AGAMA

Umrah Akan Dibuka, Sapuhi Minta Kominfo Buka Link PeduliLindungi

Jakarta, (FNN) – Pemerintah Arab Saudi berencana kembali membuka pelaksanaan ibadah umrah bagi jamaah Indonesia. Hal itu sesuai disampaikan Pemerintah Arab Saudi melalui nota diplomatik Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi di Jakarta, 8 Oktober 2021. Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi mengatakan hal tersebut dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube MoFA Indonesia, Sabtu, 9 Oktober 2021. Lalu apa tanggapan pengelola Biro Perjalanan Haji dan Umrah? Ketua Umum Serikat Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi mengatakan, “Itu bukan pembukaan. Itu baru persiapan saja. Pada dasarnya Arab Saudi sudah siap membuka umrah dari Indonesia. Akan tetapi, perlu dengan catatan, mungkin Arab Saudi tidak membuka hanya untuk negara Indonesia, tetapi negara-negara lain. Juga termasuk negara besar mengirim umrah ke Arab Saudi.” Syam meminta pemerintah Indonesia menyesuaikan diri dengan ketentuan protokol kesehatan yang berlaku di Arab Saudi, sehingga rencana pembukaan ibadah umrah segera terealisasi. Lebih khusus ditujukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) supaya segera membuka link PeduliLindungi, sehingga orang Indonesia yang ingin mendaftarkan bisa diterima dalam sistem umrah-nya. Sebab, hal tersebut menjadi salah satu syarat supaya bisa mendapatkan visa umrah. Ia menyebutkan pentingnya penyesuaian protokol kesehatan tersebut. “Kalau di Arab Saudi tidak perlu PCR atau polymerase chain reaction dan tidak perlu karantina, maka di Indonesia tidak perlu PCR dan tidak perlu lagi karantina karena sudah divaksin dua kali dan seterusnya. Jadi, upaya mencegahan penyebaran Covid-19 (Coronavirus Disease 2019) harus disesuaikan (dengan Arab Saudi). Hal tersebut sedang dibicarakan di tingkat kementerin dari Arab Saudi dan Indonesia,” kata Syam Resfiadi kepada FNN.c0.id, di Jakarta, Ahad, 10 Oktober 2021. Menurut Syam, dalam penerapan protokol kesehatan, Arab Saudi tidak akan membuat kebijaksanaan yang bisa menimbulkan kecemburuan sosial di antara negara yang akan memberangkatkan warganya beribadah umrah. Jadi, yang sedang dilakukan, bagaimana agar protokol kesehatan Arab Saudi dengan protokol kesehatan di negara masing-masing bisa dilakukan bersamaan atau tidak saling bertentangan Dia mengatakan, para pengelola biro perjalanan haji dan umrah masih menunggu keterangan resmi dari pemerintah Arab Saudi. “Ya kita tunggu saja. Misalnya seberapa lama Arab saudi akan mengumumkan secara resmi, tidak lagi melalui twitter, tetapi lansung dari kementerian haji, kementerian luar negeri kementerian kesehatan mereka (Arab Saudi) kepada kementerian yang terkait dengan yang sama dinegara pengirim umrah. Jadi kita harapkan, mungkin dalam waktu dekat semoga saja bisa terealisasi keberangkatan ke Arab Saudi dari negara-negara yang banyak mengirim jemaah umrah,” kata Syam Resfiadi, Direktur PT Patuna Mekar Jaya (Patuna Travel) itu. Ia menegaskan pentingnya Kominfo membuka link PeduliLindungi bagi mereka yang ingin mendaftarkan agar bisa berangkat umrah. “Link PeduliLindungi menjadi syarat agar bisa mendapatkan visa umrah. Sertifikat vaksin yang ada itu supaya bisa di-link-kan atau diterima oleh komputer Arab Saudi. “Percuma, kalau di-link-nya tidak dapat visa, walaupun umrah sudah dibuka. Sama saja bohong,” kata Syam. (MD/M.Anwar Ibrahim-Job).

Kabar Gembira: Pemerintah Arab Saudi Kembali Buka Jalur Umrah Bagi Jamaah Indonesia

Jakarta, FNN - Kabar gembira bagi umat Islam Indonesia, muncul di akhir pekan ini. Setelah tertunda lama akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah Arab Saudi, melalui nota diplomatik Kedutaan Besar di Jakarta, 8 Oktober 2021, menyatakan pelaksanaan ibadah umrah bagi jamaah dari Indonesia kembali dibuka. “Kedutaan telah menerima informasi dari pihak berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jamaah umrah Indonesia,” Menteri Luar Negeri, Retno LP Marsudi, dalam pengarahan pers yang dipantau di Jakarta, Sabtu, 9 Oktober 2021. Dia juga menjelaskan, saat ini sebuah komite khusus di Arab Saudi ssedang berupaya meminimalisasi segala hambatan yang dapat menghalangi jamaah umrah Indonesia dalam melakukan ibadah tersebut. Selain itu, Saudi juga mempertimbangkan penetapan masa karantina selama lima hari bagi para jamaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan. Kedua negara (Indonesia dan Arab Saudi) juga sedang bekerja supaya dapat berbagi informasi terkait latar belakang kesehatan calon jamaah, guna mempermudah proses masuk ke Arab Saudi. “Di dalam nota diplomatik tersebut, juga disebutkan, kedua pihak dalam tahap akhir pembahasan mengenai pertukaran link teknis dengan Indonesia yang menjelaskan informasi para pengunjung berkaitan dengan vaksin dan akan memfasilitasi proses masuknya calon jamaah,” kata Retno, sebagaimana dikutip dari Antara. Kementerian Luar Negeri Indonesia terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan, beserta otoritas terkait Arab Saudi, mengenai pelaksanaan kebijakan baru pemerintah Saudi tersebut. “Tentunya kabar baik tersebut akan kita tindaklanjuti dengan pembahasan secara lebih detail mengenai teknis pelaksanaannya,” ujarnya. Retno baru-baru ini bertemu dengan Menlu Arab Saudi Faisal bin Farhan di sela-sela Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di kota New York, Amerika Serikat, pada akhir September lalu. Pada kesempatan tersebut, Retno melobi Arab Saudi agar mengkaji kebijakannya terkait vaksin Covid-19 dan pelaksanaan ibadah umrah bagi calon jamaah asal Tanah Air. Kepada mitranya, Reno juga menjelaskan data dan situasi Covid-19 di Indonesia yang sudah sangat menurun akhir-akhir ini. (MD).

Pemerintah Diminta Intensif Lobi Arab Saudi Terkait Ibadah Haji Umroh

Jakarta, FNN - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Kementerian Agama segera melakukan pendekatan dengan berkunjung ke Arab Saudi agar lebih intensif melobi pemerintah Arab Saudi terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. "Penurunan kasus Covid-19 di Indonesia dapat menjadi momentum tepat untuk meyakinkan dan menunjukkan fakta yang baik bahwa Indonesia bersungguh-sungguh dalam mengupayakan penanggulangan kasus serta pengendalian pandemi," kata Bambang Soesatyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 8 Oktober 2021. Bambang mengatakan hal itu terkait dengan pemerintah Arab Saudi belum memberikan izin untuk penyelenggaraan umrah bagi jemaah Indonesia meskipun situasi pandemi di Indonesia sudah membaik. Bamsoet meminta pemerintah mulai mempersiapkan skema khusus bagi calon jemaah umrah yang disesuaikan dengan ketentuan dan persyaratan yang dikeluarkan Arab Saudi. "Hal itu terutama pedoman khusus terkait dengan penyelenggaraan umrah pada masa pandemi Covid-19 serta skema khusus vaksinasi Covid-19 bagi calon jemaah," ujarnya, sebagaimana dikutip dari Antara. Ia juga meminta komitmen pemerintah Indonesia untuk terus mengupayakan diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk meyakinkan otoritas Arab Saudi bahwa Indonesia sudah siap dan mampu menyelenggarakan ibadah haji ataupun umrah. Selain itu, menurut dia, upaya tersebut juga untuk menunjukkan keseriusan dan kemampuan Indonesia dalam menanggulangi dan mengatasi pandemi Covid-19. (MD).

Anies Baswedan Revitalisasi Masjid Al-Mansyur Tambora

Jakarta, (FNN) - Gubernur DKI Jakarta. Anies Baswedan pada Jumat, 8 Oktober 2021 meresmikan dimulainya revitalisasi Masjid Al-Mansyur Tambora, Jakarta Barat. "Kami ingin semua tempat ibadah di Jakarta yang punya sejarah dirawat, dikembangkan, direvitalisasi seperti Masjid Al-Mansyur," kata Anies saat berada di Masjid Al-Mansyur. Masjid Al-Mansyur dipilih sebagai rumah ibadah yang direvitalisasi karena dianggap sebagai bangunan bersejarah. Masjid tersebut menjadi salah satu tempat dikibarkan bendera Merah Putih di awal masa kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, tempat ini menjadi salah satu pusat berkembangnya ajaran Islam di Ibu Kota sejak 300 tahun lalu. "Tempat ini adalah tempat perjuangan, tempat pendidikan, tempat kebangkitan umat yang bermanfaat lintas zaman," kata Anies. Revitalisasi akan memakan waktu beberapa bulan, diperkirakan rampung pada Mei atau Juni 2022. Anies berharap prosesnya berjalan lancar sehingga warga setempat bisa segera kembali beraktivitas di masjid tersebut. Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al-Mansyur, Afiif Ahmadi Mansur mengapresiasi upaya yang dilakukan Anies dalam rangka merevitalisasi masjid bersejarah ini. Afiif mengatakan, pihaknya sudah berupaya melakukan revitalisasi masjid sejak gubernur sebelum Anies. Namun, kala itu revitalisasi tidak kunjung terjadi. Afiif yang juga cicit dari pendiri Nasjid Al-Mansyur mengaku sudah mendapatkan gambaran bentuk masjid setelah revitalisasi. Akan tetapi, dia belum bisa menjelaskan dengan detail terkait desain masjid. Dia memastikan selama revitalisasi, kegiatan keagamaan masih bisa berlangsung di dalam masjid kecuali Shalat Jumat. "Kalau kata arsiteknya bilang masih bisa dipakai untuk sholat lima waktu. Tapi kalau sholat Jumat tidak bisa, jadi kita shalat di depan," katanya. (MD)..

KPK Ayo Periksa Menteri Agama

By M Rizal Fadillah RAPAT Kerja Kemenag dengan Komisi VIII membongkar anggaran 21 Milyar untuk diseminasi pembatalan haji 2021. Benar apa yang dikemukakan anggota Fraksi Demokrat bahwa diseminasi tidak diperlukan apalagi dengan biaya Rp 21 Milyar. Publik termasuk jama'ah dengan pengumuman pembatalan saja sudah paham. Ada pandemi dan ada pula otoritas Saudi yang hingga saat itu tidak membuka visa haji. Lalu Rp 21 Milyar untuk apa? Mengumpulkan jama'ah juga tidak, baik di daerah maupun di pusat. Sayangnya Menteri Yaqut Cholil Qoumas tidak mengklarifikasi atas penggunaan dana tersebut di depan rapat Komisi VIII sehingga wajar jika kini muncul pertanyaan publik, terjadi korupsi kah? Dana haji yang besar memang rawan penyimpangan. Meskipun dana haji itu kini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bukan berarti telah terjamin keamanan pemanfaatan. Saat muncul isu penggunaan untuk infrastruktur saja telah mengguncangkan jama'ah dan umat Islam. Perlu kejelasan Rp 21 Milyar yang digunakan untuk diseminasi pembatalan itu menggunakan dana apa dan untuk alokasi apa saja. Dibandingkan dengan korupsi trilyunan jumlah Rp 21 Milyar itu kecil, tetapi jika dengan puluh atau ratus juta maka itu sangat besar. Lagi pula korupsi itu tidaklah memandang besaran jumlah karena yang penting adanya kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Perlu diselidiki apakah ada penyimpangan hukum dari kasus diseminasi ini? Ayo KPK atau Kejaksaan Agung periksa Menteri Agama. Pembatalan yang sudah jelas merugikan jama'ah ternyata kini terindikasi merugikan negara pula. Ke kantong dan rekening siapa saja dana itu mengalir? Bahaya jika begitu mudahnya uang rakyat digasak dengan mengatasnamakan kegiatan agama. Teringat saat Menteri Agama dulu Suryadarma Ali yang tersangkut kasus penggunaan dana haji hingga harus mendekam di penjara. Awalnya menganggap sama sekali tidak melakukan penyalahgunaan. Seluruhnya dilakukan sesuai prosedur. Akan tetapi setelah didalami oleh PPATK dan untuk kemudian KPK turun tangan, maka terbuktilah bahwa apa yang dilakukan Menteri Agama itu adalah keliru. Menteri melakukan tindak pidana korupsi. Komisi VIII DPR yang telah memulai mempertanyakan harus pula menindaklanjuti temuan ini, karena saat pertemuan terbuka dengan Menteri Agama Yaqut ternyata belum mendapat jawaban yang jelas dan memuaskan. Bila Menag meyakini dirinya bersih, maka ia dan jajarannya harus siap untuk diperiksa baik oleh PPATK, KPK, ataupun Kejaksaan Agung. Selamat bersih-bersih, Gus Yaqut. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

UAS Ditangkap Umat Bisa Bergerak

By M Rizal Fadillah RUHUT Sitompul ngoceh minta Ustadz Abdul Shomad ditangkap berkenaan dengan ceramah Subuh di Masjid ketika tanya jawab soal Salib dan Jin. Konteksnya adalah bahwa menurut ajaran Islam Malaikat tidak akan memasuki rumah yang ada patung. Patung itu tempat Jin. Salib dalam pandangan UAS adalah salah satu patung tersebut. Konten ini hanya bagian kecil singgungan UAS pada acara pengajian di kalangan internal umat Islam dalam rangka menerangkan keimanan atau akidah Islam. Jika hal seperti ini dijadikan sebagai tuduhan penistaan, maka tentu berlebihan dan negara dalam bahaya. Umat Islam sama saja dengan dilarang unttuk menerangkan keyakinan terhadap kebenaran ajarannya sendiri. Di tempat sendiri. Akidah Islam tentu memiliki perbedaan mendasar dengan keyakinan agama lain. Negara harus faham akan hal ini. Kasus Kece yang diperluas kepada Yahya Waloni kemudian kepada UAS adalah serangan kepada ulama dan umat Islam. Ruhut yang Kristen itu sama saja mengajak bertengkar atau bertarung dengan umat Islam. Hal ini tak bisa dibiarkan atau ditoleransi. Umat Islam dapat bergerak membela jika ada ulama yang dikriminalisasi. Kece Kristen yang memang penista agama jangan dijadikan alasan untuk mengarah kepada kriminalisasi ulama, sebab ini akan memperuncing pertentangan antar agama. Setiap Gereja bisa saja kelak diinvestigasi adakah uraian yang menyinggung agama lain. Bahwa sesuatu perbuatan dinilai melanggar atau sesuai syariat agama harus ditentukan oleh lembaga keagamaan, dalam hal ini MUI. Bukan setiap orang, apalagi Ruhut Sitompul. UAS pun telah mengklarifikasi di depan MUI. Artinya yang dijelaskan dalam ceramah di kalangan jama'ah Masjid adalah persoalan keimanan berdasarkan ajaran Islam. Mengingat masalah keagamaan itu peka, maka perlu kehati-hatian dalam penanganan. Jangan sampai terjadi sikap balas membalas. Para Buzzer bayaran penista agama yang biasa ngoceh juga harus dibongkar dan dibasmi habis. Jangan kotori negara dengan narasi serangan buzzer kepada umat Islam. Patut waspada terhadap anasir komunis dan kelompok tak bermoral lain yang mencoba mengadu domba antar anak bangsa. Apalagi dengan isu agama. Mereka suka dan gembira jika perang Salib atau perang Sabil terjadi kembali. Indonesia tidak boleh dirusak dan umat Islam jangan diganggu. Jika umat Islam diganggu pilihan umat sudah pasti : Jihad Fie Sabilillah ! *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Pembangunan Masjid At Tabayyun Makin Mulus Setelah PTUN Tolak Gugatan Non-Muslim

Jakarta, FNN - Gugatan yang diajukan terhadap pembangunan Masjid At-Tabayun, di Taman Villa Meruya (TVM), Jakarta Barat kandas. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam Keputusan bernomor 76/G/2021/PTUN.JKT menolak gugatan yang dilakukan sebagian kecil warga non-muslim perumahan tersebut. Keputusan Majelis Hakim yang diumumkan Senin, 30 Agustus 2021 itu juga menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 510.000. Majelis Hakim yang dipimpin Andi Muh. Ali Rahman menyatakan, menerima eksepsi yang disampaikan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus IbuKota (Pemprov DKI) Jakarta sebagai tergugat yang pada pokoknya mengatakan bahwa objek sengketa bukan termasuk Keputusan Tata Usaha Negara karena merupakan perbuatan hukum perdata. "Alhamdulillah, gugatan penggungat dinyatakan tidak dapat diterima," kata kuasa hukum dari Panitia Pembangunan Masjid At-Tabayuun, Rahmatullah, SH kepada FNN.co.id, Senin sore. Ditolaknya gugatan tersebut membuat semakin mulusnya pembangunan Masjid At-Tabayyun yang peletakan batu pertamanya dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Jumat (27/8). Acara yang dirangkai dengan shalat Jumat tersebut dihadiri sejumlah tokoh, antara lain Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Muhammad Cholil Nafis yang bertindak menjadi Khatib dan Imam shalat tersebut. Acara peletakan batu pertama tersebut juga disambut dengan demo kecil yang dilakukan non-muslim. Mereka membentangkan sejumlah spanduk di jalan menuju lokasi masjid. Bahkan, di sejumlah rumah pun terpampang spanduk penolakan. Seusai peletakan batu pertama, Anies Baswedan yang antara lain didampingi Ketua Panitia Pembangunan Masjid At-Tabayyun, Mara Sakti Siregar, dan Ketua Dewan Pembina Masjid At-Tabayyun menggelar keterangan pers, menjelaskan tentang posisi hukum pembangunan rumah ibadah di perumahan mewah itu. Setelah itu, Anies kemudian keluar dari pagar area lahan fasilitas sosial menjumpai perwakilan pendemo keturunan Cina. Anies terlihat samtai saat berdialog. Malah, seusai berdialog, mereka malah meminta berfoto bersama Anies. Sang gubernur pun meladeni permintaan warganya itu. Dalam persidangan yang berlangsung secara tatap muka pada tanggal 27 Juli 2021 lalu, Ketua Majelis Hakim Andi Muh. Ali Rahman menerangkan posisi hukum Masjid At Tabayyun. SK Gubernur No. 1021/2020 tanggal 9 Oktober dan izin lain termasuk rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) adalah payung hukum yang sah dan berlaku, sampai ia dibatalkan pengadilan. Persidangan kasus terseut juga menjadi semacam kotak pandora yang membuka praktik manipulasi yang dilakukan pihak Penggugat. Kuasa hukum Penggugat mengklaim mendapatkan kuasa dari 292 warga TVM. Belakangan ada warga yang mengadu ke Polda Metro Jaya karena namanya dimanipulasi sebagai penggugat, padahal tidak. Warga yang keberatan itu telah melaporkan manipulasi ini ke Polda Metro Jaya dan laporannya dicatat dalam surat bernomorLP/B/4.058/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 20 Agustus 2021. Sebagai terlapor dalam kasus manipulasi itu adalah pengacara Hartono SH dan sepuluh Ketua RT TVM. Mereka diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang ancaman hukumannya selama enam tahun penjara. Selain pemalsuan surat kuasa yang sudah dilaporkan, pengurus masjid juga berencana melaporkan ujaran kebencian yang beredar di WhatsApp Grup (WAG). "Juga ada ujaran kebencian di WAG RT 1. Besok (Selasa, 30 Agustus 2021) Insya Allah, kami polisikan," kata Marah Sakti Siregar, dalam WA-nya kepada FNN.co.id. (MD).

Anies Baswedan akan Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid At Tabayyun

Jakarta, FNN - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diagendakan meletakkan batu pertama pembangunan Masjid At Tabayyun di Perumahan Taman Villa Meruya, Jakarta Barat pada Jumat (27/8). "Gubernur akan melaksanakan ibadah Shalat Jumat bersama warga Muslim di Tenda Masjid At Tabayyun," kata Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun, Marah Sakti Siregar melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 25 Agustus 2021. Guna menyambut kedatangan Anies, Sakti menuturkan panitia telah berkoordinasi dengan perangkat Pemerintah Kota Jakarta Barat. Bahkan, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto telah memerintahkan jajarannya supaya berkoordinasi dengan panitia pembangunan masjid. "Gubernur dan Wali Kota menganggap pembangunan Masjid At Tabayyun merupakan tonggak penting di Jakarta," ujar Sakti, sebagaimana dikutip dari Antara. Sakti mengatakan, acara peletakkan batu pertama dan Shalat Jumat akan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jumlah undangan maksimal 40 orang di dalam tenda karena masih masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selain undangan yang hadir langsung, panitia juga menggelar acara secara hibrid bagi tamu VVIP yang berada di luar tenda atau melalui aplikasi Zoom Meeting, siaran live di Channel YouTube Realita TV, FB, dan Instagram. Masjid tersebut akan dibangun di area fasilitas sosial seluas 1.078 meter persegi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Konsepnya, di tengah taman hijau seluas tapak bangunan sekitar 400 meter persegi dan luas bangunan sekitar 750 meter persegi terdiri dari dua lantai. Pembangunan Masjid At Tabayyun diperkirangan menghabiskan dana sekitar Rp 10 miliar. Pembangunannya diharapkan selesai dalam waktu delapan bulan. (MD).

M. Kece Tiba di Bareskrim Polri Ucapkan Salam Sadar

Jakarta, FNN - YouTuber M. Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama tiba Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu sore, pukul 17.18 WIB, langsung menyapa awak media dan mengucapkan kata salam sadar. "Salam sadar, semoga bangsa Indonesia pada nyadar," ucap Kece di hadapan awak media. Penyidik Siber Bareskrim Polri menangkap Muhammad Kece dari tempat persembunyiannya di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB. Kece lalu dibawa ke Bareskrim Polri menggunakan pesawat terbang dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Jakarta guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari bandara Muhammad Kece dibawa menggunakan mobil menuju Bareskrim Polri. Setibanya di lobi Bareskrim, pria paruh baya itu menggunakan jaket bewarna hitam dan topi hitam dengan celana warna cokelat. Kece menggunakan tongkat jalan menuju awak media yang sudah menanti kedatangannya, spontan langsung melambaikan tangan ke arah awak media, dan membuka masker dan menyapa awak media. "Salam sadar semoga bangsa Indonesia pada nyadar, selamat sore semuanya saya Muhammad Kece," kata Kece. Setelah menyapa media, penyidik langsung menggiring Muhammad Kece kedalam Bareskrim Polri. Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri. "Sore ini tiba di Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Rusdi. Tersangka M Kece, kata Rusdi, disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dan dapat dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan, yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama. "Ancaman pidananya bisa enam tahun penjara," kata Rusdi. Video unggahan M Kece memantik kemarah publik, bahkan Pemuda Muhammadiyah mendesak Polri untuk menangkap M Kece dan mengancam akan melakukan unjuk rasa. Viral di media sosial seorang YouTuber Muhammad Kece mengunggah konten yang mengandung unsur penistaan terhadap Agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam. Tak hanya dalam ucapan salam saja, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW. Selain itu, Kece mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta serta banyak pernyataan mengandung unsur penistaan agama. (sws)

Persaudaraan Alumni 212 Minta Setop Terhadap Penodaan Agama

Jakarta, FNN - Persaudaraan Alumni (PA) 212 meminta semua elemen bangsa agar menghentikan atau menyetop penodaan terhadap agama apa pun. Sebab, hal itu sangat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta merusak kerukunan umat beragama. Kini, kasus penodaan terhadap agama Islam yang sedang ramai disorot adalah yang dilakukan Muhammad Kece. "Setop penodaan terhadap agama apa pun. Aparat penegak hukum harus tegas dan tidak pandang bulu membawa penoda agama ke meja hijau, " kata Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif kepada wartawan, di Masjid Baiturrahman, Jln. Sahardjo, Menteng, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Agustus 2021. Dalam kasus penodaan agama yang dilakukan Muhammad Kece, Slamet meminta polisi bertindak cepat dan tegas. "Polisi harus segera menangkapnya (Muhammad Kece)," katanya pada acara yang dihadiri Ketua Umum Front Persaudaraan Islam, Awit Mashuri; Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama, Yusuf Muhammad Martak; pengacara Habib Rizieq Shyhab, Aziz Yanuar dan sejumlah ulama lainnya. Slamet menjelaskan, siapa pun yang melakukan penodaan terhadap agama apa pun harus ditindak tegas. Para penoda agama yang ditangani kepolisian tidak cukup menyampaikan permohonan maaf. Meskipun yang melaporkan orang yang menista agama itu memaafkan, tetapi harus diproses secara hukum. "Gunanya, memberikan efek jera. Memberikan pelajaran agar tidak mengulangi perbuatannya. Jadi, biarkan diproses sampai pengadilan, dan hakim lah yang memutuskan bersalah atau tidak," ujarnya. Mengenai Muhammad Kece, Slamet mengatakan, kasusnya menjadi pertaruhan bagi kepolisian. Sebab, ucapannya sudah menjadi pemantauan umat beragama se-Indonesia. Pada kesempatan itu, Slamet menyampaikan tiga sikap PA 212, menyangkut penodaan agama. Pertama, menuntut pemerintah, khususnya kepolisian dan kejaksaan serta kehakiman agar bersikap tegas dan sigap untuk menangkap dan menahan serta mengadili siapa saja tanpa terkecuali yg menistakan agama apa saja di Indonesia sesuai amanat undang-undang anti penodaan agama yang tertuang dalam Perpres Nomor 1 tahun 1965 dan KUHP pasal 156 A. Kedua, jika pemerintah dengan sengaja membiarkan para penista agama, maka jangan salahkan bila umat beragama mengambil langkahnya sendiri untuk menghakimi para penista agama. Ketiga, menyerukan kepada semua elemen bangsa Indonesia supaya secara bersama-sama menyetop penodaan agama. (FNN).