ALL CATEGORY
Presidium KAMI: Mosi Terhadap Kudeta Konstitusi
Jakarta, FNN – Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo bersama beberapa petinggi KAMI lainnya diterima oleh Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Selasa (31/5/2022). KAMI menyampaikan realitas kehidupan berbangsa dan bernegara yang pada akhir-akhir ini kondisinya semakin memprihatinkan, kian jauh dari cita-cita proklamasi dan amanat reformasi. “Bahkan, hari ini kita menjadi saksi bagaimana praktek pengelolaan negara dijalankan dengan sesuka dan semau-semaunya sendiri,” papar Jenderal Purn Gatot Nurmantyo. Mantan Panglima TNI itu mengungkapkan, para penyelenggara negara telah meninggalkan semangat dan nilai-nilai dalam pengelolaan negara yang jujur dan bertangung jawab, sehingga telah terjadi berbagai penyimpangan, juga penyalahgunaan kekuasaan, abuse of power, menjual pengaruh, dan moral hazard. “Bahkan, mereka terbukti tidak lagi berpegang pada landasan moral, fatsoen dan etika, serta tidak taat azaz dan melanggar konstitusi, UUD 1945,” lanjut Gatot Nurmantyo. Ia menyebut, sejumlah pelanggaran dilakukan dengan kasat mata dan terang-benderang, termasuk upaya untuk melanggengkan kekuasaan yang dilakukan dalam “operasi politik” yang terstruktur, sistematis dan masif untuk menunda pemilu serta menambah masa jabatan presiden hingga tiga periode dari dua periode yang diamanatkan konstitusi. Menurut Gatot Nurmantyo, jika dilakukan dan terjadi, itu merupakan puncak dari praktek bernegara yang sangat buruk, dan mengarah pada bentuk negara fasis, diktator. Dalam hal ini telah terjadi upaya Kudeta Konstitusi yang sangat berbahaya bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara hari ini dan bagi kelangsungan masa depan bangsa dan negara tercintai ini di masa mendatang. “Setidaknya kita menyaksikan berbagai bukti bahwa pemerintah telah gagal dalam mengelola negara dan pemerintahan. Akibatnya, berlangsung praktek dan sistem pemerintahan dan politik yang tidak berjalan secara efektif dan efisien dalam mencapai tujuan berbangsa dan bernegara,” tegasnya. Dalam prakteknya Presiden hari ini tidak dapat lagi dikontrol oleh MPR RI, seolah MPR RI telah lepas tangan terhadap tanggung jawab dan amanah yang diembannya. Sedangkan DPR RI (parpol) yang jelas telah dilucuti kewenangan dan hak-hak konstitusionalnya lewat pembentukan UU, hanya berdiam diri. “Karena mereka telah bergabung dan nyaman bersama Presiden dalam koalisi kabinet yang gemuk, sehingga dukungan DPR RI pada Presiden hari ini, tidak mungkin berlaku checks and balances karena mencapai 82%,” lanjut Gatot Nurmantyo. Pemerintah juga telah gagal menyejahterakan rakyat. Sebaliknya saat ini harga-harga kebutuhan pokok mencekik leher rakyat, akibat kebijakan yang sarat moral hazard, sehingga daya beli masyarakat semakin menurun. Sementara itu, lapangan kerja sendiri terbatas, populasi rakyat miskin terus meningkat, dan GINI ratio yang semakin tinggi. Rakyat telah menjadi korban dari kebijakan yang lebih memihak pada kepentingan pengusaha oligarki. Di sisi lain perekonomian nasional sedang mengalami ancaman krisis energi, inflasi, kegagalan pembangunan infrastruktur, apalagi hutang yang semakin menggunung (entah siapa yang harus membayarnya dan bertangung jawab), BUMN yang amburadul, dengan beban APBN yang sangat berat. Dalam ranah sosial kita menghadapi tejadinya pembelahan dan ancaman perpecahan sebagai sesama anak bangsa, akibat pemilu 2019 lalu yang menimbulkan ekses politik luar biasa, yang dapat menganggu persatuan nasional. “Sementara harapan bagi masa depan generasi muda tidak jelas dan sangat berat tantangannya,” ungkap Gatot Nurmantyo. Dalam hal penanganan wabah COVID-19, menurut KAMI, tidak hanya ada yang salah dalam cara pemerintah merespons dan mengatasi pandemi. Tetapi lebih dari itu, pemerintah telah memanfaatkan segala macam tentang pandemi untuk kepentingan kekuasaan, bukan untuk kepentingan rakyat yang sedang sekarat menghadapi wabah. Praktek penegakan hukum semakin menjauh dari rasa keadilan masyarakat, tidak adil dan semena-mena sebagaimana menimpa para aktivis KAMI dan berbagai pihak yang kritis dan berseberangan dengan pemerintah. “Bagaimana para Aktivis KAMI harus mendekam 10 bulan di penjara tanpa dapat melihat matahari. Bahkan dalam hal jatuhnya korban jiwa 6 laskar FPI, menjadi bukti bahwa negara tidak hadir dan terbukti tidak mampu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia,” ungkap Gatot Nurmantyo. Padahal amanah konstitusi menyatakan, hilangnya satu nyawa berarti menjadi tidak genap lagi bangsa Indonesia. Anehnya atas kejadian yang menimpa saudara sebangsanya sendiri itu, semua pejabat tingggi negara terdiam, seolah sudah sirna nurani, rasa keadilan dan kemanusiaannya. Sangat menyedihkan, memilukan dan memalukan. Demikian halnya pencekalan terhadap WNI di Singapura belum lama ini menjadi bukti bahwa negara Indonesia tidak lagi sejajar kedudukannya di mata negara lain. Sementara sebagaimana sinyalemen yang disampaikan oleh Mantan Kepala BIN, Letjen TNI (purn) Sutiyoso terhadap membanjirnya TKA China di wilayah Indonesia menjadi sangat mencengangkan dan mencemaskan. Terlebih lagi, dalam pengelolaan sumberdaya alam sebagai tumpah darah Indonesia, yang semestinya harus dipertahankan mati-matian dan harus mendatangkan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, justeru diobral dan telah terjadi berbagai eksploitasi secara berlebihan dan hanya menguntungkan pihak asing. Namun, “Dalam kenyataannya investasi yang digembar-gemborkan sangat besar itu, khususnya pada tambang nikel, tembaga, besi, timah dan emas, tidak mendatangkan keuntungan bagi negara dan rakyat,” tambahnya. Dengan kondisi seperti yang diuraikan di atas, dan kuatnya peran oligarki untuk melanggengkan kekuasaan, dan telah terjadinya Kudeta Konstitusi, KAMI menyampaikan mosi sebagai berikut: Pertama, Mendesak dan meminta kepada MPR RI untuk lebih terbuka dalam menyerap aspirasi rakyat, serta meneruskan kepada lembaga-lembaga lainnya yang berkompeten. Kedua, Mendesak dan meminta kepada MPR RI untuk bersikap keras dan tegas kepada Pemerintah agar hukum ditegakkan tanpa tebang pilih. Konstitusi menegaskan Indonesia adalah negara hukum, yang mana berarti setiap orang mempunyai kedudukan sama di muka hukum. Karena itu, pejabat negara yang terindikasi melanggar hukum, termasuk dalam kasus-kasus vaksin/PCR, CPO/minyak goreng, pembentukan UU Minerba, UU Ciptaker, UU IKN, penundaan pemilu, dan lain-lain, harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Ketiga, Mendorong MPR RI untuk bersikap keras dengan mendesak kepada Presiden agar bertindak cepat dan tegas untuk memberhentikan para anasir Makar Konstitusi dari jabatannya, serta diberikan sanksi yang sepadan, untuk memcegah agar tidak terulang kembalian kejadian yang sama di masa yang akan datang. Keempat, Mendorong MPR RI untuk bersikap tegas dengan mendesak kepada KPK agar para menteri dan pejabat negara yang diduga terlibat propaganda Makar Konstitusi yaitu Saudara Bahlil Lahadalia, Airlangga Hartarto, Tito Karnavian, Luhut Binsar Panjaitan, Muhaimin Iskandar, dan Zulkifli Hasan. KPK harus segera mengusut tuntas berbagai kasus korupsi mereka, yang sudah masuk di meja KPK. Kasus korupsi tersebut jangan dijadikan sandera politik untuk melakukan mufakat jahat, persekongkolan politik yang merugikan masyarakat luas. Kelima, Mendorong MPR RI agar lebih aktif dalam upaya menghentikan seluruh produk UU yang terbukti telah melanggar konstitusi dengan mendesak pemerintah khususnya terhadap UU Cipta Kerja yang sangat tidak adil dan inkonstitusional. Padahal sangat jelas UU Ciptaker memberi fasilitas dan kenikmatan luar biasa besar kepada pengusaha, namun merugikan para pekerja dan masyarakat adat, serta keuangan negara. UU Cipta Kerja dan peraturan-peraturan turunannya termasuk insentif perpajakan seyogianya dinyatakan batal karena sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Namun sangat ironis karena UU Ciptaker, yang diputuskan oleh Majelis Konstitusi melanggar konstitusi itu, malah diperpanjang 2 tahun, pelaksanaannya. Keputusan Majelis Konstitusi dangat bambigu termasuk keputusan MK yang membolehkan TNI POLRI aktif menduduki jabatan kepala deerah dan BUMN, padahal jelas-jelas melanggar UU. Bahkan sehari sebelumnya MK menyatakan melarangnya. Keenam, Mendesak MPR RI untuk segera bertindak cepat dengan meminta Pemerintah untuk menghentikan pelaksanaan UU Ibu Kota Negara yang disahkan super cepat, juga harus segera dibatalkan. UU IKN yang dibentuk dengan melanggar proses pembentukan UU dan konstitusi, serta tercium hanya untuk menciptakan proyek oligarkis dari pada untuk kepentingan nasional, atau masyarakat luas, atau negara. proyek IKN sangat dipaksakan di tengah minimnya minat investor. Sedangkan dari sudut keuangan negara yang sarat hutang dan terus defisit, Indonesia tidak dalam posisi untuk dapat membangun mega proyek pembangunan IKN dari APBN. Ketujuh, Mendorong kepada MPR RI untuk segera dapat mengambil peran sesuai tugas dan fungsi konstitusionalnya guna terciptakan kondisi ke arah terjadinya perbaikan dan proses menuju Sidang Umum MPR RI guna mengevaluasi kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam hal ini sangat penting untuk meminta pertangungjawaban kepada Presiden dan Wakil Presiden atas berbagai bentuk penyelewengan, penyimpanagan dan pelangaran konstitusi sebagai penyelenggara negara, sekaligus untuk menegakkan marwah MPR RI. (mth)
Ujji Formil UU IKN, Putusan MK Tendensius?
Jakarta, FNN - Diputusnya perkara pengujian UU IKN dengan perkara No.39, 40, 47, 48, 53, dan 54/PUU-XX/2022 tentang judicial review UU IKN secara tidak bersamaan dengan Perkara 25/PUU-XX/2022 dan 34/PUU-XX/2022 menimbulkan pertanyaan besar. Demian rilis media yang diterima FNN.co.id, dari Direktur PNKN, Marwan Batubara, Selasa 31/05/2002). PNKN menyebut enam perkara yang disebut pertama akan diputuskan pada 31 Mei 2022. Sedang putusan untuk perkara No.25 dan No.34/PUU-XX/2022, masih belum jelas jadwalnya. Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) dengan ini menyatakan protes keras atas rencana Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Seperti diketahui, PNKN mengajukan permohonan Uji Formil UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 Februari 2022. Permohonan PNKN ini telah diregistrasi oleh MK dengan nomor perkara: No.25/PUU-XX/2022. Sedangkan permohonan lain Uji Materi UU tersebut yang diajukan oleh Prof. Din Syamsuddin dkk, dan diregistari dengan No.34/PUU-XX/2022. Setelah melalui empat kali sidang, perkara No.25 dan No.34 telah memasuki tahap kesimpulan. Kembali pada pokok masalah, PNKN mempertanyakan mengapa MK tidak menggelar seluruh perkara secara bersamaan, mengingat kedelapan (8) perkara yang disebut di atas merupakan Permohonan Uji Formil atas objek yang sama, yaitu Uji Formil UU IKN. Padahal, jika merujuk pada penanganan perkara-perkara yang memiliki objek yang sama seperti berlaku sebelumnya, maka sangat lazim jika pengucapan putusan oleh MK digelar secara bersamaan. Kita patut bertanya, apa tujuan dan motif dibalik rencana dan tindakan MK yang dinilai berada di luar kelaziman tersebut. Hal ini dapat menimbulkan spekulasi dan persepsi bahwa MK sedang bermain dengan kekuasaan yang dimiliki untuk memenuhi kepentingan politik penguasa dan juga kepentingan oligarki yang sangat ambisius berbisnis pembangunan IKN. PNKN menilai, melalui putusan tanggal 31 Mei 2022, MK tampaknya sedang berupaya memberi panggung bagi Pemerintah dan DPR untuk membangun opini bahwa *Permohonan Uji Formil UU IKN Tidak Diterima,* karena Pembentukan UU IKN sudah memenuhi Prosedur Formil pembentukan UU, yakni sesuai konstitusi dan UU No.12/2011. Padahal sebagaimana diketahui perkara-perkara yang akan diputus pada tanggal 31 Mei 2022 (yakni perkara-perkara No.39, 40, 47, 48, 53, dan 54) tersebut adalah perkara-perkara yang *belum pernah diproses, disidang dan masuk dalam pemeriksaan pokok perkara!* Dengan kondisi demikian, PNKN mengkhawatirkan kemungkinan besar Putusan MK, pada 31 Mei 2022 atas keenam perkara tersebut antara lain akan berisi kesimpulan utama: 1. Pemohon Uji Formil Tidak Memenuhi Legal Standing 2. Permohonan yang diajukan telah melewati tenggat waktu 45 hari untuk mengajukan permohonan, sehingga otomatis tidak berlaku. Putusan MK pada 31 Mei 2022 di atas patut diduga akan dijadikan rujukan oleh MK untuk memutus perkara No.25 dan No.34/PUU-XX/2022. Dengan demikian, MK akan memiliki dasar untuk juga menolak Uji Formil UU IKN yang diajukan PNKN. Setidaknya PNKN mengkhawatirkan bahwa putusan MK pada 31 Mei 2022 dapat merugikan para pemohon Uji Formil perkara No.25 dan No.34/PUU-XX/2022, sehingga pembetukan UU IKN akhirnya dinyatakan sesuai konstitusi. Padahal, PNKN mempunyai cukup banyak alasan dan juga alat-alat bukti yang menunjukkan bahwa pembentukan UU IKN sarat rekayasa, serta melanggar konstitusi dan UU No.12/2011. Karena itu, sebelum putusan yang merugikan rakyat dan negara tersebut diambil, PNKN mengingatkan para HAKIM YANG MULIA untuk bersikap dan bertindak memutus seluruh perkara Uji Formil UU IKN secara adil, objektif, independen, sesuai konstitusi, hukum yang berlaku, SUMPAH JABATAN dan hati nurani. (*)
Jangan Jadi Jago Kandang Sendiri
Oleh Sugeng Waras - Purnawirawan TNI AD Jika kita mau berubah, kita harus berani, dan inilah akhir dari semua pemikiran ! SAYA bukan anti Partai Politik, tapi harus dibenahi sistim dan pemikiranya Bicara tentang Prabowo tidak terlepas dari strategi tentara, begitu pula ngerumpi Jokowi tidak terlepas dari strategi militer ( pengaruh LBP ) Terlanjur basah, ibarat menyamar jadi pemulung atau merapat ke Jokowi tetap terbaca samaran yang mulus itu Unik memang Prabowo, masih saja menerapkan jurus samaran itu, meskipun banyak kehilangan vans baik dari ulama maupun yang lain lain ( pemikiran jenius Prabowo tidak bisa dicernak orang banyak ) Kata singkatnya, ini perjalanan terakhir, namun Jokowi tetap sigap, mantan lawan adalah tetap mantan lawan, semua jabatan atau apapun selalu akan diberikan kecuali jabatan Presiden ! Menurut saya jika ingin jadi presiden, Prabowo harus pisah dari Jokowi dan tegas tegas harus bisa nurunkan Jokowi seawal mungkin, ini bukan kekerasan tapi ketegasan yang berkonstitusi ! Sikap ini yang ditunggu tunggu rakyat! Boleh bilang apa saja, tapi tidak boleh bilang Jokowi bodoh ! Boleh bilang Prabowo akan sukses dengan cara menyamar, namun jangan bermimpi jadi Presiden ! Maka, hanya satu cara, Prabowo harus melawan Jokowi dan antek anteknya Jika kita hanya berpikir nyapres dan nyapres untuk saat ini, Indonesia tidak akan berubah ! Nama Jokowi boleh hilang pada capres 2024, tapi paham dan sistim yang dijalankan tidak akan hilang bahkan semakin menjadi jadi keluar dari Pancasila dan UUD \'45 Penyimpangan dan pengikisan terhadap Pancasila dan UUD\'45 sudah sangat jelas, yang bermuara kepada pelanggaran hukum, ketidak percayaan rakyat dan perbuatan tercela Jokowi, namun faktanya Jokowi tetap bertengger disinggasana kepresidenan Mau tidak mau, suka tidak suka dialah orang yang kuat dan hebat, karena kealpaan para pemimpin partai dan tokoh tokoh yang berkuasa Rakyat sedang tidak berdaya, karena telah dipecah belah dan TNI POLRI tidak sadar sadar terhadap sumpahnya TNI POLRI tidak konsisten dan tidak konsekwen terhadap Pancasila dan UUD\'45 secara utuh Sebagian besar rakyat sudah putus asa, hanya berharap pemilu 2024 sukses ! Wahai rakyat... !!! Bagaimana Pemilu akan sukses..jika tidak ada perkataan dan *pernyataan formal* dari Jokowi yang tegas tegas tidak menunda pelaksanaan Pemilu dan tidak akan menjabat tiga pereode, sementara penyelenggara PEMILU ( KPU dan BAWASLU ) sudah dikonsep matang? Kita sudah berhasil mengingatkan agar tidak usah mengumpulkan para kepala desa se Indonesia, tapi kita belum berhasil mengingatkan penundaan pemilu terkait penggantian para pejabat daerah oleh orang orang yang ditunjuk ( disiapkan ) oleh penguasa, yang sangat mungkin telah dikonsep matang oleh Tito sang Mendagri. Memang, Jokowi pernah ngomong pemilu tidak akan ditunda, tapi bisa dimaknai *basa basi* politik. Kita dilengahkan, dihibur dan dipertontonkan yang lain lain, 20 % Presidential Threshold yang ditentang tidak ada jawaban pasti! *Maka sebagai solusi marilah kita berpaling dan berfokus, yang bermuara kepada pemakzulan Presiden Jokowi secara legal konstitusional, jika terpaksa dengan cara PEOPLE POWER !!!* Sekali lagi, sikap terbaik menghadapi OLIGARKI dan KKN harus dilawan dengan KEDAULATAN RAKYAT dan ini harus kita ciptakan dan munculkan hingga tuntas dengan berpikir kebelakang, terujudnya Proklamasi kemerdekaan RI, kemanunggalan TNI POLRI dengan Rakyat, membangunkan dan membangkitkan persatuan dan kesatuan nasional, untuk kembali kepada Pancasila dan UUD\'45 Harus kita dukung salah satu Lembaga Tinggi Negara, DPD RI yang diketuai Bpk LA NYALA MAHMUD MATTALITI yang secara kelembagaan telah dengan gigih memperjuangkan hal ini! Bangsa Indonesia cinta damai, tapi lebih cinta kemerdekaan!
Edy Mulyadi, Pahlawan Reformasi
Oleh: DR. Sutoyo Abadi - Presidium KAMI Jateng PERSOALAN hubungan antara hukum dan politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu menarik untuk diperbincangkan karena kedua hal tersebut merupakan dua variabel yang selalu mempengaruhi. Ada tiga macam hubungan hukum dan politik : Pertama, hukum determinan atas politik dalam arti bahwa kegiatan-kegiatan politik diatur oleh dan harus tunduk pada aturan-aturan hukum. Kedua, politik determinan atas hukum, karena hukum merupakan hasil atau kristalisasi dari kehendak- kehendak politik yang saling berinteraksi dan (bahkan) saling bersaingan. Ketiga, politik dan hukum sebagai subsistem kemasyarakatan berada pada posisi yang derajat determinasinya seimbang antara yang satu dengan yang lain, semua kegiatan politik harus tunduk pada aturan-aturan hukum. Dua pandangan hukum yang berbeda ada ahli hukum idealis yang hanya memandang hukum dari sudut das sollen (keharusan), mengatakan bahwa hukum harus menjadi pedoman dan penentu arah dalam segala kegiatan politik. Hukum harus dapat merekayasa perkembangan politik yang hidup dalam masyarakat dan negara. Pandangan lain ahli hukum yang memandang hukum dari sudut das sein (pendekatan empirik/kenyataan), maka produk hukum selalu dipengaruhi oleh politik mulai dari pembuatannya sampai pada tataran pelaksanaannya dilapangan. Dalam konteks dewasa ini politik itu selalu determinan dibandingkan hukum. Politik selalu memiliki kekuatan yang lebih besar dibandingkan hukum itu sendiri. Produk hukum yang dibentuk oleh legislator tak steril dari kepentingan politik para pembuatnya, tak lepas dari kepentingan atau politik. Politik selalu dikaitkan dengan kekuasaan, karena memang konsep politik itu tak lepas dari mempertahankan kekuasaan. Kebebasan Diberangus Pergulatan antara politik dan hukum terus menerus kita alami di Indonesia. Saat ini mengalami yang namanya politik hukum tidak sehat. Dikatakan tidak sehat sebab kepentingan penguasa lebih diutamakan dibandingkan kepentingan rakyat. Bahkan tak sedikit yang melanggar atau mengelabui hukum agar kekuasaan dan kepentingan selamat. Disisi lain begitu mudah terjadinya penangkapan bagi siapapun yang berseberangan dengan penguasa. Dan tak sedikit juga hukum yang dibuat sangat sarat kepentingan (politik) sehingga merugikan rakyat. Ini menandakan bahwa politik memang memiliki power lebih kuat dibandingkan hukum. Mendengar nota jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Eksepsi penasihat hukum kasus Edy Mulyadi, dari awal sampai akhir ternyata sangat sederhana, hanya pada penafsiran hukum tentang kalimat \"Jin Buang Anak\". Diawali soal penolakan kalimat tim pembela dan masuk pada legalitas keabsahan Edy Mulyadi sebagai wartawan, memutar balik makna kebebasan, masuk pada penafsiran hukum tentang \"Jin buang anak\", yang ditafsirkan menurut hukum bahwa ucapan itu mengandung kebencian, menghina pihak lain dan menimbulkan keresahan dan kegaduhan. Akhirnya JPU minta majelis hakim agar mengabaikan eksepsi Tim Penasehat hukum Edy Mulyadi. Dikatakan sederhana karena hanya ucapan \"Jim Buang Anak\" jelas mengganggu penguasa yang sedang bernafsu besar bangun Ibu Kota Negara (IKN). Ada indikasi kuat kepentingan politik Penguasa untuk memenjarakan Edy Mulyadi yang tidak sejalan dengan kepentingan politik Penguasa. Sulit dinafikan adanya indikasi bahwa protes dari sekelompok masyarakat di Kalimantan atas ucapan Edy Mulyadi adalah sebuah rekayasa, untuk pembenaran Edy Mulyadi dianggap menggangu jalannya proses pembangunan IKN. Banyak sekali pelanggaran hukum oleh para penguasa (pejabat negara ), bahkan indikasi pelanggaran hukum oleh Presiden mulai dari penipuan, berkata bohong, menimbulkan bukan hanya kegaduhan. Bahkan pertengkaran dan permusuhan antar satu sama lain. Kondisi ini memiliki syarat formal sebagai pelanggaran hukum pidana dan perdata semua menumpuk dari kasus yang sederhana dan yang cukup berat, tapi hukum ngacir menjauh. Semua lewat karena memang kekuasan jauh diatas hukum lebih fatal kalau penguasa adalah hukum. Yang terjadi di negara kita adalah hukum suka-suka oleh penguasa. Kasus Edy Mulyadi, jelas tidak akan bisa lepas dari jeratan hukum sepanjang penguasa merasa dimusuhi atau ucapan Edy Mulyadi dirasa menganggu penguasa. Apapun yang terjadi pada kasus hukum Edy Mulyadi akan tercatat dalam sejarah masalah sederhana dan sangat sederhana sebagai bentuk kebebasan berbicara sudah diberangus oleh penguasa, terlihat jelas dari kawanan JPU ketika menolak eksepsi Tim Penasehat hukum Edy Mulyadi. Tidak ada kasus hukum atau penangkapan yang dialami para aktifis politisi pembela kebenaran akan menjadikan hina dan sia-sia justru akan berakhir sebagai kemuliaan dari resiko seorang pejuang pembela kebenaran. Edy Mulyadi akan menjadi ikon Pahlawan Reformasi Jilid Dua !! ***
Bang Yos Undang Babe Haikal Bahas Masa Depan Bangsa
Jakarta, FNN -- Letjen TNI (Purn) Sutiyoso mengundang secara khusus Babe Haikal Hassan di sebuah restoran di bilangan Thamrin, Jakarta Pusat pada Selasa (31/5). Tak sekedar makan siang, kedua tokoh ini membahas tentang kewaspadaan nasional dan pentingnya persatuan bangsa. Bang Yos sempat dituduh rasis setelah video ceramahnya dalam Silaturahmi Tokoh dan Ulama DKI Jakarta di Jakarta Islamic Center tersebar luas. Bang Yos khawatir banyaknya TKA asal Cina yang berpotensi memicu kerusuhan. Tuduhan terhadap Bang Yos ini, menurut Babe Haikal, tidak berdasar karena melihat track record sebagai Gubernur lima Presiden sejak Soeharto sampai SBY adalah tokoh yang banyak berjasa dan mencintai keutuhan bangsa ini. \"Kita tidak bisa menampik adanya ancaman asing, suka atau tidak suka, kita harus mewaspadainya,\" ungkap Babe yang juga pembina Majelis Keluarga Indonesia (MKI). \"Indonesia dengan beragam suku, budaya dan agama sudah lama terjalin sikap hidup toleran, saling menghargani dan gotong royong. Bangsa Indoneia ini cinta dengan persatuan,\" lanjut Babe. Faktor pemersatu terbesar, menurut Babe adalah umat Islam. Karena, ajaran Islam telah menanamkan dalam diri mereka sebuah akhlak mulia untuk berbuat baik kepada sesama. \"Ane bertetangga dengan non muslim, malah dalam bekerja, biasa bekerja sama dengan etnis tionghoa, karena kita telah dipersatukan dan dipersaudarakan sebagai satu bangsa\" ungkapnya. \"Karena, Islam melarang umatnya untuk bermusuhan, misalnya menggunjing, menebarkan fitnah, apalagi berbuat kerusakan dengan memecah belah persaudaraan, \" tegas Babe. Sikap umat Islam itu merujuk pada hidup Rasululloh yang menjadi panutan. \"Jangankan kepada sesama muslim, kepada yang berbeda agama saja, rasul sangat menghargai mereka, karena tidak ada pemaksaan dalam beragama, dilarang untuk melecehkan simbol-simbol dan keyakinan mereka, ,\" jelas Babe Haikal. Tantangannya, menurut Babe, apakah umat Islam rela dipecah-belah, atau kembali pada ajaran mulia yang dibawa oleh rasululloh, sebagaimana yang ditegaskan dalam firman Alloh, \"berpegangteguhlah kalian pada tali Alloh dan janganlah berpecah-belah, (QS Ali Imron: 103)\". Karena, orang yang berselisih dan bermusuhan adalah kebiasan orang-orang musyrik, bukan orang beriman. Rasululloh juga mengingatkan, \"luruskan shaf-shat kalian, karena demi Alloh kalian benar-benar meluruskan shaf kalian atau kalau tidak Alloh akan membuat perselisihan di antara hati kalian.\" (TG)
Lionel Messi Bicara Soal Peluang Argentina pada Piala Dunia 2022
Jakarta, FNN - Bintang Tim Nasional Argentina Lionel Messi berbicara soal peluang negaranya yang akan berlaga pada pagelaran akbar Piala Dunia 2022 Qatar, November hingga Desember mendatang.Messi seperti dikutip dari football-espana, Selasa, mengatakan dirinya terus mempersiapkan diri dengan baik bersama timnas Argentina jelang Piala Dunia 2022.\"Argentina bisa bersaing dengan siapapun. Saya tidak mengatakan kami adalah favorit besar untuk mengangkat Piala Dunia, tapi kami siap,\" kata Messi.Pemain Paris Saint-Germain (PSG) itu mengatakan, saat ini timnas Argentina memiliki modal bagus di Piala Dunia usai memenangkan gelar Copa Amerika.Menurutnya, merupakan tantangan bagi timnas Argentina untuk bisa berbicara banyak di Piala Dunia 2022 setelah pada gelaran sebelumnya hanya bisa mencapai babak 16 besar.\"Saya merasa nyaman ketika kami bersama dengan tim nasional, semuanya mengalir. Kami semua tahu apa peran kami dan apa yang harus kami lakukan,\" ungkap Messi.Soal kemungkinan Piala Dunia 2022 menjadi partisipasi terakhirnya di gelaran empat tahunan ini, Messi mengatakan dia belum memutuskan dan akan melihat yang terjadi selanjutnya.\"Saat ini saya memikirkan soal satu ini (Piala Dunia 2022), lalu kita akan melihat. Sepak bola berganti dari hari pertama hingga selanjutnya,\" jelas Messi.\"Saya pikir itu sulit untuk bermain di selanjutnya, tapi saya belum membuat keputusan. Terkadang mereka membunuh saya karena mereka protes bahwa saya tidak banyak berlari. Saya tidak tahu akan seperti apa saya ketika berusia 38 tahun,\" sambungnya.Pada gelaran Piala Dunia, Argentina tercatat keluar menjadi juara pada tahun 1978 dan 1986, jauh sebelum La Pulga bergabung dengan La Albiceleste.Sepanjang kiprahnya bersama timnas Argentina, catatan terbaik Messi adalah peringkat kedua Piala Dunia 2014 di Brazil, di mana mereka kalah dari Jerman dengan skor 0-1 pada partai final.Sejak melakukan debutnya pada usia 18 tahun bersama timnas Argentina, Messi tercatat telah tampil sebanyak 160 pertandingan dan mampu menyumbangkan 81 gol serta 49 assist. (mth/Antara)
Zelenskiy Cela UE Karena Gagal Setujui Larangan Impor Minyak Rusia
Brussels, FNN - Para pemimpin Uni Eropa pada Senin menjelaskan bahwa mereka akan gagal menyepakati larangan impor minyak Rusia pada pertemuan puncak di Brussels, yang memicu kritik cepat dari Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy yang mengecam mereka karena terlalu lunak terhadap Moskow.Uni Eropa telah meluncurkan lima paket sanksi sejak Rusia menginvasi Ukraina lebih dari tiga bulan lalu, menunjukkan kecepatan dan persatuan yang tidak seperti biasanya mengingat rumitnya tindakan tersebut.Tetapi kurangnya kesepakatan pada paket keenam - dan khususnya larangan minyak - memunculkan perjuangan untuk memperluas sanksi karena risiko ekonomi bagi Eropa meningkat, ketika begitu banyak negara bergantung pada minyak mentah Rusia.Para pemimpin dari 27 negara Uni Eropa akan menyepakati pada pertemuan puncak dua hari tentang kemungkinan prinsip embargo minyak, draf kesimpulan KTT mereka menunjukkan. Tapi mereka akan meninggalkan keputusan sulit untuk nanti.\"Tidak ada kompromi untuk saat ini sama sekali,\" Perdana Menteri Hongaria Viktor Orban, yang negaranya telah menjadi penentang utama untuk sebuah kesepakatan, mengatakan saat ia tiba untuk KTT.Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen, yang mengusulkan paket sanksi terbaru pada awal Mei, setuju: \"Kami belum sampai di sana.\"Ada kesepakatan luas pada sisa paket, termasuk memutus bank terbesar Rusia, Sberbank, dari sistem pesan SWIFT, melarang penyiar Rusia dari Uni Eropa dan menambahkan orang ke daftar yang asetnya dibekukan.Tapi Zelenskiy mencela kurangnya tekad Uni Eropa.\"Mengapa Anda bergantung pada Rusia, pada tekanan mereka, dan bukan sebaliknya? Rusia harus bergantung pada Anda. Mengapa Rusia masih dapat memperoleh hampir satu miliar euro per hari dengan menjual energi?\" Zelenskiy bertanya kepada para pemimpin Uni Eropa.\"Mengapa bank teroris masih bekerja dengan Eropa dan sistem keuangan global? Pertanyaan serius,\" katanya.Perdana Menteri Estonia Kaja Kallas mengatakan lebih realistis untuk mengharapkan kesepakatan tentang embargo minyak dalam beberapa minggu, mudah-mudahan pada KTT Uni Eropa berikutnya pada 23-24 Juni.Beberapa mengeluh keras atas kurangnya kesepakatan.\"Kita melupakan gambaran besarnya,\" kata Perdana Menteri Latvia Krisjanis Karins. \"Ini hanya uang. Orang Ukraina membayar dengan nyawa mereka.\"Draf teks yang dilihat oleh Reuters - yang mungkin masih direvisi lagi - akan mengkonfirmasi bahwa paket sanksi keenam akan mencakup larangan impor minyak melalui laut, dengan minyak pipa yang dipasok ke Hungaria, Slovakia, dan Republik Ceko yang terkurung daratan akan dikenai sanksi di beberapa waktu kemudian.Namun, para pemimpin akan menugaskan diplomat dan menteri untuk menyetujui cara kerjanya, termasuk dengan memastikan persaingan yang adil antara mereka yang masih mendapatkan minyak Rusia dan mereka yang terputus.Orban mengatakan Hongaria akan siap untuk mendukung kesepakatan \"jika ada solusi untuk keamanan pasokan energi Hongaria, kita belum mendapatkannya sekarang\".Hongaria menerima minyak Rusia melalui pipa yang mengalir melalui Ukraina. Setelah awalnya meminta pengecualian untuk jaringan pipa, Hongaria telah menambahkan tuntutan baru dan sekarang mencari jaminan pasokan.\"Setiap kali ada masalah dipertimbangkan dan solusi teknis untuk menyelesaikannya ditawarkan, tuntutan baru diajukan ... itu adalah target yang bergerak, tidak mungkin untuk mencapai kesepakatan seperti itu,\" kata seorang diplomat Uni Eropa.Salah satu hasil nyata dari KTT tersebut adalah kesepakatan tentang paket pinjaman Uni Eropa senilai 9 miliar euro (9,7 miliar dolar AS), dengan komponen kecil hibah untuk menutupi sebagian bunga, agar Ukraina dapat mempertahankan pemerintahannya dan membayar upah sekitar dua bulan.Para pemimpin juga akan mendukung pembentukan dana internasional untuk membangun kembali Ukraina setelah perang, dengan rincian yang akan diputuskan kemudian.Para pemimpin juga akan berjanji untuk mempercepat pekerjaan untuk membantu Ukraina memindahkan biji-bijiannya ke luar negeri ke pembeli global melalui kereta api dan truk karena angkatan laut Rusia memblokir rute laut yang biasa. (mth/Antara)
Para Pemimpin Uni Eropa Setuju Tentang Embargo Minyak Rusia
Brussels, FNN - Para pemimpin Uni Eropa telah mencapai kesepakatan \"pada prinsipnya\" tentang pelarangan impor minyak dari Rusia, kata Ketua Komisi Eropa Ursula von der Leyen pada Selasa pagi.\"Saya sangat senang bahwa para pemimpin dapat menyetujui prinsip paket sanksi keenam,\" katanya kepada wartawan setelah hari pertama pertemuan puncak Uni Eropa di Brussels.\"Dewan sekarang harus dapat menyelesaikan larangan hampir 90 persen dari semua impor minyak Rusia pada akhir tahun. Ini adalah langkah maju yang penting. Sisanya 10 persen, ini kami segera kembali ke masalah 10 persen sisa minyak pipa ini,\" tambahnya. (mth/Antara)
Hari Lahir Pancasila Mengingatkan Dasar Filosofi Bangsa
Jakarta, FNN - Pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva mengatakan bahwa peringatan mengenai Hari Lahir Pancasila penting untuk terus mengingatkan masyarakat Indonesia mengenai dasar filosofi bangsa yang menjadi pemandu perjalanan negara.“Saya kira memang perlu ada Hari Pancasila ini untuk terus mengingatkan kita bahwa ini (Pancasila) adalah dasar filosofi bangsa, bahwa inilah yang menjadi guidance (pemandu) perjalanan bangsa,” kata Hamdan dalam acara bertajuk “Hari Lahir Pancasila, 1 Juni atau 18 Agustus?” yang disiarkan di kanal YouTube Salam Radio Channel, dipantau dari Jakarta, Selasa.Melalui paparannya, Hamdan mengingatkan kepada masyarakat Indonesia untuk memahami Pancasila tidak terbatas pada sila-sila yang tertulis. Ia mengajak masyarakat untuk memahami dan mendalami Pancasila melalui proses yang telah berlangsung, bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia.Adapun proses yang ia maksud adalah perdebatan dan diskusi alot panitia Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) ketika merumuskan dasar negara, kehadiran dan penegasan nilai-nilai Pancasila dalam berbagai pidato Presiden Soekarno pada masa Orde Lama, sampai akhirnya Undang-Undang Dasar diberlakukan kembali pada 5 Juli 1959.“Kalau kita membaca perdebatan 1958 atau 1957 sampai 1959 itu, banyak yang mengatakan bahwa Pancasila itu adalah ungkapan verbal yang bisa diisi dengan apa saja, karena itu kita harus mendalami isi Pancasila dari perjalanan pergerakan bangsa Indonesia,” ucapnya.Lebih lanjut, perjalanan Pancasila selama masa Orde Baru hingga mencapai masa Reformasi juga harus menjadi catatan bagi masyarakat dalam memahami nilai-nilai Pancasila.“Jadi, materi Pancasila itu harus dilihat di rangkaian utuh seluruh proses itu,” tutur Hamdan.Bagi Hamdan, melihat kembali bagaimana keberadaan Pancasila sepanjang pergerakan bangsa Indonesia dapat membantu masyarakat untuk memahami nilai-nilai yang terkandung di dalam kelima sila, sebagaimana para pendiri bangsa memaknai masing-masing butir tersebut di dalam perdebatan maupun pidato mereka. (Ida/ANTARA)
KASN Prediksi Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024 Meningkat
Jakarta, FNN - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, memprediksikan adanya peningkatan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024.\"Berdasarkan hasil pengawasan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, diprediksikan angka pelanggaran netralitas ASN akan lebih besar karena semua provinsi dan kabupaten/kota mengikuti Pilkada Serentak 2024,\" kata dia, saat memberikan sambutan dalam acara penandatangan nota kesepahaman antara KASN dan Ombudsman, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa.Dengan demikian, lanjut dia, pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaran pesta demokrasi tersebut dapat dicegah melalui penyelenggaraan sosialisasi serta diskusi publik bertema pengawasan dan penguatan netralitas ASN.Selanjutnya, dia menyampaikan KASN telah memulai upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 melalui kerja sama dengan Ombudsman.Kerja sama itu ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman antara KASN dan Ombudsman tentang peningkatan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus manajemen ASN berbasis sistem merit.Ia mengatakan, kerja sama tersebut mulai diimplementasikan, salah satunya melalui penyelenggaraan gelar wicara bertajuk \"Sinergi Pengawasan Netralitas ASN\" yang diadakan baik secara luring maupun daring pada hari ini.\"(Kegiatan gelar wicara ini) menjadi wujud kerja sama antara KASN dan Ombudsman dalam rangka melakukan pencegahan terhadap pelanggaran kode etik dan perilaku serta peningkatan netralitas ASN pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024,\" kata dia.Pada kesempatan yang sama, Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih, menyampaikan, aspek independensi ASN merupakan salah satu hal yang senantiasa memicu kemunculan berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu.\"Pengalaman menunjukkan bahwa dalam penyelenggaraan pemilu, aspek indepedensi ASN menjadi suatu agenda yang terus memunculkan permasalahan-permasalahan yang belum dapat dituntaskan,\" kata dia.Oleh karena itu, menurut Najih, untuk menjaga netralitas dan independensi ASN dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, dibutuhkan peran serta sinergi antara Ombudsman RI, KASN, bahkan Badan Pengawas Pemilu demi mewujudkan pemilu yang netral, bebas, jujur, dan adil. (Ida/ANTARA)