ALL CATEGORY
Kebijakan Singapura Sama dengan Suara BuzzerRp
Jakart, FNN - Deportasi yang dilakukan pemerintah Singapura terhadap Ustadz Prof.Abdul Somad Batubara, Lc., MA, yang akrab dipanggil UAS ini, sungguh merupakan pelecehan besar terhadap Umat Islam. Sahabat karib UAS, Babe Haikal Hassan menyayangkan sikap Singapura yang arogan dan tidak menjaga etika bertetangga. \"Siapa sesungguhnya yang ekstrimis yang menghina para ulama? Singapura sudah terjangkiti Islamophobia,\" kata Haikal Hasan. Babe Haikal merasa heran dengan sikap Singapura. \"Kebijakan negara tersebut kok sama dengan suara BuzzerRp atau buzzer bayaran?, \" Ujar Haikal. Haikal Hasan menduga ada pembisik yang sengaja melaporkan kedatangan UAS. \"Sampai kapan bangsa ini dipecah-belah, kok masih ada yang membela Singapura, \" katanya dalam nada heran. Pelecehan Singapura terhadap UAS yang dikenal sebagai tokoh umat Islam Indonesia terjadi di tengah perilaku negara tersebut yang sudah banyak dikenal sebagai sarang koruptor dari Indonesia. \"Kita tahu banyak koruptor maling uang rakyat Indonesia larinya ke Singapura, \" ungkap Haikal. Ceramah UAS soal bom bunuh diri pejuang Palestina dan adanya jin dalam patung terus dicuatkan oleh para buzzerRp gara-gara UAS sosok ulama yang tegas dan istiqomah. \"Mengapa orang yang berani mengkritik pemerintah harus dimusuhi? UAS itu ulama yang cinta NKRI,\" kata Haikal. Singapura merupakan negara kecil yang devisa terbesarnya dipasok dari kunjungan wisata dan terbesar dari Indonesia. \"Lebih baik kita boikot aja Singapura, \" seru Babe Haikal Hasan. Sebagai sesama penceramah, Babe Haikal sangat mengenal sosok UAS. Sosoknya yang tegas dan santun. Beliau penceramah yang terhormat, tidak hanya diakui di dalam negeri juga di negara-negara Islam. Deportasi yang dialami UAS jelas merupakan pelecehan bagi Indonesia. Karena UAS merupakan tokoh dan ulama besar, tidak hanya di Indonesia saja bahkan Brunei Darussalam dan Malaysia memberikan penghormatan tinggi terhadap beliau. Karena dakwahnya, UAS pernah mendapat gelar profesor tamu di Universiti Islam Sultan Sharif Ali (UNISSA) Brunei Darussalam pada Januari 2020. (TG)
Gerakan Boikot Singapura Tidak Bisa Dibendung
Oleh: Tjahja Gunawan - Wartawan Senior FNN RESOLUSI Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan tanggal 15 Maret sebagai hari anti Islamofobia. Namun hal itu nampaknya tidak mempengaruhi kebijakan pemerintah Singapura. Negara yang memilki luas hanya 728.6 km2 dengan jumlah penduduk 5,7 juta orang ini, sampai sekarang masih bersikap diskriminatif dan sangat ketakutan dengan yang berbau Islam alias Islamofobia. Padahal negara adidaya Amerika Serikat saja, kini sudah jauh berubah. Dari sebelumnya sangat anti Islam, sekarang semua warga AS yang berbeda agama mempunyai hak yang sama untuk menganut dan menjalankan ibadahnya masing-masing. Bahkan pada bulan puasa lalu, umat Islam disana bisa menunaikan sholat tarawih perdana di pusat kota New York di Time Square. Tidak hanya itu, pada hari raya Lebaran tanggal 2 Mei lalu, Presiden AS Joe Biden menjadi tuan rumah peringatan Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Pada momen itu, Biden menyerukan tentang pentingnya toleransi dan menyatakan anti Islamofobia. Jika dicermati hubungan AS-Singapura selama ini, kedua negara nampaknya hanya terkoneksi karena kepentingan ekonomi saja. Sedangkan menyangkut urusan politik dan ideologi (agama), Singapura cenderung lebih mengutamakan kepentingan Yahudi Israel. Negara ini, seperti orang yang kejang-kejang dan ketakutan begitu ada tokoh agama masuk ke negara tersebut. Kondisi ini sama dengan di Israel, setiap ada warga Palestina yang taat menjalankan agama Islam di kawasan Baitul Maqdis, tentara Yahudi Israel langsung mengusir kecuali wisatawan yang datang kesana. Tidak hanya itu, atribut bendera Palestina pun sangat tidak disukai oleh rezim Yahudi Israel laknatullah. Ketua MUI Diinterogasi Sikap yang ditunjukkan pemerintah Singapura pun nyaris sama. Itu tercermin dari deportasi yang dilakukan Singapura terhadap Ustadz Abdul Somad (UAS) pada Senin 16 Mei 2022 lalu. Karenanya bukan hal aneh kalau negara tetangga itu Anti Islam. Sampai sekarang setiap orang asing yang datang dengan nama Islam, dipastikan akan diinterogasi lebih lama oleh pihak imigrasi Singapura. Hal itu pernah dialami Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis pada tahun 2007. Ketika itu, Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah itu, sempat diinterogasi selama kurang lebih dua jam oleh imigrasi setempat. Penyebabnya sepele, yaitu karena kata Muhammad pada nama depannya. \"Saya pernah tahun 2007 dari Malaysia naik kereta ke Singapore diintrogasi 2 jam lebih di imigrasi, karena nama saya di paspor awalan Muhammad,\" kata Cholil dalam akun Twitternya @cholilnafis, Rabu,(18/05/2022). Jadi sebenarnya deportasi yang dialami UAS, tidak lepas dari sikap kebencian pemerintah Singapura terhadap pemeluk agama Islam. Oleh karena itu wajar kalau hari Jumat ini (20/5/2022) masyarakat Indonesia khususnya umat Islam akan turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi mendatangi Kantor Kedutaan Besar Singapura di Jl Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-1 No.1-2, RT.8/RW.3, Kuningan, Kuningan, Jakarta Selatan. Di hari yang sama, aliansi Ormas Islam Sumatera Utara juga akan mendatangi Konjen Singapura di Kota Medan. Sebelum mendatangi Kantor Konjen Singapura, Ormas Islam berkumpul dulu di Masjid Raya Al Mashun Medan. Bagi umat Islam, deportasi yang dialami UAS merupakan sebuah penghinaan. Karena itu dalam aksi tersebut, massa aksi antara lain akan menyerukan untuk memboikot Singapura. Salah satu gerakan boikot itu adalah dengan tidak bepergian ke Singapura. Seperti diketahui, wisatawan asal Indonesia merupakan pasar potensial bagi sektor pariwisata Singapura. Sebagaimana dilaporkan Singapore Tourism Board (STB) , angka kunjungan warga asal Indonesia ke negara tetangga itu, menjadi salah satu yang terbesar dan menonjol dibandingkan pelancong dari negara lain. Bahkan di era pandemi, jumlah wisatawan asal Indonesia yang melakukan perjalanan ke Singapura selama periode Januari-Desember 2021, sebanyak 33.000 orang. Angka tersebut bahkan menempatkan Indonesia dalam urutan tiga terbesar negara asal pengunjung Singapura pada periode tersebut. Wisatawan Indonesia tercatat sebagai negara terbesar kedua penyumbang pangsa pasar sektor pariwisata Singapura sebelum masa pandemi, baik dalam angka kunjungan maupun dana yang dibelanjakan. Sebelum masa pandemi, warga Indonesia yang berkunjung ke Singapura bisa mencapai 3,1 juta orang. Bukan hanya wisatawan, Singapura juga banyak mengimpor pasir laut dari Kepulauan Riau untuk membangun negaranya khususnya dalam melakukan reklamasi. Aktivitas tersebut sudah berlangsung sejak lama. Bahkan penyelundupan bijih timah dari Bangka Belitung ke Singapura juga sering terjadi. Tidak hanya itu, negeri yang luasnya seupil itu, juga sering dijadikan sarang persembunyian koruptor dari Indonesia. Juga tidak sedikit uang-uang haram hasil korupsi maupun hasil judi yang tersimpan di Singapura. Jadi pantas kalau kebijakan negara tersebut tidak ramah dengan para tokoh agama karena Singapura lebih mengedepankan praktik maksiat yang dibungkus dengan gaya hidup modern. Oleh karena itu untuk \"menenggelamkan\" Singapura tidak ada cara lain kecuali rakyat Indonesia memboikot negara tersebut. ***
Kepartaian dan Konstitusi
Oleh Ridwan Saidi - Budayawan MAKLUMAT No X November Th 1945 dikeluarkan oleh Wakil Presiden tentang berdirinya partai-partai. Masyumi termasuk yang pertama mendaftar di samping partai dengan nama-nama lama seperti PNI dan PSII. Sumber utama keuangan partai adalah iuran anggota. Setahu saya sampai dengan tahun 1958 iuran anggota berjalan lancar. Juga ceramah-ceramah tokoh partai berbayar secara ikhlas. Di pintu masuk acara petugas partai kutip sumbangan dengan imbalan brosur atau majalah terbitan partai. Tokoh-tokoh partai rata-rata berkualitas, index kecerdasan OK, mereka juga piawai dalam retorika, dan ada juga di antara mereka yang pandai menulis. Tokoh-tokoh partai umumnya hidupnya sederhana. Yang mereka tampilkan kepribadiannya yang patut diteladani. Kebanyakan mereka berlatar pendidikan Belanda. Menghadapi eksekutif mereka sopan tapi tidak minderwardigheids complex alias culun. Saya tak ingin membandingkan dengan kualitas elit kepartaian produk reformasi. Tak ada gunanya. Mungkin yang diabaikan elit politik masa lalu adalah tradisi musyawarah dalam mayor power system di banyak kerajaan sejak XIII M. Musyawarah pemangku adat, atau Juru Pengambet dalam tradisi kerajaan Sunda, lebih tinggi kekuasaannya dalam menentukan pengganti raja. Ini yang founding fathers rujuk ketika merumuskan peran MPR dalam konstitusi 1945, tak lepas dari akar sejarah. UUD 1945 sebagaimana ditetapkan PPKI tanggal 18 Agutus 1945 dan diundangkan dalam Berita Negara Januari 1946 rechtlijk, OK. UUD 45 dengan 4 x perubahan system ketok magic ditolak pengundangannya dalam Lembaran Negara karena cara menyusunnya onrechterlijk. Pihak berwenang dalam alasan penolakan mengundangkan UUD yang alami 4 x vermakt itu, karena format tak dikenal. Artinya, mereka yang mengubah patut diragukan pengetahuannya tentang rechtsvorming. Beberapa ahli HTN dengan amat jenaka mengatakan, tidak masuk Lembaran Negara tetap laku. Pemberlakuan hukum dan konstitusi sejak Code Hammurabi XVIII SM ada aturannya, Bro. Secara rechtsbeginsel, kaidah hukum, dapat saja dipersoalkan, apa pengendalian Indonesia di era reformasi merujuk konstitusi. Konstitusi yang mana? (RSaidi)
Esok Menggema Teriakan Ganyang Singapura
Oleh M. Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan TUDUHAN terhadap UAS yang kemudian dijadikan alasan penahanan, interogasi, dan pendeportasian sulit diterima. Berbasis dari penyakit Islamophobia dan nyata-nyata tendensius dalam memberi predikat ulama ekstremis, radikal, atau teroris. Pemerintah Singapura telah menciptakan iklim permusuhan dengan umat Islam Indonesia. UAS bukan UAS sendiri sebagai pribadi, tetapi ia adalah mubaligh, tokoh Islam, dan ulama. Penzaliman kepadanya akan berdampak dan berpengaruh kepada umat Islam. Umat yang kecewa dan marah. UAS hanya akan berlibur tidak seperti banyak penjahat dan koruptor yang kabur ke Singapura atau sekurang-kurangnya menjadikannya tempat transit. Jangan sampai kemarahan umat Islam tidak berhenti pada meminta penjelasan Kedubes Singapura di Jakarta, tetapi lanjut pada permintaan pengusiran Dubes atau persona non grata. Bahkan bukan mustahil bisa muncul slogan permusuhan \"Ganyang Singapura\". Mengingatkan dahulu di masa Presiden Soekarno ada slogan \"Ganyang Malaysia\" ketika Singapura bersatu dengan Malaysia. Singapura menjadi sebuah Negara setelah didepak Malaysia. Dahulu saat bernama Tumasik menjadi daerah penaklukan Sriwijaya lalu dikuasai oleh Majapahit. Melayu Indonesia pernah menguasai 90 % penduduk Singapura. Setelah koloni Britania di bawah Thomas Stamford Raffles maka Melayu tinggal 5 % imigran China menguasai jumlah dan bidang kehidupan. Negara seluas 728,6 Km persegi itu bukan hanya maju tapi sombong. Dan UAS adalah korban dari kesombongan itu. Ganyang Singapura mengingatkan pula pada peristiwa penggantungan dua prajurit KKO Usman dan Harun atas putusan pengadilan Singapura. Usman dan Harun menjadi pahlawan Indonesia. Indonesia dan Singapura bersitegang pada tahun 2014 saat Usman dan Harun dijadikan nama kapal perang Indonesia KRI Usman Harun. Kapal perang berjenis fregat itu buatan Inggris. Semestinya Pemerintah Indonesia turut mengecam tindakan Imigrasi Singapura yang memperlakukan tidak pantas warga negaranya. Hanya kongkalikong saja yang membuat Pemerintah Indonesia bisu atau turut nenyalahkan UAS. Atau Indonesia telah terdikte oleh Singapura akibat hutang 64,9 Milyard US Dollar ? Singapura adalah negara pemberi hutang terbesar kepada Indonesia di atas Amerika, Jepang, ataupun China ! Rakyat Indonesia, khususnya umat Islam tetap menuntut pertanggungjawaban Singapura atas penghinaan terhadap tokoh, mubaligh, dan ulama Indonesia Ustadz Abdul Shomad. Bila Singapura tetap arogan dan terus menuduh ulama Indonesia dengan tuduhan yang berbau Islamophobia, maka bukan mustahil esok akan menggema teriakan nasionalisme yang bangkit : Ganyang Singapura! Ganyang Singapura!
PT Titan Group Kolap Didera Isu Kredit Macet, TPPU hingga Penggelapan Pajak
Oleh Djony Edward - Wartawan Senior FNN KRISIS ekonomi kembali memakan korban, kali ini menimpa PT Titan Group, grup perusahaan berbasis tambang batubara di Sumatera Selatan ini, nyaris bangkrut. Bank Mandiri atas perintah Bareskrim Polri diketahui telah membekukan 40 rekening kelompok usaha yang cukup besar itu. Apa pasal sehingga 40 rekening Titan Group harus dibekukan? Menurut kabar yang berkembang di lapangan, PT Titan Group kredit macet sedikitnya Rp8 triliun di Bank Mandiri, tersandung tindak pidana korupsi, pencucian uang, kepailitan, dan bahkan menunggak pajak. Tentu saja hal tersebut harus dikonfirmasi atau setidaknya didudukkan sesuai porsinya. Namun melihat ketegasan Bareskrim Polri yang meminta Bank Mandiri membekukan 40 rekening Titan Group, sepertinya masalah yang diderita memang cukup berat. Dampak dari pembekuan 40 rekening Titan Group tentu saja sangat panjang dan serius. Pemberian gaji, bahkan THR 6.000 karyawan di anak-anak perusahaan dan induk perusahaan, pembayaran kewajiban kepada ratusan vendor, supplier dan lainnya menjadi terganggu. Itu sebabnya sebagia karyawan Titan Group menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri sebagai bentuk kekecewaan mereka. Namun sesungguhnhya ini adalah masalah korporasi biasa yang tidak tunduk pada peraturan good corporate governance (GCG), tidak taat pada tata Kelola perusahaan yang baik dan benar. Bahkan diantaranya menabrak ketentuan perundangan yang berlaku sehingga Bareskrim Polri merasa perlu memerintahkan Bank Mandiri membekukan 40 rekening Titan Group. Seperti diketahui, Titan Group adalah grup perusahaan swasta dimana bisnis yang dijalaninya telah berkembang pesat. Ada berbagai macam bidang bisnis yang digelutinya, dia antaranya yaitu pertambangan dan energi, properti dan pengembangan masyarakat, bisnis agro, dan lainnya. Public Relation PT Bank Mandiri Pusat Iwan Setiawan menyatakan bahwa rekening Karyawan Titan Group tidak blokir atau ditutup. Bank Mandiri melakukan pemblokiran rekening PT Titan Group berdasarkan surat perintah blokir rekening dari Bareskrim Polri. Bank Mandiri akan melakukan pembukaan blokir terhadap blokir rekening PT Titan Group setelah adanya surat perintah dari Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan pembukaan blokir terhadap rekening tersebut. Kepala OJK Kantor Regional 7 Sumbagsel, Untung Nugroho melalui Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kantor Regional 7 Sumatera Bagian Selatan, Andes Novytasary menyampaikan, bank tentu memiliki alasan yang jelas dalam melakukan pemblokiran rekening nasabahnya. Proses pemblokiran sendiri harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur internal yang berlaku. “Untuk informasi lebih detail mengenai alasan atau penyebab permasalahannya, maka perlu dimintakan klarifikasi terlebih dahulu dengan pihak Bank yang bersangkutan,” ujar Andes seperti dikutip Rakyat Merdeka Online (RMOL). Sesuai Undang-Undang yang berlaku, ada beberapa pihak yang diberikan kewenangan secara hukum untuk meminta pemblokiran rekening baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata. Yakni penyidik, penuntut umum, atau hakim. Adapun beberapa dasar hukum pemblokiran nasabah baik perorangan maupun perusahaan, yaitu pada Pasal 29 ayat (4) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: “Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi,” Lalu pada Pasal 71 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan Pihak Pelapor untuk melakukan pemblokiran Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik, tersangka atau terdakwa,” Kemudian di pasal lainnya yakni Pasal 17 ayat (1) butir a UU 8/2010 bahwa Pihak Pelapor diantaranya adalah meliputi bank. Pasal 98 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan. Isinya berbunyi: “Sejak mulai pengangkatannya, Kurator harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima.” Berdasarkan peraturan tersebut, seorang kurator dalam kepailitan harus melakukan segala upaya untuk mengamankan harta pailit termasuk permohonan pemblokiran rekening kepada pengadilan. Misalnya karena khawatir debitur akan mengalihkan harta pailit dalam rekening bank. Pasal 17 ayat (1) UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000. “Penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu.” Sehingga, berdasarkan ketentuan yang dijabarkan di atas, selain pejabat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim, ternyata pejabat pajak juga dapat langsung melakukan pemblokiran terhadap rekening nasabah bank. Dalam hal kewenangan Bank Mandiri pada kasus ini, pemblokiran bisa dilakukan apabila terkait dengan perkara perdata maupun pidana. Pemblokiran rekening diatur dalam Peraturan Bank Indonesia dalam Pasal 12 ayat 1 Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank. Meski demikian, keputusan pemblokiran rekening tidak dapat dilakukan sewenang-wenang oleh pihak bank. Semua proses harus sesuai hasil keputusan persidangan. Pemblokiran rekening dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang dinyatakan oleh polisi, jaksa, atau hakim. Jika tidak ada putusan persidangan, pihak bank tidak berhak memblokir secara sepihak rekening nasabah dalam suatu kasus pidana atau perdata. Tindak pidana atau perdata yang berkaitan dengan pemblokiran rekening, misalnya korupsi, pencucian uang, atau kasus yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jika sidang putusan pemblokiran sudah jelas, maka pemblokiran dapat dilakukan tanpa perlu izin dari Pimpinan Bank Indonesia. Melihat dari aturan itu dan juga perintah pemblokiran yang diakui pihak Bank Mandiri berasal dari Bareskrim Polri, alasan pemblokiran mengerucut ke dua alasan. Patut diduga perusahaan tersebut saat ini tengah tersandung kasus tindak pidana korupsi atau pencucian uang. \"Pemblokiran dimungkinkan untuk perkara pidana. Baik UU Perbankan dan Perbankan Syariah keduanya mengatur secara identik mengenai pemblokiran untuk kepentingan perkara pidana, misalnya ada dugaan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau korupsi,\" kata Praktisi Hukum Dr Alamsyah Hanafiah SH MH saat dibincangi. Alamsyah menerangkan, berdasarkan UU perbankan Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, rekening nasabah merupakan rahasia yang wajib dijaga pihak Bank. Sehingga, pemblokiran rekening tidak dapat dilakukan secara serta merta atau sepihak. “Kalau tidak memenuhi unsur pidana atau permintaan pengadilan dalam pemblokiran tersebut, bisa saja hal itu dibawa ke ranah pengadilan. Apalagi kejadiannya menyangkut kerugian nasabah dengan dalil merugikan atau meresahkan hajat orang banyak,\" jelasnya. Kuasa Hukum PT Titan Group Muara Enim Riasan Syahri SH MH didampingi Humas Yayan Suhendri, mengatakan pihaknya menduga, dalam pemblokiran rekening sudah terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak-pihak berwenang karena 40 rekening tersebut berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Hal ini terkait karyawan, subkontraktor, sopir, pihak ke tiga dan orang-orang yang punya hubungan dengan Titan Group. “Kami tidak mencampuri urusan jika menghadapi peristiwa pidana, tapi yang kami pertanyakan pemblokiran rekening. Terjadinya pemblokiran rekening tersebut kami tidak bisa melaksanakan tanggung jawab kewajiban keuangan secara keseluruhan baik itu gaji karyawan, pembayaran kepada pihak ke tiga, sub kontraktor, listrik, air dan sebagainya,” tegas Riasan. Tampaknya kasus Titan Group ini merupakan salah satu korporasi yang harus jatuh menghadapi krisis. Setelah ini mungkin ada lagi cerita kredit macet-kredit macet lannya yang mewarnai jatuh bangunnya korporasi di tanah air. Yang terpenting, jatuhnya grup perusahaan tetap harus memperhatikan nasib karyawan. Karena mereka adalah stakeholder paling berharga dalam sebuah korporasi. (DE)
Hikmah Al-Kahf & Hikmah Kehidupan-2
Jika pemuda tidak memainkan peranan dalam mengawal kekuasaan, maka yang rusak bukan hanya masa kini. Tapi, pastinya masa depan generasi menjadi suram. Oleh: Imam Shamsi Ali, Presiden Nusantara Foundation SURAH Al-Kahf adalah Surah Makkiyah atau surah yang diturunkan sebelum Hijrah Rasulullah SAW. Hal itu karena memang Al-Kahf secara mendasar mencakup masalah-masalah keimanan yang pada periode Mekah ini menjadi topik utama misi da’wah Rasulullah SAW. Dari awal hingga akhir Surah ini berbicara banyak tentang iman dan bagaimana menguatkan keimanan. Keimanan kepada Al-Quran sebagai cahaya, keimanan kepada Allah dan tanda-tanda kebesaranNya, kepada Rasul, hingga kepada masalah-masalah hari kemudian. Kembali kepada isu pembahasan kita tentang fitnah kehidupan. Surah ini menyampaikan 5 bentuk fitnah kehidupan yang rentang menjangkiti manusia. Kelima bentuk fitnah ini akan dijelaskan mungkin saja tidak secara rinci. Tapi minimal bisa memberikan gambaran betapa dahsyatnya fitnah dan goncangan hidup ini. Kelima bentuk fitnah itu adalah 1) Ditnah dalam beragama; 2) Fitnah dunia; 3) Fitnah keilmuan; 4) Fitnah kekuasaan; 5) Fitnah akhir zaman. Kelima fitnah ini, walaupun disebutkan secara terpisah, sesungguhnya saling terkait. Dari fitnah yang menggoncang kehidupan beragama misalnya menjadi jalan bagi ragam fitnah yang menggoncang hidup manusia. Sebaliknya Fitnah dunia begitu dahsyat dalam menggoyahkan kehidupan beragama jika tidak dihadapi secara baik dan bijak. Fitnah Dalam Beragama Fitnah pertama sekaligus ujian terbesar dalam kehidupan manusia adalah fitnah dalam kehidupan beragama. Bentuk fitnah inilah yang pertama disebutkan dalam Surah Al-Kahf. Kisah Ashabul Kahfi atau kisah anak-anak muda (fityah) yang ditidurkan oleh Allah SWT selama 309 tahun dalam sebuah gua adalah cerita perjuangan panjang dalam mempertahankan iman dan agama. Saya tidak bermaksud mengulang kembali kisah yang diceritakan cukup panjang di Surah ini. Hanya saja esensi dari kisah ini adalah sekelompok Anak muda yang dengan penuh kesadaran melarikan diri dari tekanan penguasa jahat, yang phobia terhadap agama. Demi menyelamatkan iman mereka melarikan diri bersembunyi dalam sebuah gua (Kahf) yang juga menjadi nama Surah ini. Karena proses penyelamatan iman ini adalah proses panjang maka mereka pun ditidurkan sedemikian lama agar keberadaan mereka tidak teridentifikasi oleh sang raja (penguasa). Pada akhirnya setelah sekian lama bersembunyi (tertidur) dan setelah Allah dengan caraNya telah melakukan perubahan sosial, mereka disadarkan (dibangunkan). Singkatnya mereka pun sadar apa yang terjadi selama ini. Dan masyarakat sekitar juga hanya tahu tentang kebesaran dan kehebatan perjuangan mereka. Dari kisah ini banyak pelajaran yang dapat dipetik. Satu, bahwa betapa mempertahankan iman itu bukan jalan mudah. Tapi akan penuh fitnah dan tantangan, yang justeru merupakan proses panjang untuk penguatan iman itu sendiri. Allah menegaskan: “Apakah manusia akan dibiarkan mengaku beriman tanpa diuji? Sungguh Kami (Allah) telah menguji orang-orang sebelum mereka untuk mengetahui siapa yang sungguh-sungguh (dalam iman) dan siapa yang berdusta dengan keimanan (munafik)”. Beberapa ayat lain menjelaskan perjalanan iman manusia. Bahkan pada akhirnya Allah menegaskan: “Apakah kalian menyangka akan masuk syurga sedangkan Allah belum mengetahui siapa do antara kalian yang berjuang dan mengetahui siapa yang bersabar?”. Hal terpenting lainnya yang dipahami dari ayat ini adalah betapa Islam mengedepankan peranan generasi muda dalam pertahanan (perjuangan) keimanan itu. Kisah Ashabul Kahf mengajarkan bahwa soliditas iman generasi muda merupakan “backbone” (tulang punggung) dari masyarakat Muslim. Sekaligus mengajarkan kepada kita, khususnya mereka yang berada di negara-negara minoritas Muslim, bahwa cerminan masa depan Islam dan umat itu ada pada keadaan dan realita generasi muda. Kuatnya generasi muda sekaligus pertanda masa depan yang optimis. Sebaliknya lemahnya generasi muda dalam iman juga indikasi ancaman masa depan Islam dan Umat. Hal terpenting lainnya dari kisah ini adalah betapa kekuasaan (penguasa) yang jahat adalah fitnah terbesar bagi keagamaan manusia. Kekuasaan itu bermata ganda, bermata madu atau racun. Dalam sejarah memang diketahui bahwa tantangan terbesar misi para nabi itu adalah penguasa. Dari nabi Luth dengan pembesar-pembesar, Ibrahim dengan Namrud, Musa dengan Fir’aun, hingga kepada Muhammad dengan Abu Lahab, Abu Jahal, dan lainnya. Dan karenanya tulisan ini mengingatkan kita agar untuk memastikan kekuasaan itu bermata madu, manis dan manfaat, bahkan membawa keberkahan dunia akhirat, peranan pemuda menjadi sangat signifikan. Sejarah membuktikan, khususnya sejarah Umat ini, bahwa peranan pemuda selalu berada di garda terdepan. Jika pemuda tidak memainkan peranan dalam mengawal kekuasaan, maka yang rusak bukan hanya masa kini. Tapi, pastinya masa depan generasi menjadi suram. Dan karenanya dalam sebuah tatanan masyarakat (bangsa) pemuda harus memiliki sensitifitas dan keberanian untuk mengawal kekuasaan. Mendukung jika benar dan baik. Sebaliknya berani mengoreksi jika buruk dan salah. Itulah makna-makna penting dari Kisah Ashabul Kahf dalam rangka memahami fitnah kehidupan beragama. Betapa pentingnya mengawal iman dan kehidupan yang sejalan dengan agama. Termasuk di dalamnya mengawal kekuasaan yang rentang menjadi jalan kerusakan iman dan agama jika dibiarkan begitu saja. Semoga kisah ini mengingatkan kita dan menjadi pelajaran dalam kehidupan kita. Amin! Manhattan, 19 Mei 2022. (Bersambung).
Wapres: Indonesia Harus Transformasi Ekonomi Ekstraktif ke Inklusif
Jakarta, FNN - Wakil Presiden RI Ma\'ruf Amin menekankan Indonesia harus memulai transformasi ekonomi ekstraktif menuju ekonomi inklusif yang mengedepankan partisipasi, inovasi dan juga ekologi.Penegasan tersebut disampaikan Wapres dalam sambutannya pada saat menghadiri acara Peletakan Batu Pertama Kawasan Industri Nusantara Industri Sejati (NIS) di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Kamis.\"Ekonomi dengan peningkatan nilai tambah saja tidaklah cukup. Indonesia membutuhkan lompatan produktivitas berbasis penguasaan ilmu pengetahuan dan inovasi, serta ramah lingkungan. Indonesia harus memulai transformasi dari ekonomi ekstraktif menuju ekonomi inklusif,\" ujar Wapres.Wapres menyampaikan Indonesia dikaruniai Tuhan dengan kekayaan sumber daya alam di setiap jengkal tanahnya, salah satunya merupakan komoditas dengan cadangan terbesar di dunia, yaitu nikel.Berdasarkan data Kementerian ESDM, cadangan nikel Indonesia sebesar 72 juta ton atau mencapai 52 persen dari total cadangan nikel dunia pada tahun 2020. Artinya Indonesia memegang peranan sangat penting dalam penyediaan bahan baku produk nikel dunia.Namun Wapres mengingatkan, apabila Indonesia tidak bijak mengurus kekayaan alam yang dimiliki maka berpotensi mengalami kemerosotan ekonomi.\"Lagi pula kekayaan bumi Indonesia tidak boleh dinikmati oleh generasi saat ini saja, tetapi juga harus membawa berkah bagi generasi mendatang. Dengan demikian upaya ekstraksi sumber daya alam tidak bisa dilakukan secara berlebihan, tetapi dengan memperhatikan aspek-aspek keberlanjutan,\" katanya.Wapres mengatakan, kebijakan hilirisasi sektor pertambangan yang menjadi fokus pemerintah bertujuan mengintegrasikan sektor pertambangan dari hulu ke hilir. Diharapkan, sektor tersebut memberikan nilai tambah yang maksimal dan kemanfaatan yang lebih besar bagi kemakmuran rakyat.Untuk itulah, Indonesia menurutnya perlu memulai transformasi ekonomi ekstraktif menuju ekonomi inklusif.Dia mengatakan transformasi ekonomi Korea Selatan merupakan salah satu contoh yang paling sukses. Di Korea, strategi kebijakan inovasi yang mengandalkan industri berorientasi ekspor, didukung dengan sinergi riset dan pengembangan antara industri dan perguruan tinggi sebagai pencetak sumber daya manusia.Wapres menjelaskan, pada awal 1970-an, PDB per kapita Indonesia tercatat 80 dolar AS dan Korea Selatan sekitar 279 dolar AS. Namun, Korea Selatan yang bergerak di jalur ekonomi berbasis pengetahuan dan inovasi, PDB per kapitanya melesat hampir 8 kali Indonesia.\"Pada tahun 2020, Korea Selatan mencapai 31.489 dolar AS dan Indonesia hanya sekitar 3.869 dolar AS, justru Indonesia turun dari 4.135 dolar AS pada 2019,\" kata dia.Wapres meyakini apabila Indonesia secara konsisten mengembangkan ekonomi inklusif yang dipadukan dengan hilirisasi industri untuk pemenuhan pasar domestik maupun ekspor, maka kemanfaatan sumber daya alam bagi kesejahteraan rakyat akan dapat terwujud.Terlebih, kata dia, sampai April 2022 Kementerian Perindustrian mencatat ada 138 perusahaan kawasan industri yang tersebar di Pulau Jawa, Kalimantan, Maluku, Papua, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Sumatra.\"Peningkatan jumlah dan luas lahan untuk kawasan industri ini patut diapresiasi. Sedangkan khusus untuk smelter, pemerintah telah menargetkan 53 fasilitas akan beroperasi hingga 2024,\" jelasnya. (mth/Antara)
Oditur: Pengadilan Militer Berwenang Memproses Kasus Korupsi TWP AD
Jakarta, FNN - Oditur Militer Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Murod mengatakan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta berwenang mengadili, memeriksa, dan memutus perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).Kewenangan tersebut, ujar Murod, salah satunya didasarkan pada amanat Pasal 200 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.\"Pasal 200 ayat (2) menyatakan apabila titik berat kerugian ditimbulkan oleh suatu tindak pidana yang terletak pada kepentingan militer, perkara pidana itu harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan militer,\" ujar Murod saat membacakan tanggapan atas eksepsi dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana TWP AD di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis.Dengan demikian, kata dia, oditur militer selaku jaksa penuntut umum memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.Sebelumnya pada Kamis (12/5) dalam persidangan, terdakwa I Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah (YAK) dan terdakwa II Ni Putu Purnamasari (NPP), melalui masing-masing tim kuasa hukumnya, menyampaikan eksepsi yang dalam salah satu poin mempersoalkan kewenangan mengadili.Menurut mereka, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tidak berwenang memproses perkara dugaan korupsi dana TWP AD.Kuasa hukum terdakwa Brigjen TNI Yus Adi, yakni Muhammad Yunius Yunio menyampaikan perkara dugaan korupsi dana TWP AD sepatutnya diproses di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).\"Menurut perspektif hukum tim kuasa hukum terdakwa I, kurang tepat jika perkara korupsi ini diperiksa, diadili, dan diputus di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta karena tidak memenuhi kaidah-kaidah kompetensi absolut suatu tindak pidana korupsi, meskipun terdakwa I merupakan anggota TNI AD,\" kata Yunius.Ia menjelaskan berdasarkan hukum, perkara tindak pidana korupsi hanya dapat diadili pada pengadilan tipikor, sebagaimana dimuat dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.\"Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan pengadilan tindak pidana korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi,\" ujar Yunius.Keberatan serupa disampaikan pula oleh tim kuasa hukum terdakwa II Ni Putu Purnamasari.\"Seharusnya, proses hukum yang harus ditempuh adalah melalui mekanisme peradilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009,\" ucap kuasa hukum terdakwa II Ni Putu Purnamasari Cepi Hendrayani.Selain menanggapi perihal kewenangan mengadili, Brigjen TNI Murod juga menyampaikan tiga permohonan lainnya kepada majelis hakim sebagai tanggapan atas eksepsi dari kedua terdakwa.Pertama, majelis hakim dimohon untuk menyatakan bahwa surat dakwaan Oditur Militer Tinggi Nomor: Sdak/08A/11/2022 Tanggal 14 Maret 2022 yang telah dibacakan pada awal persidangan disusun sebagaimana mestinya sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.Kedua, majelis hakim diminta untuk menolak eksepsi dari para terdakwa dan menetapkan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan.Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal mengatakan pihaknya akan menanggapi eksepsi kedua terdakwa dan tanggapan oditur tersebut di sidang pembacaan putusan sela pada Rabu (25/5). (mth/Antara)
LSJ: Prabowo Capres Pilihan Generasi "Digital Natives"
Jakarta, FNN - Lembaga Survei Jakarta (LSJ) menyebutkan bahwa Prabowo Subianto merupakan calon presiden yang paling banyak menjadi pilihan generasi digital natives, yang lahir, tumbuh, dan berkembang dalam dunia digital. \"(Prabowo) mengungguli Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo yang berada di bawahnya,\" kata Peneliti Senior LSJ Fetra Ardianto dalam siaran pers hasil survei yang dilakukan secara daring di Jakarta, Kamis. Generasi digital natives, menurut LSJ adalah generasi yang lahir berdampingan dengan teknologi informasi, generasi di bawah 35 tahun. Mereka adalah orang-orang yang sangat aktif berselancar di internet mencari berbagai informasi, termasuk informasi tentang capres. Prabowo, dalam survei tersebut, memperoleh 24,9 persen suara responden yang merupakan berasal dari generasi digital natives. \"Mereka mempersepsikan Prabowo sebagai seorang negarawan yang paham dan mampu mengatasi berbagai masalah ekonomi, termasuk masalah lapangan kerja yang paling menjadi perhatian dan dibutuhkan anak muda,\" kata dia. Alasan lainnya adalah dengan jarangnya Prabowo berpolemik atau memicu polemik di medsos maupun di panggung politik nasional akhir-akhir, justru diapresiasi para warganet yang mayoritas merupakan anak-anak digital natives. Di bawah Prabowo, menurutnya ada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memperoleh 20,6 persen, lalu 12,4 persen responden memilih Ganjar Pranowo, dan 10,1 persen menjatuhkan pilihan pada Sandiaga Uno. Nama-nama capres lain memiliki elektabilitas yang kurang signifikan di kalangan generasi digital natives. Hanya Ridwan Kamil, Ahok, dan Dedi Mulyadi yang tingkat elektabilitas sedikit lumayan, yakni masing-masing 5,7 persen, 5,4 persen, dan 3,6 persen. \"Suatu temuan menarik dari survei LSJ kali ini adalah rendahnya elektabilitas Ganjar Pranowo di kalangan generasi digital natives. Meskipun dalam berbagai rilis lembaga survei elektabilitas Ganjar disebut cukup tinggi, di kalangan digital natives ternyata tidak terlalu menarik,\" ucap Fetra Ardianto. Menurut dia, hanya 12,4 persen anak-anak digital natives yang mengaku akan memilih Ganjar jika pilpres dilaksanakan hari ini. \"Ini tentu sebuah fenomena anomali, mengingat Ganjar merupakan salah satu capres yang paling banyak manggung di media sosial yang notabene merupakan panggungnya anak-anak muda,\" kata dia. Sementara, LSJ melihat kenapa publik lebih memilih Prabowo dibandingkan Anies dan Ganjar yang lebih aktif di media sosial karena sosok Ketum Partai Gerindra itu dipersepsikan tidak ambisius menjadi presiden, berbeda dengan Ganjar dan Anies yang sangat aktif di medsos sebagai capres. Provokatif\"Pendukung Ganjar dan Anies yang sangat provokatif dan kontradiktif di medsos justru dikhawatirkan oleh generasi digital natives membuat negeri ini akan terus terjebak dalam polarisasi yang tidak produktif,\" katanya. Selain itu, safari Lebaran Idul Fitri yang dilakukan Prabowo dengan menemui sejumlah tokoh nasional dan ulama senior, tampaknya juga diapresiasi positif oleh generasi digital natives. Berdasarkan analisis media monitoring yang dilakukan oleh LSJ, sentimen negatif warganet dalam 2 minggu terakhir terhadap Prabowo Subianto sangat rendah (5 persen), sementara sentimen positifnya cukup tinggi (37,1 persen). \"Artinya, apa yang dilakukan Prabowo dalam 2 minggu terakhir dengan melakukan safari Idul Fitri diapresiasi positif oleh warganet dan oleh generasi digital natives khususnya. Sebaliknya pada saat yang sama, sentimen negatif terhadap Ganjar dan Anies cukup tinggi, yakni 18 persen dan 35,8 persen,\" ujarnya. Survei LSJ dilaksanakan pada 15 hingga April 2022 di 34 provinsi di Indonesia. Proses penarikan sampel dilakukan secara purposif dengan klasifikasi berdasarkan usia 15-34 tahun (generasi digital natives). Proses penentuan jumlah responden menggunakan metode Lemeshow, diperoleh 1.225 sampel dengan margin of error plus minus 2,8 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. Sedangkan, pengumpulan data dilakukan melalui teknik tatap muka dengan pedoman kuesioner. (mth/Antara)
Mahfud MD Berziarah ke Taman Makam Pahlawan Seroja Dili
Dili, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Seroja Dili guna memberi penghormatan kepada pahlawan penjaga kesatuan Republik Indonesia di Timor Leste.“Ini menurut saya adalah bagian dari rasa nasionalisme kepada bangsa Indonesia. Kata Bung Karno dulu, hanya bangsa yang menghargai para pahlawannya yang bisa menjadi bangsa yang besar,” kata Mahfud MD ketika berkunjung ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Seroja Dili, Timor Leste, Kamis.Mahfud MD tiba di Taman Makam Pahlawan Seroja Dili sekitar pukul 14.35 waktu setempat. Mengawali kedatangannya, Mahfud melakukan upacara penghormatan kepada para pahlawan yang disemayamkan di TMP Seroja Dili. Ia didampingi oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Timor Leste Okto Dorinus Manik dan Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat.Selanjutnya, Mahfud MD menaburkan bunga di sejumlah makam, kemudian dilanjutkan dengan penanaman pohon.“Indonesia sudah menjadi bangsa besar dan ingin tetap menjadi bangsa yang besar. Oleh sebab itu, di mana ada pahlawan, kami memberikan hormat seperti yang sekarang ini saya lakukan meski di luar negeri. Mereka adalah pahlawan nasional kita,” kata Mahfud.Kunjungan ke TMP Seroja Dili merupakan kunjungan lanjutan Mahfud MD setelah berkunjung ke Wisma Duta KBRI Timor Leste untuk melakukan dialog dengan masyarakat Indonesia yang berada di Timor Leste.Sebelumnya, Mahfud sempat bertemu dengan Presiden Terpilih Timor Leste José Ramos-Horta, serta menyampaikan undangan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kepada Ramos-Horta untuk berkunjung ke Jakarta, Indonesia, guna membicarakan hal-hal teknis dan substantif terkait hubungan bilateral antara Indonesia dengan Timor Leste. (mth/Antara)