persen dan mencapai 5,5 miliar dolar AS (sekitar Rp79,5 triliun).“Tren positif ini terus tumbuh pada kuartal pertama tahun 2022,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ketika menyampaikan keterangan pers secara daring usai bertemu Menlu Arab Saudi Faisal bin Farhan Alsaud di Jakarta, Selasa.Guna lebih meningkatkan dan menyeimbangkan perdagangan bilateral, kedua menlu membahas akses yang lebih luas bagi komoditas Indonesia terutama mobil penumpang, kelapa sawit, ikan olahan, dan unggas—untuk masuk ke pasar Saudi, yang merupakan mitra dagang terbesar Indonesia di kawasan Timur Tengah.Mengenai investasi, kedua negara sepakat untuk mendorong kolaborasi yang lebih kuat antara Public Investment Fund (PIF) Saudi dan Indonesia Investment Authority (INA).“Saya berharap kita bisa mempercepat implementasi semua rencana investasi,” tutur Retno.Dalam pertemuan dengan Menlu Saudi, Presiden RI Joko Widodo juga menyinggung tentang proyek pembangkit listrik tenaga surya di Indonesia, industri baterai lithium, tenaga air, dan upaya menghentikan pembangkit listrik tenaga batu bara secara bertahap.Komitmen untuk mengeksplorasi berbagai peluang kerja sama disampaikan oleh Menlu Arab Saudi Faisal bin Farhan Alsaud, guna memperkuat ikatan ekonomi di antara kedua negara.“Ada banyak potensi di Kerajaan (Saudi) dengan Visi 2030 … kerja sama ini dapat memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi kedua negara kita dan kedua rakyat kita,” ujar dia.Selain kerja sama ekonomi, kedua menlu juga membahas kerja sama di sektor haji, politik, hingga mendiskusikan isu-isu regional dan global termasuk di antaranya perang Rusia-Ukraina. (Ida/ANTARA)
Jepang Akan Dibuka Lagi, Turis Asing Harus Penuhi Persyaratan
Tokyo, FNN - Jepang secara bertahap akan membuka kembali perbatasannya yang telah ditutup selama dua tahun akibat pandemi COVID-19.Wisatawan asing yang mengunjungi Jepang akan diwajibkan memakai masker, mengambil asuransi kesehatan swasta dan didampingi agen perjalanan selama berwisata.Hanya peserta paket wisata yang diperbolehkan masuk selama fase pertama pembukaan mulai 10 Juni, kata Badan Pariwisata Jepang (JTA).Agen perjalanan yang mendampingi para wisatawan harus memastikan mereka memakai masker.Pemandu wisata secara berkala harus mengingatkan peserta tur tentang langkah-langkah pencegahan infeksi, kata JTA dalam panduannya.\"Bahkan di ruang terbuka, masker harus terus dipakai dalam situasi di mana orang-orang berbicara dalam jarak dekat,\" tulis panduan itu.Jepang telah memberlakukan kendali perbatasan paling ketat di dunia selama pandemi dengan melarang masuk hampir semua orang yang bukan penduduk setempat.Ketika banyak negara lain membuka kembali perbatasan, Jepang ikut melonggarkan aturannya.Perdana Menteri Fumio Kishida telah berjanji untuk menyesuaikan aturan perbatasan dengan negara-negara maju lainnya.Meskipun pemerintah sudah memperlonggar aturan pemakaian masker, warga Jepang yang memakai penutup itu masih terlihat di mana-mana.Memakai masker untuk mencegah kuman dan serbuk sari sudah menjadi kebiasaan warga Jepang, bahkan sebelum pandemi.Jepang menggelar \"tur wisata uji coba\" bagi sekitar 50 turis bulan lalu, sebagian besar agen perjalanan, tetapi salah seorang pesertanya terbukti positif COVID.James Jang, seorang agen perjalanan dari Australia yang ikut dalam tur wisata itu, mengatakan aturan baru tersebut kemungkinan akan membuat sejumlah orang menunda keberangkatan.\"Klien akan oke-oke saja memakai masker di dalam ruangan, tetapi memakainya selama 24 jam bikin repot,\" kata Jang.Menurut dia, ongkos yang dikeluarkan buat pemandu selama berwisata juga dapat membuat klien menunda perjalanan sampai aturannya menjadi lebih longgar.Pada 2019, Jepang didatangi 31,9 juta wisatawan asing dengan total uang yang dibelanjakan mencapai 4,81 triliun yen (sekitar Rp524 triliun). (Ida/ANTARA/Reuters)
Empat Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi Rp3,4 Miliar Divonis Bebas
Banda Aceh, FNN - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis bebas empat terdakwa dugaan korupsi pengadaan sapi pada Dinas Peternakan Provinsi Aceh dengan nilai Rp3,4 miliar.Vonis dibacakan majelis hakim diketuai Nani Sukmawati didampingi Sadri dan Dedi Harianto masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.Empat terdakwa yakni Alimin Hasan, Ichwan Perdana, Kuswandi, dan Surya. Para terdakwa hadir didampingi penasihat hukum Junaidi dan kawan-kawan. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zilzaliana.Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan JPU. Karena, para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan.\"Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primair, subsidair, maupun lebih subsidair,\" kata majelis hakim.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan pengadaan 225 sapi di Dinas Peternakan Provinsi Aceh tahun anggaran 2017 senilai Rp3,4 miliar sudah sesuai dengan spesifikasi dan kontrak kerja.Menurut majelis hakim, saat 225 sapi itu diserahterimakan dalam kondisi sehat. Dan hal itu telah dibuktikan dengan keterangan dokter hewan bahwa semua sapi tersebut sehat, tidak sakit.Vonis tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Alimin Hasan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Ichwan Perdana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pengadaan ternak sapi pada Dinas Peternakan Provinsi Aceh masing-masing tujuh tahun enam bulan. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut hukuman denda Rp300 juta subsidair enam bulan penjara.Sedangkan terhadap terdakwa Kuswandi dan Surya, JPU menuntut keduanya dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara. JPU juga menuntut kedua pelaksana pengadaan tersebut membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan penjara.Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Kuswandi dan Surya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,23 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana empat tahun penjara.Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. Sedangkan terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. (Sof/ANTARA)
Arab Saudi Cabut Larangan Bepergian ke RI
Jakarta, FNN - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyatakan keputusan pemerintah Arab Saudi mencabut larangan perjalanan warga negara itu ke Indonesia adalah hasil kolaborasi seluruh pihak yang melakukan komunikasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan di negara tersebut.Seperti diketahui, Sandiaga telah berkomunikasi dengan Menteri Pariwisata Arab Saudi Ahmed Al Khateeb dan Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia, Syekh Essam bin Abed Al-Taqafi, saat pelarangan perjalanan warga negara itu ke tanah air diberlakukan.“Dengan dicabutnya larangan tersebut, diharapkan memberikan dampak yang besar terhadap kebangkitan pariwisata dan ekonomi kreatif di tengah upaya Indonesia untuk meningkatkan performa sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai penggerak kebangkitan ekonomi dan pembuka lapangan kerja,” ucap dia dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa.Kata Menparekraf, Arab Saudi merupakan salah satu negara fokus pasar wisman yang memiliki potensi besar terhadap Indonesia.Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) Arab Saudi pada tahun 2019 sebesar 157.512 orang dengan rata-rata pengeluaran sebesar 2.277 dolar AS per wisman tiap kunjungan.\"Kunjungan wisman khususnya dari Arab Saudi diharapkan meningkatkan performa sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai penggerak kebangkitan ekonomi dan pembuka lapangan kerja,\" ujarnya.Karena itu, Sandiaga menyambut baik keputusan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang mencabut larangan perjalanan warga negara tersebut ke Indonesia.Sebelumnya, keputusan pencabutan larangan perjalanan warga negara Arab Saudi ke Indonesia disampaikan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.\"Mencabut penangguhan perjalanan warga negara langsung atau tidak langsung ke Negara Kesatuan Republik Indonesia,\" tulis Kementerian Dalam Negeri Saudi dalam akun Twitter resmi mereka. (Sof/ANTARA)
Kepala BNN RI: Waspadai Kejahatan 'Narco-terrorism'
Jakarta, FNN - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Petrus Reinhard Golose meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk memperhatikan dan mewaspadai narco-terrorism atau keterlibatan organisasi teroris dalam perdagangan narkotika.“Kejahatan narco-terrorism dan narco-corruption begitu marak terjadi di Amerika Serikat. Tentu saja hal tersebut perlu menjadi atensi dan diwaspadai oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk peserta PKN (Pelatihan Kepemimpinan Nasional) II,\" kata Golose dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.Ia mengemukakan hal itu ketika membuka kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan IX Tahun 2022 di Aula Ki Hadjar Dewantara Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) BNN RI, Lido, Bogor, Jawa Barat, Selasa.Kepala BNN RI menjelaskan tentang tantangan besar saat ini karena masalah narkoba juga terkait dengan kejahatan besar lainnya, yaitu terorisme dan korupsi.Golose mengatakan bahwa kejahatan narco-terrorism dan narco-corruption begitu marak terjadi di Amerika Selatan. Fakta ini bisa dilihat dari maraknya pertikaian antara geng dan pembunuhan terhadap aparat penegak hukum yang menangani kasus narkoba.Lebih lanjut, Golose juga mendorong para calon pimpinan ini untuk bisa memahami isu geopolitik dan geostrategis yang terus berkembang. Menurut jenderal bintang tiga ini, masalah pandemi COVID-19 telah mengubah berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam konteks situasi dan permasalahan narkoba.Hal ini bisa dilihat dari peningkatan prevalensi penyalahgunaan narkoba sebanyak 0,15 persen mulai 2019 hingga 2021. Peningkatan tersebut terjadi saat pandemi COVID-19 melanda dunia.\"Oleh karena itulah, hal tersebut perlu dibedah lebih mendetail tentang pola penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba hingga terjadi peningkatan prevalensi justru di kala pandemi,\" kata Golose.Di akhir sambutannya, Golose meminta peserta PKN II menunjukkan kesungguhan dalam mengikuti seluruh rangkaian pelatihan dan mampu mengeluarkan ide briliannya tentang bagaimana menghapus bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang mengancam keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.Senada dengan hal tersebut, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Adi Suryanto mengharapkan peserta PKN tidak hanya menyelesaikan pelatihan semata, tetapi mampu menghasilkan projek perubahan yang bisa diterapkan di tengah masyarakat luas.Kepala LAN juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada BNN RI sebagai satu-satunya Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berhasil melaksanakan PKN II.\"Hal ini mengandung artian bahwa BNN RI peduli untuk menyiapkan petugas birokrasi yang andal,\" ucapnya.Sementara itu, Kepala PPSDM BNN RI Sindhu Setiatmoko berharap pelatihan PKN II ini dapat mencetak pemimpin yang adaptif dengan tantangan dan beban yang dihadapi.Melalui pelatihan ini, dia juga mengharapkan peserta memiliki kompetensi manajerial untuk menjamin terwujudnya akuntabilitas pejabat pimpinan tinggi pratama.Kegiatan PKN II yang digelar selama 5 bulan ke depan diikuti oleh para peserta dari instansi BNN RI, Polri, Kejaksaan Republik Indonesia, KPK, Kementerian PPN, dan Kementerian Sosial. (Sof/ANTARA)
Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Singapura dalam Tahap Ratifikasi
Jakarta, FNN - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura sedang dalam tahap ratifikasi.\"Saat ini, pemerintah Indonesia sedang menindaklanjuti nota kesepahaman tersebut ke tahap ratifikasi,\" kata Menkumham Yasonna H. Laoly usai menerima kunjungan Duta Besar Singapura untuk Indonesia Anil Kumar Nayar di Jakarta, Selasa.Perjanjian ekstradisi (treaty for the extradition of fugitives/ET) antara Indonesia dengan Singapura ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2022 yang disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong.Nota kesepahaman tersebut sekaligus menandai 55 tahun hubungan diplomatik Indonesia dengan Singapura. Dengan adanya ekstradisi, kata dia, akan mempermudah kedua negara untuk mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana.Hubungan bilateral kedua negara yang terbangun dengan baik tersebut juga tercermin dari kebijakan Indonesia yang menetapkan Singapura sebagai salah satu negara yang diberlakukannya visa on arrival (VoA).Yasonna berharap Duta Besar Singapura untuk Indonesia yang akan menggantikan posisi Anil Kumar Nayar bisa melanjutkan kerja sama dengan Indonesia, termasuk manajemen perbatasan dan perizinan imigrasi sebagai bentuk program peningkatan kapasitas dalam bidang keimigrasian.Terkait dengan kolaborasi kedua negara di bidang kekayaan intelektual dan bidang hukum, Yasonna berharap sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.Sementara itu, Duta Besar Singapura untuk Indonesia Anil Kumar Nayar mengapresiasi kerja sama bilateral yang telah terjalin antara kedua negara, terutama selama dirinya mengabdi di Indonesia.Ia menilai selama 10 tahun mengemban tugas sebagai duta besar, hubungan Indonesia dan Singapura terus berkembang positif dari tahun ke tahun.\"Terima kasih atas kerja sama selama saya menjabat. Saya cukup lama berada di sini hingga merasa kehilangan,\" ujarnya. (Sof/ANTARA)
Hakim Konstitusi Tidak Boleh Ditekan dan Diintervensi
Jakarta, FNN - Guru besar ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Profesor Agus Surono, mengatakan, majelis hakim konstitusi tidak boleh ditekan maupun diintervensi pihak mana pun untuk menjaga integritas dalam membuat putusan.“Kompetensi dan integritas dari hakim yang ada di dalam Mahkamah Konstitusi tidak boleh terpengaruh oleh siapa pun, tidak boleh diintervensi oleh siapa pun, dan tidak boleh ditekan oleh siapa pun,” kata dia, ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.Dalam proses pembuatan putusan, Mahkamah Konstitusi pasti mempertimbangkan hal-hal yang memang menjadi keadilan bagi masyarakat. Serta, ketika pembacaan putusan, majelis hakim pasti menjelaskan dasar-dasar pertimbangan mereka dalam membuat putusan.“Karena itu, kita tidak bisa buru-buru memvonis bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memihak kepada rakyat apabila putusan tidak sesuai dengan apa yang menjadi keinginan Pemohon. Saya kira tidak bisa seperti itu,” ucap dia.Mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi tentu sah-sah saja, tuturnya melanjutkan. Akan tetapi, menyimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak mendukung masyarakat dan melanggengkan praktik oligarki tentu tidak bisa dilihat hanya dari putusan pengadilan.Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya bagi masyarakat untuk membaca lebih lengkap mengenai putusan dari hakim, tidak bisa mengambil simpulan hanya dari putusan yang dibacakan.Pada sisi lain, ia juga mengingatkan agar hakim dapat lebih cermat dalam menangani permohonan, baik permohonan tersebut dapat diterima maupun tidak dapat diterima. Melalui langkah itu majelis hakim di Mahkamah Konstitusi dapat menghasilkan putusan yang memiliki kualitas dan memperkuat posisi Mahkamah Konstitusi di mata masyarakat.“Yang paling penting adalah alasan-alasan atau dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan yang berkaitan dengan permohonan uji materi undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi. Ada sembilan hakim Mahkamah Konstitusi, bahkan satu anggota hakim pun bisa memiliki opini yang berbeda. Itu dan penyelesaiannya yang harus diperhatikan oleh masyarakat,” kata dia.Ia menegaskan, putusan MK memiliki sifat yang final dan mengikat. Oleh karena itu, apa pun keputusan MK haruslah dihormati dan dijalani masyarakat. (Ida/ANTARA)