ALL CATEGORY

Agar Tidak Stateless, LaNyalla Dukung Program Pasporisasi KJRI Jeddah

Jeddah, FNN – Program Pasporisasi yang dicanangkan Pemerintah melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mendapat dukungan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Hal itu disampaikan LaNyalla saat berkunjung ke Wisma KJRI di Kota Jeddah bersama delegasi DPD RI dalam rangkaian kunjungan kerja ke Arab Saudi, Selasa (17/5/2022) malam waktu setempat. Seperti diketahui, Konjen RI Jeddah mulai melakukan pendataan dan survei terhadap WNI yang overstay dan expired paspor di daerah kerja KJRI Jeddah. Pertimbangan kebijakan tersebut adalah untuk memastikan status WNI tidak stateless (tidak punya negara). “Dalam perspektif HAM, program Pasporisasi layak didukung, karena membiarkan WNI stateless bisa dipandang sebagai negara tidak hadir, dan itu bisa dipandang sebagai pelanggaran HAM,” tukas LaNyalla yang hadir didampingi Senator Lampung Bustami Zainuddin. Kepala KJRI Jeddah Eko Hartono menambahkan, program Pasporisasi akan dimulai dengan target 10 ribu WNI di Kota Jeddah. Untuk kemudian dilakukan evaluasi, apakah akan diperbesar volumenya atau tetap dalam kisaran itu. “Kalau diperbesar, kami pasti membutuhkan tambahan sumber daya dari Jakarta,” imbuhnya. Terkait dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Eko mengakui jumlah yang berdokumen resmi dengan yang tidak berbanding tiga kali lipat lebih banyak yang tidak berdokumen. “Di daerah kerja KJRI Jeddah, yang non dokumen sekitar 560 ribu, sedangkan yang berdokumen sekitar 168 ribu. Kalau di Riyadh, yang berdokumen sekitar 130 ribu,” ungkapnya. Eko juga menyampaikan beberapa kasus yang dihadapi para PMI di Arab Saudi, khususnya di wilayah kerja KJRI Jeddah yang meliputi Mekkah, Madinah, Tabuk dan Asheer. “Luasnya wilayah kerja KJRI memberi kendala tersendiri untuk percepatan pelayanan PMI yang mengalami persoalan. Apalagi seperti di Tabuk, yang jaraknya 1.200 kilometer dari Jeddah. Sedangkan PMI Ilegal, tidak bisa menggunakan transportasi publik, sehingga harus kami jemput dengan kendaraan lewat darat,” imbuhnya. Ditambahkan, dari tabulasi kasus, 60 persen terkait upah yang tidak dibayar, 30 persen tidak bisa pulang, dan sisanya 10 persen kriminal dan sex abuse. “Kasus upah dan tidak bisa pulang karena paspor ditahan oleh majikannya merupakan salah satu kelemahan dari sistem Kafil yang belum tereformasi dengan baik. Dominasi majikan masih terlalu kuat,” tukasnya. Untuk itu, Eko meminta dukungan Ketua DPD RI untuk penguatan dukungan dari Kemenlu dan Kementerian terkait, terutama untuk pembekalan pelatihan para PMI yang ditampung di shelter PMI KJRI Jeddah. “Juga fasilitas di shelter, terutama tempat tidur yang perlu peremajaan,” lanjut Eko.  Sementara terkait Pandemi Covid, Eko juga menyampaikan, pemerintah RI secara resmi mencabut syarat PCR bagi kepulangan jamaah umroh, menyusul keluarnya SE Satgas Covid Nomor 19/2022 yang berlaku per tanggal 18 Mei 2022. Dalam kunjungan ke Wisma KJRI, Ketua DPD RI juga didampingi Sekjend DPD RI Rahman Hadi, Deputi Administrasi Lalu Niqman Zahir dan Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin serta Staf Ahli Ketua DPD RI Baso Juherman. Sementara Konjen Eko didampingi sejumlah pejabat KJRI Jeddah, di antaranya Neni Kurniati, Koordinator Pelayanan Warga/Pelaksana Fungsi Konsuler-1, Ahmad Zaeni, Staf Teknis Imigrasi-1 dan Khalid Ibrahim, Staf Teknis Tenaga Kerja. (mth/*)

Tamsil Linrung Ingatkan Pemerintah tentang Kekuatan Aksi Mahasiswa

Jakarta, FNN - Sebagai Ketua Kelompok DPD di MPR RI, Senator DPD RI asal Sulawesi Selatan Tamsil Linrung didaulat membacakan laporan senator dalam Sidang Paripurna DPD RI di Jakarta, Rabu, 18 Mei 2022. Tamsil menegaskan aksi mahasiswa di Kota Makassar menolak perpanjangan masa jabatan Presiden tiga periode. “Mahasiswa Makassar menolak gerakan perpanjangan masa jabatan dan penundaan pemilu 2024,” tegasnya. Mahasiswa tampil untuk menolak gerakan perpanjangan masa jabatan dan penundaan pemilu 2024, mengadvokasi kelangkaan minyak goreng dan kenaikan BBM yang menekan ekonomi masyarakat. Menurut Tamsil, isu-isu tersebut direspons melalui gerakan politik ekstra parlementer oleh mahasiswa dengan menggelar mimbar bebas dan kajian akademis. “Kita memberikan dukungan penuh terhadap gerakan kritis aktivis mahasiswa dalam menentang kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat,” katanya. Dalam kesempatan itu, Tamsil juga menyuarakan perjuangan penghapusan Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi nol persen (PT 0 persen). Kata Tamsil, masyarakat Sulsel juga turut menyoroti dampak ambang batas pencalonan presiden terhadap sistem demokrasi elektoral yang mencederai keterwakilan aspirasi rakyat. Tamsil melihat bahwa masyarakat Sulsel hadir sebagai masyarakat kritis yang berpartisipasi dalam berbagai isu kenegaraan. \"Jadi wacana penghapusan Presidential Threshold menjadi nol persen (PT 0 %) tersebut mendapatkan respons antusias demi mendapatkan pemimpin terbaik di republik ini,\" katanya. Tamsil juga mengungkapkan bahwa dukungan gerakan anti Islamofobia untuk mewujudkan kohesifitas sosial dan solidaritas yang inklusif. Terlebih, seruan tersebut dikumandangkan dari panggung sidang Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), sehingga tanggal 15 Maret ditetapkan sebagai Hari Anti Islamofobia. Menurutnya, hal itu berarti merefleksikan anti Islamofobia sebagai gerakan kemanusiaan universal. Untuk kepentingan semua golongan. “Masyarakat menyayangkan dan mengkritisi ketidakmampuan pemerintah melahirkan narasi positif bagi keutuhan bangsa,” katanya. Tapi sebaliknya, kata Tamsil, masyarakat merasakan polemik islamofobia dipelihara di tengah situasi yang tidak kondusif dan rentan menimbulkan ketegangan serta gesekan-gesekan secara horizontal di tengah masyarakat. (mth/MD)

Islamophobia: Singapura Harus Dilawan!

USTAZ Abdul Somad (UAS) dilarang masuk Singapura. Bahkan, ketika bersama istri, anak dan keluarga, serta kerabatnya hendak berkunjung ke negara tersebut, ia harus mendapatkan perlakuan pahit. Sebelum dideportasi, UAS dimasukkan ke sebuah ruangan sempit, layaknya penjara oleh pihak Imigrasi Singapura. UAS tidak mengerti diperlakukan seperti itu. Ia tak paham kenapa harus \'dipenjara\' walau sebentar, dan akhirnya dikembalikan ke Indonesia dengan menggunakan kapal laut. Meski diperlakukan tidak manusiawi, tetapi ustaz yang lantang menyuarakan perlawanan terhadap ketidak-adilan dan kesemena-menaan itu tetap tegar. Dia hanya meminta agar pemerintah Singapura menjelaskan alasan penolakan tersebut. Tak lama setelah video tentang UAS dideportasi beredar di medsos (media sosial) maupun media mainstream, berbagai pendapat dan penjelasan pun riuh. Awalnya, pihak Singapura terkesan diam dan menutup-nutupi alasan penolakan itu. Akan tetapi, karena desakan berbagai pihak, pemerintah Singapura pun akhirnya buka suara. UAS bukan dideportasi, tetapi dilarang masuk ke Singapura. Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA) menyebutkankan, UAS menyebarkan ajaran ekstremis dan segregasi. “Somad dikenal menyebarkan ajaran ekstremis dan segregasi, yang tidak dapat diterima di masyarakat multi-ras dan multi-agama Singapura. Misalnya, Somad telah mengkhotbahkan bahwa bom bunuh diri adalah sah dalam konteks konflik Israel-Palestina, dan dianggap sebagai operasi \'syahid\'. Dia juga membuat komentar yang merendahkan anggota komunitas agama lain, seperti Kristen, dengan menggambarkan salib Kristen sebagai tempat tinggal \'jin (roh/setan) kafir\'. Selain itu, Somad secara terbuka menyebut non-Muslim sebagai \'kafir\',” tulis MHA di situs resminya. UAS Batubara tiba di Terminal Feri Tanah Merah Singapura pada Senin, 16 Mei 2022 dari Batam dengan enam pendamping perjalanan. Setelah diwawancara petugas Singapura, UAS dan rombongan ditolak masuk. Pada hari yang sama dikembalikan ke Indonesia dengan menggunakan kapal Feri ke Batam. Masih menurut MHA, masuknya pengunjung ke Singapura tidak otomatis atau hak. Setiap kasus dinilai berdasarkan kemampuannya sendiri. “Sementara Somad berusaha memasuki Singapura dengan pura-pura untuk kunjungan sosial. Pemerintah Singapura memandang serius siapa pun yang menganjurkan kekerasan dan/atau mendukung ajaran ekstremis dan segregasi. Somad dan teman perjalanannya ditolak masuk ke Singapura,” tutup MHA. Penilaian UAS ekstrimis dan segregasi sangat tidak masuk akal. Tidak ada alasan apa pun yang bisa diletakkan kepadanya bahwa ia ekstrimis dan segregasi. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online, ekstremis artinya: 1. orang yang ekstrem;  2. orang yang melampaui batas kebiasaan (hukum dan sebagainya) dalam membela atau menuntut sesuatu; 3. cap pejuang pada masa perang kemerdekaan melawan Belanda. Sedangkan pengertian segregasi adalah pemisahan (suatu golongan dari golongan lainnya); pengasingan; pengucilan. Segragasi ras adalah bentuk rasisme institusional. (Pengertian menurut Wikipedia). Jika mengacu pada pengertian tersebut, tidak ada alasan melarang UAS masuk ke Singapura. Kecuali karena negara tersebut masih dihinggapi penyakit Islamophobia atau ketakutan dan kebencian terhadap Islam dan Muslim. Padahal, PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) sudah mengeluarkan Resolusi dan menetapkan tanggal 15 Maret sebagai hari anti-Islamofobia. Aneh, negara kecil Singapura memberlakukan WNI seperti itu hanya karena menyampaikan dakwah dan pemikirannya tentang kemajuan agama Islam. Dari mana dasarnya Singapura menuduh ekstrimis? Apa dasarnya negara tersebut menuduh pria bermarga Batubara itu sebagai orang yang segregasi? Jika ceramah dalam kaitan bom bunuh diri adalah sah dalam kaitan konflik Palestina-Israel, itu sah-sah saja dalam konteks mempertahankan negara yang sedang dijajah. Israel adalah penjajah yang ingin merampas tanah Palestina, terutama merebut Masjid Al-Aqsa yang wajib dipertahankan umat Islam. Akan tetapi, alasan yang dibuat Singapura atas hal tersebut juga wajar. Sebab, Singapura merupakan perpanjangan tangan Israel di kawasan ASEAN. Mengenai penyebutan kafir di luar agama Islam, itu juga wajar karena yang disampaikan UAS adalah Al-Qur\'an. Ceramah dengan menyebutkan kafir di luar Islam juga disampaikan dalam konteks dakwah kepada umat Islam. Tujuannya, memperkuat aqidah umat Islam. Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Luar Negeri harus mengambil sikap tegas. Setidaknya memerintahkan Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura, Suryo Pratomo mengirimkan surat protes keras, bukan sekedar mengirimkan nota diplomatik. Sikap tegas pemerintah itu juga bisa berupa pemanggilan Dubes Singapura untuk Indonesia oleh Kemenlu. Tidak usah sampai memanggil Dubes RI untuk Singapura. Sebab, yang ditolak masuk itu bukan sekedar ulama terkenal, tetapi seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak pernah terlibat kriminal, kegiatan ekstrimis dan segregasi yang dituduhkan kepadanya. Hanya karena menyampaikan pandangan lewat dakwahnya, kok sudah dicap macam-macam. Negara wajib melindungi segenap WNI di manapun berada. (*)

Para Profesor dan Akademisi Dukung Gerakan Mahasiswa

Jakarta, FNN - Sejumlah profesor dan para akademisi berkumpul di kawasan Cikini Jakarta untuk membicarakan sejumlah persoalan bangsa. Dari problem ekonomi, problem korupsi, problem pendidikan, problem politik hingga problem hak azasi manusia dan lain-lain. Akademisi yang hadir dan bersedia disebutkan namanya diantaranya Ubedilah Badrun, Laode M Kamaludin, Hafied Abas, Anthony Budiawan, dan lain-lain. \" Mahasiswa itu kelompok masyarakat ilmiah. Ketika mereka menyampaikan aspirasi itu sesuatu yang wajar karena mereka pemilik masa depan republik ini, maka dengarkan suara mahasiswa \" ujar Prof.Hafid Abas Laode M Kamaludin dalam pertemuan tersebut mengemukan  tentang tugas kesejarahan mahasiswa.  \" mahasiswa itu menyampaikan tugas kesejarahan mereka sebagai anak muda untuk menyuarakan aspirasi rakyat, melalui semacam gerakan moral untuk mengingatkan agar bangsa ini betul betul menjalankan Pancasila. Saya mendukung gerakan mahasiswa, karena memang secara historis perubahan selalu dimulai dari anak muda mahasiswa \" ujar Prof.Laode M Kamaludin. \" ini diskusi agak serius, kita saling berbagi pandangan tentang kondisi Indonesia saat ini. Diskusi tadi mengerucut setidaknya pada tiga hal. Pertama, sama-sama memahami bahwa Indonesia sesungguhnya dalam kondisi bermasalah sangat serius. Kedua, respon terhadap kondisi saat ini yang dilakukan mahasiswa dan masyarakat lainya melalui demonstrasi dinilai hal biasa dalam demokrasi. Ketiga, para profesor dan akademisi memberikan dukungan kepada para mahasiswa dan lain-lain yang akan menyampaikan aspirasi rakyat melalui demonstrasi\" ujar Ubedilah Badrun. (sws)

Kebangkitan Emak-emak

Oleh: Ridwan Saidi, Budayawan Ada jangkar sejarah kalau emak-emak dalam tahun-tahun terakhir di Indonesia bangkit memelopori gerakan perubahan politik. Ada Cut Nya Din dalam perang Aceh, Christina Martha Tiahahu dalam perang Pattimura, Nyi Ageng Serang dalam Perang Diponegoro. Dalam revolusi kemerdekaan ada Jo Masdani, Jakarta, Nurjanah, Kebon Siri Jakarta, Emmy Saelan, Sulawesi Selatan. Pegiat-pegiat demo sekarang ada Menuk, Wati, Monita. Dan masih banyak lagi emak-emak yang bergiat untuk perubahan politik. Perubahan diperlukan karena the existing regiem sudah exhausted. Apresiasi Internasional juga rendah terhadap rezim sekarang, itu dapat disimpulkan dari suasana sidang KTT Asean-USA dan di luar sidang baru-baru ini. Di bidang econ keadaan memburuk. Sebenarnya kesalahan tak dapat ditimpakan pada satu orang saja, tapi kepada tim yang dibentuknya yang sangat lemah lagi pula lunglai. Walau pun buntut-buntutnya tanggung jawab yang membentuk tim. Konstitusi Reformasi memungkinkan dibentuknya lembaga non kementerian yang banyak tak kira-kira, dan masing-masing vertikal pula. Anggota DPR di jaman Suharto 360 orang. Tiap 4 anggota dapat 1 staf. Kini anggota DPR 560 orang. Tiap 1 anggota dapat  2 sespri dan 5 tenaga ahli. Berarti jika ambil sample Senayan saja, populasi tenaga ahli 2530 orang. Tapi bikin judul UU tak bisa dipaham. IKN Ibukota Nusantara. Nusantara mengacu kemana, kenegerian atau lokasi? Kalau begini caranya pantas saja perimbangan anggaran rutin dan pembangunan ngejomplang, untung tidak jumpalitan. Saya pernah Wakil Ketua Komisi APBN DPR. Menkeu Ali Wardana bicara 4 mata dengan saya. Katanya, Ridwan, anda hantam pemerintah terus coba pertimbangkan, katanya. Beberapa tahun terakhir perimbangan anggaran pembangunan dan rutin 70 : 30, berubah sedikit saja misalnya rutin 31, anda hantamlah pemerintah. Menkeu yang sekarang ditanya apa saja jawabnya AMAN. Sejak Syawal 1442 H sampai Syawal 1443 H sekarang, kata aman sudah tak diucapkan Bu Menkeu lagi. Perubahan sistem juga keharusan, bukan sekedar gonta-ganti orang. Reformasi cukuplah sejilid saja, tak perlu dua jilid. Sejilid saja orang banyak yang bonyok, apalagi dua jilid. Ini bukan persoalan orang saja, tapi juga sistem. Emak-emak selamat berjuang demi generasi mendatang. Rsaidi. (*)

Kebijakan Singapura atau Pesanan Indonesia?

Bila Pemerintah Indonesia lembek dan membebebek bahkan Dubes RI untuk Singapura bertindak seperti Jubir Singapura, maka itu akan menjadi pertanda bahwa telah terjadi kongkalikong antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura yang berbasis pelanggaran HAM dan Islamophobia. Oleh: M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan PENAHANAN Ustad Abdul Shomad (UAS) di Bandara Singapura yang ditindaklanjuti dengan deportasi ini menghebohkan. Masalahnya adalah ketidakjelasan alasan cekal tersebut. UAS sendiri tidak mendapat penjelasan atas sebab apa tidak diperkenankannya ia dan keluarga untuk melakukan kunjungan liburan ke Singapura itu. Perlakuan pihak Imigrasi Singapura di Bandara dinilai tidak pantas. UAS dipisahkan dari rombongan dan dirinya berada di ruang 1 x 2 meter yang menurutnya seperti liang lahat. Pihak Imigrasi Singapura bungkam, justru Dubes Indonesia untuk Singapura yang menjelaskan bahwa UAS mendapat Not To Land Notice. Larangan mendarat karena tidak memenuhi syarat. Syarat apa yang tidak dipenuhi itupun tidak jelas pula. Ini menyangkut hubungan antar negara walau berkaitan dengan seorang warga negara. Setuju sekali dengan pandangan politisi PKS bahwa Pemerintah Indonesia harus memanggil Duta Besar Singapura untuk Indonesia. Masalah penghinaan seperti ini tidak bisa dibiarkan. Dubes mesti memberi penjelasan detail. UAS adalah mubaligh, ulama, dan tokoh Islam. Sikap terhadapnya bukan tanpa pengaruh dan dampak. Umat dipastikan mempertanyakan pencekalan tersebut. Dulu waktu UAS tidak dapat masuk ke Timor Leste alasan yang dianggap mengada-adanya adalah teroris, kini disebut tidak memenuhi syarat. Syarat apa? Wajar jika orang menduga jangan-jangan ada pesanan dari Pemerintah Indonesia agar Imigrasi Singapura menolak kunjungan UAS. Pemerintah Indonesia harus membuktikan \'clean and clear\' dalam kasus ini. Pembuktiannya adalah dengan serius memanggil Dubes Singapura untuk Indonesia. Kemudian kepada publik disampaikan keterangan Dubes tersebut. Perbuatan sewenang-wenang termasuk pelanggaran HAM yang dapat dituntut secara hukum. Kuasa hukum UAS dapat menggugat Pemerintah Singapura. Gugatan kepada Pemerintah Singapura dilakukan jika interogasi dan deportasi adalah kebijakan penuh Pemerintah Singapura. Akan tetapi jika perbuatan itu dalam rangka memenuhi pesanan Pemerintah Indonesia, maka baik Dubes RI di Singapura, Menteri Hukum dan HAM, maupun Presiden RI dapat dimintakan pertanggungjawaban. UAS bukan teroris, bukan koruptor, bukan pula penjahat yang berbahaya sehingga interogasi dan deportasi layak diprotes. Secara hukum Internasional insiden seperti ini dapat menimbulkan konflik diplomatik antara Indonesia Singapura. Bila Pemerintah Indonesia lembek dan membebebek bahkan Dubes RI untuk Singapura bertindak seperti Jubir Singapura, maka itu akan menjadi pertanda bahwa telah terjadi kongkalikong antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura yang berbasis pelanggaran HAM dan Islamophobia. UAS adalah tokoh kritis, ulama alumni Azhar Mesir dan pejuang Islam. Umat Islam layak untuk membela dan melawan kezaliman yang sengaja atas agama. Bandung, 18 Mei 2022. (*)

Dari Universe ke Metaverse?

Bangsa ini perlu segera mereproklamasi kemerdekaannya kembali. Kita membutuhkan imajinasi negeri baru di universe, bukan negeri jongos dan zombie 2-dimensi di metaverse. Kita membutuhkan sistem pendidikan baru sebagi platform budaya untuk belajar merdeka di ruang 3-dimensi. Oleh: Daniel Mohammad Rosyid, Guru Besar ITS, @Rosyid College of Arts SELAMA duapuluh tahun terakhir ini, manusia secara diam-siam sedang diusir, jika bukan diungsikan, dari dunia nyata ke dunia semu. Melalui kekuatan-kekuatan ifrity yang bekerja melalui kedipan biner kosong-satu berkecepatan sangat tinggi, terjadi proses dua dimensionalisasi dari realitas tiga dimensi. Akibat proses reduksi dimensi ini, waktu menghilang. Padahal ruang dan waktu itu adalah prasyarat adanya pengalaman, yaitu sebuah penyadaran mengAKU. Hidup sebagai pengalaman spiritual memerlukan ruang 3 dimensi sekaligus waktu. Spiritualitas itu lenyap di metaverse. Begitulah reduksi dimensi ini adalah sebuah proses penzombiean. Setelah gagal mewujudkan janji-janjinya, para global oligarch berusaha menutup-nutupi kegagalannya di universe ini dengan menyodorkan metaverse, sebuah kehidupan palsu. Begitulah dajjal memalsukan Isa al Masih. Di sana neraka tampak seperti surga, sedang surga tampak seperti neraka. Di metaverse itu child free lifestyle dilihat halal, sedangkan berkeluarga dengan banyak anak dianggap kuno, close minded dan primitif. Riba dan bisnis spekulasi berjaya, sedang dinar dan agromaritim terpuruk. Hampir semua tata nilai kehidupan jungkir balik. Setelah kemerdekaan massal manusia dirampas melalui persekolahan paksa dan televisi – di Indonesia terjadi sejak Orde Baru –, manusia dijadikan buruh yang cukup trampil untuk menjalankan mesin-mesin pabrik sekaligus cukup dungu untuk setia patuh bekerja bagi para majikan lokal yang menjadi kaki tangan oligarki global. Segera sejak proklamasi kemerdekaan sebagai operasi false flag, Republik ini tidak pernah dibiarkan untuk benar-benar merdeka. Pancasila dan UUD ‘45 tidak pernah berhasil diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahkan sejak reformasi 1998, kita hidup dengan konstitusi palsu yaitu UUD 2002. Dengan UUD palsu itu kita dimurtadkan dari Pancasila secara kaffah. Begitulah prinsip keterwakilan dipalsukan oleh prinsip keterpilihan. Prinsip permusyawaratan dengan hikmah kebijaksanaan diganti dengan voting. Pemilihan melalui perwakilan diganti dengan pemilihan langsung. Reformasi justru menghasilkan deformasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Maladministrasi publik terjadi di banyak sektor dimana undang-undang dan peraturan turunannya dibuat bukan untuk kepentingan publik, tapi untuk kepentingan elit politik yang bermesraan dengan para taipan oligarch domestik maupun global. Sayang sekali, pemerintah yang semula dibentuk untuk melaksanakan misi negara justru takluk dengan tekanan oligarki ini. Berjuta hektar lahan negara dikuasai segelintir orang, buruh makin ditekan dengan upah murah dan perumahan kumuh, pendunguan massal terjadi terus menerus. Sedangkan rezim justru menjadi kaki tangan asing. Bahkan, dengan pakai dana APBN dan BUMN, rezim ini justru membuka jalan lebar-lebar bagi penjongosan massal. Fenomena IPO WIR Group adalah bukti mutakhir atas perayaan kepalsuan ini saat saham GOTO anjlog dan LUNA Crypto bangkrut. Bangsa ini perlu segera mereproklamasi kemerdekaannya kembali. Kita membutuhkan imajinasi negeri baru di universe, bukan negeri jongos dan zombie 2-dimensi di metaverse. Kita membutuhkan sistem pendidikan baru sebagi platform budaya untuk belajar merdeka di ruang 3-dimensi. Para patriot muda bangsa ini perlu bangkit dari kenyamanan mager sambil rebahan di metaverse, harus sanggup berdiri di atas kakinya sendiri dan bergerak berkeringat mengolah semua potensi-potensi agromaritim universe yang diberkati Allah ini. Gunung Anyar, 18 Mei 2022. (*)

Hikmah Al-Kahf dan Fitnah Kehidupan

Di Surah Yusuf dikisahkan perintah Ya’qub kepada anak-anaknya: “wahai anak-anakku pergilah cari Yusuf dan jangan berputus asa. Sesungguhnya yang berputus asa hanya orang-orang yang Kafir” (Surah 12: 87). Oleh: Imam Shamsi Ali, Presiden Nusantara Foundaiton SURAH Al-Kahf termasuk salah satu surah pilihan yang disunnahkan untuk dibaca/dikaji setiap pekan. Membaca Surah ini merupakan salah satu sunnah Rasulullah SAW pada setiap hari Jum’at. Yaitu sejak terbenam matahari pada Kamis malam hingga terbenam matahari pada Jumat malam. Tentu banyak keutamaan-keutamaan membaca surah Al-Kahf di hari Jumat. Di antaranya menjadi “kaffarah” (penghapus) dosa di antara dua Jum’at dan menjadi cahaya dalam kehidupan seorang Mukmin. Selain itu juga dengan membacanya seseorang akan terhindar dari fitnah Dajjal akhir zaman. Selain karena keutamaan-keutamaan membacanya, juga karena kandungan Surah Al-Kahf memang berbicara tentang ragam fitnah yang rentang terjadi dalam kehidupan manusia. Berbagai fitnah inilah yang kerap menjadikan manusia terjerumus ke dalam kehancurannya. Fitnah yang kita maksud adalah ujian atah cobaan kehidupan yang dihadapi setiap manusia dalam hidupnya. Bahwa semua manusia tanpa kecuali akan menghadapi tantangan atau cobaan hidup. Kesuksesan atau kegagalan hidup seorang insan justeru akan diukur pada bagaimana seseorang itu merespon fitnah dalan hidupnya. Dan karenanya, Sesungguhnya esensi permasalahan bukan pada fitnah itu sendiri. Bukan juga bagaimana melarikan diri dari fitnah atau tantangan itu. Karena tak seorang pun dapat melarikan diri darinya. Tapi lebih kepada bagaimana menghadapinya secara proporsional dan bijak sehingga keburukan akibat fitnah itu tidak saja bisa diminimalkan (diperkecil). Sebaliknya, bahkan bagaimana fitnah atau tantangan itu dibalik menjadi sumber keberkahan. Realitanya memang hidup itu identik dengan fitnah (tangangan/cobaan). Itu ditegaskan oleh Al-Quran: “Dialah (Allah) yang menciptakan kematian dan kehidupan untuk menguji siapa diantara kalian yang terbaik dalam karya (amala)” (Al-Mulk:1). Kata “ayyukum ahsanu amala” dimaknai sebagai “how to respond to each form of challenge”. Atau bagaimana merespon kepada setiap bentuk fitnah atau tantangan/ujian kehidupan. Hidup adalah ujian. Yang berbeda atau berubah kemudian hanyalah format atau bentuk dari ujian itu. Fitnah atau ujian/tantangan itu sendiri menurut Al-Quran dalam dua wajah: “Khaer atau syarr”. Bisa berwajah nyaman dan cantik. Tapi boleh juga berwajah jahat dan buruk. Namun intinya keduanya adalah fitnah atau tantangan/ujian. Di sìnilah makna “ahsanu amala” tadi. Yaitu bagaimana menyikapi fitnah atau ujian itu pada masing-masing wajahnya. Sebagai contoh saja. Ketika Anda sehat dan kaya. Apakah kesehatan dan kekayaan itu Anda syukuri dengan mempergunakannya di jalan kebaikan dan keridhoan Allah? Atau sebaliknya Anda kufur nikmat sehat dan kaya dengan keangkuhan seraya menggunakannya di jalan yang salah dan mendatangkan kemurkaan Allah? Pilihan yang benar dalam menyikapi sebuah bentuk ujian atau keadaan hidup itulah sikap yang dikategorikan “Ahsanu amala”. Dari pemahaman makna “ahsanu amala” ini yang membangun semangat amal (karya dan inovasi) kehidupan. Ketika seorang Mukmin berada pada posisi “lower hand”, unfortunate atau kurang beruntung maka dia akan menyikapinya dengan sabar (patience). Dan dalam konsep Islam patience is power (sabar itu adalah kekuatan). Bukan kelemahan. Apalagi frustrasi atau putus asa. Seorang Mukmin yang sadar dengan konsep hidup yang tertantang dan sadar pula dengan konsep merespon “ahsanu amala” akan selalu berakhir pada ujung yang optimis. Dan Karenanya hidup seorang Mukmin itu berkarakter optimis. Bukan pessimis. Karena memang  pessimisme dalam Islam dilarang, bahkan dianggap “kekufuran”. Di Surah Yusuf dikisahkan perintah Ya’qub kepada anak-anaknya: “wahai anak-anakku pergilah cari Yusuf dan jangan berputus asa. Sesungguhnya yang berputus asa hanya orang-orang yang Kafir” (Surah 12: 87). Sebaliknya dengan tantangan hidup seorang Mukmin akan membangun “azimah”. Yaitu tekad atau keinginan yang tak kenal pamrih yang dibarengi oleh sikap tawakkal. “Fa idza azamta fatawakkal ala Allah” (jika kamu telah bertekad maka bertawakkallah kepada Allah). Lalu apa saja bentuk fitnah-fitnah kehidupan  yang disampaikan di Surah Al-Kahfi? (Bersambung). (*)

Demokrasi di Indonesia Dikendalikan Istana

Pembusukan lahan demokrasi, dengan dimarginalkan pemilik sah kedaulatan negara yaitu rakyat. Adalah menjadi tragedi, catatan sejarah hitam kelam dan terburuk dalam demokrasi di Indonesia. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih SEPERTI diketahui ada 271 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2022 dan 2023. Mereka akan diganti dengan cara penunjukan oleh Presiden dengan eksekutor oleh Menteri Dalam Negeri. Hingga terpilih kepala daerah definitif hasil Pilkada serentak November 2024. Keputusan/kebijakan ini akan merusak dan mencederai proses demokrasi. Legitimasi negara demokratis mutlak bahwa kekuasaan negara adalah di tangan rakyat. Prinsip demokrasi berbunyi: kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat (sovereignty of the people) dan pemerintah dijalankan atas persetujuan yang dipimpin dalam hal ini adalah rakyat (government based upon the consent of the governed). Mulai kapan demokrasi berbasis dan berprinsip pada appointment (penunjukan) oleh para penguasa. Sekalipun terjepit sebagai bawahan Presiden - Mendagri terus bertahan bahwa proses penunjukkan pengganti kepala daerah telah memenuhi syarat dengan orgumentasi andalannya bahwa Pengunduran Pilkada 2,5 tahun dilakukan oleh UU yang dibuat Oleh DPR. Sejak awal sudah diingatkan bahwa hakekat UU tidak boleh melanggar atau mengkudeta kedaulatan rakyat yang dijamin oleh UUD 1945. Pelaksana negara (Eksekutif) mutlak harus taat aturan konstitusi di bawah UUD. Proses demokrasi tidak boleh diperkosa dan dilibas oleh akal-akalan penguasa. Dengan kata lain, semua norma dan aturan sebagai penjabaran dari UUD 45 yang diciptakan oleh pemerintah apapun bentuk dan isinya, tidak boleh mengkudeta kedaulatan tertinggi rakyat. Langkah yang dilakukan pemerintah mengarah pada pemaksakan seluruh kekuasaan kontrol dan penindakan berada di dalam satu tangan, dengan mengamputasi persyaratan dasar dan melanggar UUD adalah sesat dan kesalahan yang fatal. Bahaya lain – para penjabat hasil penunjukkan akan memiliki wewenang yang sama dengan kepala daerah definitif, yang terpilih oleh aspirasi rakyat melalui kontestasi politik di dalam ajang Pilkada (Pemilihan Umum Kepala Daerah). Sementara rakyat tidak pernah memberikan mandat dan legitimasi kepada mereka. Prediksi akan terjadinya kekacauan dan kegaduhan dikemudian hari akan terjadi, potensinya sangat besar. Pada acara diskusi Kompas XYZ Forum bertajuk “Penjabat Menguasai Daerah: Kebijakan Terarah vs Konservatisme Kebijakan”, Selasa (10/05/2022), Prof. Djohermansyah Djohan, salah satu pembicara mengatakan, di dalam tata cara penunjukan penjabat dari ASN, seharusnya dengan menerbitkan peraturan pemerintah (PP), sesuai saran pertimbangan di dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jika PP belum jadi, sementara waktu Sekda bisa diangkat sebagai pelaksana harian kepala daerah. Materi muatan PP antara lain memastikan pengisian penjabat mengedepankan prinsip demokrasi, transparansi dalam birokrasi, kompetensi dan kondisionalitas daerah. Untuk memastikan terpenuhinya prinsip demokratis, perlu dibentuk panitia seleksi untuk menutup celah politik transaksional. Setiap tahapannya juga diumumkan ke publik serta diawasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Negara harus dikendalikan dan dikelola taat konstitusi – jangan dimainkan dan dijalankan dengan cara-cara dagelan yang konyol seperti ini. Benar-benar parah: belakangan akan muncul masalah lain dari praktik penunjukkan kepala daerah yang tidak melibatkan DPRD yang notabene representasi aspirasi rakyat. Dipastikan akan muncul dampak ikutan yang lebih rumit,  akibat praktik anomali demokratisasi anti demokrasi. Penunjukkan penjabat bukanlah sekedar memilih administrator, melainkan penjabat politik yang harus memiliki legitimasi dan kemampuan politik yang mumpuni. Kalau asal tunjuk oleh sang penguasa akan sangat mudah melahirkan perlawanan dan gugatan rakyat. Tidak boleh ada keputusan yang bernama “keputusan inkonstitusional bersyarat”, dengan dalih dan dalil yang mengada ada. Pembusukan lahan demokrasi, dengan dimarginalkan pemilik sah kedaulatan negara yaitu rakyat. Adalah menjadi tragedi, catatan sejarah hitam kelam dan terburuk dalam demokrasi di Indonesia. Kesan pendegradasian lahan demokrasi itu terjadi justru saat lahan demokrasi yang relatif kering menjadi semakin gersang. Rezim ini berpotensi melanggar kedaulatan tertinggi rakyat yang dijamin oleh UUD 1945. Akan mengakibatkan kegaduhan dan kekacauan tak berkesudahan dikemudian hari dan keadaan negara akan terus meluncur menuju kehancurannya. Kecurigaan rakyat tiba-tiba muncul ke permukaan, terekam dan tertangkap melalui media sosial tercium bau busuk menyengat, ini ada rekayasa dari segelintir Penguasa dan Pengusaha (PengPeng) yang bersenyawa dengan makhluk oligarki, akan menyedot suara rakyat untuk meloloskan dan memenangkan Capres bonekanya pada Pilpres 2024. Rezim versus Oligarki tentu tidak peduli dengan proses demokrasi yang membusuk, bahkan akan dibuat busuk, asal kekuasan tetap dalam kendali dan remotnya untuk menguasai negara ini. (*)

Luka UAS, Luka Kita

Ada baiknya Pemerintah memanggil Duta Besar Singapura di Jakarta untuk menjelaskan alasan deportasi tersebut. Ketegasan itu harus terlihat. Kalau tidak, negara lain akan terus menyepelekan Indonesia. Oleh: Tamsil Linrung, Ketua Kelompok/Ketua Fraksi DPD di MPR RI USTAZ Abdul Somad (UAS) mengalami peristiwa tidak menyenangkan saat hendak berlibur ke Singapura. Mubaligh kondang tersebut menuturkan, dirinya ditahan masuk Singapura tanpa proses wawancara. Juga tidak ada keterangan resmi dari keimigrasian Singapura kepadanya. Otoritas keimigrasian Singapura kemudian memintanya kembali ke Indonesia. Sebelum itu, UAS dipisahkan dengan istri dan anaknya, dan dimasukkan ke ruangan sempit berukuran 1x2 meter. Akibat perlakuan diskriminatif tersebut, agenda liburan UAS di Singapura pun batal.  Terkait peristiwa itu, ada dua informasi yang berkembang. Pertama, bahwa UAS dideportasi oleh pihak imigrasi Singapura. Kedua, UAS tidak dideportasi, tetapi ditolak izin masuknya ke Singapura. Penjelasan ini disampaikan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura. Apapun bentuk pelarangannya, dampaknya tetap sama yakni UAS tidak dapat masuk ke Singapura dan harus kembali ke tanah air. Adalah hak pihak imigrasi atau pemerintah Singapura melarang warga negara lain masuk ke negaranya. Kita menghormati kedaulatan itu. Namun, imigrasi atau Pemerintah Singapura berkewajiban menjelaskan alasan pelarangan itu. Tidak ujug-ujug dilarang, dicekal, atau dideportasi begitu saja. Apakah UAS teroris? Tentu bukan. Kalau beliau teroris, Detasemen Khusus 88 jelas telah lebih dahulu bertindak. Apakah UAS punya sejarah buruk? Juga tidak. UAS adalah manusia terdidik. Beliau S1 dari Al-Azhar Mesir, S2 Darul Hadith Maroko dan S3 Oum Durman Islamic University, Sudan. Tidak adanya penjelasan imigrasi Singapura melahirkan berbagai pertanyaan, di samping juga memunculkan spekulasi dan opini liar. Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin, misalnya, menilai dideportasinya UAS dari Singapura tak terlepas dari kepanikan rezim ini atas pengaruh dakwah UAS di masyarakat. Apa iya ada peran Indonesia dalam peristiwa itu? Kita tidak tahu dan selamanya akan menjadi misteri kalau imigrasi atau pemerintah Singapura tidak memberi keterangan resmi. Ditolak mentah-mentah tanpa penjelasan jelas membuat siapapun terluka. Luka hati UAS adalah luka hati banyak rakyat Indonesia. Kita tahu, UAS adalah ulama dan intelektual muslim yang cukup berpengaruh. Beliau adalah seorang warga negara Indonesia (WNI) yang terhormat. Maka, sangat tidak pantas UAS diperlakukan seperti itu. Perlakuan Singapura dapat dipastikan membuat sejumlah WNI kecewa. Peristiwa ini adalah pelecehan terhadap martabat seorang tokoh publik yang menjadi panutan banyak orang di Indonesia. Secara tidak langsung juga bisa dimaknai pelecehan bagi Indonesia. Terhadap peristiwa ini, saya menyesalkan dua hal. Pertama, deportasi atau larangan masuk warga negara terhormat dari Indonesia tanpa penjelasan memadai. Kedua, sikap Pemerintah Indonesia yang cenderung tidak tegas. Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar RI di Singapura mengaku telah mengirimkan Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Singapura. Namun, dalam situasi sekarang, langkah itu agaknya belum cukup. Indonesia perlu bersikap lebih tegas. Ada baiknya Pemerintah memanggil Duta Besar Singapura di Jakarta untuk menjelaskan alasan deportasi tersebut. Ketegasan itu harus terlihat. Kalau tidak, negara lain akan terus menyepelekan Indonesia. Marwah bangsa di mata dunia internasional harus dijaga dan dikukuhkan dengan baik. Sebab, saat ini Indonesia terasa mulai dipinggirkan. Kesan ini tertangkap juga saat Presiden Joko Widodo menghadiri KTT Amerika Serikat-ASEAN belum lama ini. Dalam agenda acara tersebut, negara-negara Asean didaulat berbicara di depan audiens. Tetapi presiden Indonesia tidak. Berbagai latar belakang politis berpotensi jadi pencetus. Tapi, tetap saja kita harus merefleksi diri. Mengapa kita mulai tidak dianggap? (*)