ALL CATEGORY

Pakar Mengingatkan Agar Dominasi Politik Tidak Menundukkan Riset

Jakarta, FNN - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengingatkan agar dominasi politik yang sedang berlangsung tidak menundukkan riset dan cara berpikir masyarakat melalui berbagai doktrin politis.\"Jangan sampai politik terlalu dominan sehingga riset pun ditundukkan di bawah agenda politik dan doktrin-doktrin politik. Ini tidak sehat,\" kata Jimly Asshiddiqie ketika menyampaikan paparan dalam serial diskusi peradaban-Paramadina bertajuk Nurcholish Madjid dan Indonesia yang disiarkan di platform Zoom Meeting, dipantau dari Jakarta, Kamis.Dengan demikian, menurut Jimly, penting bagi masyarakat Indonesia, khususnya generasi penerus, untuk melanjutkan semangat Nurcholish Madjid atau Cak Nur yang merupakan seorang tokoh nasional dengan pemikiran-pemikirannya mengenai hubungan antara negara dan agama.Menghadirkan alternatif pemikiran, kata dia, yang membuat suatu bangsa menjadi kaya akan solusi guna menemukan jalan terbaik untuk pembangunan nasional dan kemajuan peradaban Indonesia.\"Kemajuan peradaban Indonesia tidak bisa tidak ditopang oleh sains dan teknologi. Ini tidak bisa. Tidak bisa juga tidak ditopang oleh respected and respectable rule of law and rule of ethics (supremasi hukum dan supremasi etika yang terhormat dan dihormati, red.),\" tuturnya.Salah satu wujud dari upaya untuk melanggengkan semangat Cak Nur, menurut dia, adalah melalui partisipasi aktif di dalam berbagai forum diskusi untuk berbagi sudut pandang dan cara berpikir.Terkait hal tersebut, Jimly mengatakan bahwa pengembangan pemikiran memerlukan ruang bebas dan lingkungan yang toleran terhadap berbagai jenis cara berpikir seseorang. Bahkan, untuk cara berpikir yang mungkin berada di luar kelaziman banyak orang.\"Jadi, toleransi jangan hanya urusan pakaian salat, tetapi juga toleransi untuk ruang berpikir. Untuk berdiskusi dan berbagi sudut pandang,” kata Jimly.Oleh karena itu, Jimly mendorong masyarakat untuk terus mengembangkan pemikiran kritis dan alternatif guna meneruskan semangat milik Cak Nur. (Sof/ANTARA)

TASPEN Emas dan TAPERA Siap Membantu ASN Beli Emas dan Rumah

Jakarta, FNN - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi program dan layanan yang diwujudkan melalui kerja sama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan PT Gemilang Hartadinata Abadi.\"Kerja sama ini diharapkan dapat membantu menyediakan rumah bagi dua juta Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia dan memudahkan para ASN dalam mendapatkan tabungan sejahtera kepemilikan emas dengan imbal hasil yang menguntungkan di masa depan,\" kata Direktur Utama PT TASPEN (Persero) ANS Kosasih pada saat penandatanganan kerja sama, Selasa.Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Direktur Utama PT TASPEN (Persero) ANS Kosasih, Direktur Utama PT Gemilang Hartadinata Abadi, Cuncun Muliawan, dan Komisioner BP Tapera, Adi Setianto.Dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Keuangan Daerah tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri, ANS Kosasih mengatakan TASPEN terus hadir bersama anak perusahaan, antara lain asuransi jiwa TASPEN Life, Bank Mandiri TASPEN, dan melalui sinergi dengan beberapa perusahaan.\"Ke depan, kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan untuk para peserta melalui beragam program inovatif yang sesuai dengan perkembangan teknologi terkini dan memastikan kesejahteraan ASN aktif maupun pensiunan,\" katanya di Jakarta, Kamis.Kerja sama TASPEN dan BP TAPERA diharapkan dapat membantu meningkatkan kemudahan para ASN aktif dalam mengambil kredit rumah dengan masa cicilan yang relatif panjang, bahkan hingga masa pensiun.Sementara itu kerja sama TASPEN dengan PT Gemilang Hartadinata Abadi berhasil menghadirkan program TASPEN Emas atau Tabungan Sejahtera Kepemilikan EMAS, yakni program kepemilikan Logam Mulia (LM) bagi para ASN aktif maupun peserta pensiun yang dikelola oleh TASPEN, yang dapat dicicil pembayarannya dengan angsuran potongan gaji tiap bulan oleh mitra bayar yang ditunjuk oleh TASPEN.(Ida/ANTARA)

Rubel Melemah Menuju 62 terhadap Dolar, Saham Rusia Jatuh

Moskow, FNN - Rubel Rusia melemah menuju 62 terhadap dolar pada perdagangan Kamis, melakukan stabilisasi dalam kisaran yang relatif sempit setelah pergerakan tajam dan tidak terkendali pekan lalu yang disebabkan oleh ketidakseimbangan penawaran dan permintaan di Bursa Moskow.Pada pukul 07.46 GMT, rubel melemah 0,8 persen terhadap dolar pada 61,76 dan telah melemah 1,0 persen untuk diperdagangkan pada 65,00 terhadap euro.Rubel telah menjadi mata uang dengan kinerja terbaik di dunia sejauh tahun ini didorong secara artifisial oleh kontrol modal yang diberlakukan Rusia setelah memulai apa yang disebutnya \"operasi militer khusus\" di Ukraina pada 24 Februari.Persyaratan pembayaran gas baru untuk konsumen Uni Eropa yang memerlukan konversi mata uang asing menjadi rubel dan penurunan impor juga telah mendukung mata uang Rusia, membantunya menghindari rintangan ekonomi di dalam negeri dan risiko gagal bayar yang menjulang pada utang negara.Kegagalan Rusia untuk membayar 1,9 juta dolar AS dalam bunga yang masih harus dibayar pada obligasi dolar akan memicu pembayaran yang berpotensi bernilai miliaran dolar, sebuah panel investor ditentukan pada Rabu (1/6/2022), karena negara itu tertatih-tatih pada default (gagal bayar) utang luar negeri besar pertama dalam lebih dari satu abad.Di pasar obligasi domestik, imbal hasil obligasi pemerintah OFZ 10-tahun turun menjadi 9,2 persen, terendah sejak awal 2022, setelah data menunjukkan inflasi tahunan kembali melambat setelah melonjak ke level tertinggi sejak 2002. Imbal hasil obligasi bergerak berbanding terbalik dengan harganya.Data inflasi meningkatkan kemungkinan penurunan suku bunga lagi oleh bank sentral pada Juni-Juli, kata Promsvyazbank dalam sebuah catatan.Bank sentral Rusia memangkas suku bunga utamanya menjadi 11 persen pekan lalu dan mengatakan melihat ruang untuk pemotongan lebih banyak tahun ini, karena inflasi melambat dari level tertinggi lebih dari 20 tahun dan ekonomi menuju kontraksi.Indeks saham Rusia turun. Indeks RTS berdenominasi dolar turun 1,7 persen menjadi 1.200,9 poin, sedangkan indeks MOEX Rusia berbasis rubel turun 0,9 persen menjadi 2.353,3 poin. (Ida/ANTARA)

Hukum Harus Adapatif terhadap Dinamika Zaman

Jember, Jawa Timur, FNN - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiarej mengatakan hukum harus adaptif terhadap dinamika zaman dan harus menjalankan fungsi sebagai penjaga hubungan antar-sesama individu dan hubungan individu dengan negara dalam masyarakat, mencegah kesewenangan penguasa, dan fungsi untuk menyelesaikan sengketa.\"Dalam konteks hukum harus adaptif terhadap dinamika jaman inilah, maka pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diharapkan akan selesai dan diundangkan tahun ini,\" katanya saat memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, Kamis.Wamekumham yang biasa dipanggil Eddy memberikan kuliah umum bertema \"Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia\" yang dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan dan Wakil Dekan Fakultas Hukum, dosen dan mahasiswa di Gedung Serbaguna Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej).Menurutnya sistem hukum di Indonesia selalu terkait dengan sistem lainnya seperti sistem agama, sosial, ekonomi, adat istiadat, serta politik maka tidak mudah menyusun RUU KUHP apalagi di Indonesia yang multi agama, multietnis dan multi-budaya.\"Akan selalu ada tarik menarik kepentingan dalam prosesnya. Saya mencontohkan negara Belanda yang baru bisa merampungkan KUHP setelah memakan waktu 70 tahun, padahal Belanda adalah negara yang tergolong relatif homogen secara agama, sosial, ekonomi, adat istiadat serta politik,\" tuturnya. (Ida/ANTARA)

Anak Lahir Sebelum UU Kewarganegaraan Wajib Didaftarkan

Jakarta, FNN - Dosen Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Nur Widyastanti mengatakan anak yang lahir sebelum diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan tetap wajib didaftarkan untuk mencegah status asing anak tersebut.\"Harus didaftarkan dulu ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu empat tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan,\" katanya pada webinar bertajuk \"Kewarganegaraan Ganda untuk Pasangan WNA dari Keluarga Perkawinan Campuran\" yang dipantau di Jakarta, Kamis.Sebab, jelas dia, anak yang lahir sebelum UU Nomor 12 Tahun 2006 diundangkan tidak otomatis memperoleh status kewarganegaraan Indonesia tanpa didaftarkan. \"Jadi, kalau tidak mendaftar status anak tersebut tetap asing,\" kata Nur.Ia mencontohkan kasus yang menimpa Gloria Natapradja Hamel sekitar tahun 2016. Dalam kasus tersebut Gloria diketahui memiliki masalah status kewarganegaraan sehingga diberhentikan atau dibatalkan menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).Gloria batal menjadi anggota Paskibraka dikarenakan belakangan diketahui sang ayah berstatus sebagai warga negara Prancis.\"Ia tidak bisa mengibarkan bendera karena diketahui ternyata dia ini warga negara asing,\" ujarnya.Dalam kasus yang menimpa Gloria, diketahui ibunya tidak melapor ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah UU Nomor 12 Tahun 2006 lahir. Meskipun orang tua perempuannya berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI), tetap wajib melapor dan memberitahukan bahwa ayah dari anak tersebut seorang WNA yang bertujuan agar status anak tidak dianggap asing.n\"Sehingga waktu itu Gloria tetap menjadi warga negara asing,\" jelas dia.Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 disebutkan atau memungkinkan diberikannya dwi kewarganegaraan terbatas bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran antara WNI dan WNA hingga anak tersebut berusia 18 tahun.Namun, dalam waktu tiga tahun setelah anak tersebut berusia 18 tahun, ia harus memilih kewarganegaraan Indonesia atau asing. (Ida/ANTARA)

Anggota DPR Minta KSP Ikut Perbaiki Pola Komunikasi kepada Publik

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin meminta Kantor Staf Kepresidenan (KSP) ikut memperbaiki pola komunikasi pemerintah kepada publik, terkait berbagai kebijakan strategis agar tidak mengalami bias.\"Perlu dipertimbangkan melalui KSP, keterangan formal pemerintah harus diberikan kepada publik secara ajeg yaitu ada \'time line\' yang jelas dan tetap,\" kata Yanuar dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR bersama Menteri Sekretariat Negara, KSP, dan Sekretariat Kabinet, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.Dia mengatakan, dunia komunikasi politik di Indonesia mengalami masalah besar karena sulit memisahkan mana informasi hoaks atau bukan, mana rumor dan analisa.Menurut dia, saat ini banyak kebijakan negara terkait hal-hal strategis mengalami bias dan menjadi simpang-siur di masyarakat sehingga membingungkan publik.\"Banyak hal terkait kebijakan Presiden mengalami bias sehingga duduk perkara di publik banyak cabangnya. Hal seperti ini kalau tidak dikelola dengan baik, akan menjadi masalah besar,\" ujarnya.Karena itu dia menyarankan ada forum yang diselenggarakan secara konstan dan ajeg untuk mengurangi derajat masalah komunikasi tersebut.Yanuar mencontohkan saat pandemi COVID-19, informasi terkait pandemi disampaikan secara ajeg oleh Satgas Penanganan COVID-19 sehingga masyarakat mencari informasi dari saluran tersebut.\"Saat COVID-19 kita ada pengalaman, ada Satgas COVID-19 yang menyampaikan informasi rutin secara ajeg sehingga masyarakat menyerap informasi dari Satgas,\" ucapnya.Dalam Raker tersebut, anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta KSP muncul ke depan untuk memperbaiki pola komunikasi publik kepada masyarakat.Dia menilai terlalu banyak isu di publik yang harus diselesaikan KSP, misalnya, terkait pemberitaan mengenai penjabat (Pj) kepala daerah yang menimbulkan polemik di masyarakat.\"Banyak \'bottle necking\' yang jadi prioritas dari kerja-kerja KSP, misalnya, tadi anggota Komisi II DPR Anwar Hafid cerita bagaimana semrawut terkait Pj kepala daerah, baru dilantik lalu mengundurkan diri. Saya ingin KSP punya komitmen untuk memperbaiki pola komunikasi publik dari istana ke publik,\" katanya.Rifqi mengatakan, tensi politik jelang Pemilu 2024 semakin meningkat sehingga KSP harus muncul ke depan untuk memperbaiki pola komunikasi publik. Hal itu menurut dia agar pemerintahan Jokowi-Ma\'ruf bisa mengakhiri masa jabatannya dengan baik atau \"soft landing\" di tahun 2024. (Ida/ANTARA)

Tangkap dan Usir WNA Asing yang Membahayakan Negara

Kita diam, kita akan musnah dan berujung malapetaka untuk anak-anak bangsa kita. Tinggal satu kesempatan terakhir menyelamatkan anak bangsa, sebelum mereka semua menjadi budak. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih TELAH lama terbit Buku berjudul “Dendam Sejarah Khubilai Khan di Tanah Jawa (Awal Benturan Peradaban) di Nusantara”. Disusun oleh: Letjen TNI M Setyo Sularso, Letjen TNI Yayat Sudrajat dan Kolonel Inf. Heru Dwi Wahana. Penerbit: Pusat Sejarah TNI. Dengan literatur yang sangat kuat, siapapun yang sempat membaca akan mengetahui betapa susah payah kaum Bumi Poetra merebut kemerdekaan, betapa bahaya nafsu ancaman China yang tidak pernah padam akan merebut bumi Nusantara dan kaum Bumi Poetra akan dihancurkan/dimusnahkan. Lahirnya istilah \"Voter\'s Gentrification\", sudah ada sejak dulu adalah usaha untuk mengubah \"orang lokal\" (Pribumi) yang dulunya mayoritas menjadi minoritas atau akan dimusnahkan, itu nyata. Para pendatang akan menjadi kelompok mayoritas yang akan menguasai ekonomi, politik, dan kekuasaan pemerintahan lokal, awal target mereka adalah menguasai DKI Jakarta, Kalimantan, dan Sumatera. Selama ini usaha mereka selalu gagal karena para raja dan pemimpin negara paska kemerdekaan sadar akan sejarah dan bahaya mereka akan menguasai Nusantara. Tiba-tiba di masa rezim Presiden Joko Widodo, jangankan dilawan dan dicegah, justru “Karpet Merah digelar silakan masuk ke Bumi Nusantara suka-suka, silakan akan berbuat apa saja”. Sudah direncanakan lama oleh RRC dan Taipan di Indonesia dari dulu hingga sekarang, lewat proyek Real Estate Developers Taipan itu membuat kota baru. Muncullah di era Jokowi saat menjabat Gubernur DKI Jakarta dan Presiden, seperti proyek Meikarta dan proyek di Pulau Reklamasi. Proyek yang mereka targetkan tidak sebatas Meikarta dan pulau Reklamasi di DKI Jakarta saja, bahkan reklamasi sepanjang pesisir Utara pulau Jawa, saat sedang dalam pekerjaan mereka, rezim Jokowi justru memfasilitasi mereka membangun reklamasi. Bahkan siapapun yang coba-coba menghalangi akan berhadapan dengan rezim saat ini dengan segala resikonya. Dibangun banyak komplek dan perumahan-perumahan baru dengan tujuan yang sama untuk ditempati oleh imigran gelap dari RRC di pinggiran Ibu Kota, seperti proyek Meikarta, Pulau Reklamasi dan berbagai proyek perumahan di pesisir pantai di pulau Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Sumatera. Konon, di Kepulauan Riau sudah padat warga asing keturunan China juga menggeliat sangat cepat di Kalimantan Barat. Sedang merayap ke arah daerah rencana IKN. Awalnya mereka datang, tinggal di apartemen atau perumahan-perumahan, belajar bahasa Indonesia, kemudian membeli E-KTP dengan \"menyogok\" Pak RT, Pak RW dan Pak Lurah setempat dan berani membayar mahal sampai Rp12 juta per KTP. Dengan bekal E-KTP, KK dan SIM Aspal (asli tapi Palsu) itu, mereka kemudian akan ikut mendaftarkan diri menjadi konstituen pemilik suara (voter) dalam Pemilu atau Pilkada. Setelah itu membeli KK dan beli SIM dengan membayar mahal juga. Mereka tahu, pejabat Indonesia rata-rata korup, murah, dan mudah dibeli dengan uang recehan, tidak memiliki rasa Idealisme dan Patriotisme serta kosong Jiwa Nasionalismenya. Ada perubahan landscape demography, populasi dan ethnicity dalam satu kota, kabupaten atau Ibu Kota, hal itu akan mempengaruhi hasil Pemilu atau Pilkada di satu daerah. Bila etnis pendatang itu sudah menguasai Ibu Kota DKI Jakarta, maka menguasai Indonesia hanya soal waktu. Makin berani sekarang mereka mulai merintis jalan pintas, ingin memiliki dan mengajukan Capres etnis keturunan China sendir yang jelas-jelas merugikan, marginalized dan mengubah landscape kekuatan Geopolitik Indonesia. Sejalan dengan menguasai kekuasaan politik, mereka akan melemahkan, dan bahkan akan menghancurkan golongan Pribumi. Rezim sesama Oligarki selalu melindungi semua proyek milik Taipan meski proyek itu banyak menyalahi aturan, bahkan mereka sudah membuat aturan dengan membeli lembaga pembuat aturan/undang-undang. Karena hampir personil oligarki juga dari etnis China. Bahkan mereka yang melawan kerakusan dan bahaya Oligarki diserang balik sebagai rasis, seperti yang dialami Letjen TNI Purn Sutiyoso yang dituding oleh Grace Natalie dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah rasis hanya karena mengingatkan bahaya TKA China yang sudah masuk ke berbagai daerah. Ancaman terbesar bagi golongan Pribumi Indonesia saat ini adalah keturunan dan etnis China. Orang Pribumi mulai terusir dari tempat tinggalnya yang lalu digantikan oleh pendatang dari China RRC. Proses penggusuran ini seperti yang terjadi di Singapore atau Malaysia saat ini. Tersisa kejelian, kearifan raja Jogjakarta menerapkan kebijakan protectionism dari seorang Raja, seorang pemimpin yang waskito, wibisono dan wicaksono, pemimpin yang arif, bijaksana dan memiliki wawasan jauh ke depan, melarang etnis China memiliki tanah di tlatah Yogjakarta. Atas kejadian ini harap semua RT, RW, Kepala Desa, Lurah dan Camat serta Bupati di seluruh Indonesia harus melakukan \"Sweeping\" terhadap semua penduduk pendatang di kelurahannya masing-masing dan mencari tahu, melakukan screening dan scrutinizing \"Kewarganegaraan\" mereka satu per satu. Harus ditelusuri dari mana asal-usul dan prosesnya hingga mereka memiliki kewarganegaraan Indonesia atau menjadi WNI. Check apakah E-KTP, KK dan SIM mereka itu asli, Aspal atau Palsu. Kemudian cek Visa ijin tinggal mereka. Masih berlaku atau sudah kadaluarsa. Jangan lupa untuk memata-matai gerak-gerik mereka di desa Anda, bila ada terbukti menyimpan senjata api, harus digrebek oleh Polisi atau TNI. Kalau palsu, harus segera diproses seusai hukum yang berlaku. Sekalipun ada kendala sebagian aparat terkait justru larut ikut melindungi mereka hanya karena upah dan kepentingan ekonomi belaka. Semua ini harus dilakukan oleh semua Warga Negara Indonesia, khususnya golongan Pribumi Indonesia. NKRI itu negaramu, jangan sampai pendatang mengusir dirimu dari negaramu sendiri. Jangan takut membela hak kemerdekaan negaramu sendiri. Lawan dan usir mereka kembali ke negaranya seperti keberanian para raja-raja saat memotong telinga mereka dan mengusir kembali ke negaranya. Kemerdekaan Indonesia itu adalah untuk kesejahteran dan kemakmuran golongan Pribumi asli Indonesia, bukan untuk warga pendatang asing dan para Taipan. Dalam kasus datangnya warga China yang Tenaga Kerja Asing (TKA), harus kita usir kembali ke negaranya karena sangat membahayakan kedaulatan negara dan bahkan indikasi kuat akan mengacaukan proses Pemilu dan Pilpres di Indonesia. Kita diam, kita akan musnah dan berujung malapetaka untuk anak-anak bangsa kita. Tinggal satu kesempatan terakhir menyelamatkan anak bangsa, sebelum mereka semua menjadi budak. Usir mereka kembali ke negaranya. Rezim yang tidak sadar akan bahaya ini dan tidak bisa diingatkan harus diturunkan dengan paksa demi keselamatan negara dan warga pribumi dari kepunahannya. (*)

Pengesahan UU IKN: Bukti DPR Tunduk Pesanan Eksekutif

Jakarta, FNN – Dalam GELORA Talks, Rabu (1/6/2022), Ketua Umum DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta menyebutkan bahwa partainya tidak hanya mengajukan uji materi (judial review) atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Tapi kami juga akan mengajukan JR Presidential Threshold dan Parlementary Theshold,” ungkap Anis Matta. Adapun pasal yang diuji materi atas UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1). Gugatan tersebut, diajukan pada Kamis, 24 Februari 2024, dengan Nomor 27/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022, dan telah tercatat dalam situs resmi milik Mahkamah Kontitusi. Uji materi diajukan oleh Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Anis Matta bersama Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah dan Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik. Partai Gelora berharap agar Pemilu 2024 tidak digelar serentak, karena ada preseden buruk pada pemilu 2019 adanya kematian sembilan ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Selain itu, hasil Pemilu serentak yang diselenggarakan pada 2019 lalu menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan demokrasi. “Ancaman tersebut kita rasakan belakangan ini, di mana mekanisme check and balance tidak berjalan dengan baik. Kekuasaan Presiden sebagai eksekutif yang begitu kuat mencengkeram DPR sebagai lembaga legislatif,” ungkap Amin Fahrudin, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Partai Gelora Indonesia. Hal itu terjadi antara lain dalam pengesahan UU Cipta Kerja pada November 2020 dua tahun lalu, yang telah mengubah begitu banyak aspek dunia usaha, ketenagakerjaan, pendidikan dan sebagainya. Secara formil UU Cipta Kerja telah dinyatakan konstitusional bersyarat oleh MK, karena itu menyalahi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUP3), sehingga berujung pada revisi. Menurut Amin, proses legislasi yang mengikuti kemauan eksekutif juga terjadi pada pengesahan UU Ibu Kota Negara (IKN) baru pada 18 Januari 2022. Penyusunan UU tersebut tercepat, yakni selama 25 hari berlangsung saat masa reses dan diselesaian dalam waktu 42 hari, tanpa melibatkan partisipasi publik dalam proses penyusunan UU. “Ini menjadi bukti nyata betapa proses legislasi sebagai salah satu fungsi DPR tidak dijalankan dengan baik. DPR tunduk pada pesanan eksekutif,” katanya dalam GELORA Talks juga, Rabu (1/6/2022). Karena itu, lanjut Amin, dari akar persoalan ini dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan Pemilu 2019 secara serentak antara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg), yang juga akan diterapkan pada Pemilu 2024 ini, telah menciptakan berbagai persoalan. Sebab, Pemilu serentak menyebabkan pemilih lebih berfokus pada pemilihan presiden. Hal ini bisa dilihat pada perbandingan suara tidak sah dalam pelaksanaan Pemilu 2019, dimana suara tidak sah untuk Pilpres mencapai 2,38% (3.75.905 suara). Sementara suara tidak sah untuk pemilihan anggota DPR mencapai 11,12% (29.710.175 suara) dan suara tidak sah untuk pemilihan anggota DPD mencapai 19,02% (17.503.393 suara). “Pemilu serentak memecah perhatian pemilih dimana perhatian lebih tertuju pada pemilihan presiden dibandingkan pemilihan anggota DPR maupun DPD. Pemilih datang pada bilik suara yang sama namun perbandingan suara tidak sah sangat jauh antara Pilpres dan Pileg,” ujarnya. Partai Gelora menilai kenyataan ini, jelas merugikan bagi keberlangsungan demokrasi kita. Anggora legislatif yang terpilih bisa jadi adalah residu dari perhatian masyarakat yang tersedot pada Pilpres. “Dampaknya kita rasakan saat ini dimana DPR tidak mampu mengimbangi presiden dalam proses jalannya pemerintahan. Presiden dapat melaksanakan kehendaknya secara bebas dan secara mudah mendapatkan stempel legitimasi dari DPR,” tandasnya. Pemilu serentak juga menyebabkan hilangnya nyawa petugas PPS dan PPK sebanyak 894 petugas PPS meninggal dunia dan 5.175 orang petugas pemilu mengalami sakit berat dalam Pemilihan Umum serentak 2019. Di samping itu, lanjut Amin, alasan keserentakan pemilu untuk efisiensi anggaran juga tidak terbukti, karena faktanya dalam penyelenggaraan pemilu serentak pada tahun 2019 justru terdapat pembengkakan biaya pemilu. Total anggaran penyelenggaraan pemilu 2019 berjumlah Rp 25,59 triliun, naik Rp 10 triliun dari anggaran pemilu tahun 2014. Partai Gelora berharap dukungan penuh dari masyarakat agar upaya untuk melakukan reformasi sistem politik demi menjaga keberlangsungan demokrasi, dapat memberikan hasil yang baik dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. (mth)

Curhat Amanat Penjabat

Dalam konteks Negara, masih ada peluang untuk JR, bukan hanya ke MK, tapi juga ke MA. Semoga Rakyat/Umat Islam tak hanya jadi komentator, tapi menangkan Pemilu 2024 untuk koreksi berbagai hal yang bermasalah itu. Oleh: Prof. Dr. Muhammad Chirzin, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta SALAH satu media sosial ada yang mengunggah tulisan: “RIP Pemilu, Welcome Kediktatoran”. Pilkada 2022 diundur, dan ditunjuk Penjabat. Sementara itu, jabatan Presiden selesai Oktober 2024. Niatnya Pilkada dan Pilpres Serentak 2024, artinya berbarengan. Tapi ternyata tidak juga, jaraknya jauh. Pilpres 14 Februari 2024, sedangkan Pilkada 27 November 2024. Jadi, apa gunanya Pilkada diundur dan dilakukan serentak? Di mana penghematannya? Dengan jadwal Pilpres dan Pilkada seperti itu, apa gunanya menunda Pilkada 2022: toh tidak serentak juga? Mengapa juga jadi terbalik pelaksanaan Pilpres terlebih dahulu? Dengan jadwal seperti ini, mana bisa dianggap akan berlangsung Jurdil? Penundaan Pilkada dan Penunjukan Penjabat Kepala Daerah sementara jelas demi melanggengkan kekuasaan, dibantu dengan kotak kardus? RIP Pemilu. Seharusnya Pilpres yang semestinya dimajukan ke 2022, terlebih dengan batasan defisit anggaran 3% harus kembali pada 2023. Dengan kelonggaran itu APBN masih cukup ruang untuk mengatasi kendala pendanaan Pemilu, yang bahkan sampai hari ini pun belum ada kesepakatan budget final. Sementara itu gerakan masif menggalang dukungan 3 periode terus saja berlangsung. Pidato Jokowi agar bawahannya tidak bahas 3 periode hanya sebatas meredam protes saja. Jika sampai dilakukan Amandemen UUD agar Jokowi bisa 3 periode, maka akan ada periode ke 4, 5, dst. Faham \'legalisme\' yang menggunakan hukum sebagai justifikasi untuk berbuat semaunya adalah cikal bakal kediktatoran. Masa jabatan Gubenur/Walikota/Bupati jelas diatur dalam UUD/UU, yaitu 5 tahun. Saat masa jabatannya selesai, otomatis selesailah posisinya sebagai pejabat, dan pejabat tersebut sudah tidak punya legitimasi/kekuatan hukum untuk tetap menjabat. Aapalagi secara sepihak memperpanjang masa jabatannya/menolak diganti. Sampai hari ini tidak ada UUD/UU yang memberikan hak itu. Kalau Penjabat/Pejabat Sementara Gubernur/Walikota/Bupati itu bertugas selama 2,5 tahun apakah ini wajar? (Wajar menurut Penguasa yang bikin peraturan). Karena kita berada di negara yang ada aturan hukumnya. Aturan hukumnya sangat jelas. Dan, itu bukan baru kemarin dibuat. Malah sudah ada sejak tahun 2016. Kalau memang tidak setuju, ajukan ke MK. Tapi ke mana saja selama ini dari tahun 2016 baru bangun di tahun 2022? Fraksi PKS di DPR sudah beberapa kali mencoba mengoreksi. Tapi, mayoritas Fraksi dan Pemerintah tetap berpendapat begitu. Sudahkah pakar-pakar yang hebat itu menggunakan hak formal konstitusional sejak awal? Bukan hanya teriak di medsos. Jika ada pihak yang tidak setuju dan tidak puas dengan Undang-Undang dan Peraturan yang telah disahkan/ditetapkan, maka pihaknya dipersilakan mengajukan gugatan ke MK. Pengalaman bertahun-tahun, sejak Pilpres terdahulu (2014) hingga Pilpres  berikutnya, termasuk gugatan atas beberapa Undang-Undang, yang terakhir tentang Presidensial Threshold 20% dan UU IKN, apakah MK telah berpihak pada kebenaran dan keadilan? Jadi lingkaran setan perundang-undangan dan penegakan hukum di Nusantara. Susahnya, MK sudah dalam genggaman kekuasaan. Bahkan, sekarang sudah berubah menjadi Mahkamah Keluarga. Keadaan ini harus dilawan dengan keras. Perjuangan dengan jalur konstitusi sudah menjadi mainan penguasa Oligarki. Ya itulah konsekuensi dari aturan yang ada. Juga pentingnya menang Pemilu. Sama saja di lingkungan ASN, Perguruan Tinggi, Ormas, bahkan Pesantren, selalu ada ketentuan/aturan yang tidak memuaskan semua pihak. Dalam konteks Negara, masih ada peluang untuk JR, bukan hanya ke MK, tapi juga ke MA. Semoga Rakyat/Umat Islam tak hanya jadi komentator, tapi menangkan Pemilu 2024 untuk koreksi berbagai hal yang bermasalah itu. Semua Warga Negara dengan demikian niscaya berusaha sungguh-sungguh menegakkan kebenaran dan keadilan di NKRI sesuai dengan kemampuan, keahlian, dan kapasitas pada bidang-bidangnya. (*)

PKS: Mata Air Rakyat

Tanpa oposisi, negara tak punya kontrol. Tanpa oposisi, demokrasi tak punya masa depan. Dan tanpa oposisi, kerusakan yang dimunculkan oleh Presiden Jokowi boleh jadi lebih parah. Oleh: Tamsil Linrung, Ketua Kelompok/Ketua Fraksi DPD di MPR RI DALAM sebuah cuitan, Fahri Hamzah mengunggah foto mahasiswa saat demo Mei 1998. “Tebak foto. Cari Raffi Ahmad saat pimpin demo,” begitu bunyi captionnya. Tidak sedikit netizen menyentil cuitan ini, tak kurang pula yang merespon dengan sinis. Saya sendiri menganggap, cuitan Fahri sekadar candaan politik saja, bagian dari cara dia menyegarkan timeline twitter. Di Partai Keadilan Sejahtera (PKS), canda memang menjadi penyegar yang sabang waktu mengawani aktivitas. Para politisi yang lahir dari rahim politik PKS telah terbiasa dengan dinamika canda-tawa itu. Meski tidak lagi berada dalam struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PKS lagi, kebiasaan ini terbawa kemana-mana. Termasuk saya, Fahri dan kawan-kawan jebolan PKS lainnya. Mereka yang tidak paham psikologi internal, kadang menganggap kritikan atau sindirian “alumnus” PKS sebagai serangan. Padahal, bagi saya pribadi, itu adalah cara lain menyayangi PKS, cara lain menunjukkan kepedulian kepada partai dari kejauhan. Kini, PKS telah berusia 20 tahun. Sebuah perjalanan waktu yang tidak sebentar di tengah pasang surut dinamika kontemporer politik Indonesia. PKS bertahan, PKS tetap eksis. Politik kebangsaan yang mengedepankan titik temu dan politik sebagai jalan dakwah menjadi kunci bagi PKS bertumbuh, berkembang dan tetap diminati. Jiwa politik itu sekaligus menjawab pertanyaan banyak orang: mengapa kader PKS begitu militan? Tidak cuma kadernya, militansi partainya juga bukan kaleng-kaleng. PKS tercatat pernah menjadi satu-satunya partai oposisi di pemerintahan Joko Widodo. Pun hingga sekarang, partai ini tetap menjaga kharisma oposisi. Meski tidak jamak dikenal dalam sistem presidensial, faktanya, partai oposisi itu perlu. Oposisi dalam sistem presidensial sejatinya adalah parlemen. Tetapi kita paham suasana parlemen kita yang justru mewarnakan sikap politik koalisi. Ini adalah konsekuensi logis dominannya partai koalisi, pemegang remote control fraksi-fraksi di DPR. Saking dominanya aura koalisi di DPR, PKS bahkan menjadi satu-satunya partai yang menolak Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), gagasan Presiden Jokowi itu. Faktanya, pengesahan UU IKN secepat kilat dan sarat misteri. UU IKN juga dinilai kebijakan tidak tepat dalam situasi bangsa saat ini. Hutang menumpuk, ekonomi anjlok, pengangguran di tengah membludaknya tenaga kerja non skill asal China, dan lain-lain. Bersama fraksi Partai Demokrat, fraksi PKS juga tercatat menolak UU Cipta Kerja. Sebelas-duabelas dengan pengesahan UU IKN, pengesahan UU Cipta kerja juga melanggar prinsip demokrasi dan negara hukum. Faktanya, Mahkamah Konstitusi memutuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat. Sekali lagi, PKS membuktikan kebenaran sikap politiknya. Di tengah dominasi partai koalisi, kehadiran PKS sebagai kekuatan penyeimbang seolah menjadi mata air rakyat di tengah padang. Meski terlihat sempoyongan memberi perimbangan atas kekuatan partai koalisi, namun satu hal yang pasti: PKS memelihara harapan rakyat. Dan harapanlah yang menguatkan tujuan hidup. Tanpa oposisi, negara tak punya kontrol. Tanpa oposisi, demokrasi tak punya masa depan. Dan tanpa oposisi, kerusakan yang dimunculkan oleh Presiden Jokowi boleh jadi lebih parah. Maka perlawanan PKS pada gagasan perpanjangan masa jabatan presiden, atau presiden tiga periode, atau Pemilihan Umum, adalah upaya membentengi kerusakan itu agar tidak semakin melebar. Kini, dalam usia 20 tahun, PKS telah bermetamorfosis menjadi partai dewasa yang semakin tajam memilah mana yang baik dan mana yang buruk. Ketajaman itu terefleksi pada aneka terobosan politik PKS yang memihak rakyat. Spirit kolaborasi, kekeluargaan, dan kebersamaan yang diusung pada Milad 20 PKS menampakkan komitmen sejati PKS pada Islam Wasathiyah, Islam pertengahan yang berada di antara realitas dan idealitas. Kita mendoakan PKS abadi, seabadi Indonesia. Dari “kamar sebelah”, saya menyampaikan selamat milad PKS. (*)