ALL CATEGORY

Uni Eropa Janjikan Dukung Ukraina, tapi Sanksi Baru Rusia Tidak Siap

Brussels, FNN - Para pemimpin Uni Eropa akan bertemu pada Senin, untuk menyatakan dukungan berkelanjutan bagi Ukraina guna membantunya menangkis serangan Rusia, tetapi pembicaraan itu akan dibayangi oleh kegagalan mereka untuk menyepakati paket sanksi baru terhadap Moskow.Selama dua hari, para pemimpin blok 27 negara itu akan membahas cara terbaik untuk membantu Ukraina empat bulan setelah invasi Rusia dan bagaimana menangani dampak konflik seperti harga energi yang tinggi, kekurangan pangan yang akan datang dan kebutuhan pertahanan Uni Eropa.Tetapi draf kesimpulan pertemuan itu, yang dilihat oleh Reuters, menunjukkan bahwa sementara Uni Eropa akan bermurah hati dengan dukungan verbal untuk pemerintah di Kyiv, akan ada sedikit dalam hal keputusan baru pada salah satu topik utama.\"Setelah serangan Rusia ke Ukraina, kami melihat apa yang bisa terjadi ketika Eropa bersatu. Dengan pandangan ke KTT besok, mari berharap terus seperti ini. Tapi sudah mulai runtuh dan runtuh lagi,\" kata Menteri Ekonomi Jerman Robert Habeck pada Minggu (29/5/2022).Yang paling nyata adalah dukungan politik para pemimpin untuk paket pinjaman Uni Eropa senilai 9 miliar euro, dengan komponen hibah kecil untuk menutupi sebagian bunga, sehingga Ukraina dapat mempertahankan pemerintahannya dan membayar upah selama sekitar dua bulan.Namun demikian, keputusan baru akan dibuat nanti setelah Komisi Eropa membuat proposal tentang cara mengumpulkan uang.Meskipun berupaya sejak awal Mei, pemerintah Uni Eropa tidak dapat menyetujui paket keenam sanksi terhadap Moskow karena salah satu elemen - embargo pembelian minyak Rusia - tidak dapat diterima Hongaria dan masalah besar bagi Slovakia dan Republik Ceko.Elemen lain, seperti memutuskan hubungan Sberbank, bank terbesar Rusia, dari sistem pesan SWIFT, melarang penyiar Rusia dari Uni Eropa dan menambahkan lebih banyak orang ke daftar yang asetnya dibekukan dan yang tidak dapat masuk ke Uni Eropa, semuanya tertahan oleh kurangnya kesepakatan tentang larangan minyak.Rancangan kesimpulan KTT menunjukkan para pemimpin Uni Eropa akan mendukung pembentukan dana internasional untuk membangun kembali Ukraina setelah perang, tanpa rincian, dan ingin melihat kemungkinan penyitaan aset Rusia yang dibekukan untuk tujuan itu.Tetapi ungkapan hati-hati itu disengaja karena masalah ini secara hukum sulit, kata para pejabat.Para pemimpin akan berjanji untuk mempercepat pekerjaan buat membantu Ukraina memindahkan gandumnya ke luar negeri ke pembeli global melalui kereta api dan truk karena angkatan laut Rusia memblokir rute laut yang biasa dan mengambil langkah-langkah untuk lebih cepat mandiri dari energi Rusia.Draf tersebut menunjukkan para pemimpin siap untuk mengeksplorasi cara-cara untuk mengekang kenaikan harga energi, termasuk kelayakan memperkenalkan batas harga sementara, untuk memotong birokrasi dalam meluncurkan sumber energi terbarukan dan berinvestasi dalam menghubungkan jaringan energi nasional lintas batas untuk lebih membantu satu sama lain. (Ida/ANTARA)

Dolar Menuju Kerugian Bulanan Karena Spekulasi Pengetatan Fed Mereda

Singapura, FNN - Dolar AS mempertahankan kerugian minggu lalu pada Senin pagi, dan bergerak menuju penurunan bulanan pertama dalam lima bulan karena investor telah mengurangi taruhan bahwa kenaikan suku bunga AS akan memacu kenaikan lebih lanjut dan kekhawatiran resesi global telah sedikit surut.Minggu depan akan penuh dengan data yang dapat memberikan petunjuk tentang prospek pertumbuhan global, suku bunga AS dan dolar dengan angka Indeks Manajer Pembelian China, angka pekerjaan AS, dan data pertumbuhan di negara penentu sumber daya terkemuka Australia.Perdagangan kemungkinan akan berkurang pada Senin karena pasar saham dan obligasi AS tutup untuk libur umum Memorial Day.Di awal sesi Asia, dolar melemah sedikit terhadap euro pada 1,0728 dolar AS, sedikit di atas level terendah lima minggu, setelah turun sekitar 1,5 persen terhadap mata uang bersama minggu lalu.Dolar Australia dan Selandia Baru yang sensitif terhadap risiko menguat setelah reli Jumat (27/5/2022), sementara yen melemah sedikit di 127,28 per dolar AS.Aussie melayang di dekat level tertinggi tiga minggu di 0,7161 dolar AS, begitu pula kiwi di 0,6536. dolar AS.\"Dolar bisa jatuh lebih jauh minggu ini. Kalau bukan karena penguncian China, prospek global akan lebih cerah, dan dolar lebih rendah,\" kata Joe Capurso, kepala ekonomi internasional di Commonwealth Bank of Australia di Sydney.Indeks dolar, yang mencapai level tertinggi dua dekade di 105,010 pada awal Mei, stabil di 101,660 pada Senin. Sterling menahan kenaikan minggu lalu di 1,2628 dolar AS.Yuan China bertahan stabil di 6,7210 per dolar dalam perdagangan luar negeri, didukung oleh kemajuan dari penguncian virus.Shanghai mengatakan pada Minggu (29/5/2022) pembatasan \"tidak masuk akal\" terhadap bisnis akan dihapus mulai 1 Juni, sementara Beijing membuka kembali sebagian transportasi umum serta beberapa mal.Sebagian besar analis waspada untuk menyebut kekuatan dolar baru-baru ini diakhiri.Tetapi data konsumen AS yang positif dan pelonggaran penguncian di China membantu menyalakan harapan tentang pertumbuhan global, yang cenderung mendukung mata uang eksportir dengan mengorbankan dolar.Investor juga menangkap petunjuk bahwa Federal Reserve, setelah berencana menaikkan suku bunga secara agresif selama dua bulan ke depan, mungkin akan mengambil jeda.\"The Fed telah berhenti memvalidasi seruan untuk pengetatan lebih lanjut, yang mengarah ke level tinggi dalam ekspektasi ke depan,\" kata kepala strategi desk global NatWest Markets, John Briggs.Mata uang kripto tetap berada di belakang dan bitcoin telah berjuang untuk menutup kerugian yang dibuat selama penjualan aset-aset berisiko secara luas di awal bulan. Terakhir bitcoin dibeli 29.333 dolar AS. (Ida/ANTARA)

Puluhan Kasus Cacar Monyet Bermunculan di Nigeria

Abuja, FNN - Otoritas Nigeria memastikan kemunculan 21 kasus cacar monyet sejak awal tahun ini dan satu pasien dilaporkan meninggal, kata badan pengendalian penyakit Nigeria (NCDC) pada Minggu (29/5) malam.NCDC mengatakan bahwa di antara 61 terduga kasus cacar monyet yang dilaporkan sejak Januari, 21 di antaranya sudah dipastikan. Satu di antara 21 pasien penyakit itu, yakni pria berusia 40 tahun, meninggal.Kasus-kasus di Nigeria dilaporkan muncul di enam negara bagian serta di ibu kota negara, Abuja.\"Di antara 21 kasus yang dilaporkan sejauh ini pada 2022, tidak ada bukti soal transmisi virus itu yang baru atau tidak biasa, juga tidak ada perubahan wujud klinis yang didokumentasikan (termasuk gejala, bentuk, dan kedahsyatan),\" kata NCDC.Badan Nigeria tersebut mengatakan bahwa selama Mei ada enam kasus yang terdeteksi.Cacar monyet merupakan penyakit khas di negara-negara Afrika seperti Kamerun, Republik Afrika Tengah, Republik Demokratik Kongo, dan Nigeria.Namun, infeksi virus yang biasanya menyebar tidak terlalu parah itu telah menyebabkan kekhawatiran di seluruh dunia setelah 200 kasus terduga dan terkonfirmasi ditemukan sejak awal Mei di sedikitnya 19 negara, terutama di Eropa. Sejauh ini belum ada kematian yang dilaporkan terkait 200 kasus tersebut. (Ida/ANTARA)

Audit Transparan Perusahaan Sawit Bisa Turunkan Harga Minyak Goreng

Jakarta, FNN - Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak menyatakan rencana pemerintah untuk mengaudit perusahaan produsen sawit pada Juni 2022 mendatang bila dilakukan dengan transparan dan tepat bisa berpotensi menurunkan harga minyak goreng.\"Jangan-jangan dengan audit yang transparan dan bebas dari kepentingan, HET nya bisa di bawah Rp14 ribu per liter. Ini tentu harus dibuktikan lewat audit tersebut,\" kata Amin Ak dalam keterangan di Jakarta, Senin.Menurut Amin, audit yang paling mendesak untuk dilakukan saat ini sebaiknya dengan menjadikan sisi konsumsi sebagai patokan.Dengan kata lain, lanjutnya, pemerintah harus menetapkan patokan harga jual produk akhir (minyak goreng) dan jumlah kebutuhannya.Ketetapan saat ini, ujar Amin, adalah aturan mengenai HET yang dipatok Rp14 ribu per liter dengan jumlah kebutuhan sebanyak 10 juta ton CPO (minyak sawit mentah).Dengan menjadikan dua garis batas dari sisi permintaan, kata dia, maka audit yang mendesak saat ini adalah berapa biaya produksi dan margin keuntungan yang wajar untuk memproduksi satu liter minyak goreng.Ia mengatakan, audit kedua yang saat ini urgen adalah audit data pasokan dan distribusi CPO dan minyak goreng.Ia berpendapat bahwa selama ini, masyarakat curiga, apakah pengusaha betul-betul mematuhi ketentuan kewajiban pasar domestik (DMO) 20 persen CPO untuk kebutuhan dalam negeri khususnya dalam rangka memenuhi pasokan minyak goreng curah.“Dengan mekanisme audit yang transparan dan bebas kepentingan, pertanyaan-pertanyaan tersebut akan terjawab,” tegasnya.Amin menegaskan agar hasil audit hanya menjadi macan ompong atau bahkan jadi alat tawar menawar kepentingan penguasa dan oligarki sawit.Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan melakukan audit terhadap perusahaan minyak kelapa sawit dan memastikannya untuk membangun kantor pusat di Indonesia.Luhut mengaku telah diminta Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah minyak goreng di Jawa dan Bali.\"Begitu Presiden minta saya manage minyak goreng, orang pikir hanya minyak goreng. Tidak. Saya langsung ke hulunya. Anda sudah baca di media, semua kelapa sawit itu harus kita audit,\" katanya dalam seminar nasional Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut (STTAL) secara daring yang dipantau di Jakarta, Rabu (25/5).Menurut Luhut, audit dilakukan untuk mengetahui dan mengidentifikasi bisnis sawit yang ada. Hal itu meliputi luasan kebun, produksi hingga kantor pusatnya.Luhut mengatakan kantor pusat perusahaan sawit wajib berada di Indonesia agar mereka membayar pajak. Pasalnya masih banyak perusahaan sawit yang berkantor pusat di luar negeri sehingga menyebabkan Indonesia kehilangan potensi pendapatan dari pajak. (Ida/ANTARA)

What's In a Name? Tapi Nama Jangan Dikorting

Oleh Ridwan Saidi - Budayawan  Saat jaman Orde Lama ada anjuran bagi WNI Tionghoa untuk ganti nama,  seniman panggung dan film Tan Tjeng Bok, juga econom Kwik Kian Gie tidak ganti nama. Juga beberapa orang bekend yang lain. Tan Tjeng Bok humoris. Ia kelahiran Jakarta Buay, Cengkareng, yang kini dikenal dengan Rawa  BuayA. Buay bahasa Tagalog. Mungkin migran Philipine rayonisasinya  di Buay. Apalah artinya nama, kata Shakespeare. Di Jakarta ganti nama mesti sedekahan bubur merah bubur putih. Kalau korting nama? Tergantung konteksnya. Dalam keresmian administrasi negara nama seseorang harus disebut lengkap. Seperti untuk dokumen resmi nama, dan kalau diperlukan bin, harus disebut lengkap. Nitisemito, Mangunsarkoro, Sastroamijoyo lazimnya bukan nama yang berdiri sendiri, biasanya ada nama depannya. Mirip family name. Purbotjaroko itu nama yang berdiri sendiri. R. M. Ng Purbotjaroko, begitu mahaguru ini menulis namanya. Kita harus menyebut, atau menulis, nama   secara lengkap, dalam event resmi, sebagaimana orang itu menuliskannya.  Fulan bin Fulan sebutan untuk orang yang tidak diketahui namanya. Fulan bin Fulan ungkapan dalam obrolan Betawi, bukan di depan petugas pencatat pernikahan yang sejak diberlakukannya Ordonantie Kawin Bertjatat jaman Belanda sudah melekat mandat pada dirinya sebagai mewakili gemeente, pemerintah. Karena itu menyebut nama subjek mesti lengkap karena menyangkut juga hukum waris, bukan semata hukum munakahat. Sejak era goa hingga pembentukan peradaban 3000 tahun lalu nenek moyang Indonesia tidak memberi nama pada alat-alat kelamin. Nama-nama yang disebut sementara masyarakat adalah bahasa resapan dari luar. Goa tempat mereka berhuni diberi nama, misal goa Leang-Leang, SulSel, Liang Bo, Jakarta. Tak tertutup kemungkinan sejak era cave life nama untuk orang sudah ada. Nama itu, administratif dan sosiologis, segalanya. (RSaidi)

Menggugat Posisi Dominan Dalam Presidential Threshold

PKS dan DPD akan mengajukan Judicial Review Pasal 222 Undang-Undang Pemilu (Presidential Threshold). Apakah Mahkamah Konstitusi akan memeriksa dan memutus permohonan tersebut? Oleh Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. - Ketua Umum HRS Center ATURAN Presidential Threshold menyebutkan syarat perolehan kursi DPR paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pileg sebelumnya untuk dapat mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden. Persyaratan yang sebenarnya tidak sulit untuk dimaklumi, tetapi demikian sulit dipahami. Terkait dengan hal ini sejumlah pihak mengatakan ambang batas tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Keberlakuannya semakin menguatkan hegemoni Parpol Politik tertentu dan sekaligus menghambat demokrasi yang fair dan kompetitif.  Partai Politik yang berkoalisi dengan perolehan (kumulasi) suara lebih dari 50% (lima puluh persen) pada Pilpres sebelumnya memiliki posisi dominan sebab aturan ambang batas tersebut. Kondisi demikian akan terus berlanjut pada setiap Pilpres. Posisi dominan menunjuk pada adanya pembatasan pasangan Capres dan Cawapres. Disisi lain kontestan yang memiliki posisi dominan dapat dipastikan tidak akan mempunyai pesaing yang berarti.  Sebagai referensi perbandingan, posisi dominan dalam Undang-Undang Anti Monopoli dicirikan salah satunya adalah menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar. Penguasan tersebut menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan. Dengan demikian syarat perolehan kursi DPR atau perolehan suara Partai Politik akan melahirkan posisi dominan. Terlebih lagi Pileg dan Pilpres dilakukan secara bersamaan, maka posisi dominan sangat ditentukan oleh gabungan Partai Politik pengusung Capres dan Cawapres. Menjadi lain halnya jika Pileg dan Pilpres dilakukan secara terpisah. Presidential Threshold telah banyak diajukan Judicial Review kepada Mahkamah Konsitusi, namun selalu saja kandas. Alasan ditolaknya permohonan adalah karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sebagaimana dialami oleh Partai Ummat. Menurut Mahkamah Partai Ummat belum dapat dinyatakan sebagai Partai Politik peserta Pemilu sebelumnya, sehingga dengan demikian tidak terdapat kerugian konstitusional. Perihal yang sama juga berlaku pada permohonan sejumlah tokoh antara lain, Tamsil Linrung dkk, Lieus Sungkharisma dan Gatot Nurmantyo. Perkembangan terbaru, Partai Keadilan Sejahtera dan Dewan Perwakilan Daerah akan melakukan hal yang sama. Perkembangan ini menarik untuk dicermati, mengingat keduanya berbeda dengan pemohon sebelumnya. PKS adalah Partai Politik peserta Pemilu sebelumnya, sedangkan DPD adalah lembaga tinggi negara. Mahkamah Konstitusi akan kesulitan untuk menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.  Penulis mencatat adanya beberapa pertentangan antara Pasal 222 Undang-Undang Pemilu dengan UUD 1945.  Pasal a quo telah menyeleksi Partai Politik untuk mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden. Disini terjadi konflik norma dengan Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Sejalan dengan ketentuan ini, maka jaminan untuk memperoleh kesempatan dan manfaat dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden harus mendasarkan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945. Tidak berhenti disini, Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Dengan demikian ambang batas yang berlaku sebagai norma pembatasan (penyeleksian) merupakan bentuk penyimpangan terhadap “persamaan yang adil atas kesempatan” dan “persamaan yang adil atas atas kemanfaatan”. Norma tersebut juga bertentangan dengan prinsip “kepastian hukum yang adil” dan “perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Salah satu bentuk kepastian hukum yang adil adalah perolehan kesempatan dan manfaat yang sama guna tercapainya persamaan dan keadilan. Pemenuhan hak harus diterima sesuai dengan kewajiban yang dilakukan. Dengan demikian norma ambang batas tersebut menjadi tidak bermakna dan oleh karenanya tidak memiliki kepastian hukum. Lolosnya Partai Politik untuk mengikuti Pemilu merupakan suatu prestasi yang seharusnya diberikan kemudahan dan perlakuan khusus guna memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama. Lebih lanjut, konstitusi sebenarnya menghendaki pasangan Capres dan Cawapres lebih dari dua, baik yang diajukan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik. Oleh karena itu, Pasal 6 UUD 1945 tidak membatasi perolehan suara Partai Politik atau perolehan kursi DPR dalam Pileg sebelumnya untuk menjadi syarat mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden. Sistem seleksi yang dianut bersifat alami, penentuannya diserahkan kepada rakyat.  Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan perolehan suara paling sedikit 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi dengan lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia berlaku sebagai penyeleksian lanjutan. Dimaksudkan ketika tidak ada pasangan Capres dan Cawapres yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen). Untuk kemudian dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali. Lain halnya jika terdapat Capres dan Cawapres yang mendapatkan suara mayoritas, yakni 50% + 1 (lima puluh persen plus satu) dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi, maka dinyatakan sebagai pemenang. Demokrasi mengandung agregasi antara Partai Politik, Capres dan Cawapres yang diusung dan konstituen adalah satu kesatuan. Dengan demikian demokrasi bukan hanya persaingan secara adil dan kompetitif antar Partai Politik, namun jauh lebih penting adalah perluasan partisipasi rakyat guna menilai dan memberikan keputusan atas persaingan tersebut. Hal ini adalah sebagai aktualisasi demokrasi politik dalam perspektif kedaulatan rakyat. Mahkamah Konstitusi sebagai “the guardian of constitution” sepatutnya mengambil posisi progresif berparadigma konstruktivisme. Mengingat persyaratan ambang batas berpotensi pada praktik “unfair competition” dengan munculnya posisi dominan yang berkelanjutan. Konstitusionalitas Pemilu yang berasaskan “jujur dan adil”, memerlukan jaminan pemenuhan keadilan substansial yang berdiri tegak di atas kepastian hukum. Mahkamah Konstitusi harus memeriksa dan memutus perhohonan Uji Materi Pasal 222 Undang-Undang Pemilu. Tidak ada alasan lagi. Mencari alasan akan melahirkan kekecewaan yang berkelanjutan. (*)

Menegakkan Kembali Negara Preambule UUD 1945

Sementara penguasa bergelimang kemewahan, membangun dinasti politik, Anggota DPR dan DPD hanya sebagai pekerjaan untuk mencari kenikmatan kehidupan pribadi dan golongannya. Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila KEGALAUAN kita sebagai bangsa hari hari ini semakin membuncah, semakin gemas dengan tingkah pola para pemimpin yang tidak pantas lagi diteladani, korupsi, intrik-intrik politik yang mengkristal bersetubuh dengan Oligarki tak memberi energi positif, justru sebaliknya menjadikan bangsa ini carut-marut dan puncaknya hilangnya rasa kepercayaan sesama anak bangsa. Hilangnya jatidiri berbangsa dan bernegara, suramnya masa depan dengan bayang-bayang Oligarki yang bertemali di bawah bayang-bayang penjajahan China. Hutang yang semakin menggunung, negara tergadaikan, hilangnya kedaulatan sebagai bangsa. Apa ya begini negara yang kita inginkan sejak UUD 1945 diamandemen dan kedaulatan rakyat dirampok oleh partai politik, maka negara ini sudah tidak lagi berdasarkan Pancasila, diganti Super Liberal dan Super Kapitalis! Semua serba untung-rugi dan lahir pilkada pilpres, pemilu dengan biaya yang besar, maka sistem politik seperti ini butuh logistik yang besar. Akibatnya semua dipertaruhkan dengan transaksional yang serba uang tidak peduli negara ini tergadaikan lahirlah bandar-bandar politik, yang mengkristal menjadi oligarki yang menguasai jagat Indonesia. Marilah kita merenungkan kembali apa yang pernah dipidatokan oleh Bung Karno pada peringatan 17 Agustus 1963 sebagai berikut. ……“Dan sinar suryanya! Pada waktu kita berjalan, Proklamasi menunjukkan arahnya jalan. Pada waktu kita lelah, Proklamasi memberikan tenaga baru kepada kita. Pada waktu kita berputus asa, Proklamasi membangunkan lagi semangat kita. Pada waktu diantara kita ada yang nyeleweng, Proklamasi memberikan alat kepada kita untuk memperingatkan si penyeleweng itu bahwa mereka telah nyeleweng. Pada waktu kita menang, Proklamasi mengajak kita untuk tegap berjalan terus, oleh karena tujuan terakhir memang belum tercapai. Bahagialah rakyat Indonesia yang mempunyai Proklamasi itu; bahagialah ia, karena ia mempunyai pengayoman, dan di atas kepalanya ada sinar surya yang cemerlang! Bahagialah ia, karena ia dengan adanya Proklamasi yang perkataan-perkatannya sederhana itu, tetapi yang pada hakikatnya ialah pencetusan segala perasaan-perasaan yang dalam sedalam-dalamnya terbenam di dalam ia punya kalbu, sebenarnya telah membukakan keluar ia punya pandangan hidup, ia punya tujuan hidup, ia punya falsafah hidup, ia punya rahasia hidup, sehingga selanjutnya dengan adanya Proklamasi beserta anak kandungnya yang berupa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu, ia mempunyai pegangan hidup yang boleh dibaca dan direnungkan setiap jam dan setiap menit. Tidak ada satu bangsa di dunia ini yang mempunyai pegangan hidup begitu jelas dan indah, seperti bangsa kita ini. Malah banyak bangsa di muka bumi ini, yang tak mempunyai pegangan hidup sama sekali! Dengarkan sekali lagi bunyi naskah Proklamasi itu: “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.” Dan dengarkan sekali lagi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: “Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Demikianlah bunyi Proklamasi beserta anak kandungnya yang berupa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Alangkah jelasnya! Alangkah sempurnanya ia melukiskan kita punya pandangan hidup sebagai bangsa, - kita punya tujuan hidup, kita punya falsafah hidup, kita punya rahasia hidup, kita punya pegangan hidup! Declaration of independence kita, yaitu terlukis dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Pembukaannya, mengikat bangsa Indonesia kepada beberapa prinsip sendiri, dan memberi tahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu. Proklamasi kita adalah sumber kekuatan dan sumber tekad perjuangan kita, oleh karena seperti tadi saya katakan, Proklamasi kita itu adalah ledakan pada saat memuncaknya kracht total semua tenaga-tenaga nasional, badaniah dan batiniah-fisik dan moril, materiil dan spirituil. Declaration of independence kita, yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan kenegaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita. Maka dari itulah saya tadi tandaskan bahwa Proklamasi kita tak dapat dipisahkan dari declaration of independence kita yang berupa Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pembukaannya itu. “Proklamasi” tanpa “declaration” berarti bahwa kemerdekaan kita tidak mempunyai falsafah. Tidak mempunyai dasar penghidupan nasional, tidak mempunyai pedoman, tidak mempunyai arah, tidak mempunyai “raison d’etre”, tidak mempunyai tujuan selain daripada mengusir kekuasaan asing dari bumi Ibu Pertiwi. Sebaliknya, “declaration” tanpa “proklamasi”, tidak mempunyai arti. Sebab, tanpa kemerdekaan, maka segala falsafah, segala dasar dan tujuan, segala prinsip, segala “isme”, akan merupakan khayalan belaka, - angan-angan kosong-melompong yang terapung-apung di angkasa raya. Tidak, Saudara-saudara! Proklamasi Kemerdekaan kita bukan hanya mempunyai segi negatif atau destruktif saja, dalam arti membinasakan segala kekuatan dan kekuasaan asing yang bertentangan dengan kedaulatan bangsa kita, menjebol sampai ke akar-akarnya segala penjajahan di bumi kita, menyapu-bersih segala kolonialisme dan imperialisme dari tanah air Indonesia, - tidak, proklamasi kita itu, selain melahirkan kemerdekaan, juga melahirkan dan menghidupkan kembali kepribadian bangsa Indonesia dalam arti seluas-luasnya: Kepribadian politik, kepribadian ekonomi, kepribadian sosial, dan kepribadian kebudayaan, dengan pendek kata kepribadian nasional. Kemerdekaan dan kepribadian nasional adalah laksana dua anak kembar yang melengket satu sama lain, yang tak dapat dipisahkan tanpa membawa bencana kepada masing-masing”..... Sekali lagi, semua kita, terutama sekali semua pemimpin-pemimpin, harus menyadari sangkut-paut antara Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945: Kemerdekaan untuk bersatu, kemerdekaan untuk berdaulat, kemerdekaan untuk adil dan makmur, kemerdekaan untuk memajukan kesejahteraan umum, kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, kemerdekaan untuk ketertiban dunia, kemerdekaan perdamaian abadi, kemerdekaan untuk keadilan sosial, kemerdekaan yang berkedaulatan rakyat, kemerdekaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, kemerdekaan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, kemerdekaan yang berdasarkan persatuan Indonesia, kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, kemerdekaan yang mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, semua ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, anak kandung atau saudara kembar daripada Proklamasi 17 Agustus 1945. Bagi orang yang benar-benar sadar kita punya proclamation dan sadar kita punya declaration, maka Amanat Penderitaan Rakyat tidaklah khayalan atau abstrak. Bagi dia, Amanat Penderitaan Rakyat terlukis cetha wela-wela (sangat nyata dan jelas) dalam Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945. Bagi dia, Amanat Penderitaan Rakyat adalah konkrit-mbahnya-konkrit. Bagi dia, - dus bukan bagi orang-orang gadungan -, melaksanakan Amanat Penderitaan Rakyat adalah berarti setia dan taat kepada Proklamasi. Bagi dia, mengerti Amanat Penderitaan Rakyat berarti mempunyai orientasi yang tepat terhadap rakyat. Bukan rakyat sebagai kuda tunggangan, tetapi rakyat sebagai satu-satunya yang berdaulat di Republik Proklamasi, sebagai tertulis di dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945. (Cuplikan Pidato Presiden Soekarno 17 Agustus 1963 di Istana Negara). Pidato ini sungguh masih sangat relevan untuk direnungkan keadaan bangsa yang carut-marut sejak reformasi dan mengamandemen UUD 1945, tatanan kenegaraan telah diubah tanpa mau memperdalam apa yang menjadi kesepakatan bersama yaitu Pembukaan (Preambule) UUD 1945, di sanalah tercantum Pandangan hidup, Falsafah hidup, Tujuan hidup, Cita-cita hidup. Para pengamandemen UUD 1945 telah lupa dan sengaja melupakan apa yang menjadi jatidiri bangsanya, menenggelamkan sistem berbangsa dan bernegara, dengan mengganti Demokrasi Liberal, demokrasi yang tidak berdasar pada Preambule UUD 1945. Demokrasi yang menjadikan rakyat hanya sebagai kuda tunggangan, rakyat hanya sebagai “tambal butuh“ yang hanya diberi sekedarnya, diberi sembako, setelah itu semua janji-janji manis dilupakan, akibatnya Amanat penderitaan rakyat terus akan berlanjut tanpa cita-cita. Sementara penguasa bergelimang kemewahan, membangun dinasti politik, Anggota DPR dan DPD hanya sebagai pekerjaan untuk mencari kenikmatan kehidupan pribadi dan golongannya. Partai politik hanya sebagai gerombolan manusia tanpa ideologi kebangsaan, ini semua bisa kita ukur dari  jati diri bangsa, bisa diukur ketika “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan“ diganti dengan demokrasi kalah menang, demokrasi banyak-banyakan, demokrasi kuat-kuatan. Dampaknya tidak bisa dibantah dengan semakin merajalelanya Korupsi, sebab Partai Politik memang dibiyayai dengan hasil korupsi, begitu juga petinggi partai bergelimang kemewahan hasil korupsi. Sekali lagi Penderitaan rakyat akan terus berlanjut karena korupsi menjadi ideologi partai politik. Politik yang dipertontonkan bukan politik yang mempunyai tujuan mensejahterakan rakya, politik tanpa moral, politik dibangun tanpa jati diri yang hanya bertujuan untuk kekuasaan pribadi dan golongannya, saling intrik, saling hujat, bahkan menggunakan kekuasaan hanya untuk kekuasaan yang tanpa risih. Sekali lagi, rakyat hanya sebagai kuda tungganggangan, rakyat disewa untuk demontrasi, dan percaturan politik Indonesia memasuki era oligarki, segala sesuatu tidak lagi untuk kepentingan bangsa dan negara tetapi untuk kepentingan dan kemauan oligarki. Negara bangsa ini sudah murtad pada Pancasila, UUD 1945, dan Proklamasi  Kemerdekaan NKRI. Tidak ada jalan selamat kecuali rakyat melakukan perubahan sendiri, memperbaiki nasibnya sendiri, amanat penderitaan rakyat harus kita tanggulangi sendiri, Jalan keselamatan harus dibangun dengan Gotong-royong, dengan kebersamaan, dengan persatuan , dengan senasib seperjuangan, menegakkan kembali Negara Preambule UUD 1945. Membangun kesadaran baru bahwa negeri ini didirikan dengan falsafah hidup, tujuan hidup, pegangan hidup, cita-cita hidup, hanya kembali pada cita-cita Negara Proklamasi yang berdasarkan pada Pembukaan UUD 1945 kita bangsa ini akan selamat. Kembali menegakkan Marwa Pancasila dan UUD 1945 ori adalah jalan keselamatan bagi bangsa dan negara ini. Marilah kita bangun kesadaran kita sebagai anak bangsa, Bangunlah jiwa mu, Bangunlah Badan mu, Untuk Indonesia Raya. Kita bisa membangun negeri ini jika kita punya jati diri bangsa oleh sebab itu kembali pada Preambule UUD 1945 dan berjuanglah untuk mengembalikan Pancasila dan UUD 1945 ori. (*)

Anti Arab OK, Anti Cina Ano!

Oleh M. Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan  Ini adalah salah satu keanehan negeri yang dipimpin Jokowi bin Notomihardjo. Betapa gencar dan maraknya ungkapan-ungkapan sinis hal-hal yang berbau Arab, mulai dari pakaian hingga bahasa do\'a. Pernyataan Tuhan bukan orang Arab pun muncul. Di sisi lain menyinggung etnis China sedemikian peka. Menyebut pengusaha China dikatakan rasis, bahkan mewaspadai kedatangan TKA asal China saja dapat dilaporkan ke Polisi.  Adalah mantan Gubernur DKI Sutiyoso yang mengingatkan bahaya kedatangan ribuan TKA China yang dipastikan tidak akan kembali ke negaranya. Mereka akan beranak pinak di Indonesia. Sutiyoso mengkhawatirkan jika hal ini dibiarkan Indonesia akan menjadi seperti Singapura dimana etnis China akhirnya menguasai negara. Melayu menjadi minoritas. Sikap kewaspadaan mantan Kepala BIN ini sebenarnya pernah diungkapkan juga oleh mantan Kepala BAIS Letjen Purn Yayat Sudrajat. Sayangnya ditanggapi ngawur oleh Jubir Partai Garuda Teddy Gusnaidi yang meminta agar Sutiyoso diproses hukum. Ini fenomena aneh, saat menyinggung China muncul pembela dan membawa-bawa proses hukum segala. Tahukah Partai Garuda bahwa rakyat di negara Garuda ini juga sudah sangat khawatir dengan serbuan TKA China ?  Itu baru kaitan dengan TKA apalagi jika mengkritisi keberadaan etnis keturunan China yang memiliki status sosial, ekonomi, maupun politik yang rata-rata lebih tinggi dibandingkan dengan pribumi. Ini bukan persoalan diskriminasi tetapi menyangkut kesenjangan sosial, ekonomi, dan politik. Negara harus peduli dengan dampak dari kesenjangan etnik tersebut. Tidak boleh ada konflik.  Di sisi  lain sikap anti Arab sepertinya mendapat proteksi atau sekurang-kurangnya pembiaran. Apakah kasus Habib Rizieq Shihab, Habib Bahar, Farid Oqbah atau keturunan Arab lainnya murni hukum atau berdimensi politik diskriminatif ?  Sebutan kadal gurun (kadrun) dipopulerkan untuk menyebut orang Arab, keturunan Arab, atau umat Islam yang lebih tampil dalam sikap keagamaan.  Gubernur DKI Anies Baswedan juga diserang habis-habisan dikaitkan dengan aspek etnis ini. Penyerangnya bebas-bebas saja tanpa sanksi perundang-undangan. Terkesan rezim Jokowi mengkhawatirkan akan peluang Anies Baswedan menjadi penggantinya. Oleh karena itu l\"kadrunisasi\" dibiarkan bahkan diproteksi.  Buzzer Istana mendapat perlindungan politik maupun hukum saat mereka menyatakan sikapnya yang anti Arab, berteriak berisik soal ras dan etnik, bahkan mengaitkan dengan radikalisme dan terorisme. Ormas diadu domba dengan mensupport kelompok anti Arab. Penyakit Islamophobia rezim Jokowi bin Notomihardjo menguatkan nativisme dengan sikap anti terhadap hal yang berbau Arab. Benci pada Arab adalah pintu masuk untuk benci pada Islam yang berujung benci pada Rosulullah SAW. Bahaya atau serangan keagamaan seperti ini ternyata tidak disikapi dengan tegas. Adanya tokoh yang menyatakan bahwa budaya Indonesia lebih mulia daripada budaya Arab menunjukkan semangat anti Arab tersebut.  UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis digunakan untuk melindungi sikap kritis terhadap etnis China sekaligus dibuat tumpul bagi penyerang atau kelompok-kelompok anti Arab. UU diaplikasikan secara diskriminatif. Sebenarnya etnis China tidak direndahkan hanya minta diwaspadai dan diteliti sementara etnis Arab justru direndahkan.  Dahulu PKI yang selalu menyerang Arab dalam rangka menentang kekuatan Islam. Dahulu PKI lah yang mendapat dukungan dan berkolaborasi dengan China. Dahulu PKI lah yang ingin mengubah ideologi negara dan dahulu PKI pula sebagai kelompok politik yang menghalalkan segala cara.  Kini PKI sudah tiada, akan tetapi sikap anti Arab terus diwariskan dan etnis China tetap dimanjakan. PKI baru tidak boleh muncul dan bangkit kembali. Komunis tetap menjadi bahaya laten.  Jika Indonesia ingin selamat. (*)

Delman dan Latar Belakang Dihukum-matinya Bang Puasa

Oleh Ridwan Saidi - Budayawan  Delman angkot roda dua dengan tenaga kuda. Delman hadir setelah gerobak. Gerobak diperkirakan XVII M. Sebelum gerobak angkutan barang andalan géték, via air.  Delman, juga gerobak, penamaan yang biasanya tak ada arti. Kusir, pengendali delman, artinya belakang. Posisi pengendali di belakang kuda. Tana Kusir tana belakang. Posisinya di belakang arteri Pondok Indah. Gombongan kuda adalah fasilitas umum yang disediakan untuk minum kuda. Bangunan bertinggi  kurang dari semeter berbentuk circle dengan diameter 5 meter. Material batu dan semen. Posisi gombongan strategis di sekitar Jakarta.  Biasanya di dekat gombongan ada tukang kopi dan kue pancong. Kusir pada nongkrong di situ.  Pada tahun 1821 ada true story menyangkut crime legendaris yang melibatkan seorang kusir nama Sami\'un.  Adalah Dasima perempuan Kuripan, Parung, yang tadinya kerja di Legok, Tangerang, menjadi bini piara orang Inggris karyawan Raffles nama William. William kasi modal pada bini  piara untuk berdagang emas. Istilah waktu itu untuk wanita pebisnis emas: cengkaw. Suatu sore jelang gelap  seusai bisnis emas Dasima pulang ke rumahnya di Pejambon dengan delman. Setiba di jembatan Pejambon kusir hentikan delman dan rampas petiman (kotak tempat emas) yang dibawa Dasima. Dasima melawan dan dibunuh. Jenasah dibuang ke kali. Esoknya Belanda temukan jenasah Dasima di kolong jembatan belakang Istiqlal sekarang. Sebelumnya polisi Belanda sudah terima pengaduan Tuan William bahwa dia punya bini piara tidak pulang. Polisi bekerja dan berhasil tangkap pelaku seorang kusir delman nama Sami\'un. Sami\'un di-onderzoek dan mengaku. Pemeriksaan klaar. Tak lama berselang pemeriksa kembali meminta Sami\'un ubah pengakuan. Ia bukan dader (pelaku) tapi mede dader (pembantu pelaku). Kalau OK, Sami\'un cuma kena bui 8 tahun. Sami\'un bingung dan girang. Belanda siapkan dader Puasa putra Gg Mendung, Kwitang. Ia seorang jago dan guru maen pukulan yang sudah lama dicurigai Belanda karena banyak murid2nya anak Indo Kebon Siri. Puasa juga mengajar teratur di Mester Kornelis, termasuk Demang Mester muridnya.  Empat tahun setelah ini murid2 Puasa terlibat Perang Diponegoro 1825-1830 yang dikenal sebagai  Kontingen Mester Kornelis. Suatu pagi di tahun 1821 di depan Museum Seni Rupa, sekarang, Bang Puasa menjalani dengan tabah hukum gantung sampai mati. Emang salah apa? (RSaidi)

Polemik TKA Asal China dan Ancaman Pemilu 2024

Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi menduga hal yang sama. Mereka khawatir TKA dari China berpotensi mengacaukan dan mengintervensi Pemilu/Pilpres mendatang. Oleh: Tamsil Linrung, Ketua Kelompok/Ketua Fraksi DPD di MPR RI SETELAH lama tak terdengar, wacana TKA China kembali menggelegar. Adalah Letnan Jenderal TNI Purn Sutiyoso pemantiknya. Di tengah kasak-kusuk koalisi partai politik menuju 2024, mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyatakan kekhawatirannya melihat TKA China yang terus berdatangan. Dalam pidatonya yang viral itu, Sutiyoso meyakini TKA China yang datang itu tidak akan kembali ke negaranya. Mereka akan beranak pinak di Indonesia, sehingga berpotensi menjadi mayoritas. Dia mencontohkan Malaysia yang kini departemennya banyak dipimpin warga keturunan China. Demikian pula di Singapura yang sekarang penduduknya mayoritas keturunan China. Kekhawatiran Sutiyoso tentu layak menjadi kekhawatiran kita juga. Beliau bukan orang sembarangan. Sebagai mantan Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN), Sutiyoso tentu punya kepekaan lebih menyangkut potensi ledakan sosial atau ancaman kedaulatan negara. Dugaan Sutiyoso belum tentu benar. Tapi juga belum tentu salah. Sulit mencari kebenarannya karena selama ini pemerintah cenderung tertutup. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah tenaga kerja asing di Indonesia sebesar 88.271 pada 2021. Dari jumlah ini, TKA asal China mendominasi yakni sebanyak 37.711 atau sekira 42 persen. Namun, TKA tersebut menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, adalah data TKA yang terdaftar dan memiliki skill. Sementara pada tahun 2018 saja, KSPI mengaku menemukan 157.000 buruh kasar asing atau unskill workers. Harap dicatat, itu empat tahun lalu. Saat ini angkanya tentu saja mungkin semakin membengkak. Malasahnya, TKA asal China bukan hanya tenaga profesional. Sebagian adalah tenaga kasar yang tidak memerlukan skill. Tak perlu diulang-ulang. Sudah begitu banyak yang bercerita tentang ini, termasuk ekonom Senior Universitas Indonesia, Faisal Basri. Sayangnya, negara tidak konsisten dan terkesan melindungi TKA asal China. Begitu ada masalah yang mengedepan, rakyat sepertinya berhadapan dengan penguasa. Penerapan kebijakan bahkan cenderung diskriminatif. Di saat pelarangan mudik masa pandemi Covid-19 misalnya, lebih dari 300 TKA China dibiarkan mendarat di Bandara Soekarno Hatta, selama 4-8 Mei 2021. Jika dibiarkan masuk terus-menerus, dalam jangka panjang TKA asal China jelas mengancam kedaulatan negara. Dalam jangka pendek, populasi tambahan ini berpotensi pula mengganggu Pemilihan Umum 2024. Dulu, jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu, foto e-KTP milik Warga Negara Asing (WNA) yang juga TKA asal China pernah menghebohkan jagad maya. Temuan ini mengejutkan karena pemilik e-KTP berinisial GC di Kabupaten Cianjur memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. KPU Kabupaten Cianjur mengakui ada kesalahan saat input data NIK milik WNA asal China yang terdata di DPT. Diketahui, NIK tersebut sama dengan NIK atas nama Bahar, yang juga penduduk Cianjur. Kekeliruan input data memang dapat saja terjadi. Satu-dua kali, itu hal yang manusiawi. Namun, kita harus semakin waspada. Fakta itu menunjukkan, ada celah yang dapat mengganggu atau bisa dimanfaatkan oknum tertentu untuk bermain-main dalam pendataan Pemilu 2024. Dan celah itu adalah TKA (ilegal) asal China yang jumlahnya kita tidak tahu. Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi menduga hal yang sama. Mereka khawatir TKA dari China berpotensi mengacaukan dan mengintervensi Pemilu/Pilpres mendatang. Kekhawatiran rakyat harus dijawab pemerintah. Kita tahu, telah menjadi rahasia umum bahwa Pemilu atau Pilpres seringkali menjadi ajang bagi adu strategi kecurangan. Sekecil apapun celahnya, tetap berpotensi dimanfaatkan. Lalu apa solusinya? Yang paling jitu adalah memulangkan TKA asal China ke negaranya secara berangsur, khususnya TKA non skill atau mereka yang berada di luar daftar TKA resmi pemerintah. Untuk apa mereka di Indonesia kalau bidang pekerjaannya dapat dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia. Ombudsman RI menyatakan sebagian besar TKA China adalah buruh kasar. Pernyataan tersebut diungkapkan Ombudsman berdasar hasil investigasi penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka penempatan dan pengawasan TKA di Indonesia yang dilakukan pada Juni-Desember 2017. Seharusnya pemerintah lebih peka dan menunjukkan keberpihakan terhadap buruh-buruh lokal. Terlebih, pandemi Covid-19 telah meluluh lantakkan ekonomi masyarakat. Stop sumber masalah, pulangkan TKA asal China. (*)